FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menikah dengan wanita hamil Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menikah dengan wanita hamil Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menikah dengan wanita hamil

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menikah dengan wanita hamil Empty menikah dengan wanita hamil

Post by keroncong Sun Aug 26, 2012 11:41 am

Menikahi Wanita Yang Dihamili Sendiri
Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang hamil karena hubungan di luar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Dan jika anak yang dikandungnya lahir setelah enam bulan dari aqad nikah, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya.

Tetapi jika anak tersebut lahir kurang dari 6 bulan dari akad nikah maka anak tersebut tidak dapat dinisbahkan kepada bapaknya kecuali jika laki-laki tersebut menyatakan dengan tegas bahwa anak tersebut adalah anaknya dan bukan hasil perzinahan.

Karena adanya pengakuan (iqrar) tersebut menjadi sebab penisbahan anak tersebut kepada bapaknya, karena ada kemungkinan telah terjadi aqad sebelumnya atau adanya hubungan yang samar (wath’u syabhah), dan ini juga berdasar kepada keadaan orang muslim yang biasanya sholeh dan untuk menjaga kehormatan orang tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, jika nasab anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya (laki-laki yang menzinahi ibunya) maka ia berhak menjadi wali. Jika tidak, maka ia tidak boleh menjadi wali bagi anak tersebut.

Menikahi Wanita Yang Dihamili Oleh Orang Lain
Sedangkan boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:

1. Haram
Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapatnya Hasan al-Bishry dan lain-lainya. Mereka berdasar pada firman Allah SWT :

“Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-laki yang berzina atau pun musrik dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang yang beriman” (An-Nur: 3).

Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.

2. Boleh
Pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Sedang ayat di atas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi mununjukan atas pencelaan orang yang melakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama.

Mereka pun berdasar kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’y dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, ia berkata: Sesungguhnya istriku tidak bisa menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun bersabda: “Jauhkalah dia”. Orang itu menjawab: “aku khawatir jiwaku akan mengikutinya (karena kecintaannya)”. Nabi pun bersabda padanya: “Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya” (Nailul Author 6/145)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah: “Sesuatu yang harom tidak dapat menghalalkan yang haram”. (HR Baihaqy)

Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal :

a. Fuqoha Hanafiyah
Mereka menyatakan jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan.

Dengan dalil sebagai berikut:
a. perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya:

“Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu” (an-Nisaa: 24)

b. Tidak ada keharaman karena disebabkan air (sperma) hasil zina. Dengan dalil hal tersebut tidak bisa menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zina tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.

Adapun sebab tidak bolehnya laki-laki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan, adalah sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.

b. Abu Yusuf dan Zufar
Mereka berpendapat bahwa tidak boleh melakukan aqad nikah terhadap wanita yang hamil karena zina. Karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagimana halnya kehamilan yang sah, yaitu; sebagaimana tidak bolehnya melaksankan aqad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zina maka dengan wanita yang hamil karena zina pun tidak sah.

c. Fuqoha Malikiyah
Mereka menyatakan bahwa tidak boleh melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang berzina sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil (istibra’a), hal tersebut diketahui dengah haid sebanyak tiga kali atau ditunggui tiga bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibra adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah nampak tanda-tanda kehamilan atau belum karena dua sebab, pertama adalah kehamilannya sebagimana hadits “janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” atau dikhawtirkan dapat tercampurnya nasab jika belum nampak tanda-tanda kehamilan.

d. Fuqoha Syafi’iyah
Mereka Mengatakan jika ia berzina dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya, hal tersebut berdasr pada firman Allah:

“Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu” (QS. An-Nisaa: 24)

Juga sabda Rasulullah SAW : “sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal”

e. Fuqoha Hanabilah <
Mereka berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahu hal tersebut menikahinya, kecuali dengan dua syarat:

a. Selesai masa “iddahnya dengan dalil di atas, “janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” dan hadit shohih “Wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan”

b. Wanita tersebut bertaubat dari zinanya berdasarkan firman Alloh SWT: “dan hal tersebut diharmkan bagi orang-orang mu’min” (an-Nur: 3) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahinya sebab Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa”

Jika hukum hudud belum diterapkan di negeri ini, maka orang yang melakukannya harus banyak beristigfar dan segera bertaubat kepada Alloh dengan taubat nasuha, dan tidak boleh mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakn oleh negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik