FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 06, 2012 10:35 am

Assalamualaikum wr.wb..sahabat muslim sekalian....

Mungkin diantara rekan sekalian punya pengalaman atau melihat langsung seorang yang melakukan ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’ ketika mereka berzikir atau berdoa, mungkin ada juga diantara kita*termasuk saya** secara tidak sadar larut dalam melakukan ini...mudah – mudahan penjelasan singkat dibawah dapat merubah pandangan maupun perbuatan kita untuk ke arah yang lebih baik dan lebih suci dalam beribadah..

Berawal dari tiga tahun lalu selalu saya bertemu seorang jamaat pada waktu shalat jum’at di Masjid Hankam lantai 2, tiap jumat selama berbulan2 sampai saat ini pun terkadang masih suka melihat beliau selalu duduk di baris2 terdepan pada lantai itu...yang membuat saya mencari kupasan beberapa tahun silam yg lalu, ini adalah karena hebatnya beliau*mr x** dalam menggerakan/menggoyangkan kepala secara berputar, putarannya dalam tempo yang lumayan cepat pula, dan yang membuatnya lebih mencolok adalah mr x langsung melakukannya setelah salam belum lama dilakukan*setelah selesai solat**yang biasanya imam memberikan doa bersama atau bahkan sebelum imam belum sempat mr x sudah memulainya dan tidak menggubris doa2 yang dilanturkan imam sedikitpun...

Dia seolah asik sendiri larut dalam dzikir yang berlebihan*menurut saya* terkadang beberapa orang disamping atau diblakangnya pun aga sedikit keheranan dengan nya...hal ini dia lakukan sampai beberapa lamanya dari mulai imam memberikan doa bersama, lalu kita biasanya melakukan sunnah rawatib ternyata beliau masih larut..sampe saya balik ke kantorpun mungkin masih asik*jgn2*...

Tidak bermaksud membicarakan keburukan seseorang apalagi saya mungkin jauh lebih buruk dari beliau..namun kiranya saat ini dapat menambah informasi mengenai kebiasaan yang salah ini dan dapat memperbaiki diri kita dan mungkin dapat mengingatkan orang lain......

Ssscukup curhatnya...

Bismillahirohmannirrohim....

At-tamayul adalah menggoyangkan kepala atau badan ke kiri dan ke kanan atau ke depan dan kebelakan. Dan at-taharruk bermakna sama dengan at-tamayul. Al-Ihtizaz adalah bergerak dengan kuat ke berbagai arah yang berbeda. Sedang makna at-tawajud lebih luas dari semua hal di atas, yaitu gerakan yang terjadi sebagai hasil dari wirid , dengan berbagai gerakan nyata meliputi at-tamayul, taharruk, ihtizaz, menghentakan kaki, memukul dada, menjerit, menari, bertepuk tangan, pingsan, dan sebagainya.

Pada dasarnya semua itu berasal dari ajaran-ajaran orang orang kafir penyembah anak sapi. Didalam surat thaha. Kemudian para ahli tafsir menyebutkan bahwa pada saat itu mereka menari nari dan bergoyang goyang di sekeliling anak sapi tersebut.....

Dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat bukit ke atas mereka seakan-akan bukit itu naungan awan dan mereka yakin bahwa bukit itu akan jatuh menimpa mereka. (Dan Kami katakan kepada mereka): "Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa".[al-a’raf 7 : 171]

Az-Zamakhsyari berkata – dan perkataan ini kemudian dinukil oleh ibnu Hayyan, “bahwasanya bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri, sewaktu membaca Al quran itu merupakan perbuatan orang orang yahudi ketika membaca kitab taurat”.

Masalah ini dan juga yang selainnya telah disinggung dalam bahasan Bida “Al-Qurra” dengan redaksi sebagi berikut “pambahasan ketiga, tentang melakukan gerakan sewaktu membaca Al-Quran. Pernyataan ulama Andalus(spanyol) sangat keras dalam mengingkari sikap at-tamayul, al-ihtizaz, dan taharruk ketika membaca Al-quran. Ia adalah bid’ah yg dibuat buat oleh orang Yahudi, yang menyusup pada oran orang Mesir. Tidak ada satu riwayatpun para ulama salafush shalih umat ini tentang sikap tersebut diatas.”

Ibnu Abi Zaid al-Qairwani (w. 386), sang pembela sunnah telah menulis kitab tentang orang yang larut dalam gerakan sewaktu membaca al-Quran[Al-wafi karya Ash-Shafadi 17/250].

Ibnu Hayyan an-Nahwi, Muhammad bin Yusuf al-Andalisu (w.754) berkata dalam tafsirnya al-Bahr al-Muhith. Berkaitan dengan firman Allah :

Ia berkata: "Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Tuhanmu". Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu dan nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujah untuk itu? Maka tunggulah (azab itu), sesungguhnya aku juga termasuk orang yang menunggu bersama kamu"........Qs. 7:171 ,.........

dia berkata “Az-Zamakhsyari di dalam tafsir al-Kasysyaf (2/102) berkata, “ketika Nabi Musa membentangkan papan yang berisi tentang kitab Allah, maka pohon, gunung, dan batupun bergoyang dasyat. Oleh karena itu, kita tidak akan melihat orang yahudi pun yang mereka membaca al-Kitab Taurat, kecuali dia akan bergoyang hebat dan menganggukkan kepala karenanya.”

Sungguh, kecenderungan semacam ini telah menjangkiti anak kaum Muslimin sebagaimana yg bisa dilihat di negara Mesir. Dapat kita saksikan, ketika membaca al-quran disekolah, mereka akan bergoncang hebat dan menggerakan kepala mereka. Sedangkan di Andalusia dan Maroko, maka anak anak kecil akan menggerakan kepalanya ketika membaca Al Quran, para pengajar pun mengoreksi mereka seraya berkata “Kalian jangan bergerak, karena jika demikian maka kalian akan menyerupai Orang orang yahudi dalam belajar.”

Dalam kiatbnya Intishar al-Faqir As-Salik hal. 250 ar-Ra’i Al-Andalusia berkata (853), “begitulah orang orang mesir menyerupai orang orang yahudi, bergerak gerak saat belajar dan bekerja. Padahal itu merupakan perbuatan orang orang Yahudi.” Yang demikian ini sifatnya lebih umum, maka hendaknya dijauhi.

Oleh karena itu bagi orang orang yang berzikir kepada Allah, orang orang yang menghadap kepada Allah dengan doa, para penghafal kitab Allah(Al-Quran), dan para pengasuh berbagai sekolahan dan halaqah tahfizh Al Quran Al-Karim, wajib meninggalkan bid’ah at-tamayul ketika membaca Al quran. Hendaknya mereka mendidik anak anak kaum Muslimin di atas Sunnah dan menjauhi bid’ah.

Jangan tertipu dengan berbagai dalil tentang disyariatkannya tarian ketika berdoa yang dianjurkan oleh kalangan Tarekat Sufi. Karena, dalil dalil tersebut termasuk dalil yang shahih tetapi tidak menyatakan makna yang dimaksud. Atau hadis Dhaif yang sanadnya sama sekali tidak bisa diterima. Dan barang siapa yang mauu menengok berbagai skripsi dan tesis tentang syariat doa yang bersumber dari kalangan ekstrimis Tarekat, maka dia akan mengetahui kebatilan dalil dalil mereka, baik secara makna mauun sanadnya. Diantaranya terdapat dalam kitab karya al-Kittani(2/143, 149-150), yakni At-taratib Al-Idariyah. Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan.

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[Qs. 7.55]
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 06, 2012 10:42 am

At-Tasfiq (bertepuk tangan)

Allah berfirman : Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. [Qs. 8 : 35]

Yang dimaksud dengan “al-muka” adlah bersuit; yaitu menggenggamkan kedua tangan kemudian diletakan pada mulut dan ditiup. Sedangkan “at-tashdiyah” adalah bersorak-sorai sambil bertepuk tangan. Kata kerja Shadda, shaffaqa, dan shaffaha, memiliki arti sama yaitu bertepuk tangan sambil berteriak.

Sebagian ulama berpendapat, “tujuan mereka bersuit dan bertepuk tangan adalah untuk melakukan pengelabuhan dan pencampuradukan agar orang orang tidak mau mendengarkan Al-quran dan Nabi sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah :.... Dan orang-orang yang kafir berkata: "Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur'an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka). ..[Qs. 41:26]
Allah menamakan siulan dan tepuk tangan mereka sebagai “shalat”. Karena mereka menempatkannya dalam kedudukan doa dan tasbih. Sebagimana yg terdapat dalam kitab tafsir Al quran Al-Izz bin Abdussalam (1/539)

Dan firman Allah :...... Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar".[Qs. 29:29] ditafsirkan dengan “at-tashfir” (bersiul) dan lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ad-dur Al-Mantsur (5-157) dan merupakan tafsiran dengan salah satu dari artinya.

Tepuk tangan tidak disyariatkan selain pada satu tempat satu kebutuhan: Yaitu bagi wanita ketika shalat jika ia lupa. Jika Imam shalat lupa, maka kaum laki laki disunahkan untuk mengingatkannya dengan tashbih (sub-hanallah), sedang bagi kaum wanita disunnahkan untuk mengingatkannya dengan “tashfiq”(tepuk tangan). Sebagimana tuntunan Rasulullah saw yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah....bertasbihlah bagi jamaah laki laki dan bertepuk tangan bagi jamaah perempuan.

Bertashbih bagi kaum laki laki sudah menjadi kesepakatan para ulama, sedangkan bertepuk tangan bagi kaum wanita maka sebagian besar ulama(Jumhur Ulama) berpendapat demikian. Adapun pengikut Mazhab Maliki, memiliki pendapat yang berbeda. Mereka menghukumi Makruh bagi kaum wanita yang bertepuk tangan pada saat itu(ketika Imam lupa). Mereka beralasan bahwa hadis itu diutarakan oleh nabi saw sebagai bentuk celaan. Tapi pendapat ini bertentangan dengan Sunnah. Karena Hadis lain yang bersumber dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi Ra yang mengatakan bahwasanya rasulullah saw bersabda :....jika sesuatu yang terlupakan oleh kalian dalam shalat, maka hendaknya makmum laki laki bertashbih sedangkan bagi kaum wanita bertepuk tangan...[abu dawud]

Para ulama sepakat bahwa kaum laki laki boleh mencegah orang yang lewat didepannya ketika shalat selain dengan bertepuk tangan. Tapi mereka berbeda pendapat apakah mencegahnya dengan isyarat tangan atau mendorong atau dengan bertashbih. Sedangkan kaum wanita, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ia mencegahnya dengan isyarat. Sedang pengikut Madzhab Hanafi berpendpat bahwa dia mencegahnya dengan bertepuk tangan.

Para ulama telah sepakat bahwa bertepuk tangan dalam shalat yang dilakukan oleh kaum laki laki dan kaum wanita dengan tujuan main main adalah haram. Bahkan jika berlebihan, ia dapat membatalakan shalat.

Urusan Umat Islam ini akan senantiansa selamat dan benar, selama mereka meninggalkan tepuk tangan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Kecuali tepuk tangan ada keperluan, dan ini hanya pada kondisi yaitu bagi wanitua ketika mengingatkan imam yang lupa dalam shalat.

Kemudian dalam diri umat ini muncul bentuk ibadah dengan tepuk tangan yang dilakukan oleh sebagian ahli bid’ah ketika membaca dzikir, wirid dan hizb, pada acara acara peringatan Maulid Nabi saw, Puji-pujian baik dirumah maupun di Masjid dan tempat tempat lainnya.

Kenyataan seperti ini muncul sejak abad keempat Hijriyah. Karena Al- Hafidz Ubaidullah bin Baththah (w. 387) mengingkari mereka melakukan amal tersebut, maka para ulama lain turut mengikutinyadalam melakukan pengingkaran, celaan dan membid’ahkan para pelaku tersebut. Diantara para ulama yg bersikap keras terhadap hal itu adalah Al-Hafidz Ibnul Jauzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Muridnya Ibnul Qayyim, dan para Ulama lainnya baik di zaman dahulu maupun sekarang. Mereka bersepakat bahwa beribadah dengan bertepuk tangan merupakan bentuk bid’ah yang sesat dan keluar dari tuntunan syariat yang benar. Karenanya menjauhi dan mencegah ibadah seperti itu hukumnya wajib.

Selanjutnya pada abad ke empat belas hijriah, pertemuan pertemuan dan pesta yg diadakan kaum muslimin telah disusupi oleh fenomena tepuk tangan sewaktu mereka kagum terhadap sesuatu. Meniru gaya umat musyrik dalam rangka memberi dukungan dan mengungkapkan rasa kagum..

Seandainya tepuk tangan dalam beribadah adalah bid'ah yang sesat, sebagaimana yang ditelah dijelaskan. Maka kebiasaan tepuk tangan sebagai kebiasaan dalam pesta pesta pertemuan sebagai sarana memberi dukungan dan mengungkapkan rasa kagum, merupakan bentuk tasyabbuh(meniru-niru) orang kafir, kemungkaran , dan maksiat yang wajib diingkari.

Adapun bahwa tuntunan Nabi saw ketika mengagumi sesuatu adalah dengan memuji kepada Allah, dan berzikir kepadaNya dengan bertakbir, bertazhbih, bertahlil dan yang semisalnya. Hadis hadis yang berbicara tentang ini sangat banyak dijumpai di dalam kitab kitab hadis. Bahkan sebagian dari hadis hadis itu dijadikan sub judul oleh Imam Bukhari didalam shahih nya yaitu “Bab takbir wa tasbih inda at-ta’ajjub”(bab mengucap takbir dan tasbih ketika kagum terhadap sesuatu).

Sedangkan para ulama lainnya memasukan pembahasan ini dalam kitab kitab zikir, diantara mereka adalah Imam Aan Nawawi di dalam kitab al adzkar, dia berkata “bab jawadz at-ta’ajjub bi al-lafafz at tasbihi wa tahlili wa nahwiha”(bab dibolehkannya kagum dengan mengucap lafazh tasbih, tahlil dan yang semisalnya). Alhamdulillah berdasarkan petunjuk yang diberkahi inilah para sahabat dan orang orang yang mengikuti mereka hingga hari ini melangkah. Dan diatas rel inilah seharusnya seorang Muslim berbuat dalam mengagungkan Allah swt, dan melatih lisannya untuk senantiasa berzikir kepada Allah.

Ibnu Jauzi berkata “tepuk tangan adalah bentuk kemungkaran yang mengasikkan dan keluar batas kewajaran. Oran yang berakal pasti menjauhi sikap seperti ini. Sedang pelakunya menyerupai orang orang musyrik dalam apa yang mereka lakukan di sekitar baitullah. Yaitu kemudian di cela allah dalam firmanNya : Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. [8:35]
Kata ‘muka’ bermakna siulan dan at-tashdiyah” bermakna teuk tangn. Kemudian ibni Jauzi berkata “ dialam tepuk tangan juga terdapat bentuk “tasyabbuh (sikap meniru) kepada kaum wanita. Orang yang berakal pasti tidak akan sudi keluar dari kebenaran dan beralih melakukan perbuatan yang dilakukan orang orang kafir.

Sedangkan bagi seorang Muslim hendaknya senantiasa bertaqwa kepada Allah swt dalam setiap apa yang dikerjakan dan ditinggalkan. Dan hendaknya dia senantiasa berpegang teguh dengan perkara yang disandarkan kepada syariat yang suci ini.

Wasalam..
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by mencari petunjuk Fri Aug 10, 2012 10:23 am

“Berzikirlah sebanyak-banyaknya” perintah sang maha kuasa, Allah swt.

“Hanya dengan zikir, hati menjadi tentram” jaminan sang maha mulia, Allah swt.

Dalam dunia tarekat… zikir adalah rutinitas sehari-hari… dilakukan sendiri-sendiri sesuai tingkatan masing-masing dan sesuai resep dari sang guru (syekh) yang membimbing perjalanan spiritual murid kepada Allah dan Rasul-Nya saw. dengan restu dan izin dari Allah swt.

Dalam tarekat sufi… zikir juga dilakukan secara berjamaah… yang disebut dengan Hadlrah… konon dinamakan hadlrah karena majlis zikir tersebut dihadiri oleh Rasulullah saw.

Berbicara so’al fa’edah berzikir, tentu akan memperpanjang artikel ini, setiap musilm pasti tau kalau zikir itu adalah ibadah yang mempunyai banyak khasiat yang luar biasa, lebih-lebih diperintah langsung oleh Allah untuk dilakukan sebanyak-banyaknya, dan dijamin akan menenangkan jiwa.

Dalam tarekat sufi, zikir berjamaah (hadlrah) merupakan suatu hal yang biasa, bahkan menjadi kegiatan dan aktifitas rutin setiap hari atau setiap minggu… lebih dari itu, zikir tersebut lebih sering dilakukan secara berdiri membuat barisan (berjejer hadap-hadapan) atau lingkaran dan bergoyang kiri dan kanan lalu depan dan belakang (kadang juga lompat-lompat) dalam posisi lampu dimatikan, kadang menaruh lentera di tengah... sambil mengucapkan lafaz “Allah” secara jahar, mulanya dilafazkan dengan pelan, lama-lama cepat dan meninggi (dibuka lebih dahulu dengan pembacaan Fatihah-Fatihah)… diiringi tepuk tangan beberapa orang di tengah majlis sebagai pengatur… dan lantunan insyad dan qasha’id dari sang pemimpin (kadang juga diiringi suara bedug dan alat-alat musik)… zikir pun dilakukan dengan menutup mata dan menghadirkan wajah guru sampai zikir berakhir dan ditutup dengan duduk menghadiahkan surat Fatihah kepada Rasul dan para auliya’ kemudian berdo’a.

Walau di Indonesia zikir semacam ini jarang dilakukan, namun telah diakui oleh mayoritas kaum sufi sedunia sebagai perbuatan yang amat terpuji dan sebagai ibadah nafilah yang sangat tinggi dan mulia.

Zikir semacam ini (Hadlrah) dilakukan secara rutin oleh jamaah2 tarekat di Mesir, Sudan, Syiria, Libanon, Kuwait dan lain-lain.

Sementara menurut pihak lain, zikir dengan metode di atas adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul dan para sahabat, maka terlarang dan mengundang dosa besar bila dilakukan.

saya yg bodoh ini mencoba membenarkan metode zikir di atas dengan beberapa argumen dan rincian sebagai berikut :

1. Zikir berjamaah secara jahr merupakan perbuatan yang sangat mulia, baik setelah shalat lima waktu maupun di waktu-waktu lainnya. Rasulullah saw. bersabda :

" إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا " قالوا : وما رياض الجنة ؟ قال : " حلق الذكر "

Rasulullah juga bersabda :

" ما من قوم يذكرون الله إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكبنة وذكرهم الله فيمن عنده "

Kitab-kitab Sunnah juga meriwayatkan sebagai berikut :

خرج النبي صلى الله عليه وسلم على حلقة من أصحابه فقال : " ما يجلسكم ؟ " قالوا : جلسنا نذكر الله ونحمده، فقال : " إنه أتاني جبريل فأخبرني أن الله يباهي بكم الملائكة "

Rasulullah saw. juga bersabda :

" إن لله تعالى سيارة من الملائكة يطلبون حلق الذكر فإذا أتوا عليهم حفوا بهم "

Syekh Abdul-Wahhab Asysya’rani ra. mengatakan :

أجمع العلماء سلفا وخلفا على استحباب ذكر الله تعالى جماعة في المساجد وغيرها من غير نكير

Dalam kitab Irsyadul-Mu’minin, Syekh Isma’il Zain berkata (tentang kemuliaan berzikir secara jamaah) :

وله فوائد عظيمة أهمها تليين القلوب وجذبها إلى ما يذكر بالله تعالى وآلائه وإظهار العبودية والخشوع له بعد مناجاته في الصلاة والإبتهال إليه والإقبال عليه والتعرض لنفحاته وهباته عز وجل وكل ذلك مرغب فيه شرعا فاحرص على هذا الذكر عقب الصلوات المفروضات ولا يصدنك عنه إنكار بعض المحرومين واحذر أن تحرم نفسك من أجر هذه الطاعة وفضلها المشهود والله تعالى لا يضيع أجر من أحسن عملا والأعمال بالنيات ولكل امرئ ما نوى

Saidina Ibnu Abbas ra. berkata :

إن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال : " كنت أعلم أنهم انصرفوا بذلك إذا سمعته "


2. Zikir dengan lafaz “Allah” merupakan zikir yang sesungguhnya. Allah swt. berfirman :

" واذكر اسم ربك وتبتل إليه تبتيلا "

“Sebutlah nama Tuhanmu (Allah) dengan penuh ketekunan”. Allah juga berfirman :

" قد أفلح من تزكى وذكر اسم ربه فصلى "

“Beruntunglah yang mensucikan hatinya dan menyebut nama Tuhannya (Allah) lalu bershalawat kepada Rasul saw.”. Allah juga berfirman :

" قل الله ثم ذرهم في خوضهم يلعبون "

“Ucapkanlah “Allah” lalu biarkan mereka bermain-main dalam kesesatan”. Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah kiamat tiba selama masih ada yang menyebut: “Allah... Allah…””.

Allah berfirman: “Hanya dengan zikir, hati menjadi tenang”, Allah juga berperintah: “Berzikirlah sebanyak-banyaknya”. Apakah zikir itu? Allah memberi solusi dan jawaban: “Bertanyalah kepada ahli zikir”… “Sebutlah nama Tuhanmu (Allah)”.

Apakah shalat, baca Qur’an, tasbih, takbir, tahlil dan semua ibadah maupun amalan yang lain adalah zikir? yang dapat menenangkan hati? yang harus dilakukan sebanyak-banyaknya sebagaimana perintah Allah? Jawabannya adalah: Tidak !

Memang semua ibadah, dan semua amalan termasuk kategori zikir, dan mengandung zikir… namun semuanya mempunyai nama tersendiri… sebagaimana semua makanan mengandung air namun tentu ada air yang mutlak… air teh pun merupakan air tapi beda dengan air yang mutlak… Allah berfirman: “Makanlah dan minumlah” padahal setiap makanan sudah pasti mengandung minuman (air) tapi Allah menyuruh minum sebab ada air mutlak yang harus selalu dikonsumsi sebab amat dibutuhkan.

Begitu pula dengan zikir, semua ibadah mengandung zikir, namun ada yang disebut dengan zikir mutlak… semua ibadah (zikir) harus dikerjakan, namun jangan lupa zikir yang mutlak (yang hakiki)… yang satu-satunya dapat menenangkan hati… yang harus dikerjakan sebanyak-banyaknya… Zikir adalah ibadah independen, beda dengan ibadah-ibadah yang lain !!

Apakah membaca al-Qur’an adalah zikir? Allah berfirman :

" فاقرؤوا ما تيسر من القرآن "

“Bacalah al-Qur’an secukupnya saja… sekedar saja” sementara Allah juga berfirman:

" اذكروا الله ذكرا كثيرا "

“Berzikirlah sebanyak-banyaknya”. Jika zikir adalah membaca Qur’an, lalu bagaimana dengan dua ayat di atas? yang pertama menyuruh secukupnya saja (jangan banyak-banyak)… yang kedua menyuruh sebanyak-banyaknya !!!

Allah berfirman :

" إنما المؤمنون الذين إذا ذكر الله وجلت قلوبهم وإذا تليت عليهم آياته زادتهم إيمانا "

“Orang-orang mukmin adalah yang hati mereka gemetar dengan zikir dan iman mereka bertambah dengan bacaan Qur’an” maka zikir beda dengan membaca al-Qur’an.

Jika seseorang mengatakan :

زيد ذو مال

Si Zaid mempunyai duit. Apakah si Zaid adalah duit? Tentu tidak. Allah berfirman :

" والقرآن ذي الذكر "

“Demi al-Qur’an yang mempunyai (mengandung) zikir” Apakah al-Qur’an adalah zikir?

Apakah shalat dan zakat adalah zikir? Allah berfirman :

" رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة "

“Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari zikir, shalat, dan zakat” Jika zikir adalah shalat atau zakat, tidaklah perlu disebut (ulang) dalam ayat tersebut… cukup dengan menyebut zikir saja !!

Allah juga berfirman :

" فإذا قضيتم الصلاة فاذكروا الله "

“Apabila kamu telah melaksanakan shalat, maka berzikirlah” Berarti zikir beda dengan shalat. Allah juga berfirman :

" فاذكروا الله قياما وقعودا وعلى جنوبكم فإذا اطمأننتم فأقيموا الصلاة "

“Berzikirlah secara berdiri, duduk dan berbaring, kalau sudah tenang maka dirikanlah shalat” Sekali lagi menunjukkan bahwa shalat bukanlah zikir… shalat beda dengan zikir !!

Allah juga berfirman :

" فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله "

“Apabila shalat telah dilakukan, maka bertebaranlah di muka bumi dan cari karunia Allah, lalu berzikirlah”

Apakah ibadah haji adalah zikir? Allah berfirman :

" فإذا قضيتم مناسككم فاذكروا الله "

“Apabila kamu telah melakukan ibadah hajimu maka berzikirlah” Berarti ibadah zikir beda dengan ibadah haji !!

Apakah tasbih (Subhanallah) adalah zikir? Allah berfirman :

" واذكر ربك كثيرا وسبح بالعشي والإبكار "

“Berzikirlah sebanyak-banyaknya dan bertasbihlah pagi dan petang” Berarti tasbih beda dengan zikir !!

Apakah istighfar adalah zikir? Allah berfirman :

" والذين إذا فعلوا فاحشة أو ظلموا أنفسهم ذكروا الله فاستغفروا لذنوبهم "

“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka segera berzikir, lalu beristighfar” Berarti istighfar pun beda dengan zikir !!

Shalat adalah shalat… zakat adalah zakat… semua ibadah punya nama sendiri… istighfar adalah Astaghfirullah… tasbih adalah Subhanallah… hauqalah adalah La hawla wala quwwata illa billah… takbir adalah Allahu akbar… ta’awwudz atau isti’adzah adalah A’udzu billah… hamdalah atau tahmid adalah Alhamdulillah… tahlil adalah la ilaha illallah… semua punya nama sendiri-sendiri… dan semua mangandung zikir… sebagaimana semua makanan mengandung minuman (air)… Lalu apakah zikir itu ?? yang mutlak? yang sesungguhnya? yang hakiki? yang satu-satunya dapat menenangkan hati? Zikir adalah “Allah”… mengucap / menyebut / melafazkan nama “Allah” sebanyak-banyaknya “Dzikran katsira”.

Teh, kopi, susu dll adalah air, namun beda dgn air yang mutlak (air jernih)… semua baik, tapi air putih yang jernih lebih dibutuhkan.

Semua ibadah adalah zikir dan mengandung zikir… dan semuanya baik… tapi ada zikir mutlak yang juga sangat dibutuhkan.

Lalu bagaimana denga Asma’ Husna? Apakah ya Rahman, ya Rahim, ya Quddus, dan seterusnya adalah zikir? Allah berfirman :

" ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها "

“Allah mempunyai Asma’ Husna, berdo’alah dengan Asma’ Husna itu” berarti itu bukan zikir, akan tetapi ia adalah do’a !!

Kesimpulannya adalah: Berzikir dengan mengucap / menyebut / melafazkan nama “Allah” sebanyak-banyaknya adalah bukan hanya boleh, tapi wajib karena merupakan perintah langsung dari Allah swt. sebagai sarana terpenting menuju zikir qalbu dan ketenangan jiwa. Hanya saja harus melalui izin dan bimbingan seorang syekh (wali mursyid) karena Allah berfirman: “Fas’alu ahladzdzikri”…

Orang yang tidak berzikir disebut Ghafil (lalai), walau ia rajin shalat, baca Qur’an dan puasa… sebab ia kehilangan satu pekerjaan yang sangat urgen yaitu zikir… Allah berkali-kali mengulang: “Berzikirlah sebanyak-banyaknya”… dalam al-Qur’an pun setiap perintah untuk suatu ibadah, pasti dibarengi dengan perintah untuk berzikir… sebagaimana yang tertera di atas… “Setelah shalat, berzikirlah”… “Setelah haji, berzikirlah”… dan seterusnya… Artinya: Apapun ibadah yang dilakukan, jangan sampai lupa zikir !! zikir lebih penting !! zikir adalah kunci segalanya !! harus dilakukan sebanyak-banyaknya !! yang lain tidak ada perintah untuk sebanyak-banyaknya !!

Untuk diketahui bahwasanya ibadah yang pertama kali diwajibkan dalam islam setelah mengucap dua kalimat syahadat adalah: Zikir… dalilnya firman Allah :

" واذكر اسم ربك وتبتل إليه تبتيلا "

Ayat di atas turun jauh sebelum diwajibkannya shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah-ibadah lain. Lalu mengapa zikir tidak termasuk rukun islam padahal ia sangat penting? Sebenarnya sudah masuk (tersirat) dalam rukun pertama… Asyhadu alla ilaha illallah (zikir)… Wa asyhadu anna Sayyidana Muhammadan Rasulullah (shalawat).

Allah berfirman :

" قد أفلح من تزكى وذكر اسم ربه فصلى "

“Beruntunglah yang mengucapkan dua kalimat syahadat… lalu berzikir dan bershalawat”.

" يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما "

Satu pertanyaan terakhir: Bila zikir itu adalah mengucap nama “Allah” lalu bagaimana dgn hadits :

" أفضل الذكر لا إله إلا الله "

“Sebaik-baik zikir adalah La ilaha illallah” ?? Jawabannya adalah: Hadits tersebut telah dinasakh dengan ayat :

" إليه يصعد الكلم الطيب "

Kemudian Rasul pun bersabda :

" أفضل ما قلته أنا والنبيون من قبلي لا إله إلا الله "

Sehingga La ilaha illallah yang mulanya sebagai Afdlaludzdzikr (sebaik-baik zikir) berubah menjadi Afdlalul-Qaul (sebaik-baik perkataan). Rasul tidak mengatakan: Afdlalu ma dzakartu bihi… akan tetapi “Afdlalu ma qultuhu”.

3. Berdiri, bergoyang kiri dan kanan, depan dan belakang, lompat-lompat, berputar seperti kipas, berpegangan tangan sambil mengayunkannya, membuat barisan, membuat lingkaran… atau gerakan-gerakan yang lain ketika berzikir. Adalah perbuatan yang tidak terlarang selama tidak bermaksud main-main, sebab ibadah zikir adalah ibadah yang mutlak… bukan muqayyad… bebas dilakukan dengan cara apapun, baik secara berdiri, duduk, berbaring, menggunakan alat tasbeh, menggunakan batu-batu, jari-jari tangan, secara sir, secara jahr, memakai pembesar suara, berdiam seperti patung, bergoyang kiri dan kanan, dan seterusnya. Sebab Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menentukan (mentaqyid) cara berzikir.

Bergoyang kiri dan kanan, depan dan belakang saat menikmati zikir adalah naluri… kita lihat saja anak-anak yang sedang membaca al-Qur’an… jika bergoyang sambil baca Qur’an boleh-boleh saja dan tidak dipermasalahkan, mengapa justru sambil berzikir dianggap haram dan bid’ah? jika bergoyang ketika duduk boleh, mengapa ketika berdiri menjadi tidak boleh? bukankah “Qiyaman wa qu’udan wa ala junubikum” ???

Bila kita seleksi dengan kaca mata syari’ah, akan kita temukan bahwa zikir sambil bergoyang adalah halal, sebagaimana nasi adalah halal, bila dicampur dengan air, tetap halal… dicampur dengan garam, tetap halal… karena semua campurannya halal… beda halnya bila dicampur dengan khamr, tentu berubah menjadi haram.

Suatu makanan yang halal (ayam misalnya) tetap menjadi halal walau dimasak dengan cara apapun, digoreng, dipanggang, direbus, dimakan di lokalisasi dan seterusnya (selama tidak dicampur dengan yang haram)… Sementara makanan yang haram (babi misalnya) tetap haram walau dimakan di ka’bah, direbus dengan air zam-zam, disembelih secara syar’i dan seterusnya.

Zikir adalah halal, dan merupakan ibadah yang mutlak… dengan demikian maka metode pelaksanaannya tetap halal dengan cara apapun, berdiri, duduk, berbaring, tutup mata, buka mata, bergoyang, diam seperti patung dan seterusnya.

Zikir adalah halal… Berdiri hukumnya halal… Bergoyang kiri dan kanan hukumnya boleh-boleh saja (selama tidak bermaksud main-main atau melampau seperti goyang si Inul)… Tutup mata hukumnya boleh… matikan lampu hukumnya boleh… membuat barisan atau lingkaran… berpegangan tangan atau tidak… semuanya boleh… lalu dari mana datangnya keharaman itu? apakah karena tidak dilakukan oleh Rasul? bukannya bid’ah itu adalah :

إطلاق ما قيده الله ورسوله أو تقييد ما أطلقه الله ورسوله

“Memutlakkan yang sudah ditaqyid oleh Allah dan Rasul-Nya atau mentaqyid yang sudah dimutlakkan oleh Allah dan Rasul-Nya”… itulah definisi bid’ah yang sesat… Muqayyad artinya yang sudah ditentukan caranya oleh syara’… Mutlak artinya tidak ditentukan caranya oleh syara’ (bebas)… Ibadah muqayyad seperti shalat, puasa, haji, dll. bila dimutlakkan (dilakukan semau gue)… shalat subuh 4 rakaat… shalat asar tiga rakaat… membelakangi kiblat… puasa pada bulan Rajab sebagai pengganti Ramadan… haji di luar Mekah… adalah bid’ah !! Ibadah mutlak seperti zikir, sedekah, dll. bila dibatas-batasi (ditaqyid)… zikir harus duduk… harus menggunakan tangan… harus secara sir… harus sendiri-sendiri… tidak boleh menggunakan tasbeh… tidak boleh berjamaah… sedekah harus dengan uang… tidak boleh dengan mobil… tidak boleh dengan komputer… maka itulah bid’ah… karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah membatas-batasi caranya, sebagaimana shalat, puasa, haji, dll.

Rasul sudah memerintah… semua perintah harus dilaksanakan semampunya… Rasul sudah melarang… semua larangan harus ditinggalkan… Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh-boleh saja… selama lepas dari definisi bid’ah di atas… yang sudah muqayyad jangan dimutlakkan… yang mutlak jangan sampai ditaqyid !!

Setiap hal baru disebut Muhdatsah… bila hal baru itu diterima orang saat itu maka disebut Bid’ah… bila kemudian menjadi tradisi dan dipakai atau dilakukan terus-menerus pada zaman-zaman berikutnya maka disebut Sunnah.

Muhdatsah, bid’ah ataupun sunnah itu… bila ternyata menentang syari’at maka menjadi Sayyi’ah… dan bila tidak menentang… tidak mentaqyid yang mutlak atau memutlakkan yang muqayyad, maka disebut Hasanah.

Rasulullah saw. bersabda :

" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "

“Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bukan bersumber darinya, maka… ditolak”. Hadits ini berarti :

من أحدث في أمرنا هذا ما هو منه فهو ليس برد

Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bersumber darinya, maka… tidak ditolak !!

Tidak bersumber darinya disebut Bid’ah Sayyi’ah… karena menentang ketetapan agama… memutlakkan yang muqayyad atau mentaqyid yang mutlak.

Bersumber darinya (ada landasannya) disebut Bid’ah Hasanah… karena tidak kontra dengan ketetapan agama… tidak memutlakkan yang muqayyad dan tidak mentaqyid yang mutlak.

Rasulullah saw. bersabda :

" من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أوزارهم شيء "

Imam Syafi’i ra. berkata :

ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو المحمود

Dua definisi bid’ah yang lain adalah :

الخيرة بعد حكم الله ورسوله ..... الإجتهاد فيما ورد فيه نص

Sebuah ungkapan yang sering dilantunkan oleh mereka yang sok faham agama… “Apa yang dilakukan oleh Rasul sudah cukup bagi kami” !! Kita jawab: Memang agama islam sudah sempurna dan komplit… yang halal sudah jelas... yang haram pun sudah jelas… semua sudah tetap… akan tetapi jangan lupa… yang muqayyad tetap muqayyad dan yang mutlak tetap mutlak !! Apa yang diperintah oleh Rasul, kita lakukuan… Apa yang dilarang, kita tinggalkan… Apa yang tidak dilarang, janganlah kita yang melarang… baik beliau sudah melakukannya atau belum… Bila tidak ada larangan tegas dari Nabi, mengapa justru kita yang menjadi nabi berikutnya? melarang seenaknya.. mengharamkan segalanya !! Allah berfirman :

" وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا "

“Apa yang dibawa (diperintah) oleh Rasul maka laksanakanlah.. dan apa yang dilarang oleh beliau maka tinggalkanlah” …. Apa yang dilarang… bukan apa yang tidak pernah diperintahkan… atau tidak pernah dilakukan… Jadi harus ada nash yang dengan tegas melarang baru boleh dikatakan haram !!

Ingat kaidah ushul fiqh :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يأتي نص للنهي

Para sahabat saja yang jauh lebih mulia dari mereka (yang sok faham agama itu) tidak pernah mengatakan: “Cukup bagi kami yang sudah dilakukan oleh Rasul saja”… Para sahabat tidak sebeku dan sekolot mereka… Betapa banyak perbuatan para sahabat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul… membukukan al-Qur’an… membuat mihrab… membukukan Sunnah… membuat menara… shalat teraweh 20 rakaat… dan seterusnya… Tidak ada satupun yang menentang !!

Dr. Ali Jum’ah sebagai mufti Mesir pernah ditanya :

يستدل كثير من المتشددين على عدم جواز أمور كثيرة يقوم بها المسلمون بحجة أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يفعلها وأصحابه رضي الله عنه، فهل ترك النبي وأصحابه لأمر يدل على عدم جواز فعله ؟

Beliau menjawab sebagai berikut :

اتفق علماء المسلمين سلفا وخلفا وشرقا وغربا على أن الترك ليس مسلكا للإستدلال بمفرده فلا يفيد بمفرده حكما شرعيا، وهذا محل اتفاق بين المسلمين، وهناك شواهد وآثار على أن الصحابة لم يفهموا التحريم ولا حتى الكراهة من ترك النبي صلى الله عليه وسلم، وذلك ما فهمه الفقهاء عبر العصور . فمطلق الترك من الرسول والصحابة وحتى القرون الثلاثة الخيرية لا يفيد شيئا لا تحريما ولا كراهة ولا غيرهما، وهذا ما فهمه الصحابة في حياته ولم ينكر عليهم فهمهم، وفهمه العلماء من بعدهم

Kembali ke masalah bergoyang saat berzikir… Apakah dengan cara zikir hadrah sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi itu tidak merupakan telah mentaqyid kemutlakan zikir itu sendiri? sementara zikir itu kan mutlak, lalu mengapa harus seperti yang digagas oleh kaum sufi? berdiri, bergoyang, tutup mata, menghadirkan wajah syekh dan seterusnya?

Sebuah tradisi tidak selamanya menentang tradisi atau tata cara yang lain… Hadrah merupakan tradisi kaum tarekat sufi dalam berzikir… berangkat dari kemutlakannya maka boleh-boleh saja… dan yang pasti, kaum sufi itu sendiri tidak pernah menyalahkan metode-metode berzikir yang lain, sebab mereka telah memahami kemutlakan zikir tersebut.

Di sebuah desa tertentu misalnya, ayam biasa digoreng atau dipanggang sebelum dimakan, metode masak seperti itu sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat desa itu… namun bukan berarti mereka menyalahkan atau menentang bila ayam tersebut direbus oleh masyarakat desa yang lain… sebab mereka semua tahu kalau masak ayam itu mutlak (bebas) dengan cara apapun sesuai selera dan tradisi.

Kami sufi tidak pernah mentaqyid yang mutlak (zikir)… namun sebatas mentradisikan sebuah metode yang diyakini manjur untuk mengobati dan menenangkan jiwa, tanpa menyalahkan metode-metode yang lain.

Lagi pula, mengikuti jejak kaum sufi adalah merupakan seruan dari Allah swt. dalam firman-Nya :

" أولئك الذين هدى الله فبهداهم اقتده "

Tentunya kaum sufi (para Auliya’) adalah orang-orang yeng telah mendapatkan petunjuk dari Allah swt.

Oleh sebagian pihak, bergoyang ketika berzikir disebut juga dengan Raqsh (joget / dansa / tarian) hanya saja lebih pas dinamakan dengan Tamayul atau Harakah. Namun intinya boleh-boleh saja selama tidak berlebihan dan tidak bermaksud main-main. Kalaupun dinamakan Raqsh, boleh-boleh saja sebab joget juga tidak selamanya buruk. Dalam kitab Assirah Annabawiyyah, Syekh Ahmad Zaini Dahlan mengatakan :

وبعد فتح خيبر قدم من الحبشة جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه ومن معه من المسلمين وهم ستة عشر رجلا فتلقى النبي صلى الله عليه وسلم جعفر وقبل جبهته وعانقه وقام له وقد قام لصفوان بن أمية لما قدم عليه ولعدي بن حاتم رضي الله عنهما ثم قال صلى الله عليه وسلم : " ما أدري بأيهما أفرح بفتح خيبر أم بقدوم جعفر ؟ " وقال صلى الله عليه وسلم لجعفر : " أشبهت خلقي وخلقي " فرقص رضي الله عنه من لذة هذا الخطاب فلم ينكر عليه صلى الله عليه وسلم رقصه وجعل ذلك أصلا لرقص الصوفية عندما يجدون من لذة المواجيد في مجالس الذكر والسماع

Al-Qadli Iyadl berkata (mengomentari riwayat di atas) :

فيه أقوى دليل على إباحة الرقص

Beliau juga menjelaskan sebagai berikut :

إن الرقص الذي أثبته الصوفية ليس قصدهم منه اللهو وحاشاهم من قصد ذلك وإنما قصدهم به الإجتماع على الذكر والإقبال عليه بالقلب والقالب واستغراق الجوارح كلها فيه

Imam Ghazali pun pernah mengatakan :

الرقص سبب في تحريك السرور والنشاط

Imam Ibnu Hajar ra. pernah ditanya tentang Raqshushshufiyyah (joget sufi), beliau menajwab :

نعم يجوز الرقص بدليل فعل الحبشة في المسجد بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان رقصهم بالوثبات والوجد، وإنشاد الشعر جائز بين يدي النبي صلى الله عليه وسلم وأصل هذه الطرائق من الكتاب والسنة الحاثين على كثرة ذكر الله والإجتماع على محبة الله، أما سب المشايخ وتكفيرهم فكفر شرعاً بلا خلاف

Syekh al-Ketani mengatakan :

غاية الرقص عند القوم ذكر من قيام وهو مشروع بنص القرآن الكريم، والتمايل والإهتزاز منقول عن الصحابة

Syekh Assanusi mengatakan :

وقد تواتر النقل عن الصوفية قديما وحديثا شرقا وغربا أنهم كانوا يجتمعون لذكر الله ويقومون ويرقصون ولم يبلغنا عن أحد من العلماء المعتبرين أنه أنكر عليهم، وقد رأيت بفاس بزاوية الصقليين جماعة يذكرون ويرقصون من صلاة العصر يوم الجمعة إلى المغرب مع توفر العلماء فلم ينكر أحد عليهم، وقد بلغني أن شيخنا شيخ الجماعة سيدي التاودي بن سودة كان يحضر معهم في بعض الأحيان

Syekh Amin al-Kurdi menagtakan :

وارد يرد على القلب من كشف أسرار الذات وأنوارها فيدهش الروح أو يظهر ذلك على الجوارح فيهتز الرأس والبدن

Syekh Ibnu Arabi ra. mengatakan :

إذا هزت الأرواح شوقا إلى اللقا # نعم ترقص الأشباح يا جاهل المعنى

Dr. Sa’id Abul-As’ad mengatakan dalam kitabnya Subulul-Khairat :

وإظهار السرور بالشعر والنغمات والرقص والحركات أيضا محمود، فقد صح عن جماعة من الصحابة رضي الله عنهم أنهم حجلوا في سرور أصابهم

Dalam kitab Awariful-Ma’arif oleh Syekh Assahrawardi ra. diriwayatkan sebagai berikut :

أن سيدنا أنس رضي الله عنه قال : كنا عند رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا نزل جبريل عليه السلام فقال : يا رسول الله إن فقراء أمتك يدخلون الجنة قبل الأغنياء بنصف يوم وهو خمسمائة عام، ففرح رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال : " هل فيكم من ينشدنا ؟ " فقال بدوي : نعم يا رسول الله، قال : " هات " فأنشد الأعرابي، فتواجد الرسول صلى الله عليه وسلم وتواجد الأصحاب معه حتى سقط ردائه عن منكبيه فلما فرغوا آوى كل واحد منهم عن مكانه، قال معاوية بن أبي سفيان : ما أحسن لعبكم يا رسول الله، فقال : " مه يا معاوية ليس بكريم من لم يهتز عند سماع ذكر الحبيب "

Terkadang juga seorang pezikir karena terlalu menikmati zikirnya akhirnya lepas kontrol dan ngamuk tanpa disengaja… dalam kitab Mausu’ah Yusufiyyah, Syekh Yusuf Khaththar Muhammad mengatakan :

إن صاحب خشوع القلب والوجد بذكر الله تعالى قد يغيب عقله عن احترام الناس واعتبار أهل المجلس فيقوم ويقعد ويدور ويتواجد وربما يسقط على الأرض على حسب قوة استعداده لتحمل الواردات الإلهية عليه، ولا يجوز سوء الظن به " فويل للقاسية قلوبهم من ذكر الله أولئك في ضلال مبين "

Dalam kitab Al-Bidayah wannihayah diriwayatkan bahwa Saidina Abu Arakah berkata :

صليت مع علي صلاة الفجر فلما انفتل عن يمينه مكث كأن عليه كآبة حتى إذا كانت الشمس على حائط المسجد قيد رمح صلى ركعتين ثم قلب يده فقال : والله لقد رأيت أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم فما أرى اليوم شيئا يشبههم لقد كانوا يصبحون صفرا شعثا غبرا بين أيديهم كأمثال ركب المعزى قد باتوا لله سجدا وقياما يتلون كتاب الله يتراوحون بين جباههم وأقدامهم فإذا أصبحوا ذكروا الله مادوا كما يميد الشجر في يوم الريح وهملت أعينهم حتى تنبل والله ثيابهم

Dalam kitab Haqa’iq Anittashawwuf, Syekh Abdul-Qadir Isa mengatakan :

يقول الله تبارك وتعالى : " الذين يذكرون الله قياما وقعودا وعلى جنوبهم " فالأمر بالذكر مطلق يشمل جميع الأحوال فمن ذكر الله تعالى قاعدا أو قائما، جالسا أو ماشيا، متحركا أو ساكنا فقد قام بالمطلوب ونفذ الأمر الإلهي . فالحركة أو الرقص في الذكر ليست شرطا ولكنها قد تكون وسيلة للنشاط في تلك العبادة وتشبه بأهل الوجد إن صحت النية

Syekh Muhammad Mitwalli Asysya’rawi seorang tokoh agama yang sangat populer asal Mesir pernah mengatakan :

لا مانع في التمايل أثناء الذكر إذا كان هذا التمايل نتيجة لغلبة الوجد عليه أما إذا كان هذا التمايل مفتعلا فهذا لا يليق، والذكر جائز على أي حال ولا ريب أن في الذكر راحة نفسية وهدوءا للأعصاب وعلى كل حال .. فالذاكرون - وإن تمايلوا - فهم خير من الذين يتمايلون في حانات الرقص ونحوها

Dalam kitab Majma’uzzawa’id, diriwayatkan bahwa Saidina Abdullah bin Uqbah berkata :

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يتمايلون في الذكر كما تمايل الريح الأشجار

Berkata pula Al-Fudlail bin Iyadl :

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ذكروا الله تمايلوا يمينا وشمالا كما تتمايل الشجرة بالريح العاصف إلى أمام ثم تراجع إلى وراء

Selepas Imam Ali ra. meninggal dunia, para penghuni Kufah mengatakan :

رحم الله عليا وقومه كانوا إذا ذكروا الله تمايلت أجسادهم كما تتمايل الأشجار من الريح العاصف

Suatu ketika Imam al-Junaid ra. ditanya tentang kaum sufi yang bergoyang sambil berzikir :

إن أقواما يتواجدون ويتمايلون ؟

Beliau lalu menjawab :

دعهم مع الله تعالى يفرحون !!

Satu pertanyaan terakhir: Tidakkah zikir semacam ini serupa dengan perbuatan orang-orang gila? Rasulullah saw. menjawab :

" أكثروا ذكر الله حتى يقولوا مجنون " وفي رواية : " اذكروا الله حتى يقال مجنون "

“Berzikirlah, sampai orang bilang: kamu dah gila” !!

Satu hal yang perlu dimaklumi, bahwasanya Hadrah hanya boleh dilakukan oleh kaum laki-laki, sedang kaum hawa tidak diperkenankan sama sekali, sebabnya wanita secara jasmani tidak pantes melakukannya, dan secara rohani pun wanita tidak membutuhkannya… Lebih-lebih ia tercipta dari yang hidup, sedang kaum lelaki tercipta dari yang mati… Siti Hawa’ tercipta dari Nabi Adam (yang hidup) sedang Nabi Adam sendiri tercipta dari tanah dan air (yang mati) !!


4. Bertepuk tangan untuk memimpin atau mengatur zikir agar berjalan lebih kompak dan teratur adalah suatu hal yang sangat baik (karena bertujuan baik). Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra. berkata dalam kitab Intishar Auliya’irrahman ala auliya’isysyaithan :

أما التصفيق الذي يحدث من قائد الذاكرين بالضرب على كفيه على مقتضى نغمة الذاكرين بالذكر فهو جائز لأنه من قبيل النشيد الذي هو منشؤه إشحاذ أذهان الذاكرين وحملهم على جمع الهمة وجدهم واجتهادهم ليكون باعثاً لهم على استحضار قوتهم وتعلق قلب الذاكر باسم المذكور سبحانه وتعالى فهو أكبر محرك لمشاعرهم وموقظ لنفوسهم ومنبه لأرواحهم لتعلقها بخالقها ليكون التوجه منهم ظاهراً وباطناً حتى ينالوا الرحمة التي وعدهم سبحانه . ولا يخرجون من الذكر إلا بحظ وافر كما وعدهم سبحانه في قوله عز وجل " يا أيها الذين آمنوا اذكروا اللّه ذكراً كثيرا " ولا يلذ لهم ذلك ولا تسهل عليهم تلك الكثرة إلا بذلك المشجع . وأما قول أعدائهم المستشهدين بقول اللّه تعالى " وما كان صلاتهم عند البيت إلا مكاء وتصدية " فهو مردود لأن اللّه تعالى عاب على الكافرين صلاتهم بالتغيير لها

Di Indonesia misalnya, tepuk tangan dalam zikir dilakukan juga, khususnya ketika hendak mengakhiri tahlilan.

Bertepuk tangan walau dianggap sebagai perbuatan (tradisi) orang-orang kafir, akan tetapi perlu diingat bahwasanya menyerupai orang kafir tidak selalu buruk di mata syari’at, selama niat baik dan tidak sama dengan niat mereka, kenapa tidak boleh? Niat lah yang akan membedakan… contohnya bila mereka mengelilingi api karena menyembah, kita boleh saja mengelilingi api namun dengan niat yang berbeda, berhangat-hangatan misalnya… Mereka berjoget di diskotik, kita boleh saja berjoget tapi di rumah karena senang dengan kedatangan atau kesuksesan saudara misalnya…

Begitu pula bila mereka bertepuk tangan ketika menyambut artis, kita bertepuk tangan untuk mengatur kekompakan jamaah dalam berzikir… atau untuk tujuan2 baik yang lain, seperti memberi semangat kepada peserta lomba, menyambut orang yang kita hormati, mendukung atau menyetujui suatu pendapat, dan lain sebagainya.

Tepuk tangan adalah suatu hal yang biasa di masyarakat kita dan dmn2… khususnya tidak ada nash yang melarang… Bila semua yang dilakukan oleh orang kafir tidak boleh ditiru, tentu akan repot jadinya… pakai jas, naik mobil, atau buat mobil, buat HP, berkomputer, makan pakai sendok dan garpu… apakah semua itu akan jadi haram?

Adapun hadits yang berbunyi :

" من تشبه بقوم فهو منهم "

maka yang dimaksudkan adalah menyerupai orang2 shalih… bila kita selalu meniru orang2 baik, maka kita akan menjadi orang2 baik. Adapun meniru perbuatan orang2 kafir yang mana perbuatan yang ditiru itu sendiri tidaklah terlarang dalam agama, maka tidak membuat kita ikut menjadi orang2 kafir (selama niat baik dan berbeda dengan niat mereka).

Buktinya bila kita berniat untuk melakukan yang baik maka pahala sudah kita dapatkan walau belum dilakukan, sedangkan bila berniat buruk, tidak akan mendapat dosa sebelum perbuatan buruk itu dilakukan.

Mungkinkah hanya dengan memakai jas, makan pakai sendok dan garpu, mengendarai mobil dan tepuk tangan, kita sudah menjadi kafir?

Kembali ke pokok pembahasan…

Adapun bila hadrah zikir menggunakan bedug, gendang atau alat-alat musik lain, kembali kepada hukum musik itu sendiri… Halaluhu halal wa haramuhu haram (pendapat jumhur ulama’)… tentu bila difungsikan untuk mengiringi zikir agar lebih dinikmati, maka boleh2 saja sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian tarekat sufi seperti Tarekat Maulawiah yang didirikan oleh Syekh Jalaluddin Arrumi ra.

Siti Rabi’atul-Adawiah pun konon hatinya terketuk (taubat) karena mendengar irama zikir kaum sufi setempat yang diiringi suara bedug yang cukup dahsyat.

Ketika membuka sejarah dakwah para wali songo, kita pasti menemukan mereka menggunakan jurus-jurus dakwah yang bernuansa musik.

Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra. berkata :

أما الطبل والبندار والطاس والصفير والمزمار فهو من قبيل الدعاية . والدعاية أمر اللّه بها في كتابه العزيز والسنة المطهرة . والدعاية في كل شيء بحسبه ولا ينكرها إلا كل جاهل بالكتاب والسنة والإجماع وهي بمعنى الترغيب والتشجيع والتهيج والحث على فعل الخير واللّه يهدي من يشاء إلى صراط مستقيم

Kelompok yang melarang zikir dengan alat musik, mereka masih menilai musik itu hanya berfungsi untuk hiburan dan mainan belaka… padahal bila mereka memiliki jiwa seni (walau setetes), mereka akan sadar bahwa musik ternyata dapat juga menawar jiwa dengan caranya yang sangat khas nan indah. Kita lihat group-group nasyid seperti Cinta Rasul, Wafiq Azizah, Hijjaz, Raihan, Saujana, Akeel Hay, Emha, Sami Yusuf, Mas’ud Kurtis dan lain-lain, betapa musik-musik syahdu mereka yang dilantunkan bersama do’a dan munajat serta tahlilan dan selawatan dapat membangkitkan rohani umat dengan cepat tanpa beban berat sedikitpun.

5. Menghadirkan wajah syekh… dinamakan dengan Muraqabah… atau Rabithah… adalah perbuatan yang amat terpuji, dan jauh dari syirik maupun kufur, justru bertanda iman yang kuat dan tauhid yang kokoh.

Batalkah shalat seseorang bila ia membayangkan gambar uang, rumah, pakaian, kuburan, wajah ayahnya, ibunya atau isterinya? Syari’at tentu akan menjawab: Tidak batal !! Bila demikian, akankah syirik membayangkan wajah seorang wali Allah yang diutus oleh-Nya sebagai pembawa hidayah?

Wanita telanjang terbayang dalam shalat… tidak akan membatalkan… Akankah menghadirkan wajah syekh (wali) dalam zikir (di luar shalat) membuat syirik?

Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam Ghazali ra. mengajarkan khusyu’ dalam shalat dengan cara membayangkan kuburan di depan, sorga di kanan, neraka di kiri dan mala’ikat di belakang. Dalam kitab Bidayatul-hidayah beliaupun mengajarkan khusyu’ dengan cara membayangkan (menghayalkan) seseorang yang sedang mengawasi shalat kita.

Akankah membayangkan wajah seorang wali besar lebih buruk dari pada membayangkan kuburan (dan nisan-nisannya), neraka (beserta penghuni-penghuninya), sorga (dan bidadari-bidadarinya)?

Kaum sufi membayangkan wajah syekh saat berzikir (di luar shalat) begitu diserang oleh para penentang… padahal hal itu merupakan fithrah yang tidak bisa dicegah… cinta kepada pewaris Rasul membuat wajahnya selalu terbayang… toh juga dari pada membayangkan muka pacar, lebih baik menghadirkan wajah syekh agar bayangan2 negatif yang lain jangan sampai melintas.

Secara naluri, setiap manusia tidak akan mampu mengosongkan pikirannya dari apapun… pasti ada yang terbayang… minimal satu titik… atau dirinya sendiri… atau apa yang ada di depannya… dan sangat mustahil bisa membayangkan Allah… Nah, dari pada ketika berzikir membayangkan yang tidak2, lebih selamat membayangkan wajah wali mursyid…

Bila dianggap syirik, maka itu merupakan suatu hal yang sangat lucu… sebab syirik artinya menyekutukan Tuhan, adakah foto Allah sehingga dapat disekutukan dengan foto yang lain?

Tuhan tak punya gambar / foto yang bisa dibayangkan… Kita membayangkan wajah syekh bertanda bahwa syekh itu bukanlah tuhan, sebab ia punya gambar / foto yang bisa dibayangkan / dihadirkan. Mengapa justru mereka (para penentang) yang menuhankan syekh dengan alasan wajahnya dihadirkan? Siapa bilang dia itu tuhan? Siapa bilang kami menuhankan syekh? Justru kami membayangkan wajahnya karena kami yakin dia itu bukanlah tuhan, buktinya gambar wajahnya bisa dibayangkan !!

drpd membayangkan Allah… maka justru itulah yang mendekati kekufuran… coba apanya yang dibayangkan? Kalau sampai Allah terbayang dengan bentuk serupa makhluk… bagaimana?

Membayangkan Allah adalah suatu hal yang fatal dalam aqidah… beda halnya dgn mengingat Allah… mengingat Allah pun selalu tidak lepas dari membayangkan hal2 tertentu dalam benak dan pikiran… oleh karena itu, menghadirkan wajah seorang wali tentu lebih menyelamatkan… khususnya bila wali itu adalah guru yang membimbing perjalanan menuju Allah… tentu lebih mempermudah dan mempercepat perjalanan.

Membayangkan / menghadirkan wajah syekh pun merupakan buah dan hasil dari pada mengingat Allah itu sendiri… bagaimana? Dengan mengingat Allah (muraqabatullah) maka kita akan sadar bahwa Ia senantiasa mengawasi kita… dengan kesadaran itu maka akan timbul rasa takut untuk berbuat maksiat… dan terdorong untuk selalu taat… taat kepada perintah-perintah Allah… yang mana di antara perintah-perintah itu adalah… mencintai, memuliakan, mengagungan dan menghadirkan wajah syekh (wali)…

Allah berfirman :

" يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين "

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allan dan tetaplah bersama para shadiqin” Para shadiqin di sini adalah para Auliya’ yang memiliki bukti-bukti dan tanda-tanda kewalian (hujjah / burhan) sebagaimana firman Allah :

" قل هاتوا برهانكم إن كنتم صادقين "

“Katakanlah: Datangkan bukti-bukti bila kalian benar-benar Shadiqin” berarti Shadiqin adalah mereka yang mempunyai bukti (dalil)… tidak dikatakan shadiq sebelum mendatngkan bukti (burhan) dan dalil serta hujjah yang kuat !!

“Tetaplah bersama para Auliya’” firman Allah… kebersamaan di sini mencakup dua cara… bersama syekh secara zahir… yaitu dengan selalu menghadiri majlisnya… dan bersama syekh secara batin… yaitu dengan selalu menghadirkan / membayangkan wajahnya (khususnya saat berzikir).

“Bertaqwalah kepada Allah… hindari azab dan laknat Allah… dengan cara (wasilah) selalu bersama para Auliya’ secara zahir maupun batin” demikianlah firman-Nya.

Menghadirkan wajah guru adalah termasuk bagian dari pada tawassul yang diperbolehkan oleh para ulama’ Ahlussunnah wal-Jama’ah… bahkan dianjurkan oleh agama. Dalam al-Qur’an, Allah swt. berfirman :

" يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة "

“Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan gunakanlah wasilah (prantara)” ayat ini menegaskan bahwa taqwa kepada Allah harus dilakukan melalui wasilah (prantara)… apa prantaranya? Selalulah bersama para Shadiqin !!

Para Auliya’ yang Shadiqin adalah mereka hamba-hamba Allah yang ditakuti oleh iblis dan pasukan-pasukannya… Allah berfirman :

" إن عبادي ليس لك عليهم سلطان "

“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku (para auliya’) tidak dapat kau taklukkan (hai iblis)”… Iblis pun mengaku :

" لأغوينهم أجمعين إلا عبادك منهم المخلصين "

“Saya akan goda mereka semua, kecuali hamba-hamba-Mu yang telah Engkau pilih, jernihkan dan pelihara”.

Oleh karena para auliya’ ditakuti oleh setan, maka untuk melawan setan, cukup dengan selalu menghadirkan seorang wali dalam pikiran dan perasaan, dalam hati dan jiwa… maka setan pun akan ketakutan dan tak lagi menggoda.

Karena makanan dapat menghilangkan rasa lapar… dan minuman dapat menghilangkan rasa haus… maka bayangan wajah mulia seorang syekh dapat menghilangkan godaan iblis… melenyapkannya dari hati nurani… semua niat busuk akan pergi bahkan lari.

Berikut ini beberapa hadits-hadits yang membolehkan muraqabah / rabithah (menghadirkan wajah syekh saat berzikir): Rasulullah saw. bersabda :

" النظر إليَّ عبادة "

Rasulullah saw. juga bersabda :

" النظر إلى وجه عليٍّ عبادة "

Rasulullah saw. juga bersabda :

" النظر إلى وجه العالم عبادة "

Rasulullah saw. juga bersabda :

" ذكر الصالحين كفارة للذنوب "

Rasulullah saw. bersabda tentang para auliya’ :

" إذا رؤوا ذكر الله "

Rasulullah saw. juga bersabda :

" خمس من العبادة : النظر في المصحف والنظر إلى الكعبة والنظر إلى الوالدين والنظر في زمزم والنظر في وجه العالم "

Rasulullah pernah bertanya kepada Saidina Abu Bakr ra.: “Apa yang paling kamu sukai hai Abu Bakr?” beliau lalu menjawab :

النظر إليك والجلوس بين يديك وإنفاق مالي لديك

Di bawah ini perkataan-perkataan sejumlah ulama’ tentang rabithah (muraqabah): Syekh Hasan al-Banna :

... أن يستحضر الذاكر صورة أحب الإخوان إليه ...

Syekh Abdul-Aziz Ahmad Manshur :

إن في استحضار خيال الشيخ بين عيني المريد سر لطيف يدركه الذين قاسوا المجاهدة وتهذيب النفوس فإن المريد إذا وضع خيال الشيخ بين عينيه كان أجدى له على البعد عن المعاصي لأنه كلما هم بمعصية الله تعالى استحى من شيخه ثم مع الترقي في مقامات المعرفة يجد أن حياءه من الله أولى من حيائه من شيخه فيراقب الحق في سلوكه، وقد ورد في مثل هذا المعنى في حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم حين قال له رجل : يا رسول الله أوصني، قال : " أوصيك أن تستحي من الله كما تستحي رجلا صالحا من قومك "

Syekh Muhammad bin Yusuf al-Kafi :

إن من نتائج صحبة الشيخ السالك ما يحصل لمريده من أنه يذكره الله أي يكون سببا قويا في ذكر المريد ربه إذا رأى الشيخ لما عليه من المهابة التي ألبسه الله إياها

Syekh Muhammad Zaki Ibrahim :

المريد يبدأ دخول الحضرة الإلهية بتصور من كان سببا في صلته بالله وفاء له وتبركا به ثم هو يفنى بعد هذا من ذهنه وتصوره بمجرد اندماجه في الذكر فهو نوع من الإستصحاب الروحي المؤقت لطرد الشيطان والخواطر الصارفة استعدادا للقيام بحق الله والإستغراق في أنواره، فلا شرك ولا خوف من شرك بل هو التوحيد كل التوحيد

Syekh Muhammad Zainuddin bin Abdul-Majid :

... ثم يستحضر صورة من يعرف من أعضاء نهضة الوطن في ذهنه ويستشعر الصلة الروحية بينه وبين من لم يعرفه منهم ثم يدعو لهم ...


6. Mematikan lampu dan menaruh lentera di pertengahan majlis zikir… merupakan tradisi berzikir yang sangat indah… dan sangat mulia… Lampu dimatikan agar suasana menjadi lebih syahdu… lebih khusyu’… wajah guru terbayang semakin jelas… lentera ditaruh di tengah-tengah… sebagai lambang qalbu… sebagai simbol cahaya ilahi… sebagai perumpamaan nur sang pengasih… Allah swt. berfirman :

" الله نور السموات والأرض مثل نوره كمشكاة فيها مصباح المصباح في زجاجة الزجاجة كأنها كوكب دري يوقد من شجرة مباركة زيتونة لا شرقية ولا غربية يكاد زيتها يضيء ولو لم تمسسه نار "

Perumpamaan cahaya ilahi ini diletakkan di pertengahan majlis zikir agar para pezikir lebih merasakan akan sinaran cahaya Allah yang diumpamakan dalam al-Qur’an dengan lentera suci itu. Rasul pun memuji orang-orang yang senantiasa memajang lentera dalam masjid, sebab ia merupakan perumpamaan cahaya Allah swt.

Yang lebih penting dari itu semua, bahwasanya para pezikir tidak ada satupun yang menyembah lentera… tak ada satupun yang menyembah guru… tak ada satupun yang menyembah Rasul… semua ini adalah sebatas Sunnatan Hasanah yang mulia dan sangat mendorong kepada kemuliaan, kebaikan dan kejernihan hati. Semua dilakukan dengan penuh keikhlasan… tak ada niat yang keliru (menyembah)… semua cinta Allah dan RasulNya… semua mengakui tiada Tuhan selain Allah.. dan Sayyidina Muhammad adalah utusan Allah… dan wasilah menuju Allah… Guru adalah pewaris Rasulullah… semua menyembah Allah… dan mengikuti Rasulullah… dan mengikuti pewaris Rasulullah… menjadikan guru dan Rasul sebagai perantara menuju Allah… semua melaksanakan perintah Allah dan perintah Rasulullah… Tanpa memutlakkan yang sudah muqayyad… atau mentaqyid yang mutlak !!


7. Menghadiahkan Fatihah-Fatihah kepada Nabi dan para Auliya’… sudah pasti boleh dan masyru’… bila Fatihah dikirim ke orang biasa, akan menjadi syafa’at buatnya, namun apabila Fatihah dikirim ke orang mulia, akan menjadi syafa’at buat yang mengirimnya. Allah telah meletakkan hidayah dan barakah pada para wali-Nya, sudah semestinya kita mengemis barakah itu dimana Allah meletakkannya… Sebagaimana madu kita ambil dari lebah dan susu kita ambil dari sapi… dan semua milik Allah dan bersumber dari-Nya… barakah pun kita ambil dari para wali, dan barakah itu bersumber dari-Nya namun diletakkan pada mereka, sebagaimana madu Ia letakkan pada lebah dan susu diletakkan pada sapi.

Kesembuhan hanya dari Allah… apakah pergi ke dokter adalah syirik? Kesembuhan memang dari Allah namun melalui para dokter… itulah ketentuan dan ketatapan Allah sendiri… kekenyangan dari Allah tapi melalui makanan… Kekuatan dan kesehatan jasmani dari Allah tapi melalui olah raga yang rutin dan makanan serta minuman yang bergizi tinggi.

Begitu pula barakah, hidayah, ilmu, syafa’at dan madad… semua dari Allah… tapi melalui Nabi dan para Wali.

الخير كله بيد الله يضعه حيث يشاء وعلينا أن نأخذه حيث وضعه

Ingin dapat madu langsung dari Allah… dapat susu langsung dari Allah… dapat hidayah langsung dari Allah (tanpa Nabi dan wali mursyid)… sama artinya tidak setuju dengan ketetapan Allah… Tidak setuju dengan ketetapan Allah berarti bukan hamba Allah… hamba harus tunduk terhadap ketetapan dan perintah Tuhannya… kalau tidak… enyahlah sana !!

Allah selalu mampu dan kuasa atas segala2nya… tidak perlu banyak bertanya2… namun firman Allah amat lah tegas :

" إن ربك فعال لما يريد "

“Sesungguhnya Tuhanmu bebas melakukan apa saja yang Ia inginkan… bukan yang kamu sendiri inginkan… terserah Dia… bukan terserah kamu” !!
Karena Allah meletakkan cahaya-Nya pada mereka, maka hadiah Fatihah itu ibarat gelas kosong yang diajukan kepada mereka agar diisi dengan madad dan barakah yang mereka miliki (yang mereka dapatkan dan terima dari-Nya) agar dapat menghilangkan rasa haus yang ada dalam kalbu kita… semoga kita dapat meminumnya… AMIN

http://naqshbandiyun.blogspot.com/2007/02/zikir.html
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 13, 2012 10:22 am

mencari petunjuk wrote :
3. Berdiri, bergoyang kiri dan kanan, depan dan belakang, lompat-lompat, berputar seperti kipas, berpegangan tangan sambil mengayunkannya, membuat barisan, membuat lingkaran… atau gerakan-gerakan yang lain ketika berzikir. Adalah perbuatan yang tidak terlarang selama tidak bermaksud main-main, sebab ibadah zikir adalah ibadah yang mutlak… bukan muqayyad… bebas dilakukan dengan cara apapun, baik secara berdiri, duduk, berbaring, menggunakan alat tasbeh, menggunakan batu-batu, jari-jari tangan, secara sir, secara jahr, memakai pembesar suara, berdiam seperti patung, bergoyang kiri dan kanan, dan seterusnya. Sebab Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menentukan (mentaqyid) cara berzikir.

Bergoyang kiri dan kanan, depan dan belakang saat menikmati zikir adalah naluri… kita lihat saja anak-anak yang sedang membaca al-Qur’an… jika bergoyang sambil baca Qur’an boleh-boleh saja dan tidak dipermasalahkan, mengapa justru sambil berzikir dianggap haram dan bid’ah? jika bergoyang ketika duduk boleh, mengapa ketika berdiri menjadi tidak boleh? bukankah “Qiyaman wa qu’udan wa ala junubikum” ???

Bila kita seleksi dengan kaca mata syari’ah, akan kita temukan bahwa zikir sambil bergoyang adalah halal, sebagaimana nasi adalah halal, bila dicampur dengan air, tetap halal… dicampur dengan garam, tetap halal… karena semua campurannya halal… beda halnya bila dicampur dengan khamr, tentu berubah menjadi haram.

Suatu makanan yang halal (ayam misalnya) tetap menjadi halal walau dimasak dengan cara apapun, digoreng, dipanggang, direbus, dimakan di lokalisasi dan seterusnya (selama tidak dicampur dengan yang haram)… Sementara makanan yang haram (babi misalnya) tetap haram walau dimakan di ka’bah, direbus dengan air zam-zam, disembelih secara syar’i dan seterusnya.


Silahkan saja kita meniru perlakuan kaum kafir seperti menggunakan celana jeans, Jas, menggunakan jasa internet mereka, menggunakan kendaraan mereka...itu semua adalah bentuk kerja sama yang terkadang memang menyerupai mereka, lalu apa itu berdosa..??tentu saja tidak..kita membayar untuk itu..kafirpun hidup dari uang kita..
Tapi kalau sudah beribadah yang menyerupai mereka.....hmmmhh ntar dulu pak...coba anda bantah firman Allah yang ini..:

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas...[7.55]..

sembari berdoa dan bergoyang seperti kipas angin...??! ini terlalu berisiko...hanya atas nama “agar lebih khusyuk/lebih menghayati/dan lebih2 lainnya”..yang ada malah berlebihan...rasulullah saw memang terkadang tidak melarang secara terang2ngan apa saja larangan2 dalam beribadah dan berdzikir, lalu apa hanya dengan hal ini bisa dijadikan sandaran bagi kita dalam melakukannya..? dan bukan berarti kita sebagai umat bisa berijtihad seenaknya..??
Lalu atas nama agar lebih khusyuk dan lebih menghayati, mengapa Justru Rasulullah tidak pernah melakukannya, bahkan sekalipun..??

Berdiri, duduk, tiduran, atau berzikir ketika dalam kendaraan, tentu saja boleh...itu tidak berlebihan... itu berbeda dengan anda bergoyang2 seperti kipas angin, loncat2,...kalau anda menyanyikan lagu slow sambil loncat2 apakah akan bisa menghayati..??kalau anda nyanyi lagu keroncong sambil loncat2 atau memutar kepala seperti penyanyi roker apakah akan bisa menghayati..??lalu dengan berzikir yang sudah dianjurkan dalam suara yang lemah lembut, malah jijingkrakan dan goyang kipas angin, bisa lebih khusyuk..??

mencari petunjuk wrote :
Zikir adalah halal, dan merupakan ibadah yang mutlak… dengan demikian maka metode pelaksanaannya tetap halal dengan cara apapun, berdiri, duduk, berbaring, tutup mata, buka mata, bergoyang, diam seperti patung dan seterusnya.

Lho..kok begitu..??jangan disamakan/digeneralisir antara berdiri, duduk, tiduran, tutup mata dengan bergoyang, itu berbeda pak..antara diam dan bergerak..maksudnya dzikir sedang dalam buang air, sedang dalam bersenggama, dzikir sambil nge-band dalam tempo rock ‘n roll, dll masih halal dan tidak terkesan lalai dan melecehkan...?

untuk itulah thread ini dimaksudkan...sedikit memberikan info, sukur2 bisa menambah wawasan tentang beribadah yang suci...thread ini saya buat dengan maksud mengkoreksi kebiasaan dimasyarakat yang tidak mempunyai landasan yang kuat dari al quran dan alhadis tapi selalu dilestarikan..apalagi kalau sudah ada satu guru yang membolehkan, maka terkadang dianggap benar saja tanpa mempertanyakan sedikitpun landasannya...jangan dibalik pak, thread ini dibuat setelah ada blog2 yang anda maksud, namun menurut saya tidak kuat landasannya...silahkan anda menggunakan landasan yang lebih kuat seperti dari al quran atau hadis yang kemudian diperjelas dengan pendapat ulama...jangan hanya mengutip atau menukil pendapat para ulama tanda ada dasar yang kuat...islam yang saya maksud disini adalah islam yang tidak seperti kristen yang menelan bulat2 dogma dari pendetanya, atau menelan bulat2 pendapat imamnya tanpa memperhitungkan hadis apalagi al quran seperti yang banyak dilakukan kaum syiah...yang pada akhirnya hukum2 tuhan bisa berubah2 sesuai kehendak imam nya...
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 13, 2012 10:29 am

Mencari petunjuk wrote :
Zikir adalah halal… Berdiri hukumnya halal… Bergoyang kiri dan kanan hukumnya boleh-boleh saja (selama tidak bermaksud main-main atau melampau seperti goyang si Inul)… Tutup mata hukumnya boleh… matikan lampu hukumnya boleh… membuat barisan atau lingkaran… berpegangan tangan atau tidak… semuanya boleh… lalu dari mana datangnya keharaman itu? apakah karena tidak dilakukan oleh Rasul? bukannya bid’ah itu adalah :


Main-main..?tidak ada yang menyalahkan dzikir sambil bergoyang karena para pelaku sedang bermain-main, yang menjadi permasalahan adalah memang pada dasarnya bergoyang bertepuk tangan memang sudah merupakan bentuk yang dilarang, meski hanya secara eksplisit sekalipun...

Ibarat khamr..meski diminum sedikit dan tidak mabuk, maka hal itu adalah haram..!!apa karena tidak membuat seseorang menjadi mabuk lantas tidak haram..?lalu darimana parameter pengukur seorang akan mabuk atau seorang masih belum mabuk...??...

Inul pun tidak pernah bermain-main dalam mengekspresikan karyanya...terlepas dia berdosa atau tidak dalam melakukan pekerjaannya..bukan “main-main” yang hanya menjadi permasalahan, “main-main” dalam berdoa, berdzikir, tentu merupakan dosa, tidak perlu kita menyinggung atau membahas panjang lebar..

yang diangkat disini adalah melakukan ibadah yang “berlebihan”...sudah jelas dalam berhubungan dengan Allah melaui zikir, shalat, tasbih, diperintahkan dengan suara yang lembut dan tidak berlebihan...apakah rasulullah saw melakukan goyang kipas angin..??

Mencari pentunjuk :
Ibadah mutlak seperti zikir, sedekah, dll. bila dibatas-batasi (ditaqyid)… zikir harus duduk… harus menggunakan tangan… harus secara sir… harus sendiri-sendiri… tidak boleh menggunakan tasbeh… tidak boleh berjamaah… sedekah harus dengan uang… tidak boleh dengan mobil… tidak boleh dengan komputer… maka itulah bid’ah… karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah membatas-batasi caranya, sebagaimana shalat, puasa, haji, dll.

Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

Rasul sudah memerintah… semua perintah harus dilaksanakan semampunya… Rasul sudah melarang… semua larangan harus ditinggalkan… Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh-boleh saja… selama lepas dari definisi bid’ah di atas… yang sudah muqayyad jangan dimutlakkan… yang mutlak jangan sampai ditaqyid !!

Setiap hal baru disebut Muhdatsah… bila hal baru itu diterima orang saat itu maka disebut Bid’ah… bila kemudian menjadi tradisi dan dipakai atau dilakukan terus-menerus pada zaman-zaman berikutnya maka disebut Sunnah.

Muhdatsah, bid’ah ataupun sunnah itu… bila ternyata menentang syari’at maka menjadi Sayyi’ah… dan bila tidak menentang… tidak mentaqyid yang mutlak atau memutlakkan yang muqayyad, maka disebut Hasanah.

Rasulullah saw. bersabda :

" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "

“Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bukan bersumber darinya, maka… ditolak”. Hadits ini berarti :

من أحدث في أمرنا هذا ما هو منه فهو ليس برد

Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bersumber darinya, maka… tidak ditolak !!

Tidak bersumber darinya disebut Bid’ah Sayyi’ah… karena menentang ketetapan agama… memutlakkan yang muqayyad atau mentaqyid yang mutlak.

Bersumber darinya (ada landasannya) disebut Bid’ah Hasanah… karena tidak kontra dengan ketetapan agama… tidak memutlakkan yang muqayyad dan tidak mentaqyid yang mutlak.

Rasulullah saw. bersabda :

" من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أوزارهم شيء "

Imam Syafi’i ra. berkata :

ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو المحمود

Dua definisi bid’ah yang lain adalah :

الخيرة بعد حكم الله ورسوله ..... الإجتهاد فيما ورد فيه نص

Sebuah ungkapan yang sering dilantunkan oleh mereka yang sok faham agama… “Apa yang dilakukan oleh Rasul sudah cukup bagi kami” !! Kita jawab: Memang agama islam sudah sempurna dan komplit… yang halal sudah jelas... yang haram pun sudah jelas… semua sudah tetap… akan tetapi jangan lupa… yang muqayyad tetap muqayyad dan yang mutlak tetap mutlak !! Apa yang diperintah oleh Rasul, kita lakukuan… Apa yang dilarang, kita tinggalkan… Apa yang tidak dilarang, janganlah kita yang melarang… baik beliau sudah melakukannya atau belum… Bila tidak ada larangan tegas dari Nabi, mengapa justru kita yang menjadi nabi berikutnya? melarang seenaknya.. mengharamkan segalanya !! Allah berfirman :

" وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا "

“Apa yang dibawa (diperintah) oleh Rasul maka laksanakanlah.. dan apa yang dilarang oleh beliau maka tinggalkanlah” …. Apa yang dilarang… bukan apa yang tidak pernah diperintahkan… atau tidak pernah dilakukan… Jadi harus ada nash yang dengan tegas melarang baru boleh dikatakan haram !!

Ingat kaidah ushul fiqh :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يأتي نص للنهي

Para sahabat saja yang jauh lebih mulia dari mereka (yang sok faham agama itu) tidak pernah mengatakan: “Cukup bagi kami yang sudah dilakukan oleh Rasul saja”… Para sahabat tidak sebeku dan sekolot mereka… Betapa banyak perbuatan para sahabat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul… membukukan al-Qur’an… membuat mihrab… membukukan Sunnah… membuat menara… shalat teraweh 20 rakaat… dan seterusnya… Tidak ada satupun yang menentang !!


Dhans :
Ya, silahkan anda yang lebih menghayati maksud di atas dalam topik ini...niscaya didapati kalau berdzikir sembari goyang kipas angin atau berlompat2, merupakan suatu bid’ah yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw...

Lalu Mengenai para sahabat...apa mereka melakukan goyang kipas angin juga...??mengenai perbedaan shalat sunnah tarawih membangun menara, dsb..semua sudah tercatat dalam hadis..tidak ada yang salah dengan itu tdk seperti bergoyang dan bertepuk tangan yang sudah ada larangannya bagi yang mempelajarinya....

avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 13, 2012 10:36 am

mencari petunjuk wrote :
4. Bertepuk tangan untuk memimpin atau mengatur zikir agar berjalan lebih kompak dan teratur adalah suatu hal yang sangat baik (karena bertujuan baik). Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra. berkata dalam kitab Intishar Auliya’irrahman ala auliya’isysyaithan :

أما التصفيق الذي يحدث من قائد الذاكرين بالضرب على كفيه على مقتضى نغمة الذاكرين بالذكر فهو جائز لأنه من قبيل النشيد الذي هو منشؤه إشحاذ أذهان الذاكرين وحملهم على جمع الهمة وجدهم واجتهادهم ليكون باعثاً لهم على استحضار قوتهم وتعلق قلب الذاكر باسم المذكور سبحانه وتعالى فهو أكبر محرك لمشاعرهم وموقظ لنفوسهم ومنبه لأرواحهم لتعلقها بخالقها ليكون التوجه منهم ظاهراً وباطناً حتى ينالوا الرحمة التي وعدهم سبحانه . ولا يخرجون من الذكر إلا بحظ وافر كما وعدهم سبحانه في قوله عز وجل " يا أيها الذين آمنوا اذكروا اللّه ذكراً كثيرا " ولا يلذ لهم ذلك ولا تسهل عليهم تلك الكثرة إلا بذلك المشجع . وأما قول أعدائهم المستشهدين بقول اللّه تعالى " وما كان صلاتهم عند البيت إلا مكاء وتصدية " فهو مردود لأن اللّه تعالى عاب على الكافرين صلاتهم بالتغيير لها

Di Indonesia misalnya, tepuk tangan dalam zikir dilakukan juga, khususnya ketika hendak mengakhiri tahlilan.

Bertepuk tangan walau dianggap sebagai perbuatan (tradisi) orang-orang kafir, akan tetapi perlu diingat bahwasanya menyerupai orang kafir tidak selalu buruk di mata syari’at, selama niat baik dan tidak sama dengan niat mereka, kenapa tidak boleh? Niat lah yang akan membedakan… contohnya bila mereka mengelilingi api karena menyembah, kita boleh saja mengelilingi api namun dengan niat yang berbeda, berhangat-hangatan misalnya… Mereka berjoget di diskotik, kita boleh saja berjoget tapi di rumah karena senang dengan kedatangan atau kesuksesan saudara misalnya…

Begitu pula bila mereka bertepuk tangan ketika menyambut artis, kita bertepuk tangan untuk mengatur kekompakan jamaah dalam berzikir… atau untuk tujuan2 baik yang lain, seperti memberi semangat kepada peserta lomba, menyambut orang yang kita hormati, mendukung atau menyetujui suatu pendapat, dan lain sebagainya.

Dhans :
Ya silahkan saja menggunakan penjelasan ulama sebagai landasan dalam menghalalkannya...tapi itu akan lebih dekat lagi kepada suatu perbuatan bid’ah...yang saya lakukan Diatas dalam mengutip pendapat para ulama adalah didahului dengan firman Allah dalam al quran atau catatan2 hadis...bukan serta merta mengharamkan melalui para ulama tersebut, apalagi menghalalkan ketika larangan itu sudah jelas dengan hanya menggunakan pendapat rame-rame para ulama yang menghalalkan bergoyang dan bertepuk tangan dalam berzikir...

Para ulama yang menjadi landasan anda adalah ulama yang juga menjadi pro terhadap Musik seperti al-ghazali jadi tidak heran kalau hanya menghalalkan goyang kipas angin atau loncat ketika mengingat Allah swt, imam ghazali adalah ulama besar dalam sejarah, tapi untuk urusan yang satu ini tetap banyak yang menjadi tidak setuju dengannya..tapi saya tidak mau berpanjang lebar sehingga menyentuh pembahasan Musik di thread ini, lagipula musik pun mungkin masih dibagi kembali kondisinya, bermusik sambil beribadah, bermusik/mendengarkan untuk ketenangan, terapi, dan bermusik untuk memanjakan syahwat, dll....
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by hamba tuhan Mon Aug 13, 2012 11:07 am

Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

HT: maaf saudaraku dhan... apa ya yg dimaksud Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

menurut sepengetahuan saya zikir dgn kalimah thaibah bukan doa.... zikir ya zikir, doa ya doa.... beda, saudaraku dhan dah salah penempatan ayatnya. maaf kalo saya keliru
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 13, 2012 1:18 pm

hamba tuhan wrote:Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

HT: maaf saudaraku dhan... apa ya yg dimaksud Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

menurut sepengetahuan saya zikir dgn kalimah thaibah bukan doa.... zikir ya zikir, doa ya doa.... beda, saudaraku dhan dah salah penempatan ayatnya. maaf kalo saya keliru



Pembahasan ini sebenarnya adalah adanya larangan berdzikir dan berdoa dalam keadaan sambil bergoyang terlebih bergoyang cepatnya bak sebuah kipas..

Apakah lantas karena hanya berdoa yang harus berlemah lembut lalu berzikir diperbolehkan melakukannya dalam goyang kipas..

Apa bro HT bisa membuktikan kalau berdzikir sambil goyang kipas adalah suatu yang pernah dilakukan muhammad saw untuk membuatnya lebih khusyuk..??
Untuk membuat zikir lebih khusuk telah dijelaskan dalam al quran dan al hadis, dimana Berzikirlah/ingatlah Allah “sebanyak2nya” bukan se”goyang2nya” atau se”keras2nya”...silahkan dipaparkan saudaraku..saya pun hanya seorang yang buta Ilmu...

Jadi kalau memang dzikir dan doa mau dibedakan dalam topik ini, maka silahkan jelaskan juga ayat ini..:

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

Kutip sedikit tafsirnya..

4. Zikir dibaca dengan suara lembut, tidak keras karena membaca dengan suara yang lembut itu lebih mudah untuk tafakkur dengan baik. Diriwayatkan bahwa dalam suatu perjalanan, Nabi mendengar orang berdoa dengan suara keras, berkatalah beliau kepada mereka itu:

يا أيها الناس أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إن الذين تدعونه سميع قريب أقرب إلى أحدكم
Artinya:
"Hai manusia kasihanilah dirimu, sesungguhnya kamu tidak menyeru kepada yang tuli atau yang jauh daripadamu. Sesungguhnya yang kamu seru itu adalah Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dia lebih dekat kepadamu dari leher (unta) kendaraanmu."
(H.R Ibnu Majah)

5. Zikir itu dengan lidah, tidak hanya dengan hati saja, lidah mengucapkan dan hati mengikutinya.[departemen agama&Ibnu katsir]
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by hamba tuhan Mon Aug 13, 2012 1:21 pm

dhans wrote:
hamba tuhan wrote:Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

HT: maaf saudaraku dhan... apa ya yg dimaksud Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

menurut sepengetahuan saya zikir dgn kalimah thaibah bukan doa.... zikir ya zikir, doa ya doa.... beda, saudaraku dhan dah salah penempatan ayatnya. maaf kalo saya keliru



Pembahasan ini sebenarnya adalah adanya larangan berdzikir dan berdoa dalam keadaan sambil bergoyang terlebih bergoyang cepatnya bak sebuah kipas..

Apakah lantas karena hanya berdoa yang harus berlemah lembut lalu berzikir diperbolehkan melakukannya dalam goyang kipas..

Apa bro HT bisa membuktikan kalau berdzikir sambil goyang kipas adalah suatu yang pernah dilakukan muhammad saw untuk membuatnya lebih khusyuk..??
Untuk membuat zikir lebih khusuk telah dijelaskan dalam al quran dan al hadis, dimana Berzikirlah/ingatlah Allah “sebanyak2nya” bukan se”goyang2nya” atau se”keras2nya”...silahkan dipaparkan saudaraku..saya pun hanya seorang yang buta Ilmu...

Jadi kalau memang dzikir dan doa mau dibedakan dalam topik ini, maka silahkan jelaskan juga ayat ini..:

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

Kutip sedikit tafsirnya..

4. Zikir dibaca dengan suara lembut, tidak keras karena membaca dengan suara yang lembut itu lebih mudah untuk tafakkur dengan baik. Diriwayatkan bahwa dalam suatu perjalanan, Nabi mendengar orang berdoa dengan suara keras, berkatalah beliau kepada mereka itu:

يا أيها الناس أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إن الذين تدعونه سميع قريب أقرب إلى أحدكم
Artinya:
"Hai manusia kasihanilah dirimu, sesungguhnya kamu tidak menyeru kepada yang tuli atau yang jauh daripadamu. Sesungguhnya yang kamu seru itu adalah Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dia lebih dekat kepadamu dari leher (unta) kendaraanmu."
(H.R Ibnu Majah)

5. Zikir itu dengan lidah, tidak hanya dengan hati saja, lidah mengucapkan dan hati mengikutinya.[departemen agama&Ibnu katsir]

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

gmn kalo azan menyebutkan nama Tuhan saudaraku dhan???? azan hrs dalam hati ya.... maaf, maybe saya krg ilmu.....
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Mon Aug 13, 2012 2:15 pm

hamba tuhan wrote:
dhans wrote:
hamba tuhan wrote:Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

HT: maaf saudaraku dhan... apa ya yg dimaksud Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

menurut sepengetahuan saya zikir dgn kalimah thaibah bukan doa.... zikir ya zikir, doa ya doa.... beda, saudaraku dhan dah salah penempatan ayatnya. maaf kalo saya keliru



Pembahasan ini sebenarnya adalah adanya larangan berdzikir dan berdoa dalam keadaan sambil bergoyang terlebih bergoyang cepatnya bak sebuah kipas..

Apakah lantas karena hanya berdoa yang harus berlemah lembut lalu berzikir diperbolehkan melakukannya dalam goyang kipas..

Apa bro HT bisa membuktikan kalau berdzikir sambil goyang kipas adalah suatu yang pernah dilakukan muhammad saw untuk membuatnya lebih khusyuk..??
Untuk membuat zikir lebih khusuk telah dijelaskan dalam al quran dan al hadis, dimana Berzikirlah/ingatlah Allah “sebanyak2nya” bukan se”goyang2nya” atau se”keras2nya”...silahkan dipaparkan saudaraku..saya pun hanya seorang yang buta Ilmu...

Jadi kalau memang dzikir dan doa mau dibedakan dalam topik ini, maka silahkan jelaskan juga ayat ini..:

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

Kutip sedikit tafsirnya..

4. Zikir dibaca dengan suara lembut, tidak keras karena membaca dengan suara yang lembut itu lebih mudah untuk tafakkur dengan baik. Diriwayatkan bahwa dalam suatu perjalanan, Nabi mendengar orang berdoa dengan suara keras, berkatalah beliau kepada mereka itu:

يا أيها الناس أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إن الذين تدعونه سميع قريب أقرب إلى أحدكم
Artinya:
"Hai manusia kasihanilah dirimu, sesungguhnya kamu tidak menyeru kepada yang tuli atau yang jauh daripadamu. Sesungguhnya yang kamu seru itu adalah Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dia lebih dekat kepadamu dari leher (unta) kendaraanmu."
(H.R Ibnu Majah)

5. Zikir itu dengan lidah, tidak hanya dengan hati saja, lidah mengucapkan dan hati mengikutinya.[departemen agama&Ibnu katsir]

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

gmn kalo azan menyebutkan nama Tuhan saudaraku dhan???? azan hrs dalam hati ya.... maaf, maybe saya krg ilmu.....


Ada apa dengan azan..??esensi azan sendiri untuk mengingatkan penduduk Mekah untuk berkumpul pada waktu shalat...dan azan sudah ada di zaman nabi saw bukan bukan kebiasaan mengingat tuhan yang diada-adakan..tidak ada yang berlebihan dengan mengingat Allah melalui azan hanya melalui pengeras suara karena memang harus bersuara keras agar terdengar umat islam sekitarnya..


Ibnu Majah 715
.............Jika engkau berada di gurun pasir maka keraskanlah suara adzanmu, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
\"Tidaklah mendengar suara adzan itu baik jin, manusia, pepohonan dan batu kecuali ia akan menjadi saksi baginya.\"


Pada hari pembukaan Makkah tersebut, Rasulullah s.a..w. memerintahkan Bilal agar
melaungkan adzan solat Zuhur di atas Kaabah. Quraisy yang hadir terkejut besar dengan
perbuatan tersebut. Ketika itu mereka belum memeluk Islam lagi. Namun Rasulullah s.a.w.
ingin perbuatan itu dilakukan dengan sengaja kerana ia mengandungi rahsia yang besar dan
hikmah yang agung...[ Dr. Mustafa as-Syibaie - SIRAH NABI MUHAMMAD S.A.W. PENGAJARAN & PEDOMANhal. 63]

mengenai zikir dalam ayat tersebut adalah dzikir seperti halnya yang dilakukan untuk setiap umat muslim, karena itu terkadang di sunnahkan untuk lebih baik dilakukan sendiri...

bukhari 5998
.... \"Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah (salah satunya) adalah seseorang yang berdzikir kepada Allah hingga meneteskan air matanya.\"


Back to laptop...
Lalu pertanyaannya kalau bro HT tdk setuju dengan kritik zikir dan doa ini, apa goyang kipas dilakukan oleh rasulullah saw atau para sahabat..??silahkan bro HT..mungkin saya yang ke selip tentang ini....bukan pendapat para ulama yang dijadikan hukum baru, tapi pendapat ulama hanya untuk menerangkan/menafsirkan hukum/adat2 yang tertera pada al quran dan al hadis...

Silahkan...
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by hamba tuhan Mon Aug 13, 2012 3:08 pm

dhans wrote:
hamba tuhan wrote:
dhans wrote:
hamba tuhan wrote:Dhans :
...jadi maksudnya perintah al quran untuk "tidak melakukan secara berlebihan" adalah membatas-batasi..??
Hati-hati pak...
Sudah jelas al quran membatasi bahwa kita tidak boleh berlebihan dan harus berlemah lembut..
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

HT: maaf saudaraku dhan... apa ya yg dimaksud Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[7.55]

menurut sepengetahuan saya zikir dgn kalimah thaibah bukan doa.... zikir ya zikir, doa ya doa.... beda, saudaraku dhan dah salah penempatan ayatnya. maaf kalo saya keliru



Pembahasan ini sebenarnya adalah adanya larangan berdzikir dan berdoa dalam keadaan sambil bergoyang terlebih bergoyang cepatnya bak sebuah kipas..

Apakah lantas karena hanya berdoa yang harus berlemah lembut lalu berzikir diperbolehkan melakukannya dalam goyang kipas..

Apa bro HT bisa membuktikan kalau berdzikir sambil goyang kipas adalah suatu yang pernah dilakukan muhammad saw untuk membuatnya lebih khusyuk..??
Untuk membuat zikir lebih khusuk telah dijelaskan dalam al quran dan al hadis, dimana Berzikirlah/ingatlah Allah “sebanyak2nya” bukan se”goyang2nya” atau se”keras2nya”...silahkan dipaparkan saudaraku..saya pun hanya seorang yang buta Ilmu...

Jadi kalau memang dzikir dan doa mau dibedakan dalam topik ini, maka silahkan jelaskan juga ayat ini..:

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

Kutip sedikit tafsirnya..

4. Zikir dibaca dengan suara lembut, tidak keras karena membaca dengan suara yang lembut itu lebih mudah untuk tafakkur dengan baik. Diriwayatkan bahwa dalam suatu perjalanan, Nabi mendengar orang berdoa dengan suara keras, berkatalah beliau kepada mereka itu:

يا أيها الناس أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إن الذين تدعونه سميع قريب أقرب إلى أحدكم
Artinya:
"Hai manusia kasihanilah dirimu, sesungguhnya kamu tidak menyeru kepada yang tuli atau yang jauh daripadamu. Sesungguhnya yang kamu seru itu adalah Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dia lebih dekat kepadamu dari leher (unta) kendaraanmu."
(H.R Ibnu Majah)

5. Zikir itu dengan lidah, tidak hanya dengan hati saja, lidah mengucapkan dan hati mengikutinya.[departemen agama&Ibnu katsir]

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]

gmn kalo azan menyebutkan nama Tuhan saudaraku dhan???? azan hrs dalam hati ya.... maaf, maybe saya krg ilmu.....


Ada apa dengan azan..??esensi azan sendiri untuk mengingatkan penduduk Mekah untuk berkumpul pada waktu shalat...dan azan sudah ada di zaman nabi saw bukan bukan kebiasaan mengingat tuhan yang diada-adakan..tidak ada yang berlebihan dengan mengingat Allah melalui azan hanya melalui pengeras suara karena memang harus bersuara keras agar terdengar umat islam sekitarnya..


Ibnu Majah 715
.............Jika engkau berada di gurun pasir maka keraskanlah suara adzanmu, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
\"Tidaklah mendengar suara adzan itu baik jin, manusia, pepohonan dan batu kecuali ia akan menjadi saksi baginya.\"


Pada hari pembukaan Makkah tersebut, Rasulullah s.a..w. memerintahkan Bilal agar
melaungkan adzan solat Zuhur di atas Kaabah. Quraisy yang hadir terkejut besar dengan
perbuatan tersebut. Ketika itu mereka belum memeluk Islam lagi. Namun Rasulullah s.a.w.
ingin perbuatan itu dilakukan dengan sengaja kerana ia mengandungi rahsia yang besar dan
hikmah yang agung...[ Dr. Mustafa as-Syibaie - SIRAH NABI MUHAMMAD S.A.W. PENGAJARAN & PEDOMANhal. 63]

mengenai zikir dalam ayat tersebut adalah dzikir seperti halnya yang dilakukan untuk setiap umat muslim, karena itu terkadang di sunnahkan untuk lebih baik dilakukan sendiri...

bukhari 5998
.... \"Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah (salah satunya) adalah seseorang yang berdzikir kepada Allah hingga meneteskan air matanya.\"


Back to laptop...
Lalu pertanyaannya kalau bro HT tdk setuju dengan kritik zikir dan doa ini, apa goyang kipas dilakukan oleh rasulullah saw atau para sahabat..??silahkan bro HT..mungkin saya yang ke selip tentang ini....bukan pendapat para ulama yang dijadikan hukum baru, tapi pendapat ulama hanya untuk menerangkan/menafsirkan hukum/adat2 yang tertera pada al quran dan al hadis...

Silahkan...

loh.. bukannya azan jg menyebut Nama Tuhan saudaraku dhan???? esensinya ya menyebut Nama Tuhan....

ya pelan2 aja saudaraku... mslah zikir jahar dl, ntar br mslah goyang2.... heheeee, maaf....
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat
وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(al-a'raf 204-205)
kalo menurut saya saudaraku... al-a'raf 204-205 slg berkaitan alias munasabat ayat.... sebenarnya yg dimaksud ayat al-a'raf 205 adalah utk orang2 yg sedang mendengarkan Al-Qur’an yg sedang dibaca oleh orang lain sebagaimana yg telah ditunjukkan atau dikemukakan sebelumnya yaitu surat al-a'raaf 204... dgn demikian, makna surat al-a’raf 205 adalah: ‘brdzikirlah kepada Tuhanmu didalam hati wahai orang yg memperhatikan dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an dgn merendahkan diri serta rasa takut dan dgn tdk mengeraskan suara....

bgtu jg makna yg dikehendaki oleh ulama pakar diantaranya IbnuJarir, Abu Syaikh dari Ibnu Zaed.... sedangkan Imam Suyuthi dlm kitabnya natijatul fikri berkata: Ketika Allah swt. memerintahkan untuk inshat (memperhatikan bacaan Al Qur’an) dikhawatirkan terjadinya kelalaian dari mengingat Allah swt.... maka dari itu disamping perintah inshat zikir didalam hati tetap dibebankan agar tidak terjadi kelalaian mengingat Allah swt. krn ayat tsb diakhiri dgn Dan janganlah kamu termasuk diantara orang-orang yang lalai.....

Malah menurut Imam Ar-Razi bhw ayat Al A’raf 205 justru menetapkan dzikir dgn jahar yg tdk berlebihan, bukan malah mencegahnya dan bukan dgn mengeraskan suara (jahar yang berlebihan)... sehingga dpt diambil kesimpulan bahwa tuntutan ayat itu adalah melakukan dzikir antara sir dan jahar yang berlebihan makna yg demikian sesuai dan dikuatkan oleh firman Allah swt dalam surat Al-Isra’ 110: Janganlah kamu mengeraskan suara dalam berdo’a dan janganlah pula kamu melirihkannya melainkan carilah jalan tengah diantara yang demikian itu....


dhans wrote:Back to laptop...
Lalu pertanyaannya kalau bro HT tdk setuju dengan kritik zikir dan doa ini, apa goyang kipas dilakukan oleh rasulullah saw atau para sahabat..??silahkan bro HT..mungkin saya yang ke selip tentang ini....bukan pendapat para ulama yang dijadikan hukum baru, tapi pendapat ulama hanya untuk menerangkan/menafsirkan hukum/adat2 yang tertera pada al quran dan al hadis...

zikir adalah perintah Allah SWT yg hrs kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat. Utk bisa berzikir dgn hati yg khusyu’ itu diperlukan perjuangan yg tdk ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu’ kalau berzikir dgn cara duduk menghadap kiblat, sementara yg lain akan lebih khusyu’ dan khidmat jika wirid zikir dgn cara berdiri atau berjalan, ada pula dgn cara mengeraskan zikir atau dgn cara zikir pelan dan hampir tdk bersuara utk mendatangkan konsentrasi dan kekhusyu’an.... Maka cara zikir yg lebih utama adalah melakukan zikir pd suasana dan cara yg dpt medatangkan ke-khusyu’-an.
Imam Zainuddin al-Malibari menegaskan: “Disunnahkan berzikir dan berdoa secara pelan seusai shalat. Maksudnya, hukumnya sunnah membaca zikir dan doa secara pelan bagi orang yg shalat sendirian, berjema’ah, imam yg tdk bermaksud mengajarkannya dan tdk bermaksud pula utk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka.” (Fathul Mu’in: 24).

berarti kalo berzikir dan berdoa utk mengajar dan membimbing jama’ah maka hukumnya boleh mengeraskan suara zikir dan doa. ...emang ada byk hadits yg menjelaskan keutamaan mengeraskan bacaan zikir, sebagaimana juga byk sabda Nabi saw. yg menganjurkan utk berzikir dgn suara yg pelan....namun sebenarnya hadits itu tdk bertentangan, karena masing2 memiliki tempatnya sendiri2.... yakni disesuaikan dgn situasi dan kondisi....contoh hadits yg menganjurkan utk mengeraskan zikir riwayat Ibnu Abbas, Aku mengetahui dan mendengarnya (berzikir dan berdoa dgn suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid. (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Adra’ berkata, Pernah Saya berjalan bersama Rasulullah saw.... lalu bertemu dgn seorang laki2 dimasjid yg sedang mengeraskan suaranya utk berzikir, Saya berkata, wahai Rasulullah mungkin dia (melakukan itu) dalam keadaan riya’. Rasulullah saw. menjawab, Tdk, tapi dia sedang mencari ketenangan.......Hadits lainnya justru menjelaskan keutamaan berzikir secara pelan., Sa’d bin Malik meriwayatkan Rasulullah saw. bersabda, Keutamaan zikir adalah yg pelan (sirr), dan sebaik rizki adalah sesuatu yg mencukupi.” Bagaimana menyikapi dua hadits yg seakan2 kontradiktif itu.....

berikut penjelasan Imam Nawawi mengkompromikan (al jam’u wat taufiq) antara dua hadits yg mensunnahkan mengeraskan suara zikir dan hadist yg mensunnahkan memelankan suara zikir tsb, bhw memelankan zikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya, mengganggu orang yg shalat atau orang tidur, dan mengeraskan zikir lebih utama jk lebih byk mendatangkan manfaat seperti agar kumandang zikir itu bisa sampai kpd orang yg ingin mendengar, dpt mengingatkan hati orang yg lalai, terus merenungkan dan menghayati zikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan ngantuk serta menambah semangat.....(Ruhul Bayan Juz III h 306)

kesimpulannya : setiap ibadah itu tergantung pd niatnya... riya atau ga.....

hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Tue Aug 14, 2012 9:17 am

hamba tuhan wrote:
loh.. bukannya azan jg menyebut Nama Tuhan saudaraku dhan???? esensinya ya menyebut Nama Tuhan....

essensinya menyebut Tuhan..??kan sudah saya copas sedikit apa tujuan azan...
pada Mulanya ada ide untuk menggunakan terompet untuk berkumpul shalat, namun karena beliau tidak menyukainya, maka beliau menggantikannya dengan penggunaan lonceng sebagai pertanda itu.
Namun pada saat rasulullah masih belum memutuskan, datanglah ide dari Abdullah bin Zaid bin Tsa’labah bin al-khazraj yang bermimpi melihat seruan shalat dalam kutipannya Ibnu Hisyam menjelaskan dialognya dimana Abdullah meminta untuk membeli loncengnya namun seorang dengan lonceng tersebut justru memberitahukan lafadz2 adzan seperti sampai sekarang ini....[ibnu Hisyam – sirah Nabawiyah hal. 309]


hamba tuhan wrote:
Malah menurut Imam Ar-Razi bhw ayat Al A’raf 205 justru menetapkan dzikir dgn jahar yg tdk berlebihan, bukan malah mencegahnya dan bukan dgn mengeraskan suara (jahar yang berlebihan)... sehingga dpt diambil kesimpulan bahwa tuntutan ayat itu adalah melakukan dzikir antara sir dan jahar yang berlebihan makna yg demikian sesuai dan dikuatkan oleh firman Allah swt dalam surat Al-Isra’ 110: Janganlah kamu mengeraskan suara dalam berdo’a dan janganlah pula kamu melirihkannya melainkan carilah jalan tengah diantara yang demikian itu....


kesimpulannya tidak merubah apa2 yang saya sampaikan...adzan bukan merupakan dzikir dari dari ayat yang dimaksud..kalau dzikir yang dimaksud termasuk adzan maka sudah pasti tidak usah dikatakan “berlemah lembut” mengenai perkara azan, tidak ada yang perlu dibahas lagi..apa yang bung HT mau perkarakan seputar azan dengan topik ini..??

lagipula apa yang dicopas diawal adalah zikir seperti halnya yang dilakukan setiap orang Mungkin secara sendiri2..apa dalam tafsir2 yang anda punya untuk al-a’raf 205 adalah menyinggung adzan..??

bukan masalah besar dan mungkin ga ada masalah dalam hal ini...tergantung niatnya...kalau ingin mengingat Allah kepada masyarakat sekitar mengenai panggilan shalat, ya memang tidak ada larangannya... sya juga kan sudah memaparkan hadis maupun kutipan terkait...memang azan sudah ada semenjak Nabi saw dan tidak ada larangan untuk itu...

yang menjadi koreksi dari saya adalah, berlebihan dalam berzikir sembari “bergoyang-goyang” atau “bertepuk2 tangan” silahkan paparkan dasar hukum yang menganggap hal itu boleh dilakukan, karena dlam pandangan saya itu adalah tidak disyariatkan dan berisiko melakukan bid’ah..terlebih logis bahwa seseorang yang berzikir tidak perlu melakukan goyang, apalagi goyang kipas untuk mendapatkan kekhusukan...


hamba tuhan wrote:
zikir adalah perintah Allah SWT yg hrs kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat. Utk bisa berzikir dgn hati yg khusyu’ itu diperlukan perjuangan yg tdk ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu’ kalau berzikir dgn cara duduk menghadap kiblat, sementara yg lain akan lebih khusyu’ dan khidmat jika wirid zikir dgn cara berdiri atau berjalan, ada pula dgn cara mengeraskan zikir atau dgn cara zikir pelan dan hampir tdk bersuara utk mendatangkan konsentrasi dan kekhusyu’an.... Maka cara zikir yg lebih utama adalah melakukan zikir pd suasana dan cara yg dpt medatangkan ke-khusyu’-an.

Imam Zainuddin al-Malibari menegaskan: “Disunnahkan berzikir dan berdoa secara pelan seusai shalat. Maksudnya, hukumnya sunnah membaca zikir dan doa secara pelan bagi orang yg shalat sendirian, berjema’ah, imam yg tdk bermaksud mengajarkannya dan tdk bermaksud pula utk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka.” (Fathul Mu’in: 24).

ini malah mendukung pernyataan saya diatas..


hamba tuhan wrote:
berikut penjelasan Imam Nawawi: Imam Nawawi menkompromikan (al jam’u wat taufiq) antara dua hadits yg mensunnahkan mengeraskan suara zikir dan hadist yg mensunnahkan memelankan suara zikir tsb, bhw memelankan zikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya’, mengganggu orang yg shalat atau orang tidur, dan mengeraskan zikir lebih utama jk lebih byk mendatangkan manfaat seperti agar kumandang zikir itu bisa sampai kpd orang yg ingin mendengar, dpt mengingatkan hati orang yg lalai, terus merenungkan dan menghayati zikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan ngantuk serta menambah semangat.....(Ruhul Bayan Juz III h 306)

kesimpulannya : setiap ibadah itu tergantung pd niatnya... riya atau ga.....


gini saudaraku HT.... imam nawawi tidak sedikitpun mengomentari tamayul dalam berzikir, silahkan bro HT copas mengenai ajarannya mengenai “Tamayul” jangan malah bermuter2 ria membahas yang lainnya...
dari awal sudah saya tanyakan...mana dalil yang mengatakan kalau Rasulullah saw melakukan tamayul dan at tasfiq ketika berdoa dan berzikir...?

ayo dong jangan mengulur waktu saja bung HT..atau masih belum mendapat dukungan untuk goyang kipas anginnya...

sangat Mungkin saya yang salah...tapi sejauh ini bung HT tidak membantah apa2...kirain mau membantu saudara MP...

silahkan...
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by hamba tuhan Tue Aug 14, 2012 8:11 pm

dhans wrote: essensinya menyebut Tuhan..??kan sudah saya copas sedikit apa tujuan azan...
pada Mulanya ada ide untuk menggunakan terompet untuk berkumpul shalat, namun karena beliau tidak menyukainya, maka beliau menggantikannya dengan penggunaan lonceng sebagai pertanda itu.
Namun pada saat rasulullah masih belum memutuskan, datanglah ide dari Abdullah bin Zaid bin Tsa’labah bin al-khazraj yang bermimpi melihat seruan shalat dalam kutipannya Ibnu Hisyam menjelaskan dialognya dimana Abdullah meminta untuk membeli loncengnya namun seorang dengan lonceng tersebut justru memberitahukan lafadz2 adzan seperti sampai sekarang ini....[ibnu Hisyam – sirah Nabawiyah hal. 309]
kesimpulannya tidak merubah apa2 yang saya sampaikan...adzan bukan merupakan dzikir dari dari ayat yang dimaksud..kalau dzikir yang dimaksud termasuk adzan maka sudah pasti tidak usah dikatakan “berlemah lembut” mengenai perkara azan, tidak ada yang perlu dibahas lagi..apa yang bung HT mau perkarakan seputar azan dengan topik ini..??
lagipula apa yang dicopas diawal adalah zikir seperti halnya yang dilakukan setiap orang Mungkin secara sendiri2..apa dalam tafsir2 yang anda punya untuk al-a’raf 205 adalah menyinggung adzan..??
bukan masalah besar dan mungkin ga ada masalah dalam hal ini...tergantung niatnya...kalau ingin mengingat Allah kepada masyarakat sekitar mengenai panggilan shalat, ya memang tidak ada larangannya... sya juga kan sudah memaparkan hadis maupun kutipan terkait...memang azan sudah ada semenjak Nabi saw dan tidak ada larangan untuk itu...
Bukan itu maksudnya saudaraku.... saya hanya meluruskan pemahaman saudaraku terhadap ayat Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]... makanya saya kasih sample azan gmn? Bukankah azan jg menyebut nama Tuhan? Bukankah azan jg memanggil nama Tuhan yaitu Allahu Akbar? Ini yg saya luruskan saudaraku.... diatas udah saya jelaskan maksud dr ayat tsb
dhans wrote:
yang menjadi koreksi dari saya adalah, berlebihan dalam berzikir sembari “bergoyang-goyang” atau “bertepuk2 tangan” silahkan paparkan dasar hukum yang menganggap hal itu boleh dilakukan, karena dlam pandangan saya itu adalah tidak disyariatkan dan berisiko melakukan bid’ah..terlebih logis bahwa seseorang yang berzikir tidak perlu melakukan goyang, apalagi goyang kipas untuk mendapatkan kekhusukan...
gini saudaraku HT.... imam nawawi tidak sedikitpun mengomentari tamayul dalam berzikir, silahkan bro HT copas mengenai ajarannya mengenai “Tamayul” jangan malah bermuter2 ria membahas yang lainnya...
dari awal sudah saya tanyakan...mana dalil yang mengatakan kalau Rasulullah saw melakukan tamayul dan at tasfiq ketika berdoa dan berzikir...?

ayo dong jangan mengulur waktu saja bung HT..atau masih belum mendapat dukungan untuk goyang kipas anginnya...

sangat Mungkin saya yang salah...tapi sejauh ini bung HT tidak membantah apa2...kirain mau membantu saudara MP...

silahkan...
kalo saudaraku jeli membaca apa yg udah diposting oleh bro MP, pasti saudaraku menemukan jawabannya.... yadah saya copas lg kesini
إطلاق ما قيده الله ورسوله أو تقييد ما أطلقه الله ورسوله
“Memutlakkan yang sudah ditaqyid oleh Allah dan Rasul-Nya atau mentaqyid yang sudah dimutlakkan oleh Allah dan Rasul-Nya”… itulah definisi bid’ah yang sesat… Muqayyad artinya yang sudah ditentukan caranya oleh syara’… Mutlak artinya tidak ditentukan caranya oleh syara’ (bebas)… Ibadah muqayyad seperti shalat, puasa, haji, dll. bila dimutlakkan (dilakukan semau gue)… shalat subuh 4 rakaat… shalat asar tiga rakaat… membelakangi kiblat… puasa pada bulan Rajab sebagai pengganti Ramadan… haji di luar Mekah… adalah bid’ah !! Ibadah mutlak seperti zikir, sedekah, dll. bila dibatas-batasi (ditaqyid)… zikir harus duduk… harus menggunakan tangan… harus secara sir… harus sendiri-sendiri… tidak boleh menggunakan tasbeh… tidak boleh berjamaah… sedekah harus dengan uang… tidak boleh dengan mobil… tidak boleh dengan komputer… maka itulah bid’ah… karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah membatas-batasi caranya, sebagaimana shalat, puasa, haji, dll.

Rasul sudah memerintah… semua perintah harus dilaksanakan semampunya… Rasul sudah melarang… semua larangan harus ditinggalkan… Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh-boleh saja… selama lepas dari definisi bid’ah di atas… yang sudah muqayyad jangan dimutlakkan… yang mutlak jangan sampai ditaqyid !!

dhans wrote: ini malah mendukung pernyataan saya diatas..
zikir adalah perintah Allah SWT yg hrs kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat. Utk bisa berzikir dgn hati yg khusyu’ itu diperlukan perjuangan yg tdk ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu’ kalau berzikir dgn cara duduk menghadap kiblat, sementara yg lain akan lebih khusyu’ dan khidmat jika wirid zikir dgn cara berdiri atau berjalan, ada pula dgn cara mengeraskan zikir atau dgn cara zikir pelan dan hampir tdk bersuara utk mendatangkan konsentrasi dan kekhusyu’an.... Maka cara zikir yg lebih utama adalah melakukan zikir pd suasana dan cara yg dpt medatangkan ke-khusyu’-an.
Inilah intinya saudara dhan.... bagaimana mslah ini kita selesaikan dikarenakan ada perbedaan pendapat, kita jg hrs bersikap yg wajar dlm menyingkapi perbedaan pendapat.... mslh zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat, bagaimana pelaksaan/ caranya itu terserah individu masing2.... yg dituntut khusyu’ dan tdk riya’, gada larangan yg tegas makanya kita bersikap lbh hati2, jgn seenaknya kita melarang..... Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh2 saja, saya minta referensi/ dalil yg melarang secara tegas berzikir bergoyang2 atau bertepuk2 tangan dr saudara dhan.....
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by dhans Thu Aug 16, 2012 11:12 am

hamba tuhan wrote :
Bukan itu maksudnya saudaraku.... saya hanya meluruskan pemahaman saudaraku terhadap ayat Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai...[7:205]... makanya saya kasih sample azan gmn? Bukankah azan jg menyebut nama Tuhan? Bukankah azan jg memanggil nama Tuhan yaitu Allahu Akbar? Ini yg saya luruskan saudaraku.... diatas udah saya jelaskan maksud dr ayat tsb
Yaa itu juga yang saya jelaskan meski anda merasa telah meluruskan dengan pertanyaan dan pernyataan/permisalan tentang adzan..

Bahwa azan mengandung tujuan yang berbeda yaitu "memanggil jamaah"
Bahwa azan bukan merupakan bentuk bid’ah karena sudah terdapat di zaman Nabi saw dan tercatat di hadis
Dan tafsir2 ayat itupun kebetulan tidk memasukan azan dalam penjelasannya meski judulnya *doang* sama2 mengingat/memanggil Allah swt..


HT :
kalo saudaraku jeli membaca apa yg udah diposting oleh bro MP, pasti saudaraku menemukan jawabannya.... yadah saya copas lg kesini
إطلاق ما قيده الله ورسوله أو تقييد ما أطلقه الله ورسوله
“Memutlakkan yang sudah ditaqyid oleh Allah dan Rasul-Nya atau mentaqyid yang sudah dimutlakkan oleh Allah dan Rasul-Nya”… itulah definisi bid’ah yang sesat… Muqayyad artinya yang sudah ditentukan caranya oleh syara’… Mutlak artinya tidak ditentukan caranya oleh syara’ (bebas)… Ibadah muqayyad seperti shalat, puasa, haji, dll. bila dimutlakkan (dilakukan semau gue)… shalat subuh 4 rakaat… shalat asar tiga rakaat… membelakangi kiblat… puasa pada bulan Rajab sebagai pengganti Ramadan… haji di luar Mekah… adalah bid’ah !! Ibadah mutlak seperti zikir, sedekah, dll. bila dibatas-batasi (ditaqyid)… zikir harus duduk… harus menggunakan tangan… harus secara sir… harus sendiri-sendiri… tidak boleh menggunakan tasbeh… tidak boleh berjamaah… sedekah harus dengan uang… tidak boleh dengan mobil… tidak boleh dengan komputer… maka itulah bid’ah… karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah membatas-batasi caranya, sebagaimana shalat, puasa, haji, dll.

Rasul sudah memerintah… semua perintah harus dilaksanakan semampunya… Rasul sudah melarang… semua larangan harus ditinggalkan… Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh-boleh saja… selama lepas dari definisi bid’ah di atas… yang sudah muqayyad jangan dimutlakkan… yang mutlak jangan sampai ditaqyid !!


giniloh pak HT didalam kitab shahih at-targhib (1/388) “wirid-wirid dan dzikir dzikir adalah “taufiqi”. Di dalam kedua hal itu tidak boleh ada penambahan atau pengurangan, sekalipun dengan perubahan lafaz yang tidak mengubah arti. Dimana posisimereka para ahli bid’ah yang tidak merasa berat dengan adanya berbagai tambahan di dalam suatu dzikir atau pengurangan. Apakah anda bisa mengambil ibarat..?”..ibaratnya kalau zikir dengan goyang kipas angin akan menambah kekhusukan atau ditambah sambil bertepuk tangan mungkin...sedangkan Nabi saw selalu berusaha untuk khusuk di setiap ibadahnya tapi tidak pernah dijumpai riwayat beliau saw melakukannya..*dari kemaren ga ada dalilnya ya pak**jangan2 zikir yang suci ini boleh dilakukan sambil berada di kakus...?

HT :
zikir adalah perintah Allah SWT yg hrs kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat. Utk bisa berzikir dgn hati yg khusyu’ itu diperlukan perjuangan yg tdk ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu’ kalau berzikir dgn cara duduk menghadap kiblat, sementara yg lain akan lebih khusyu’ dan khidmat jika wirid zikir dgn cara berdiri atau berjalan, ada pula dgn cara mengeraskan zikir atau dgn cara zikir pelan dan hampir tdk bersuara utk mendatangkan konsentrasi dan kekhusyu’an.... Maka cara zikir yg lebih utama adalah melakukan zikir pd suasana dan cara yg dpt medatangkan ke-khusyu’-an.
Inilah intinya saudara dhan.... bagaimana mslah ini kita selesaikan dikarenakan ada perbedaan pendapat, kita jg hrs bersikap yg wajar dlm menyingkapi perbedaan pendapat.... mslh zikir hrs dilaksanakan dgn sepenuh hati, jiwa yg tulus, dan khusyu’ penuh khidmat, bagaimana pelaksaan/ caranya itu terserah individu masing2.... yg dituntut khusyu’ dan tdk riya’, gada larangan yg tegas makanya kita bersikap lbh hati2, jgn seenaknya kita melarang..... Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh2 saja, saya minta referensi/ dalil yg melarang secara tegas berzikir bergoyang2 atau bertepuk2 tangan dr saudara dhan.....

Dhans :
Ya itulah perbedaannya...bung HT merasa tidak mengapa melakukan goyang kipas selama judulnya untuk lebih khusuk..

haruskah secara tegas segala larangan2 atau bid’ah2..??lalu bagaimana dengan larangan memakan anjing yang tidak disebutkan dengan jelas sehingga ada ulama yang menghalalkan memakannya...

Sementara apa yang saya sampaikan adalah batasan dalam dzikir dan doa itu sendiri dengan sandaran ayat yang hanya tersirat(tidak jelas) tapi diperjelas dengan pendapat ulama2...kalau pak HT tidak menerima kritikan zikir dan doa sambil goyang kipas dan tepuk tangan yaaa tidak mengapa, tapi kalau saudara HT mau menyalahkan kritik2 diatas ya otomatis saya ingin tau sejauh mana yang akan saudara sampaikan, dan sajauh ini tidak ada bantahan kuat dari al quran atau hadis dari diperbolehkannya goyang kipas selain cuma mengatakan "TIdak ada larangan jelas untuk itu"..
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’. Empty Re: Hukum ‘At tamayul’ – ‘At-Tasfiq’.

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik