wanita pergi haji
Halaman 1 dari 1 • Share
wanita pergi haji
Memang para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan wanita berhaji atau bepergian tanpa didampingi mahramnya. Diantara penyebab perbedaan mereka antara lain karena melihat latar belakang mengharaman tersebut, apakah karena masalah keamanan atau memang mutlak tidak boleh.
1. Pendapat pertama, tidak boleh : Sebagian ulama mengharamkan wanita bepergian jauh (safar) termasuk pergi haji bila tidak ditemani oleh mahramnya.
Dalil yang digunakan dalam pendapat mereka antara lain : - Adanya mahram yang menemani wanita itu merupakan bagian dari ‘kemampuan’ atau istithaah.
Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT :
“Dan Allah mewajibkan haji ke baitullah kepada manusia diantar mereka yang mampu pergi kesana.”QS. 97
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Ada seorang yang berdiri dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu. Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu”. Hr. Bukhari, Muslim dan Ahmad.
Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji.
Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishak, Ibnul Munzir dan lainnya.
2. Pendapat Kedua, membolehkan tanpa mahram asal memenuhi syarat :
Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada mahram atau suami atau ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra, Imam Malik, Imam As-Syafi`i, Al-auza`i meski mereka berbeda dalam detail tiap syarat yang membolehkan.
Bahkan dalam satu pendapat Imam Asy-Syafi`i ra tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain seorang wanita boleh pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut.
Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Mekkah dalam keadaan aman.
Rasulullah SAW bersabda,”Wahai Adi, bila umurmu panjang wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja”. (HR. Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Bukhari).
Ibnu Taymiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Diantara syarat yang membolehkan wanita bepergian untuk haji tanpa disertai mahram antara lain :
1. Adanya teman yang bisa dipercaya baik sesama wanita saja atau gabungan dari laki-laki atau wanita. Imam As-Syafi`i mensyaratkan jumlah wanita yang tsiqah itu minimal harus tiga orang dan tidak boleh bila hanya satiu orang saja. Karena jamaah itu minimal tiga orang. 2. Hajinya itu merupakan haji yang wajib, begitu juga dengan umroh, disyaratkan harus umroh yang wajib juga. Dan haji yang wajib itu pada dasarnya cukup sekali dalam seumur hidup. Namun ada juga haji wajib selain itu seperti haji karena nazar atau karena melanggar janji (hanst).
3. Kondisi yang aman dan tidak terjadi fitnah.
1. Pendapat pertama, tidak boleh : Sebagian ulama mengharamkan wanita bepergian jauh (safar) termasuk pergi haji bila tidak ditemani oleh mahramnya.
Dalil yang digunakan dalam pendapat mereka antara lain : - Adanya mahram yang menemani wanita itu merupakan bagian dari ‘kemampuan’ atau istithaah.
Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT :
“Dan Allah mewajibkan haji ke baitullah kepada manusia diantar mereka yang mampu pergi kesana.”QS. 97
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Ada seorang yang berdiri dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu. Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu”. Hr. Bukhari, Muslim dan Ahmad.
Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji.
Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishak, Ibnul Munzir dan lainnya.
2. Pendapat Kedua, membolehkan tanpa mahram asal memenuhi syarat :
Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada mahram atau suami atau ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra, Imam Malik, Imam As-Syafi`i, Al-auza`i meski mereka berbeda dalam detail tiap syarat yang membolehkan.
Bahkan dalam satu pendapat Imam Asy-Syafi`i ra tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain seorang wanita boleh pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut.
Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Mekkah dalam keadaan aman.
Rasulullah SAW bersabda,”Wahai Adi, bila umurmu panjang wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja”. (HR. Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Bukhari).
Ibnu Taymiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Diantara syarat yang membolehkan wanita bepergian untuk haji tanpa disertai mahram antara lain :
1. Adanya teman yang bisa dipercaya baik sesama wanita saja atau gabungan dari laki-laki atau wanita. Imam As-Syafi`i mensyaratkan jumlah wanita yang tsiqah itu minimal harus tiga orang dan tidak boleh bila hanya satiu orang saja. Karena jamaah itu minimal tiga orang. 2. Hajinya itu merupakan haji yang wajib, begitu juga dengan umroh, disyaratkan harus umroh yang wajib juga. Dan haji yang wajib itu pada dasarnya cukup sekali dalam seumur hidup. Namun ada juga haji wajib selain itu seperti haji karena nazar atau karena melanggar janji (hanst).
3. Kondisi yang aman dan tidak terjadi fitnah.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» bolehkah wanita pergi haji seorang diri?
» F-22 vs RHCP: Pernahkan nabi2 yahudi yang beragama ISLAM pergi ke mekkah untuk beribadah haji mengitari batu dari syurga kabah ???
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
» Mengenang Musibah haji
» Rumah Ditinggal Pergi ke Gereja, Nasib Jadi Apes
» F-22 vs RHCP: Pernahkan nabi2 yahudi yang beragama ISLAM pergi ke mekkah untuk beribadah haji mengitari batu dari syurga kabah ???
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
» Mengenang Musibah haji
» Rumah Ditinggal Pergi ke Gereja, Nasib Jadi Apes
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik