FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Empty SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Post by keroncong Sat Dec 01, 2012 10:06 am

Natan Setiabudi, ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), menyatakan bahwa Presiden SB Yudhoyono menugasi menteri agama untuk menelaah secara seksama surat keputusan bersama (SKB) tentang pendirian rumah ibadah. Surat keputusan tersebut ditandatangani menteri agama dan menteri dalam negeri pada 1969.

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum menanggapi kabar ini adalah melakukan tabayun atau klarifikasi ke Presiden apakah benar ia telah membuat pernyataan seperti yang dikutip oleh Natan. Jika benar, apa yang ia maksud dengan ''menugasi'' dan ''menelaah'' tersebut. Juga, apakah pernyataan itu cuma bersifat 'menyenangkan' atau memang itu genuine dan keluar dari lubuk hati Presiden.

Apapun, kita tahu bahwa sudah lama masalah ini disuarakan oleh umat Kristen maupun umat Katolik. Mereka menganggap bahwa SKB tersebut bersifat diskriminatif dan tidak adil.

Namun sebelum kita menelaah suara seperti itu, kita perlu melihat latar belakang lahirnya aturan itu. Tentunya, pemerintah Orde Baru yang terbukti sangat represif dan diskriminatif terhadap umat Islam di awal Orde Baru maupun di puncak kejayaan Orde Baru tentu memiliki dasar pemikirannya sendiri dalam mengeluarkan SKB tersebut. Apalagi aturan tersebut diterbitkan justru bukan di saat Orde Baru mulai rapuh dan kemudian mencari sandaran ke umat Islam, tapi di saat umat Islam mulai dipinggirkan dan tidak diajak-serta di pemerintahan baru. Pada periode berikutnya bahkan umat Islam dikuyo-kuyo dan dimiskinkan.

Rezim Orde Baru juga melahirkan mantra SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam menjaga stabilitas. Agama, tentu di dalamnya pendirian rumah ibadah, merupakan aspek utama dalam hal SARA. Karena itu rezim tersebut sangat peka terhadap isu SARA. Hingga kini pun terbukti, bahwa soal SARA merupakan hal yang tak mudah diurai.

Pada intinya, SKB tersebut menyebutkan ''apabila dianggap perlu'' maka dalam hal pemberian izin pendirian rumah ibadah ''dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniwan setempat''. Selain itu, aturan tersebut juga menyertakan kata ''mempertimbangkan kondisi dan keadaan setempat''. Dua hal inilah yang kemudian dianggap bahwa aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil. Betulkah?

Dalam praktiknya, umat Islam sangat toleran. Terbukti, walau jumlah umat Kristen maupun Katolik berjumlah relatif sangat kecil, tapi gereja begitu banyak bertebaran. Bandingkan misalnya dengan komposisi serupa di negeri-negeri yang mayoritas beragam Kristen, dan umat Islam menjadi minoritas. Perselisihan terjadi justru karena gereja didirikan di tempat yang jumlah pemeluknya sangat sedikit bahkan tak ada sama sekali, kecuali orang-orang yang didatangkan sebagai penginjil.

Masalah persetujuan ulama dan kondisi masyarakat setempat juga sebetulnya bukan sesuatu yang mengada-ada. Di sejumlah negeri Barat, untuk mendirikan masjid atau mushala pun harus ada persetujuan warga. Selain itu, jumlah kendaraan parkir pun harus dihitung. Jika jumlah kendaraan parkir lebih banyak dari yang diizinkan maka dilarang. Atau sebaliknya, jika tak bisa membeli lahan parkir maka tak boleh mendirikan masjid. Bahkan suara azan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia karena bagian dari ritual agama, pun dilarang jika warga keberatan. Bagaimana dengan di Indonesia? Banyak gereja yang didirikan tanpa kecukupan lahan parkir. Bahkan dalam kasus Sang Timur di Ciledug, Tangerang, warga mentoleransi tembok permukimannya dijebol untuk akses pembangunan sekolah dan rumah ibadah. Persoalan muncul karena setelah bertahun-tahun akhirnya jalan di permukiman mereka tak sekadar dilalui tapi juga untuk parkir dan menimbulkan kemacetan luar biasa, maka tembok itupun dibangun lagi.

Karena itu, dalam soal rumah ibadah dan penyebaran agama ini sebetulnya lebih pada kejujuran diri. Selayaknya kita lebih berpikir bagaimana memajukan bangsa dan negara ini ketimbang soal keinginan menundukkan. Kita masih miskin, terbelakang, dan terkorup. Mari kita bahu membahu mengatasi soal-soal itu. Lagi pula konflik soal ini lebih karena realitas sosiologis kita masih sangat rentan bukan soal defensif untuk bertahan sebagai mayoritas. Karena dalam ajaran Islam: yang membuat seseorang itu menjadi Islam adalah Allah, bukan siapa-siapa. (RioL)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Empty Re: SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Post by SEGOROWEDI Sun Dec 02, 2012 9:34 am



rumah ibadah didirikan kok pertimbangannya jumlah umat
emang kalau sedikit tidak boleh punya rumah ibadah?

rumah ibadah didirikan kok harus minta persetujuan umat lain
apa urusannya?
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Empty Re: SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Post by keroncong Thu May 15, 2014 7:48 pm

SEGOROWEDI wrote:

rumah ibadah didirikan kok pertimbangannya jumlah umat
emang kalau sedikit tidak boleh punya rumah ibadah?

rumah ibadah didirikan kok harus minta persetujuan umat lain
apa urusannya?

setidaknya harus nuwun sewu lha sama mayoritas......
di NTT aja bikin masjid juga nggak gampang koq  yes yes 
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Empty Re: SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Post by njlajahweb Tue Feb 20, 2018 9:48 pm

sebaiknya mendirikan rumah ibadah itu, jangan dipersulit, khususnya rumah ibadah gereja.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah Empty Re: SKB 3 menteri: pendirian rumah ibadah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik