FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad Empty Muslim pun bisa menjadi kafir ketika ia telah murtad

Post by keroncong Thu Sep 01, 2016 1:49 am

Murtad adalah seseorang yang kafir setelah masuk Islam, seseorang Muslim bisa saja menjadi kafir jika perilakunya (suluk) menunjukkan kekafiran. Kekafiran dapat terjadi karena 4 hal:

1. I’tiqad (keyakinan)
Keyakinan terjadi karena 2 hal:
a. Meyakini sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan atau dilarang oleh agama, misal: meyakini Allah tidak esa, meyakini Al-Quran bukan wahyu Allah dan lain-lain.
b. Mengingkari sesuatu yang sudah diketahui dalam masalah agama, misal: mengingkari jihad, hukum qishash, dan lain-lain.
2. Syak (keraguan)
a. Keraguan dalam beraqidah, misal: keraguan Muhammad Rasulullah, keraguan terhadap hari kiamat, dan lain-lain.
b. Keraguan terhadap dalil yang telah qath’i, misal: sanksi jilid bagi penzina ghairu muhsam, dan lain-lain.
3. Qaul (ucapan)
Ucapan yang dimaksud adalah ucapan yang tidak mengandung penafsiran lagi, misal: ucapan Al-Masih adalah putra Allah, Islam adalah buatan Muhammad, dan lain-lain. Tetapi ucapan yang masih mempunyai takwil lain maka ia belum bisa dikatakan kafir, tetapi jika ucapannya kufur yang pasti maka ia menjadi kafir.
4. Fi’il (perbuatan)
Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dan lain-lain. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pertunjukan atau shalat. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.
Seorang yang menunjukkan kekafiran seperti 4 hal diatas, maka ada dua perlakuan yang dapat diberikan kepadanya. Jika dalam kerangka institusi Khilafah, maka Khilafah melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Qadhi memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Qadhi juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Qadhi melakukan hukuman mati terhadap dirinya.
• Jika dalam kondisi tanpa Khilafah, maka Ulama dapat melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Ulama memberikan hujjah sesuai syari’at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Ulama juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Ulama menyampaikan kepada keluarganya tentang kemurtadannya sehingga membatalkan pernikahannya/ cerai (jika yang murtad suaminya), larangan menjadi wali, larangan menjadi ahli waris, tidak diurus jenazahnya, dan lain-lain. Ulama juga harus mengumumkan kepada masyarakat atas kemurtadan yang bersangkutan.

Khatimah:
1. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.

Apabila seorang mengkafirkan temannya, maka ucapan (yang mengkafirkan) itu kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau orang yang diomongkan).[HR Muslim].
2. Akar masalah (root cause) dari keruwetan dalam menetapkan seseorang kafir karena tidak adanya sebuah institusi Khilafah yang berwenang memutuskan-nya (dalam hal ini Qadhi/Hakim). Jika bediri sebuah institusi Khilafah maka Qadhi mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang telah murtad, tentu saja setelah melalui tahapan klarifikasi, hujjah dan nasehat. Wallahua’lam,

Maraji’:
Sistem Sanksi Dalam Islam – Abdurrahman Al-Maliki

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik