fenomena tabarruk dalam masyarakat
Halaman 1 dari 1 • Share
fenomena tabarruk dalam masyarakat
Fenomena membawa air ke majlis taklim yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita, mungkin dilatarbelakangi oleh riwayat yang menjelaskan bahwa para sahabat di jaman Rasulullah SAW bisa membawa bejana air ketika beliau akan melaksanakan sholat untuk memohon berkah dari Rasulullah SAW .
Dari Anas RA ia berkata: Apabila Rasulullah SAW melaksanakan sholat shubuh, orang-orang madinah datang membawa bejana-bejana mereka, Setiap bejana bejana yang disodorkan kepada Rasulullah SAW, beliau selalu memasukan tangannya ke dalam bejana tersebut, terkadang mereka membawanya pada shubuh yang sangat dingin tetapi Rasulullah SAW tetap memasukkan tangannya di dalamnya” (HR. Muslim 4/1812)
Akan tetapi permasalahnnya bagi kita sekarang adalah : Apakah yang dilakukan oleh para sahabat dengan meminta berkah tersebut bisa juga kita lakukan juga dengan meminta berkah dari para kiyai atau tidak? Demikian juga mengenai dua hadis yang saudara tanyakan. Keduanya memang ada dan merupakan hadis yang shohih yang menjelaskan bagaimana dahulu para sahabat biasa meminta barokah dari Rasulullah SAW.
Dari Anas RA: sesungguhnya Rasulullah SAW datang ke Mina, kemudian beliau mendatangi Jumroh dan melemparnya, kemudian beliau kembali ke tempatnya di Mina dan menyembelih. Kemudian beliau berkata kepada tukang cukur : “Ambil” beliau mengisyaratkan ke sisi kanan kemudian sisi kiri kemudian beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang”. Dalam riwayat yang lain: “Kemudian dimulai (pencukuran rambut) dari sisi kanan, lalu beliau membagikannya satu atau dua helai rambut kepada orang-orang. Kemudian beliau berkata: “yang kiri” lalu dilakukan seperti itu, kemudian beliau berkata: “Ini, Abu tholhah” Kemudian menyerahkannya kepada Abu Tholhah” (HR Muslim 2/947)
Dari Anas bin Malik RA: Nabi biasa memasuki rumah Ummu Sulaim dan tidur di atas kasurnya sedangkan Ummu Sulaim sedang pergi. Anas berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW datang dan tidur di atas kasur Ummu Sulaim, kemudian Ummu sulaim dipanggil dan dikatakan padanya: Ini adalah Nabi SAW tidur di rumahmu dan di atas kasurmu. Anas berkata : Ummu Sulaim datang dan Nabi sedang berkeringat, lalu keringatnya tersebut dikumpulkan di atas sepotong kulit kemudian Ummu sulaim membuka talinya dan mulai meyerap keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam bejana, maka Nabi kaget dan berkata: Apa yang kamu lakukan Ummu Sulaim ? Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah kami mengharapkan berkahnya bagi anak-anak kami” Beliau berkata: Engkau benar (HR Muslim 4/1815)
Inilah permasalahan yang sering salah dipahami oleh umat kita, apa yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasulullah SAW juga kita ikuti dengan melakukan hal yang sama terhadap orang yang menurut mereka memiliki kualitas keislaman yang lebih baik. Tak jarang di sejumlah pesantren tradisional para santrinya berebutan meminum gelas bekas minum kiayi mereka, bahkan ada yang berebutan puntung rokok kiayi!!!
adapun tabarruk yang dengan orang shaleh yang dibolehkan seperti :
- Menuntut ilmu dari mereka
- Minta didoakan oleh orang yang shaleh
- Mendengarkan nasehat
- Berkumpul (mujalasah) dengan mereka dan mendengarkan himmah, pengalaman, pengajaran dan nasehat mereka.
Dari Anas RA ia berkata: Apabila Rasulullah SAW melaksanakan sholat shubuh, orang-orang madinah datang membawa bejana-bejana mereka, Setiap bejana bejana yang disodorkan kepada Rasulullah SAW, beliau selalu memasukan tangannya ke dalam bejana tersebut, terkadang mereka membawanya pada shubuh yang sangat dingin tetapi Rasulullah SAW tetap memasukkan tangannya di dalamnya” (HR. Muslim 4/1812)
Akan tetapi permasalahnnya bagi kita sekarang adalah : Apakah yang dilakukan oleh para sahabat dengan meminta berkah tersebut bisa juga kita lakukan juga dengan meminta berkah dari para kiyai atau tidak? Demikian juga mengenai dua hadis yang saudara tanyakan. Keduanya memang ada dan merupakan hadis yang shohih yang menjelaskan bagaimana dahulu para sahabat biasa meminta barokah dari Rasulullah SAW.
Dari Anas RA: sesungguhnya Rasulullah SAW datang ke Mina, kemudian beliau mendatangi Jumroh dan melemparnya, kemudian beliau kembali ke tempatnya di Mina dan menyembelih. Kemudian beliau berkata kepada tukang cukur : “Ambil” beliau mengisyaratkan ke sisi kanan kemudian sisi kiri kemudian beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang”. Dalam riwayat yang lain: “Kemudian dimulai (pencukuran rambut) dari sisi kanan, lalu beliau membagikannya satu atau dua helai rambut kepada orang-orang. Kemudian beliau berkata: “yang kiri” lalu dilakukan seperti itu, kemudian beliau berkata: “Ini, Abu tholhah” Kemudian menyerahkannya kepada Abu Tholhah” (HR Muslim 2/947)
Dari Anas bin Malik RA: Nabi biasa memasuki rumah Ummu Sulaim dan tidur di atas kasurnya sedangkan Ummu Sulaim sedang pergi. Anas berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW datang dan tidur di atas kasur Ummu Sulaim, kemudian Ummu sulaim dipanggil dan dikatakan padanya: Ini adalah Nabi SAW tidur di rumahmu dan di atas kasurmu. Anas berkata : Ummu Sulaim datang dan Nabi sedang berkeringat, lalu keringatnya tersebut dikumpulkan di atas sepotong kulit kemudian Ummu sulaim membuka talinya dan mulai meyerap keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam bejana, maka Nabi kaget dan berkata: Apa yang kamu lakukan Ummu Sulaim ? Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah kami mengharapkan berkahnya bagi anak-anak kami” Beliau berkata: Engkau benar (HR Muslim 4/1815)
Inilah permasalahan yang sering salah dipahami oleh umat kita, apa yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasulullah SAW juga kita ikuti dengan melakukan hal yang sama terhadap orang yang menurut mereka memiliki kualitas keislaman yang lebih baik. Tak jarang di sejumlah pesantren tradisional para santrinya berebutan meminum gelas bekas minum kiayi mereka, bahkan ada yang berebutan puntung rokok kiayi!!!
adapun tabarruk yang dengan orang shaleh yang dibolehkan seperti :
- Menuntut ilmu dari mereka
- Minta didoakan oleh orang yang shaleh
- Mendengarkan nasehat
- Berkumpul (mujalasah) dengan mereka dan mendengarkan himmah, pengalaman, pengajaran dan nasehat mereka.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: fenomena tabarruk dalam masyarakat
Al-Imam Ibn Hibban dalam kitab Shahih-nya menuliskan sebagai berikut:
بَابُ ذِكْرِ إِبَاحَةِ التَّـبَرُّكِ بِوَضُوْءِ الصَّالِحِيْنَ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ إِذَا كَانُوْا مُتَّبِعِيْنَ لِسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ، عَنْ ابْنِ أَبِيْ جُحَيْفَةَ، عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ فِيْ قُبَّةٍ حَمْرَاءَ وَرَأَيْتُ بِلاَلاً أَخْرَجَ وَضُوْءَهُ فَرَأَيْتُ النَّاسَ يَبْتَدِرُوْنَ وَضُوْءَهُ يَتَمَسَّحُوْنَ.
“Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang-orang saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”. Dari Ibn Abi Juhaifah, dari ayahnya, bahwa ia berkata: Aku melihat Rasulullah di Qubbah Hamra’, dan aku melihat Bilal mengeluarkan air wudlu Rasulullah, kemudian aku melihat banyak orang memburu bekas air wudlu tersebut, mereka semua mengusap-usap dengannya” .
Dalam teks di atas sangat jelas bahwa Ibn Hibban memahami tabarruk sebagai hal yang tidak khusus kepada Rasulullah saja, tetapi juga berlaku kepada al-Ulama al-‘Amilin. Karena itu beliau mencantumkan hadits tentang tabarruk dengan air bekas wudlu Rasulullah di bawah sebuah bab yang beliau namakan: “Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang-orang saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”.
Syekh Mar’i al-Hanbali dalam Ghayah al-Muntaha menuliskan:
وَلاَ بَأْسَ بِلَمْسِ قَبْرٍ بِيَدٍ لاَ سِيَّمَا مَنْ تُرْجَى بَرَكَتُهُ
“Dan tidak mengapa menyentuh kuburan dengan tangan, apalagi kuburan orang yang diharapkan berkahnya” .
Bahkan dalam kitab al-Hikayat al-Mantsurah karya al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, disebutkan bahwa beliau (adl-Dliya’ al-Maqdisi) mendengar al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali mengatakan bahwa suatu ketika di lengannya muncul penyakit seperti bisul, dia sudah berobat ke mana-mana dan tidak mendapatkan kesembuhan. Akhirnya ia mendatangi kuburan al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Kemudian ia mengusapkan lengannya ke makam tersebut, lalu penyakit itu sembuh dan tidak pernah kambuh kembali.
As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahwa beliau berkata:
اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُِ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ.
“-Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan- bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk diagungkan; baik manusia atau lainnya, -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan kuburan Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, -salah seorang ulama madzhab Syafi'i di Makkah-, tentang kebolehan mencium Mushaf, buku-buku hadits dan makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib an-Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan dan menyentuhnya, dan dia berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh” .
Tentang keraguan dari sebagian orang yang mengaku sebagai pengikut Ahmad ibn Hanbal yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di atas jelas tidak beralasan sama sekali. Karena pernyataan Ahmad ibn Hanbal tersebut telah kita kutipkan langsung dari buku-buku putera beliau sendiri, yatiu ‘Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Su-alat ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dan al-‘Ilal Wa Ma’rifah ar-Rijal seperti telah kita sebutkan di atas.
Al-Badr al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari mengutip dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa ia berkata sebagai berikut:
وَيُمْكِنُ أَنْ يُسْتَنْبَطَ مِنْ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ وَاسْتِلاَمِ الأَرْكَانِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ مَا فِيْ تَقْبِيْلِهِ تَعْظِيْمُ اللهِ تَعَالَى فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ خَبَرٌ بِالنَّدْبِ لَمْ يَرِدْ بِالكَرَاهَةِ، قَالَ: وَقَدْ رَأَيْتُ فِيْ بَعْضِ تَعَالِيْقِ جَدِّيْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ عَنْ الإِمَامِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ أَنَّ بَعْضَهُمْ كَانَ إِذَا رَأَى الْمَصَاحِفَ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى أَجْزَاءَ الْحَدِيْثِ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى قُبُوْرَ الصَّالِحِيْنَ قَبَّلَهَا، قَالَ: وَلاَ يَبْعُدُ هذَا وَاللهُ أَعْلَمُ فِيْ كُلِّ مَا فِيْهِ تَعْظِيْمٌ للهِ تَعَالَى.
“Dapat diambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad dan melambaikan tangan terhadap sudut-sudut Ka’bah tentang kebolehan mencium setiap sesuatu yang jika dicium maka itu mengandung pengagungan kepada Allah. Karena meskipun tidak ada dalil yang menjadikannya sebagai sesuatu yang sunnah, tetapi juga tidak ada yang memakruhkan. Al-Muhibb ath-Thabari melanjutkan: Aku juga telah melihat dalam sebagian catatan kakek-ku; Muhammad ibn Abi Bakar dari al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Abu ash-Shaif, bahwa sebagian ulama dan orang-orang saleh ketika melihat mushaf mereka menciumnya. Lalu ketika melihat buku-buku hadits mereka menciumnya, dan ketika melihat kuburan orang-orang saleh mereka juga menciumnya. ath-Thabari mengatakan: Ini bukan sesuatu yang aneh dan bukan sesuatu yang jauh dari dalilnya, bahwa termasuk di dalamnya segala sesuatu yang mengandung unsur Ta'zhim (pengagungan) kepada Allah. Wa Allahu A’lam” .
Dari teks-teks ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa para ahli hadits, seperti al-Imam Ibn Hibban, al-Muhibb ath-Thabari, al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali, dan para ulama penulis Syarh Shahih al-Bukhari, seperti al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dengan Fath al-Bari’, al-Badr al-'Aini dengan ‘Umdah al-Qari’, juga para ahli Fikih madzhab Hanbali seperti Syekh Mar’i al-Hanbali dan lainnya, semuanya memiliki pemahaman bahwa kebolehan tabarruk tidak khusus berlaku kepada Rasulullah saja.
بَابُ ذِكْرِ إِبَاحَةِ التَّـبَرُّكِ بِوَضُوْءِ الصَّالِحِيْنَ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ إِذَا كَانُوْا مُتَّبِعِيْنَ لِسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ، عَنْ ابْنِ أَبِيْ جُحَيْفَةَ، عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ فِيْ قُبَّةٍ حَمْرَاءَ وَرَأَيْتُ بِلاَلاً أَخْرَجَ وَضُوْءَهُ فَرَأَيْتُ النَّاسَ يَبْتَدِرُوْنَ وَضُوْءَهُ يَتَمَسَّحُوْنَ.
“Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang-orang saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”. Dari Ibn Abi Juhaifah, dari ayahnya, bahwa ia berkata: Aku melihat Rasulullah di Qubbah Hamra’, dan aku melihat Bilal mengeluarkan air wudlu Rasulullah, kemudian aku melihat banyak orang memburu bekas air wudlu tersebut, mereka semua mengusap-usap dengannya” .
Dalam teks di atas sangat jelas bahwa Ibn Hibban memahami tabarruk sebagai hal yang tidak khusus kepada Rasulullah saja, tetapi juga berlaku kepada al-Ulama al-‘Amilin. Karena itu beliau mencantumkan hadits tentang tabarruk dengan air bekas wudlu Rasulullah di bawah sebuah bab yang beliau namakan: “Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang-orang saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”.
Syekh Mar’i al-Hanbali dalam Ghayah al-Muntaha menuliskan:
وَلاَ بَأْسَ بِلَمْسِ قَبْرٍ بِيَدٍ لاَ سِيَّمَا مَنْ تُرْجَى بَرَكَتُهُ
“Dan tidak mengapa menyentuh kuburan dengan tangan, apalagi kuburan orang yang diharapkan berkahnya” .
Bahkan dalam kitab al-Hikayat al-Mantsurah karya al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, disebutkan bahwa beliau (adl-Dliya’ al-Maqdisi) mendengar al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali mengatakan bahwa suatu ketika di lengannya muncul penyakit seperti bisul, dia sudah berobat ke mana-mana dan tidak mendapatkan kesembuhan. Akhirnya ia mendatangi kuburan al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Kemudian ia mengusapkan lengannya ke makam tersebut, lalu penyakit itu sembuh dan tidak pernah kambuh kembali.
As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahwa beliau berkata:
اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُِ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ.
“-Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan- bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk diagungkan; baik manusia atau lainnya, -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan kuburan Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, -salah seorang ulama madzhab Syafi'i di Makkah-, tentang kebolehan mencium Mushaf, buku-buku hadits dan makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib an-Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan dan menyentuhnya, dan dia berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh” .
Tentang keraguan dari sebagian orang yang mengaku sebagai pengikut Ahmad ibn Hanbal yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di atas jelas tidak beralasan sama sekali. Karena pernyataan Ahmad ibn Hanbal tersebut telah kita kutipkan langsung dari buku-buku putera beliau sendiri, yatiu ‘Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Su-alat ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dan al-‘Ilal Wa Ma’rifah ar-Rijal seperti telah kita sebutkan di atas.
Al-Badr al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari mengutip dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa ia berkata sebagai berikut:
وَيُمْكِنُ أَنْ يُسْتَنْبَطَ مِنْ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ وَاسْتِلاَمِ الأَرْكَانِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ مَا فِيْ تَقْبِيْلِهِ تَعْظِيْمُ اللهِ تَعَالَى فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ خَبَرٌ بِالنَّدْبِ لَمْ يَرِدْ بِالكَرَاهَةِ، قَالَ: وَقَدْ رَأَيْتُ فِيْ بَعْضِ تَعَالِيْقِ جَدِّيْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ عَنْ الإِمَامِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ أَنَّ بَعْضَهُمْ كَانَ إِذَا رَأَى الْمَصَاحِفَ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى أَجْزَاءَ الْحَدِيْثِ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى قُبُوْرَ الصَّالِحِيْنَ قَبَّلَهَا، قَالَ: وَلاَ يَبْعُدُ هذَا وَاللهُ أَعْلَمُ فِيْ كُلِّ مَا فِيْهِ تَعْظِيْمٌ للهِ تَعَالَى.
“Dapat diambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad dan melambaikan tangan terhadap sudut-sudut Ka’bah tentang kebolehan mencium setiap sesuatu yang jika dicium maka itu mengandung pengagungan kepada Allah. Karena meskipun tidak ada dalil yang menjadikannya sebagai sesuatu yang sunnah, tetapi juga tidak ada yang memakruhkan. Al-Muhibb ath-Thabari melanjutkan: Aku juga telah melihat dalam sebagian catatan kakek-ku; Muhammad ibn Abi Bakar dari al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Abu ash-Shaif, bahwa sebagian ulama dan orang-orang saleh ketika melihat mushaf mereka menciumnya. Lalu ketika melihat buku-buku hadits mereka menciumnya, dan ketika melihat kuburan orang-orang saleh mereka juga menciumnya. ath-Thabari mengatakan: Ini bukan sesuatu yang aneh dan bukan sesuatu yang jauh dari dalilnya, bahwa termasuk di dalamnya segala sesuatu yang mengandung unsur Ta'zhim (pengagungan) kepada Allah. Wa Allahu A’lam” .
Dari teks-teks ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa para ahli hadits, seperti al-Imam Ibn Hibban, al-Muhibb ath-Thabari, al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali, dan para ulama penulis Syarh Shahih al-Bukhari, seperti al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dengan Fath al-Bari’, al-Badr al-'Aini dengan ‘Umdah al-Qari’, juga para ahli Fikih madzhab Hanbali seperti Syekh Mar’i al-Hanbali dan lainnya, semuanya memiliki pemahaman bahwa kebolehan tabarruk tidak khusus berlaku kepada Rasulullah saja.
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: fenomena tabarruk dalam masyarakat
Tabarruk artinya mencari barakah (ngalap berkah, jawa). Bertabarruk dengan sesuatu artinya mencari berkah dengan perantaraan sesuatu tersebut. (Lihat an-Nihayah fi Gharib al-Hadits, Ibnu Atsir bab al Ba' ma'a al Ra', 1/120)
Tidak diragukan lagi bahwa barakah dan kebaikan ada di tangan Allah subhanahu wata’ala. Dia terkadang mengkhusus kan pada sebagian makhluk-Nya dengan memiliki keutamaan tertentu dan barakah. Barakah pada dasarnya adalah ungkapan untuk sesuatu yang tetap dan terus menerus, atau sering digunakan untuk istilah sesuatu yang tumbuh dan berkembang.
Maka yang dimaksudkan dengan barakah di antaranya adalah:
1. Tetapnya kebaikan sesuatu dan kelanggengannya.
2. Banyak dan bertambahnya kebaikan, terus-menerus sedikit demi sedikit.
3. Tabaraka, yakni lafal khusus untuk Allah subhanahu wata’ala, yang menurut Imam Ibnul Qayyim memiliki arti abadi keberadaan-Nya, tak terhingga kebaikan, keagungan, ketinggian, kebesaran dan kesucian-Nya. Segala macam kebaikan datang dari sisi-Nya, dan juga pemberian barakah dari Allah kepada sebagian makhluk-Nya.
Di antara yang memiliki berkah adalah al-Qur'anul Karim, karena mengandung kebaikan yang tak terhingga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki berkah, dalam arti Allah subhanahu wata’ala menjadikan keberkahan pada diri beliau. Barakah Rasulullah dapat bersifat maknawi, yakni berupa risalah yang diembannya yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Dan juga barakah secara fisik, yaitu berkah dalam segala perbuatan beliau yang di antaranya berupa mukjizat, serta berkah dari anggota badan beliau.
Kita tidak memungkiri bahwa seluruh nabi dan para malaikat adalah membawa berkah, demikian juga orang-orang shalih, namun kita tidak bertabarruk dengan mereka. Kita tidak bertabarruk dengan mereka itu, semata-mata karena tidak adanya dalil yang mensyari'atkannya hal tersebut, bukan karena memungkiri keberadaan barakah pada mereka.
Demikiaan juga beberapa tempat yang memiliki barakah, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha kemudian masjid-masjid lain secara umum. Ada juga sebagian waktu yang memiliki barakah seperti bulan Ramadhan, Lailatul Qadr, Sepuluh pertama Dzulhijjah, hari Jum'at, bulan-bulan Haram, sepertiga malam akhir dan lain sebagainya. Dan cara mencari barakahnya pun dengan melaksanakan berbagai amalan yang disyari'atkan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tersebut, sedang keberkahannya tetap dimohonkan kepada Allah subhanahu wata’ala.
Ada juga beberapa benda yang mengandung berkah, seperti air zam-zam, dan juga air hujan karena dengan sebabnya tanaman tumbuh subur, manusia dan binatang dapat minum dan menghasilkan berbagai buah-buahan. Juga pohon zaitun, susu, kuda, domba dan kurma.
TABARRUK YANG DISYARI’ATKAN
1. Bertabarruk dengan Dzikrullah dan Membaca al-Qur'an
Mencari barakah dengan al-Qur'an bukan dengan cara meletakkan mushaf al-Qur’an di kamar, di rumah atau di dalam mobil agar mendatangkan keselamatan. Namun mencari barakah di sini adalah berupa dzikir dengan hati, lisan serta mengamalkan al-Qur'an dan as-Sunnah sesuai tuntunan. Merupakan bentuk keberkahan adalah ketenangan dan kekuatan hati untuk melakukan ketaatan, terbebas dari berbagai macam kerusakan, memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, ampunan dari dosa, turunnya sakinah dan kelak al-Qur'an akan menjadi syafaat pada hari Kiamat bagi para pembacanya.
2. Bertabarruk dengan Diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Masih Hidup.
Ini dikarenakan diri (dzat) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mubarakah (memiliki berkah), dan termasuk juga apa yang ada kaitannya dengan beliau. Oleh karena itu kita dapati para sahabat bertabarruk dengan diri beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat pernah mengambil berkah dengan cara memegang tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengusapkan ke wajah-wajah mereka. Dan ternyata tangan beliau lebih sejuk daripada salju dan lebih harum daripada minyak misik. (riwayat al-Bukhari dalam Kitab Manaqib, bab sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 4/200 no.3553).
Demikian pula diriwayatkan bahwa para sahabat bertabarruk dengan pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , dengan air wudhu beliau, dengan sisa air minum beliau. Mereka juga bertabarruk dengan benda-benda yang terpisah dari beliau misalnya, rambut beliau dan segala sesuatu yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, bejana, sandal dan lain sebagainya.
Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat dikiaskan pada orang lain selain beliau. Beliau tidak pernah memerintahkan kepada sahabatnya untuk melakukan itu, dan tidak pernah ada di antara para sahabat yang saling mengambil berkah terhadap sahabat-sahabat yang utama seperti bertabarruk dengan Abu bakar, Umar, Utsman, Ali radhiyallahu ‘anhum dan juga sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, padahal mereka adalah manusia termulia sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam .
Dengan demikian bertabarruk dengan dzat orang shalih dan para ulama adalah sama sekali tidak disyari'atkan. Bertabarruk dengan mereka di antaranya dengan cara mendengarkan nasehat mereka, minta doa mereka serta hadir dalam majlis-majlis ilmu mereka. Dan inilah keberkahan dan kebaikan yang paling bermanfaat dan terbesar.
3. Bertabarruk dengan Meminum Air Zam-Zam
Air Zam-Zam merupakan air yang paling baik dan utama di muka bumi, orang yang meminumnya akan merasa kenyang dan bahkan mencukupi seseorang sekiranya dia tidak memakan makanan. Dan meminumnya dapat diniatkan untuk mengobati penyakit, karena air tersebut dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang meminumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang air Zam-Zam, artinya,
"Sesungguhnya dia mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit." (HR. Muslim)
4. Mengambil Berkah Air Hujan
Tidak diragukan lagi bahwa air hujan adalah mubarak (diberkahi) karena Allah subhanahu wata’ala mendatangkan keberkahan dengan hujan tersebut. Dengannya manusia dan binatang memperolah minum, pepohonan tumbuh subur, menghasilkan buah-buahan dan dengannya pula Allah membuat segala sesuatu menjadi hidup.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah kehujanan. Anas lalu mengatakan, "Maka Rasulullah membuka sebagian bajunya sehingga terkena air hujan.”
TABARRUK YANG DILARANG
1. Bertabarruk dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Setelah Beliau Wafat.
Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat adalah tidak diperbolehkan kecuali dalam dua hal:
Pertama; Dengan beriman, taat dan ittiba' kepada beliau. Maka barang siapa yang melakukan itu semua dia mendapatkan kebaikan yang banyak dan pahala yang besar serta mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Ke dua; Bertabarruk dengan peninggalan beliau yang telah terpisah dari beliau seperti pakaian beliau, rambut beliau, bejana atau tempat minum beliau dan lainnya yang masih terkait dengan diri beliau.
Dan selain yang demikian itu tidaklah disyari'atkan. Tidak boleh bertabarruk dengan kubur beliau dan melakukan safar khusus untuk tujuan ziarah kubur beliau. Kita disunnahkan berziarah kubur beliau jika kita memang telah berada di Madinah atau ketika ziarah Masjid Nabawi.
Adapun cara berziarah kubur beliau yang benar adalah; Apabila kita masuk masjid Nabi, maka shalat tahiyatul masjid lalu menuju kubur beliau dan berdiri dengan sopan menghadap kamar (ruang kubur) lalu dengan pelan dan sopan mengucapkan, "Assalamu'alaika ya Rasulallah". Tidak boleh berdoa di sisi kubur beliau, tidak boleh meminta syafa’at, mengusap kubur dan mencium dindingnya.
Tidak boleh bertabarruk dengan tempat yang beliau duduki, atau tempat yang pernah beliau gunakan untuk shalat, jalan yang pernah beliau lewati, tempat turunnya wahyu, atau bertabarruk dengan tempat beliau lahir, malam kelahirannya, malam isra' mi'raj dan selainnya .
2. Bertabarruk dengan Orang Shalih
Tidak boleh bertabarruk dengan orang shalih, baik dengan dzatnya, bekasnya, tempat ibadahnya, tempat berdirinya, kuburnya dan juga tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk mengunjungi kuburnya. Tidak boleh shalat di samping kuburnya, meminta berbagai keperluan, mengusap, dan beri'tikaf di sisinya. Juga tidak boleh bertabarruk dengan hari atau tempat kelahiran mereka. Barang siapa melakukan itu untuk bertaqqarrub kepada mereka dengan keyakinan bahwa mereka dapat memberikan manfaat dan madharat, maka dia telah berbuat syirik besar. Sedangkan yang meminta keberkahan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan perantaraan mereka, maka dia telah melakuakn bid'ah yang mungkar.
3. Bertabarruk Dengan Gunung dan Tempat Tertentu
Bertabarruk seperti ini bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dapat menyebabkan seseorang mengagungkan (mengeramatkan) tempat-tempat tersebut. Tidak dibenarkan mengiaskan dengan Hajar Aswad, Ka'bah dan mengusap rukun Yamani, karena ini merupakan ibadah yang bersifat tauqifiyah(sebatas mengukuti dalil). Imam Ibnul Qayyim berkata, "Tidak ada tempat di muka bumi ini yang disyari’atkan untuk dicium dan diusap selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.”(Zadul Ma'ad 1/48)
Sehingga tidak dibenarkan seseorang mencium atau mengusap dinding masjid, mencium maqam Ibrahim atau hijir Ismail, dan tidak boleh bertabarruk dengan gua Hira' atau jabal Nur, sengaja shalat di sana. Tidak boleh bertabarruk dengan gua Tsur, Jabal Arafah (jabal Rahmah), Jabal Abu Qubais, gunung Tursina dan secara umum tidak boleh bertabarruk dengan pohon-pohon, batu-batu dan gunung gunung yang lainnya.
Di antara penyebab terjadinya tabarruk yang dilarang adalah bodoh tentang agama, ghuluw (ekstrim) terhadap orang shalih, menyerupai orang kafir dan mengagungkan tempat-tempat yang dianggap bertuah atau keramat. Wal ‘iyadzu billah.
Diringkas dari “Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah,” hal 118-133, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani. (khalif)
Tidak diragukan lagi bahwa barakah dan kebaikan ada di tangan Allah subhanahu wata’ala. Dia terkadang mengkhusus kan pada sebagian makhluk-Nya dengan memiliki keutamaan tertentu dan barakah. Barakah pada dasarnya adalah ungkapan untuk sesuatu yang tetap dan terus menerus, atau sering digunakan untuk istilah sesuatu yang tumbuh dan berkembang.
Maka yang dimaksudkan dengan barakah di antaranya adalah:
1. Tetapnya kebaikan sesuatu dan kelanggengannya.
2. Banyak dan bertambahnya kebaikan, terus-menerus sedikit demi sedikit.
3. Tabaraka, yakni lafal khusus untuk Allah subhanahu wata’ala, yang menurut Imam Ibnul Qayyim memiliki arti abadi keberadaan-Nya, tak terhingga kebaikan, keagungan, ketinggian, kebesaran dan kesucian-Nya. Segala macam kebaikan datang dari sisi-Nya, dan juga pemberian barakah dari Allah kepada sebagian makhluk-Nya.
Di antara yang memiliki berkah adalah al-Qur'anul Karim, karena mengandung kebaikan yang tak terhingga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki berkah, dalam arti Allah subhanahu wata’ala menjadikan keberkahan pada diri beliau. Barakah Rasulullah dapat bersifat maknawi, yakni berupa risalah yang diembannya yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Dan juga barakah secara fisik, yaitu berkah dalam segala perbuatan beliau yang di antaranya berupa mukjizat, serta berkah dari anggota badan beliau.
Kita tidak memungkiri bahwa seluruh nabi dan para malaikat adalah membawa berkah, demikian juga orang-orang shalih, namun kita tidak bertabarruk dengan mereka. Kita tidak bertabarruk dengan mereka itu, semata-mata karena tidak adanya dalil yang mensyari'atkannya hal tersebut, bukan karena memungkiri keberadaan barakah pada mereka.
Demikiaan juga beberapa tempat yang memiliki barakah, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha kemudian masjid-masjid lain secara umum. Ada juga sebagian waktu yang memiliki barakah seperti bulan Ramadhan, Lailatul Qadr, Sepuluh pertama Dzulhijjah, hari Jum'at, bulan-bulan Haram, sepertiga malam akhir dan lain sebagainya. Dan cara mencari barakahnya pun dengan melaksanakan berbagai amalan yang disyari'atkan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tersebut, sedang keberkahannya tetap dimohonkan kepada Allah subhanahu wata’ala.
Ada juga beberapa benda yang mengandung berkah, seperti air zam-zam, dan juga air hujan karena dengan sebabnya tanaman tumbuh subur, manusia dan binatang dapat minum dan menghasilkan berbagai buah-buahan. Juga pohon zaitun, susu, kuda, domba dan kurma.
TABARRUK YANG DISYARI’ATKAN
1. Bertabarruk dengan Dzikrullah dan Membaca al-Qur'an
Mencari barakah dengan al-Qur'an bukan dengan cara meletakkan mushaf al-Qur’an di kamar, di rumah atau di dalam mobil agar mendatangkan keselamatan. Namun mencari barakah di sini adalah berupa dzikir dengan hati, lisan serta mengamalkan al-Qur'an dan as-Sunnah sesuai tuntunan. Merupakan bentuk keberkahan adalah ketenangan dan kekuatan hati untuk melakukan ketaatan, terbebas dari berbagai macam kerusakan, memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, ampunan dari dosa, turunnya sakinah dan kelak al-Qur'an akan menjadi syafaat pada hari Kiamat bagi para pembacanya.
2. Bertabarruk dengan Diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Masih Hidup.
Ini dikarenakan diri (dzat) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mubarakah (memiliki berkah), dan termasuk juga apa yang ada kaitannya dengan beliau. Oleh karena itu kita dapati para sahabat bertabarruk dengan diri beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat pernah mengambil berkah dengan cara memegang tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengusapkan ke wajah-wajah mereka. Dan ternyata tangan beliau lebih sejuk daripada salju dan lebih harum daripada minyak misik. (riwayat al-Bukhari dalam Kitab Manaqib, bab sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 4/200 no.3553).
Demikian pula diriwayatkan bahwa para sahabat bertabarruk dengan pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , dengan air wudhu beliau, dengan sisa air minum beliau. Mereka juga bertabarruk dengan benda-benda yang terpisah dari beliau misalnya, rambut beliau dan segala sesuatu yang pernah dipakai oleh beliau seperti baju, bejana, sandal dan lain sebagainya.
Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat dikiaskan pada orang lain selain beliau. Beliau tidak pernah memerintahkan kepada sahabatnya untuk melakukan itu, dan tidak pernah ada di antara para sahabat yang saling mengambil berkah terhadap sahabat-sahabat yang utama seperti bertabarruk dengan Abu bakar, Umar, Utsman, Ali radhiyallahu ‘anhum dan juga sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, padahal mereka adalah manusia termulia sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam .
Dengan demikian bertabarruk dengan dzat orang shalih dan para ulama adalah sama sekali tidak disyari'atkan. Bertabarruk dengan mereka di antaranya dengan cara mendengarkan nasehat mereka, minta doa mereka serta hadir dalam majlis-majlis ilmu mereka. Dan inilah keberkahan dan kebaikan yang paling bermanfaat dan terbesar.
3. Bertabarruk dengan Meminum Air Zam-Zam
Air Zam-Zam merupakan air yang paling baik dan utama di muka bumi, orang yang meminumnya akan merasa kenyang dan bahkan mencukupi seseorang sekiranya dia tidak memakan makanan. Dan meminumnya dapat diniatkan untuk mengobati penyakit, karena air tersebut dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang meminumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang air Zam-Zam, artinya,
"Sesungguhnya dia mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit." (HR. Muslim)
4. Mengambil Berkah Air Hujan
Tidak diragukan lagi bahwa air hujan adalah mubarak (diberkahi) karena Allah subhanahu wata’ala mendatangkan keberkahan dengan hujan tersebut. Dengannya manusia dan binatang memperolah minum, pepohonan tumbuh subur, menghasilkan buah-buahan dan dengannya pula Allah membuat segala sesuatu menjadi hidup.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah kehujanan. Anas lalu mengatakan, "Maka Rasulullah membuka sebagian bajunya sehingga terkena air hujan.”
TABARRUK YANG DILARANG
1. Bertabarruk dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Setelah Beliau Wafat.
Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat adalah tidak diperbolehkan kecuali dalam dua hal:
Pertama; Dengan beriman, taat dan ittiba' kepada beliau. Maka barang siapa yang melakukan itu semua dia mendapatkan kebaikan yang banyak dan pahala yang besar serta mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Ke dua; Bertabarruk dengan peninggalan beliau yang telah terpisah dari beliau seperti pakaian beliau, rambut beliau, bejana atau tempat minum beliau dan lainnya yang masih terkait dengan diri beliau.
Dan selain yang demikian itu tidaklah disyari'atkan. Tidak boleh bertabarruk dengan kubur beliau dan melakukan safar khusus untuk tujuan ziarah kubur beliau. Kita disunnahkan berziarah kubur beliau jika kita memang telah berada di Madinah atau ketika ziarah Masjid Nabawi.
Adapun cara berziarah kubur beliau yang benar adalah; Apabila kita masuk masjid Nabi, maka shalat tahiyatul masjid lalu menuju kubur beliau dan berdiri dengan sopan menghadap kamar (ruang kubur) lalu dengan pelan dan sopan mengucapkan, "Assalamu'alaika ya Rasulallah". Tidak boleh berdoa di sisi kubur beliau, tidak boleh meminta syafa’at, mengusap kubur dan mencium dindingnya.
Tidak boleh bertabarruk dengan tempat yang beliau duduki, atau tempat yang pernah beliau gunakan untuk shalat, jalan yang pernah beliau lewati, tempat turunnya wahyu, atau bertabarruk dengan tempat beliau lahir, malam kelahirannya, malam isra' mi'raj dan selainnya .
2. Bertabarruk dengan Orang Shalih
Tidak boleh bertabarruk dengan orang shalih, baik dengan dzatnya, bekasnya, tempat ibadahnya, tempat berdirinya, kuburnya dan juga tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk mengunjungi kuburnya. Tidak boleh shalat di samping kuburnya, meminta berbagai keperluan, mengusap, dan beri'tikaf di sisinya. Juga tidak boleh bertabarruk dengan hari atau tempat kelahiran mereka. Barang siapa melakukan itu untuk bertaqqarrub kepada mereka dengan keyakinan bahwa mereka dapat memberikan manfaat dan madharat, maka dia telah berbuat syirik besar. Sedangkan yang meminta keberkahan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan perantaraan mereka, maka dia telah melakuakn bid'ah yang mungkar.
3. Bertabarruk Dengan Gunung dan Tempat Tertentu
Bertabarruk seperti ini bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dapat menyebabkan seseorang mengagungkan (mengeramatkan) tempat-tempat tersebut. Tidak dibenarkan mengiaskan dengan Hajar Aswad, Ka'bah dan mengusap rukun Yamani, karena ini merupakan ibadah yang bersifat tauqifiyah(sebatas mengukuti dalil). Imam Ibnul Qayyim berkata, "Tidak ada tempat di muka bumi ini yang disyari’atkan untuk dicium dan diusap selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani.”(Zadul Ma'ad 1/48)
Sehingga tidak dibenarkan seseorang mencium atau mengusap dinding masjid, mencium maqam Ibrahim atau hijir Ismail, dan tidak boleh bertabarruk dengan gua Hira' atau jabal Nur, sengaja shalat di sana. Tidak boleh bertabarruk dengan gua Tsur, Jabal Arafah (jabal Rahmah), Jabal Abu Qubais, gunung Tursina dan secara umum tidak boleh bertabarruk dengan pohon-pohon, batu-batu dan gunung gunung yang lainnya.
Di antara penyebab terjadinya tabarruk yang dilarang adalah bodoh tentang agama, ghuluw (ekstrim) terhadap orang shalih, menyerupai orang kafir dan mengagungkan tempat-tempat yang dianggap bertuah atau keramat. Wal ‘iyadzu billah.
Diringkas dari “Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah,” hal 118-133, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani. (khalif)
sungokong- SERSAN SATU
-
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3
Re: fenomena tabarruk dalam masyarakat
Majlisnya kurang air kali.Fenomena membawa air ke majlis taklim yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita,
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Similar topics
» peranan muslimah dalam masyarakat
» konsep pluralitas dalam masyarakat madinah
» teks ketuhanan dan pluralisme dalam masyarakat muslim
» definisi akidah
» Fenomena "Iman Setengah"
» konsep pluralitas dalam masyarakat madinah
» teks ketuhanan dan pluralisme dalam masyarakat muslim
» definisi akidah
» Fenomena "Iman Setengah"
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik