batasan muhrim
Halaman 1 dari 1 • Share
batasan muhrim
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita.
Mereka adalah :
1. Ibu kandung
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
2. Anak-anakmu yang perempuan
Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
9. Saudara perempuan sepersusuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
10. Ibu-ibu isterimu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
12. Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita.
Mereka adalah :
1. Ibu kandung
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
2. Anak-anakmu yang perempuan
Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
9. Saudara perempuan sepersusuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
10. Ibu-ibu isterimu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
12. Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: batasan muhrim
Mengangkat anak sebenarnya tidak pernah diakui keabsahannya dalam Islam. Bahkan perbuatan itu termasuk hal yang telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam syariat Islam.
Kalau pun ingin memelihara seorang anak, maka silahkan pelihara dan pastilah yang melakukannya itu mendapatkan pahala besar dari Allah SWT. Tapi bukan dengan merubah status nasabnya atau mengganti siapa orang tuanya. Meski masih ada hubungan darah, tetapi pengangkatan anak itu tidak syah dan tidak diakui di dalam Islam.
Adapun akte pengangkatan anak dan sejenisnya meski syah secara hukum negara, namun tentu saja batal dengan sendirinya di dalam syariat Islam sebagaimana tidak berlakunya akte penikahan sejenis di dalam Islam yang di barat saja bisa dibuat.
Dan tentunya, segala konsekuensi hukum dalam pandangan syariah akan mengikuti hukum ketidak-syahan pengangkatan anak. Artinya, biar bagaimana pun anak angkat itu bukanlah anaknya sehingga anak itu :
Bukan mahram karena bukan anak.
Haram memperlihatkan sebagain auratnya dan haram membuka kerudung di depan ‘orang tua angkatnya’.
Tidak boleh berduaan (berkhalwat) tanpa mahram yang syah.
Tidak boleh bepergian berdua dengan ayah angkat karena bukan mahramnya.
Tidak bisa mewarisi harta ‘ayah angkat’ karena bukan ayah sesunggunya.
’Ayah angkat’ tidak syah bila menjadi wali dalam pernikahannya karena bukan ayah yang syah.
Mengenai haramnya mengangkat anak di dalam Islam, kami kutipkan apa yang telah kami jelaskan sebelumnya :
Rasulullah SAW telah mengharamkan TABANNI atua pengangkatan anak.
…Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu (Muhammad) dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.(QS. Al-Ahzab : 37 ).
Ayat ini turun berkenaan dengan status Zaid bin Haritsah yang selama ini tinggal bersama Rasulullah SAW. Orang-orang sering menisbahkan Zaid sebagai anak angkat Rasulullah SAW. Namun Allah SWT berkehendak untuk memastikan bahwa tidak ada hukum anak angkat dalam Islam. Karena itu Rasulullah SAW diminta untuk mengawini mantan istri Zaid, padahal bila Zaid itu anak kandung, maka secara hukum diharamkan untuk menikahi mantan menantu. Namun Allah SWT berkehendak untuk menegaskan bahwa Zaid bukanlah anak Rasulullah SAW dan itu ditegaskan dengan diperintahnya Rasulullah SAW untuk menikahi mantan istri Zaid.
Di ayat lain Allah SWT juga telah menegaskan bahwa Rasulullah SAW bukanlah ayah dari laki-laki di antara para shahabat. Artinya, beliau bukanlah ayah Zaid.
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Ahzab : 40).
Dan lebih tegas lagi Allah SWT telah berfirman bahwa anak angkat bukanlah anak dalam pandangan Islam.
…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu . Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan . Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 4-5).
Sehingga kita diharamkan untuk menasabkan seseorang kepada selain ayah kandungnya. Termasuk diharamkan memberikan harta warisan kepada anak angkat.
Kalau pun ingin memelihara seorang anak, maka silahkan pelihara dan pastilah yang melakukannya itu mendapatkan pahala besar dari Allah SWT. Tapi bukan dengan merubah status nasabnya atau mengganti siapa orang tuanya. Meski masih ada hubungan darah, tetapi pengangkatan anak itu tidak syah dan tidak diakui di dalam Islam.
Adapun akte pengangkatan anak dan sejenisnya meski syah secara hukum negara, namun tentu saja batal dengan sendirinya di dalam syariat Islam sebagaimana tidak berlakunya akte penikahan sejenis di dalam Islam yang di barat saja bisa dibuat.
Dan tentunya, segala konsekuensi hukum dalam pandangan syariah akan mengikuti hukum ketidak-syahan pengangkatan anak. Artinya, biar bagaimana pun anak angkat itu bukanlah anaknya sehingga anak itu :
Bukan mahram karena bukan anak.
Haram memperlihatkan sebagain auratnya dan haram membuka kerudung di depan ‘orang tua angkatnya’.
Tidak boleh berduaan (berkhalwat) tanpa mahram yang syah.
Tidak boleh bepergian berdua dengan ayah angkat karena bukan mahramnya.
Tidak bisa mewarisi harta ‘ayah angkat’ karena bukan ayah sesunggunya.
’Ayah angkat’ tidak syah bila menjadi wali dalam pernikahannya karena bukan ayah yang syah.
Mengenai haramnya mengangkat anak di dalam Islam, kami kutipkan apa yang telah kami jelaskan sebelumnya :
Rasulullah SAW telah mengharamkan TABANNI atua pengangkatan anak.
…Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu (Muhammad) dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.(QS. Al-Ahzab : 37 ).
Ayat ini turun berkenaan dengan status Zaid bin Haritsah yang selama ini tinggal bersama Rasulullah SAW. Orang-orang sering menisbahkan Zaid sebagai anak angkat Rasulullah SAW. Namun Allah SWT berkehendak untuk memastikan bahwa tidak ada hukum anak angkat dalam Islam. Karena itu Rasulullah SAW diminta untuk mengawini mantan istri Zaid, padahal bila Zaid itu anak kandung, maka secara hukum diharamkan untuk menikahi mantan menantu. Namun Allah SWT berkehendak untuk menegaskan bahwa Zaid bukanlah anak Rasulullah SAW dan itu ditegaskan dengan diperintahnya Rasulullah SAW untuk menikahi mantan istri Zaid.
Di ayat lain Allah SWT juga telah menegaskan bahwa Rasulullah SAW bukanlah ayah dari laki-laki di antara para shahabat. Artinya, beliau bukanlah ayah Zaid.
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Ahzab : 40).
Dan lebih tegas lagi Allah SWT telah berfirman bahwa anak angkat bukanlah anak dalam pandangan Islam.
…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu . Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan . Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 4-5).
Sehingga kita diharamkan untuk menasabkan seseorang kepada selain ayah kandungnya. Termasuk diharamkan memberikan harta warisan kepada anak angkat.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» siapa saja muhrim kamu?
» perhiasan wanita di depan muhrim
» batasan aurot wanita
» batasan aurot wanita
» bukan muhrim,bersentuhan saat shooting film, haram gak?
» perhiasan wanita di depan muhrim
» batasan aurot wanita
» batasan aurot wanita
» bukan muhrim,bersentuhan saat shooting film, haram gak?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik