FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menzakati orang kristen Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menzakati orang kristen Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menzakati orang kristen

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menzakati orang kristen Empty menzakati orang kristen

Post by keroncong Thu Apr 12, 2012 9:49 am

Pada dasarnya memberikan sebagian harta kita berupa sedekah tathowwu’ (selain zakat maal atau zakat harta) kepada non muslim diperbolehkan, selama non muslim tersebut tidak termasuk kafir harbi atau kaum kafir yang memerangi umat Islam. Dan Insya Allah anda akan mendapatkan pahala karena hal tersebut.

Selain kafir harbi ada sekelompok orang yang tidak boleh diberikan harta zakat seperti orang ateis atau komunis yang menolak keberadaan Allah kenabian serta adanya hari akhir. Demikian juga orang murtad yang keluar dari agama Islam tidak diperbolehkan untuk menerima sedekah, karena mereka dalam pandangan Islam tidak berhak untuk hidup.

Sedangkan kafir dzimmi adalah mereka yang hidup di bawah pemerintahan Islam dan tunduk kepada kekuasan pemerintahannya serta menerima berlakunya hukum-hukum Islam. Dalam bahasa sekarang bisa disebut sebagai warga negara Daulah Islamiyyah.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Mumtahanah : 8 dan 9)

Sedangkan mengenai hukum memberikan zakat mal kepada non muslim, Jumuhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan baik untuk kafir dzimmi apalagi kafir harbi. Dalil mereka adalah hadis Muadz bin Jabal dimana Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya diantara mereka (orang Islam) dan dislurkan kepada orang-orang miskin mereka (juga yang muslim)

Namun sebagian ulama seperti Zufar murid Abu Hanifah, Az-Zuhri dan Ibnu Sirin membolehkan memberikan zakat maal kepada kafir dzimmi saja. Alasan mereka, hal tersebut dilakukan untuk menolong mereka yang membutuhkan agar bisa mendekatkan mereka kepada Islam.

Dalam hal ini DR Yusuf Qaradawy memberi komentar bahwa bila orang-orang msikin dari kalangan umat Islam telah terpenuhi segala kebutuhannya maka tidak mengapa bila orang-orang kafir dzimmi pun diberikan juga. (Fqihuzzakaat II/707-708)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik