FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bisakah istri mengajukan cerai? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bisakah istri mengajukan cerai? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

bisakah istri mengajukan cerai?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

bisakah istri mengajukan cerai? Empty bisakah istri mengajukan cerai?

Post by keroncong Sun Apr 15, 2012 7:20 am

Thalaq itu hanya dilakukan oleh suami, sedangkan istri tidak punya otoritas untuk menjatuhkan thalaq. Kalau ada celah untuk memutuskan hubungan suami istri yang dijatuhkan oleh istri, bukanlah thalaq tetapi khulu`. Dan khulu` ini memiliki perbedaan mendasar dengan thalaq.

Dalam masalah thalaq, istri tidak punya otoritas menjatuhkan thalaq, namun mungkin saja mengajukan permintaan untuk diceraikan oleh suami. Namun alasannya harus kuat dan sesuai dengan kaidah syar`i. Bukan sekedar alasan yang tidak valid. Karena Rasulullah SAW mengancam para wanita yang gemar minta cerai kepada suami dengan alasan yang tidak jelas dengan ancaman yang cukup keras.

Dari Tsauban ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,ā€¯Wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang pasti, maka haram baginya mencium wangi surga. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmizy, Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan Said bin Manshur).

Adapun diantara alasan yang bisa diterima antara lain :

1. Bila suami melakukan tindak kejahatan, kekasaran atau hal yang membahayakan istrinya.

2. Bila suami tidak mampu menjalankan kewajibannya termasuk memberi nafkah, baik secara lahir maupun bathin.

3. Bila suami mengidap sebuah penyakit yang mematikan bisa menulari istrinya.

4. Bila suami adalah seorang yang sangat buruk akhlaqnya dan terlalu banyak melakukan kemaksiatan.

Tapi kalau alasannya sekedar cemburu karena suaminya mau kawin lagi, maka secara hukum tidak bisa dijadikan alasan yang terlalu kuat.

Secara prosedural dalam sistem hukum dalam pengadilan agama di RI, wanita yang merasa sudah memiliki delik hukum untuk minta cerai bisa datang ke KUA di kecamatan tempatnya tinggal. Di KUA ini biasanya si istri akan diberi nasehat oleh para penasehat dari BP4 tingkat kecamatan.

Bila di KUA kasusnya dianggap layak untuk diteruskan, maka prosedur umumnya adalah si wanita diminta ke kelurahan (biasanya bagian KESRA) untuk meminta surat pengantar ke pengadilan agama.

Proses selanjutnya, di PA (pengadilan agama), kasusnya akan dibuka dan pihak-pihak yang terkait akan dipanggil, termasuk suaminya. Dan semua pihak itu akan dimintai keterangan dan saling dikonfirmasikan satu sama lain. Terutama yang terkait dengan delik aduan kasus perceraian itu.

Proses ini tentu tidak bisa langsung diselesaikan begitu saja. Umumnya bila semua lancar, paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan untuk bisa sampai kepada dikeluarkannya surat cerai.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik