gratifikasi dan korupsi
Halaman 1 dari 1 • Share
gratifikasi dan korupsi
Dalam kondisi apapun pada dasarnya setiap muslim harus tetap istiqamah dan memegang sikap wara’ (hati-hati) dari segala yang syubhat dan haram demi melaksanakan pesan Allah SWT. dan berharap akan janji-Nya. Dan Nabi SAW bersabda:
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga dari yang syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh pada yang syubhat maka telah jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim) Hal itu perlu dilakukan agar kita tidak beresiko mendapat laknat karena dekat-dekat dari perbuatan yang diharamkan Allah SWT. Karena dalam urusan suap ini, Rasulullah SAW memang agak keras dalam mengancamnya dengan laknat. Beliau bersabda Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya” (HR At-Tabrani)
Pada dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama ‘hadiah’ dan ‘tanda terimakasih’ akan tetapi dalam konteks dan perspektif syari’at bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung), risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Al-Karim :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188) Disebutkan dalam hadits bahwa Ibnu Al Lutbiyah seorang petugas zakat yang berasal dari suku Asdi ketika ia tiba di Madinah seusai menjalankan tugasnya mengatakan: Ini adalah (hasil pungutan zakat) untuk kalian (Baitul Mal) dan yang ini adalah untukku yang telah dihadiahkan (para wajib zakat) kepadaku.” Nabi seketika berdiri dan berkhotbah dengan membaca hamdalah lalu mengatakan: “Amma Ba’du. Saya telah mempekerjakan seseorang dari kamu pada sebuah tugas yang Allah amanatkan kepadaku, lalu ia mengatakan; ini untuk kamu dan yang ini adalah hadiah yang dihadiahkan untukku. Mengapa ia tidak duduk-duduk saja (tidak menjadi petugas) di rumah bapak dan ibunya sehingga datang kepadanya hadiahnya, jika memang ia benar?! Demi Allah, tidaklah seorang dari kamu mengambil sesuatupun selain haknya, kecuali ia akan menghadap Allah dengan memanggulnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Lihat; Al Mundziri dalam At Targhib Wa At Tarhib, I/277 dan Al Qardhawi dalam Fiqh Az Zakat, II/592)
Namun bila hadiah itu bersifat tidak mengikat dan juga nilainya tidak besar yang secara `urf yang dikenal masyarakat tidak akan mempengaruhi penilaian atau ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku, maka tidak menjadi bagian dari risywah atau sogok. Misalnya ballpoint dan beragam accessoris lainnya yang merupakan merchandise secara umum. Tapi meski tidak mahal namun bila ikut memperngaruhi anda untuk melakukan sesuatu di luar prosedur yang berlaku, bisa saja dijadikan bagian dari sogokan.
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga dari yang syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh pada yang syubhat maka telah jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim) Hal itu perlu dilakukan agar kita tidak beresiko mendapat laknat karena dekat-dekat dari perbuatan yang diharamkan Allah SWT. Karena dalam urusan suap ini, Rasulullah SAW memang agak keras dalam mengancamnya dengan laknat. Beliau bersabda Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya” (HR At-Tabrani)
Pada dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama ‘hadiah’ dan ‘tanda terimakasih’ akan tetapi dalam konteks dan perspektif syari’at bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung), risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Al-Karim :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188) Disebutkan dalam hadits bahwa Ibnu Al Lutbiyah seorang petugas zakat yang berasal dari suku Asdi ketika ia tiba di Madinah seusai menjalankan tugasnya mengatakan: Ini adalah (hasil pungutan zakat) untuk kalian (Baitul Mal) dan yang ini adalah untukku yang telah dihadiahkan (para wajib zakat) kepadaku.” Nabi seketika berdiri dan berkhotbah dengan membaca hamdalah lalu mengatakan: “Amma Ba’du. Saya telah mempekerjakan seseorang dari kamu pada sebuah tugas yang Allah amanatkan kepadaku, lalu ia mengatakan; ini untuk kamu dan yang ini adalah hadiah yang dihadiahkan untukku. Mengapa ia tidak duduk-duduk saja (tidak menjadi petugas) di rumah bapak dan ibunya sehingga datang kepadanya hadiahnya, jika memang ia benar?! Demi Allah, tidaklah seorang dari kamu mengambil sesuatupun selain haknya, kecuali ia akan menghadap Allah dengan memanggulnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Lihat; Al Mundziri dalam At Targhib Wa At Tarhib, I/277 dan Al Qardhawi dalam Fiqh Az Zakat, II/592)
Namun bila hadiah itu bersifat tidak mengikat dan juga nilainya tidak besar yang secara `urf yang dikenal masyarakat tidak akan mempengaruhi penilaian atau ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku, maka tidak menjadi bagian dari risywah atau sogok. Misalnya ballpoint dan beragam accessoris lainnya yang merupakan merchandise secara umum. Tapi meski tidak mahal namun bila ikut memperngaruhi anda untuk melakukan sesuatu di luar prosedur yang berlaku, bisa saja dijadikan bagian dari sogokan.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Kemenangan Jokowi - Ahok = Bukti bahwa Muslim Memilih Logis
» korupsi di mata islam
» menjinakkan korupsi di indonesia
» korupsi dalam islam
» Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi
» korupsi di mata islam
» menjinakkan korupsi di indonesia
» korupsi dalam islam
» Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik