FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 8:44 pm

Di sini ada sejumlah permasalahan yang ingin saya kemukakan, yaitu: Pertama: bahwa menghukumi seorang Muslim sebagai murtad dari agamanya' adalah sesuatu perkara yang sangat berbahaya yang akan berakibat hilangnya seluruh wala' dan keterikatan dia dengan keluarga dan masyarakat. Bahkan sampai harus dipisahkan antara dia dengan isteri dan anaknya' karena tidak halal bagi seorang Muslimah berada di bawah kekuasaan orang kafir. Demikian juga terhadap anak-anaknya, ia tidak bisa dipercaya lagi untuk mendidik anak-anak, apalagi/terutama dari segi sanksi materi yang telah disepakati oleh,fuqaha' secara keseluruhan.

Oleh karena itu wajib bagi kita untuk berhati-hati dengan sepenuh hati-hati ketika menghukumi kufurnya seorang Muslim yang keislamannya masih ada. Karena ia benar-benar Muslim dengan keyakinannya, maka tidak bisa keyakinan itu dihilangkan dengan keraguan.

Termasuk di antara permasalahan yang sangat berbahaya adalah mengkufurkan orang yang tidak kafir, dan Sunnah telah memperingatkan hal itu dengan keras.

Saya telah menulis tentang masalah tersebut dalam suatu risalah (buku) dengan tema "Zhahiratul Ghuluwwifit Takdir," dengan tujuan untuk memberantas gelombang yang merusak yang menyebar dengan leluasa dalam hal mengkufurkan orang, dan ini selalu ada yang memeluknya.

Kedua: Sesungguhnya orang-orang yang berhak memberikan fatwa tentang kemurtadan seorang Muslim adalah mereka yang mendalam ilmunya dari orang-orang yang ahli. Yaitu yang dapat membedakan antara yang qath 'i dan yang zhanni, antara yang muhkam dan mutasyabih, antara yang menerima ta'wil dan yang tidak menerima ta'wil. Maka mereka tidak mengkafirkan kecuali sesuatu yang tidak ada alternatif lainnya seperti pengingkaran sesuatu yang pasti dari agama atau penghinaan terhadap aqidah atau syari'ah, seperti juga mencaci Allah SWT, Rasul, dan kitabNya secara terang-terangan dan lain-lain.

Contoh dari pada itu adalah apa yang difatwakan oleh para ulama tentang Salman Rusydi, demikian juga Rasyad Khalifah yang mengingkari Sunnah, kemudian mengingkari dua ayat dari akhir surat At-Taubah, kemudian mengakhiri kekufurannya dengan pengakuannya sebagai Rasul Allah, dengan mengatakan bahwa Muhammad SAW adalah penutup para Nabi, bukan penutup para Rasul. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majlis Mujtama' Fiqhi Rabithah 'Alam Islami.

Masalah ini tidak boleh diserahkan kepada orang-orang yang tergesa-gesa atau kepada orang-orang yang berlebihan atau orang-orang yang sedikit ilmunya karena mereka akan mengatakan atas nama Allah apa-apa yang mereka tidak mengetahuinya.

Ketiga: Sesungguhnya yang berhak memberikan fatwa adalah waliyul amri syar'i yang telah ditetapkan dan tidak menghukumi kecuali kepada hukum Allah SWT dan tidak dikembalikan kecuali pada ayat-ayat muhkamat yang jelas dari kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Keduanya (Kitab Allah dan Sunnah Rasul) itulah yang menjadi rujukan apabila ada perselisihan antar manusia, Allah SWT berfirman:

"Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, mata kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rusul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (An-Nisaa': 59)

Pada dasarnya qadhi dalam Islam itu harus dari ahli ijtihad, dan apabila tidak memenuhi syarat, maka ia minta tolong kepada ahli ijtihad, sehingga kebenaran itu menjadi jelas. Tidak memutuskan perkara dengan kebodohan dan hawa nafsu' karena jika demikian maka ia termasuk qadhi-qadhi neraka.

Keempat: Jumhur ulama mengatakan wajibnya menyuruh taubat kepada orang yang murtad sebelum dilaksanakannya hukuman, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitabnya "Ash Sharimm Al Maslul 'Alaa Syaatimir Rasul" Qan ini merupakan ijma' para sahabat dan sebagian fuqaha'--ada yang membatasi tiga hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari tiga hari' dan juga yang mengatakan disuruh bertaubat selamanya."

Sebagian ulama mengecualikan orang yang zindiq, karena ia menampakkan sesuatu yang berlainan dengan batinnya, maka tidak ada taubat baginya. Demikian juga orang yang mencaci/melecehkan Rasulullah SAW karena kemuliaan Rasulullah SAW dan kehormatannya, maka tidak diterima taubatnya. Ibnu Taimiyah mengarang kitabnya dalam masalah tersebut.

Yang dimaksud dengan hukum tersebut adalah memberikan kesempatan kepadanya agar melihat kembali dirinya, dengan harapan agar syubhat itu bisa hilang dan hujjah semakin kuat, jika ia ingin mencari kebenaran dengan ikhlas, meskipun ia juga memiliki hawa nafsu atau berbuat sesuatu atas perhitungan orang lain, Allah akan menolongnya.

Ada sementara kalangan orangyang mengatakan bahwa yang berhak menerima taubat itu Allah, bukan manusia. Tetapi itu hukum di akhirat, adapun hukum di dunia maka kita menerima taubat yang nampak dan kita menerima Islam yang zhahir. Dan kita memang tidak ingin melubangi hati manusia, karena kita telah diperintahkan untuk menghukumi dengan zhahirnya, sedangkan Allah yang mengurus yang tidak nampak. Tersebut dalam hadits shahih bahwa barangsiapa yang mengatakan "Laa ilaahaillallaah" maka ia terpelihara darah dan hartanya. Adapun hisabnya ada pada Allah SWT sesuai dengan apa yang ia yakini.

Di sinilah kita katakan bahwa sesungguhnya menghukumi kepada seseorang dengan murtad, kemudian menetapkan bahwa ia berhak dihukum serta menentukan hukuman mati dan tidak ada lainnya dan melaksanakan hukum itu tanpa kehati-hatian, maka yang demikian ini membawa bahaya besar terhadap darah, harta dan kehormatan bagi manusia. Karena ini berarti memberikan kepada orang biasa yang tidak ahli di bidang fatwa tidak pula memiliki hikmah ahlil qadha', dan tidak memiliki tanggung jawab ahli tanfidz tiga kekuasaan di tangannya, memberi fatwa (dengan menuduh), memvonis hukumannya dan melaksanakannya sekaligus.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Guest Mon Oct 01, 2012 8:58 pm

Wauww di sebelah gw sedang perang masalah hukum murtad sama si Patah Salero

Ayo TS .... kupas tuntas tuh Q 4.89

Ane mo nyimak maniez dulu nih
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 9:15 pm

ok deh gus.... gus duren.....pinjem istilahnya om segorowedi, soal pengkofar-kafiran kita kupas di sini saja yah joged

Status Kafir
Untuk mengkafirkan seorang muslim tidak boleh dilakukan dengan cara membabi buta. Perlu ada sebuah kajian yang mendalam, tuntutan dan penetapan pengadilan syariah atas apa yang mereka ajarkan. Dalam pengadilan itu, ideolog mereka dihadirkan dan ditanyakan secara jujur atas kesesatan mereka serta motif dan alasan penyimpangan itu. Kalau hakim dan saksi ahli menyimpulkan bahwa mereka memang telah keluar dari batas keislaman, maka mereka harus diberikan penjelasan yang sejelasnya-jelasnya atau kesalahan aqidah dan fikrah mereka itu.

Bila penjelasan itu sudah sampai, maka kepada mereka diminta untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Apabila sudah dilakukan semua proses itu namun masih keras kepala dan membangkang, maka pengadilan syariah berhak mengeluarkan fatwa tentang kemurtadan mereka. Dan sebagai orang yang telah ditetapkan sebagai murtad secara resmi, maka hukum yang berlaku adalah hukuman mati.

Hal itulah yang dahulu dilakukan di zaman Abu Bakar ketika sebagian kelompok arab membangkang mengingkari salah satu rukun Islam yaitu kewajiban zakat. Saat itu Khalifah menetapkan bahwa mereka itu murtad dan wajib diperangi secara pisik. Nayawa dan harta mereka halal hukumnya.

Hal yang sama juga pernah dilakukan di negeri ini oleh para ‘pemimpin’ dan ulama. Yaitu ketika Syekh Siti Jenar mengajarkan aqidah yang menyimpang dan keluar dari batas ke-Islaman, maka pengadilan formal Wali Songo saat itu menetapkan bahwa Jenar telah murtad dan untuk itu dia berhak dihukum mati. Maka dilaksanakanlah eksekusi terhadap Jenar yang telah menjungkir balikkan ajaran Islam.

Bila pengadilan syariat eksis pada hari ini, salah satu tugas mereka adalah mengadili para penyeleweng aqidah di negeri ini. Siapa pun mereka dan apapun jaringan yang mereka buat. Kepada mereka harus diadakan proses persidangan untuk didengar seberapa jauh penyimpangan aqidah mereka dan apa saja dalih yang mereka gunakan. Bila pengadilan syariat memutuskan bahwa aqidah mereka telah keluar dari batas keislaman, barulah saat itu diputuskan bahwa mereka telah murtad. Dan barulah saat itu khalayak berhak mengkafirkan mereka atas dasar putusan tetap dari pengadilan syariah. Dan tentu saja wajib dilakukan eksekusi hukuman mati kepada mereka.

Tapi selama belum ada pengadilan syariah seperti itu, maka tak seorang pun yang berhak untuk menuduh orang lain sebagai murtad, kafir atau keluar dari Islam secara hukum. Dan main tuduh sebagai kafir akan berakibat fatal.

Jaringan Iblis ?
Sebelum kita menggeneralisir, kita perlu juga menganalisa latar belakang dan memilah bagaimana bentuk penyimpangan dan latar belakangnya.

Diantara mereka ada yang nyeleneh hanya dilatarbelakangi sensasi dan berprinsip asal beda yang penting ngetop. Ada juga yang dilatarbelakangi ketidak-tahuan dan keluguan yang sangat. Ada juga yang inginnya dibilang ilmiyah, tapi salah gaul dan salah referensi. Tapi ada juga yang memang jadi pentolannya, dimana hati nurani mereka mengakui bahwa mereka ada dalam kesesatan tapi tidak peduli. Yang terakhir ini memang karakternya mirip dengan iblis. Yaitu tahu bahwa dirinya salah, tapi tidak peduli dan malah mengajak orang lain ikut sesat.

Dan ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah : 23)

Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan men-dapati kebanyakan mereka bersyukur .(QS. Al-A'raf : 16-17)

Dalam Al-Quran Al-Karim memang ada disebutkan bahwa iblis itu punya tentara atau pengikut.

dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang-orang yang sesat", dan dikatakan kepada mereka: "Dimanakah berhala-berhala yang dahulu kamu selalu menyembah selain dari Allah? Dapatkah mereka menolong kamu atau menolong diri mereka sendiri?" Maka mereka dijungkirkan ke dalam neraka bersama-sama orang-orang yang sesat, dan bala tentara iblis semuanya.(QS. Asy-Syura : 91-95)

Tapi disisi lain kita pun dituntut untuk berdakwah secara baik, simpatik, penuh hikmah dan mau’izhah hasanah. Kalaulah kita harus berdebat, maka lakukan dengan cara yang baik pula. Itulah inti dari dakwah sebagaimana firman Allah SWT :

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. Al-An-Nahl: 125)

Bagi seorang da’i, adanya kekuatan yang menyelewengkan ajaran Islam hingga mampu membuat jaringan merupakan sebuah tantangan untuk bisa melakukan prestasi dakwah yang jauh lebih berkualitas. Bukan sekedar melemparkan cacian dan makian semata. Tetapi kerja real dan berkualitas. Semoga dengan kelembutan dan ketulusan hati, kita bisa melumerkan hati-hati yang keras dan kesat.

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(QS. Ali Imran : 159)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Guest Mon Oct 01, 2012 10:20 pm

Loh mana tu bos yang dari Ibnu katsir Q 4.89

Cmonnn ... di trit ini , ane dah paling maniezz ni selama di LI kekeke
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Sat Oct 13, 2012 11:33 am

Sebenarnya ungkapan ayat ‘tidak ada paksaan dalam beragama’ maknanya adalah bahwa seseorang yang bukan muslim tidak boleh dipaksa-paksa untuk masuk ke dalam agama Islam.

Karena menjadi seorang muslim itu punya konsekuensi yang lumayan berat. Ada banyak kewajiban, larangan dan sekian aturan yang belum tentu setiap orang siap menjalaninya.

Apalagi ada keharusan bahwa berislam itu tidak diperkenankan sepptong-sepotong. Berislam itu harus menjalankan seluruh sendi dan ajarannya. Mulai dari yang paling sederhana semacam urusan di dalam kamar mandi sampai urusan tata negara. Tentu semua dengan variasi nilai hukumnya yang bisa wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Karim :

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.(QS. Al-Baqarah : 208).

Bahkan Allah SWT mencela para ahli kitab yang hanya mau beriman kepada sebagian ayat dan kufur kepada sebagian yang lainnya. Umat Islam ditabukan untuk meniru gaya ahli kitab itu.

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat .(QS. ).

Maka dengan beratnya konsekuensi menjadi muslim, setiap ada pemeluk agama lain mau masuk Islam, perlu ditanyakan terlebih dahulu kesiapan mentalnya. Jangan sampai masuk Islam hanya karena ikut-ikutan semata atau hanya karena ingin menikah dengan pasangannya yang menuntutnya menjadi muslim terlebih dahulu.

Dan yang paling penting adalah jangan sampai seseorang DIPAKSA memeluk agama Islam. Karena pemaksaan itu hanya akan membawanya kepada ketidak-konsekuenan. Islam sama sekali tidak butuh pemeluk baru yang tidak siap menerima segala aturan dan sistem yang ada.

Sedangkan menghukum orang yang murtad atau mau keluar dari agama Islam setelah sebelumnya menentukan pilihan menjadi muslim, adalah sebuah dosa besar yang membuat halal darah pelakunya.

Diantara hikmah dibalik hukuman kepada orang murtad adalah :

1. Umumnya, seorang yang murtad adalah orang yang betul-betul degil, bandel, tidak punya rasa malu dan tidak bisa melihat kebenaran. Kelaur dari Islam sama saja dengan menhujat Islam dan menginjak-injak hukumnya.

2. Selain itu kebenaran Islam itu sudah tak terbantahkan lagi dilihat dari sisi manapun. Pengakuan banyak pendeta nasrani yang masuk Islam tentang kebenaran agama Islam adalah salah satu alasan mengapa kita harus memeluk Islam. Belum lagi kesaksian para ilmuwan atas kebenaran Al-Quran Al-Karim sebagai wahyu yang masih murni dan bersih dari segala pemalsuan. Kecocokan hukum Islam denagan semua zaman dan tempat serta keabadiannya juga merupakan bukti empiris kebenaran ajaran Islam.

Kalau semua fakta kebenaran Islam itu masih saja mau diingkari, wajarlah bila dia terkena peringatan dan hukuman.

3. Selain itu adanya hukuman buat orang murtad berfungsi sebagai benteng pertahanan dari penyusupan orang-orang munafik dan berpura-pura masuk Islam yang ingin merusak Islam dari dalam. Sehingga orang seperti Snouck Hurgronje atau Lawrence the Arabian yang secara formal menyatakan diri masuk Islam sambil menebarkan racun keraguan dan memberikan informasi kepada pihak musuh tentang kelemahan umat Islam, lalu setelah itu berbalik lagi kepada agama nasrani, sudah cukup menjadi alasan untuk memenggal kepadanya.

Dasar Hukum Membunuh Orang Murtad
Sedangkan dasar hukum untuk membunuh orang yang murtad dalam syariat Islam adalah seperti yang sudah kami sampaikan.

1. Sabda Rasulullah SAW :
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan : Orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad yang lari dari jamaah”.

2. Sabda Rasulullah SAW :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang menyalahi agamanya dengan agama Islam (murtad), maka penggallah lehernya. (HR At-Thabarani)

3. Hadits Rasulullah SAW :
Dari Jabir ra bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan telah mrutad, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menawarkan kembali Islam kepadanya, bila dia tobat maka diampuni tapi bila menolak maka wajib dibunuh. Ternyata dia menolak kembali ke Islam maka dibunuhlah wanita itu. (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi).

4. Pesan Rasulullah SAW kepada Mu’az bin Jabal sebelum berangkat ke Yaman
Siapa pun laki-laki yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka. Siapa pun wanita yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka.

5. Praktek Yang Dilakukan Oleh Abu Bakar As-Shiddiq ra :
Ketika mendengar ada kelompok masyarakat arab yang ingkar tidak mau membayar zakat serta murtad, maka Abu Bakar As-Shiddiq ra menyatakan perang terhadap mereka. Ini adalah keputusan yang beliu ambil secara yakin meski pada dasarnya perangai beliau lembut, ramah dan penyayang. Namun karena memang demikianlah ketentuan Allah SWT terhadap para pembangkan, maka apa boleh buat, syariat harus ditegakkan.

Apa yang dilakukan oleh beliu juga didukung oleh seluruh lapisan shahabat Rasulullah SAW radhiyallaahu ‘anhum. Sehingga hukuman mati buat orang murtad merupakan ijma’ seluruh umat Islam saat itu.

6. Praktek Abu Bakar Membunuh Ummu Qurfah
Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthuny meriwayatkan bahwa Abu Bakar ra meminta seorang wanita bernama Ummu Qurfah untuk kembali dari kemurtadannya (istitabah) dimana sebelumnya telah kafir dari keislamannya, namun wanita itu menolak, maka beliau membunuhnya.

Namun hal yang juga tidak boloh dilupakan adala bahwa syariat Islam tidak terlalu mudah untuk langsung memenggal kepada orang yang murtad. Harus ada proses istitabah, yaitu proses dimana hakim memintanya untuk kembali dari kemurtadannya selama masa waktu tertentu. Juga sekalian diancam hukuman mati agar segara berpikir ulang atas tindakannya. Selain itu bisa jadi seolah seseorang itu murtad dari Islam, namun setelah diklarifikasi, ternyata tindakannya tidak sampai mengeluarkannya dari agama Islam.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by oglikom Sat Oct 13, 2012 11:50 am

@Ichreza

Jadi sampai hari ini Islam masih mengikuti sunnah Rasul tentang hukuman bagi seseorang yang murtad, yaitu hukum qizhas. Memang Islami sekali. yes

Makanya bagi yang mau mualaf diharap mengerti hukum ini.
avatar
oglikom
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Sat Dec 01, 2012 8:04 am

@oglikom: seharusnya mengikuti hukum islam, tapi kalo di negeri kita ini, hukum islam tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena terbentur hukum konvensional. beginilah akibatnya klo hidup di negeri sekuler tidur
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by oglikom Sat Dec 01, 2012 9:43 am

@Ichreza
Setidaknya bagi orang yang mau mualaf harus mengetahui hukum wajib ini.
avatar
oglikom
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Foxhound Sat Dec 01, 2012 10:24 am

ichreza wrote:Dan yang paling penting adalah jangan sampai seseorang DIPAKSA memeluk agama Islam. Karena pemaksaan itu hanya akan membawanya kepada ketidak-konsekuenan. Islam sama sekali tidak butuh pemeluk baru yang tidak siap menerima segala aturan dan sistem yang ada.

9:5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

Ayat di atas, itu bukan memaksa orang untuk mualaf ya?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Sat Dec 01, 2012 10:28 am

Foxhound wrote:
ichreza wrote:Dan yang paling penting adalah jangan sampai seseorang DIPAKSA memeluk agama Islam. Karena pemaksaan itu hanya akan membawanya kepada ketidak-konsekuenan. Islam sama sekali tidak butuh pemeluk baru yang tidak siap menerima segala aturan dan sistem yang ada.

9:5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

Ayat di atas, itu bukan memaksa orang untuk mualaf ya?

itu konteks nya adalah masa-masa perang. jika sudah waktunya berperang, maka tinggal pilih, ikut pemenang atau ikut pecundang..... piss
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Foxhound Sat Dec 01, 2012 10:50 am

ichreza wrote:
itu konteks nya adalah masa-masa perang. jika sudah waktunya berperang, maka tinggal pilih, ikut pemenang atau ikut pecundang..... piss

Jadi kalau perang... boleh memaksa orang jadi Islam ya?

Terus khotbah di atas kalau memeluk Islam ndak boleh bla bla bla... semuanya itu gimana jadinya?


Islam kan mengajarkan taqqiya. Juga mengajarkan, kalau dibawah ancaman pembunuhan, boleh berpura2 tidak jadi Islam... boleh berpura2 murtad... boleh pura2 jadi Kristen misalnya...

Sebaliknya, apa pandangan kamu setelah menulis thread ini, apabila ada non-muslim ketika di bawah ancaman pedang terus (pura-pura) mualaf?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Sat Dec 01, 2012 12:11 pm

Pertama-tama : hadits " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari ahli sunnah dengan lafadz " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits ini dan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekali tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala puji bagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam " Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" bagi orang yang murtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harus dibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat (tidaklah ia dibunuh), namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapun firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ), dan firman Allah : "Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?" ( Yunus : 99), maka tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkin dipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati, dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindak dalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada di tangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub ( Yang Membalik-balikkan hati ) Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kita adalah berda'wah ( mengajak orang lain ) kepada Allah dan memberikan penjelasan serta berjihad ( berperang ) di jalan Allah bagi mereka yang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelah mengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwa kita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikan iman (keyakinan/kepercayaan) masuk dalam hati, hal ini bukan ada pada kemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda'wah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepada manusia agama ini.
Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya, maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuh orang yang murtad, hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islam setelah dia masuk kedalamnya. Dengan dasar bahwa firman Allah : :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) terdapat beberapa perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahli kitab tidak dipaksakan.( yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dan nashrani ), dan dari mereka hanya diminta untuk beriman atau membayar jizyah( yaitu harta yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafah islam. Penterjemah) maka mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agama mereka, jika mereka telah membayar jizyah tersebut, sedang mereka tunduk terhadap hukum Islam, dan ayat ini bukan umum bagi setiap orang yang kafir, dan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat ini telah mansukhah (dihapus hukumnya) dengan firman Allah " bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian temukan" (At-Taubah : 5).
Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yang benar. Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, II/118
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by keroncong Sat Dec 01, 2012 1:36 pm


Tidak ada paksaan dalam beragama hanya berlaku buat orang yang belum masuk Islam. Yaitu non muslim yang belum memeluk agama Islam. Mereka tidak boleh dipaksa-paksa untuk masuk agama Islam. Mereka hanya boleh didakwahi, diajak, dijelaskan dan dipresentasikan tentang agama Islam. Tapi bila mereka tetap menolak dan bersikeras untuk tetap dengan agamanya, tidak boleh dipaksa, diintimidasi, atau dikurangi hak-haknya.

Inilah yang dimaksud dengan "tidak ada paksaan dalam beragama." Maksudnya, orang non muslim tidak boleh dipaksa masuk Islam.

Adapun khusus buat orang Islam yang sudah memeluk Islam, apalagi yang sejak lahir beragama Islam, mereka terikat dengan hukum hudud yang telah ditetapkan Allah. Salah satunya bila murtad dan menyatakan diri keluar dari Islam, maka Allah dan Rasul-Nya dengan tegas menyatakan bahwa darahnya halal. Artinya, dia dihukum mati. Dasarnya hadits shahih berikut ini.

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني, والنفس بالنفس, والتارك لدينه المفارق للجماعة

Dari Ibnu Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: [1] Seorang yang telah menikah namun berzina, [2] Membunuh nyawa dengan tidak hak dan [3] Orang yang meninggalkan agamanya (Islam) serta meninggalkan jamaah. (HR. Bukhari Muslim)

Menghalalkan darah orang murtad bukan termasuk memaksa seseorang masuk Islam, sebab dia sudah beragama Islam. Dan di dalam Islam ada beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari lantaran hukumannya adalah hukuman mati. Salah satunya adalah murtad atau menyatakan diri keluar dari agama Islam.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Foxhound Sat Dec 01, 2012 3:53 pm

Ok sudah jelas logika anda.

Tidak ada paksaan untuk masuk Islam... Tetapi kalau dalam kondisi sedang diperangi, tidak mau masuk Islam... jangan dipaksa, melainkan dibunuh saja.

Tidak ada paksaan untuk masuk Islam... tetapi kalau mau pindah agama, jangan dipaksa balik... melainkan dibunuh saja.

Muslim boleh taqiya kalau nyawanya terancam, tetapi kalau ada kafir yang taqiya... bunuh.

siippp
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by MBA Sun Dec 02, 2012 9:03 am

ichreza wrote:@oglikom: seharusnya mengikuti hukum islam, tapi kalo di negeri kita ini, hukum islam tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena terbentur hukum konvensional. beginilah akibatnya klo hidup di negeri sekuler tidur

Maksudmu, seperti ini ya?

bezat wrote:Saking frustrasinya kaum ulama dan cendekiawan muslim berkata :

SAYA TIDAK MENDAPATI MUSLIM DI FINLANDIA, TETAPI SAYA MELIHAT ISLAM DISANA.
SAYA MELIHAT MUSLIM DI INDONESIA TETAPI SAYA TIDAK MELIHAT ISLAM DISINI.

Perkataan diatas diucapkan oleh kaum ulama sunni yang studi banding kenegara eropa dan juga pernah diucapkan oleh Prof Azyumardi yang bagi sebagian muslim masuk kategori Liberal.

Lucu ya, yang nggak pakai syariat Islam malah diklaim miliknya Islam..

ketawa guling
MBA
MBA
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 29
Posts : 309
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Jalan Petamburan 3/17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Telp: 021-534-1250
Join date : 09.10.12
Reputation : 15

http://indonesia.faithfreedom.org/forum/alasan-kuat-mengapa-musl

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by BiasaSaja Sun Dec 09, 2012 10:25 am

Syiah ma Sunni ae saling mengkafirkan, belum lagi katanya WAHABI Sang PENGUASA ARAB juga KAFIR karena menyembah DEWA BURUNG.

Kalau soal FITNAH/MENUDUH TANPA BUKTI memang ISLAM jagonya sembah
BiasaSaja
BiasaSaja
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by njlajahweb Tue Mar 20, 2018 7:29 am

orang-orang islam yang selama hatinya ataupun ucapanya sudah berani menyalahkan Alloh, ketika mereka terkena bencana, musibah atau hal buruk maupun hal yang tidak mengenakan lainya, maka ini juga termasuk murtad diHadapan Alloh(walaupun tidak murtad dihadapan manusia), demikian pula jika selama mereka berani berpikir buruk tentang Alloh.

Qs 48:6  dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.

Qs 9:68  Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah melaknati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.

Qs 46:20  Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik".
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran Empty Re: sesama muslim dilarang memvonis murtad kecuali jika dia murtad beneran

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik