Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad
Halaman 1 dari 1 • Share
Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad
Murtad adalah seseorang yang kafir setelah masuk Islam, seseorang Muslim bisa saja menjadi kafir jika perilakunya (suluk) menunjukkan kekafiran. Kekafiran dapat terjadi karena 4 hal:
1. I’tiqad (keyakinan)
Keyakinan terjadi karena 2 hal:
a. Meyakini sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan atau dilarang oleh agama, misal: meyakini Allah tidak esa, meyakini Al-Quran bukan wahyu Allah dan lain-lain.
b. Mengingkari sesuatu yang sudah diketahui dalam masalah agama, misal: mengingkari jihad, hukum qishash, dan lain-lain.
2. Syak (keraguan)
a. Keraguan dalam beraqidah, misal: keraguan Muhammad Rasulullah, keraguan terhadap hari kiamat, dan lain-lain.
b. Keraguan terhadap dalil yang telah qath’i, misal: sanksi jilid bagi penzina ghairu muhsam, dan lain-lain.
3. Qaul (ucapan)
Ucapan yang dimaksud adalah ucapan yang tidak mengandung penafsiran lagi, misal: ucapan Al-Masih adalah putra Allah, Islam adalah buatan Muhammad, dan lain-lain. Tetapi ucapan yang masih mempunyai takwil lain maka ia belum bisa dikatakan kafir, tetapi jika ucapannya kufur yang pasti maka ia menjadi kafir.
4. Fi’il (perbuatan)
Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dan lain-lain. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pertunjukan atau shalat. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.
Seorang yang menunjukkan kekafiran seperti 4 hal diatas, maka ada dua perlakuan yang dapat diberikan kepadanya. Jika dalam kerangka institusi Khilafah, maka Khilafah melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Qadhi memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Qadhi juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Qadhi melakukan hukuman mati terhadap dirinya.
• Jika dalam kondisi tanpa Khilafah, maka Ulama dapat melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Ulama memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Ulama juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Ulama menyampaikan kepada keluarganya tentang kemurtadannya sehingga membatalkan pernikahannya/ cerai (jika yang murtad suaminya), larangan menjadi wali, larangan menjadi ahli waris, tidak diurus jenazahnya, dan lain-lain. Ulama juga harus mengumumkan kepada masyarakat atas kemurtadan yang bersangkutan.
Khatimah:
1. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.
Apabila seorang mengkafirkan temannya, maka ucapan (yang mengkafirkan) itu kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau orang yang diomongkan).[HR Muslim].
2. Akar masalah (root cause) dari keruwetan dalam menetapkan seseorang kafir karena tidak adanya sebuah institusi Khilafah yang berwenang memutuskan-nya (dalam hal ini Qadhi/Hakim). Jika bediri sebuah institusi Khilafah maka Qadhi mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang telah murtad, tentu saja setelah melalui tahapan klarifikasi, hujjah dan nasehat. Wallahua’lam,
Maraji’:
Sistem Sanksi Dalam Islam – Abdurrahman Al-Maliki
1. I’tiqad (keyakinan)
Keyakinan terjadi karena 2 hal:
a. Meyakini sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan atau dilarang oleh agama, misal: meyakini Allah tidak esa, meyakini Al-Quran bukan wahyu Allah dan lain-lain.
b. Mengingkari sesuatu yang sudah diketahui dalam masalah agama, misal: mengingkari jihad, hukum qishash, dan lain-lain.
2. Syak (keraguan)
a. Keraguan dalam beraqidah, misal: keraguan Muhammad Rasulullah, keraguan terhadap hari kiamat, dan lain-lain.
b. Keraguan terhadap dalil yang telah qath’i, misal: sanksi jilid bagi penzina ghairu muhsam, dan lain-lain.
3. Qaul (ucapan)
Ucapan yang dimaksud adalah ucapan yang tidak mengandung penafsiran lagi, misal: ucapan Al-Masih adalah putra Allah, Islam adalah buatan Muhammad, dan lain-lain. Tetapi ucapan yang masih mempunyai takwil lain maka ia belum bisa dikatakan kafir, tetapi jika ucapannya kufur yang pasti maka ia menjadi kafir.
4. Fi’il (perbuatan)
Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dan lain-lain. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pertunjukan atau shalat. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.
Seorang yang menunjukkan kekafiran seperti 4 hal diatas, maka ada dua perlakuan yang dapat diberikan kepadanya. Jika dalam kerangka institusi Khilafah, maka Khilafah melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Qadhi memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Qadhi juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Qadhi melakukan hukuman mati terhadap dirinya.
• Jika dalam kondisi tanpa Khilafah, maka Ulama dapat melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Ulama memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Ulama juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Ulama menyampaikan kepada keluarganya tentang kemurtadannya sehingga membatalkan pernikahannya/ cerai (jika yang murtad suaminya), larangan menjadi wali, larangan menjadi ahli waris, tidak diurus jenazahnya, dan lain-lain. Ulama juga harus mengumumkan kepada masyarakat atas kemurtadan yang bersangkutan.
Khatimah:
1. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.
Apabila seorang mengkafirkan temannya, maka ucapan (yang mengkafirkan) itu kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau orang yang diomongkan).[HR Muslim].
2. Akar masalah (root cause) dari keruwetan dalam menetapkan seseorang kafir karena tidak adanya sebuah institusi Khilafah yang berwenang memutuskan-nya (dalam hal ini Qadhi/Hakim). Jika bediri sebuah institusi Khilafah maka Qadhi mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang telah murtad, tentu saja setelah melalui tahapan klarifikasi, hujjah dan nasehat. Wallahua’lam,
Maraji’:
Sistem Sanksi Dalam Islam – Abdurrahman Al-Maliki
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Muslim Telah Menjadi 1 dari 4 Orang Di Dunia
» faktor yang menyebabkan manusia menjadi kafir
» Penulis Novel "Vampire" Anne Rice keluar dari Kristen
» sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran
» YES!!Gerakan Anti MUSLIM TELAH DIMULAI, AKIBAT PEMENGGALAN TENTARA INGGRIS OLEH MUSLIM!
» faktor yang menyebabkan manusia menjadi kafir
» Penulis Novel "Vampire" Anne Rice keluar dari Kristen
» sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran
» YES!!Gerakan Anti MUSLIM TELAH DIMULAI, AKIBAT PEMENGGALAN TENTARA INGGRIS OLEH MUSLIM!
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik