FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

batasan aurot wanita Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

batasan aurot wanita Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

batasan aurot wanita

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

batasan aurot wanita Empty batasan aurot wanita

Post by keroncong Thu Aug 30, 2012 12:21 am

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya
kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua
tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran
memegang setengah tangan belõau) (HR Ath-Thabari).

Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya
kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR
Abu Daud).

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa
ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak
tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu
Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa
yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari
tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai
dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada
tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban
menutup setengah tangan.

Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar
Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib
pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat
kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan
bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya
bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)
seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan
mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua
tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan
untuk menutupnya menyulitkan wanita.

Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang
menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa
Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan
pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat
kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).

Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi
berpendapat:

Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita
diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha
menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk
perbaikan sesuatu dan semacamnya.

Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang
dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan
mendesak yang dialami seseorang.

Al-Qurthubi berkomentar:

Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena
wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)
tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti
ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi
pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami
sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang
biasa tampak itu.

Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian
tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam
Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama,
pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa)
tampak darinya.

Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud
berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini,
atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa
yang berbeda-beda? Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud
adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang
dikemukakan Al-Qurthubi di atas.

Sebelum menengok kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,
ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas,
menyangkut kerudung.

Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas
juyubi-hinna (dada mereka).

Juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian
atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.

Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung
(penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut)
juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang
logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah
hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak menyebut secara
tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu
disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya
adalah menutup rambut?

PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB

Di atas --semoga telah tergambar-- tafsir serta pandangan
ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab
dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat
tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah
ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang
berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan
pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh
mayoritas wanita Muslim dewasa ini.

Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang
diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:

Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
--dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan
terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat
dipaksakan pula terhadap kaum itu.

Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran
dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah
surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:

Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak
diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat
orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
(tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.

Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:

Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan
perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan
perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar
mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)
sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,
hlm. lO).

Tetapi bagaimana dengan ayat-ayat ini, yang menggunakan
redaksi perintah?

Jawabannya --yang sering terdengar dalam diskusi-- adalah:
Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran
merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar.
Perintah menulis hutang-piutang (QS Al-Baqarah [2]: 282)
adalah salah satu contohnya.

Tetapi bagaimana dengan hadis-hadis yang demikian banyak?
Jawabannya pun sama. Bukankah seperti yang dikemukakan oleh
Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi yang merupakan
perintah, tetapi perintah dalam arti "sebaiknya" bukan
seharusnya. (Lihat kembali uraian tentang memakai pakaian
sutera, cincin, emas pada buku ini).

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya
kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks
ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama
kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka
"secara pasti telah melanggar petunjuk agama". Bukankah
Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika
membahasnya berbeda pendapat.

Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian
lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak
sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian
batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai
hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik
buat manusia.

***

Sebagai akhir dari uraian tentang wawasan Islam menyangkut
pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.

Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala
aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila
diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada 1awan
jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.

Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana
terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di
atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan
pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada
surat Al-Ahzab (33): 59.

Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran
kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada
lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap
orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai
kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan
ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.

Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
--semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan
mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha
Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya
melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka
sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by putramentari Thu Aug 30, 2012 12:23 am

kalo semua aurat udah ketutup tapi busananya ngepress wal ketat gimana bro batasan aurot wanita 1889747876
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by keroncong Thu Aug 30, 2012 12:27 am

putramentari wrote:kalo semua aurat udah ketutup tapi busananya ngepress wal ketat gimana bro batasan aurot wanita 1889747876

itu soal laen.....bagi ane itu rezeki nomplok senang senang
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by putramentari Thu Aug 30, 2012 12:32 am

ichreza wrote:
putramentari wrote:kalo semua aurat udah ketutup tapi busananya ngepress wal ketat gimana bro batasan aurot wanita 1889747876

itu soal laen.....bagi ane itu rezeki nomplok batasan aurot wanita 4150211013 batasan aurot wanita 4150211013

khan pandangan pertama halal bro, jadi biar halal terus jangan lepas lepas ngeliatnya biar gak jadi haram batasan aurot wanita 1434984097
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by engkong Tue Aug 06, 2013 2:03 pm

3.1.4 Haram Melihat Aurat

Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.

Sabda Rasulullah s.a.w.:

"Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian."1 (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.

Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan.

Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.

Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.
3.1.4.1 Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan

Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.2

Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:

"Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud)

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.

Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

3.1.4.2 Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh

Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan.

Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:

a) Firman Allah:

"Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya."

Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?

Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.

Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, 'Atha', Auza'i dan lain-lain.

Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.

Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas'ud dan Nakha'i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan.

Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi'in.3

Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.

Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.

Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.

Imam Qurthubi berkata: "Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma' binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: "Hai Asma'! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya."

Sedang firman Allah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki supaya menundukkan pandangan" itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan.

Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.

b) Firman Allah:

"Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya." (an-Nur: 31)

Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju.

Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.

c) Firman Allah:

"Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya." (an-Nur: 31)

Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.
Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:

1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan:

"Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu."

2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.

3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.

4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.

5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.4

6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.

7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.

8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.

9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.

10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.

11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.

12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.

Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah ('aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi:

"Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri." (Riwayat Muslim)
engkong
engkong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 150
Kepercayaan : Islam
Location : betawi
Join date : 03.08.13
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by engkong Tue Aug 06, 2013 2:10 pm



Oleh: Aep Saepulloh Darusmanwiati *

Persoalan penutup aurat atau jilbab sudah banyak dibahas oleh empat imam mazhab. Diantaranya; Madzhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'I dan Hambali. Ini bisa dilihat dalam buku Bada'iu ash-Shana'i (V/123), juga sebagaimana dikutip Syaikh al-Alamah Shalih Abdus Sami' al-Aabi al-Azhary al-Maliky dalam bukunya Jawahirul Iklil fi Syarh Mukhtashar al-Alamah asy-Syaikh Khalil fi Madzhab al-Imam Malik Imam Darit Tanzil (1/41), juga kitab at-Tamhid (6/365), asy-Syarh ash-Shagir (1/400, 401). Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (1/159), dalam Hasyiyah al-Bujairamy 'Alal Khatib (1/298,299).

Karenanya, sangat disayangkan sekali dalam bukuProf. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer” banyak tidak mengacu kepada buku primer. Bahkan, ketika berbicara masalah hukum (fiqh) sekalipun, penulis buku Jilbab tidak pernah mengutip buku primer dari fiqh yang bersangkutan. Termasuk ketika mengatakan bahwa ini adalah pendapat Imam anu, penulis buku Jilbab, hanya mengambil dari buku skunder semisal buku Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy, atau bahkan buku yang bersifat tersier (tahsinat), seperti Tafsir Ayat Ahkam, tidak langsung ke buku aslinya.

Sepengetahuan penulis, buku-buku fiqh yang sempat dikutip oleh penulis buku Jilbab ini tidak lebih dari tiga buah buku saja; Nailul Authar (hal.88), Bidayatul Mujtahid (hal.105) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, itupun dikutip masing-masing hanya satu kali saja.

Ketika mengemukakan pendapat para Imam Madzhab, penulis buku Jilbab misalnya, cukup dengan mengutip buku-buku Tafsir semisal Ibnul Araby, Imam al-Qurthubi atau buku Ustadz Muhammad Ali as-Sais dalam karyanya Tafsir Ayat Ahkam. Padahal, ini sangat penting, mengingat bahasan yang dikemukakan erat kaitannya dengan masalah hukum yang tentunya bertumpu kepada buku-buku Fiqh. Apalagi misalnya kalau dielaborasi dari sisi dalil dan hujjah masing-masing madzhab. Namun demikian, tentu hal ini dikarenakan Pak Quraish sangat sibuk dan banyak hal lain yang jauh lebih penting yang harus dikerjakan.

Tidak merujuknya ke sumber primer ini, mengakibatkan, misalnya, kurang tepat dalam menisbahkan pendapat. Satu hal yang dapat saya jadikan contoh adalah ketika Pak Quraish mengutip pendapat Ustadz Muhammad Ali as-Sais tentang pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa kaki wanita bukan aurat: "Dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)…."(hal. 48).

Apabila kita merujuk kepada buku-buku bermadzhab Hanafi, maka akan didapatkan ada dua riwayat yang mengatakan pendapat Abu Hanifah ini. Satu riwayat disebutkan bahwa memang Abu Hanifah pernah mengatakan bahwa kaki wanita bukanlah aurat, namun riwayat lain mengatakan bahwa Abu Hanifah pun berpendapat bahwa kaki wanita tetap aurat.

Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah saja nampak bahwa dalam madzhab Hanafi ada dua pendapat mengenai penisbahan kepada Abu Hanifah tentang kedua kaki apakah aurat atau bukan. Namun demikian, dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya berpendapat bahwa kaki wanita pun adalah aurat yang harus ditutup.

Dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah justru berpendapat bahwa kaki wanita juga adalah aurat, maka pendapat ini yang harus diambil.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam studi literature Madzhab Hanafi, dikenal ada tiga tingkatan buku-buku fiqh Hanafi.

Tingkatan paling pertama dan utama adalah apa yang disebut dengan Masailul Ushul atau Masail Dhahir ar-Riwayah yaitu masalah-masalah yang secara tekstual dicantumkan dan terdapat dalam enam buku induk madzhab Hanafi karya Muhammad bin Hasan asy-Syaibani yang di dalamnya memuat pendapat-pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sendiri. Keenam buku dimaksud adalah al-Mabsuth, az-Ziyadaat, al-Jami' ash-Shagir, al-Jami al-Kabir, as-Siyar as-Saghir dan as-Siyar al-Kabir.

Tingkatan kedua adalah Masail an-Nawadir atau Masail Ghair Dhahir ar-Riwayah yakni masalah-masalah yang diriwayatkan dari para 'sesepuh' madzhab Hanafi, hanya tidak tercantum dalam buku-buku Dhahir ar-Riwayah yang enam di atas, akan tetapi tercantum dalam buku-bukunya yang lain semisal al-Kaisaniyyat, al-Jurjaniyyat, al-Haruniyyat dan ar-Ruqiyyat.

Tingkatan terakhir adalah tingkatan paling rendah yakni Masail al-Fatawa atau an-Nawazil atau sering juga disebut al-Waqi'at yaitu pendapat-pendapat para imam madzhab belakangan dan bukan merupakan pendapatnya Abu Hanifah, Abu Yusuf atau Muhammad.

Apabila terjadi pertentangan antara tingkat satu dan dua, tentu tingkat satu yang harus diambil. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya tidak berpendapat bahwa kaki wanita itu bukan aurat, tapi sebaliknya, ia tetap aurat dan karenanya wajib ditutup. Oleh karena itu, Imam az-Zaila'i pengarang buku Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq (1/96), mengatakan, pendapat Abu Hanifah tentang kaki wanita bukan aurat itu—kalaupun pendapat itu betul pendapat Abu Hanifah--boleh jadi untuk wanita yang sudah tua. Dan untuk yang disebut terakhir ini, para ulama memang membolehkannya untuk tidak ditutup.

*) Penulis adalah mahasiswa mahasiswa program pascasarjana Universitas al-Azhar Kairo Jurusan Ushul Fiqh. Tulisan ini diringkas dari makalah pada acara bedah buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimahdi Kairo Selasa 28 Maret 2006
engkong
engkong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 150
Kepercayaan : Islam
Location : betawi
Join date : 03.08.13
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

batasan aurot wanita Empty Re: batasan aurot wanita

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik