FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

(sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

(sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

(sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

solved (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Sat Nov 19, 2011 10:02 am

dalam thread ini coba langsung saya utarakan 2 pertanyaan :

1. Perintah sholat berjamaah saya yakini kalo itu ada perintah wajib,dan Rasulullah menganggap orang itu tidak sholat kalo ga berjamaah..!
BUKAN BEGITU.??? namun kenapa utk sholat dzuhur n ashar banyak yg melakukannya sendiri / tidak secara berjamaah.?

2. Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...? karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi membiarkan masjid kosong jamaah,hanya mare pada saat sholat ied,sholat jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara berjamaah....ironis sekali..!

itu saja dulu,mohon pencerahannya ya pak ustadz...! piss
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by Admin Sat Nov 19, 2011 12:50 pm

BAKUL KOPI wrote:dalam thread ini coba langsung saya utarakan 2 pertanyaan :

1. Perintah sholat berjamaah saya yakini kalo itu ada perintah wajib,dan Rasulullah menganggap orang itu tidak sholat kalo ga berjamaah..!
BUKAN BEGITU.??? namun kenapa utk sholat dzuhur n ashar banyak yg melakukannya sendiri / tidak secara berjamaah.?

2. Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...? karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi membiarkan masjid kosong jamaah,hanya mare pada saat sholat ied,sholat jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara berjamaah....ironis sekali..!

itu saja dulu,mohon pencerahannya ya pak ustadz...! piss

bimillah..
para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.

Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ



Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)



2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)

3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ


Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”

Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut...

wallohu a'lam


Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Mon Nov 21, 2011 12:14 pm

@pak boz, intinya wajib kan sholat berjamaah di masjid.? binar
lalu bagaimana dengan pertanyaan ke 2.?
Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...? karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi membiarkan masjid kosong jamaah,hanya rame pada saat sholat ied,sholat jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara berjamaah.... :mon2:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Mon Nov 21, 2011 9:08 pm

bingung
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Thu Nov 24, 2011 10:54 pm

masalah sholat (inti syareat islam) tp justru dikit yg komen....
kasian yah ckckckck
nyerah
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Fri Nov 25, 2011 3:09 am

lapor
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by Admin Fri Nov 25, 2011 11:41 pm

BAKUL KOPI wrote:@pak boz, intinya wajib kan sholat berjamaah di masjid.? (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 159940078
lalu bagaimana dengan pertanyaan ke 2.?
Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...? karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi membiarkan masjid kosong jamaah,hanya rame pada saat sholat ied,sholat jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara berjamaah.... (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 2146548264

BAKUL KOPI wrote:2. Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...?
karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi
membiarkan masjid kosong jamaah,hanya mare pada saat sholat ied,sholat
jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara
berjamaah....ironis sekali..!

Pertama, cari tahu dulu perbedaan mendasar antara Masjid dan Musholla..

Tentang perbedaan antara masjid dan musholla ini Syeikh Utsaimin mengatakan bahwa secara umum seluruh bumi ini adalah masjid, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Telah dijadikan buatku bumi ini sebagai masjid dan tempat yang suci.”

Adapun makna secara khusus dari masjid adalah tempat yang dipersiapkan selamanya untuk sholat dan kemudian dikususkan lagi baik yang dibangun dengan menggunakan batu, tanah, semen ataupun yang belum dibangun.

Adapun musholla adalah tempat yang dipersiapkan tidak selalu untuk sholat. Seorang bisa sholat di situ jika tiba-tiba ia mendapatkan waktu sholat. Dan tempat ini tidak disebut dengan masjid.

Dalil dari itu adalah bahwa Rasulullah saw pernah melaksanakan sholat-sholat sunnah di rumahnya. Dan tempat yang dipakai untuk sholat itu tidaklah disebut masjid. Demikian pula ketika ‘Itban bin Malik mengajaknya saw untuk sholat di salah satu bagian di rumahnya yang dijadikannya untuk tempat sholat, ini pun tidak disebut dengan masjid. (www.roqyah.com)

Jadi musholla adalah tempat yang tidak dikhususkan untuk sholat saja, seperti halnya musholla di rumah-rumah yang terkadang digunakan untuk sholat keluarga, dengan teman dan terkadang untuk belajar, menyambut tamu atau untuk aktivitas lainnya. Ini berarti juga bahwa seorang wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat seperti ini dan tidak diperlukan adanya sholat tahiyat masjid di sini.

Sedangkan masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk sholat saja yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang memasukinya untuk melaksanakan sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh maupun nifas memasuki atau menetap di dalamnya. Termasuk dari masjid adalah bagian-bagian yang bersambung dengan ruangan masjid apabila memang bagian itu juga dipakai khusus untuk sholat.

Adapun Masjid Jami’ adalah masjid yang tidak hanya dipakai untuk melaksanakan sholat-sholat fardhu’ namun ia juga dapat mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan sholat jum’at.

Wallahu A’lam

sumber


--HUKUM Sholat berjama'ah itu terjadi perbedaan pendapat--

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 - 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulan:


Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
sumber



Hukum Sholat Ber-Jama'ah selain di masjid
Para ulama berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid.

Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.
Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat fardhu dengan istrinya di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”[1]
Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata, “Setiap jamaah yang padanya shalat seseorang di rumahnya atau di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”[2]
Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni[3] berkata, “Dan boleh melakukannya (shalat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”

Dalil-dalilnya

Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:

1. Hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu secara marfu, “Dan aku diberi lima perkara … “ lalu disebutkan, “Dan dijadikan bagiku bumi/tanah sebagai masjid dan tempat yang suci. Siapapun yang dari umatku yang mendapati waktu shalat maka shalatlah.”[4]

2. Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat waktu shalat datang beliau sedang berada di rumah kami. Kemudian beliau memerintahkan untuk hamparan di bawahnya, lalu beliau menyapunya dan memercikan air, dan Rasulullah shalat bersama kami menjadi imam sementara kami berdiri di belakang beliau.”[5]

3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shalat di rumahnya dalam keadaan sakit. Beliau shalat dengan duduk sementara sekelompok orang shalat dengan berdiri di belakangnya, lalu beliau memberi isyarat agar mereka duduk.”]6]

Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis lain, yang tidak cukup untuk disebutkan dalam kesempatan ini.

Pendapat kedua: Tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali di masjid.

Pendapat ini merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat ini, ia berkata dalam “Kitab Shalat”, “Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”]7]

Beliau juga berkata, “Dan yang kami yakin adalah tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena uzur, wallahu a’lam bish shawab.”]8]

Sebagian mereka membatalkan shalat orang yang berjamaah di rumahnya. Abul Barakat (dari kalangan madzhab hambali) berkata, “Jika ia menyelisihi kemudian shalat berjamah di rumahnya, maka tidak sah, kecuali ada uzur, sesuai dengan pendapat yang dipilih bahwa meninggalkan jamaah berarti melakukan larangan.”[9]

Dalam Syarh Fathul Qadir, “Dan al-Hulwani ditanya tentang orang yang mengumpulkan anggota keluarganya kadang-kadang, apakah mendapatkan pahala berjamaah?” ia menjawab, “Tidak, ia menjadi bid’ah dan dibenci tanpa uzur.”

Dalil-dalilnya

Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain. Kemudian ulama madzhab Syafi’i berselisih pendapat dalam masalah mendirikan shalat berjamaah di selain masjid, apakah menggugurkan fardhu kifayahnya atau tidak? Mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat: Pertama, tidak cukup mendirikannya di selain masjid untuk menegakkan perbuatan yang fardhu. Kedua, cukup jika tempatnya ramai, seperti shalat berjamah di pasar misalnya.
Ibnu Daqiq al-Ied –rahimahullah- berkata, “yang pertama menurutku adalah yang lebih shahih. Karena asal pensyariatannya adalah shalat berjamaah di masjid. Ia adalah pensifatan yang muktabar yang tidak bisa dihilangkan.”

Pendapat ketiga: dibedakan antara yang mendengar azan, maka ia tidak sah kecuali di masjid. Dan orang yang tidak mendengar azan, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan berjamaah.
Ini pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Ia berkata dalam “Al-Muhalla”, “Dan tidak sah salah fardhu seseorang ketika mendengar azan untuk mengerjakannya kecuali di masjid bersama imam. Jika ia sengaja meninggalkan tanpa uzur, maka shalatnya batal. Jika ia tidak mendengar azan, maka wajib baginya shalat berjamaah dengan satu orang atau lebih. Jika ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ia tidak menemukan seorang pun untuk shalat bersamanya, maka ia sah, kecuali bagi yang memiliki uzur, maka juga sah jika ia meninggalkan jamaah.”[10]

Ibnu Taimiyyah berkata dalam “Al-Fatawa Al-Mishriyyah”, “Apakah orang yang shalat berjamaah di rumahnya, gugur darinya kewajiban datang ke masjid? Dalam masalah ini terdapat perselisihan, dan hendaknya tidak meniggalkan jamaah di masjid kecuali ada uzur.”[11]

Penutup

Alakah baiknya jika kita tutup pembahasan ini dengan perkataan Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Kitab Shalat”:
“Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”
Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan sampai kabarnya kepada penduduk Mekah, Suhail bin Amr berkhutbah –ketika itu Itab bin Usaid menjadikannya gubernur di Mekkah, ia sembunyi dari mereka karena takut. Kemudain Suhail mengeluarkannya saat penduduk Mekah telah kuat dalam Islam- kemudian Itab bin Usaid berkhutbah, “Wahai penduduk Mekah, tidak sampai kepadaku salah seorang diantara kalian yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali akan dipukul lehernya.” Para sahabat Nabi pun berterima kasih kepadanya atas perbuatan ini dan semakin menambah derajatnya di mata mereka. Dan yang aku yang yakini, tidak boleh seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali kerena uzur, wallahu ‘alam bish-shawab.”

Catatan

Setelah tetap bahwa tidak boleh meniggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali bagi yang memiliki uzur, maka kemudian hendaknya diperhatikan tiga perkara berikut:
1. Orang yang ketinggalan shalat berjamaah di masjid dan ia memperkirakan tidak ada yang dapat shalat bersamanya di masjid, maka yang lebih baik baginya adalah kembali ke rumah dan shalat berjamaah beserta keluarganya.
2. Dalam kondisi safar dan bepergian bersama keluarga, maka ia hendaknya shalat berjamaah bersama keluarganya.
3. Jika tertinggal shalat berjamaah di masjid yang dekat, maka hendaknya ia shalat di masjid yang lain dengan tanpa memberatkan dan ia yakin akan mendapatinya.
[Diterjemahkan dari kitab “Shalat al-Jama’ah, Hikamuha wa Ahkamuha”, Syaikh Dr. Shaleh bin Ghanim As-Sadlan, hal. 52-26]
[1] Al-Mudawwanah al-Kubra (1/86)
[2] Al-Umm (1/136)
[3] (3/8)
[4] Al-Lu`lu wal Marjan fiimat tafaqa ‘alaihi As-Syaikhan (1/104)
[5] As-Sunan al-Kubra vol, 3, hal. 66
[6] Shahih Al-Bukhari (1/169), Bab 51 kitab al-adzan.
[7] Kitab as-Shalah, Ibnul Qayyim, hal. 461 dan yang setelahnya.
[8] Idem
[9] Al-Insaf, al-Wardawi (2/123, 214)
[10] Al-Muhalla (4/265)
[11] Mukhatashar al-Fatawa al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyyah, hal. 52
sumber
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by BAKUL KOPI Sat Nov 26, 2011 12:14 am

nice info mantab gan penjelasannya....! sebenarnya thread ini khusus saya buat utk saudaraku " pawitcintaAllah " yg baru bergabung atas undangan saya di forum ini..... kita tunggu respon dr beliow,apakah sdh merasa puas / blm atas penjelasan dr kang Admin.... Syukron :surban:
@kang pawitcintaAllah : jgn sungkan utk bertanya jika memang dirasa kurang mencerahkan. (malu bertanya sesat dijalan... banyak tanya itu kerjaan saya ketawa guling )
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by abu hanan Sat Nov 26, 2011 2:12 pm

BAKUL KOPI wrote:dalam thread ini coba langsung saya utarakan 2 pertanyaan :

1. Perintah sholat berjamaah saya yakini kalo itu ada perintah wajib,dan Rasulullah menganggap orang itu tidak sholat kalo ga berjamaah..!
BUKAN BEGITU.??? namun kenapa utk sholat dzuhur n ashar banyak yg melakukannya sendiri / tidak secara berjamaah.?

2. Di zamannya Rasulullah SAW adakah mushola, langgar, atau surau...? karena fenomena sekarang ini orang banyak mendirikan mushola
tapi membiarkan masjid kosong jamaah,hanya mare pada saat sholat ied,sholat jumat sedangkan Nabi mencontohkan sholat fardhu itu di masjid secara berjamaah....ironis sekali..!

itu saja dulu,mohon pencerahannya ya pak ustadz...! piss
yg no 1 udah wak rete jawab dgn sep sep...
yg no 2...
mushola-langgar-surau hanyalah istilah bhs lokal.
pendirian bangunan tsb adalah karenah lebih sering berdasarkan;
1.jauh darih masjid
2.egoism wargah/individuh karenah berpatokan padah hadits keutamaan membangun masjid/tempat ibadah.
3.penduduk/wargah berjumlah lebih banyak darih jaman dahuluh.maksud sayah,jumlah penduduk satu kelurahan di surabaya -contoh- mungkin udah separuh penduduk madinah.sehinggah sangat mungkin tiap kelurahan memilikih satuh masjid besar/jami' dan beberapah masjid kecil/surau-langgar-mushola.
4.iman yg adah padah muslim saat inih lebih tipis/kecil daripadah muslim terdahuluh.

pengalaman;
dekat rumah tuh bangunan dahuluh adah mushola.sayah bilang ke ta'mir "pak brow,lebih baik kitah bikin kegiatan selevel masjid karenah ituh adalah lebih baik daripadah merubah fungsi mushola menjadih masjid selamah kegiatan belum semakmur masjid.Kemudian biarlah sholat jumat tetap padah masjid terdahulu demih ukhuwah dan pahala masing2 jamaah karenah letak yg jauh".

ta'mir;dek brow,kamih tidak menginginkan yg sepertih ituh.

AH;pak brow,tetapih Islam menginginkan sepertih ituh dan sayah berlepas dirih darih segalah urusan yg terkait dengan perubahan fungsih bangunan inih.

dan sekarang,bangunan ituh,hanyah rame padah sholat jumat sajah..selebihnyah nyaris kosong (samah ketikah masih bernamah mushola)..
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by pawitcintaAllah Mon Nov 28, 2011 10:22 am

Maafkan saya saudara2 semua baru bisa berkomentar di forum ini
dan special thanks untuk akhy BAKUL KOPI yang sudah mengangkat uneg2 saya di forum ini.

buat akhy admin jawaban anda tob markotob nice info

sebenernya tujuan dari pertanyaan itu begini :
saya ironis sekali melihat fenomena disekitar kita banyak sekali masjid yang dibangun begitu indahnya, begitu luasnya, begitu tingginya tapi minim sekali jamaahnya...apakah ini yang disebut dengan memakmurkan masjid ?
Masjid hanya rame pada sholat jumat dan sholat ied selain itu masjid menjadi suwung (bahasa jawa) alias tiada berpenghuni...lalu bagaimana tanggung jawab kita sebagai umat Islam dalam memakmurkannya. ingat Masjid adalah Rumah Allah setiap siapa yang datang ke masjid menjadi tamunya Allah...lantas siapakah yang enggan menjadi tamunya Allah??...hanya orang2 yang munafiq yang enggan

untuk masalah mushola...bisa kita lihat sendiri...banyak sekali didirikan di sekitar masjid...alhasil ketika masjid berkumandang azan mushola juga ga mau kalah kenceng2an azan...padahal masjid tidak jauh bisa ditempuh dengan berjalan kaki...semakin jauh masjid semkin besar pula pahalanya..adanya mushola2 tersebut malah akan membuat terpecahnya persatuan umat...bagaimana tidak mereka membuat kelompok2 sendiri

alangkah indahnya jika jamaah yang ada dimushola bersatu padu untuk meramaikan masjid..lupakan perbedaan..lupakan perbedaan cara ibadah..Niatkan dan luruskan Ibadah kepada Allah SWT

mungkin cukup sekian tanggapan dari saya jika ada kesalahan adalah murni kebodohan saya pribadi dan jika ada ilmu yg benar dan bermanfaat itu berasal dari Allah SWT
avatar
pawitcintaAllah
REGISTERED MEMBER
REGISTERED MEMBER

Posts : 5
Join date : 21.11.11
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by Admin Mon Nov 28, 2011 12:42 pm

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:


سَبْعَةٌ
يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:
الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ
قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ
اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ
ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ
تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ
وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَا


“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya:

1. Pemimpin yang adil.

2. Pemuda yang tumbuh di atas kebiasaan ‘ibadah kepada Rabbnya.

3. Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.

4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, sehingga mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah.

5.
Lelaki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang mempunyai
kedudukan lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’.

6.
Orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, hingga tangan kirinya
tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.

7. Orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri hingga kedua matanya basah karena menangis.”
(HR. Al-Bukhari no. 620 dan Muslim no. 1712)

(sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 3759720420
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by Admin Fri Dec 16, 2011 9:33 pm

Thread ini sudah mencapai titik Kesimpulan, maka dengan ini akan saya pindahkan ke Kamar "Problem Solved" yang sifatnya adalah terkunci/tidak dapat di-komentari lagi..

____________
*Jika ngin membuka kembali Thread ini dan memindahkan Thread ini kembali
kepada Kamar/Forum semula, silahkan kirim via PM (Private Message) ke
Saya..

(sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2 530908632
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

solved Re: (sholat Fardhu jamaah) bakul kopi bertanya..... pak ustadz menjawab....! part 2

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik