FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

BID’AH HASANAH  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

BID’AH HASANAH  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

BID’AH HASANAH

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

BID’AH HASANAH  Empty BID’AH HASANAH

Post by hamba tuhan Thu Oct 27, 2011 7:06 pm

Para ulama sepakat bahwa agama Islam yang mulia ini sudah sempurna dan tidak ada kekurangan sesuatu apapun, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (Q.S. Al-Maidah : 3)

Berdasarkan ayat di atas, nyatalah bagi kita bahwa setiap ketetapan hukum yang dinisbahkan kepada agama Islam haruslah berdasarkan dalil syara’ yang diakui dalam agama dan setiap ketetapan hukum yang tidak berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka harus ditolak dan dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang tercela. Rasulullah SAW bersabda :

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنة نبيه
Aku tinggalkan padamu dua perkara, niscaya kamu tidak akan tersesat selama kamu memegangnya, yaitu Kitab Allah dan al-Sunnah Nabi-Nya.(H.R. Malik)

Namun demikian kesempurnaan agama Islam ini bukan berarti semua masalah kehidupan di dunia ini sudah di atur sedemikian rupa. Seandainya semua urusan di dunia ini sudah diatur secara terinci dalam sebuah kitab suci, sungguh tidak cukup kertas dan tinta yang ada di dunia ini untuk menulis semua persoalan hidup karena tentunya banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul yang mengharuskan adanya jawaban hukum. Kesempurnaan Islam, pengertiannya adalah Islam mempunyai norma-norma atau aturan-aturan dalam bentuk garis-garis besar yang menjawab persoalan-persoalan yang muncul dari masa kemasa. Norma-norma atau aturan-aturan dalam bentuk garis-garis besar tersebut dijadikan acuan oleh ulama guna menjawab sebagian persoalan-persoalan yang muncul yang belum ada jawaban dari nash sharih dari syara’.

Imam an-Nawawi dalam komentar beliau terhadap Q.S. Al-Maidah : 3 di atas, mengutip hadits :

إِذَا اِجْتَهَدَ الْحَاكِم فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا اِجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
Seorang hakim apabila berijtihad, ternyata ijtihadnya benar, maka mendapat dua pahala dan kalau berijtihad, ternyata ijtihadnya salah, maka mendapat satu pahala.(H.R. Bukhari dan Muslim)

Kemudian beliau mengatakan :

“Ini merupakan dalil bahwa sebagian hukum diserahkan kepada ijtihad ulama dan mereka mendapat pahala atas ijtihadnya”.

Namun dalam upaya ijtihad ini, para ulama disamping mempedomani kepada nash syari’at (al-kitab dan al-sunnah) secara khusus, juga mempedomani kepada nash-nash yang bersifat umum, meskipun kadang-kadang produk ijtihad tersebut tidak ada contoh secara khusus dari perbuatan Rasulullah SAW (al-sunnah al-fi’li). Dalam konteks inilah munculnya pembahasan apa yang sering disebut oleh ulama sebagai bid’ah hasanah.

B. Hadits-hadits yang mencela bid’ah

Hadits-hadits yang mencela bid’ah banyak tersebar dalam kitab-kitab hadits. Berikut beberapa hadits saja yang dianggap memadai untuk memahami hukum melakukan perbuatan bid’ah, yaitu antara lain :

1. Hadits dari Jabir r.a., Nabi SAW bersabda :

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Artinya : Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat. (H.R. Muslim)

2. Sabda Nabi SAW :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Artinya : Jauhkanlah mengada-adakan suatu perkara agama. Karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah)

3. Sabda Nabi SAW :

وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
Seburuk-buruk perkara adalah mengada-adakan suatu perkara agama. Setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk dalam neraka (H.R.al-Nisai)

4. Hadits riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :

من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد
Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan) itu tertolak.(H.R. Bukhari dan Muslim)

5. Sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan yang tidak berdasarkan agama kami, maka tertolak (H.R. Muslim)

6. Sabda Nabi SAW :

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا ترضي الله ورسوله كان عليه مثل آثام من عمل بها لا ينقص ذلك من أوزار الناس شيئا
Barangsiapa yang melakukan bid’ah dhalalah, maka Allah dan Rasul-Nya tidak akan merestuinya dan ia akan ditimpa dosa sebagaimana dosa orang yang ikut melakukannya dengan tidak mengurangi dosa manusia sedikitpun. (H.R. Turmidzi, beliau mengatakan : Ini hadits hasan)

C. Pengertian bid’ah

Perkataan bid’ah secara lughawi (bahasa) menunjukkan arti penciptaan sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Dalam Kamus Mukhtar al-Shihah disebutkan,

“abda’a al-syai’, artinya mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya”.

Ibnu Faris dalam Kamus Mu’jam Maqayis al-Lughat mengatakan :

“Huruf baa’ daal dan ‘ain ada dua asal, salah satunya memulai dan menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya”.

Pengertian tersebut di atas didapati pada antara lain :

1.Firman Allah, Q.S. al-An’am : 101 ;

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia (Allah) adalah Pencipta langit dan bumi, bagaimana Dia mempunyai anak, padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.(Q.S. al-An’am : 101)

Lafazh “Badii’” pada ayat di atas menunjukkan bahwa Allah sebagai pencipta langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya.

2. Firman Allah, Q.S. al-Ahqaf : 9 ;

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul (Q.S. al-Ahqaf; 9)

Lafazh “bid’an minarrasul” pada ayat di atas, mengandung arti yang pertama dari rasul-rasul. Artinya, tidak ada rasul sebelumnya. Jadi, maksud ayat di atas adalah Muhammad bukanlah rasul yang pertama yang pernah diturunkan Allah, tetapi pernah ada rasul-rasul yang diutus-Nya sebelumnya.

3. Perkataan orang Arab ;

ابتدع فلان بدعة

ِِArtinya : Si Fulan membuat perkara yang baru (bid'ah).

Dengan arti ia membuat suatu tatanan (cara) yang tidak dibuat oleh orang sebelumnya.

4.Perkataan orang Arab ;

هذا أمر بديع

ِArtinya : Ini adalah perkara yang mengagumkan

Sebuah ungkapan yang ditujukan untuk sesuatu yang paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya dan seakan-akan sebelumnya pun tidak ada yang sepertinya atau yang serupa dengannya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua perkara baru yang belum pernah ada sebelumnya, dinamakan sebagai bid'ah secara bahasa.

Adapun dalam pembahasan fiqh, berdasarkan keterangan para ulama setelah ini, dapat disimpulkan bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu :

1. Bid’ah hasanah,

Yaitu : Amalan yang tidak ada contoh dari Nabi SAW tetapi mempunyai dalil umum atau qaidah agama lainnya yang mendukungnya. Bid’ah ini diterima amalannya.

2. Bid’ah dhalalah,

Yaitu : Amalan yang tidak ada contoh dari Nabi SAW dan tidak ada dalil umum atau qaidah agama lainnya yang mendukungnya. Bid’ah ini tidak diterima amalannya

D. Pendapat ulama mengenai amalan yang tidak ada contoh sebelumnya dari Nabi SAW

Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan amalan yang tidak contoh dari Nabi SAW, selanjutnya amalan ini disebut dengan bid’ah, antara lain :

1. Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada dua macam sebagaimana pernyataan beliau :

“Setiap perbuatan yang diadakan kemudian dan menyalahi kitab, sunnah, ijmak dan atsar adalah bid’ah yang sesat dan setiap perbuatan yang baik diadakan kemudian, tidak menyalahi sesuatupun dari demikian adalah bid’ah terpuji”.

2. Ibnu Mulaqqan mengatakan :

“Bid’ah adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Maka yang menyalahi sunnah adalah bid’ah dhalalah dan yang sepakat dengan sunnah adalah bid’ah al-hudaa (terpetunjuk/benar).

3. Syaikh Abu Muhammad bin Abdussalam dalam Kitabnya, al-Qawa’id membagi bid’ah dalam lima pembagian, yaitu : wajib, haram, makruh, mustahabbah dan mubah. Sayyed ad-Dimyathi setelah mengutip pernyataan Ibnu Abdussalam di atas, memberikan contoh-contoh bid’ah, yaitu sebagai berikut : contoh wajib : membukukan al-Qur’an dan syari’at apabila dikuatirkan hilang, contoh haram : bid’ah-bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang dhalim seperti memungut pajak, contoh makruh : menghiasi mesjid dan mengkhususkan ibadah malam hanya malam Jum’at, contoh mustahabbah : melaksanakan Shalat Tarawih dengan berjama’ah, membangun perkumpulan dan madrasah-madrasah dan contoh mubah : berjabatan tangan setelah Shalat Subuh dan Ashar. Pembagian model Abdussalam ini, bid’ah dikelompokkan sesuai dengan hukum syara’, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pembagian ini apabila kita perkecilkan, maka kelompok bid’ah haram, makruh, masuk dalam kelompok bid’ah dhalalah. Sedangkan kelompok bid’ah sunnah, mubah dan wajib, masuk kelompok bid’ah hasanah. Intinya, pembagian ini mengakui adanya bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah. Pembagian bid’ah seperti yang dilakukan oleh Abdussalam di atas juga dilakukan Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim.

4. Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Fath al-Mubin berpendapat amalan yang tidak ada contoh dari Nabi SAW dapat diterima amalannya, asalkan ada dalil syara’ yang bersifat umum mendukungnya. Beliau mengatakan :

“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak pelakunya, bahkan amalannya diterima”.

5. Senada dengan pendapat Ibnu Hajar al-Haitamy di atas adalah pendapat Al-Manawy, beliau mengatakan :

“Adapun yang ada azhidnya yakni didukung oleh dalil atau qaidah syara’, maka tidak tertolak bahkan amalannya diterima misalnya membangun seperti organisasi dan madrasah, mengarang ilmu pengetahuan dan lain-lain.”

6. Badruddin al-‘Aini dari kalangan Mazhab Hanafi mengatakan :

“Bid’ah terbagi dua, jika termasuk dalam katagori baik pada syara’ , maka bid’ah hasanah dan jika termasuk dalam katagori keji pada syara’, maka bid’ah mustaqbihah (keji)

7. Dr. Wahbah al-Zuhaili (ulama Timur Tengah yang cukup terkenal pada zaman sekarang) mengatakan :

“Setiap bid’ah yang terjadi dari makhluk, tidak terlepas dari bahwa adakala ia ada dalilnya pada syara’ atau tidak ada dalilnya. Jika ada dalil pada syara’, maka ia termasuk dalam umum yang dianjurkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya. Oleh karena itu, ia termasuk dalam katagori terpuji, meskipun yang sama dengannya tidak pernah ada sebelumnya seperti yang termasuk dalam katagori kebaikan, dermawan dan perbuatan ma’ruf. Maka semua perbuatan ini termasuk perbuatan terpuji, meskipun tidak ada yang melakukannya sebelumnya. Didukung ini oleh perkataan Umar r.a. “sebaik-baik bid’ah adalah ini” dengan sebab ini termasuk dalam katagori perbuatan baik dan katagori terpuji. Dan jika ia masuk dalam katagori menyalahi apa yang diperintah Allah dan Rasul-Nya, maka ia termasuk dalam katagori tercela dan ingkar.

E. Dalil bid’ah terbagi kepada hasanah dan dhalalah

1. Firman Allah :

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا فَآتَيْنَا الَّذِينَ آمَنُوا مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Dan Kami jadikan dalam hati orang- orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.(Q.S. al-Hadid : 27)

Rahbaniyah adalah sikap meninggalkan kehidupan dunia dengan menjauhi perempuan dan menetap dalam gereja.Pada ayat di atas, Allah Ta’ala memberikan pahala kepada orang-orang beriman diantara mereka, yakni orang-orang yang melakukan bid’ah dengan melakukan rahbaniyah dan memeliharanya dengan semestinya. Penafsiran seperti ini dapat kita lihat antara lain dalam Tafsir al-Shawy, beliau mengatakan :

“Firman Allah Ta’ala “rahbaniyah ibtatada’uuha” maksudnya adalah orang-orang yang shaleh diantara mereka melakukan bid’ah dengan melakukan rahbaniyah. “Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya”, yakni orang lain yang datang setelah mereka. “Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya”, yakni orang-orang yang melakukan bid’ah rahbaniyah karena mencari keredhaan Allah. “Dan banyak di antara mereka orang-orang fasik”, yakni orang-orang yang datang setelah mereka.

Menurut penjelasan Tafsir al-Shawy di atas, bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani yaitu bid’ah rahbaniyah justru mendapat pahala dari Allah Ta’ala karena dilakukan dengan keikhlasan mencari redha dari Allah. Ta’ala. Allah Ta’ala hanya mencela sekelompok orang dari mereka yang tidak memelihara bid’ah itu dengan pemeliharaan yang semestinya, yaitu menambahnya dengan trinitas, kekufuran dan lain-lain. Penafsiran yang serupa dapat kita perhatikan dari penafsiran yang dikemukakan oleh Abubakar al-Jashas, yaitu :

“Allah memberitakan tentang bid’ah yang mereka lakukan yaitu qurbah dan rahbaniyah, kemudian Allah mencela mereka karena meninggalkan pemeliharaan bid’ah itu dengan semestinya melalui firman Allah “Famaa ra’auha haqqa ri’ayatiha”.

Selanjutnya Abubakar al-Jashas mengutip sebuah hadits sebagai pendukung penafsirannya tersebut, yaitu riwayat dari Abi Umamah al-Bahily, beliau berkata :

“Orang-orang Bani Israil melakukan bid’ah yang tidak diwajibkan oleh Allah atas mereka hanya karena mereka mencari keredhaan Allah. Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya, maka Allah mencela mereka dengan sebab meninggalkan pemeliharaan bid’ah tersebut.”

Berdasarkan penafsiran ahli tafsir di atas, dapat dipahami bahwa apa yang disebut dengan bid’ah itu tidak selamanya tercela, tetapi sebagiannya justru ada yang dianggap baik, bahkan mendapat pahala dari Allah Ta’ala sebagaimana kisah Bani Israil yang termaktub dalam firman Allah Surat al-Hadid di atas.

2. Hadits riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :

من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد
Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan) itu tertolak.(H.R. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan bahwa makna “maa laisa minhu” (sesuatu yang bukan dari agama kami) adalah sesuatu yang bertentangan dengan agama atau tidak didukung oleh qawaid agama atau dalil-dalil agama yang bersifat umum. Dalam uraian beliau selanjutnya, beliau berkata :

“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak pelakunya, bahkan amalannya diterima”.

Mafhum mukhalafah yang dipahami oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dari hadits di atas itulah yang dimaksud dengan bid’ah hasanah dalam pembahasan di sini. Dengan demikian, hadits di atas dapat menjadi dalil adanya bid’ah hasanah. Penjelasan serupa tentang pengertian perkataan “maa laisa minhu” pada hadits di atas, juga disampaikan Al-Manawy, beliau mengatakan :

“Artinya adalah suatu pemikiran yang tidak ada ‘azhid (sokongan) yang dhahir atau tersembunyi dari al-Kitab atau as-Sunnah, baik dalam bentuk lafazh maupun hasil istinbath”.

Selanjutnya beliau berkata :

“ Adapun yang ada azhid-nya yakni didukung oleh dalil atau qaidah syara’, maka tidak tertolak bahkan amalannya diterima misalnya membangun seperti organisasi dan madrasah, mengarang ilmu pengetahuan dan lain-lain.”

Ibnu al-Mulaqqan dalam memaknai hadits di atas mengatakan :

”Makna hadits adalah barangsiapa yang mengada-adakan pada syara’ sesuatu yang tidak didukung oleh dalil dari dalil-dalil agama, maka tidak boleh diamalkannya dan tidak melihat kepadanya.”

Dipahami dari penafsiran Ibnu Mulaqqan di atas, maka bid’ah yang ditolak adalah bid’ah yang tidak ada dalil dari dalil-dalil agama. Adapun bid’ah yang didukung oleh dalil agama, maka tidak ditolak berdasarkan hadits tersebut, bahkan dapat diterima jika dipahami dari mafhum mukhalafahnya.

3. Sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan yang tidak berdasarkan agama kami, maka tertolak (H.R. Muslim)

Pengertian hadits ini sama dengan pengertian hadits tersebut pada point kedua di atas.

Pemahaman adanya bid’ah hasanah dari mafhum mukhalafah dua hadits di atas, juga didukung oleh hadits tersebut dibawah ini.

4. Sabda Rasulullah SAW

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بعده مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئ
Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR Muslim)

Dalam mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan :

“Pada hadits tersebut ada ajakan sungguh-sungguh memulai melakukan perbuatan kebaikan, melakukan sunnah yang baik dan menjauhi mengada-ada yang bathil dan keji.”

Selanjutnya beliau berkata :

“Hadits ini mengkhususkan sabda Rasulullah SAW ;

كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

dan pengertian hadits tersebut adalah muhdats yang bathil dan bid’ah yang tercela.”

Al-Nawawi telah menjadikan hadits riwayat Muslim yang tersebut pada dalil keempat di atas, sebagai pen-takhshis (yang mengkhususkan) hadits “semua bid’ah adalah sesat”. Dengan demikian, beliau telah menafsirkan perkataan “sunnah hasanah” pada hadits riwayat Muslim tersebut sebagai bid’ah hasanah.

Al-Sanadi, salah seorang tokoh ulama Mazhab Hanafi, setelah menjelaskan bahwa pengertian “sunnah hasanah” dalam hadits tersebut adalah jalan yang diridhai serta dijadikan sebagai pedoman, beliau membedakan antara sunnah yang baik dengan sunnah yang keji dengan mengatakan :

Perbedaan antara yang baik dengan yang keji adalah sesuai dengan ushul syara’ atau tidak sesuai”

Dengan kata lain, al-Sanadi ingin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”sunnah hasanah” dalam hadits tersebut adalah bid’ah hasanah. Karena pengertian bid’ah hasanah adalah sesuatu yang sesuai dengan ushul syara’, meskipun detilnya tidak ada contoh dari Nabi SAW dan sedangkan bid’ah dhalalah adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan ushul syara’.

Namun demikian, ada sekelompok umat Islam, dalam rangka menolak bid’ah hasanah, mereka mengartikan “sunnah” pada hadits tersebut adalah sunnah Nabi SAW yang sudah pernah dilupakan ummat. Sehingga makna hadits tersebut lengkapnya adalah :

“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku yang baik dalam Islam (yang sudah dilupakan ummat), maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun”

Jadi, pengertian hadits tersebut bukanlah membuat bid’ah yang baru, tetapi hanya menghidupkan kembali sunnah Nabi SAW yang sudah dilupakan orang. Pemahaman seperti ini jelas nampak keliru apabila ada keinginan memperhatikan dengan sebaik-baiknya argumentasi di bawah ini, antara lain :

a. Pemahaman tersebut khilaf dhahir hadits. Memahami nash syara’ menurut dhahirnya adalah wajib sebagaimana dimaklumi dalam ushul fiqh, kecuali ada qarinah (keadaan) yang memalingkannya

b. Pemahaman tersebut bertentangan dengan dalil-dalil yang telah disebut sebelum dan sesudah ini

c. Pemahaman tersebut akan menjadi rancu apabila dihadapkan kepada penggalan kedua dari hadits tersebut. Lengkapnya hadits tersebut dengan penggalan keduanya sebagaimana terdalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut :

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Apabila kita mengikuti pemahaman bahwa maksud hadits tersebut adalah menghidupkan kembali sunnah Nabi SAW yang sudah dilupakan orang, maka makna “sunnah” pada penggalan kedua dari hadits tersebut juga bermakna sama. Sehingga makna hadits tersebut, lengkapnya kurang lebih sebagai berikut :

“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku yang baik dalam Islam (yang sudah dilupakan ummat), maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun dan barangsiapa yang menghidupkan sunnahku yang keji dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun

Ini tentunya sama halnya dengan menuduh Nabi SAW mempunyai dua sunnah, yaitu sunnah yang baik dan sunnah yang keji. Padahal itu tidak mungkin terjadi pada Nabi SAW. Oleh karena itu, berdasarkan ini dan dalil-dalil sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pemahaman sekelompok umat Islam tersebut terhadap hadits tersebut adalah keliru.

5. Sabda Nabi SAW :

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا ترضي الله ورسوله كان عليه مثل آثام من عمل بها لا ينقص ذلك من أوزار الناس شيئا
Barangsiapa yang melakukan bid’ah dhalalah, maka Allah dan Rasul-Nya tidak akan merestuinya dan ia akan ditimpa dosa sebagaimana dosa orang yang ikut melakukannya dengan tidak mengurangi dosa manusia sedikitpun. (H.R. Turmidzi, beliau mengatakan : Ini hadits hasan)

Yang dicela dalam hadits ini adalah bid’ah yang disebut dengan sifat dhalalah. Mafhum mukhalafah-nya, bid’ah yang tidak bersifat dengan dhalalah, yaitu bid’ah hasanah merupakan perbuatan tidak tercela.

6. Pengakuan Rasulullah SAW terhadap perbuatan atau perkataan sahabat yang dilakukan atau dikatakan oleh sahabat tanpa bersandar kepada dalil khusus dari al-Kitab atau al-Sunnah.

Penjabaran pernyataan di atas adalah seorang sahabat Rasulullah SAW melakukan (meng-ihdats) suatu tindakan dalam ibadah tanpa menyandarkan kepada dalil khusus, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits, kemudian Rasulullah SAW mengetahui kasus tersebut, beliau diam atau mengatakan sesuatu yang menunjukkan bahwa beliau merestui tindakan tersebut. Pengakuan Rasulullah SAW ini menunjukkan adanya bid’ah hasanah, karena tindakan sahabat yang direstui oleh Rasulullah SAW tersebut meskipun tanpa mempunyai dalil khusus, tetapi didukung oleh dalil atau qawaid agama yang bersifat umum. Tindakan sahabat Nabi SAW yang termasuk katagori ini antara lain :

1). Hadits riwayat Rifa’ah bin Rafi’ al-Zarqy, beliau berkata :

كنا يوما نصلي وراء النبي صلى الله عليه وسلم، فلما رفع رأسه من الركعة، قال: سمع الله لمن حمده. قال رجل وراءه: ربنا ولك الحمد، حمدا طيبا مباركا فيه. فلما انصرف، قال: من المتكلم قال: أنا، قال: رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها، أيهم يكتبها أول.
Dari Rifa’ah bin Raafi’ al-Zarqi, beliau berkata : “Pada suatu hari, kami shalat dibelakang Nabi SAW. Manakala Rasulullah mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berkata : “Sami’allahu liman hamidah, lalu berkata seorang laki-laki di belakang beliau : “Rabbana wa lakalhamdu hamdan thaiban mubarakan fiihi. Tatkala Rasulullah selesai (dari shalatnya) bertanya : “Siapa yang berkata tadi ?. Laki-laki itu menjawab : “Saya”. Rasulullah bersabda : “Aku melihat tiga puluh orang lebih malaikat yang berebutan pertama kali menulis amalnya”. (H.R. Bukhari)

Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany :

“Dijadikan dalil dengan hadits tersebut, kebolehan mengihdats (mendatangkan dengan tanpa ada contoh sebelumnya) zikir yang tidak ma’tsur dalam shalat apabila zikir itu tidak bertentangan dengan zikir yang ma’tsur”.

Mendatangkan dalam shalat zikir yang tidak bertentangan dengan yang ma’tsur merupakan bid’ah hasanah. Sebaliknya zikir yang bertentangan dengan yang ma’tsur, termasuk bid’ah dhalalah. Karena bid’ah dhalalah merupakan sesuatu yang diada-adakan serta bertentangan dengan dalil-dalil agama.

2). Hadits Anas, beliau berkata :

أن رجلا جاء فدخل الصف وقد حفزه النفس. فقال:الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه. فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاته قال: "أيكم المتكلم بالكلمات؟" فأرم القوم. فقال "أيكم المتكلم بها؟ فإنه لم يقل بأسا" فقال رجل: جئت وقد حفزني النفس فقلتها. فقال "لقد رأيت اثني عشر ملكا يبتدرونها. أنهم يرفعها".
Dari Anas, beliau berkata : “Seorang laki-laki tiba memasuki shaf (shaf shalat) dengan tersengal-sengal napasnya, lalu berkata : “Alhamdulillah hamdan katsiran thayiban mubaarakan fiihi. Manakala Rasulullah SAW selesai dari shalatnya, beliau bertanya : “Siapakah diantara kamu yang berbicara dengan beberapa kalimat ?” semua orang terdiam. Rasulullah bertanya lagi : “Siapakah diantara kamu yang berbicara dengan beberapa kalimat ?”. Tidak ada yang menjawab seorangpun. Maka berkata seorang laki-laki : “Aku tiba dengan tersengal-sengal napasku, karena itu aku katakan kalimat itu”. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya aku telah melihat dua belas orang malaikat berebutan mengangkatnya (pahalanya)”. (H.R. Muslim)

Rasulullah SAW tidak mencela sahabatnya mengucapkan Alhamdulillah hamdan katsiran thayiban mubaarakan fiihi dalam shalatnya, bahkan beliau memujinya, padahal ucapan tersebut tidak disandarkan kepada dalil khusus, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah pada saat itu. Hal ini karena tindakan sahabat tersebut masuk dalam dalil atau qawaid agama yang bersifat umum. Ini menunjukkan adanya bid’ah hasanah.

3). Hadits Ibnu Umar, beliau berkata :

بينما نحن نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ قال رجل من القوم: الله أكبر كبيرا. والحمد لله كثيرا. وسبحان الله بكرة وأصيلا. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من القائل كلمة كذا وكذا؟" قال رجل من القوم: أنا. يا رسول الله! قال "عجبت لها. فتحت لها أبواب السماء".قال ابن عمر: فما تركتهن منذ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذلك
Dari Ibnu Umar, beliau berkata : “Manakala kami shalat bersama Rasulullah SAW, berkata seorang laki-laki yang berasal dari suatu kaum : “Allahu Akbar kabiiraa walhamdulillah katsiraa wa subhanallah bukratan wa ashilaa”, Rasulullah SAW bertanya : “Siapa yang mengatakan kalimat seperti ini dan seperti ini ?. laki-laki dari kaum itu menjawab : “Aku Ya Rasulullah” Rasulullah bersabda : “Aku kagum karenanya, mudah-mudahan dibuka pintu langit untuknya”. Ibnu Umar berkata : “Aku tidak meninggalkannya selama setelah aku mendengar Rasulullah SAW mengatakan yang demikian”.(H.R. Muslim)

Ucapan “Allahu Akbar kabiiraa walhamdulillah katsiraa wa subhanallah bukratan wa ashilaa”, diucapkan oleh seorang sahabat Rasulullah SAW dalam shalat tanpa menyandarkan kepada al-Kitab dan al-Sunnah. Namun ucapan tersebut mendapat pujian dari Rasulullah SAW, beliau mengatakan :

“Aku kagum karenanya, mudah-mudahan dibuka pintu langit untuknya”

Dengan demikian, peristiwa yang tersebut dalam hadits di atas menunjukkan kepada adanya bid’ah hasanah.

4) Kisah Bilal, salah seorang sahabat Nabi SAW yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah bersuci sebagaimana disebut dalam Shahih Bukhari. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga, padahal perbuatan tersebut tidak ada contoh dari Nabi SAW sebelumnya. Riwayat tersebut adalah :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ ، أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.
Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda kepada Bilal pada waktu Shubuh: "Hai Bilal, coba ceritakan kepadaku apa amalan yang paling disukai yang kamu kerjakan dalam Islam. Karena aku mendengar bunyi terompahmu di hadapanku di sorga.'' Bilal berkata; "Tidak ada amal yang paling di sukai di sisiku melainkan aku tidak bersuci (berwudhu’) pada satu sa’atpun pada malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian itu sebagaimana telah ditentukan untukku."(H. R. Bukhari)

Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

“Dipahami dari hadits tersebut kebolehan ijtihad mengenai waktu ibadah, karena Bilal telah melakukan apa yang telah kita sebutkan dengan istinbath beliau. Kemudian Nabi SAW membenarkannya.”

5). Hadits riwayat Bukhari tentang sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau dihukum mati oleh kaum kafir Quraisy, padahal shalat ini tidak ada contoh sebelumnya dari Nabi SAW sebagaimana digambarkan dalam riwayat di bawah ini :

فَلَمَّا خَرَجُوا بِهِ مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ دَعُونِي أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَتَرَكُوهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ وَاللَّهِ لَوْلاَ أَنْ تَحْسِبُوا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَزِدْتُ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ أَحْصِهِمْ عَدَدًا وَاقْتُلْهُمْ بَدَدًا ، وَلاَ تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَدًا ثُمَّ أَنْشَأَ يَقُولُ. فَلَسْتُ أُبَالِي حِينَ أُقْتَلُ مُسْلِمًا عَلَى أَىِّ جَنْبٍ كَانَ لِلَّهِ مَصْرَعِي ، وَذَلِكَ فِي ذَاتِ الإِلَهِ وَإِنْ يَشَأْ يُبَارِكْ عَلَى أَوْصَالِ شِلْوٍ مُمَزَّعِ. ثُمَّ قَامَ إِلَيْهِ أَبُو سِرْوَعَةَ عُقْبَةُ بْنُ الْحَارِثِ فَقَتَلَهُ ، وَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا الصَّلاَةَ
Ketika mereka keluar dari daerah Haram untuk membunuhnya di daerah Halal, Khubaib berkata kepada mereka: "Biarkanlah aku hendak shalat dua rakaat". Mereka membiarkan Khubaib dan dia shalat dua rakaat, kemudian berkata: "Seandainya kalian tidak menaruh sangkaan bahwa diriku tidak gelisah, niscaya aku berlama-lama shalat. Ya Allah, hitunglah mereka, dengan bilangan (yakni binasakanlah mereka semuanya). Aku tidak peduli, ketika aku terbunuh sebagai muslim, di lambung mana saja, di mana tergeletakku adalah karena Allah. Dan (pembunuhan) demikian adalah dalam Dzat Allah. Dan Bila Dia berkehendak niscaya Dia memberkati sendi-sendi badan yang terpotong-potong."Lalu Khubaib dibunuh oleh (Ugbah bin Harits). Dan adalah Khubaib (orang pertama) yang membuat sunah (amalan) shalat dua rakaat bagi setiap orang Islam yang hendak dibunuh dengan penahanan (diberi kesempatan).

Khubaib r.a. seorang sahabat Nabi SAW, tentu tidak mungkin melakukan suatu amalan kalau memang amalan tersebut diharamkan. Bahkan beliau wafat sebagai seorang syuhada sebagaimana riwayat di bawah ini ;

Rasulullah SAW bersabda :

هو سيد الشهداء وهو رفيقي في الجنة
Khubaib adalah penghulu syuhada dan kawanku dalam syurga”.

Namun demikian, tidak semua ihdats (bid’ah) sahabat diterima oleh Rasulullah SAW, tetapi ada juga yang beliau ingkarinya. Hal ini karena bertentangan dengan ruh dan qawaid agama yang bersifat umum. Ini dapat kita simak dari peristiwa antara lain :

1). Perkataan Abdullah bin ’Amr :

قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو بَلَغَنِى أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ فَلاَ تَفْعَلْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَظًّا وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَظًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَظًّا
Rasulullah SAW bersabda kepadaku : ”Hai Abdullah bin ’Amr, telah sampai berita kepadaku, bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan shalat sepanjang malam, maka jangan kamu lakukan itu, karena tubuh, dua mata dan isterimu ada hak atasmu” (H.R. Muslim)

Rasulullah SAW mengingkari tindakan sahabat di atas, karena puasa dan shalat sepanjang masa bertentangan dengan sifat agama Islam yang hanif, tidak memberatkan dan lemah lembut.

2). Utsman bin Math’un pernah mencoba hidup dengan tabattul (membujang), tetapi Rasulullah melarangnya, sebab bertentangan dengan penjelasan al-Qur’an bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan dan qawaid agama yang menganjurkan mempunyai keturunan. Larangan Rasulullah SAW dapat disimak dalam hadits di bawah ini :

سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا.
Sa’ad bin Waqash berkata : Rasulullah SAW menolak permintaan Utsman bin Math’un melakukan tabattul (membujang). Seandainya Rasulullah SAW mengizinkannya, maka kami akan mengibiri. (H.R. Bukhari)

Beberapa perbuatan sahabat Nabi SAW yang lain yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah, antara lain :

1. Tindakan Utsman bin Affan menambah azan pada shalat Jum’at menjadi dua kali sebagaimana tersebut dalam Kitab Shahih al-Bukhari

2. Tindakan Ibnu Umar menambah zikir pada tasyahud dalam shalat sebagaimana riwayat Abu Daud di bawah ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى التَّشَهُّدِ "التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُه" قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ فِيهَا وَبَرَكَاتُهُ."السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ". قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ فِيهَا وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ."وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ"
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW tentang tasyahud ;

"التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ"

Ibnu Umar berkata : “Aku menambahkan وَبَرَكَاتُهُ “

."السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ".

Ibnu Umar berkata : “Aku menambahkan وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ”

."وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ"

(H.R. Abu Daud)

Al-‘Ainy dalam syarah Sunan Abu Daud mengatakan : “sanad ini shahih”

Dengan memahami uraian di atas, maka semua hadits yang dhahirnya menunjukkan kepada keumuman tercela bid’ah, harus dipahami bahwa yang tercela itu hanya sebagian bid’ah saja, karena keumuman hadits tersebut sudah dikhususkan dengan dalil-dalil tersebut di atas. Termasuk yang dikhususkan oleh dalil-dalil tersebut adalah hadits Nabi SAW :

كل بدعة ضلالة
Setiap bid’ah adalah sesat (H. R. Muslim)

Dengan demikian, makna hadits ini adalah sebagian bid’ah adalah tercela, bukan semuanya. Kesimpulan ini juga didukung oleh keterangan ulama sebagaimana disebut di bawah ini :

1). Imam al-Nawawi mengatakan :

”Hadits Nabi SAW, ”Setiap bid’ah adalah sesat” , ini termasuk ‘am makhshus (lafazh umum yang dikhususkan), karena bid’ah adalah setiap amalan yang tidak ada contoh sebelumnya.”

An-Nawawi menjelaskan, bahwa tidak setiap bid’ah merupakan amalan yang sesat, karena keumuman pada hadits tersebut dikhususkan hanya kepada sebagian bid’ah, yaitu bid’ah dhalalah, amalan yang yang tidak didukung dalil umum dan khusus dari syara’.

2). Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu Syaraf al-Nawawi mengatakan :

”Sesungguhnya lafazh muhdats dan lafazh bid’ah tidak dicela karena namanya, tetapi karena makna menyalahi sunnah dan mengarah kepada kesesatan dan tidak dicela yang demikian itu secara mutlaq.”

Bid’ah tidak dicela secara mutlak, tetapi hanya yang mengandung makna menyalahi sunnah dan mengarah kepada kesesatan saja. Komentar di atas, mafhumnya mengakui adanya bid’ah hasanah.

Namun demikian, ada juga ulama yang menafsirkan perkataan ”kullu bid’ah” pada hadits di atas bermakna mutlaq, yakni dengan makna ”semua bid’ah”, tidak dikhususkan hanya sebagian bid’ah saja. Tetapi berdasarkan pemahaman ini, perkataan bid’ah dipahami sebagai setiap perkataan atau perbuatan ataupun keadaan yang tidak dukung sama sekali oleh dalil syari’at yang sah, baik dalil yang umum maupun yang sifatnya khusus. Dengan demikian, maka bid’ah hasanah dengan makna sebagaimana disebut sebelum ini tidak termasuk dalam katagori bid’ah dengan makna ini, alias termasuk sunnah. Karena bid’ah hasanah menurut ulama yang membagi bid’ah kepada hasanah dan dhalalah, mempunyai dalil atau qawaid agama yang bersifat umum yang menjadi pendukungnya, meskipun amalan tersebut tidak ada contoh dari Rasulullah SAW.

Berdasarkan uraian ini, maka perbedaan penafsiran hadits diatas antara dua kelompok ulama ini bukanlah merupakan perbedaan yang substansial. Karena kedua kelompok ini sepakat bahwa amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah SAW tetapi didukung oleh dalil dan qawaid agama yang bersifat umum termasuk dalam katagori amalan yang diterima pada syara’. Mereka hanya berbeda pendapat dalam penamaannya saja. Kelompok pertama menamakan sebagai bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua menamakannya sebagai amalan sunnah, tidak termasuk dalam katagori bid’ah. Ulama kelompok kedua ini mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah pada hadits di atas adalah bid’ah syar’i sebagaimana makna yang disebutkan. Sedangkan bid’ah yang dibagi oleh ulama berdasarkan hukum syara’ yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah adalah merupakan bid’ah secara bahasa sebagaimana tergambar pada keterangan ulama di bawah ini :

1. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

“Yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW, “setiap bid’ah adalah sesat” adalah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dalil secara khusus atau umum dari syara’.”

2. Menurut Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf, setiap perkataan atau perbuatan ataupun keadaan yang tidak dukung oleh dalil syari’at yang sah adalah bid’ah yang tertolak. Pelakunya adalah orang yang tertipu, maksudnya adalah bid’ah menurut syara’ sebagaimana disebutkan dalam al-Fatawa al-Haditsah. Adapun bid’ah menurut bahasa terbagi dalam hukum yang lima, yaitu :

wajib kifayah seperti belajar ilmu Arabiyah yang tergantung padanya pemahaman kitab dan sunnah seperti Nahu, Sharaf, Ma’ani, Bayan, loghat, tidak termasuk ‘Arudh dan Qawafii dan lainnya.

b. haram seperti semua sikap ahli bid’ah yang berselisih dengan Ahlussunnah wal Jama’ah

c. sunat seperti setiap kebaikan yang tidak dikenal pada zaman awal dan seperti pembahasan yang mendalam dalam Tasawuf

d. makruh seperti menghiasi mesjid dan menghiasi mashaf

e. mubah seperti berlapang-lapang pada melezatkan makanan dan minuman.

Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf sebagaimana uraian di atas, meskipun berpendapat bahwa bid’ah menurut syara’ hanya terbatas bid’ah dhalalah, namun beliau tetap mengakui bahwa perbuatan yang tidak ada contoh dari Nabi SAW terbagi sesuai dengan hukum syara’, yaitu wajib, mubah, haram, sunnah dan makruh. Bid’ah yang terbagi lima ini menurut Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf adalah bid’ah menurut bahasa. Penjelasan Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf ini pada hakikatnya juga mengakui adanya pembagian bid’ah kepada bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah.

3. Ibnu Katsir membagi bid'ah menjadi dua, yaitu :

Bid'ah menurut syar'i , seperti sabda Nabi SAW :

"Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."

Bid'ah secara bahasa, seperti ucapan Umar r.a. berkenaan dengan shalat tarawih berjama'ah pada bulan Ramadhan , beliau berkata :

"Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini.”

4. Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany :

“Yang dimaksud dengan “muhdatsaat” adalah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dalilnya pada syara’ dan dinamakannya pada ‘uruf syara’ sebagai bid’ah. Sesuatu yang ada dalil yang ditunjuki syara’ atasnya, maka tidak termasuk bid’ah. Oleh karena itu, maka bid’ah pada ‘uruf syara’ merupakan tindakan tercela, berbeda halnya bid’ah secara bahasa, maka setiap yang diada-adakan dengan tanpa contoh dinamakan sebagai bid’ah, baik ia terpuji maupun yang tercela.

Pada kali lain, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

“Yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW, “setiap bid’ah adalah sesat” adalah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dalil secara khusus atau umum dari syara’.”

F. Contoh-contoh bid’ah hasanah

1. Melaksanakan shalat Tarawih dengan berjama’ah. Izzuddin Abdussalam telah memasukkan shalat Tarawih secara berjama’ah ini dalam kelompok ibadah katagori bid’ah hasanah, yakni kelompok bid’ah mustahabbah.Pada masa Rasulullah Shalat malam pada bulan Ramadhan, keadaannya adalah sebagaimana riwayat Aisyah r. a. di bawah ini :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ لَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
Sesungguhnya Rasulullah SAW mengerjakan shalat pada suatu malam didalam masjid , lalu diikuti banyak orang .Keesokan malamnya Rasulullah SAW melakukan hal yang serupa , ternyata orang-orang yang mengikuti beliau bertambah banyak. Kemudian pada malam ketiga atau keempat mereka kembali berkumpul sebagaimana biasanya , namun Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka hingga datang waktu shubuh.Kemudian beliau keluar dan berkata :"Aku telah melihat apa yang kalian lakukan.Tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian melainkan kekhawatiranku hal ini akan diwajibkan atas kalian.Yaitu shalat malam pada bulan Ramadhan."(HR. Bukhari)

Setelah kejadian sebagaimana digambar pada hadits di atas, Rasulullah SAW tidak lagi keluar shalat tarawih berjama'ah saat itu , karena kekhawatiran beliau shalat tersebut diwajibkan atas mereka. Tetapi kemudian Umar bin Khathab pada masa kekhalifahan beliau, memerintah kaum muslimin untuk melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan berjama’ah dengan mengikuti seorang imam saja. Dan beliau mengatakan : “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana riwayat di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Dari Abd al-Rahman bin Abdul Qaari, beliau berkata : “Aku keluar bersama Umar bin Khattab r.a. pada suatu malam di bulan Ramadan ke masjid dan orang-orang tersebar berserakan, seorang laki-laki shalat untuk dirinya sendiri dan laki-laki lain shalat dengan beberapa orang mengikutinya. Berkata Umar : “Aku berpendapat bahwa jika mereka berkumpul dengan satu imam, tentu akan lebih baik. Maka Umar bercita-cita untuk menyatukan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab. .Kemudian aku pergi bersamanya malam lain dan orang-orang sedang shalat mengikuti imamnya, maka berkata Umar : sebaik-baik bid’ah adalah ini. (H.R. Bukhari)

Menurut as-Suyuthi, yang dimaksud dengan bid’ah pada hadits di atas adalah bid’ah hasanah.

2. Pembukuan Al-Qur’an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab. Sebelumnya, usulan Umar ini sempat ditolak oleh Abu Bakar dengan perkataan beliau :

“Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sebelumnya”.

Namun kemudian Allah membuka cahaya hati Abu Bakar sehingga beliau menyetujui usulan Umar ini. Izzuddin Abdussalam memasukkan pembukuan al-Qur’an dalam katagori bid’ah hasanah, yakni kelompok bid’ah wajib.

3. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah azan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya, yaitu :

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الَّذِي زَادَ التَّأْذِينَ الثَّالِثَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ كَثُرَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنٌ غَيْرَ وَاحِدٍ وَكَانَ التَّأْذِينُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَعْنِي عَلَى الْمِنْبَرِ
Dari al-Sa-ib bin Yazid, sesungguhnya orang yang (yang pertama) menambah azan ketiga (disebut tiga kali azan karena termasuk iqamah) pada hari Jum’at adalah Usman bin Affan r.a. karena bertambah banyak penduduk Madinah. Pada masa Nabi SAW tidak ada muazzin kecuali satu orang dan azan pada hari Jum’at adalah pada ketika imam duduk atas mimbar. (H.R. Bukhari)

Isa bin Abdullah al-Humairy telah memasukkan ini dalam katagori amalan yang dilakukan para sahabat, sedangkan Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya, yakni dengan kata lain termasuk katagori bid’ah hasanah.

4. Membangun perkumpulan dan madrasah-madrasah dan berjabatan tangan setelah Shalat Subuh dan Ashar. Contoh-contoh ini telah disebut oleh Izzuddin Abdussalam. Imam ar-Ramli mengatakan :

“Berjabatan tangan yang biasa dilakukan manusia setelah shalat tidak ada ashalnya, tetapi tidak mengapa melakukannya”.

5. Belajar ilmu Bahasa Arab yang tergantung padanya pemahaman kitab dan sunnah seperti Nahu, Sharaf, Ma’ani, Bayan, lughat, setiap kebaikan yang tidak dikenal pada zaman awal dan pembahasan yang mendalam dalam ilmu Tasauf. Contoh ini telah disebut oleh Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf .

6. Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Imam Abu Syamah, guru Imam an-Nawawi[68] dan Imam as-Suyuthi telah menyebutnya sebagai ibadah katagori bid’ah hasanah. Menurut Imam as-Suyuthi, yang pertama sekali melakukan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW adalah Shahib Arbil al-Muluk al-Mudhaffir Abu Sa’id Kaukabary bin Zain al-Abidin ‘Ali bin Baktakiin, salah seorang raja al-Amjad dan pembesar al-Ajwad.Berkata Ibnu Hajar :

“Telah muncul kenyataan padaku mempedomani perayaan maulid Nabi kepada dalil yang shahih, yaitu hadits shahih dalam Shahihain dari Ibnu Abbas, berkata :

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَن ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى أَظْهَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِى إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنكُمْ. فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ
Rasulullah SAW tiba di Madinah, didapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Ditanya kepada Yahudi, kenapa mereka melakukan itu?. Hari ini adalah hari dimenangkan Musa dan Bani Israil oleh Allah atas Fir’un. Karena itu, kami berpuasa sebagai perhormatan baginya. Lalu Nabi SAW bersabda : “Kami lebih patut dengan Musa dibandingkan kamu. Maka Nabi SAW memerintah untuk berpuasa.

Dipahami dari hadits tersebut, dilakukan perbuatan bersyukur kepada Allah atas balasan nikmat atau terlepas dari malapetaka pada hari tertentu dan diulang-ulang yang demikian itu pada hari yang sama pada setiap tahun.”

Ibnu Hajar telah menjadikan amalan Maulid Nabi SAW diqiyaskan kepada puasa hari ‘Asyura. Dengan demikian, amalan maulid Nabi SAW sebagaimana yang dikenal sekarang, meskipun tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi SAW dan para sahabat adalah sunnat, karena ada dalil yang mendukungnya. Karena ia tidak pernah dilakukan pada Nabi SAW dan sahabat, maka disebut sebagai bid’ah hasanah.

7. Shalat Tasbih dengan berjama’ah. Berkata al-Kurdy r.m. di dalam al-Fatawa:

“ Shalat Tasbih tidak termasuk shalat yang disunat berjama’ah. Menurut Mazhab Syafi’i, shalat sunat yang disyari’at berjama’ah maka disunatkan berjama’ah dan diberikan pahala karenanya dan yang tidak disyari’atkan jama’ah maka tidak disunatkan berjama’ah dan tidak mendapatkan pahala jama’ah karena tidak disyari’atkan berjama’ah tetapi pahala shalat sunat tetap ada dan tidak gugur sesuatupun. Jama’ah tersebut juga tidak makruh. Karena tidak didapati dalam mazhab syafi’i shalat sunat yang makruh berjama’ah sebagaimana yang telah ditetapkan, bahkan apabila diniatkan berjama’ah tersebut untuk mengajarkan orang awam maka itu termasuk cahaya atas cahaya”.

8. Amalan Ibnu Abbas menjihar al-Fatihah dalam shalat jenazah. Sa’id bin Abi Sa’id berkata :

صلى بنا ابن عباس على جنازة فجهر بالحمد لله ثم قال : إنما جهرت لتعلموا أنها سنة هذا حديث صحيح على شرط مسلم
Kami melakukan shalat jenazah bersama Ibnu Abbas. Beliau membaca alhamdulillah secara jihar. Kemudian beliau berkata : “hanya saja aku menjiharkannya adalah supaya kalian mengetahui sesungguhnya hal itu adalah sunnah. Berkata Hakim : “Ini adalah hadits shahih atas syarat Muslim”. (H.R. Hakim)

9. Membaca shadaqallahuh ‘adhim setelah selesai membaca al-Qur’an. Perbuatan ini telah terjadi di lingkungan kebanyakan kaum muslimin. Perbuatan ini meskipun tidak ada dalil khusus dari syara’ , tetapi secara umum termasuk dalam maksud firman Allah Ta’ala :

قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik.(Q.S. Ali Imran : 95)

10. Membaca Innallaha wa malaikatahu yushaalluna ‘alannabi ……dst sebelum khutbah Jum’at. Disebut dalam Fatawa al-Ramli :

“ Imam Ar-Ramli ditanyai tentang seorang yang maju keluar didepan khatib, berkata ayat; Innallaha wa malaikatahu yushaalluna ‘alannabi, apakah itu asal pada sunnah dan ada diperbuat dihadapan Nabi SAW sebagaimana dilakukan sekarang atau ada diperbuat oleh salah seorang Sahabat Nabi atau Tabi’in semoga ridha Allah untuk mereka, dengan sifat-sifat tersebut ? Imam Ar-Ramli menjawab : “Bahwa yang demikian itu tidak asal pada sunnah dan tidak diperbuat dihadapan Nabi SAW bahkan Rasulullah tidak terburu-buru ke mesjid pada hari Jum’at sehingga berkumpul manusia. Maka apabila manusia telah berkumpul, Beliau keluar sendiri tanpa orang yang ribut bersuara keras dihadapannya. Apabila masuk mesjid, beliau memberi salam kemudian apabila naik mimbar, beliau menghadap manusia dengan wajahnya seraya memberi salam, kemudian duduk dan Bilalpun melakukan azan. Apabila sudah selesai dari azan, Beliau berdiri berkhutbah tanpa pemisahan antara azan dan khutbah, tidak dengan atsar dan tidak dengan khabar dan juga tidak dengan lainnya. Demikian juga keadaan para khalifah yang tiga sesudahnya. Oleh karena itu, dapat dimaklumi bahwa sesungguhnya ini adalah bid’ah tetapi bid’ah hasanah. Maka pembacaan ayat yang mulia merupakan pemberitahuan dan menggemarkan mendatangkan shalawat kepada Nabi SAW pada ini hari (jum’at) hari yang mulia yang dituntut memperbanyak shalawat. Membaca khabar sesudah azan dan sebelum khutbah dapat mengingatkan mukallaf untuk menjauhi kalam yang haram atau makruh pada ini waktu berdasarkan ikhtilaf ulama tentang ini. Sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan khabar ini atas mimbar pada saat khutbahnya”

Senada dengan di atas juga disebut dalam Tuhfah al-Muhtaj dan Nihayah al-Muhtaj

11. Membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW sesudah azan. Menurut Muhammad ‘Ilauddin al-Hashkafi, pengarang al-Dar al-Mukhtar dari kalangan Mazhab Hanafi, tradisi pembacaan tersebut terjadi mulai tahun 781 H. Keterangan Membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW sesudah azan merupakan bid’ah hasanah juga disebutkan oleh pengarang al-Mawahib al-Jalil dari kalangan Mazhab Maliki.dan al-Dusuqi juga dari kalangan Mazhab Maliki

12. Menulis nama-nama surat, jumlah ayat, tanda waqaf dan lainnya dalam mashaf al-Qur’an sebagaimana disebut oleh Muhammad ‘Ilauddin al-Hashkafi.

13. Berkumpul manusia bukan di Arafah pada hari Arafah setelah ’Ashar untuk berdo’a. Menurut Syarwany, ini telah dilakukan oleh Ibnu Abbas, Hasan Basri dan satu jama’ah. Al-Wana-i mengatakan termasuk bid’ah hasanah. Ali Syibran al-Malusi mengatakan, tidak makruh.Imam an-Nawawi, juga telah memasukkannya dalam katagori bid’ah hasanah

14. Menggunakan sendok pada saat makan, Menurut Isa bin Abdullah al-Humairy, menggunakan sendok pada saat makan tidak termasuk bid’ah, karena masuk dalam perbuatan ‘adiyah dan duniawiyah.

15. Shalat hari raya lebih dari satu tempat dalam satu misr (kota). Menurut Ibnu Taimiyah ini pertama sekali dillakukan oleh Ali bin Abi Thalib. Sunnah yang ma’ruf pada zaman Nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka tidak shalat pada satu kota kecuali satu jum’at dan tidak shalat hari raya qurban dan fithrah kecuali satu shalat ‘Id.

16. Al-Suyuthi memasukkan talqin mayat dalam katagori bid’ah hasanah. Menurut beliau tidak ada hadits shahih atau hasan yang menganjurkan talqin. Namun Imam Nawawi dalam al-Raudhah mengatakan :

“Hadits tersebut (hadits mengenai talqin) meskipun dha’if, tetapi didukung oleh beberapa penyokong dari hadits-hadits shahih dan senantiasa manusia mengamalkannya mulai masa awal pada zaman orang-orang yang diikuti.

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi di atas, talqin tidak termasuk bid’ah.

17. Membasuh tangan saat mau makan. Al-Shawy dari kalangan Maliki menyebutnya sebagai bid’ah hasanah

18. Menambah wasiat dengan bahasa selain Bahasa Arab sebelum membaca khutbah Jum’at. Misalnya Bahasa Indonesia, supaya pesan khatib dalam khutbah dapat dipahami oleh jama’ah dengan baik.

19. Memperingati hari-hari besar Islam seperti Isra’ dan Mi’raj, 1 Muharram, Nuzulul Qur’an dan lain-lain

20. Dan lain-lain

G.Kriteria bid’ah hasanah

Isa bin Abdullah al-Humairy menyebutkan syarat-syarat sesuatu disebut sebagai bid’ah hasanah, yaitu :

1. termasuk dalam katagori urusan agama yang bersifat ibadah, bukan urusan-urusan ‘adiyah dan urusan kehidupan yang tidak bersifat ibadah. Ini sesuai dengan manthuq dan mafhum hadits :

“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan) itu tertolak”..(H.R. Bukhari dan Muslim)

Makna urusan agama dalam hadits tersebut adalah urusan yang bersifat ibadah. Oleh karena itu, tidak disebut sebagai bid’ah perbuatan seperti memakai mobil, sepeda motor dan lainnya, meskipun tidak ada contoh sebelumnya pada masa Nabi SAW

2. masuk di bawah pokok-pokok, maqashid syari’at atau perintah yang bersifat umum dari syari’at. Misalnya perayaan maulid Nabi SAW. Ini termasuk dalam pokok-pokok agama yang menganjurkan zikir kepada Allah dan memperbanyak shalawat kepada Nabi-Nya.

3. tidak bertentangan dengan nash-nash syari’at. Oleh karena itu, bid’ah hasanah tidak dapat dituduh sebagai sesuatu yang hanya didasarkan kepada hawa nafsu manusia.

4. dianggap oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang baik. Menurut Isa bin Abdullah al-Humairy, syarat terakhir ini telah disebut oleh Badruddin al-’Ainy. Persyaratan ini sesuai dengan hadits :

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Apa saja yang dianggap oleh kaum muslimin baik, maka di sisi Allah juga baik.

Hadits ini ditakhrij oleh Ahmad dalam Musnadnya. Menurut al-‘Ilaiy, hadits ini mauquf, yaitu perkataan Abdullah bin Mas’ud

SUMBER:
1. Malik, al-Muwatha’, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 899, No. Hadits : 1594
2. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. XXII, Hal. 335, No. Hadits : 6805
3. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 114, No. Hadits : 3240
4. An-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 27
5. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 592, No. Hadits 867
6. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 329, No. Hadits : 4609
7. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 28, No. Hadits : 42
8. Al-Nisa-i, Sunan al-Nisa-i, maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 188, No. Hadits : 1578
9. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najah, Juz. III, Hal. 184, No. Hadits : 2697
10. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1343, No.Hadits 1718
11. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1344, No.Hadits 1718
12. Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 150-151, No. Hadits : 2818
13. Al-Syathibi, al-I’tisham, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 21
14. Al-Syathibi, al-I’tisham, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 21
15. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal 271
16. Ibnu Mulaqqan, al-Tauzhih li Syarh al-Jami’i al-Shahih, al-Wazarah al-Auqaf wa Syu-un al-Islamiyah, Qathar, Juz. XIII, Hal. 554
17. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal 271
18. An-Nawawi dalam Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut , Juz. VII, Hal. 104-105.
19. Ibnu Hajar al-Haitamy, Fath al-Mubin, al-‘Amirah al-Syarfiah, Mesir, Hal. 94
20. Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mausa’ Ya’qub, Juz. VI, Hal. 47, No. Hadits 8333
21. Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qary Syarah al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. XVII, Hal. 155
22. Dr. Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 290
23. Al-Jalalain, Tafsir al-Jalalain, di cetak dalam Tafsir al-Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 177
24. Ahmad Shawy, Tafsir al-Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 177
25. Abubakar al-Jashas, Ahkam al-Qur’an, Darul Fikri, Beirut, Juz. III, Hal. 623
26. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najah, Juz. III, Hal. 184, No. Hadits : 2697
27. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1343, No.Hadits 1718
28. Ibnu Hajar al-Haitamy, Fath al-Mubin, al-‘Amirah al-Syarfiah, Mesir, Hal. 94
29. Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mausa’ Ya’qub, Juz. VI, Hal. 47, No. Hadits 8333
30. Ibnu al-Mulaqqan, I’lam bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Darul ‘Ashimah, Juz. X, Hal. 10
31. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1344, No.Hadits 1718
32. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 704-705, No.Hadits 1017
33. An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. VII, Hal. 104
34. Al-Sanadi, Hasyiah al-Sanadi ‘ala Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 189
35. Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 150-151, No. Hadits : 2818
36. Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. I, Hal. 159, No. Hadits 799
37. Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 287
38. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 419, No. Hadits 600
39. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 419, No. Hadits 601
40. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 67, No. Hadits : 1149
41. Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 34
42. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 101-103, No. Hadits 3989
43. Dr. Mustafa Khan, Mustafa al-Bagha dan Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam Syafi’i, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 152
44. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 166, No. Hadits : 2800
45. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 5, No. Hadits : 5073
46. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 8, No. Hadits : 913


Terakhir diubah oleh hamba tuhan tanggal Thu Oct 27, 2011 7:25 pm, total 4 kali diubah
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

BID’AH HASANAH  Empty Re: BID’AH HASANAH

Post by hamba tuhan Thu Oct 27, 2011 7:12 pm

SUMBER:
47. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 367, No. Hadits : 973
48. Al-‘Ainy, Syarah Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 250
49. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 592, No. Hadits 867
50. An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 519
51. Ibnu Syaraf al-Nawawi, Syarah al-Arba’in al-Nawawiyah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 25
52. Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XX, Hal. 330
53. Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf , Fawaidul Makkiyah, dicetak dalam Sab’atul Kutubil Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 12
54. Ibnu Katsir, Tafisr Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. I, Hal. 398
55. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 253
56. Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XX, Hal. 330
57. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal 271
58. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, juz. II, Hal. 11, No hadits : 924
59. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, juz. III, Hal. 45, No Hadits :2010
60. As-Suyuthi, al-Mashabih fii Shalah al-Tarawih, Darun ‘Ammar, Hal. 22
61. Al-Khuzhary Bek, Itmam al-Wifa’, al-Haramain, Singapura, Hal. 154
62. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal 271
63. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 8, No. Hadits : 913
64. Isa bin Abdullah al-Humairy , Bid’ah Hasanah Ashal min Ushul Tasyri’, Hal.69
65. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal 271
66 .Imam ar-Ramli, Fatawa Imam ar-Ramli, dicetak pada hamisy Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 156)
67. Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf , Fawaidul Makkiyah, dicetak dalam Sab’atul Kutubil Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 12
68. Ibnu Hajar al-Haitamy, Fath al-Mubin, al-‘Amirah al-Syarfiah, Mesir, Hal. 95
69. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal 363
70. As-Suyuthi, Hasan al-Maqshid fi ‘Amal al-Maulid, Hal 3.
71. Ali bin Naif al-Syahud, Khulashah fi Ahkam al-Ijtihad wa al-Taqlid faqath, Maktabah Syamilah, Juz. II, hal. 88-89
72. Sayyed ‘Alwi bin Ahmad as-Saqaf, al-Fawaidul Makkiyah, dicetak dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 176
73. Hakim, al-Mustadrak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 510, No. Hadits : 1323
74. Imam Ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, dicetak pada hamisy al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 276-277
75. Abdurrahman Ba’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Hal. Maktabah Syamilah, Hal. 171
76. Al-Hashkafi , al-Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 420
77. Al-Mawahib al-Jalil, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 311
78. Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 220
79. Al-Hashkafi , al-Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 705
80. Syarwany, Hasyiah al-Syarwany, Maktabah Syamilah, IV, Hal. 108
81. Bujairumy, Hasyiah Bujairumy ‘ala al-Khathib, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 435
82. Bujairumy, Hasyiah Bujairumy ‘ala al-Khathib, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 363
83. Isa bin Abdullah al-Humairy, al-Bid’ah al-Hasanah ashl min Ushul al-Tasyri, Hal. 115
84. Isa bin Abdullah al-Humairy , Bid’ah Hasanah Ashal min Ushul Tasyri’, Hal.70
85. Haqqi, Tafsir Haqqi, Maktabah Syamilah, Juz. XI, Hal. 63
86. Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumi ‘ala Khathib, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 195
87. Al-Shawy, Hasyiah al-Shawy ‘ala Syarah al-Shaghir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 271
88. Isa bin Abdullah al-Humairy, al-Bid’ah al-Hasanah ashl min Ushul al-Tasyri, Hal. 115-120
89. Al-Suyuthi, al-Asybah wal-Nadhair, al-Haramain, Hal. 63
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

BID’AH HASANAH  Empty Re: BID’AH HASANAH

Post by hamba tuhan Thu Oct 27, 2011 7:23 pm

H. Bantahan terhadap syubhat yang dikemukakan oleh orang yang menolak adanya bid’ah hasanah

Syubhat pertama,
Sekelompok umat Islam yang menolak adanya bid’ah hasanah. Mereka mengatakan, agama Islam sudah sempurna dengan turunnya Q.S. al-Maidah : 3 ;

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S. al-Maidah : 3)

Dengan demikian, agama yang sempurna ini tidak boleh ditambah-tambah lagi dengan apapun bentuknya, baik dengan apa yang disebut sebagai bid’ah hasanah atau lainnya.

Bantahan
Adanya pemahaman adanya bid’ah hasanah, tidak berarti dengan demikian ada anggapan ketidaksempurnaan agama Islam. Karena kesempurnaan agama Islam tentunya bukan dengan adanya semua peraturan yang detil yang mengatur jalan hidup manusia. Namun kesempurnaannya itu datang dengan adanya aturan-aturan atau norma secara garis besar yang menjadi acuan ijtihad para ulama sebagai pewaris Nabi SAW. Pemahaman adanya bid’ah hasanah yang didasarkan kepada dalil-dalil atau qawaid yang bersifat umum merupakan penjabaran dari pemahaman kesempurnaan agama Islam dengan adanya aturan-aturan atau norma secara garis besar. Dengan demikian, ayat di atas tidak relevan dijadi dalil untuk menolak adanya bid’ah hasanah.

Lagi pula apabila yang dimaksud Q.S. al-Maidah : 3 di atas, adalah tidak ada lagi penetapan hukum setelah turun ayat ini, maka pendapat itu keliru, karena masih ada ayat al-Qur’an yang turun setelah ayat ini, yakni antara lain yang turun terakhir kalinya, yaitu :

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S. an-Nisa’ : 176)

Menurut riwayat dari al-Bara’ bin ’Azib, ayat ini merupakan ayat al-Qur’an yang terakhir turunnya.Riwayat ini juga telah diriwayat oleh al-Syaikhani dari al-Bara’ bin ‘Azib sebagaimana dijelaskan al-Suyuthi dalam al-Itqan Dalam kitab al-Itqan juga disebut beberapa pendapat lain mengenai ayat al-Qur’an yang terakhir diturunkan, seperti ayat riba dan lainnya, tetapi tidak disebutkan ada yang berpendapat bahwa ayat Q.S. al-Maidah : 3 merupakan ayat yang terakhir diturunkan Allah. Dengan demikian, Q.S. al-Maidah : 3 bukanlah merupakan ayat yang terakhir yang diturunkan Allah SAW. Berdasarkan kesimpulan ini, al-Thabari mengutip pendapat Abu Ja’far yang mengatakan bahwa pengertian Q.S. al-Maidah : 3 di atas adalah bermakna Makkah al-Mukarramah sebelumnya selalu masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim. Mulai kejadian turunnya ayat ini, maka Allah mengabarkan bahwa Nabi SAW dan orang-orang yang beriman kepadanya telah disempurnakannya dengan sebab orang-orang musyrikin tidak dapat lagi memasuki masjidil haram.

Syabhat kedua,
Ada yang mengatakan, kalau dibolehkan apa yang dinamakan dengan bid’ah hasanah, maka tentu dibolehkan menambah misalnya raka’at shalat dhuhur menjadi lima raka’at dengan beralasan sebagai bid’ah hasanah. Padahal menambah raka’at shalat wajib seperti dhuhur telah disepakati para ulama tidak dibolehkan.

Bantahan
Pernyataan, kalau dibolehkan apa yang dinamakan dengan bid’ah hasanah, maka tentu dibolehkan menambah misalnya raka’at shalat dhuhur menjadi lima raka’at dengan beralasan sebagai bid’ah hasanah, merupakan pernyatan yang sangat keliru. Karena menambah raka’at shalat wajib lima kali sehari semalam seperti dhuhur bertentangan dengan dalil agama yang melarangnya. Sedangkan suatu amalan disebut sebagai bid’ah hasanah sebagaimana yang telah dijelaskan haruslah merupakan amalan yang didukung oleh dalil atau qawaid agama yang sifatnya umum. Oleh karena itu, amalan yang bertentangan dengan dalil agama, tidak dapat dikatagorikan sebagai bid’ah hasanah, bahkan ini dimasukkan dalam katagori bid’ah dhalalah.

Ketidakbolehan menambah jumlah raka’at shalat wajib lima kali sehari semalam adalah berdasarkan qaidah ushul fiqh, berbunyi :

ان السكوت عن البيان بعد تحقق الحاجة دليل النفي
Sesungguhnya diam dari penjelasan sesuatu sesudah adanya kepastian kebutuhan kepadanya adalah merupakan dalil dinafikannya.

Berdasarkan qaidah ini, dapat dipahami bahwa diamnya Rasulullah SAW dengan tidak menjelaskan apakah boleh menambah jumlah raka’at shalat wajib lima kali sehari semalam pada sa’at dibutuhkan penjelasannya, merupakan dalil dan penjelasan tidak dibolehkan menambah jumlah raka’atnya. Dengan demikian penundaan penjelasan pada waktu dibutuhkan penjelasannya merupakan penjelasan tidak dibolehkannya sesuatu perbuatan. Karena menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak dibolehkan dengan ijmak ulama sebagaimana diterangkan oleh al-Amady.Al-Bazdawi mengatakan :

ان السكوت في موضع الحاجة إلى البيان بيان
Sesungguhnya diam pada waktu dibutuhkan kepada penjelasan adalah merupakan suatu penjelasan.

Maksudnya, diam tersebut merupakan penjelasan tidak boleh dikerjakan perbuatan yang didiamkan itu, sebagaimana qaidah yang disebut oleh al-Sharkhasi di atas. Lagi pula penambahan rakaat shalat melebihi dari jumlah yang ma'ruf tersebut tidak dapat dimasukkan dalam katagori bid'ah hasanah karena hal itu bertentangan dengan ijmak ulama. Bid'ah yang bertentangan dengan ijmak termasuk dalam katagori bid'ah dhalalah sebagaimana dijelaskan pada awal tulisan ini.

Syabhat ketiga,
Ada juga yang berargumentasi dengan hadits shahih, yaitu :

كل بدعة ضلالة
Setiap bid’ah adalah sesat (H. R. Muslim)

Mereka mengatakan hadits ini secara terang dan gamblang menjelaskan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Lafadh ”kull” secara terang dan gamblang menunjukkan kepada makna umum (semua), maka tidak boleh ditakwil-takwil kepada makna sebagian. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya bid’ah hasanah

Bantahan
Dalam Ushul Fiqh, mengenai lafadh yang bermakna umum, dikenal istilah al-’am, yaitu lafadh yang mencakup semua satuannya tanpa batas. Lafadh al-’am ini kemudian terbagi tiga, yaitu a’-am yang maksudnya kulliah (semua satuannya) dan sifatnya adalah dhanni, al-’am al-murad bihi al-khusus (maksudnya khusus) dan al-’am al-makhshus (al-’am yang dikhususkan satuannya). Sedangkan lafadh ”kull” merupakan lafadh yang dhahirnya menunjukkan kepada umum. Berangkat dari penjelasan ini, maka pengertian hadits di atas memungkinkan berkisar diantara tiga katagori di atas. Tafshilnya adalah :

a. Apabila ditempatkan hadits tersebut sebagai al-’am yang maksudnya umum, maka pengertian hadits itu : ”Semua bid’ah adalah sesat”. Pengertian ini jelas bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menjelaskan kebolehan melakukan bid’ah hasanah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, menempatkan hadits ini dalam katagori ini tidak tepat. Tidak menggunakan lafadh al-’am bermakna semua satuannya merupakan pemahaman yang dimungkinkan, karena lafadh al-’am bermakna semua satuannya (kulliyah), sifatnya adalah dhanni, bukan qath’i. Dengan demikian, hadits di atas, kemungkinannya masuk dalam dua katagori selanjutnya.

b. Berdasarkan keterangan dalil-dalil bid’ah hasanah di atas, kemungkinan hadits di atas masuk dalam katagori al-’am al-murad bihi al-khusus (maksudnya khusus). Jadi yang dimaksud dengan bid’ah dalam hadits tersebut adalah sebagian bid’ah, yaitu bid’ah yang tidak berdasarkan dalil atau qawaid yang umum. Disebut sebagian bid’ah dengan menggunakan lafadh yang menunjukkan umum bid’ah adalah majaz. Dengan menempatkan sebagian bid’ah pada posisi semua bid’ah, Rasulullah SAW ingin menjelaskan bahwa bid’ah dhalaalah sangat dimurkai Allah.

c. Mungkin juga lafadh hadits di atas ditempat dalam katagori al-’am al-makhshus (al-’am yang dikhususkan satuannya) sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Nawawi di atas. Berdasarkan ini, maka lafadh ”kull” pada hadits di atas, bermakna semua satuannya secara hakikat, namun keumumannya ini telah dikhususkan oleh dalil-dalil lain sebagaimana disebut di atas. Maka makna haditsnya ”Semua bid’ah adalah sesat kecuali bid’ah hasanah’. Contoh lain dalam al-Kitab dan al-Sunnah, lafadh ”kull” bermakna al-am al-makhshus, antara lain QS. al-Anbiya', 30:

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
Dan Kami telah menjadikan setiap sesuatu yang hidup dari air (Q.S. al-Anbiya : 30)

Bukan berarti ayat tersebut difahami bahwa semua makhluk hidup dijadikan oleh Allah dari air, karena makhluk jin dijadikan dari api, sebagaimana firman Allah dalam QS. ar-Rahman :15:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Allah telah menjadikan jin dari nyala api (Q.S. ar-Rahman : 15)

Contoh lain adalah QS. al-An’am : 102, berbunyi :

ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah, Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu.(Q.S. al-An’am : 102)

Menurut Zakariya al-Anshari firman Allah ” Pencipta segala sesuatu” dikhususkan oleh akal pada bukan selain Allah, karena tidak mungkin Allah mencipta diri-Nya sendiri.[10]

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dipastikan bahwa dakwaan hadits ”Setiap bid’ah adalah sesat” adalah sharih dan harus dimaknai kepada semua bid’ah merupakan dakwaan keliru. Tetapi yang benar adalah hadits tersebut bermakna sebagian bid’ah adalah sesat, baik dengan menjadikannya sebagai al-’am maksudnya khusus atau al-’am al-makhshus.

Syubhat keempat,
Dalil lain yang sering digunakan untuk menolak bid’ah hasanah adalah hadits ;

صلوا كما رأيتموني أصلي
Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat

Mereka mengatakan berdasarkan hadits ini, wajib melakukan shalat sebagaimana shalat Nabi SAW. Menambah sesuatu yang tidak dilakukan Nabi SAW adalah bid’ah yang tidak boleh dikerjakan. Kalau dalam ibadah seperti shalat tidak dibolehkan melakukannya, maka dalam ibadah-ibadah lainnya tentu juga tidak dibolehkan.

Bantahan
Lengkapnya hadits ini adalah dari Abu Qilabah

حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدِ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا ، أَوْ قَدِ اشْتَقْنَا سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا فَأَخْبَرْنَاهُ قَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ - وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا ، أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا - وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Malik mengabarkan : Kami datang kepada Nabi SAW Dan tinggal bersamanya dua puluh hari dan malam. Kami semua adalah anak-anak muda dengan umur yang hampir sama. Rasulullah SAW ramah dan bersahabat dengan kami. Sewaktu beliau mengetahui kerinduan kami kepada keluarga-keluaga kami, beliau bertanya kepada kami tentang orang yang kami tinggal (di rumah) dan kamipun memberitahukannya. Lalu beliau berkata kepada kami, ”Pulanglah kepada keluarga-keluargamu dan dirikanlah shalat bersama mereka, ajarkanlah mereka (agama) dan suruhlah mereka melakukkan hal-hal yang baik”. Rasulullah SAW menyebutkan hal-hal lain yang telah aku (ingat) dan yang aku lupa. Nabi lalu menambahkan: " Shalatlah sebagaimana melihatku shalat dan apabila waktu shalat telah datang, maka hendaklah di antara kamu adzan dan orang yang tertua di antara kamu menjadi imam”. (H.R. Bukahri dan Syafi’i)

Sebagaimana dipahami dari teks hadits di atas, dapat dipahami bahwa sabda Rasulullah SAW tersebut diucapkan dalam rangka memberi bekal pengetahuan kepada Malik dan kawan-kawan yang sudah dua belas hari menetap bersama Rasulullah SAW, kemudian berkeinginan pulang kepada keluarganya masing-masing. Untuk itu, Rasulullah SAW bersabda kepada mereka, ” Shalatlah sebagaimana melihatku shalat”. Sabda Rasulullah SAW ini menggunakan fi’l al-amar (kata kerja perintah), maka dhahirnya menunjukan kepada wajib. Berdasarkan ini, maka wajib melakukan apa saja yang perbuat oleh Rasulullah SAW dalam shalat beliau. Ini tentu saja bertentangan dengan kesepakatan ulama, bahwa dalam shalat Rasulullah SAW ada perbuatan wajib dan ada juga perbuatan yang hanya sunat dilakukan. Untuk menjawab ini, Al-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut mengecualikan perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW yang diannggap sebagai sunat karena ada dalil lain yang menerangkannya.

Lalu sekarang muncul pertanyaan, Apakah sabda Rasulullah SAW tersebut dapat mengharamkan perbuatan seseorang dalam shalatnya yang tidak diketahui Rasulullah SAW pernah melakukannya ? Jawabannya adalah sebagai berikut :

1. Manthuq (diri lafadh) sabda Rasulullah SAW tersebut hanya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam shalat beliau wajib diikuti. Jadi, tidak ada penjelasan dalam sabda tersebut mengenai sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah SAW dalam shalat beliau, apakah haram, makruh, mubah atau sunat melakukannya ?

2. Mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari sabda Rasulullah SAW di atas, juga tidak dapat menjawab mengenai sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah SAW dalam shalat beliau, apakah haram, makruh, mubah atau sunat melakukannya ? Karena mafhum mukhalafah-nya adalah ”Kalau kamu tidak pernah melihatnya sebagaimana aku shalat, maka aku tidak memerintah (wajib) melakukannya.” Tidak memerintah dalam arti wajib ini, tentunya tidak berarti haram. Boleh jadi makruh, mubah dan bahkan sunat. Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW di atas tidak tepat digunakan sebagai dalil tidak adanya bid’ah hasanah.

3. Berdasarkan penjelasan nomor satu dan dua di atas, serta dalil-dalil adanya bid’ah hasanah yang telah dikemukakan sebelum ini, maka perbuatan dalam shalat yang tidak diketahui Rasulullah SAW pernah melakukannya, selama termasuk dalam kriteria-kriteria bid’ah hasanah dapat dipastkan boleh dikerjakan dan bahkan dianjurkan melakukannya.

Syubhat kelima,
Kalau dibolehkan melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah itu, tentu Rasulullah SAW dan sahabat beliau tidak akan meninggalkannya. Bukankah Rasulullah SAW dan sahabatnya lebih taqwa dan ta’at kepada Allah dan sangat menggemari ibadah kepada Allah dibanding ummat sesudahnya ? Ini menunjukan bahwa tidak ada yang namanya bid’ah hasanah dan semua bid’ah adalah sesat.

Bantahan
Syubhat kelima ini merupakan pemahaman yang berangkat dari asumsi bahwa apa yang ditinggalkan (tidak melakukannya) oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu yang dilarang. Padahal asumsi ini sangat keliru, karena tidak selamanya Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan dapat berarti perbuatan tersebut dilarang. Karena Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan, sebagaimana karena perbuatan tersebut diharamkan seperti beliau tidak minum khamar, tidak berzina dan lain-lain, juga adakalanya karena faktor-faktor lain bukan karena faktor haram. Jadi dengan demikian, syubhat yang kelima ini tidak tepat menjadi dalil untuk menolak bid’ah hasanah.

Faktor-faktor lain yang bukan karena faktor haram yang menjadi alasan Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan, antara lain :

1. Meninggalkannya karena tidak ada faktor-faktor yang menggerakkan beliau melakukannya, seperti meninggalkan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Rasulullah SAW tidak melakukannya karena tidak wujud orang yang enggan membayar zakat pada zamannya dan sebaliknya, Abu Bakar r.a. melakukannya, karena wujud orang yang enggan membayar zakat pada zamannya. Contoh lain adalah Rasulullah SAW meninggalkan menghimpun al-Qur’an dalam satu mashaf, karena tidak muncul kekuatiran pada zamannya bahwa al-Qur’an akan bercampur dengan lainnya dan dapat hilang dari hafalan-hafalan manusia. Kekuatiran tersebut muncul pada zaman sahabat Nabi karena penghafal-penghafal al-Qur’an banyak yang sudah wafat, maka para Khulafaurrasyidin sesudah Rasulullah SAW membukukan al-Qur’an dalam bentuk suatu mashaf sebagaimana Mashaf Usmany yang ada sekarang.

2. Meninggalkannya karena ada hal yang menghalanginya, sedangkan faktor yang menggerakkan melakukannya wujud. Hal yang menghalanginya itu yaitu :

a. kuatir difardhukan kepada umatnya, seperti Rasulullah SAW meninggalkan keluar berjama’ah shalat Tarawih ke mesjid sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam shalat dalam mesjid dengan diikuti oleh manusia. Kemudian beliau keluar untuk shalat pada malam berikutnya, maka makin banyak manusia shalat bersamanya. Pada malam ketiga atau keempat manusia keluar berkumpul, Rasulullah SAW tidak keluar-keluar kepada mereka. Manakala Subuh bersabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya aku telah melihat apa yang kalian kerjakan dan tidak ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali kekuatiranku difardhukan shalat itu atasmu. Yang demikian itu dalam bulan Ramadhan. (H R. Bukhari, Muslim dan Malik)

Kekuatiran ini hilang dengan sebab terputusnya turun wahyu sesudah wafat Rasulullah SAW. Oleh karena itu, Umar bin Khatab memerintahkan Ka’ab shalat Tarawih dengan cara berjama’ah dengan satu imam. Beliau berkata :

إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ
Sesungguhnya aku berpendapat kalau mereka ini dikumpulkan pada satu qarii, maka sungguh suatu yang lebih baik.(H.R. Bukhari)

b. mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti Rasulullah SAW meninggalkan memugar ka’bah karena kuatir tersinggung kaum Quraisy sebagaimana digambarkan dalam hadits di bawah ini :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ
Bahwasanya Nabi SAW Bersabda : " Seandainnya tidak karena kaummu baru saja dari masa jahiliyah, niscaya aku perintahkan untuk roboh Baitullah (untuk dipugar kembali), lalu aku masukkan apa yang telah mereka keluarkan dari padanya” (H.R. Bukhari)

Jadi, kalau mafsadah ini tidak ada lagi, maka keharusan meninggalkannya itu tidak berlaku lagi.

3. Meninggalkannya, karena tabi’at Rasulullah SAW tidak menyukainya, seperti beliau tidak makan binatang dhabb (sejenis biawak) karena tabi’at beliau tidak menyukainya sebagaimana dikisahkan dalam hadits di bawah ini :

عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِضَبٍّ مَشْوِيٍّ فَأَهْوَى إِلَيْهِ لِيَأْكُلَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ ضَبٌّ فَأَمْسَكَ يَدَهُ فَقَالَ خَالِدٌ أَحَرَامٌ هُوَ قَالَ لاََ وَلَكِنَّهُ لاَ يَكُونُ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ فَأَكَلَ خَالِدٌ وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ.

Artinya : Dari Khalid bin AI Walid, beliau berkata: "Satu hari Nabi SAW disuguhi daging panggang dhabb (sejenis biawak) ketika Nabi SAW hendak memakannya, tiba-tiba ada yang bilang kepada beliau bahwa itu adalah daging dhabb. Seketika itu beliau menarik kembali tangannya. Maka Khalid bertanya: "Haramkah daging binatang itu?". Beliau menjawab: "Tidak, hanya saja ia tidak terdapat di tanah kaumku. Maka aku berusaha menjaga darinya". Khalid lalu memakannya, sementara Rasululiah SAW hanya memandangi saja.(H.R. Bukhari)

Ini tidak menjadi syari’at bagi umatnya dan tidak dapat menunjukkan kepada haram makan dhabb, tetapi hanya masalah tabi’at saja.

Apabila Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan secara mutlaq, artinya tidak ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan Rasulullah SAW meninggalkannya, ini hanya menunjukkan kepada tidak wajib, tidak lebih dari itu. Untuk menunjukkan kepada haram, perlu dalil lain yang menunjukinya. Dan kalau perbuatan tersebut memenuhi kriteria bid’ah hasanah, yaitu dianggap baik oleh kaum muslim dan mempunyai dalil yang bersifat umum yang mendukungnya, maka perbuatan tersebut menjadi suatu perbuatan yang dianjurkan dalam syari’at.

Sayyid Abdullah al-Ghumary, salah seorang ulama lepasan Universitas al-Azhar Mesir, menyebutkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan suatu perbuatan oleh Rasulullah SAW tidak dapat menjadi dalil sesuatu itu adalah haram, antara lain :

1. Yang menunjuki kepada haram hanyalah tiga perkara, yaitu :

a. lafadh nahi, seperti :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlah kamu mendekati zina (Q.S. al-Isra’ : 32)

b. lafadh al-tahrim, seperti :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
diharamkan bagimu (memakan) bangkai (Q.S. al-Maidah : 3)

c. perbuatan tersebut dicela atau diancam dengan siksaan, seperti sabda Nabi SAW :

من غش فليس منا
Barangsiapa yang menipu, maka ia bukanlah dari kami (H.R. Turmidzi)

Meninggalkan suatu perbuatan oleh Rasulullah SAW tidak termasuk dalam salah satu katagori ini.

2. Firman Allah Ta’ala :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Q.S. al-Hasyr : 7)

Allah SWT tidak berfirman : “Apa yang ditinggalkannya (tidak dikerjakannya), maka tinggalkanlah”. Oleh karena itu, meninggalkan suatu perbuatan oleh Rasulullah SAW tidak dapat menjadi dalil haramnya perbuatan tersebut.

3. Sabda Nabi SAW :

ما أمرتكم به فائتوا منه مااستطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه
Apa yang aku perintah kepadamu, maka kerjakanlah menurut kemampuanmu dan apa yang aku larang darinya, maka jauhkanlah (H.R. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW tidak bersabda : “Apa yang aku tinggalkan, maka jauhkanlah”. Maka bagaimana dapat dikatakan bahwa perbuatan yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, secara otomatis menjadi dalil haram perbuatan itu ?.

4. Rasulullah SAW meninggalkan suatu perbuatan secara mutlaq hanya menunjukkan kepada tidak wajib. Tidak wajib ini boleh jadi mubah, makruh, sunnah ataupun haram. Ini merupakan suatu yang ihtimal (boleh jadi). Qaidah ushul mengatakan :

أن ما دخله الاحتمال سقط به الاستدلال
Sesungguhnya sesuatu yang masuk ihtimal, maka gugurlah ia sebagai dalil

5. Para ulama Ushul mendeviniskan Sunnah dengan perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan) Nabi SAW. Meninggalkan suatu perbuatan tidak termasuk dalam devinis Sunnah. Dengan demikian, meninggalkan suatu perbuatan oleh Rasulullah SAW tidak dapat dijadikan hujjah sebagai suatu yang wajib ditinggalkan.

SUMBER:
1. Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 520
2. Al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 26
3. Al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 26-27
4. Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 520
5. Al-Sharkhasi, Ushul al-Sharkhasi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 259
6. Al-Amady, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 245
7. Al-Bazdawi, Ushul al-Bazdawi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 160
8. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 592, No. Hadits 867
9. Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 69, 70 dan 75
10. Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 78
11. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 162, No. Hadits : 631
12. Syafi’i, Musnad al-Syafi’i, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 70, No. hadits : 235
13. Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 290
14. Al-Khuzhari Bek, Itmaam al-Wafa’, al-Haramain, Singapura, Hal. 24
15. Al-Khuzhari Bek, Itmaam al-Wafa’, al-Haramain, Singapura, Hal. 154
16. Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 50, No. hadits 1129
17. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 524, No. Hadits : 761
18. Imam Malik, al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Mesir, Juz. I, Hal. 113, No. Hadits : 248
19. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 58, No. Hadits : 2010
20. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 180, No. Hadits : 1586
21. Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 93, No. Hadits : 5400
22. Sayyid Abdullah al-Ghumary, Husn al-Tafahhum wal-Dark li masaalah al-Tark, Hal. 8
23. Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 606, No. hadits : 1315
24. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 3, No. Hadits : 1

SELSAI... Wallahu A'lam.....
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

BID’AH HASANAH  Empty Re: BID’AH HASANAH

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik