FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

halalkah bangkai ikan, ular dan katak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

halalkah bangkai ikan, ular dan katak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

halalkah bangkai ikan, ular dan katak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

halalkah bangkai ikan, ular dan katak Empty halalkah bangkai ikan, ular dan katak

Post by keroncong Fri Oct 26, 2012 1:16 am

Seringkali kita lihat ada ikan Paus/Hiu terdampar di pantai, dan biasanya hanya dikubur begitu saja. Padahal tidak mengapa mengonsumsinya. Sebab hewan-hewan laut punya hukum tersendiri dalam Islam.
Setelah hewan darat yang halal dan haram telah dibahas dalam edisi-edisi terdahulu, sebagai pelengkap, dibahas tentang hukum hewan air atau hewan laut.
Apa Itu Hewan Laut?
Bicara tentang hewan laut dalam pandangan syariat islam tidak lepas dari pengertian laut dalam bahasa Arab dan Istilah syariat. Kata “Al-Bahru� dalam bahasa Arab bermakna air yang luas dan banyak sekali, namun banyak dipakai pada air laut yang asin, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mu'jam Al Wasith. Sedang dalam istilah para ulama adalah air yang banyak dan luas berisi ikan dan hewan-hewan air yang lain. Dalam syariat dan istilah para ulama, hanya dikenal dua jenis hewan ditinjau dari tempat hidupnya yaitu hewan darat (“Al-Barr�) dan hewan laut (“Al-Bahru�) sebagaimana firman Allah,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.� (Al-Maidah : 96)
Binatang buruan laut dalam ayat ini mencakup semua binatang yang hidup di air. Apabila melihat kepada kebiasaan hidup di air, hewan buruan ini terbagi menjadi dua kategori :
Yang Hanya Dapat Hidup di Air
Apabila keluar dari air maka tidak bisa hidup lama, seperti ikan dengan semua jenisnya.
Yang Hidup di Air Namun Mampu Juga Hidup di Darat
Seperti buaya dan kepiting.
Dengan demikian jelaslah hewan laut meliputi seluruh binatang yang hidup di air, baik ia hanya dapat hidup di air saja atau mampu bertahan di daratan.
Bolehkah Dikonsumsi?

Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hal ini, namun yang rajih (kuat) adalah kebolehan memakan seluruh hewan laut berdasarkan keumuman firman Allah,
“Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.� (Faathir : 12)
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan...� (Al-Maidah : 96)
Hal ini juga didukung dengan keumuman sabda beliau ketika ditanya tentang air laut,
“Airnya suci dan bangkainya halal.� (Riwayat Abu Daud).
Bahkan beliau pun minta daging ikan Paus itu kepada para sahabatnya dan ikut memakannya, sebagaimana dikisahkan Jabir,
“Kami berperang dipimpin oleh Abu Ubaidah, lalu kami sangat kelaparan. Kemudian laut melempar seekor ikan mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya dinamakan Al-Ambar (sejenis ikan Paus), lalu kami memakannya selama setengah bulan. Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya lalu seorang berkendaraan lewat di bawahnya. Abu Ubaidah menyatakan, “Makanlah!�. Ketika kami sampai di Madinah kami kisahkan hal tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Makanlah rezeki yang Allah karuniakan. Berilah untuk kami makan apabila kalian membawanya! Lalu seorang membawakannya dan beliau pun memakannya.� (Riwayat Al-Bukhari)
Hukum Mengonsumsi Hewan Amfibi (Hidup di Dua Alam)
Demikian juga dalam permasalahan memakan hewan yang hidup di dua alam ini seperti Penyu, Kepiting, dan lain-lainnya. Para ulama bersilang pendapat menjadi empat pendapat :
1. Halal seluruhnya
Ini pendapat madzhab Malikiyah
2. Halal seluruhnya kecuali katak dalam semua kondisi dan burung laut apabila tidak disembelih
ini pendapat madzhab Syafi'iyah
3. Tidak boleh memakannya tanpa disembelih, kecuali kepiting karena ia termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir
Ini pendapat madzhab Hanabilah
4. Tidak boleh sama sekali
Ini pendapat madzhab Hanafiyah
Yang kuat, Insya Allah, adalah kehalalannya. Selama tidak ada dalil khusus untuk jenis tertentu darinya (dalil pengharamannya). Wallahu A'lam.
(Abu Abbas)
Katak dan Ular, Halal?
Bahtsul Masail
Bolehkah makan daging Katak? Atau menyantap daging Ular? Walaupun mungkin terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh atau tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yang diperintahkan dan dilarang dibunuh. Dan perintah itu berhubungan dengan kebolehan menyantap dagingnya.
Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh
Ada beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh, seperti semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad.� (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih)
“Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya.� (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh seperti Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, sebagaimana ada dalam hadits yang berbunyi :
Dari A'isyah beliau berkata, Rasulullah bersabda, Lima dari binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala.� (Muttafaqun 'Alaihi)
Sesungguhnya nabi bersabda, “Lima binatang jelek dan merusak, boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali.� (Riwayat Muslim)
Dari Ummu Syariek bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh Cicak. (Riwayat Al-Bukhari)
Dari A'isyah beliau berkata, “sesungguhnya Rasulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya.� (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i)
Hukum Makan Dagingnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan hewan-hewan tersebut yang terbagi dalam 2 pendapat, yaitu :
Pertama : Larangan dan perintah membunuh tersebut menunjukkan larangan memakannya. Karena dengan perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yang halal tanpa tujuan untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa semua yang diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar'i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab bila diperbolehkan, tentulah Rasulullah tidak membolehkan membunuhnya.

Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah atau larangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi ketika menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak dan ia tidak masuk dalam binatang air yang dihalalkan. Semua hewan yang tidak boleh dibunuh, alasannya karena salah satu dari dua hal yaitu kesucian pada dirinya, seperti Manusia.

Yang kedua karena pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu kembali ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan.� (lihat kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud). Di antara ulama sekarang yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara ketentuan dan kaidah mengenal hewan dan burung yang haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat untuk membunuhnya.�
Kedua : Perintah membunuh hewan atau larangan membunuhnya tidak mesti menunjukkan pengharamannya. Kemungkinan Rasulullah melarangnya karena hewan itu menyerang dan mengganggu manusia. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan tersebut tidak mengganggu manusia. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yang kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan dan pengharaman hanya ada apabila ada dalil yang memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yang tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya adalah kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan tentang keharaman jenis hewan karena perintah membunuhnya, tidak menunjukkan pengharaman. Wallahu A'lam.
Namun perlu diketahui bahwa di antara hewan-hewan yang disebutkan tadi, ada yang dilarang dengan sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan alasan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar permasalahan ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan ilmu kita.
(Abu Abbas)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

halalkah bangkai ikan, ular dan katak Empty Re: halalkah bangkai ikan, ular dan katak

Post by jaya Sat Jan 04, 2014 7:54 pm

Tidak harus hal2 sederhana seperti itu menungguh sosok Allah swt utk mengatakan bangkai busuk jangan dimakan. Betul gak?
jaya
jaya
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik