hukum meminjam uang
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum meminjam uang
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Bila Anda meminjam uang dari seseorang dan Anda berniat akan memberikan kelebihan dalam pengembalian nantinya, maka sebaiknya tidak perlu Anda ucapkan atau Anda janjikan.
Jadi biarkan saja judulnya adalah pinjaman murni, bukan pinjaman lunak yang sebenarnya pakai bunga juga, meski kecil.
Pastikan kepada teman Anda bahwa kalau sekarang Anda pinjam 10 juta, maka kapanpun Anda kembalikan, Anda hanya akan mengembalikan 10 juta juga. Pas, tidak lebih dan tidak kurang.
Bila dia mengangguk tanda setuju, maka simpanlah niat baik itu di dalam hati Anda sendiri. Dan jangan sekali pun menyinggung-nyinggung tentang niat Anda untuk mengembalikan lebih kepada siapapun.
Maka bila saatnya tiba dan Anda berhasil mengembalikan plus kelebihannya, tentu dia akan surpise. Tapi sebaliknya, bila Anda tidak mampu memberi lebih, tidak ada pertanyaan dalam hatinya, kenapa tidak ada lebihnya ? .
Masalah pengembalian pinjaman uang dengan kelebihan, bisa dibolehkan bila memang hal itu dilakukan begitu saja tanpa disertakan dalam akad. Atau lebih jelasnya, sama sekali tidak ada isyarat bahwa akan dikembalikan dengan kelebihan. Baik secara lisan, tulisan maupun bahasa-bahasa lainnya.
Keharamannya bukan semata karena si pemberi pinjaman meminta harus ada kelebihan. Keharamannya juga terjadi manakala di awal pinjaman, si peminjam sudah janji mau membayar lebih. Sehingga akadnya memang sejak awal sudah riba, tidak peduli siapa yang mengajak duluan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Bila Anda meminjam uang dari seseorang dan Anda berniat akan memberikan kelebihan dalam pengembalian nantinya, maka sebaiknya tidak perlu Anda ucapkan atau Anda janjikan.
Jadi biarkan saja judulnya adalah pinjaman murni, bukan pinjaman lunak yang sebenarnya pakai bunga juga, meski kecil.
Pastikan kepada teman Anda bahwa kalau sekarang Anda pinjam 10 juta, maka kapanpun Anda kembalikan, Anda hanya akan mengembalikan 10 juta juga. Pas, tidak lebih dan tidak kurang.
Bila dia mengangguk tanda setuju, maka simpanlah niat baik itu di dalam hati Anda sendiri. Dan jangan sekali pun menyinggung-nyinggung tentang niat Anda untuk mengembalikan lebih kepada siapapun.
Maka bila saatnya tiba dan Anda berhasil mengembalikan plus kelebihannya, tentu dia akan surpise. Tapi sebaliknya, bila Anda tidak mampu memberi lebih, tidak ada pertanyaan dalam hatinya, kenapa tidak ada lebihnya ? .
Masalah pengembalian pinjaman uang dengan kelebihan, bisa dibolehkan bila memang hal itu dilakukan begitu saja tanpa disertakan dalam akad. Atau lebih jelasnya, sama sekali tidak ada isyarat bahwa akan dikembalikan dengan kelebihan. Baik secara lisan, tulisan maupun bahasa-bahasa lainnya.
Keharamannya bukan semata karena si pemberi pinjaman meminta harus ada kelebihan. Keharamannya juga terjadi manakala di awal pinjaman, si peminjam sudah janji mau membayar lebih. Sehingga akadnya memang sejak awal sudah riba, tidak peduli siapa yang mengajak duluan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» --Hukum TRANSFER Uang Untuk ber-Qurban di TEMPAT lain--
» Hukum berqurban pada ‘Aidul Adha dalam bentuk uang
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» Hukum berqurban pada ‘Aidul Adha dalam bentuk uang
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik