hukum anak angkat
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum anak angkat
1. Hukum Anak Angkat Dalam Islam
Anak angkat tidak dikenal dalam ajaran Islam, bahkan sebaliknya diharamkan. Sebab mengangkat anak itu sama saja dengan menghilangkan nasab seseorang. Tapi kalau memelihara anak yatim, justru merupakan ibadah yang sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah SWT.
Bedanya, memelihara anak yatim itu tidak dengan mengganti nasab anak itu. Secara jujur kita katakan bahwa dia bukan anak kita, melainkan anak yang kita pelihara dengan perlakukan sama dengan anak kita sendiri, bahkan bisa saja melebihi dari sayang kepada anak sendiri.
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 5).
Dalam ayat diatas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam. 2. Hukum Menyusui Yang Berakibat Kepada Kemahraman
Bila seorang wanita menyusui anak orang lain, maka ada konsekuensi yang berakibat kepada kemahraman antara dirinya dengan anak yang disusuinya, juga antara anak-anaknya sendiri dengan anak yang disusuinya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu … … … ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan … … … (QS. An-Nisa : 23)
Namun ada batasan usia yang menyusu yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensigf untuk seorang bayi menyusu. Bila telah lewat masa usia 2 tahun, masa penyusuannya tidak berdampak kepada kemahraman.
Dari Ibni Abbas ra. Berkata,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun”. (HR. Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud).
Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak menyebabakan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan”. (HR. At-Tirmizi).
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat :
3. Anak Angkat Tidak Mendapatkan Warisan
Dalam hukum Islam terutama dalam hukum warisnya, anak angkat itu tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Sebab kedudukan mereka sebagai anak angkat tidak pernah diakui dalam syariat. Sehingga memang tidak ada jatah harta waris kepada mereka. Karena keberadaan mereka memang tidak ada dalam hukum.
Kalaulah Anda ingin memberikan harta kepada anak yang Anda pelihara, maka berikanlah saat ini selagi Anda hidup. Dan itu namanya hibah. Konsekuensinya, naka itu punya sepenuhnya atas harta itu sekarang ini juga. Sehingga misalnya dia menjualnya, maka menjadi hak dia sepenuhnya.
Tapi kalau Anda ingin memberikannya setelah Anda wafat, bisa juga dan namanya adalah wasiat. Tapi maksimal hanya 1/3 dari total jumlah harta yang akan diwariskan kepada ahli waris Anda.
Anak angkat tidak dikenal dalam ajaran Islam, bahkan sebaliknya diharamkan. Sebab mengangkat anak itu sama saja dengan menghilangkan nasab seseorang. Tapi kalau memelihara anak yatim, justru merupakan ibadah yang sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah SWT.
Bedanya, memelihara anak yatim itu tidak dengan mengganti nasab anak itu. Secara jujur kita katakan bahwa dia bukan anak kita, melainkan anak yang kita pelihara dengan perlakukan sama dengan anak kita sendiri, bahkan bisa saja melebihi dari sayang kepada anak sendiri.
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 5).
Dalam ayat diatas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam. 2. Hukum Menyusui Yang Berakibat Kepada Kemahraman
Bila seorang wanita menyusui anak orang lain, maka ada konsekuensi yang berakibat kepada kemahraman antara dirinya dengan anak yang disusuinya, juga antara anak-anaknya sendiri dengan anak yang disusuinya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu … … … ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan … … … (QS. An-Nisa : 23)
Namun ada batasan usia yang menyusu yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensigf untuk seorang bayi menyusu. Bila telah lewat masa usia 2 tahun, masa penyusuannya tidak berdampak kepada kemahraman.
Dari Ibni Abbas ra. Berkata,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun”. (HR. Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud).
Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak menyebabakan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan”. (HR. At-Tirmizi).
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat :
3. Anak Angkat Tidak Mendapatkan Warisan
Dalam hukum Islam terutama dalam hukum warisnya, anak angkat itu tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Sebab kedudukan mereka sebagai anak angkat tidak pernah diakui dalam syariat. Sehingga memang tidak ada jatah harta waris kepada mereka. Karena keberadaan mereka memang tidak ada dalam hukum.
Kalaulah Anda ingin memberikan harta kepada anak yang Anda pelihara, maka berikanlah saat ini selagi Anda hidup. Dan itu namanya hibah. Konsekuensinya, naka itu punya sepenuhnya atas harta itu sekarang ini juga. Sehingga misalnya dia menjualnya, maka menjadi hak dia sepenuhnya.
Tapi kalau Anda ingin memberikannya setelah Anda wafat, bisa juga dan namanya adalah wasiat. Tapi maksimal hanya 1/3 dari total jumlah harta yang akan diwariskan kepada ahli waris Anda.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah
» Islam-phobia?Status Anak Angkat Kristen
» Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
» [beauty kinclong][lagi angkat-angkat] Beer Passaranan สู้ข่าาา ท่องไว้ เพื่อก้นงอนๆ
» [terkait kartun3d utk anak atau utk santai] Cerita & Lagu Anak-anak | Lagu Anak Balita | BabyBus Bahasa Indonesia
» Islam-phobia?Status Anak Angkat Kristen
» Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
» [beauty kinclong][lagi angkat-angkat] Beer Passaranan สู้ข่าาา ท่องไว้ เพื่อก้นงอนๆ
» [terkait kartun3d utk anak atau utk santai] Cerita & Lagu Anak-anak | Lagu Anak Balita | BabyBus Bahasa Indonesia
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik