Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
https://news.detik.com/berita/3373614/fatwa-haram-penggunaan-atribut-nonmuslim-mui-itu-hanya-untuk-umat-islam?ref=yfp
mempercayai sumber islam = mempercayai ulama2 islam.
nyelenehh..
dan banyak muslim yg tidak percaya..
bahkan memberi selamat natal disebut haram !!
mempercayai sumber islam = mempercayai ulama2 islam.
nyelenehh..
dan banyak muslim yg tidak percaya..
bahkan memberi selamat natal disebut haram !!
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
bagus
karena sesuai artikel itu sendiri
point utama-nya adalah no 4 sampai 7 .... kalau tentang fatwa-nya sendiri ... ya tergantung masing2 muslim mau patuh atau tidak pada fatwa tersebut
karena sesuai artikel itu sendiri
Berikut 7 poin terkait fatwa MUI soal pelarangan pemakaian atribut nonmuslim bagi umat muslim tersebut:
1. Terbitnya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
2. Instansi terkait untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawari yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, baik ormas keagamaan, ormas kedaerahan dan ormas kepemudaan. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
5. Koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketenruan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.
7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama
point utama-nya adalah no 4 sampai 7 .... kalau tentang fatwa-nya sendiri ... ya tergantung masing2 muslim mau patuh atau tidak pada fatwa tersebut
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
sekalipun fatwa ini bisa dibilang cukup aneh tetapi ada baiknya melihat sejarah.
https://id.wikipedia.org/wiki/Nikolas_dari_Myra
https://www.imankatolik.or.id/kalender/6Des.html
Sayah tidak melihat larangan memakai atribut natal berdasarkan kostum tetapi pendekatan histori. Jadi lebih mirip : menggunakan kostum St.Claus sama artiya dengan mengakui eksistensi St.Claus dalam sejarah gereja.Penyematan Santo (sudah dicoret oleh Vatikan dari Santo) ini juga terkait dengan kemusyrikan mengingat "pelindung anak2 dan pelindung para pelaut".
https://id.wikipedia.org/wiki/Nikolas_dari_Myra
wiki wrote:Figur Sinterklas yang membawa hadiah pada saat Natal merupakan sekularisasi tokoh Nikolas yang sebenarnya.
https://www.imankatolik.or.id/kalender/6Des.html
situsnya wrote:Di kalangan Gereja Timur, ia dihormati sebagai pelindung para pelaut; sedangkan di Gereja Barat, ia dihormati sebagai pelindung anak-anak, dan pembantu para gadis miskin yang tidak mampu menyelenggarakan perkawinannya.
Sayah tidak melihat larangan memakai atribut natal berdasarkan kostum tetapi pendekatan histori. Jadi lebih mirip : menggunakan kostum St.Claus sama artiya dengan mengakui eksistensi St.Claus dalam sejarah gereja.Penyematan Santo (sudah dicoret oleh Vatikan dari Santo) ini juga terkait dengan kemusyrikan mengingat "pelindung anak2 dan pelindung para pelaut".
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
ini isi fatwa tersebut :
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
*MENIMBANG : *
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
*MENGINGAT : *
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
b. Firman Allah SWT yang melarang mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 42)
c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
f. Firman Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
*MEMPERHATIKAN : *
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك
Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”.
4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:
أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(
Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:
أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار
Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.”
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:
وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”
9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.
10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Ketiga : Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
*MENIMBANG : *
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
*MENGINGAT : *
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
b. Firman Allah SWT yang melarang mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 42)
c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
f. Firman Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
*MEMPERHATIKAN : *
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك
Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”.
4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:
أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(
Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:
أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار
Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.”
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:
وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”
9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.
10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Ketiga : Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Mon Dec 19, 2016 11:49 am, total 2 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
dan ini ada tanggapan dari seorang pendeta terkait fatwa tersebut
Selengkapnya ini isi surat dari Pendeta Jan S. Aritonang
Yang terhormat: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat 10320
Salam sejahtera dan dengan hormat,
Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah saya menyampaikan beberapa catatan dan pertanyaan berikut:
1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan istilah itu adalah umat Kristen.
2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.”
3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi bertanduk rusa, kereta salju, lilin, dan sebagainya.
4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan benda-benda atau atribut-itu adalah haram.
6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila inilah pengertiannya maka lebih dari 5 milyar penduduk dunia adalah kafir.
7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak ada hadits Nabi yang menyebut orang Kristen sebagai kafir.
8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal ini dalam suasana persahabatan dan persaudaraan.
9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia, dalam suasana tenteram dan sejahtera.
Salam hormat teriring doa,
Pdt. Prof. Jan S. Aritonang, Ph.D. Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta Jalan Proklamasi 27 Jakarta Pusat 10320
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
ada yang tertarik "mengulik" fatwa MUI yang satu ini ?? ... kalau saya sih buanyak ... tapi tunggu yang lain dulu deh
hehehehehehe
sebagai preview ... saya copas saja dulu salah satu wall post di fb dari seorang muslimah >>> dan dia ini jelas muslimah loh ... haqul yakin bahwa dia bukan siapa gitu yang "nyamar" dengan menggunakan hijab
agak ngawur memang kalimat-nya yang pertama ... mungkin maksudnya sebagai sindiran ... tapi yang menarik adalah kalimat yang bold
hehehehehehe
sebagai preview ... saya copas saja dulu salah satu wall post di fb dari seorang muslimah >>> dan dia ini jelas muslimah loh ... haqul yakin bahwa dia bukan siapa gitu yang "nyamar" dengan menggunakan hijab
muslimah wrote:
Untuk sementara, jangan dulu menggunakan baju warna Merah dengan kombinasi warna Hijau, khawatir kena razia, karena dipikir menggunakan Atribut Natal. Mereka pikir keimanan kita ini hanya sampai pada simbol2 saja ya ??? Heloooooo situ waras ???
agak ngawur memang kalimat-nya yang pertama ... mungkin maksudnya sebagai sindiran ... tapi yang menarik adalah kalimat yang bold
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
yg pasti islam agama intoleransi yg selalu membawa POLEMIK dikalangan muslim sendiri
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
gayatri+ wrote:yg pasti islam agama intoleransi yg selalu membawa POLEMIK dikalangan muslim sendiri
underline : dih ... manusia stress malah sibuk bikin opini
>>> di thread lain bilang jangan percaya pada ulama ... tapi disini malah bikin opini berdasarkan statament ulama
ga jelas
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
gw bilang jgn mudah percaya ulamaa sebab faktanya mayoritas muslim pada percaya saja .
makanya muslim percaya saja quran dibuat atas inspirasi dari Tuhan Allah.
bahkan percaya saja Allah ngejagain Quran 24 jam/hari
ada2 saja...
masak injil gak dijaga???
kan kitab tuhan Allah juga
makanya muslim percaya saja quran dibuat atas inspirasi dari Tuhan Allah.
bahkan percaya saja Allah ngejagain Quran 24 jam/hari
ada2 saja...
masak injil gak dijaga???
kan kitab tuhan Allah juga
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
gayatri+ wrote:gw bilang jgn mudah percaya ulamaa sebab faktanya mayoritas muslim pada percaya saja .
makanya muslim percaya saja quran dibuat atas inspirasi dari Tuhan Allah.
bahkan percaya saja Allah ngejagain Quran 24 jam/hari
ada2 saja...
masak injil gak dijaga???
kan kitab tuhan Allah juga
merah : memang-nya muslim percaya Al Quran sebagai kalam Allah dapet-nya dari kalimat ulama ??
justru muslim aneh namanya ... kalau dia baru tau atau baru percaya Al Quran sebagai kalam Allah setelah dengar perkataan ulama ... karena tidak harus dari perkataan ulama .... ilmu dasar tentang Islam yang pertama kali WAJIB diketahui oleh muslim adalah syahadat, tauhid, dan Al Quran sebagai wahyu Allah
intinya tetap sama ajah >>> anda gaje alias ga jelas
>>> di thread lain bilang jangan percaya pada ulama ... tapi disini malah bikin opini berdasarkan statament ulama
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Tampaknya Prof. Jan ingin juga disebut muslim, bukan kafir :)
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
isaku wrote:Tampaknya Prof. Jan ingin juga disebut muslim, bukan kafir :)
ya iyalah ... wong yang pantas menyebut kafir atau muslim itu Allah kok ... bukan manusia
moso penyebutan muslim vs kafir ditakar pake identitas KTP
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Merujuk fatwa MUI ttg larangan pegawai muslim memakai atribut natal sangatlah tepat, larangan tsb akan mengurangi beban pikiran si pegawai utk tidak melakukan hal yg bertolak belakang dgn keyakinan yg dianut.
Pun buat perusahaan tidaklah akan merugi karena pekerja/pegawai akan melaksanakan pekerjaan tsb secara professional tanpa adanya tekanan yg cenderung berkesan menggadaikan akidah. Prinsip melayani dgn hati akan lebih lebih dominan drpd melayani dgn setengah hati krn ada keterpaksaan.
Pun buat perusahaan tidaklah akan merugi karena pekerja/pegawai akan melaksanakan pekerjaan tsb secara professional tanpa adanya tekanan yg cenderung berkesan menggadaikan akidah. Prinsip melayani dgn hati akan lebih lebih dominan drpd melayani dgn setengah hati krn ada keterpaksaan.
Sabil- REGISTERED MEMBER
-
Age : 50
Posts : 8
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA-RAYA
Join date : 17.12.16
Reputation : 1
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
bukan, dia cuma tidak terima disebut kafir!isaku wrote:Tampaknya Prof. Jan ingin juga disebut muslim, bukan kafir :)
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Sabil wrote:Merujuk fatwa MUI ttg larangan pegawai muslim memakai atribut natal sangatlah tepat, larangan tsb akan mengurangi beban pikiran si pegawai utk tidak melakukan hal yg bertolak belakang dgn keyakinan yg dianut.
Pun buat perusahaan tidaklah akan merugi karena pekerja/pegawai akan melaksanakan pekerjaan tsb secara professional tanpa adanya tekanan yg cenderung berkesan menggadaikan akidah. Prinsip melayani dgn hati akan lebih lebih dominan drpd melayani dgn setengah hati krn ada keterpaksaan.
merah : doesn't make any sense >>> bawa sini larangan dalam Islam yang bilang "muslim tidak boleh pakai atribut non-muslim"
mana definisi dalam Al Quran yang merujuk pada kalimat "ATRIBUT" non muslim ?? ... seperti apa atribut2 itu ?? ... facebook, google, toyota, batik, smartphone, peci, sandal, aqua, coca cola, dsb ... itu atribut non-muslim atau ga ??
underline : JUSTRU .... jangan sampai keyakinan yang anda sebut diatas (underline) ... malah bid'ah dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah sendiri
perayaan itu HANYA PERAYAAN ... bukan bagian dari akidah dan ibadah setiap agama
apakah puasa anda selama bulan ramadan menjadi batal hanya karena tidak makan ketupat ?? ... tidak pakai sarung dan baju koko ??
silahkan anda tanya seluruh kristen di dunia ini ... mereka masuk neraka atau tidak kalau natalan ga pakai topi sinterklas ?? >>>> logikanya samakan dengan tulisan saya yang ungu
benar2 cuma muslim atribut yang berpikir ke-islam-an seseorang dinilai hanya dari hiasan2 dalam sebuah perayaan
--------------------------------------------------
buat saya ... fatwa2 seperti ini pengaruhnya BUKAN kepada non-muslim (ga ada untung dan rugi-nya bagi non-muslim) ....
tapi justru MERUGIKAN umat Islam itu sendiri ... karena umat justru seperti "diajarkan" untuk ber-keyakinan dan ber-iman Islam berdasarkan "atribut", "simbol", "logo", dst
tidak ada bukti bahwa fatwa2 seperti ini bisa menjadikan umat lebih ber-taqwa, ber-moral, dan ber-akhlak
cara berpikir MUI ketika mengeluarkan fatwa seperti ini ... menurut saya masih sama persis seperti jaman orba dengan "simbol" pancasila-nya
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Oke anda boleh berpendapat seperti itu, silakan hak anda toh. Dalam islam secara tersurat memang saya belum menemukan dalilnya. Spt saya katakan diatas "perintah atasan utk karyawan wajib pake atribut" apakah itu menyenangkan si karyawan? Buat sebagian lain mgkn masa bodo dan bilang cuma pake baju atau topi sinterklas gk ada ngaruh sm iman atau identitasnya yg muslim. Sebagian yg lain apakah sama pendapatnya? Sadarkah anda jika di dunia itu ada 2 pasang ada suka dan tdk suka, ada baik dan buruk. Dgn tdk memakai atribut tapi berperilaku ramah saya yakin konsumen non muslim jg akan resfek.dee-nee wrote:Sabil wrote:Merujuk fatwa MUI ttg larangan pegawai muslim memakai atribut natal sangatlah tepat, larangan tsb akan mengurangi beban pikiran si pegawai utk tidak melakukan hal yg bertolak belakang dgn keyakinan yg dianut.
Pun buat perusahaan tidaklah akan merugi karena pekerja/pegawai akan melaksanakan pekerjaan tsb secara professional tanpa adanya tekanan yg cenderung berkesan menggadaikan akidah. Prinsip melayani dgn hati akan lebih lebih dominan drpd melayani dgn setengah hati krn ada keterpaksaan.
merah : doesn't make any sense >>> bawa sini larangan dalam Islam yang bilang "muslim tidak boleh pakai atribut non-muslim"
denee\" wrote:mana definisi dalam Al Quran yang merujuk pada kalimat "ATRIBUT" non muslim ?? ... seperti apa atribut2 itu ?? ... facebook, google, toyota, batik, smartphone, dsb ... itu atribut non-muslim atau ga ??
Sudah saya katakan secara lgs tidak tersurat
Lho....lho malah lari ke bid'ah. Saya bicara pemaksaan kehendak dari atasan ke pegawai yg tdk semestinya. Perayaan ya buat mereka yg merayakan, tdk utk si karyawan yg muslim. Jadi point yg saya garis bawahi adanya pemaksaan kehendak itu saja.denee wrote:underline : JUSTRU .... jangan sampai keyakinan yang anda sebut diatas (underline) ... malah bid'ah dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah sendiri
perayaan itu HANYA PERAYAAN ... bukan bagian dari akidah dan ibadah setiap agama
Untuk yg ini tdk perlu saya tanggapi krn terus terang saya gk ngerti maksudnya. Ending puasa itu fitrah jd segala ketupat,sarung, baju koko gk nyambungdenee wrote:apakah puasa anda selama bulan ramadan menjadi batal hanya karena tidak makan ketupat ?? ... tidak pakai sarung dan baju koko ??
Tidak ada faedahnya saya tanya kristen sedunia krn jawaban mereka "pasti masuk surga" dgn atau tdk pakai. Krn itu akidah mereka dan semua kristen mempercayainya (maaf kalo rada nyimpang).denee wrote:silahkan anda tanya seluruh kristen di dunia ini ... mereka masuk neraka ga kalau natalan ga pakai topi sinterklas ?? >>>> logikanya samakan dengan tulisan saya yang ungu
benar2 cuma muslim atribut yang berpikir ke-islam-an seseorang dinilai hanya dari hiasan2 dalam sebuah perayaan
Bicara atribut memang sedang ngeTREND saat ini. Tiba2 ada non muslim dgn media mendadak islami. Padahal mrk bukan muslim tapi identitas atribut muslim dipakai. Terus knp muslim hrs ikut2an pake atribut agama lain? Jd sama2 munafik dong..hmm
Bentuk toleransi itu tdk hrs dengan mengikuti kegiatan, atribut. Tidak mengganggu atau menghormati sdh cukup
Sabil- REGISTERED MEMBER
-
Age : 50
Posts : 8
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA-RAYA
Join date : 17.12.16
Reputation : 1
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Sabil wrote:Oke anda boleh berpendapat seperti itu, silakan hak anda toh. Dalam islam secara tersurat memang saya belum menemukan dalilnya. Spt saya katakan diatas "perintah atasan utk karyawan wajib pake atribut" apakah itu menyenangkan si karyawan? Buat sebagian lain mgkn masa bodo dan bilang cuma pake baju atau topi sinterklas gk ada ngaruh sm iman atau identitasnya yg muslim. Sebagian yg lain apakah sama pendapatnya? Sadarkah anda jika di dunia itu ada 2 pasang ada suka dan tdk suka, ada baik dan buruk. Dgn tdk memakai atribut tapi berperilaku ramah saya yakin konsumen non muslim jg akan resfek.dee-nee wrote:Sabil wrote:Merujuk fatwa MUI ttg larangan pegawai muslim memakai atribut natal sangatlah tepat, larangan tsb akan mengurangi beban pikiran si pegawai utk tidak melakukan hal yg bertolak belakang dgn keyakinan yg dianut.
Pun buat perusahaan tidaklah akan merugi karena pekerja/pegawai akan melaksanakan pekerjaan tsb secara professional tanpa adanya tekanan yg cenderung berkesan menggadaikan akidah. Prinsip melayani dgn hati akan lebih lebih dominan drpd melayani dgn setengah hati krn ada keterpaksaan.
merah : doesn't make any sense >>> bawa sini larangan dalam Islam yang bilang "muslim tidak boleh pakai atribut non-muslim"
ungu : oke clear ya ... jadi fatwa ini MEMANG TIDAK ADA DALIL-nya dalam Islam >>> dan kalau ga ada dalilnya ... trus ngapain bawa2 nama Islam ??
trus kalau-pun ada secara tersirat ??? tersirat menurut siapa ?? menurut Rasulullah atau menurut isi kepala MUI ??
merah : urusannya bukan menyenangkan atau tidak menyenangkan >>> tapi ini tentang MINDSET yang dibentuk oleh fatwa tersebut ... bahwa seolah2 fatwa tersebut ada dalil Islam-nya ... sehingga MUI bisa dengan mudah menempel kata "ISLAM" dalam fatwa tersebut
apa sih bedanya atribut topi sinterklas pada waktu natal dengan atribut imlek yang dipakai muslim?? ... apa karena ada muslim pribumi yang ikut barongsai lalu dia langsung menyerupai orang cina ... langsung disebut meyerupai konghu chu ??
jadi gimana ?? yang begini haram juga ??
muslim meramaikan perayaan imlek
foke pake atribut imlek
wasekjen MUI liburan ke China
haram juga ga ??
FYI yah .... semua yang mereka pakai itu CUMA ATRIBUT ... CUMA BUNGKUS ... CUMA SAMPUL .... ga ada hubungannya dengan keimanan ... kecuali kalau keimanan mereka memang dinilai cuma dari bungkus dan sampul-nya saja
biru : ya itulah yang saya bilang ... orang2 seperti ini lah yang disebut "manusia atribut"
>>> urusan keimanan hanya terbatas "meng-aku2kan diri sendiri" berdasarkan atribut (sampul dan bungkus-nya) saja
>>>> "Ini loh aku" ... "ini loh simbol dan atributku" ... "simbol dan atributku beda loh dengan simbol dan atribut kalian" .... "jadi jelas ya dari atributnya siapa yang beriman dan tidak beriman"
-------------------------------------------------------------
sabil wrote:dee-nee wrote:mana definisi dalam Al Quran yang merujuk pada kalimat "ATRIBUT" non muslim ?? ... seperti apa atribut2 itu ?? ... facebook, google, toyota, batik, smartphone, dsb ... itu atribut non-muslim atau ga ??
Sudah saya katakan secara lgs tidak tersurat
coba baca lagi ungu underline diatas
---------------------------------------------------------------
sabil wrote:denee wrote:underline : JUSTRU .... jangan sampai keyakinan yang anda sebut diatas (underline) ... malah bid'ah dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah sendiri
perayaan itu HANYA PERAYAAN ... bukan bagian dari akidah dan ibadah setiap agama
Lho....lho malah lari ke bid'ah. Saya bicara pemaksaan kehendak dari atasan ke pegawai yg tdk semestinya. Perayaan ya buat mereka yg merayakan, tdk utk si karyawan yg muslim. Jadi point yg saya garis bawahi adanya pemaksaan kehendak itu saja.
biru : GA ADA YANG NAMANYA PEMAKSAAN >>> kata "pemaksaan" itu JUSTRU keluar dari pikiran "manusia2 atribut" itu sendiri ketika mereka bicara soal keimanan >>> coba buktikan sama saya ... ada ga karyawan yang merasa keberatan sebelum fatwa bid'ah beginian keluar
balik ke ungu underline
coba bayangkan ... dari yang awalnya umat merasa SECURE dan NYAMAN 100% dengan keimanan Islam mereka (lahir dan batin) ... bahwa keimanan seseorang bukan dinilai dari atribut dan simbol-nya .... justru karena fatwa seperti ini mereka didoktrin untuk menilai keimanan bedasarkan atribut dan simbol
ada tuh di medsos ... "muslim atribut" teriak2 minta semua muslim pakai peci warna putih dan jangan pakai peci warna hitam karena menurut dia .... peci hitam adalah peci-nya non muslim (gara2 hary tanoe n ahok pake peci warna hitam)
waras ga kalau iman Islam sudah seperti ini ??
----------------------------------------------------------------
sabil wrote:Untuk yg ini tdk perlu saya tanggapi krn terus terang saya gk ngerti maksudnya. Ending puasa itu fitrah jd segala ketupat,sarung, baju koko gk nyambungdenee wrote:apakah puasa anda selama bulan ramadan menjadi batal hanya karena tidak makan ketupat ?? ... tidak pakai sarung dan baju koko ??
harusnya nyambung sih ... karena buat mereka2 yang sibuk ngurusin ATRIBUT natal disambung2 dengan keimanan ... harusnya juga peduli dengan ATRIBUT lebaran nyambung dengan keimanan mereka dalam berpuasa >>> kecuali memang isi kepala-nya yang ga sinkron
------------------------------------------------
sabil wrote:denee wrote:silahkan anda tanya seluruh kristen di dunia ini ... mereka masuk neraka ga kalau natalan ga pakai topi sinterklas ?? >>>> logikanya samakan dengan tulisan saya yang ungu
benar2 cuma muslim atribut yang berpikir ke-islam-an seseorang dinilai hanya dari hiasan2 dalam sebuah perayaan
Tidak ada faedahnya saya tanya kristen sedunia krn jawaban mereka "pasti masuk surga" dgn atau tdk pakai. Krn itu akidah mereka dan semua kristen mempercayainya (maaf kalo rada nyimpang).
Bicara atribut memang sedang ngeTREND saat ini. Tiba2 ada non muslim dgn media mendadak islami. Padahal mrk bukan muslim tapi identitas atribut muslim dipakai. Terus knp muslim hrs ikut2an pake atribut agama lain? Jd sama2 munafik dong..hmm
Bentuk toleransi itu tdk hrs dengan mengikuti kegiatan, atribut. Tidak mengganggu atau menghormati sdh cukup
biru : justru ada faedahnya ... supaya apa ?? ... supaya muslim2 ini BERILMU dan mengerti bahwa segala atribut yang diributkan MUI ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEIMANAN KRISTEN
kenapa muslim harus berilmu ?? >>> SUPAYA GA DIANGGAP BODOH oleh umat lain
nanti kalau sudah diketawain ajah ... langsung marah >> trus "senggol bacok" sambil bawa2 ayat
sadar ga sih kita ?? kenapa kita tidak berpikir bahwa fatwa2 seperti ini .... basic cara berpikirnya ... itu tidak ada bedanya (alias sama bodohnya) dengan islam haters yang bilang bahwa muslim adalah penyembah bulan bintang ... hanya karena SIMBOL Islam bergambar bulan bintang
dan dengan cara berpikir seperti ini ... lalu MUI bikin fatwa
merah : ngapain coba musti ngurusin non-muslim ?? ... sudah berapa kali saya sebut di forum ini >>> cuma manusia2 yang LEMAH IMANNYA yang merasa in-secure alias ga pede dan sibuk ngurusin agama lain ... atau cuma ulama2 yang merasa gagal dalam berdakwah yang khawatir abis2an dengan keberadaan agama lain.
isi kepala "muslim2 atribut" ini sudah kebaca ... semua ini GA ADA URUSANNYA dengan "menjalankan akidah Islam" bla bla bla .... tapi datang dari ketakutan mereka sendiri terkait kristenisasi, budhaisasi, hinduisasi, dst dst (balik ke pink)
hijau : jadi yang seperti ini anda sebut munafik ??
ini adalah foto muslimah di London >>> mereka pakai hijab dan topi sinterklas dalam rangka perayaan natal di East End London >>> apa yang mereka lakukan disana ?? perayaan itu digunakan sebagai acara menyantuni anak yatim
(dapet dari link ini : http://www.eastlondonadvertiser.co.uk/news/heritage/muslims_in_east_end_hold_xmas_party_for_their_christian_neighbours_1_1748173)
jadi gimana ?? yang seperti ini munafik ?? ... pokoknya buat "muslim2 atribut" ... tidak pengaruh jilbab-nya ... tidak pengaruh amal ibadah yang dilakukan >>> selama mereka pakai topi sinterklas artinya mereka SUDAH MENYERUPAI kristen ... mereka sudah mengakui yesus sebagai tuhan >>> begitu ???
orange : ga usah bawa2 toleransi lah ... apa yang saya bicarakan ga ada hubungannya loh dengan toleransi ... tapi tentang PEMBODOHAN secara masif yang dilakukan pada umat (coba baca lagi yang coklat diatas)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
benar sekalee..tapi faktanya MUI cuma melihat luarnya saja.yg kayak gini dijadikan patokan tafser islam??? wakakkkk..ditertawakan non muslimbuat saya ... fatwa2 seperti ini pengaruhnya BUKAN kepada non-muslim (ga ada untung dan rugi-nya bagi non-muslim) ....
tapi justru MERUGIKAN umat Islam itu sendiri ... karena umat justru seperti "diajarkan" untuk ber-keyakinan dan ber-iman Islam berdasarkan "atribut", "simbol", "logo", dst
tidak ada bukti bahwa fatwa2 seperti ini bisa menjadikan umat lebih ber-taqwa, ber-moral, dan ber-akhlak
sayangnya non muslim sudah terlanjur menganggap muslim mayoritas itu bodoh.biru : justru ada faedahnya ... supaya apa ?? ... supaya muslim2 ini BERILMU dan mengerti bahwa segala atribut yang diributkan MUI ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEIMANAN KRISTEN
kenapa muslim harus berilmu ?? >>> SUPAYA GA DIANGGAP BODOH oleh umat lain
buktinya,Muhammad saw masuk daftar angket kok dianggap menghina nabi???
padahal nabi agama lain juga masuk,dan gak permasalahkan!!
muslim emang lebih bodoh dari non muslim.
segalanya cuma dilihat luarnya doang
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
gayatri+ wrote:benar sekalee..tapi faktanya MUI cuma melihat luarnya saja.yg kayak gini dijadikan patokan tafser islam??? wakakkkk..ditertawakan non muslimbuat saya ... fatwa2 seperti ini pengaruhnya BUKAN kepada non-muslim (ga ada untung dan rugi-nya bagi non-muslim) ....
tapi justru MERUGIKAN umat Islam itu sendiri ... karena umat justru seperti "diajarkan" untuk ber-keyakinan dan ber-iman Islam berdasarkan "atribut", "simbol", "logo", dst
tidak ada bukti bahwa fatwa2 seperti ini bisa menjadikan umat lebih ber-taqwa, ber-moral, dan ber-akhlakbiru : justru ada faedahnya ... supaya apa ?? ... supaya muslim2 ini BERILMU dan mengerti bahwa segala atribut yang diributkan MUI ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEIMANAN KRISTEN
kenapa muslim harus berilmu ?? >>> SUPAYA GA DIANGGAP BODOH oleh umat lain
sayangnya non muslim sudah terlanjur menganggap muslim mayoritas itu bodoh.
buktinya,Muhammad saw masuk daftar angket kok dianggap menghina nabi???
padahal nabi agama lain juga masuk,dan gak permasalahkan!!
muslim emang lebih bodoh dari non muslim.
segalanya cuma dilihat luarnya doang
merah : ga ... semua sama ajah ... berlaku bagi semua orang ... ada kebodohan ala islamphobia ... ada juga kebodohan ala kristenphobia
gimana kalau dimulai dari anda dulu yang kasih tau non-muslim berpenyakit Islamphobia itu ... biar terlihat pintar
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Tentang perayaan di Indonesia dan fatwa MUI itu sendiri
kenapa saya sebut fatwa ini cuma sekedar fatwa ala "muslim atribut"
ada sekian banyak perayaan di Indonesia ... dan dari perayaan2 tersebut ... apapun bisa dijadikan momen bagi setiap perusahaan atau tempat2 komersial untuk hias-hias dengan atribut yang identik dengan perayaan tersebut ... supaya apa dihias2 ?? ... supaya dapat "suasana-nya" ... supaya meriah ... supaya bisa menarik pengunjung >>> murni untuk tujuan komersial
hias2 dan tujuan komersil ini ... juga termasuk menghias2 si karyawan dengan seragam atau atribut2 itu sendiri >>> coba deh check karyawan yang katanya "dipaksa" ... kebanyakan dari mereka ... adalah karyawan yang biasanya berhubungan dengan konsumen atau orang banyak
tidak ada paksaan dalam hal ini .... karena setiap tahun mereka memang sudah terbiasa dengan hiasan2 itu sendiri ... dan sama sekali ga akan masuk atribut2 seperti ini dalam keimanan mereka
karyawan muslim di restoran Jepang juga ga akan langsung menjadi penyembah matahari hanya karena dia pakai kimono
ada apa sih dengan "suasana" ?? suasana natal atau suasan imlek misalnya ... semua ini ga ada bedanya dengan suasana 17 agustus, suasana ramadhan, suasana tahun baru, dsb
kenapa sih hal2 seperti ini harus disangkut pautkan dengan keimanan ???
kalau mau bicara tentang keimanan islam ... kita sudah diberi waktu satu bulan setiap tahunnya untuk semakin mendalami Islam selama bulan ramadhan ... yang kemudian ilmu tersebut wajib diterapkan dalam kehidupan sehari2 >>> teorinya ...
kalau memang MUI benar2 peduli dengan keimanan Islam setiap umat ... JUSTRU bukan atribut non-muslim yang di uprek2 oleh MUI ... tapi atribut, perilaku, dan budaya muslim Indonesia itu sendiri ketika menjalankan ibadah ramadhan
Sejak kapan coba Rasulullah memberi perintah pada umat untuk ber-hias2 dgn ornamen onta, ketupat, atau pohon kurma selama bulan ramadhan ??
>>> apa hubungannya onta, ketupat dan pohon kurma dengan ibadah bulan ramadhan ?? ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi justru TIDAK PERNAH mengajarkan perayaan hingar bingar seperti bagaimana muslim merayakan ramadhan di negara ini ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi TIDAK PERNAH mengajarkan komersialisasi terkait bulan ramadhan ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi juga TIDAK PERNAH mengajarkan budaya konsumtif yang JUSTRU jauh lebih tinggi hanya pada saat bulan ramadhan ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
kalau MUI menilai semua itu tidak masalah karena bagian dari budaya ... ya sudah ... ngapain ribut dengan atribut2 perayaan lain yang tujuannya juga hanya bagian dari budaya itu sendiri ??
kenapa sih MUI tidak fokus saja pada fatwa2 yang berkaitan dgn akhlak dan moral Islam ??
kenapa MUI tidak pernah bikin fatwa ... haram hukumnya melakukan komersialisasi terkait bulan ramadhan ??
kenapa MUI tidak pernah bikin fatwa ... semua uang untuk keperluan hiasan dan atribut bulan ramadhan WAJIB disumbangkan untuk anak yatim (misalnya begitu) ??
supaya apa ?? ... supaya muslim di negara ini ga jadi "islam atribut" semua
Apakah MUI berani mengerluarkan fatwa ... haram hukumnya bagi para ustadz/ustadzah/ulama untuk menerima bayaran di televisi ?? (terutama pada bulan ramadhan)
kenapa saya sebut fatwa ini cuma sekedar fatwa ala "muslim atribut"
ada sekian banyak perayaan di Indonesia ... dan dari perayaan2 tersebut ... apapun bisa dijadikan momen bagi setiap perusahaan atau tempat2 komersial untuk hias-hias dengan atribut yang identik dengan perayaan tersebut ... supaya apa dihias2 ?? ... supaya dapat "suasana-nya" ... supaya meriah ... supaya bisa menarik pengunjung >>> murni untuk tujuan komersial
hias2 dan tujuan komersil ini ... juga termasuk menghias2 si karyawan dengan seragam atau atribut2 itu sendiri >>> coba deh check karyawan yang katanya "dipaksa" ... kebanyakan dari mereka ... adalah karyawan yang biasanya berhubungan dengan konsumen atau orang banyak
tidak ada paksaan dalam hal ini .... karena setiap tahun mereka memang sudah terbiasa dengan hiasan2 itu sendiri ... dan sama sekali ga akan masuk atribut2 seperti ini dalam keimanan mereka
karyawan muslim di restoran Jepang juga ga akan langsung menjadi penyembah matahari hanya karena dia pakai kimono
ada apa sih dengan "suasana" ?? suasana natal atau suasan imlek misalnya ... semua ini ga ada bedanya dengan suasana 17 agustus, suasana ramadhan, suasana tahun baru, dsb
kenapa sih hal2 seperti ini harus disangkut pautkan dengan keimanan ???
kalau mau bicara tentang keimanan islam ... kita sudah diberi waktu satu bulan setiap tahunnya untuk semakin mendalami Islam selama bulan ramadhan ... yang kemudian ilmu tersebut wajib diterapkan dalam kehidupan sehari2 >>> teorinya ...
kalau memang MUI benar2 peduli dengan keimanan Islam setiap umat ... JUSTRU bukan atribut non-muslim yang di uprek2 oleh MUI ... tapi atribut, perilaku, dan budaya muslim Indonesia itu sendiri ketika menjalankan ibadah ramadhan
Sejak kapan coba Rasulullah memberi perintah pada umat untuk ber-hias2 dgn ornamen onta, ketupat, atau pohon kurma selama bulan ramadhan ??
>>> apa hubungannya onta, ketupat dan pohon kurma dengan ibadah bulan ramadhan ?? ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi justru TIDAK PERNAH mengajarkan perayaan hingar bingar seperti bagaimana muslim merayakan ramadhan di negara ini ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi TIDAK PERNAH mengajarkan komersialisasi terkait bulan ramadhan ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
Nabi juga TIDAK PERNAH mengajarkan budaya konsumtif yang JUSTRU jauh lebih tinggi hanya pada saat bulan ramadhan ... toh MUI ga ribut ngurusin beginian
kalau MUI menilai semua itu tidak masalah karena bagian dari budaya ... ya sudah ... ngapain ribut dengan atribut2 perayaan lain yang tujuannya juga hanya bagian dari budaya itu sendiri ??
kenapa sih MUI tidak fokus saja pada fatwa2 yang berkaitan dgn akhlak dan moral Islam ??
kenapa MUI tidak pernah bikin fatwa ... haram hukumnya melakukan komersialisasi terkait bulan ramadhan ??
kenapa MUI tidak pernah bikin fatwa ... semua uang untuk keperluan hiasan dan atribut bulan ramadhan WAJIB disumbangkan untuk anak yatim (misalnya begitu) ??
supaya apa ?? ... supaya muslim di negara ini ga jadi "islam atribut" semua
Apakah MUI berani mengerluarkan fatwa ... haram hukumnya bagi para ustadz/ustadzah/ulama untuk menerima bayaran di televisi ?? (terutama pada bulan ramadhan)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
MUI memang blo'on..
pake atribut kristen haram.hahahahahaha
pake pakaian china juga haram jadah dong !!
pake atribut kristen haram.hahahahahaha
pake pakaian china juga haram jadah dong !!
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Bisakah denee berikan penjelasan untuk ini? Silakan lanjut!artikel wrote:DALIL KEHARAMAN MEMBANTU ACARA NATALAN
Pada masa Jahiliyah, di Madinah ada berhala bernama Zur. Setiap tahun, orang-orang musyrik mengadakan hari raya keagamaan di area patung tersebut selama satu minggu. Setelah Islam datang, ketika orang-orang musyrik mengadakan hari raya keagamaan, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melewati tempat itu mereka menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak melihat patung dan orang-orang yang ada di situ. Sikap para sahabat tersebut direspon dan dipuji oleh Allah dalam al-Qur’an ayat:
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72)
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan zur (kepalsuan), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72).
Ayat di atas membicarakan tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman kepada Allah yang disebut dengan ‘ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih). Di antara sifat mereka adalah tidak menyaksikan, tidak menghadiri dan tidak mendatangi zur atau kepalsuan. Demikian penjelasan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dan dikutip oleh al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi dalam tafsirnya al-Durr al-Mantsur. Oleh karena itu, para ulama salaf menafsirkan ayat di atas dengan penafsiran beragam secara redaksional, akan tetapi kemiliki keserasian dan kesatuan dalam pengertian.
Dalam satu riwayat, Ibnu Abbas dan al-Dhahhak, menafsirkan ayat tersebut, dengan arti tidak menghadiri acara-acara hari raya orang-orang Musyrik. Lebih tegas lagi, penafsiran Imam Qatadah:
وَأخرج عبد بن حميد وَابْن أبي حَاتِم عَن قَتَادَة رَضِي الله عَنهُ {وَالَّذين لاَ يشْهدُونَ الزُّور} قَالَ: لاَ يساعدون أهل الْبَاطِل على باطلهم وَلاَ يمالؤنهم فِيهِ
Abd bin Humaid dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah radhiyallaahu ‘anhu: “(Dan orang-orang yang tidak menyaksikan zur (kepalsuan)”. Qatadah berkata: “Mereka tidak membantu pengikut kebatilan atas kebatilan mereka dan tidak menolong mereka dalam hal kebatilan tersebut.” (Al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, juz 6 hlm 282-283).
وأخرج أبو القاسم اللالكائي عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ: {وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ} [الفرقان: 72] قَالَ: لاَ يُمَالِئُونَ أَهْلَ الشِّرْكِ عَلَى شِرْكِهِمْ وَلاَ يُخَالِطُونَهُمْ.
Abu al-Qasim al-Lalaka’i meriwayatkan dari Amr bin Murrah (ulama salaf): “(Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan) maksudnya tidak membantu orang-orang musyrik atas kesyirikan mereka dan tidak bergabung dengan mereka.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahl al-Dzimmah, juz 3 hlm 1245).
Dari beberapa versi penafsiran ulama salaf di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ketika orang-orang Musyrik mengadakan hari raya keagamaan, maka orang-orang beriman yang selalu mengharapkan kasih sayang Allah, tidak akan menghadiri, menonton dan membantu acara keagamaan tersebut. Secara tidak langsung, ayat di atas menjadi larangan bagi kaum beriman untuk menghadiri, melihat dan membantu acara hari raya kaum musyrik. Pertanyaannya sekarang adalah, larangan menghadiri, menyaksikan, menonton dan membantu acara hari raya keagamaan agama lain di atas, apakah bersifat makruh saja, atau justru haram?
Sabil- REGISTERED MEMBER
-
Age : 50
Posts : 8
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA-RAYA
Join date : 17.12.16
Reputation : 1
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Tunggulah akan tiba masanya akan ada seorang Muslim yang mengerti tentang agamanya dan berkata "Semua Agama itu benar sepanjang tak menggangu iman nya."
Wassalam.
Wassalam.
ngayarana- LETNAN DUA
-
Posts : 1148
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 30.01.14
Reputation : 27
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
Bukankah lebih baik kita hormati dulu fatwa MUI, dalam mencapai fatwa itu juga ada kaidah2nya dan pasti ada sebabnya.
Tentu belum ada ijma' oleh ulama ushul fiqh, tidak mungkin MUI melawan ijma'.
Lalu adakah fatwa ulama terdahulu tentang haramnya memakai atribut non muslim? Semisal fatwa haram oleh Ibn Taimiyyah Rahimahullah mengucapkan selamat natal, karena beliau hidup disaat zaman perang salib sehingga yang mengucapkan selamat natal terindikasi menjadi musuh Islam, itulah sebab dasar fatwa haram.
Dan fatwa dibolehkannya oleh ulama-ulama kontemporer (karena sebab perbedaan kondisi zaman) seperti :
Yusuf Qardhawi Ahli Fikih asal Mesir
Wahbah Zuhaili Ahli Fiqih asal Suriah
Fatwa Ali Jumah Mufti Mesir
Habib Umar bin Hafidz Yaman
Fatwa Syaraf Qudhat Ahli Hadits Yordania
Abdullah bin Bayyah
Rasyid Ridha
Musthafa Zarqa
Coba Klik
Agar lebih bijak dalam menyikapi sesuatu, sehingga tidak kebablasan dalam toleransi
Tentu belum ada ijma' oleh ulama ushul fiqh, tidak mungkin MUI melawan ijma'.
Lalu adakah fatwa ulama terdahulu tentang haramnya memakai atribut non muslim? Semisal fatwa haram oleh Ibn Taimiyyah Rahimahullah mengucapkan selamat natal, karena beliau hidup disaat zaman perang salib sehingga yang mengucapkan selamat natal terindikasi menjadi musuh Islam, itulah sebab dasar fatwa haram.
Dan fatwa dibolehkannya oleh ulama-ulama kontemporer (karena sebab perbedaan kondisi zaman) seperti :
Yusuf Qardhawi Ahli Fikih asal Mesir
Wahbah Zuhaili Ahli Fiqih asal Suriah
Fatwa Ali Jumah Mufti Mesir
Habib Umar bin Hafidz Yaman
Fatwa Syaraf Qudhat Ahli Hadits Yordania
Abdullah bin Bayyah
Rasyid Ridha
Musthafa Zarqa
Coba Klik
Agar lebih bijak dalam menyikapi sesuatu, sehingga tidak kebablasan dalam toleransi
mystery- LETNAN DUA
-
Posts : 1484
Kepercayaan : Islam
Location : yogyakarta
Join date : 22.02.12
Reputation : 28
Re: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim
ngayarana wrote:Tunggulah akan tiba masanya akan ada seorang Muslim yang mengerti tentang agamanya dan berkata "Semua Agama itu benar sepanjang tak menggangu iman nya."
Wassalam.
merah underline : dan inilah yang akan terjadi bila melihat cara MUI mengeluarkan fatwa (khususnya fatwa TS)
MUI jelas mengerti tentang agamanya ... tapi dengan fatwa seperti ini ... justru MUI membuat perbedaan antara Islam vs non Islam hanya sebatas atribut
>> no wonder ada yang bilang semua agama benar berdasarkan "cara MUI beragama" yang seperti itu ...
karena lama kelamaan umat pun akan berpikir : apa bedanya coba antara onta vs kijang ... atau antara pohon cemara vs pohon kurma ... atau antara sorban vs topi sinterklas ??
dan kalau sudah begini .... siapa yang mau disalahkan ?? ... umat yang biru ini mau disalahkan ??
padahal siapa sebetulnya yang PALING AWAL mengajarkan cara berpikir muslim jadi seperti merah underline ??
point saya : SELAMA ulama masih sibuk berdakwah (atau membuat fatwa) dengan cara "menjual" atribut, simbol, stempel, atau identitas KTP >>> silahkan anda baca seluruh kalimat anda yang merah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Fatwa haram terorisme
» sanggahan terhdap fatwa haram rokok
» Kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram memilih Ahok buat muslim ???
» Nonmuslim dan hijab
» Hindu : Sapi Haram Karena Suci – Islam : Babi Haram Karena BERMUTU
» sanggahan terhdap fatwa haram rokok
» Kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram memilih Ahok buat muslim ???
» Nonmuslim dan hijab
» Hindu : Sapi Haram Karena Suci – Islam : Babi Haram Karena BERMUTU
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik