FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum baiat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum baiat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum baiat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum baiat Empty hukum baiat

Post by keroncong Thu Oct 04, 2012 11:39 pm

Kata bai’at adalah bentuk mashdar dari ba’a – yabi’u yang artinya menjual dan kadang-kadang diartikan jual beli. Sedangkan kata baaya’a – yubaayi’u – muabaya’atan, artinya: pertukaran harta dengan harta atau dengan kata lain barter. Selain artian tersebut di atas, kadang-kadang juga mubaya’ah berarti mu’ahadah, karena di dalamnya terkandung arti pertukaran hak-hak dan kewajiban.

Adapun pengertian bai’at menurut para ulama antara lain:

Ibnu atsier mengatakan bai’at adalah suatu ungkapan (gambaran) dari saling mengingat atau saling berjanji, (perjanjian dari kedua belah pihak) seolah-olah masing-masing dari keduanya telah menjual apa yang ada pada dirinya kepada saudaranya dan ia telah memeberikan ketulusan hatinya ketaatan dan urusan internnya (an-Nihayah 1/174)

Dalam kitab al-jami’I al-ushul dinyatakan bahwa bai’at atau pun mubaya’at ialah perjanjian untuk menolong akan tetapi yang dimaksud di sini adalah perjanjian untuk patuh dan taat secara muthlak, kecuali dalam maksiat. Maka tidak ada patuh dan taat. Dan itulah yang terjadi terhadap Nabi SAW. Dan para khalifah Rosyidin setelah Nabi (al-Jami’ al-Ushul 3/42)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bai’at adalah pernyataan janji setia yang dinyatakan oleh seseorang di hadapan imam dengan berjabat tangan (kalau dengan lelaki) sebagai penguat bahwa ia senantiasa akan patuh dan taat terhadap segala aturan dan ketentuan imam selam tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

BATAS-BATAS KETAATAN PADA IMAM

Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa wajib taat terhadap imam itu selama tidak memerintahkan maksiat, Adapun yang menjadi landasan hal tersebut adalah:

Dari Abdulloh bin Umar RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Patuh dan taat (kepada imam) adalah seorang muslim, pada apa yang ia senangi dan tidak ia senangi selama tidak diperintahkan untuk durhaka, maka apabila ia diperintahkan untuk durhaka maka tidak mesti patuh dan taat” (HR Muslim/1839)

Dari Ali RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada taat dalam maksiat kepada kholik (Alloh SWT) sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan” (HR Msulim/1840)

HUKUM BAI’AT

Hukum bai’at berbeda tergantung orang yang melaksanaknnya. Adapun Ahlu al-halli wa al ‘Aqdi, maka mereka wajib berbai’at terhadap imam yang telah mereka pilih, jika syarat-syarat keimamahan telah terpenuhi pada imam terpilih tersebut.

Adapun masyarakat umum, pada asalnya setiap orang wajib melakukan bai’at terhadap imam berdasar bai’at ahlu al halli wal ‘Aqdi terhadap imam tersebut. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mati dan tidak ada ikatan bai’at di pundaknya maka ia pasti mati seperti mati di jaman jahiliyah” (HR Muslim 2/136)

Namum begitu, Fuqoha Malikiah berpendapat, masyarakat umum tidak perlu melakukan bai’at. Tetapi cukup bagi mereka meyakini bahwa mereka di bawah perintah imam yang dibai’at dan mereka diharuskan untuk taat terhadap imam tersebut

Sedangkan orang yang terpilih untuk menjadi imam, ia wajib menerima bai’at tersebut jika memang terpilih dan tidak ada orang yang memenuhi persyaratan selain dirinya. Akan tetapi jika yang memenuhi persyaratan jumlahnya lebih dari satu maka kewajiban tersebut berubah menjadi fardu kifayah. (Mausu’ah Fiqhiyyah 7/275)

PENGERTIAN MATI JAHILIYYAAH

Dalam Fathul Baary, Ibnu Hajar memberikan komentar tentang pengertian “Miitatan Jahiliyyatan” bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut aadalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “mati Jahilyyah” dengan bacaan mim kasroh “Miitatan bukan Maitatan” adalah keadaan matinya seperti kematian di jaman Jahiliyyah dalam keadaan sesat tiada imam yang ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu. Dan bukan yang dimaksud itu ialah mati kafir tetapi mati dalam keadaan durhaka” (Fathul Baary 7/13)

Imam al-Qodhy ‘Iyadh berkata: Yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siap yang keluar dari ketaatan imam dan meninggalkan jama’ah maka ia mati miittan jahiliyyatan” adalah dengan mengkasroh mim “miitatan” yaitu seperti orang yang mati di jaman Jahiliyyah karena mereka ada dalam kesesatan dan tidak melaksanakan ketaatan kepada seorang imam pun” (Ikmaalul Mu’allim bi Fawaaidi Muslim (syarah shohih Muslim) 6/258)

BEBERAPA KESALAHPAHAMANAN DAN PENYIMPANGAN TENTANG PENGERTIAN BAI’AT

Bai’at dengan artian sesungguhnya adalah hal yang dibolehkan oleh agama dan pernah dicontohkan oleh Nabi SAW, tetapi kadang pengertian baiat tersebut sering disalahtafsirkan dan disalahgunakan untuk tujuan tertentu.

Sehingga berdampak negatif dalam kehidupan keagamaan di kalangan umat Islam sehingga mudah saja untuk menuduh kafir kepada yang lain, yang tidak berbai’ah kepada imam kelompoknya bahkan ada yang sampai menghalalkan dara seseorang yang keluar dari kelompoknya.

Adapun kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan dalam memahami makna bai’at, antara lain sebagai berikut:

A. Kesalahan dalam mengartikan kalimat “Mitatan Jahiliyyatan”

B. Mencampuradukan pengertian Bai’at dan Syahadat Banyak orang yang mempraktekan bai’at itu dengan ucapan dua kalimah syahadah, seolah-olah bai’at itu adalah pintu untuk masuk Islam. Padahal ada sejumlah perbedaan antara Bai’at dengan Syahadat antara lain:

• Syahadat merupakan salah satu rukun Islam, sedangkan bai’at tidak termasuk rukun Islam

• Orang yang mengingkari Syahadat adalah Kafir, sedang orang yang tidak berbai’at terhadap seorang imam, maka dia tidak dianggap kafir apalagi jika bai’at itu terhadap seorang imam lokal yang tidak berdasarkan musyawarah Umat Islam

• Syahadat adalah mengucapkan Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloh Wasyhadu Anna Muhammdar Rasululloh. Sedangkan materi baiat bermacam-macam tergantung tuntutan kebutuhan dan situasi. Contohnya Bai’at al-Aqobah al-ula berbeda isinya dengan Bai’at al-Ridhwan.

C. Menetukan cara-cara tertentu dalam Bai’at Bai’at tidak termasuk salah satu syariat agama yang baku, oleh karenanya tidak terdapat aturan-aturan tertentu dalam pelaksanaannya. Baik waktu, tempat atau caranya. Bai’at hanya dilakukan dengan berjabat tangan saja sebagai tanda kesiapan dan kesanggupan untuk melaksanakan apa yang telah ia ikrarkan. Adapun membai’at perempuan tidak dilakukan dengan berjabat tangan, tetapi dengan kata-kata saja.

D. Bai’at terhadap imam yang majhul Sebagaiman telah diterangkan di muka bahwa bai’at itu ialah janji setia seseorang terhadap imam. Ia siap untuk melaksanakan segala perintah imam selama tidak bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah, ia tidak akan menyalahi atau mendurhakai keputusan imam, seperti halnya imam shalat. Makmum tidak akan ruku jika imam belum ruku, demikian pula dalam sujud dan salm ia tidak akan mendahului imam.

Dengan demikian, maka mengenal kepribadian imam, akhlak dan keilmuannya mutlak diperlukan. Karena bagaimana mungkin seseorang berbai’at terhadap imam yang belum dikenal kepribadiannya atau kepada imam yang tidak jelas prosedur pemilikannya. Yang demikan itu sama halnya membeli kucing dalam karung.

Sepanjang sejarah tidak pernah ada imam yang dirahasiakan, apalagi imam daulah. Lawan maupun kawan pasti mengenalnya. Imam itu harus dipilih, tidak bisa mengangkat dirinya sendiri, tentu saja sebelumnya sudah haerus diketahui kelebihannya. Baik kepribadiannya, keilmuannya maupun akhlaknya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik