FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung Empty Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung

Post by The seventh Fri May 16, 2014 4:42 pm

http://internasional.kompas.com/read/2014/05/16/0732133/Pindah.Agama.Perempuan.Sudan.Divonis.Mati
KHARTOUM, KOMPAS.com -- Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang perempuan karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seorang pria Kristen. "Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen), tetapi Anda berkeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan kantor berita AFP, Kamis (15/5/2014).

Kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Sudan menghormati hak perempuan yang sedang hamil delapan bulan itu untuk memilih agamanya.

Media setempat melaporkan, hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.

Mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.

Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali hukuman cambuk karena melakukan perzinahan. Pasalnya, pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.

Seruan Amnesty

Dalam persidangan, seorang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit, kata AFP. Lalu perempuan itu dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."

Amnesty International mengatakan, perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag, dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks, yaitu agama ibunya karena ayahnya, seorang Muslim, dilaporkan tidak membesarkannya.

Di pengadilan, hakim memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.

Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan bahwa dirinya seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.

Amnesty mengatakan, ia harus segera dibebaskan.
Editor : Egidius Patnistik
Sumber : BBC Indonesia

Akhirnya perempuan Sudan yg seblmnya telah diberi wkt 3 hari utk meninggalkan agama Kristen divonis hukuman gantung oleh pengadilan krn perempuan tsb tetap tdk mau meninggalkan agama Kristen yg tlh dianutnya..
Dr berita di atas justru ada hal yg lebih mencengangkan ternyata perempuan Sudan ini tdk lah murtad,krn pd dasarnya dia memang beragama Kristen...nah lho ???
 pusing 
The seventh
The seventh
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 297
Kepercayaan : Advent
Location : Tegal
Join date : 07.01.14
Reputation : 13

Kembali Ke Atas Go down

Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung Empty Re: Perempuan Sudan yg "dianggap" murtad,akhirnya divonis hukuman gantung

Post by SEGOROWEDI Fri May 16, 2014 5:10 pm


oh lakum dinukum walyadiiiin....
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik