FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum meminjam uang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum meminjam uang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum meminjam uang

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum meminjam uang Empty hukum meminjam uang

Post by keroncong Fri Mar 16, 2012 9:24 am

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bila Anda meminjam uang dari seseorang dan Anda berniat akan memberikan kelebihan dalam pengembalian nantinya, maka sebaiknya tidak perlu Anda ucapkan atau Anda janjikan.

Jadi biarkan saja judulnya adalah pinjaman murni, bukan pinjaman lunak yang sebenarnya pakai bunga juga, meski kecil.

Pastikan kepada teman Anda bahwa kalau sekarang Anda pinjam 10 juta, maka kapanpun Anda kembalikan, Anda hanya akan mengembalikan 10 juta juga. Pas, tidak lebih dan tidak kurang.

Bila dia mengangguk tanda setuju, maka simpanlah niat baik itu di dalam hati Anda sendiri. Dan jangan sekali pun menyinggung-nyinggung tentang niat Anda untuk mengembalikan lebih kepada siapapun.

Maka bila saatnya tiba dan Anda berhasil mengembalikan plus kelebihannya, tentu dia akan surpise. Tapi sebaliknya, bila Anda tidak mampu memberi lebih, tidak ada pertanyaan dalam hatinya, kenapa tidak ada lebihnya ? .

Masalah pengembalian pinjaman uang dengan kelebihan, bisa dibolehkan bila memang hal itu dilakukan begitu saja tanpa disertakan dalam akad. Atau lebih jelasnya, sama sekali tidak ada isyarat bahwa akan dikembalikan dengan kelebihan. Baik secara lisan, tulisan maupun bahasa-bahasa lainnya.

Keharamannya bukan semata karena si pemberi pinjaman meminta harus ada kelebihan. Keharamannya juga terjadi manakala di awal pinjaman, si peminjam sudah janji mau membayar lebih. Sehingga akadnya memang sejak awal sudah riba, tidak peduli siapa yang mengajak duluan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik