FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjinakkan korupsi di indonesia Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjinakkan korupsi di indonesia Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menjinakkan korupsi di indonesia

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menjinakkan korupsi di indonesia Empty menjinakkan korupsi di indonesia

Post by keroncong Fri Nov 11, 2011 3:46 pm

Max Weber seorang peletak dasar metodologi Ilmu Sosial mengatakan bahwa orang tidak boleh mulai suatu definisi, melainkan perlu menurunkan indikator-indikator definisi itu sesuai contoh-contoh khusus, yang bagaimanapun juga tak akan pernah menjadi definisi akhir, melainkan sebuah definisi yang dicocokkan dengan maksud-maksud atau peristiwa yang sedang dihadapi. Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Perspektif atau pendekatan relatifisme kultural yang strukturalist, bisa saja mengatakan pemaksaan untuk menyeragamkan berbagai pemerintahan lokal (“kelurahanisasi" semua desa-desa adat di nusantara), menyebabkan budaya aseli setempat tidak berkembang, melemahkan keberadaannya untuk diganti dengan budaya yang dominan milik penguasa adalah tindakan korupsi struktural terhadap persoalan kultural. Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Bisa saja hal itu dikatakan untuk menjelaskan hal yang kita benci dan akan kita jinakkan. Menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Adalagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga melakukan hal yang sama.
Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi adalah seperti seseorang yang menunggang macan (ingat riding the tiger- sebuah judul film dokumenter dari Australia yang dibuat oleh-Curtis levy dan Christine Olson). Orang yang rakus dan korup itu akan berada di atas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat terhadap dirinya. Ibarat menaiki macan, jika ia turun bisa saja ia dikerkah dan dicakar si raja hutan. Sebaliknya bila ia terus, ia mungkin saja tak akan bisa mengendalikannya…sampai ia tersungkur ke dalam jurang yang dalam. Bila suatu saat ketahuan ia bertindak korup, imbalannya sangat berat. Ia akan diisolasi dan dianggap sampah terbau oleh masyarakat yang mendamba kejujuran. Sekali lancung di ujian seumur hidup orang tak percaya. Penyesalan panjang di hari tua dan ketika ajal menjemput. Generasi senior, kelompok pekerja keras dan kalangan cendikia perlu berjuang merintis semangat menjinakkan korupsi di negeri ini agar perbaikan kehidupan agar generasi yang lebih yunior di waktu yang akan datang bisa hidup lebih baik, lebih demokratis dan lebih makmur dari generasi terdahulu, dan itulah yang disebut perjuangan kemanusian dan peradaban. Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1332-1406): "Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut”. Justru karena itu pemberantasn korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.
Secara kultural dan struktural memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa Korupsi merupakan sebuah tindakan yang beresiko tinggi dan bernilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya, membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang. Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukaan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengkoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang. (SR).
http://www.transparansi.or.id/artikel/artikel_pk/artikel_05.html

KORUPSI DI INDONESIA
Oleh: Muhd. K. Salim
Pengamat, tinggal di Pekan Baru

BAGIAN I
APAKAH KORUPSI SUDAH MENJADI HAL YANG LUMRAH ?
Kalau berbicara tentang korupsi, seringkali respon dari kebanyakan masyarakat hanya datar – datar saja, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara tentang seorang pencopet atau maling ayam yang tertangkap, maka hujatan dan sumpah serapah terhadap pencopet dan maling sial tersebut akan berhamburan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi ? Karena sebagian besar dari masyarakat kita tidak menyadari dan tidak pernah dididik bahwa sebenarnya uang yang dicuri oleh para koruptor tersebut adalah miliknya juga, dan ada haknya didalam yang hilang akibat perbuatan korupsi dari oknum tersebut. Ketika seseorang dari lingkungan kita yang mencoba untuk memberikan pengertian akan bahaya korupsi, seringkali malah ditertawakan dan dianggap aneh. Serta dianggap sok suci, sok tahu, dan lebih ironis lagi dicap mau jadi pahlawan kesiangan.
Dalam kehidupan sosial sehari – hari, sebagian dari masyarakat kita bahkan merasa kagum terhadap kehidupan pencuri berbaju pelayan masyarakat tersebut, dan dengan bersemangat begunjing tentang anak Pak Anu yang sekolah di luar negeri, tentang mobil mewah yang baru dibeli Bapak Anu, yang mana secara akal sehat tidak mungkin dapat diperoleh dengan uang gajinya. Sementara kalau ada seseorang di lingkungannya yang karena sulitnya memperoleh penghasilan untuk membelikan beras sekilo untuk makan anak dan istrinya, karena khilaf, mencuri jemuran dan tertangkap, maka dapat dipastikan akan disingkirkan dalam kehidupan sosial oleh lingkungannya, dan seringkali bahkan dianggap bagikan benda najis.
Adalah kejadian yang menyedihkan dalam kehidupan bermasyarakat kita yang tidak menyadari, bahwa seorang maling dan pencopet hanya merugikan orang perorang, sementara seorang oknum yang mengkorupsi uang negara menyengsarakan beribu bahkan berjuta rakyat di negeri ini. Seringkali kita melihat bagaiman dengan bangganya masyarakat kita mengundang seorang pejabat yang jelas dan nyata sering memeras rakyat dan mengkorupsi uang negara untuk meresmikan sebuah rumah ibadah, apakah tidak ada figur yang lebih pantas dari sang pejabat tersebut ?
Sudah saatnya rakyat di negeri ini diberi pendidikan dan pengetahuan tentang akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu, bahwa perbuatan tersebut dapat menyengsarakan dan merugikan banyak orang, bukan hanya sekarang, tetapi anak cucu kita juga kebagian sengsaranya.
Sudah banyak saran, pendapat maupun buah pikiran cemerlang dari ahli dan pakar berbagai disiplin ilmu yang diajukan untuk memberantas korupsi di negara ini, nyatanya sampai hari ini korupsi tetap merajalela dengan segala cara dan model. Termasuk usul untuk menaikkan gaji dan tingkat kesejahteraan pegawai negeri. Yang mana menurut pendapat kami bahwa orang yang sudah terbiasa mencuri uang negara bagaikan meminum air laut, makin diminum makin haus. Seberapapun ditambah gajinya tetap akan korupsi juga, bahkan makin besar.
Untuk mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah – mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang – kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin, beberapa hal yang menurut pendapat kami pribadi adalah :
1. Kontrol sosial dari masyarakat, yang menyadari bahwa perbuatan korupsi merugikan semua orang, dan korupsi uang negara adalah perbuatan jahat yang direncanakan dan menyengsarakan rakyat. Bahwa koruptor itu berjuta kali lebih jahat dan kejam dari segala perbuatan kriminal lainnya. Dan perbuatan korupsi adalah perbuatan manusia bejat serta tidak bermoral.
2. Sistem hukum yang berlaku, seharusnya dalam pelaksanaan sistem hukum negara kita jangan ada perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun, kalau maling ayam ketangkap masuk tahanan, sang pejabat yang ada bukti awal korupsi juga seharusnya segera dimasukkan dalam tahanan. Pelaku kriminal lainnya hanya boleh dibesuk pada jam dan waktu yang telah ditentukan, sang koruptor harusnya juga diperkakukan sama. Seringkali pihak aparat penegak hukumnya seolah – olah kalah wibawa dengan sang koruptor, jelas ini masalah moral dan mental yang perlu segera dibenahi.
3. Seleksi penerimaan Pegawai Negeri, Cara penerimaan pegawai negeri yang sampai hari ini tidak jelas ujung pangkalnya perlu sesegera mungkin dibenahi, dan dengan prinsip dasar transparan. Sehingga jelas apa dasar dan alasan seseorang diterima menjadi pegawai negeri, juga pengangkatan pejabat yang sampai hari ini masih kacau balau, ( Saya melihat sendiri seorang keponakan pejabat yang diangkat menjadi kepala dinas, untuk memimpin rapat saja tidak tahu bagaimana caranya )
4. Undang – undang korupsi, yang berlaku saat ini, terlampau banyak celah dan kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor. Berlakukan undang – undang korupsi pembuktian terbalik dengan tambahan bahwa yang dapat dijerat dengan undang – undang ini termasuk keluarga sang pejabat. ( lihat lampiran )
5. Saluran terbuka untuk masyarakat, seringkali masyarakat mengetahui tentang adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor kemana dan kepada siapa, juga ketakutan akan dijadikan saksi yang bakal merepotkan dirinya, perlu dipikirkan agar adanya akses langsung dari masyarakat luas kepada pihak yang betul – betul dapat menjamin dan melindungi pelapor, juga menindak lanjuti laporan tersebut, sehingga tidak menciptakan sikap masa bodoh dari masyarakat, seperti yang terjadi saat ini.
6. Sistem pendidikan, mungkin dapat dirancang untuk dimasukkan dalam kurikulum pendidikan mulai setingkat SLTP, yang menanamkan kepada anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya, juga menanamkan rasa memiliki negara ini, dengan mengajarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya, dan rasa kebenciannya terhadap korupsi, sehingga anak – anak koruptor tidak dengan leluasa lagi mendikte sekolahnya, di sekolah – sekolah favorit tertentu, secara tidak langsung, anak – anak koruptor seringkali memberikan contoh dan image yang tidak baik terhadap kawan – kawannya, dan akan berpengaruh di jiwa seorang anak – anak lainnya di kemudian hari. Lihatlah anak – anak koruptor yang baru bersekolah di SLTP, dengan bangganya mengendarai mobil hasil dari korupsi orangtuanya yang berharga ratusan juta rupiah ke sekolah.
Untuk melengkapi sedikit pikiran kami diatas, maka kami mencoba untuk menulis di bagian kedua ini tentang kejadian yang pernah saya lihat, dengar dan alami sendiri.
BAGIAN II
PENYELEWENGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KANTOR PEMERINTAHAN
Setiap tahun, seluruh kantor pemerintah, di pusat maupun di daerah tk I dan daerah tk.II, secara rutin, tersedia anggaran untuk berbagai jenis pengadaan barang maupun jasa, atau yang secara umum lebih dikenal dengan istilah "PROYEK".
Dalam membelanjakan uang negara untuk berbagai kebutuhan kantor – kantor pemerintahan tersebut, masing – masing departemen atau dinas, mengangkat seorang pimpro ( pimpinan proyek ) untuk satu proyek, dan bendahara proyek, selanjutnya masih ada lagi panitia pengadaan. Disini persoalan sudah mulai muncul. Kriteria apa yang menjadi landasan seseorang diangkat menjadi pimpro atau bendahara proyek ? Sampai hari ini masih samar – samar peraturan yang berlaku. Juga dasar yang menjadi pertimbangan pokok atas orang – orang yang duduk sebagai panitia. Ada panitia lelang, panitia penilaian kelayakan harga, panitia pemeriksa kelengkapan administrasi, penitia pemeriksa barang, bendahara barang, bendahara pembayaran dan lain sebagainya. Penulis sendiri pernah membaca sebuah buku proyek yang total seluruh tanda tangan panitia dari Ketua sampai dengan anggota tidak kurang dari dua puluh lima orang untuk proyek yang hanya bernilai sebesar dua puluh lima juta rupiah. Apa saja kerjanya sehingga diperlukan orang sebanyak itu ?
Dalam tulisan ini, kami mengambil contoh untuk pengadaan barang dan jasa dibidang alat, peralatan, jasa dan suku cadang komputer di lingkungan kantor – kantor dinas pemerintah tingkat II kotamadya Pekanbaru.
Untuk tahun anggaran 1999/2000, rata – rata anggaran yang tersedia untuk pembelian satu unit komputer berikut printer di lingkungan kantor dinas pemerintah kota Pekanbaru adalah sebesar duapuluh juta rupiah ( Termasuk PPN 10% dan Pph 1,5 % ) sehingga total dana bersih yang dapat dibelikan barang sebelum pajak adalah lebih kurang sebesar Rp. 17.500.000,- ( Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ).
Sepanjang tahun 2000 sampai dengan akhir bulan September ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah antara Rp. 7.000,- s/d 10.000,- angka rata – rata adalah 8.000,-
Untuk lingkungan kantor pemerintah di Pekanbaru, 95% printer yang digunakan adalah merk Epson type LQ 2170 dan LQ 2180, harga jual untuk end user ( pemakai akhir ) adalah antara US$ 575 s/d US$ 625 ( sebelum pajak ), atau harga jual tertinggi enam juta rupiah, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp. 11.500.000,- untuk satu unit komputer, seharusnya dengan dana sebesar ini kualitas komputer yang dibeli sudah termasuk kelas menengah keatas, ( Untuk saat ini dapat diperoleh komputer dengan spesifikasi : Pentium III / 800 Mhz, SDRAM 128 Mb, Harddisk 20 Gb, Monitor 17", lengkap dengan multimedia ) Tetapi kenyataannya rata – rata proyek – proyek pengadaan tersebut hanya membeli komputer pas – pasan yang nilainya tidak lebih dari lima juta rupiah. Kemana perginya selisih anggaran sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah ?
• Kemungkinan pertama : Pimpro tidak mengerti tentang barang yang dibelinya, sehingga dibohongi oleh pemasok.
• Kemungkinan kedua : Pemasok memperoleh untung besar dan pimpro diberi komisi.
• Kemungkinan ketiga : Pimpro membeli sendiri barang – barang tersebut dengan harga serendah – rendahnya dengan berkeliling dari satu toko ke toko lainnya, kemudian meminjam surat – surat dari perusahaan tertentu dengan membayar sejumlah fee, dan me mark up harga barang setinggi – tingginya. ( Ini yang paling banyak terjadi )
• Kemungkinan keempat : Pimpro mengatur tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang pemiliknya adalah orang yang sama, selisih pembelian dibagi – bagi antara pimpro dan pemasok.
Lalu, apa kerja panitia yang dibentuk dengan segala formalitas ? Apakah panitia hanya membubuhkan tanda tangan saja ? Kenyataannya YA, karena mereka tidak tahu apa – apa tentang komputer, bahkan sebagian tidak pernah menggunakan komputer. Apa alasan mereka ikut menanda tangani tanpa bertanya lebih banyak ? Kemungkinan pertama, ada tekanan dari atas, yang memerintahkan mereka untuk menandatangani surat – surat tersebut jabatannya lebih tinggi, kemungkinan kedua, selisih dana tersebut juga dibagi – bagi untuk yang menanda tangani, dan kemungkinan ketiga, mereka tidak mengerti sama sekali tentang barang yang dibeli, sehingga lebih baik diam daripada dikatakan sok tahu.
Bagaimana dengan pemeriksaan kemudian hari dari Itwilko, Itwilkab, Itwilprop, BPKP atau lainnya ? Percuma saja, karena sebagian besar dari pemeriksa tersebut juga hanya sekedar menjalankan rutinitas pekerjaannya tanpa menguasai bidang yang diperiksa dan lebih cenderung mengarah kepada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan setumpuk Keppres ataupun peraturan yang berlaku.
Kalau dalam satu proyek sebesar duapuluh juta rupiah saja, terjadi kebocoran atau kerugian negara sebesar limajuta rupiah, padahal dalam satu kantor dinas dalam satu tahun anggaran, rata – rata ada dua sampai tiga proyek, bahkan lima proyek, hanya untuk pembelian komputer dan elektronika, belum lagi pengadaan barang dan jasa lainnya, dikalikan dengan banyaknya dati II di Indonesia saat ini, maka angka kebocoran tersebut sungguh luar biasa.
Bagaimana mengatasi agar pada masa yang akan datang, hal tersebut dapat dicegah dan ditekan sekecil – kecilnya agar negara tidak dirugikan terus – menerus ?
1. Orang – orang yang duduk di Bappeda haruslah yang mengerti dan menguasai bidang yang diurusnya, kalau perlu diadakan semacam fit and proper test. Sehingga mereka tahu persis kelayakan anggaran dan kebutuhan yang diajukan oleh masing – masing dinas. Juga DPRD seharusnya lebih transparan dalam hal pengesahan APBD. Terutama acuan atas disetujui dan ditolaknya sebuah proyek.
2. Pengangkatan Pimpinan Proyek untuk masing – masing bidang perlu ada kriteria yang jelas.
3. Setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantor pemerintahan harus diumumkan melalui media massa lokal dan tidak diperbolehkan adanya penunjukan langsung.
4. Perlu ada semacam standar antara harga dan barang, untuk masing – masing wilayah ( mengingat selisih ongkos angkutan yang cukup besar ), misalnya untuk wilayah Jakarta dan Pulau Jawa untuk semester 2 tahun 2000, dana sebesar sepuluh juta rupiah minimal komputer yang dibeli harus type Pentium III / 600 Mhz, memori 64 Mb dan lain sebagainya. ( Referensi harga dapat diambil secara acak di internet dari beberapa dealer yang berbeda, ditambah keuntungan pengusaha, pajak dan biaya lainnya serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah ).
5. Ganti seluruh peraturan – peraturan dan Keppres yang berbelit – belit serta memperpanjang mata rantai birokrasi.
6. Panitia Pengadaan barang dan jasa cukup terdiri dari tiga sampai dengan empat orang, tetapi betul – betul menguasai bidang pekerjaannya. Kalau perlu melibatkan satu orang dari non pemerintah yang merupakan tenaga professional di bidangnya dengan pertimbangan utama track recordnya selama ini.
7. Pemeriksa baik internal maupun external memiliki referensi yang cukup memadai dari segi kualitas maupun harga atas bidang yang diperiksanya. Tidak sekedar pengetahuan tentang peraturan administrasi.
Untuk proyek yang dari hasil pemeriksaan diketahui mengandung unsur manipulasi, baik harga maupun kualitas, yang dikenakan sanksi sebaiknya adalah seluruh pihak yang terkait, terutama yang ikut menanda tangani surat – surat, termasuk pengusaha yang berkolusi dan yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan. Dan dapat dimasukkan dalam semacam daftar hitam pemasok.
Langkah selanjutnya untuk memaksimalkan penekanan kebocoran atas proyek – proyek pemerintah tersebut, sebaiknya di setiap daerah ada semacam Badan atau Organisasi Independen yang terdiri dari kalangan perguruan tinggi, LSM, kalangan pers, pelaku bisnis, serta orang – orang professional di bidangnya masing – masing dengan latar belakang yang telah teruji akan integritas dan komitmennya atas kepedulian untuk pemberantasan korupsi. Badan ini kerjanya hanya menampung laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyelewengan dana pemerintah dan meneliti kebenaran laporan tersebut, untuk diteruskan ke pihak yang lebih berwenang ( mungkin MTI dapat menindak lanjuti dan mengembangkan ide ini ).
Akhir kata, harapan saya sebagai anak bangsa yang sedih sekali melihat negara yang sangat kaya – raya ini, namun rakyatnya mayoritas hidup tanpa hari esok yang jelas, adalah berdoa dan berdoa agar hati nurani wakil rakyat di DPR/MPR dapat tersentuh, untuk dengan segala daya upaya, melengkapi dan meloloskan Undang – undang korupsi pembuktian terbalik, berikut petunjuk pelaksanaannya yang jelas dan terbuka, agar tidak sekedar menjadi tulisan yang menghiasi lembaran kertas, seperti yang sudah – sudah.
Sebagai penutup, saya menyadari, bahwa saya bukanlah penulis yang baik, juga tidak semua yang saya alami, saya lihat, saya dengar, saya pikir, dapat saya sampaikan dalam tulisan ini, namun lain kali saya berjanji akan berbuat lebih banyak dan lebih baik lagi untuk kemajuan bangsa ini.
Wassalam,
Pekanbaru, 10 Oktober 2000
Muhd. K. Salim
Lampiran :
USUL DAN SARAN UNTUK UNDANG – UNDANG KORUPSI
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK
1. Setiap Pegawai Negeri dan keluarganya, termasuk anak, istri, orang tua dan orang tua suami / istri, yang diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar, dapat dipanggil dan diperiksa oleh pihak yang berwenang ( mungkin perlu semacam badan pemeriksa yang terdiri dari berbagai unsur dan tidak berhubungan dengan jabatan lainnya maupun partai politik ).
2. Seluruh pengakuan atas asal – usul kekayaan yang dimiliki akan menjadi bagian dari barang bukti kelak di pengadilan.
3. Penggelapan ( Kelalaian membayar ) Pajak penghasilan / kekayaan akan menjadi bagian yang terkait dari undang – undang tersebut, dan dirubah menjadi sangat berat sanksi hukumnya. Sehingga tidak ada alasan seseorang untuk mengakui kekayaan hasil korupsinya didapat dari hasil berbisnis keluarganya, sementara mereka tidak memiliki bukti membayar pajak penghasilan selama bertahun – tahun.
4. Setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum atas seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka dipublikasikan secara luas seluruh harta bendanya yang terkait selengkapnya. Misalnya letak tanah, rumah, merk dan plat kenderaan, deposito dsbnya.
5. Seluruh harta benda yang disita negara dapat dikembalikan ke daerah masing – masing yang dirugikan secara proporsional. ( Sering kali seorang pejabat yang terlibat kasus korupsi di suatu daerah, setelah di mutasi ke daerah lain, kasusnya dilupakan, karena dearah tempat dinas sebelumnya menganggap percuma saja memperpanjang masalah tersebut, hasilnya juga tidak ada ).
Demikianlah sedikit usulan dari kami, seandainya Undang – undang korupsi sistem pembuktian terbalik memang sungguh – sungguh ingin diterapkan di negara kita ini.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

menjinakkan korupsi di indonesia Empty Re: menjinakkan korupsi di indonesia

Post by njlajahweb Sun Feb 04, 2018 11:48 pm

dan juga yang termasuk diantaranya, yang mungkin perlu juga untuk diaplikasikan(terkait judul trit),  adalah :

--------------------------------------------------------------
~ mewajibkan semua mobil atau kendaraan dinas untuk pasangi alat pelacak. (guna mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas).

https://binpers.wordpress.com/2014/06/03/penyalahgunaan-kendaraan-dinas-korupsi-terselubung-pejabat-publik/
--------------------------------------------------------------

~ memasang kutipan ayat-ayat yang seperti disignature saya(seperti berupa pigora misalnya), untuk dipasang dikantor-kantor pejabat, di dekat pintu gedung mpr, gedung dpr. dan tempat-tempat lain yang sekiranya perlu untuk dipasangi (untuk mengingatkan mereka akan neraka).

-untuk pelapor koruptor ataupun kejahatan, diwajibkan memakai nama samaran dan bila perlu suaranya juga wajahnya disamarkan, untuk melindungi si pelapor.

-team atau lembaga anti korupsi harus mencari informasi sebanyak mungkin dari negara-negara yang telah berhasil memberantas korupsi (atau negara yang setidak-setikanya berhasil meminimalkan korupsi seminimal mungkin), dicari tahu bagaimana cara negara-negara itu menghadapi para koruptor.

----------------------------------------------------------------
~jika terjadi korupsi dalam bidang A misalnya,
maka dikumpulkan para ahli dibidangnya yang dalam bidang A,
untuk mengetahui celah-celah yang bisa dikorupsi ataupun disalah gunakan karena bisa ternyata ada celah-celah lain yang bisa dikorupsi atau disalahgunakan,

jadi dengan begitu, dari sini, bisa diadakan pemangkasan atau tambahan peraturan ataupun hal lain, guna supaya sekiranya mungkin, tidak ada korupsi ataupun penyalahgunaan, jika seandainya tidak memungkinan, maka setidak-tidaknya bisa meminimalisir korupsi ataupun penyalahgunaan ataupun tindakan kejahatan dengan seminim-minim mungkin.
--------------------------------------------------------------------
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

menjinakkan korupsi di indonesia Empty Re: menjinakkan korupsi di indonesia

Post by njlajahweb Mon Feb 05, 2018 12:47 am

sekilas info,

https://binpers.wordpress.com/2014/06/03/penyalahgunaan-kendaraan-dinas-korupsi-terselubung-pejabat-publik/

Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Korupsi Terselubung Pejabat Publik
POSTED BY MEDIABIN99 ⋅ JUNE 3, 2014 ⋅ LEAVE A COMMENT
[size=10]FILED UNDER  KENDARAAN DINAS PLAT MERA[/size]

menjinakkan korupsi di indonesia Kendaraan-dinas-1
Kendaraan dinas yang dipakai bukan pada fungsinya


menjinakkan korupsi di indonesia Kendaraan-dinas-2
menjinakkan korupsi di indonesia Kendaraan-dinas-3Pada hari Sabtu dan Minggu kurang lebih jam 21:00 WITA dan jam 16.00 WITA diawal pertengahan tahun 2014, saya sempat dibuat dongkol oleh kendaraan Dinas berDinas jenis Toyota Avanza yang dikendarai secara ugal-ugalan, yang lebih ironis lagi setelah diperhatikan pengemudinya ternyata seorang remaja yang berusia kira-kira 16-18 tahun.
Ternyata persoalan serupa diakui pernah dialami beberapa rekan saya, ditempat yang berbeda dan bisa jadi pelakunya juga berbeda. Sehingga muncul pertanyaan apakah semudah itu kendaraan dinas pemerintah dipakai bukan sebagaimana fungsinya ?
Tetapi hampir bisa dipastikan pengendaranya yang entah berhubungan apa dengan pejabat berwenang yang sesungguhnya (yang mempunyai hak guna terhadap mobil dinas tersebut) yang jelas pasti mempunyai hubungan emosional dengan pejabat tersebut. Karena tidak mungkin orang yang tidak mempunyai hubungan emosional tertentu dengan pejabat tersebut diperbolehkan dan berani menggunakan mobil dinas.
Selain persoalan tersebut, kita pasti sudah sering menjumpai kendaraan Dinas ditempat yang kadang tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Bahkan tidak jarang yang mengendarainya orang yang tidak dikenal dilingkungan birokrasi kita, kendaraan dinas seolah-olah telah menjadi hak pejabat tertentu yang bisa digunakan kapan saja, untuk apa saja dan oleh siapa saja yang penting mempunyai kedekatan secara fungsional dengan pejabat tersebut, walaupun diluar kedinasan dan bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan fungsinya terhadap pelayanan masyarakat.
Kalau kita mencoba bertanya tentang latar belakang pengadaan kendaraan dinas, pasti hampir semua menjawab bahwa pemberian kendaraan dinas adalah untuk memaksimalkan pelayanan publik, dan pengabdiannya terhadap masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, apalagi yang tidak ada hubungan dengan hal tersebut seperti dipakai ugal-ugalan bahkan dipakai belajar mengemudi oleh anak-anaknya. PERTANYAANNYA KENAPA HAL TERSEBUT BISA TERJADI…?
Padahal Kendaraan Dinas selain dibeli menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat, pemeliharaan dan perawatannya juga menggunakan uang yang sama, seperti yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung persepsi dan moral para pejabat dan pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas tersebut.
Dengan demikian kira-kira menurut para pembaca adil atau tidak ? Ketika negara dan rakyat harus bayar untuk membiayai kendaraan dinas yang digunakan bukan untuk urusan kedinasan dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kedinasan, bahkan dengan “keangkuhannya” merasa apa yang mereka pakai adalah hak yang bebas digunakan untuk apa saja, kapan saja, dan oleh anggota keluarganya untuk kepentingan pribadinya.
Sebenarnya diakui atau tidak, penyalahgunaan terhadap kendaraan dinas dalam bentuk apapun merupakan tindakan merugikan terhadap negara dan penghianatan terhadap masyarakat, perbuatan tersebut sama dengan kejahatan dan korupsi, kita bisa melihat dalam UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada in-efisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai yang diperuntukannya.
Dengan demikian keempat unsur tindak pidana korupsi menurut UU 20/2001 telah terpenuhi semua, namun karena hal tersebut (penggunaan kendaraan dinas) diluar kemestian sangat banyak diselewengkan, sehingga kadang-kadang kita hampir menganggap itu hal yang biasa, sehingga masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak peduli dengan hal tersebut.
Akhirnya dimasa yang sangat peka terhadap persoalan-persoalan korupsi seperti saat ini, mudah-mudahan tulisan ini menjadi awal dari sebuah gerakan yang mampu mengarahkan pemikiran kita semua, sehingga konsepsi tentang kendaraan dinas sebagai fasilitas dan alat bantu penyelenggara negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa dikembalikan seperti fungsi yangsebenarnya.Sehingga kita tidak akan menjumpai lagi kendaraan Dinas berkeliaran dihari libur, dipasar, tempat rekreasi dan tempat yang tidak semestinya diluar jam kedinasan.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

menjinakkan korupsi di indonesia Empty Re: menjinakkan korupsi di indonesia

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik