Hukum Olahraga Tinju menurut Islam
Halaman 1 dari 1 • Share
Hukum Olahraga Tinju menurut Islam
Menjadi pembahasan menarik, ketika banyak fatwa ulama yang menvonis bahwa olahraga tinju menurut syariat Islam adalah haram. Mari kita ulas dengan pendekatan syariat dan logika kritis.
Dalam berbagai definisi, tinju adalah olahraga yang memertemukan dua partisan, bertanding, beradu tinju; yang satu berhak mengalahkan yang lain. Tinju adalah permainan, aturannnya juga jelas. Kalah menang, waktu, tempat, waktu, penonton ditata dengan baik.
Hukum olahraga tinju menurut syariat Islam dalam pandangan ulama terbagi dalam dua kelompok. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Ketetapan mengharamkan lebih familiar dengan alasan bahwa olahraga tinju lebih banyak mengandung madharat dibanding manfaatnya. Dengan fatwa ini, maka Muhammad Ali sebagai petinju legendaris beragama Islam sudah melakukan keharaman besar selama hidupnya meski dia beragama Islam.
Dalil pengharaman tinju berdasarkan ayat yang artinya “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS al-Baqarah: 195).
Ada satu ayat yang lebih tepat menurut saya untuk menggambarkan Tinju sebagai olahraga yang dilarang dalam syariat Islam; “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qashash; 15).
Adapun pendapat yang membolehkan, tidak berdasarkan dalil naqli, namun berdasarkan pertimbangan bahwa 1) Olahraga tinju adalah permainan belaka. Permainan dibolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung kemungkaran di dalamnya. Kemungkaran yang dimaksud adalah hal terkait olahraga tinju seperti penonton, taruhan dan pergaulan bebas. 2) Olahraga tinju bisa dijadikan ajang latihan terutama bagi pasukan/ tentara yang menghadapi perang. Latihan fisik dalam tinju sangat penting, karena gerakannya sekaligus menjadi refreshing teori yang dipelajari dalam kelas (tentara).
Sebenarnya dari dua pendapat ini ada titik temu yang jelas namun sepertinya sulit untuk disatukan. Pertama: Pendapat yang mengharamkan tinju tidak melihat bahwa olahraga tinju sekarang ini bukan untuk tujuan saling membinasakan secara langsung. Sedangkan yang membolehkan pun mengakui kebolehan suatu permainan selama tidak memancing kemungkaran. Konklusinya, olahraga tinju bisa dibentuk polanya secara baik dengan landasan kemanusiaan, dan itu tidak haram. Mungkinkah?
Kedua; Tinju sebagai olahraga dengan ukuran kemenangan dari pukulan (tinju) mau tidak mau menjadi jebakan terbukanya peluang membinasakan diri. Sulit bahkan mungkin tidak bisa mengukur kekuatan tinju Mike Tyson sehingga tidak membinasakan lawannya meski dia tidak berniat untuk itu. konklusinya, olahraga tinju hanya diperuntukan untuk kalangan tertentu yang dijadikan sebagai sarana latihan. Kalau begini pasti boleh, tapi mungkinkah?
http://mushlihin.com/2014/01/olahraga-2/kontroversi-hukum-olahraga-tinju-menurut-syariat-islam.php
Dalam berbagai definisi, tinju adalah olahraga yang memertemukan dua partisan, bertanding, beradu tinju; yang satu berhak mengalahkan yang lain. Tinju adalah permainan, aturannnya juga jelas. Kalah menang, waktu, tempat, waktu, penonton ditata dengan baik.
Hukum olahraga tinju menurut syariat Islam dalam pandangan ulama terbagi dalam dua kelompok. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Ketetapan mengharamkan lebih familiar dengan alasan bahwa olahraga tinju lebih banyak mengandung madharat dibanding manfaatnya. Dengan fatwa ini, maka Muhammad Ali sebagai petinju legendaris beragama Islam sudah melakukan keharaman besar selama hidupnya meski dia beragama Islam.
Dalil pengharaman tinju berdasarkan ayat yang artinya “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS al-Baqarah: 195).
Ada satu ayat yang lebih tepat menurut saya untuk menggambarkan Tinju sebagai olahraga yang dilarang dalam syariat Islam; “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qashash; 15).
Adapun pendapat yang membolehkan, tidak berdasarkan dalil naqli, namun berdasarkan pertimbangan bahwa 1) Olahraga tinju adalah permainan belaka. Permainan dibolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung kemungkaran di dalamnya. Kemungkaran yang dimaksud adalah hal terkait olahraga tinju seperti penonton, taruhan dan pergaulan bebas. 2) Olahraga tinju bisa dijadikan ajang latihan terutama bagi pasukan/ tentara yang menghadapi perang. Latihan fisik dalam tinju sangat penting, karena gerakannya sekaligus menjadi refreshing teori yang dipelajari dalam kelas (tentara).
Sebenarnya dari dua pendapat ini ada titik temu yang jelas namun sepertinya sulit untuk disatukan. Pertama: Pendapat yang mengharamkan tinju tidak melihat bahwa olahraga tinju sekarang ini bukan untuk tujuan saling membinasakan secara langsung. Sedangkan yang membolehkan pun mengakui kebolehan suatu permainan selama tidak memancing kemungkaran. Konklusinya, olahraga tinju bisa dibentuk polanya secara baik dengan landasan kemanusiaan, dan itu tidak haram. Mungkinkah?
Kedua; Tinju sebagai olahraga dengan ukuran kemenangan dari pukulan (tinju) mau tidak mau menjadi jebakan terbukanya peluang membinasakan diri. Sulit bahkan mungkin tidak bisa mengukur kekuatan tinju Mike Tyson sehingga tidak membinasakan lawannya meski dia tidak berniat untuk itu. konklusinya, olahraga tinju hanya diperuntukan untuk kalangan tertentu yang dijadikan sebagai sarana latihan. Kalau begini pasti boleh, tapi mungkinkah?
http://mushlihin.com/2014/01/olahraga-2/kontroversi-hukum-olahraga-tinju-menurut-syariat-islam.php
Similar topics
» hukum demo menurut islam
» hukum melukis menurut islam
» [yg bisa terkait olahraga][tinju] MMA WORLD
» hukum meyakini zodiak menurut islam
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» hukum melukis menurut islam
» [yg bisa terkait olahraga][tinju] MMA WORLD
» hukum meyakini zodiak menurut islam
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik