Ahok Ketakutan?
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Ahok Ketakutan?
Pengamat: Ahok Terlihat Ketakutan Terkait Kasus RS Sumber Waras
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan "ngaco", seharusnya tidak keluar dari seorang kepala daerah.
Pengamat hukum, Sapriyanto Refa mengatakan, sikap Ahok dalam menyikapi kasus RS Sumber Waras, selama ini ditanggapi dengan panas.
Hal itu dinilai sebagai upaya pembelaan yang dilakukan dirinya agar tak tersandung kasus tersebut.
"Kalau memang tak bersalah, seharusnya Pak Ahok cukup ikuti saja. Jangan seperti sekarang yang terlihat ketakutan," kata Refa kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurutnya, ungkapan pedas yang selama ini terlontar dari mantan Bupati Bangka Belitung ini, malah memperkeruh keadaan.
Padahal, kalau merasa tidak semua itu tidak benar, nantinya bisa dibuktikan dalam hasil akhirnya.
"Ini belum terbukti sudah teriak-teriak. Yang ada malah membuat jelek," katanya.
Pernyataan Ahok lain yang dinilai merugikan adalah melawan BPK yang merupakan lembaga resmi negara.
Sebab, hal yang dilakukan itu, sekaligus mengajarkan ke warga untuk berbuat tidak baik.
"Padahal sebenarnya pak Ahok itu bisa dikenai pasal 207 KUHP yang bunyinya 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan," katanya.
Atas semua tindakan yang dilakukan Gubernur DKI itu, seharusnya memberi contoh yang baik terlebih ia adalah pejabat negara.
Dengan menunjukkan sikap yang baik, terlebih lembaga yang di lindungi negara juga dilindungi UU No. 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan anggaran negara.
"Jangan merasa yang paling benar, karena semua yang dilakukan BPK sudah melalui standarnya," katanya.
Ketika berada di KPK, Selasa (12/4/2016), Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu, kok," kata Ahok sebelum diminta keterangan oleh KPK.
Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur, dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
http://lampung.tribunnews.com/2016/04/19/pengamat-ahok-terlihat-ketakutan-terkait-kasus-rs-sumber-waras?page=3
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan "ngaco", seharusnya tidak keluar dari seorang kepala daerah.
Pengamat hukum, Sapriyanto Refa mengatakan, sikap Ahok dalam menyikapi kasus RS Sumber Waras, selama ini ditanggapi dengan panas.
Hal itu dinilai sebagai upaya pembelaan yang dilakukan dirinya agar tak tersandung kasus tersebut.
"Kalau memang tak bersalah, seharusnya Pak Ahok cukup ikuti saja. Jangan seperti sekarang yang terlihat ketakutan," kata Refa kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurutnya, ungkapan pedas yang selama ini terlontar dari mantan Bupati Bangka Belitung ini, malah memperkeruh keadaan.
Padahal, kalau merasa tidak semua itu tidak benar, nantinya bisa dibuktikan dalam hasil akhirnya.
"Ini belum terbukti sudah teriak-teriak. Yang ada malah membuat jelek," katanya.
Pernyataan Ahok lain yang dinilai merugikan adalah melawan BPK yang merupakan lembaga resmi negara.
Sebab, hal yang dilakukan itu, sekaligus mengajarkan ke warga untuk berbuat tidak baik.
"Padahal sebenarnya pak Ahok itu bisa dikenai pasal 207 KUHP yang bunyinya 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan," katanya.
Atas semua tindakan yang dilakukan Gubernur DKI itu, seharusnya memberi contoh yang baik terlebih ia adalah pejabat negara.
Dengan menunjukkan sikap yang baik, terlebih lembaga yang di lindungi negara juga dilindungi UU No. 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan anggaran negara.
"Jangan merasa yang paling benar, karena semua yang dilakukan BPK sudah melalui standarnya," katanya.
Ketika berada di KPK, Selasa (12/4/2016), Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu, kok," kata Ahok sebelum diminta keterangan oleh KPK.
Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur, dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
http://lampung.tribunnews.com/2016/04/19/pengamat-ahok-terlihat-ketakutan-terkait-kasus-rs-sumber-waras?page=3
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
lokasi sesuai (jl kyai tapa)
harga sesuai (njop)
pembayaran sesuai (transfer)
bpk yang ngaco
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Ahok Ketakutan?
Kasus bantar gebang, ahok modalnya audit BPK...!?
Giliran kasus SW, audit BPK dibilang ngaco...!?
Hahaha..... "orang" tuh...???
Giliran kasus SW, audit BPK dibilang ngaco...!?
Hahaha..... "orang" tuh...???
RHCP- LETNAN SATU
-
Posts : 2942
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 06.12.13
Reputation : 114
Re: Ahok Ketakutan?
@Sapriyanto Refa
Ya ngga Rugi, tidak ada satupun lahan "hidup", strategis, dan pinggir jalan di Jakarta yg mau menjual dengan nilai NJOP kecuali mungkin nunggu dulu dikejar debt collector bank atau rentenir..apalagi dengan ukuran NJOP dari jalan "diluar" akte..
Indikasi ketakuan ahok saya liat tidak terlihat, karena dalam mengomentari semua kasus tidak ada bedanya sama sekali..yah memang begitu terus gayanya
Perubahan dalam menyikapi masalah secara drastis mungkin bisa dibenarkan bahwa ada "something wrong", jadi barometer untuk melihat takutnya ahok tidak keliatan ah ..
Ya ngga Rugi, tidak ada satupun lahan "hidup", strategis, dan pinggir jalan di Jakarta yg mau menjual dengan nilai NJOP kecuali mungkin nunggu dulu dikejar debt collector bank atau rentenir..apalagi dengan ukuran NJOP dari jalan "diluar" akte..
Indikasi ketakuan ahok saya liat tidak terlihat, karena dalam mengomentari semua kasus tidak ada bedanya sama sekali..yah memang begitu terus gayanya
Perubahan dalam menyikapi masalah secara drastis mungkin bisa dibenarkan bahwa ada "something wrong", jadi barometer untuk melihat takutnya ahok tidak keliatan ah ..
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Ahok Ketakutan?
musicman wrote:@Sapriyanto Refa
Ya ngga Rugi, tidak ada satupun lahan "hidup", strategis, dan pinggir jalan di Jakarta yg mau menjual dengan nilai NJOP kecuali mungkin nunggu dulu dikejar debt collector bank atau rentenir..apalagi dengan ukuran NJOP dari jalan "diluar" akte..
belum tentu, menurut BPK tidak begitu.SEGOROWEDI wrote:
lokasi sesuai (jl kyai tapa)
harga sesuai (njop)
pembayaran sesuai (transfer)
bpk yang ngaco
RS nya beralamat di jl Kyai Tapa benar.... tapi tanah yang dibeli/dihitung sebagai kerugian negara adalah --dengar2-- tidak beralamat di jl yang sama (nilai NJOP sepertiganya), ..... kalau g salah sih, koreksi ya kalau keliru
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
tentang alamat yang beda .... harusnya yang ditanya RS Sumber Waras-nya ... surat tanah yang RS punya ada berapa dan alamatnya apa ??
Jadi ... ada satu komplek RS masuk dalam 2 wilayah yang nilai NJOP nya beda (Jl. Kyai Tapa dan Jl. Tomang Utara)
Karena akses masuk RS ada di Jl. Kyai Tapa ... maka surat tanah, sertifikat PBB (pajak bumi bangunan), dan dokumentasi RS lainnya beralamat di Jl. Kyai Tapa
kondisinya adalah >>>> alamat resmi RS ada di Jl. Kyai Tapa ... lalu pemprov DKI terikat kontrak jual beli dengan RS (yang otomatis berhubungan dengan surat2 dan semua administrasi lainnya)
trus gimana ?? >>> apa mungkin pemprov melakukan jual beli tanah pake alamat yang ga sesuai dengan sertifikat tanahnya ??
toh nyatanya semua surat2 administrasi RS memang beralamat di Jl Kyai Tapa (sudah termasuk yang di Tomang Utara)
RS pun sebelumnya bayar PBB (pajak bumi bangunan) dengan perhitungan pajak berdasarkan Jl. Kyai Tapa >>> dan inipun kata mereka sudah sesuai dengan aturan dirjen pajak
Jadi ... ada satu komplek RS masuk dalam 2 wilayah yang nilai NJOP nya beda (Jl. Kyai Tapa dan Jl. Tomang Utara)
Karena akses masuk RS ada di Jl. Kyai Tapa ... maka surat tanah, sertifikat PBB (pajak bumi bangunan), dan dokumentasi RS lainnya beralamat di Jl. Kyai Tapa
kondisinya adalah >>>> alamat resmi RS ada di Jl. Kyai Tapa ... lalu pemprov DKI terikat kontrak jual beli dengan RS (yang otomatis berhubungan dengan surat2 dan semua administrasi lainnya)
trus gimana ?? >>> apa mungkin pemprov melakukan jual beli tanah pake alamat yang ga sesuai dengan sertifikat tanahnya ??
toh nyatanya semua surat2 administrasi RS memang beralamat di Jl Kyai Tapa (sudah termasuk yang di Tomang Utara)
RS pun sebelumnya bayar PBB (pajak bumi bangunan) dengan perhitungan pajak berdasarkan Jl. Kyai Tapa >>> dan inipun kata mereka sudah sesuai dengan aturan dirjen pajak
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Kayanya yang dibeli juga tanah sengketa
http://suarajakarta.co/news/politik/begini-kronologis-sejarah-munculnya-dua-sertifikat-lahan-rs-sumber-waras/
Pembayaran cek lunas tanggal 31 Des 2014 jam 7 malam, padahal serahterima baru direncanakan 2018, penjual masih menempati lahan tsb empat tahun kedepan tapi sudah dapat pembayaran 100%.
http://metro.sindonews.com/read/1101623/171/bpk-beberkan-kejanggalan-pembelian-lahan-rs-sumber-waras-1460806794
http://suarajakarta.co/news/politik/media-tempo-permainkan-berita-kasus-sumber-waras-kaki-tangan-ahok/
Mungkin sumber ketakutan Ahok karena istrinya bisa jadi terlibat:
http://suarajakarta.co/news/politik/pengamat-sebut-istri-ahok-terlibat-di-kisruh-rs-sumber-waras/
Nilai indikasi kerugian negara tidah hanya berasal dari NJOP tapi dari :
Yup, semua masih di area kemungkinan, tunggu saja tanggal mainnya
http://suarajakarta.co/news/politik/begini-kronologis-sejarah-munculnya-dua-sertifikat-lahan-rs-sumber-waras/
Pembayaran cek lunas tanggal 31 Des 2014 jam 7 malam, padahal serahterima baru direncanakan 2018, penjual masih menempati lahan tsb empat tahun kedepan tapi sudah dapat pembayaran 100%.
http://metro.sindonews.com/read/1101623/171/bpk-beberkan-kejanggalan-pembelian-lahan-rs-sumber-waras-1460806794
http://suarajakarta.co/news/politik/media-tempo-permainkan-berita-kasus-sumber-waras-kaki-tangan-ahok/
Mungkin sumber ketakutan Ahok karena istrinya bisa jadi terlibat:
http://suarajakarta.co/news/politik/pengamat-sebut-istri-ahok-terlibat-di-kisruh-rs-sumber-waras/
Nilai indikasi kerugian negara tidah hanya berasal dari NJOP tapi dari :
BPK menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah Rp. 191.334.550.000 dalam pembelian tanah RS SW. Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi pemborosan, dan nilai NJOP yang digunakan.
http://suarajakarta.co/opini/lhp-bpk-dan-indikasi-korupsi-pembelian-tanah-rs-sumber-waras-oleh-pemprov-dki-1/
Yup, semua masih di area kemungkinan, tunggu saja tanggal mainnya
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
kantor dpr untuk bisnis
panama paper
tidak melapor lhkpn
panama paper
tidak melapor lhkpn
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Ahok Ketakutan?
Hmmm ... saya pribadi sih ga liat ada masalah apapun buat Ahok di Sumber Waras ... misalnya :
Tentang 2 sertifikat dan tanah sengketa >>> toh nyatanya RS bilang mereka cuma punya 1 sertifikat ... kalaupun disebut tanah sengketa ... maka jatuhnya jadi kasus perdata pihak RS itu sendiri ..... tidak ada hubungannya dengan pembeli (pemprov)
Artinya : menurut saya pemprov sebagai pembeli (dan sudah dengan syarat2 dan kelengkapan yang benar antara pembeli dan penjual) akan sulit untuk masuk ke ranah kasus pidana
contoh kasus paling simple saja : bila kita beli mobil bermasalah (misalnya mobil curian) dengan STNK dan surat2 palsu sekalipun ... selama surat2 jual beli itu sah dan lengkap ... maka yang jadi tersangka tindak pidana adalah penjual-nya (si mobil curian ini) ... bukan pembeli-nya
1. terus terang saya ga liat apa sih urgensi-nya mempermasalahkan antara tunai atau tidak tunai ?? ... kan intinya memang lahan itu sudah dibeli pemprov
Oh ya ... untuk yang di situs suara jakarta >>> kebetulan saya tau persis siapa itu Wawat Kurniawan (dia temen kuliah suami saya dulu) ... DAN bagaimana orangnya .... ga jauh beda dengan para makelar2 kasus kok .... jadi sorry to say ... diluar benar atau salah uraian dia di situs suara jakarta tersebut ... saya ga percaya dengan "niat" nya untuk mengungkap "kebenaran"
tapi karena ini pendapat pribadi (saya) ... jadi memang tulisan italic diatas sifatnya subyektif
2. kalau tentang pengikat dari pemprov DKI yang 100% dibanding Ciputra yang baru 8%
>>> jadi ceritanya .... pemprov memang rebutan dengan Ciputra untuk mengikat tanah itu ... karena Ciputra rencananya mau bikin Mall disitu ... sementara pemprov maunya wilayah itu dijadikan RS kanker atau jantung atau apa gitu
trus gimana ?? >>> kalau tanah itu ga diikat dan akhirnya diambil Ciputra untuk bikin Mall ... nanti pemprov disalahin lagi ... dibilang pemerintah pro taipan (konglomerat) ... ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
logikanya ... buat Sumber Waras-nya sendiri ... ya apa dia mau ngurusin mau dijadikan apa tanah tersebut ... apa dia punya kesadaran sosial ?? ... sebagai penjual ya dia mikir "ada uang ada barang"
isi artikel : Hal itu dikarenakan Veronica pernah mengungkapkan rencananya untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus kanker di Jakarta, Hal itu lantaran Veronica adalah Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta.
so ... jelas kan ... wilayah itu memang akan dibangun RSUD >>> catat ... ini RSUD milih pemprov ... bukan RS swasta ... karena nyatanya sampai sekarang belum ada RS spesialis kanker milik pemerintah di Jakarta
dan bila status-nya adalah milik pemerintah ... maka JELAS akan lebih mudah untuk memberi fasilitas bagi warga miskin sekalipun ... dibanding RS swasta
Veronika sebagai ketua YKI DKI ... bukan artinya dia pemilik yayasan itu kan ... wong ini yayasan pemerintah kok
so sekarang pilih mana ?? lahan itu jadi wilayah Mall atau wilayah RS milik pemerintah ??
katakanlah kita meragukan niat Ahok bikin RSUD tersebut ... bisa saja demi kepentingan politik terkait janji2-nya membangun Jakarta >>> tapi tetap saja toh ... buat saya sih apapun yang ada di kepala Ahok ... nyatanya tujuan membangun RSUD memang lebih baik daripada bangun Mall
Yang quote diatas kan itu tadi ... BPK merujuk pada peraturan thn 2012 terkait proses pembelian tanah ... sementara pemprov merujuk aturan bawahannya thn 2014
Kalau buat saya ... yang konyol (atau lalai) justru BPK .... bikin laporan APBD 2014 ... tapi mengacu pada peraturan thn 2012 ... YANG MUNGKIN KARENA BPK ga cermat (atau lupa atau tidak tau) bahwa ada aturan baru tentang pembelian tanah tahun 2014
untuk kalimat ini dalam situs diatas
bikin RS jelas beda dengan bikin posyandu yang cuma tinggal naro timbangan bayi dan meja plus kursi2 >>> wong di rumah saya aja bisa kok bikin posyandu sebulan dua kali
jadi konteks kata "darurat" ini gimana ?? >>> kalau dianggap "darurat" lalu RS simsalabim langsung jadi ... ya bukan begitu konteks "darurat" nya ... tapi coba dipahami kalimat yang biru diatas
toh nyatanya pemprov masa lalu memang kebiasaan jual2in tanah DKI tidak sesuai dengan peruntukannya kok .... kalau faktanya para pemilik Mall and apartemen memang punya surat tanah sah (hasil dijual2 sama pemprov) ... gimana ?? ... ga bisa digusur kan
sementara kondisinya pemprov sudah ga punya lahan untuk bangun fasilitas pemerintah
terus terang saya ga liat dimana salahnya pemprov langsung beli tanah di Sumber Waras untuk tujuan fasilitas umum
---------------------------------------------------
point-nya gini : dulu banget (sebelum era Ahok ... atau mungkin sebelum Fauzi Bowo) ... saya pernah ngobrol dengan suami (atau masih calon saya lupa) >>> Intinya : untuk benahin Jakarta itu luar biasa susah karena sistem pengaturan kota selama era Orba yang penuh KKN ... apalagi kepada orang2 kaya atau para konglomerat yang digusur susah ... ga digusur susah
Ibarat main Sim CIty dengan kondisi Jakarta .... buat saya lebih baik game-nya di-restart ulang
isaku wrote:Kayanya yang dibeli juga tanah sengketa
http://suarajakarta.co/news/politik/begini-kronologis-sejarah-munculnya-dua-sertifikat-lahan-rs-sumber-waras/
Tentang 2 sertifikat dan tanah sengketa >>> toh nyatanya RS bilang mereka cuma punya 1 sertifikat ... kalaupun disebut tanah sengketa ... maka jatuhnya jadi kasus perdata pihak RS itu sendiri ..... tidak ada hubungannya dengan pembeli (pemprov)
Artinya : menurut saya pemprov sebagai pembeli (dan sudah dengan syarat2 dan kelengkapan yang benar antara pembeli dan penjual) akan sulit untuk masuk ke ranah kasus pidana
contoh kasus paling simple saja : bila kita beli mobil bermasalah (misalnya mobil curian) dengan STNK dan surat2 palsu sekalipun ... selama surat2 jual beli itu sah dan lengkap ... maka yang jadi tersangka tindak pidana adalah penjual-nya (si mobil curian ini) ... bukan pembeli-nya
isaku wrote:Pembayaran cek lunas tanggal 31 Des 2014 jam 7 malam, padahal serahterima baru direncanakan 2018, penjual masih menempati lahan tsb empat tahun kedepan tapi sudah dapat pembayaran 100%.
http://metro.sindonews.com/read/1101623/171/bpk-beberkan-kejanggalan-pembelian-lahan-rs-sumber-waras-1460806794
http://suarajakarta.co/news/politik/media-tempo-permainkan-berita-kasus-sumber-waras-kaki-tangan-ahok/
1. terus terang saya ga liat apa sih urgensi-nya mempermasalahkan antara tunai atau tidak tunai ?? ... kan intinya memang lahan itu sudah dibeli pemprov
Oh ya ... untuk yang di situs suara jakarta >>> kebetulan saya tau persis siapa itu Wawat Kurniawan (dia temen kuliah suami saya dulu) ... DAN bagaimana orangnya .... ga jauh beda dengan para makelar2 kasus kok .... jadi sorry to say ... diluar benar atau salah uraian dia di situs suara jakarta tersebut ... saya ga percaya dengan "niat" nya untuk mengungkap "kebenaran"
tapi karena ini pendapat pribadi (saya) ... jadi memang tulisan italic diatas sifatnya subyektif
2. kalau tentang pengikat dari pemprov DKI yang 100% dibanding Ciputra yang baru 8%
>>> jadi ceritanya .... pemprov memang rebutan dengan Ciputra untuk mengikat tanah itu ... karena Ciputra rencananya mau bikin Mall disitu ... sementara pemprov maunya wilayah itu dijadikan RS kanker atau jantung atau apa gitu
trus gimana ?? >>> kalau tanah itu ga diikat dan akhirnya diambil Ciputra untuk bikin Mall ... nanti pemprov disalahin lagi ... dibilang pemerintah pro taipan (konglomerat) ... ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
logikanya ... buat Sumber Waras-nya sendiri ... ya apa dia mau ngurusin mau dijadikan apa tanah tersebut ... apa dia punya kesadaran sosial ?? ... sebagai penjual ya dia mikir "ada uang ada barang"
isaku wrote:Mungkin sumber ketakutan Ahok karena istrinya bisa jadi terlibat:
http://suarajakarta.co/news/politik/pengamat-sebut-istri-ahok-terlibat-di-kisruh-rs-sumber-waras/
isi artikel : Hal itu dikarenakan Veronica pernah mengungkapkan rencananya untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus kanker di Jakarta, Hal itu lantaran Veronica adalah Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta.
so ... jelas kan ... wilayah itu memang akan dibangun RSUD >>> catat ... ini RSUD milih pemprov ... bukan RS swasta ... karena nyatanya sampai sekarang belum ada RS spesialis kanker milik pemerintah di Jakarta
dan bila status-nya adalah milik pemerintah ... maka JELAS akan lebih mudah untuk memberi fasilitas bagi warga miskin sekalipun ... dibanding RS swasta
Veronika sebagai ketua YKI DKI ... bukan artinya dia pemilik yayasan itu kan ... wong ini yayasan pemerintah kok
so sekarang pilih mana ?? lahan itu jadi wilayah Mall atau wilayah RS milik pemerintah ??
katakanlah kita meragukan niat Ahok bikin RSUD tersebut ... bisa saja demi kepentingan politik terkait janji2-nya membangun Jakarta >>> tapi tetap saja toh ... buat saya sih apapun yang ada di kepala Ahok ... nyatanya tujuan membangun RSUD memang lebih baik daripada bangun Mall
isaku wrote:Nilai indikasi kerugian negara tidah hanya berasal dari NJOP tapi dari :BPK menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah Rp. 191.334.550.000 dalam pembelian tanah RS SW. Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi pemborosan, dan nilai NJOP yang digunakan.
http://suarajakarta.co/opini/lhp-bpk-dan-indikasi-korupsi-pembelian-tanah-rs-sumber-waras-oleh-pemprov-dki-1/
Yup, semua masih di area kemungkinan, tunggu saja tanggal mainnya
Yang quote diatas kan itu tadi ... BPK merujuk pada peraturan thn 2012 terkait proses pembelian tanah ... sementara pemprov merujuk aturan bawahannya thn 2014
Kalau buat saya ... yang konyol (atau lalai) justru BPK .... bikin laporan APBD 2014 ... tapi mengacu pada peraturan thn 2012 ... YANG MUNGKIN KARENA BPK ga cermat (atau lupa atau tidak tau) bahwa ada aturan baru tentang pembelian tanah tahun 2014
untuk kalimat ini dalam situs diatas
Dalam konteks pembelian tanah RS SW, alasan yang paling mungkin jika menggunakan alasan situasi keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Tetapi, BPK tidak menemukan dokumen perencanaan, studi kelayakan dan hasil penelitian atau kajian yang menunjukkan bahwa pembelian tanah RS SW tersebut darurat dan mendesak. Tidak ada kajian yang menggambarkan masyarakat Jakarta akan rugi besar jika tidak segera dilaksanakan.
bikin RS jelas beda dengan bikin posyandu yang cuma tinggal naro timbangan bayi dan meja plus kursi2 >>> wong di rumah saya aja bisa kok bikin posyandu sebulan dua kali
jadi konteks kata "darurat" ini gimana ?? >>> kalau dianggap "darurat" lalu RS simsalabim langsung jadi ... ya bukan begitu konteks "darurat" nya ... tapi coba dipahami kalimat yang biru diatas
toh nyatanya pemprov masa lalu memang kebiasaan jual2in tanah DKI tidak sesuai dengan peruntukannya kok .... kalau faktanya para pemilik Mall and apartemen memang punya surat tanah sah (hasil dijual2 sama pemprov) ... gimana ?? ... ga bisa digusur kan
sementara kondisinya pemprov sudah ga punya lahan untuk bangun fasilitas pemerintah
terus terang saya ga liat dimana salahnya pemprov langsung beli tanah di Sumber Waras untuk tujuan fasilitas umum
---------------------------------------------------
point-nya gini : dulu banget (sebelum era Ahok ... atau mungkin sebelum Fauzi Bowo) ... saya pernah ngobrol dengan suami (atau masih calon saya lupa) >>> Intinya : untuk benahin Jakarta itu luar biasa susah karena sistem pengaturan kota selama era Orba yang penuh KKN ... apalagi kepada orang2 kaya atau para konglomerat yang digusur susah ... ga digusur susah
Ibarat main Sim CIty dengan kondisi Jakarta .... buat saya lebih baik game-nya di-restart ulang
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Confirm jg untuk mengurangi subjektivitas:mb dee wrote:Oh ya ... untuk yang di situs suara jakarta >>> kebetulan saya tau persis siapa itu Wawat Kurniawan (dia temen kuliah suami saya dulu) ... DAN bagaimana orangnya .... ga jauh beda dengan para makelar2 kasus kok .... jadi sorry to say ... diluar benar atau salah uraian dia di situs suara jakarta tersebut ... saya ga percaya dengan "niat" nya untuk mengungkap "kebenaran"
tapi karena ini pendapat pribadi (saya) ... jadi memang tulisan italic diatas sifatnya subyektif
Kemaren saya jg ikut pilih Jokowi Ahok, Ahok bisa kerja dan ada beberapa perbaikan yang terlihat, cuma menurut saya tidak terlalu istimewa dan saya yakin banyak juga orang lain yg bisa kerja lebih cakap. Jadi mau Ahok lanjut atau tidak 1 periode lagi saya diposisi yang terbaik untuk Jakarta
Bahan bacaan:
http://www.rappler.com/indonesia/129733-pembelian-rs-sumber-waras-memenuhi-syarat
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada 2013 sebesar Rp 564,3 miliar.
Pada 2013, Ciputra pernah membeli lahan 3,6 hektare milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang kemudian dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Ketika itu Ciputra membelinya harga Rp 15.500.000 per meter, di atas NJOP 2013 sebesar Rp 12.195.000. Namun pembelian itu kemudian dibatalkan karena peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Tapi saat dijual pada Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2014, lahan tersebut dijual Rp 20.755.000 per meter sesuai NJOP 2014 dan harga bangunannya Rp 25 miliar.
Totalnya, Rp 755.689.550.000, atau lebih mahal Rp 191,3 miliar dari harga Ciputra.
Setelah negosiasi, Sumber Waras menjual lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit dengan harga Rp 755.689.550.000 tersebut, tapi menghilangkan biaya Rp 25 miliar untuk bangunan serta menanggung biaya pengurusan surat yang diperlukan.
http://www.kompasiana.com/ladhyatmoko/kebohongan-ahok-soal-njop-dan-kesalahan-prosedur-pembelian-lahan-sumber-waras_5714b8478d7a61ee0923b9a0
Seperti saya ulas sebelumnya, indikasi korupsi dalam kasus Sumber Waras menyasar peristiwa hukum baik perdata, pidana, maupun tata administrasi. Jika kasus itu ditelusuri prosesnya, banyak hal terungkap dan terbagi dalam beberapa peristiwa antara lain:
Pertama, pertemuan antara Gubernur DKI dan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait penawaran penjualan lahan RSSW.
Kedua, pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 hingga persetujuan mendagri.
Ketiga, disposisi Gubernur DKI ke Bappeda agar SKPD Dinas Kesehatan mengadakan anggaran pembelian lahan RSSW.
Keempat, transaksi jual-beli antara Pemprov DKI dan YKSW serta pembuatan AKTA Pelepasan Hak atas tanah oleh notaris.
Kelima, pengambilalihan lahan RSSW atau penyerahan hasil.
====
Selain itu, pembelian lahan Sumber Waras tidak dapat dilakukan karena lahan berstatus HGB di atas tanah negara. Pengadaan tanah bisa dijalankan dengan pelepasan hak. Akta Notaris tidak menyebut jual-beli, tetapi pelepasan hak. Oleh karena itu, pengadaan tanah mengharuskan ganti-rugi bukan pembelian. Nomenklatur "pembelian" lahan Sumber Waras dalam APBD-P 2014 yang bertentangan dengan fakta di lapangan potensial menimbulkan delik hukum (perbuatan pidana).
http://www.kompasiana.com/ryokusumo/mari-berpikir-waras-untuk-sumber-waras_570fe5f9739373280e61e903
Pertemuan dengan Kartini Muljadi. Tentu adanya indikasi pengaturan harga kesepakatan, meskipun harga akhirnya tetap di bawah harga pasar. Pembayaran sebesar 800 Milyar pada tanggal 30 Desember 2014, meskipun tidak melanggar UU Nomor 19/2012, Perpres Nomor 71/2012 dan Peraturan Mendagri Nomor 13/2006. Namun tetap saja, itu terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Apakah harus masuk anggaran 2014?
=============
kolom komentar:
Toni Thio15 April 2016 23:31:18
1.Pembeli macam apa yg bersedia bayar harga Kyai tapa dapatnya tanah dibelakang di Tomang Utara? 2.Kalau serius mau beli tanah tsb, krn tanah yg dibeli HGB letaknya dibelakang, kenapa tidak minta dipisahkan NOJP nya supaya jangan mengikuti lagi NOJP dari tanah sertifikat Hak Milik yg ada di jalan Kyai Tapa, bandingannya Rp.20 jt vs Rp.7 jt, apa motif pemda tidak bertindak menghemat uang pajak rakyat dgn tidak minta NJOP HGB dirubah sesuai lokasi yg tidak berada dijalan Kyai Tapa. Kalau Pemda membeli seluruh tanah, masih masuk akal NJOP kedua keping tanah disamakan nilainya, ini yang dibeli hanya sekeping yg lokasinya terpisah dibelakang. 3. Anggaran diajukan dalam APBDP, artinya sangat mendesak sifatnya, tapi kenapa penyerahannya baru 2 tahun kemudian? 4. Tanah keping HGB maupun Keping SHM di RS SW, keduanya dibeli dan dibangun menjadi RS pada th 1956 oleh Perkumpulan Sosial Candra Naya, ketua yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah lama berniat menjual seluruh RS, tapi tidak ada investor yg berani karena mengetahui tanah sosial itu sarat dengan nilai sejarah dan sosial dan potensial digugat oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya selaku pendiri yang tidak pernah menjual tanah tsb kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras, karena yayasan inipun didirikan oleh Candra Naya pada thn 1962, hanya PT. CKU dan akhirnya Pemprov yg berani beli dan langsung terbelit dengan kecurigaan BPK. Jelas disini terjadi kongkalikong antara Kartini Muljadi dengan Ahok, untuk menguras asset Candra Naya dan menguras uang pajak Rakyat sebesar Rp.755M.
=========================
Masalahnya kayanya di serah terima yang masih lama (2~3 tahun), artinya penjual masih bisa usaha di tanah pemprov selama sekian tahun lagi, apa ada bagi hasil usaha untuk yang 2 tahun, atau ada perjanjian sewa?mb dee wrote:1. terus terang saya ga liat apa sih urgensi-nya mempermasalahkan antara tunai atau tidak tunai ?? ... kan intinya memang lahan itu sudah dibeli pemprov
G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal>>> jadi ceritanya .... pemprov memang rebutan dengan Ciputra untuk mengikat tanah itu ... karena Ciputra rencananya mau bikin Mall disitu ... sementara pemprov maunya wilayah itu dijadikan RS kanker atau jantung atau apa gitu
justru posisi tawar pemprov tinggi, karena bisa gagalkan Ciputa bangun mall dengan alasan peruntukan keliru. Makanya ciputra gagal transaksi.trus gimana ?? >>> kalau tanah itu ga diikat dan akhirnya diambil Ciputra untuk bikin Mall ... nanti pemprov disalahin lagi ... dibilang pemerintah pro taipan (konglomerat) ... ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
Justru itu dia untung tadinya jual 560M ke ciputra dicicil pula baru dapat 8%, sekarang lunas 750M.logikanya ... buat Sumber Waras-nya sendiri ... ya apa dia mau ngurusin mau dijadikan apa tanah tersebut ... apa dia punya kesadaran sosial ?? ... sebagai penjual ya dia mikir "ada uang ada barang"
Tapi tidak urgent dan uang em2an tidak perlu mengendap di rekening individu selama 2 tahun dan seharusnya bisa saja harganya disamakan dengan harga Ciputra.. (menurut analisa BPK)katakanlah kita meragukan niat Ahok bikin RSUD tersebut ... bisa saja demi kepentingan politik terkait janji2-nya membangun Jakarta >>> tapi tetap saja toh ... buat saya sih apapun yang ada di kepala Ahok ... nyatanya tujuan membangun RSUD memang lebih baik daripada bangun Mall
Mungkin yang dimaksud adalah tanah yang HGB dan posisinya dibelakang, mungkin dalam pandangan BPK, harga tanah tsb jangan disamakan dengan sertifikat yang satunya lagi. Dari sisi ini saya cenderung setuju sebetulnya tidak ada aturan yang dilanggar, cuma mungkin BPK berpendapat pemprov seharusnya bisa saja mengajukan negosisasi.Kalau buat saya ... yang konyol (atau lalai) justru BPK .... bikin laporan APBD 2014 ... tapi mengacu pada peraturan thn 2012 ... YANG MUNGKIN KARENA BPK ga cermat (atau lupa atau tidak tau) bahwa ada aturan baru tentang pembelian tanah tahun 2014
G salah kok, cuma tanah itu dilepas ke pengembang 560M kredit, si penjual selama ini mengakui kesulitan menjual tanah tsb, artinya pemprov posisinya sangat tinggi (juga terkait pemegang kuasa penentuan peruntukan) minimal untuk membeli tanah tsb seharga dgn ciputra.terus terang saya ga liat dimana salahnya pemprov langsung beli tanah di Sumber Waras untuk tujuan fasilitas umum
point-nya gini : dulu banget (sebelum era Ahok ... atau mungkin sebelum Fauzi Bowo) ... saya pernah ngobrol dengan suami (atau masih calon saya lupa) >>> Intinya : untuk benahin Jakarta itu luar biasa susah karena sistem pengaturan kota selama era Orba yang penuh KKN ... apalagi kepada orang2 kaya atau para konglomerat yang digusur susah ... ga digusur susah
sementara no komen dulu
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Confirm jg untuk mengurangi subjektivitas:mb dee wrote:Oh ya ... untuk yang di situs suara jakarta >>> kebetulan saya tau persis siapa itu Wawat Kurniawan (dia temen kuliah suami saya dulu) ... DAN bagaimana orangnya .... ga jauh beda dengan para makelar2 kasus kok .... jadi sorry to say ... diluar benar atau salah uraian dia di situs suara jakarta tersebut ... saya ga percaya dengan "niat" nya untuk mengungkap "kebenaran"
tapi karena ini pendapat pribadi (saya) ... jadi memang tulisan italic diatas sifatnya subyektif
Kemaren saya jg ikut pilih Jokowi Ahok, Ahok bisa kerja dan ada beberapa perbaikan yang terlihat, cuma menurut saya tidak terlalu istimewa dan saya yakin banyak juga orang lain yg bisa kerja lebih cakap. Jadi mau Ahok lanjut atau tidak 1 periode lagi saya diposisi yang terbaik untuk Jakarta
hihihihihihi ... saya bahkan bukan penduduk DKI ... jadi sebetulnya lebih ga punya kepentingan lagi apakah Ahok bagus atau tidak
tapi so far ... kalau saya mau fair ... apa yang dilakukan Ahok jelas lebih baik dibanding gubernur2 sebelumnya (minus Jokowi ya karena Ahok n Jokowi ini kan pada dasarnya samimawon)
merah : diluar apakah Ahok sudah bagus atau belum .... sebetulnya memang tidak ada standar baku untuk menilai seorang pemimpin .... apakah nilai dia 100 atau 0 .....
tapi buat saya ... BISA DAN MAU merombak/membongkar birokrasi yang sudah sangat korup itu sudah jauh lebih baik ... dan nyatanya ahok BISA DAN MAU melakukan itu >>>> walaupun saya tau gubernur2 sebelumnya juga BISA .... SELAMA mereka punya kemauan >>> yang underline: justru problem-nya karena selama ini ga ada yang mau kan)
diluar dari kata orang bahwa apa yang dilakukan Ahok itu kebohongan, pencitraan, dsb >>>> buat saya sih cukup memberi cermin pada yang bilang seperti itu >>> yang italic ini saya bicara pada artikel2 yang sibuk mencari2 kesalahan orang ya .... bukan kepada satupun netter di forum ini
Jadi ... kalau saya disuruh menjunjung2 Ahok sampai seolah2 dia sudah pantas disebut pemimpin yang sempurna >>> saya juga ga akan mau melakukan itu .... tapi saya pikir ... selama apa yang dilakukan Ahok benar ... so apa salahnya dibela
sementara sekali lagi ... benar atau salah memang sifatnya relatif
----------------------------------------------------------------------
Bahan bacaan:http://www.rappler.com/indonesia/129733-pembelian-rs-sumber-waras-memenuhi-syarat
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada 2013 sebesar Rp 564,3 miliar.
Pada 2013, Ciputra pernah membeli lahan 3,6 hektare milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang kemudian dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Ketika itu Ciputra membelinya harga Rp 15.500.000 per meter, di atas NJOP 2013 sebesar Rp 12.195.000. Namun pembelian itu kemudian dibatalkan karena peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Tapi saat dijual pada Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2014, lahan tersebut dijual Rp 20.755.000 per meter sesuai NJOP 2014 dan harga bangunannya Rp 25 miliar.
Totalnya, Rp 755.689.550.000, atau lebih mahal Rp 191,3 miliar dari harga Ciputra.
Setelah negosiasi, Sumber Waras menjual lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit dengan harga Rp 755.689.550.000 tersebut, tapi menghilangkan biaya Rp 25 miliar untuk bangunan serta menanggung biaya pengurusan surat yang diperlukan.
Ya ... jadi ini clear toh
misalnya yang bold : pada waktu itu Sumber Waras sempat ketemu Ahok untuk mengajukan masalah pembatalan itu ... intinya Sumber Waras tanya "Kenapa kok ga bisa diubah untuk kepentingan komersial" .... lalu Ahok bilang terkait aturan dan regulasi ... lalu menawarkan solusi "Gimana kalau pemprov saja yang beli lahan itu tapi harus dengan nilai terendah based on NJOP" >>> bandingkan dengan penawaran Ciputra yang membeli diatas NJOP (warna merah) ...
walaupun harga pemprov memang jadi lebih mahal dibanding harga Ciputra ... tapi itu karena nilai NJOP-nya yang memang naik terus tiap tahun
Lalu Sumber Waras bilang ... "Termasuk bangunan yang 25 M ya" >>> Ahok jawab "Ga ... pemprov ga butuh beli bangunan-nya ... pemprov cuma mau beli tanah-nya saja"
>>> sekarang gimana ??? bila kita punya tanah dan bagunan yang ingin kita jual ... lalu berhadapan pada pilihan :
a. menjual pada Ciputra (dengan harga diatas NJOP seharga Rp 564,3 miliar plus bangunan) ... yang toh nyatanya Ciputra ga bisa bangun apa2 disitu untuk tujuan komersial karena ada regulasi bahwa lahan sosial tidak bisa diubah menjadi lahan komersial
b. menjual pada pemprov (dengan harga terendah based on NJOP seharga Rp 755,7 miliar minus bangunan ) ... dan wilayah itu akan dijadikan RSUD kanker dan jantung
silahkan kita pikir .... bagaimana posisi Sumber Waras untuk melakukan jual beli tersebut ... agar tetap untung, tanah terjual, plus tanpa harus melanggar regulasi ?? ... karena tanpa opsi yang b (misalnya) ... belum tentu Sumber Waras ga memaksakan dengan cara nyogok dsb yang semakin melanggar aturan itu sendiri
jadi .... win win solution-nya gimana coba ??
dan .... sebetulnya BPK ada kok waktu serah terima penjualan lahan tahun 2014 itu (yang sesuai NJOP 2014) ... Jadi tentang solusi Ahok yang beli tanah tersebut ... sebetulnya BPK juga sudah oke .... tapi BPK minta harga-nya ga segitu
bahkan menurut Ahok (ini menurut Ahok ya) ... BPK sempat menawarkan pada Ahok ... "kalian kan pemerintah ... kenapa tidak diturunkan saja NJOP 2014 sesuai NJOP 2013 (jadi bisa lebih murah dibanding harga Ciputra)
Ahok jawab : menurunkan NJOP demi kepentingan satu lahan ... itu namanya melanggar aturan ... karena penurunan NJOP itu tidak hanya berlaku pada satu lahan (Sumber Waras) saja ... tapi pasti berdampak pada lahan2 lain di wilayah Kyai Tapa ... yang otomatis BISA MERUGIKAN PEMASUKAN APBD terkait pajak .... karena kenaikan NJOP juga berdampak pada kenaikan pajak yang harus dibayar oleh sekian banyak gedung2 komersial di wilayah itu
artinya ... "solusi" BPK ini justru merugikan pemprov terkait pendapatan pajak .... kerugian terhadap penerimaan APBD malah lebih besar dibanding selisih harga tanah antara pemprov dan ciputra >>> sudah melanggar aturan .... bikin rugi pula
Jadi ... jual beli antara Sumber Waras dengan Pemprov sesuai NJOP 2014 ... itu justru sudah sesuai aturan
yang biru diatas saya simpan dulu ... kasih tanda (*)
------------------------------------------------------------
http://www.kompasiana.com/ladhyatmoko/kebohongan-ahok-soal-njop-dan-kesalahan-prosedur-pembelian-lahan-sumber-waras_5714b8478d7a61ee0923b9a0
Seperti saya ulas sebelumnya, indikasi korupsi dalam kasus Sumber Waras menyasar peristiwa hukum baik perdata, pidana, maupun tata administrasi. Jika kasus itu ditelusuri prosesnya, banyak hal terungkap dan terbagi dalam beberapa peristiwa antara lain:
Pertama, pertemuan antara Gubernur DKI dan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait penawaran penjualan lahan RSSW.
Kedua, pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 hingga persetujuan mendagri.
Ketiga, disposisi Gubernur DKI ke Bappeda agar SKPD Dinas Kesehatan mengadakan anggaran pembelian lahan RSSW.
Keempat, transaksi jual-beli antara Pemprov DKI dan YKSW serta pembuatan AKTA Pelepasan Hak atas tanah oleh notaris.
Kelima, pengambilalihan lahan RSSW atau penyerahan hasil.
====
Selain itu, pembelian lahan Sumber Waras tidak dapat dilakukan karena lahan berstatus HGB di atas tanah negara. Pengadaan tanah bisa dijalankan dengan pelepasan hak. Akta Notaris tidak menyebut jual-beli, tetapi pelepasan hak. Oleh karena itu, pengadaan tanah mengharuskan ganti-rugi bukan pembelian. Nomenklatur "pembelian" lahan Sumber Waras dalam APBD-P 2014 yang bertentangan dengan fakta di lapangan potensial menimbulkan delik hukum (perbuatan pidana).
ini gimana dong saya bikin argumentasi ... kalau penjelasan di link itu panjang buanget ... sementara masing2 kalimatnya saja mudah saya bantah
atau baca comment dibawahnya saja .... plus uraian saya diatas tentang BPK yang minta Ahok naik turunin NJOP kapan saja kalau diperlukan >>> yang merah ini menurut saya justru cara berpikir BPK yang korup kalau seperti itu
ungu : makanya ... kalau urusan sertifikat yang tumpang tindih ... tanya ke Sumber Waras-nya ... wong nyatanya RSSW punya dua sertifikat tanah dengan satu NOP (Nomor Objek Pajak) beralamat di Kyai Tapa kok ... mau gimana ??
kenapa ga ditanya juga Dirjen Pajak nya ... kenapa kok dirjen pajak memberi satu NOP pada dua sertifikat tanah yang beda ... toh nyatanya NOP itu pun sudah terbit dari tahun 1970 >>> so ??? ... trus apa hubungannya dengan Ahok ??
---------------------------------------------------------
http://www.kompasiana.com/ryokusumo/mari-berpikir-waras-untuk-sumber-waras_570fe5f9739373280e61e903
Pertemuan dengan Kartini Muljadi. Tentu adanya indikasi pengaturan harga kesepakatan, meskipun harga akhirnya tetap di bawah harga pasar. Pembayaran sebesar 800 Milyar pada tanggal 30 Desember 2014, meskipun tidak melanggar UU Nomor 19/2012, Perpres Nomor 71/2012 dan Peraturan Mendagri Nomor 13/2006. Namun tetap saja, itu terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Apakah harus masuk anggaran 2014?
=============
kolom komentar:
Toni Thio15 April 2016 23:31:18
1.Pembeli macam apa yg bersedia bayar harga Kyai tapa dapatnya tanah dibelakang di Tomang Utara? 2.Kalau serius mau beli tanah tsb, krn tanah yg dibeli HGB letaknya dibelakang, kenapa tidak minta dipisahkan NOJP nya supaya jangan mengikuti lagi NOJP dari tanah sertifikat Hak Milik yg ada di jalan Kyai Tapa, bandingannya Rp.20 jt vs Rp.7 jt, apa motif pemda tidak bertindak menghemat uang pajak rakyat dgn tidak minta NJOP HGB dirubah sesuai lokasi yg tidak berada dijalan Kyai Tapa. Kalau Pemda membeli seluruh tanah, masih masuk akal NJOP kedua keping tanah disamakan nilainya, ini yang dibeli hanya sekeping yg lokasinya terpisah dibelakang. 3. Anggaran diajukan dalam APBDP, artinya sangat mendesak sifatnya, tapi kenapa penyerahannya baru 2 tahun kemudian? 4. Tanah keping HGB maupun Keping SHM di RS SW, keduanya dibeli dan dibangun menjadi RS pada th 1956 oleh Perkumpulan Sosial Candra Naya, ketua yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah lama berniat menjual seluruh RS, tapi tidak ada investor yg berani karena mengetahui tanah sosial itu sarat dengan nilai sejarah dan sosial dan potensial digugat oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya selaku pendiri yang tidak pernah menjual tanah tsb kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras, karena yayasan inipun didirikan oleh Candra Naya pada thn 1962, hanya PT. CKU dan akhirnya Pemprov yg berani beli dan langsung terbelit dengan kecurigaan BPK. Jelas disini terjadi kongkalikong antara Kartini Muljadi dengan Ahok, untuk menguras asset Candra Naya dan menguras uang pajak Rakyat sebesar Rp.755M.
atas yang merah : heran deh ... urusan "dipaksakan dan terburu2" aja kok ribut .... toh artikel diatas juga ga punya standar apapun2 tentang apa yang disebut "terburu2 atau dipaksakan" >>> memang apa masalahnya coba beli tanah 2014 ... lalu bangun RS lagi nanti kalau sudah punya uang ... kan alasannya jelas
pelanggaran apa yang dilakukan Ahok ?? >>> karena Ahok menggunakan uang negara untuk suatu hal yang "dipaksakan dan terburu2" ... toh uang-nya juga ga ada yang masuk untuk kepentingan pribadi/golongan (alias mangandung unsur KKN) ...
>>> silahkan cari UU nya ... ada ga pelanggaran pidana atau perdata karena adanya indikasi "dipaksakan dan terburu2" ??
apalagi BPK juga sudah oke dengan behind the scene pembelian itu ... yang ga cocok dengan BPK kan masalah harga ... bukan masalah "urgen vs tidak urgen"
yang kolom komentar bold : memang gampang ya nuduh2 orang ... padahal dia sendiri nulis dengan jelas bahwa SHM dan HGB dua2nya punya Perkumpulan Sosial Candra Naya (PSCN) ... si Perkumpulan Candra Naya ini punya Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ... dan tanah itu memang peruntukannya adalah tanah sosial
so .... ngapain juga PSCN jual tanah ke YKSW ... wong YKSW punya dia juga kok ?? gimana seh
lalu si YKSW pengen jual seluruh tanah dan RS .... tapi ga ada yang mau beli karena statusnya tanah sosial ... trus dibeli sama pemprov untuk bikin RSUD >>>> apa masalahnya ??
si komentator itu sudah tanya belum sama Perkumpulan Sosial Candra Naya ?? >>> mereka keberatan ga bila tanah itu dibeli pemprov untuk bangun RSUD ??
seluruh komentar dia 1 sampai sekian buat saya tipical manusia yang sibuk nguprek2 jerami buat nyari jarum .... bahkan yang ketemu lidi pun disebut sebagai jarum
=========================
isaku wrote:Masalahnya kayanya di serah terima yang masih lama (2~3 tahun), artinya penjual masih bisa usaha di tanah pemprov selama sekian tahun lagi, apa ada bagi hasil usaha untuk yang 2 tahun, atau ada perjanjian sewa?mb dee wrote:1. terus terang saya ga liat apa sih urgensi-nya mempermasalahkan antara tunai atau tidak tunai ?? ... kan intinya memang lahan itu sudah dibeli pemprov
nyambung biru diatas :
b. menjual pada pemprov (dengan harga terendah based on NJOP seharga Rp 755,7 miliar minus bangunan ) ... dan wilayah itu akan dijadikan RSUD kanker dan jantung
Jadi ... karena Ahok ga mau beli bangunan yang harganya 25 milliar itu .... artinya si gedung ini harus digusur toh ... padahal yang dimauin RSSW ahok beli tanah plus bangunan ....
lalu RSSW bilang .... kasih kesempatan penggusuruan (pindah) selama 2 tahun ... dan Ahok setuju (kalau ga salah begitu deh ceritanya)
Jadi gimana ??? >>> gedung itu kan punya RSSW ... katakanlah dia "harusnya" bayar sewa lahan sampai waktu penggusuruan .... maka kalau mau adil ... harusnya pemprov juga tarik sewa lahan pada semua orang yang bikin bangunan di atas tanah negara (termasuk di wilayah kumuh) >>>> faktanya yang seperti itu dilakukan ga sama pemprov ??
apa pernah pemprov narik2in sewa lahan pada mereka2 yang bikin bangunan di atas tanah negara ?? >>> pun nyatanya kondisi RSSW juga bukan membangung gedung diatas tanah negara .... tapi negara yang beli tanah (tidak termasuk gedung) milik RSSW
isaku wrote:G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal>>> jadi ceritanya .... pemprov memang rebutan dengan Ciputra untuk mengikat tanah itu ... karena Ciputra rencananya mau bikin Mall disitu ... sementara pemprov maunya wilayah itu dijadikan RS kanker atau jantung atau apa gitu
ya .. rebutan itu anggap saja "bahasa" saya .... karena toh nyatanya memang yang bold underline itu ga bisa dilakukan toh ... karena akan melanggar aturan terkait peruntukan tanah .... sementara kondisi-nya RSSW butuh jual tanah itu ....
trus gimana ?? ... anda bisa jamin ga RSSW yang lagi BU ga nyogok2 orang pemda supaya yang underline ini "bisa diurus"
kan nyatanya RSSW memang awalnya datengin Ahok untuk tanya "soal urus mengurus ini" ... dan karena itu melanggar aturan maka Ahok kasih solusi
isaku wrote:justru posisi tawar pemprov tinggi, karena bisa gagalkan Ciputa bangun mall dengan alasan peruntukan keliru. Makanya ciputra gagal transaksi.trus gimana ?? >>> kalau tanah itu ga diikat dan akhirnya diambil Ciputra untuk bikin Mall ... nanti pemprov disalahin lagi ... dibilang pemerintah pro taipan (konglomerat) ... ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
justru posisi tawar pemprov sebetulnya lebih rendah dibanding Ciputra ... karena pemprov mengacu harga sesuai NJOP ... sementara Ciputra menawar diatas NJOP (dengan catatan lahan itu boleh untuk komersial)
perbedaan harga antara pemprov dengan Ciputra kan karena beda nilai NJOP per tahun ... bukan karena pemprov yang menawar lebih tinggi .... karena belum tentu ... seandainya "bisa diurus" ini beres (artinya pemprov memberi ijin bangun wilayah komersial) .... RSSW ga minta penawaran lebih tinggi ke Ciputra .... wong Ciputra juga baru bayar DP kok
sementara aturannya : lahan itu memang tidak boleh diperuntukan untuk komersial
isaku wrote:Justru itu dia untung tadinya jual 560M ke ciputra dicicil pula baru dapat 8%, sekarang lunas 750M.logikanya ... buat Sumber Waras-nya sendiri ... ya apa dia mau ngurusin mau dijadikan apa tanah tersebut ... apa dia punya kesadaran sosial ?? ... sebagai penjual ya dia mikir "ada uang ada barang"
560 M dengan DP 8% itu kan pake syarat "bisa diurus" itu tadi >>> kalo nyatanya memang "bisa diurus" padahal melanggar aturan ... belum tentu RSSW ga minta "uang tambahan" ke Ciputra untuk ngurus2 ... jatuh-nya ya bisa tinggi juga
isaku wrote:Tapi tidak urgent dan uang em2an tidak perlu mengendap di rekening individu selama 2 tahun dan seharusnya bisa saja harganya disamakan dengan harga Ciputra.. (menurut analisa BPK)katakanlah kita meragukan niat Ahok bikin RSUD tersebut ... bisa saja demi kepentingan politik terkait janji2-nya membangun Jakarta >>> tapi tetap saja toh ... buat saya sih apapun yang ada di kepala Ahok ... nyatanya tujuan membangun RSUD memang lebih baik daripada bangun Mall
merah : ya makanya .... ada ga aturan dan pelanggaran hukum terkait "urgent" dan "tidak urgent" ini (itu satu)
dua ... pun sebetulnya pembelian itu bisa saja disebut "urgent" ... karena nyatanya Dinkes DKI memang sudah nyiapin lahan (di Sunter Jakut) untuk bikin RSUD ini ... dan karena lahan RSUD tersebut akhirnya ditetapkan di lokasi Sumber Waras ... maka lokasi yang di Sunter dijadikan lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat
sekarang milih mana .... bikin RSUD kanker and jantung di Tomang (yang deket RS Darmais dan Harapan Kita) ... atau di Sunter ??
apalagi permintaan RSUD kanker ini juga diantara-nya based on permintaan RS Darmais dan Harapan Kita yang sudah ga bisa nampung pasien (terkait KJS)
tiga ... dan balik lagi terkait "urgen vs tidak urgent" ini >>> nyatanya BPK dari awal juga ga masalah pemprov beli tanah itu .... karena yang dimasalahkan BPK cuma di urusan harga jual beli itu sendiri
biru : kalau menyamakan dengan harga ciputra (sesuai analisa BPK) .... artinya malah BPK yang melanggar hukum ... masa beli tanah bulan Juni thn 2014 pake NJOP 2013 ?
Mungkin yang dimaksud adalah tanah yang HGB dan posisinya dibelakang, mungkin dalam pandangan BPK, harga tanah tsb jangan disamakan dengan sertifikat yang satunya lagi. Dari sisi ini saya cenderung setuju sebetulnya tidak ada aturan yang dilanggar, cuma mungkin BPK berpendapat pemprov seharusnya bisa saja mengajukan negosisasi.Kalau buat saya ... yang konyol (atau lalai) justru BPK .... bikin laporan APBD 2014 ... tapi mengacu pada peraturan thn 2012 ... YANG MUNGKIN KARENA BPK ga cermat (atau lupa atau tidak tau) bahwa ada aturan baru tentang pembelian tanah tahun 2014
merah : RSSW punya 2 sertifikan dengan 1 NOP (nomer objek pajak) yang sudah berlaku dari thn 70an ... NOP-nya Jalan Kyai Tapa ... otomatis selama ini RSSW bayar pajak based on Jl. Kyai Tapa ....
Kalau BPK mau protes tentang beda sertifikat ... yang harusnya ditanya pihak Sumber Waras atau Dirjen Pajak
biru : negosiasi sudah dilakukan toh .... win win solution .... RSSW tidak perlu jual tanah dan gedung itu untuk dijadikan mall ... lalu RSSW dapet keuntungan terkait nilai NJOP 2014 yang lebih tinggi .... tapi deal-nya pemprov tidak membeli gedung dan memberi kesempatan RSSW untuk pindah selama 2 tahun
apalagi sudah ada protes dari pegawai RSSW sendiri terkait PHK bila RS menjual tanah itu pada Ciputra ....
negosiasi seperti apa lagi yang diinginkan BPK >>>> kalau negosiasi dengan cara "main2-in" atau "ngakal2in" nilai NJOP dan aturan .... ya justru BPK yang keliru
G salah kok, cuma tanah itu dilepas ke pengembang 560M kredit, si penjual selama ini mengakui kesulitan menjual tanah tsb, artinya pemprov posisinya sangat tinggi (juga terkait pemegang kuasa penentuan peruntukan) minimal untuk membeli tanah tsb seharga dgn ciputra.terus terang saya ga liat dimana salahnya pemprov langsung beli tanah di Sumber Waras untuk tujuan fasilitas umum
merah : kalau melakukan yang underline itu ... artinya pemerintah melanggar aturan terkait harga NJOP tanah ... sudah saya jelaskan diatas
dan disebut pemerintah is pemegang kuasa ... bukan artinya pemerintah bisa bikin aturan suka2 dia
1. nilai NJOP itu ditetapkan pemprov per bulan Januari berdasarkan kalkulasi baku dari dirjen pajak ... artinya pemerintah ga bisa bikin hitung2an sendiri terkait naik turunnya harga tanah .... walaupun pemerintah yang ngitung dan menetapkan ... tapi rumus-nya tetap pake hitungan dirjen pajak
pada kasus ini .. NJOP sudah ditetapkan bulan Januari 2014 .... masa Juni 2014 NJOP-nya turun lagi cuma karena pemerintah mau beli Sumber Waras
2. bold : merubah peruntukan tanah sosial jadi tanah komersial demi kepentingan Ciputra ?? >>> selain melanggar aturan ... balik lagi ke tulisan saya sebelumnya
ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
-------------------------------------
point-nya gini : dulu banget (sebelum era Ahok ... atau mungkin sebelum Fauzi Bowo) ... saya pernah ngobrol dengan suami (atau masih calon saya lupa) >>> Intinya : untuk benahin Jakarta itu luar biasa susah karena sistem pengaturan kota selama era Orba yang penuh KKN ... apalagi kepada orang2 kaya atau para konglomerat yang digusur susah ... ga digusur susah
sementara no komen dulu
hihihihihii ... ini mah cuma curhat
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Gile panjang banget
G ada win2 solution-an Mb Dee, yang ada RSSW absolutely win
Mengapa saya bilang begitu:
1. Ada pernyataan dari penjual sendiri selama ini mereka kesulitan mencari pembeli, mungkin karena harga tinggi+ ada sengketa terkait tanah tersebut.
2. Begitu sudah ada pembeli dan dapat 8% DP, pembelian gagal karena peruntukan tanah menjadi komersil tidak mendapat persetujuan.
Si RS-nya yang buntu!
Pemprov dimana? Ahok dimana?
DI ATAS ANGIN,
umpamanya nih Mb Dee duduk senderan dibawah pohon dikipasi angin sepoi2, nah si Pemprov dimana?
di atasnya lagi, ... lebih tinggi dari pohon
DI ATAS AWAN malah
mengapa begitu:
1. Penjual sama pengembang dua2nya mentok karena Gue g kasih ijin peruntukannya diganti jadi komersil
2. Itu tanah ada yang HGB, bukan SHM
3. Belum ada yang berani beli, jangankan beneran beli, isu2, desas desus aja g datang, bisikan haluspun tak kedengaran, apalagi beli, masih jauhlah panggang dari api.
Emang ada Larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
..
..
..
sekali lagi
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
G ada Mb Dee.
Nih:
Sekarang kita lihat fakta:
1. Penjual setuju menjual ke Ciputra dengan TOTAL HARGA 560M (tanah+bangunan, g ada lagi cerita diskon25M atau tidak) KREDIT, entah berapa lama g tau.
2. Penjual dan si pembeli tadi dalam kondisi BUNTU karena peruntukan tanah tak bisa diubah.
Penjual: Ko Ahok, minta tolong dong!
Ahok: Apaan sih
Penjual: Ini tanah peruntukannya diganti
Ahok: G bisa!
Penjual: Sekali ini doang gw minta tolong masa g boleh
Ahok: Kaga!
Penjual: Ngkoh, please!
Ahok: GW BILANG G BISA!
Nah lho????
Penjual: Kasih solusi dong Koh! Jangan main g bisa2 aja
Ahok: Loe mau solusi
Penjual: Iye
Ahok: Bener?
Penjual: Iya bener
Ahok: Ya udah Gw yang beli, Pemprov
Penjual: Harga berapa???
Nah, itu pertanyaan pentingnya. Harga berapa???
Emangnya Ko Ahok diatas g bisa bikin tu harga disamain dengan kondisi "GW bayar LUNAS".... "MAU G LOE???"
Maaf ya Mb Dee, itu cuma ilustrasi
Emangnya pemprov buntu kok jadi nyari win2 solution?Mb Dee wrote:jadi .... win win solution-nya gimana coba ??
G ada win2 solution-an Mb Dee, yang ada RSSW absolutely win
Mengapa saya bilang begitu:
1. Ada pernyataan dari penjual sendiri selama ini mereka kesulitan mencari pembeli, mungkin karena harga tinggi+ ada sengketa terkait tanah tersebut.
2. Begitu sudah ada pembeli dan dapat 8% DP, pembelian gagal karena peruntukan tanah menjadi komersil tidak mendapat persetujuan.
Si RS-nya yang buntu!
Pemprov dimana? Ahok dimana?
DI ATAS ANGIN,
umpamanya nih Mb Dee duduk senderan dibawah pohon dikipasi angin sepoi2, nah si Pemprov dimana?
di atasnya lagi, ... lebih tinggi dari pohon
DI ATAS AWAN malah
mengapa begitu:
1. Penjual sama pengembang dua2nya mentok karena Gue g kasih ijin peruntukannya diganti jadi komersil
2. Itu tanah ada yang HGB, bukan SHM
3. Belum ada yang berani beli, jangankan beneran beli, isu2, desas desus aja g datang, bisikan haluspun tak kedengaran, apalagi beli, masih jauhlah panggang dari api.
Bold: Ya g mungkin dong mb Dee, kalau udah ada DP mah harga sesuai perjanjian 560M, cuma lanjut atau tidaknya tergantung syarat terpenuhi atau tidak.perbedaan harga antara pemprov dengan Ciputra kan karena beda nilai NJOP per tahun ... bukan karena pemprov yang menawar lebih tinggi .... karena belum tentu ... seandainya "bisa diurus" ini beres (artinya pemprov memberi ijin bangun wilayah komersial) .... RSSW ga minta penawaran lebih tinggi ke Ciputra .... wong Ciputra juga baru bayar DP kok
Maaf yang ini jelas keliru Mb...... yang saya coret karena itu salah besarjustru posisi tawar pemprov sebetulnya lebih rendah dibanding Ciputra... karena pemprov mengacu harga sesuai NJOP ... sementara Ciputra menawar diatas NJOP (dengan catatan lahan itu boleh untuk komersial)
Emang ada Larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
..
..
..
sekali lagi
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
G ada Mb Dee.
Nih:
http://www.kabarpajak.com/2014/01/harga-pasar-vs-njop-saat-membeli-rumah.html
Kemudian muncul pertanyaan, mengapa ada rumah yang dijual dibawah harga NJOP?
Ada beberapa kemungkinan:
1. Daerahnya yang sudah tidak layak huni lagi. Contohnya rumah-rumah di daerah banjir banyak yang dijual jauh dibawah NJOP, tapi tetap aja tidak laku.
2. Yang bersangkutan sangat membutuhkan uang (BU). Nah yang ini yang paling banyak terjadi. kalau rumahnya tidak laku-laku, maka dijual dengan harga dibawah NJOP. Menjual di bawah harga pasar sangat dimungkinkan dalam transaksi apapun. Biasanya hal itu dilakukan oleh mereka yang sedang membutuhkan dana tunai segera. Dalam kasus di atas, kemungkinan posisi tanahnya yang kurang strategis mengakibatkan penjual yang sedang butuh dana segera menjualnya di bawah NJOP.
3. Rumah dengan sertifikat ganda (atau tanahnya dengan kepemilikan lebih dari 1 orang) atau dalam kata lain masih dalam status sengketa. Kalau sudah begini bisa repot, mau dijual dengan harga dibawah NJOP juga pasti tidak ada yang bakal mau.
Sekarang kita lihat fakta:
1. Penjual setuju menjual ke Ciputra dengan TOTAL HARGA 560M (tanah+bangunan, g ada lagi cerita diskon25M atau tidak) KREDIT, entah berapa lama g tau.
2. Penjual dan si pembeli tadi dalam kondisi BUNTU karena peruntukan tanah tak bisa diubah.
Penjual: Ko Ahok, minta tolong dong!
Ahok: Apaan sih
Penjual: Ini tanah peruntukannya diganti
Ahok: G bisa!
Penjual: Sekali ini doang gw minta tolong masa g boleh
Ahok: Kaga!
Penjual: Ngkoh, please!
Ahok: GW BILANG G BISA!
Nah lho????
Penjual: Kasih solusi dong Koh! Jangan main g bisa2 aja
Ahok: Loe mau solusi
Penjual: Iye
Ahok: Bener?
Penjual: Iya bener
Ahok: Ya udah Gw yang beli, Pemprov
Penjual: Harga berapa???
Nah, itu pertanyaan pentingnya. Harga berapa???
Emangnya Ko Ahok diatas g bisa bikin tu harga disamain dengan kondisi "GW bayar LUNAS".... "MAU G LOE???"
Maaf ya Mb Dee, itu cuma ilustrasi
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Gile panjang bangetEmangnya pemprov buntu kok jadi nyari win2 solution?Mb Dee wrote:jadi .... win win solution-nya gimana coba ??
merah : cuma reply post yang memang sudah panjang kok .... hihihihihi
sisanya : win-win solution itu kan artinya baik bagi kedua pihak ...
trus apa masalahnya ?? pemprov kan juga ga dirugikan
-------------------------------------------------------------
isaku wrote:G ada win2 solution-an Mb Dee, yang ada RSSW absolutely win
Mengapa saya bilang begitu:
1. Ada pernyataan dari penjual sendiri selama ini mereka kesulitan mencari pembeli, mungkin karena harga tinggi+ ada sengketa terkait tanah tersebut.
2. Begitu sudah ada pembeli dan dapat 8% DP, pembelian gagal karena peruntukan tanah menjadi komersil tidak mendapat persetujuan.
merah : begini loh maksud saya ... pada dasarnya pemprov kan memang butuh LOKASI UNTUK BIKIN RSUD >>> ya atau tidak ??
diatas sudah saya jelaskan .... jadi dari pihak pemprov ... memang ada kebutuhan untuk bikin RSUD ... dan itu juga termasuk permintaan RS Darmais dan RS Harapan Kita
Dinkes sudah menentukan lokasi di Sunter Jakarta Utara .... TAPI ... karena Ahok dapet "refrensi" di Sumber Waras ini ... maka dinkes diminta juga untuk survey ke lokasi RSSW itu ... dan NYATANYA MEMANG lokasi itu jauh lebih tepat dibanding yang di Sunter (begitu menurut dinkes)
sampai disini dulu >>> sekarang tentang point anda 1 dan 2
1. bold : bukan karena harga yang kemahalan dan tanah sengketa saya rasa >>> kan justru refrensi anda sendiri bilang ... RSSW sulit cari pembeli karena status tanah itu adalah tanah sosial .... jadi ga ada yang mau beli
Toni Thio15 April 2016 23:31:18
1.Pembeli macam apa yg bersedia bayar harga Kyai tapa dapatnya tanah dibelakang di Tomang Utara? 2.Kalau serius mau beli tanah tsb, krn tanah yg dibeli HGB letaknya dibelakang, kenapa tidak minta dipisahkan NOJP nya supaya jangan mengikuti lagi NOJP dari tanah sertifikat Hak Milik yg ada di jalan Kyai Tapa, bandingannya Rp.20 jt vs Rp.7 jt, apa motif pemda tidak bertindak menghemat uang pajak rakyat dgn tidak minta NJOP HGB dirubah sesuai lokasi yg tidak berada dijalan Kyai Tapa. Kalau Pemda membeli seluruh tanah, masih masuk akal NJOP kedua keping tanah disamakan nilainya, ini yang dibeli hanya sekeping yg lokasinya terpisah dibelakang. 3. Anggaran diajukan dalam APBDP, artinya sangat mendesak sifatnya, tapi kenapa penyerahannya baru 2 tahun kemudian? 4. Tanah keping HGB maupun Keping SHM di RS SW, keduanya dibeli dan dibangun menjadi RS pada th 1956 oleh Perkumpulan Sosial Candra Naya, ketua yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah lama berniat menjual seluruh RS, tapi tidak ada investor yg berani karena mengetahui tanah sosial itu sarat dengan nilai sejarah dan sosial dan potensial digugat oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya selaku pendiri yang tidak pernah menjual tanah tsb kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras, karena yayasan inipun didirikan oleh Candra Naya pada thn 1962, hanya PT. CKU dan akhirnya Pemprov yg berani beli dan langsung terbelit dengan kecurigaan BPK. Jelas disini terjadi kongkalikong antara Kartini Muljadi dengan Ahok, untuk menguras asset Candra Naya dan menguras uang pajak Rakyat sebesar Rp.755M.
2. Justru dari DP itu kita bisa lihat bahwa yang diinginkan investor (contohnya ciputra) adalah tanah komersil ... bukan tanah sosial. Karena logikanya ... kalau tanah itu sudah berstatus tanah komersil ... ngapain ciputra bayar DP dulu ??
DP itu kan "kasarnya" seperti nyuruh RSSW untuk merubah status peruntukan tanah itu dulu ..... "kalau RSSW bisa merubah peruntukan tanah ... maka ciputra akan beli ... dan untuk sementara DP dulu" >>> maka nyambung dengan penjelasan point satu saya diatas
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:Si RS-nya yang buntu!
Pemprov dimana? Ahok dimana?
merah : kalaupun mau disebut RSSW buntu >>> ya memang buntu karena dia ga bisa jual tanah itu terkait peruntukan yang tanah sosial
oleh karena itu pemprov (ahok) kasih solusi ... "SINI TAK BELI TANAH-NYA UNTUK BANGUN RSUD" >>> so apa masalahnya ??
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
kalaupun mau disebut RSSW tidak berhak menjual tanah itu karena masih sengketa >>> yang menjadi sengketa itu CUMA tanah di Kyai Tapa ... bukan yang di jalan Tomang ... so pada dasarnya pemprov juga ga beli tanah sengketa toh
--------------------------------------------------------
isaku wrote:DI ATAS ANGIN,
umpamanya nih Mb Dee duduk senderan dibawah pohon dikipasi angin sepoi2, nah si Pemprov dimana?
di atasnya lagi, ... lebih tinggi dari pohon
DI ATAS AWAN malah
mengapa begitu:
1. Penjual sama pengembang dua2nya mentok karena Gue g kasih ijin peruntukannya diganti jadi komersil
2. Itu tanah ada yang HGB, bukan SHM
3. Belum ada yang berani beli, jangankan beneran beli, isu2, desas desus aja g datang, bisikan haluspun tak kedengaran, apalagi beli, masih jauhlah panggang dari api.
Bagus dong diatas angin ... kan tujuannya juga untuk kepentingan masyarakat ... bukan untuk memperkaya diri sendiri juga toh
1. Jadi maunya gimana ?? pemprov sebaiknya ngasih ijin peruntukan tanah sosial dirubah jadi tanah komersil supaya Ciputra bisa bikin mall ??
>>> gitu ??
kan saya sudah bilang sebelumnya
ntar ngedumel lagi "Jakarta sudah dipenuhi banyak Mall ... tapi pemprov ga bisa berbuat apa2 ... pemprov lebih pro pada kepentigan orang kaya daripada memberi fasilitas pada warga" ... ntar gitu lagi
2. tentang HGB ... ini saya punya rujukannya
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/14/21245501/BPN.Jakbar.Lahan.Sumber.Waras.Bukan.Milik.Pemerintah
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.
Sumanto mengatakan, itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.
"Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan," kata Sumanto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016).
Menurut dia, tanah HGB adalah tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.
"Jadi, kalau HGB itu jenisnya, tetapi kalaupun HGB statusnya dari tanah negara yang dimohon oleh perseorangan atau badan hukum, itu bukan tanah milik negara, tetapi ya milik dia," ujar Sumanto.
merah : artinya ... sejak thn 98 ... SHGB 2878 bilang tanah itu (seluruhnya baik di Kyai Tapa dan Tomang) punya RSSW
maka balik lagi ke paling awal tulisan saya
Jadi ... ada satu komplek RS masuk dalam 2 wilayah yang nilai NJOP nya beda (Jl. Kyai Tapa dan Jl. Tomang Utara)
Karena akses masuk RS ada di Jl. Kyai Tapa ... maka surat tanah, sertifikat PBB (pajak bumi bangunan), dan dokumentasi RS lainnya beralamat di Jl. Kyai Tapa
lalu pemprov DKI terikat kontrak jual beli dengan RS (yang otomatis berhubungan dengan surat2 dan semua administrasi lainnya)
berdasarkan satu Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama di jl Kyai Tapa yang dibuat thn 70an ... berlanjut pada SATU surat tanah yang diterbitkan BPN thn 98 ... judulnya tanah itu memang milik RSSW (balik ke tulisan biru diatas)
refrensi hukum-nya ada disini : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1322/prosedur-mengurus-hak-milik-atas-tanah-untuk-rumah-tinggal
Namun, pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
apa itu yang disebut pemegang atau status SHGB ?? >>> di link yang sama
Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Jadi ... berdasarkan UUPA thn 60 (yang underline) pasal 3 dan 5 >>> hak tanah, air, dan udara adalah milik Negara ... dan hanya boleh digunakan oleh perorangan (bukan untuk dimiliki) ... maka statusnya SHGB
Tapi ... trus thn 98 Kementrian Agraria dan BPN bikin aturan baru >>> bahwa mereka2 yang statusnya SHGB boleh beli tanah ke negara .... dst dst dst
artinya ... tanah itu jenisnya tetap SHGB tapi statusnya sudah Hak Milik karena RSSW sudah ngurus ke BPN thn 98
--------------------------------------------------------------------
isaku wrote:perbedaan harga antara pemprov dengan Ciputra kan karena beda nilai NJOP per tahun ... bukan karena pemprov yang menawar lebih tinggi .... karena belum tentu ... seandainya "bisa diurus" ini beres (artinya pemprov memberi ijin bangun wilayah komersial) .... RSSW ga minta penawaran lebih tinggi ke Ciputra .... wong Ciputra juga baru bayar DP kok
Bold: Ya g mungkin dong mb Dee, kalau udah ada DP mah harga sesuai perjanjian 560M, cuma lanjut atau tidaknya tergantung syarat terpenuhi atau tidak.
maksud saya ... katakanlah harganya tetap dan ga berubah ... tapi dari status DP-nya ini .... Ciputra kan tetap belum dapet legitimasi apa2 toh terkait tanah itu (belum punya surat dsb) .... maka ... bukan ga mungkin ada biaya lain terkait "urus mengurus" ini
kan sudah saya tulis juga dibawahnya
560 M dengan DP 8% itu kan pake syarat "bisa diurus" itu tadi >>> kalo nyatanya memang "bisa diurus" padahal melanggar aturan ... belum tentu RSSW ga minta "uang tambahan" ke Ciputra untuk ngurus2 ... jatuh-nya ya bisa tinggi juga
------------------------------------------------------------
isaku wrote:Maaf yang ini jelas keliru Mb...... yang saya coret karena itu salah besarjustru posisi tawar pemprov sebetulnya lebih rendah dibanding Ciputra... karena pemprov mengacu harga sesuai NJOP ... sementara Ciputra menawar diatas NJOP (dengan catatan lahan itu boleh untuk komersial)
Emang ada Larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
hihihihihi .... maksud saya .... kan sebelumnya anda bilang :
isaku wrote:justru posisi tawar pemprov tinggi, karena bisa gagalkan Ciputa bangun mall dengan alasan peruntukan keliru. Makanya ciputra gagal transaksi.
bold : maka saya tulis diatas ... kalau urusan posisi tawar ... justru posisi tawar pemprov lebih rendah dibanding Ciputra
saya ga bicara tentang haram dan halal-nya jual beli tanah dibawah NJOP ... tapi saya bicara tentang posisi tawar
tapi kayanya saya yang salah paham tentang kata "posisi tawar" disini
Hmmmmm ... "posisi tawar" itu beda dengan "harga penawaran" ya
hihihihihihihihihi
----------------------------------------
sekali lagi
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
G ada Mb Dee.
Nih:
http://www.kabarpajak.com/2014/01/harga-pasar-vs-njop-saat-membeli-rumah.html
Kemudian muncul pertanyaan, mengapa ada rumah yang dijual dibawah harga NJOP?
Ada beberapa kemungkinan:
1. Daerahnya yang sudah tidak layak huni lagi. Contohnya rumah-rumah di daerah banjir banyak yang dijual jauh dibawah NJOP, tapi tetap aja tidak laku.
2. Yang bersangkutan sangat membutuhkan uang (BU). Nah yang ini yang paling banyak terjadi. kalau rumahnya tidak laku-laku, maka dijual dengan harga dibawah NJOP. Menjual di bawah harga pasar sangat dimungkinkan dalam transaksi apapun. Biasanya hal itu dilakukan oleh mereka yang sedang membutuhkan dana tunai segera. Dalam kasus di atas, kemungkinan posisi tanahnya yang kurang strategis mengakibatkan penjual yang sedang butuh dana segera menjualnya di bawah NJOP.
3. Rumah dengan sertifikat ganda (atau tanahnya dengan kepemilikan lebih dari 1 orang) atau dalam kata lain masih dalam status sengketa. Kalau sudah begini bisa repot, mau dijual dengan harga dibawah NJOP juga pasti tidak ada yang bakal mau.
Sekarang kita lihat fakta:
1. Penjual setuju menjual ke Ciputra dengan TOTAL HARGA 560M (tanah+bangunan, g ada lagi cerita diskon25M atau tidak) KREDIT, entah berapa lama g tau.
2. Penjual dan si pembeli tadi dalam kondisi BUNTU karena peruntukan tanah tak bisa diubah.
Lah makanya ... karena fakta point 2 .. RSSW itu buntu dengan peruntukan tanah yang memang tidak bisa dirubah >>> makanya ciputra hanya mau beli (bahkan diatas NJOP) ... asal dengan syarat status peruntukan tanah bisa dirubah
lihat yang ungu >>> jadi memang kondisi-nya RSSW buntu toh ... makanya dia mau jual tanah sesuai NJOP ke pemprov
-----------------------------------------------------------------------------
Penjual: Ko Ahok, minta tolong dong!
Ahok: Apaan sih
Penjual: Ini tanah peruntukannya diganti
Ahok: G bisa!
Penjual: Sekali ini doang gw minta tolong masa g boleh
Ahok: Kaga!
Penjual: Ngkoh, please!
Ahok: GW BILANG G BISA!
Nah lho????
Penjual: Kasih solusi dong Koh! Jangan main g bisa2 aja
Ahok: Loe mau solusi
Penjual: Iye
Ahok: Bener?
Penjual: Iya bener
Ahok: Ya udah Gw yang beli, Pemprov
Penjual: Harga berapa???
Nah, itu pertanyaan pentingnya. Harga berapa???
Emangnya Ko Ahok diatas g bisa bikin tu harga disamain dengan kondisi "GW bayar LUNAS".... "MAU G LOE???"
piss Maaf ya Mb Dee, itu cuma ilustrasi
gini loh ilustrasinya (saya tambahin yang merah ya)
Penjual: Ko Ahok, minta tolong dong!
Ahok: Apaan sih
Penjual: Ini tanah peruntukannya diganti
Ahok: G bisa!
Penjual: Sekali ini doang gw minta tolong masa g boleh
Ahok: Kaga!
Penjual: Ngkoh, please!
Ahok: GW BILANG G BISA! KARENA SUDAH ATURANNYA SEPERTI ITUH
Nah lho????
Penjual: Kasih solusi dong Koh! Jangan main g bisa2 aja
Ahok: Yah loe pikir aja sendiri ... tuh tanah untuk sosial malah loe jual ke Ciputra buat bikin mall
Penjual : Ya hari gini mana ada developer mau bikin sekolahan atau RS ... semua juga ada untung rugi-nya Koh .... justru tanah gue ga laku karena tuh tanah cuma bisa dipake buat tanah sosial ... makanya please lah dibantu
Ahok : Loe mau solusi
Penjual: Iye
Ahok: Bener?
Penjual: Iya bener
Ahok: Ya udah Gw yang beli, Pemprov
Penjual: Harga berapa???
Ahok : Harga standar NJOP minus gedung yang 25 miliar .... soalnya pemprov juga lagi nyari lokasi buat bikin RSUD
Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
Ahok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Mb Dee
Biar g usah panjang2 saya langsung ke bagian inti
Kalo Ahok sampe nawar segitu, sop lidah naga apa g langsung disuguhin, gulai burung hong g tiba2 keluar tuh
"makasih ya ngkoh, ngkoh ahok baek banget dah, sie sie" sembari hormat pake pembukaan taichi, barongsai langsung beraksi dah,gong xi pa coi bisa dimajuin hari itu juga.
Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
Biar g usah panjang2 saya langsung ke bagian inti
Nah ini dia, mangkanya judul BPK "potensi kerugian negara", main patok aja g liat2 dulu, bayangin aja, tanah yg lagi transaksi 560M kredit mau dibeli 750M lunas.dee-nee wrote:Ahok : Harga standar NJOP minus gedung yang 25 miliar .... soalnya pemprov juga lagi nyari lokasi buat bikin RSUD
Kalo Ahok sampe nawar segitu, sop lidah naga apa g langsung disuguhin, gulai burung hong g tiba2 keluar tuh
G mungkin punya lah enci-enci ngomong begini, ada juga mesem2.... bayangin tadinya 560M nyicil terancam gagal, tiba2 langit runtuk 750M tumpah.mb dee wrote:Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
"makasih ya ngkoh, ngkoh ahok baek banget dah, sie sie" sembari hormat pake pembukaan taichi, barongsai langsung beraksi dah,
Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Mb Dee
Biar g usah panjang2 saya langsung ke bagian intiNah ini dia, mangkanya judul BPK "potensi kerugian negara", main patok aja g liat2 dulu, bayangin aja, tanah yg lagi transaksi 560M kredit mau dibeli 750M lunas.dee-nee wrote:Ahok : Harga standar NJOP minus gedung yang 25 miliar .... soalnya pemprov juga lagi nyari lokasi buat bikin RSUD
Kalo Ahok sampe nawar segitu, sop lidah naga apa g langsung disuguhin, gulai burung hong g tiba2 keluar tuh
bold : main patok2 aja dalam hal apa ya ?? ... dalam hal harga ??
lah ... Ahok kan sudah ikutin harga NJOP ... NJOP pun bukan ahok kan yang menentukan
underline : faktanya terjadi ga deal2an 260M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat anda diatas (atau lebih tepat disebut kalimat BPK) itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 260M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 260 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
----------------------------------------------------------
isaku wrote:G mungkin punya lah enci-enci ngomong begini, ada juga mesem2.... bayangin tadinya 560M nyicil terancam gagal, tiba2 langit runtuk 750M tumpah.mb dee wrote:Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
"makasih ya ngkoh, ngkoh ahok baek banget dah, sie sie" sembari hormat pake pembukaan taichi, barongsai langsung beraksi dah,gong xi pa coi bisa dimajuin hari itu juga.
lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasin
Ahok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
gitu loh ....
isaku wrote:Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
gimana caranya nyamain dengan harga ciputra ?? >>> dengan cara melanggar aturan harga tanah ?? .... wong nyatanya NJOP per tahun memang naik .. mo gimana ??
>>> kalau anda ngobrol sama nkoh2 di mangga dua ... bolehlah pake mindset kongkalikong melanggar aturan model diatas ... tapi kalo sama nkoh2 pemerintah (khususnya yang model Ahok) ... ya beda lagi dong mindsetnya
isaku wrote:RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Yang di atas maksud saya "cina" dalam artian positif bukan sebaliknya, apalagi sara. Engkoh2 nci2 glodok mangga dua kan g mau rugi, harapannya kan Koh Ahok dengan gaya yang sama seperti itu bikin pemprov dalam bertransaksi untung terus gitu lho.dee-nee wrote:isaku wrote:RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
Mungkin keliru jg cara saya menjelaskan, mohon maaf
Bold italic...mb dee wrote:isaku wrote:Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
gimana caranya nyamain dengan harga ciputra ?? >>> dengan cara melanggar aturan harga tanah ?? .... wong nyatanya NJOP per tahun memang naik .. mo gimana ??
>>> kalau anda ngobrol sama nkoh2 di mangga dua ... bolehlah pake mindset kongkalikong melanggar aturan model diatas ... tapi kalo sama nkoh2 pemerintah (khususnya yang model Ahok) ... ya beda lagi dong mindsetnya
Lha kan sudah saya sampaikan pertanyaan ttg ini di atas: 2 kali ..... pake kunci jawaban pula
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
Tidak ada kan larangan tersebut, tidak ada satu undang2pun, peraturan siapapun yang mengharamkan penjualan pembelian dibawah harga NJOP, kok mb Dee bisa menyatakan "melanggar aturan harga tanah"???
Kalau asumsinya begitu, wajar dong BPK menyatakan "potensi kerugian negara":isaku wrote:G mungkin punya lah enci-enci ngomong begini, ada juga mesem2.... bayangin tadinya 560M nyicil terancam gagal, tiba2 langit runtuk 750M tumpah.mb dee wrote:Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
"makasih ya ngkoh, ngkoh ahok baek banget dah, sie sie" sembari hormat pake pembukaan taichi, barongsai langsung beraksi dah,gong xi pa coi bisa dimajuin hari itu juga.
lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasinAhok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
gitu loh ....
alasannya:
-Pemprov tidak survei dulu harga tanah yang transaksinya sedang berjalan
-Pemprov/Ahok tidak tahu berapa NJOP tanah yang mau dibeli.
-Karena tidak punya data sebelum deal2an dan cara penyampaian tidak jelas, penjual mengira Ahok mau beli dibawah harga Ciputra, karena terpaksa daripada buntu setuju dengan harga NJOP lama, tak taunya pas bayaran keujanan duit melebihi ekspektasi
Kalau alasan pemprov sama dengan alasan mb Dee di atas maka pemprov masuk kategori "lalai membeli tanpa survei analisa", Ahok bisa diketawain nkoh2 mangga dua g bisa ngitung.
Yup,... keliru... salah pahamHmmmmm ... "posisi tawar" itu beda dengan "harga penawaran" ya
selisih transaksi yang sedang berjalan dengan harga pembayaran pemprovdee-nee wrote:isaku wrote:Mb Dee
Biar g usah panjang2 saya langsung ke bagian intiNah ini dia, mangkanya judul BPK "potensi kerugian negara", main patok aja g liat2 dulu, bayangin aja, tanah yg lagi transaksi 560M kredit mau dibeli 750M lunas.dee-nee wrote:Ahok : Harga standar NJOP minus gedung yang 25 miliar .... soalnya pemprov juga lagi nyari lokasi buat bikin RSUD
Kalo Ahok sampe nawar segitu, sop lidah naga apa g langsung disuguhin, gulai burung hong g tiba2 keluar tuh
bold : main patok2 aja dalam hal apa ya ?? ... dalam hal harga ??
lah ... Ahok kan sudah ikutin harga NJOP ... NJOP pun bukan ahok kan yang menentukan
underline : faktanya terjadi ga deal2an 260M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat anda diatas (atau lebih tepat disebut kalimat BPK) itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 260M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 260 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Yang di atas maksud saya "cina" dalam artian positif bukan sebaliknya, apalagi sara. Engkoh2 nci2 glodok mangga dua kan g mau rugi, harapannya kan Koh Ahok dengan gaya yang sama seperti itu bikin pemprov dalam bertransaksi untung terus gitu lho.dee-nee wrote:isaku wrote:RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
Mungkin keliru jg cara saya menjelaskan, mohon maaf
ya kalau seperti itu sih ga harus yang dagang di mangga dua ya .... semua pedagang juga ga mau rugi ... bahkan mbok bakul di pasar induk pun ga akan mau rugi >>> namanya juga pedagang ... hehehehehe
tapi untuk yang bold : justru itu yang saya bingung ... dimana letak potensi kerugiannya bila Ahok beli tanah itu 750M ,,,di thn 2014 dengan harga NJOP 2014
coba baca link ini
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/01/14380871/Pengusaha.Tertawa.Ditanya.Ahok.soal.Harga.Tanah.Lahan.RS.Sumber.Waras
Harga itu sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi. Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
1. kalau BPK kekeuh mau ikut hitungan Ciputra yang beli tanah itu diatas NJOP (sesuai harga pasar) .... maka tahun 2014 pemprov harusnya bayar 904M >>>> yang begini maunya BPK ??
2. BPK sendiri tau ga sih aturan jual beli tanah ?? karena dimana logikanya coba .... transaksi jual beli tanah tahun 2014 tapi pake hitung2an NJOP 2013 >>> lalu ujug2 disebut Ahok berpotensi merugikan negara 191M
tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M
------------------------------------------------------------
isaku wrote:Bold italic...mb dee wrote:isaku wrote:Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
gimana caranya nyamain dengan harga ciputra ?? >>> dengan cara melanggar aturan harga tanah ?? .... wong nyatanya NJOP per tahun memang naik .. mo gimana ??
>>> kalau anda ngobrol sama nkoh2 di mangga dua ... bolehlah pake mindset kongkalikong melanggar aturan model diatas ... tapi kalo sama nkoh2 pemerintah (khususnya yang model Ahok) ... ya beda lagi dong mindsetnya
Lha kan sudah saya sampaikan pertanyaan ttg ini di atas: 2 kali ..... pake kunci jawaban pula
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
Tidak ada kan larangan tersebut, tidak ada satu undang2pun, peraturan siapapun yang mengharamkan penjualan pembelian dibawah harga NJOP, kok mb Dee bisa menyatakan "melanggar aturan harga tanah"???
ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
ATAU ... kalau kita memang cuma mau membahas sesuatu yang ujung2nya pake andaikata ... seandainya ... umpamanya ... dsb >>> ya silahkan kita berandai2
merah : begini loh .... urusannya itu bukan ada larangan atau tidak ada larangan ... tapi kita bicara tentang fakta harga tanah itu sendiri ... bahwa tidak ada yang mau menjual tanah di wilayah itu dibawah NJOP
sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
contohnya : coba anda baca link yang saya kasih diatas ...
"Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)? Ada yang mau jual enggak tuh orang REI? Pengembang?" kata Basuki.
Hal itu dikatakan Basuki seusai membuka Rakerda REI DKI Jakarta, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
"Ha-ha-ha, enggak ada," kata Eddy menjawab pertanyaan Basuki.
jangankan dibawah NJOP ... sesuai harga NJOP aja sudah jarang ada yang mau ... makanya saya bikin percakapan :
Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
Ahok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial [/b]
>>> itu satu
dua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:Kalau asumsinya begitu, wajar dong BPK menyatakan "potensi kerugian negara":mb dee wrote:lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasinAhok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
gitu loh ....
alasannya:
1.Pemprov tidak survei dulu harga tanah yang transaksinya sedang berjalan
2.Pemprov/Ahok tidak tahu berapa NJOP tanah yang mau dibeli.
3.Karena tidak punya data sebelum deal2an dan cara penyampaian tidak jelas, penjual mengira Ahok mau beli dibawah harga Ciputra, karena terpaksa daripada buntu setuju dengan harga NJOP lama, tak taunya pas bayaran keujanan duit melebihi ekspektasi
Kalau alasan pemprov sama dengan alasan mb Dee di atas maka pemprov masuk kategori "lalai membeli tanpa survei analisa", Ahok bisa diketawain nkoh2 mangga dua g bisa ngitung.
dari 1 sampe 3 : Jadi percakapan diatas mau dianggap real ?? ... kan saya sudah tulis yang biru
KALAUPUN .... percakapan diatas dianggap real ... justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala pedagang ikan ... harga sore dijual lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dijual lebih murah dibanding harga 2013)
-------------------------------
isaku wrote:selisih transaksi yang sedang berjalan dengan harga pembayaran pemprovdee-nee wrote:isaku wrote:Mb Dee
Biar g usah panjang2 saya langsung ke bagian intiNah ini dia, mangkanya judul BPK "potensi kerugian negara", main patok aja g liat2 dulu, bayangin aja, tanah yg lagi transaksi 560M kredit mau dibeli 750M lunas.dee-nee wrote:Ahok : Harga standar NJOP minus gedung yang 25 miliar .... soalnya pemprov juga lagi nyari lokasi buat bikin RSUD
Kalo Ahok sampe nawar segitu, sop lidah naga apa g langsung disuguhin, gulai burung hong g tiba2 keluar tuh
bold : main patok2 aja dalam hal apa ya ?? ... dalam hal harga ??
lah ... Ahok kan sudah ikutin harga NJOP ... NJOP pun bukan ahok kan yang menentukan
underline : faktanya terjadi ga deal2an 260M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat anda diatas (atau lebih tepat disebut kalimat BPK) itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 560M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 560 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
selisih harga yang belum pasti dengan harga yang sudah pasti kali maksudnya
makanya saya sebut diatas : tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Kok mb Dee bisa bingung sih:dee-nee wrote:isaku wrote:Yang di atas maksud saya "cina" dalam artian positif bukan sebaliknya, apalagi sara. Engkoh2 nci2 glodok mangga dua kan g mau rugi, harapannya kan Koh Ahok dengan gaya yang sama seperti itu bikin pemprov dalam bertransaksi untung terus gitu lho.dee-nee wrote:isaku wrote:RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???balik ke atas
1. peruntukan tanah-nya sudah benar .... ga melanggar undang2
2. pemprov juga sedang cari tanah untuk bikin RSUD
3. RSSW pun ga buntu lagi karena tanah itu bisa dijual
win-win solution
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
Mungkin keliru jg cara saya menjelaskan, mohon maaf
ya kalau seperti itu sih ga harus yang dagang di mangga dua ya .... semua pedagang juga ga mau rugi ... bahkan mbok bakul di pasar induk pun ga akan mau rugi >>> namanya juga pedagang ... hehehehehe
tapi untuk yang bold : justru itu yang saya bingung ... dimana letak potensi kerugiannya bila Ahok beli tanah itu 750M ,,,di thn 2014 dengan harga NJOP 2014
coba baca link ini
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/01/14380871/Pengusaha.Tertawa.Ditanya.Ahok.soal.Harga.Tanah.Lahan.RS.Sumber.WarasHarga itu sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi. Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
1. kalau BPK kekeuh mau ikut hitungan Ciputra yang beli tanah itu diatas NJOP (sesuai harga pasar) .... maka tahun 2014 pemprov harusnya bayar 904M >>>> yang begini maunya BPK ??
2. BPK sendiri tau ga sih aturan jual beli tanah ?? karena dimana logikanya coba .... transaksi jual beli tanah tahun 2014 tapi pake hitung2an NJOP 2013 >>> lalu ujug2 disebut Ahok berpotensi merugikan negara 191M
tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M
Begini saya ulangi:
Tanah yang dibeli Ahok lagi transaksi seharga 560M,..... tapi BUNTU, g bisa lanjut, baru dapat 8%, MENTOK. Penjual ngaku selama ini emang kesulitan jual karena peruntukannya bukan komersil.
Ujug2 Ahok datang GUE ambil 750M cash.
Coba deh kalau mb Dee kebetulan ketemu mbo bakul,....
tanya: Mbo, kemaren saya jual daun singkong di pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang...
Di link yang mb Dee bawa, ada pernyataan:
Saya sudah pernah baca link lain menyatakan bahwa pernyataan Ahok ini ada 2 kemungkinan: 1. LUPA 2. BOONGAhok wrote:"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
Karena yang menentukan NJOP DKI naik 20-80% itu pemprov, termasuk juga pajak kendaraan (saya lupa semua atau cuma roda empat) naik 30% cuma di DKI doang.
(mohon koreksi kalau keliru)
------------------------------------------------------------
Saya kan tanya aturan, masa jawabnya opini, asumsinya Eddy pula. Hahahihinya Eddy kan tidak dinilai sebagai taat atau langgar aturan.mb Dee wrote:isaku wrote:Bold italic...mb dee wrote:isaku wrote:Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
gimana caranya nyamain dengan harga ciputra ?? >>> dengan cara melanggar aturan harga tanah ?? .... wong nyatanya NJOP per tahun memang naik .. mo gimana ??
>>> kalau anda ngobrol sama nkoh2 di mangga dua ... bolehlah pake mindset kongkalikong melanggar aturan model diatas ... tapi kalo sama nkoh2 pemerintah (khususnya yang model Ahok) ... ya beda lagi dong mindsetnya
Lha kan sudah saya sampaikan pertanyaan ttg ini di atas: 2 kali ..... pake kunci jawaban pula
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
Tidak ada kan larangan tersebut, tidak ada satu undang2pun, peraturan siapapun yang mengharamkan penjualan pembelian dibawah harga NJOP, kok mb Dee bisa menyatakan "melanggar aturan harga tanah"???
ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
ATAU ... kalau kita memang cuma mau membahas sesuatu yang ujung2nya pake andaikata ... seandainya ... umpamanya ... dsb >>> ya silahkan kita berandai2
merah : begini loh .... urusannya itu bukan ada larangan atau tidak ada larangan ... tapi kita bicara tentang fakta harga tanah itu sendiri ... bahwa tidak ada yang mau menjual tanah di wilayah itu dibawah NJOP
sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
contohnya : coba anda baca link yang saya kasih diatas ..."Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)? Ada yang mau jual enggak tuh orang REI? Pengembang?" kata Basuki.
Hal itu dikatakan Basuki seusai membuka Rakerda REI DKI Jakarta, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
"Ha-ha-ha, enggak ada," kata Eddy menjawab pertanyaan Basuki.
jangankan dibawah NJOP ... sesuai harga NJOP aja sudah jarang ada yang mau ... makanya saya bikin percakapan :Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
Ahok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial [/b]
>>> itu satu
Nih Mb:
ATURAN APA YANG DILANGGAR KALAU SAYA BELI TANAH DIBAWAH NILAI NJOP???
JAWAB:.....................
jawaban saya sepengetahuan saya: TIDAK ADA
Kok Mb Dee bisa ada pernyataan begini asalnya darimana?????
TIDAK ADA APAPUN YANG DILANGGAR KALAU BELI TANAH DIBAWAH NJOP, .....INI DARIMANA ARGUMENNYA? wrote:ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
kalau menurut mb Dee ada, silahkan UU no.berapa, PP No.berapa????
Ok kita sekarang lihat fakta:
1. Penjual kesulitan mencari pembeli karena peruntukan beda.
Yang ini Mb Dee sudah setuju kan??? kalau mau diralat silahkan berikut argumennya
2. Penjual sedang transaksi senilai 560M artinya penjual SETUJU JUAL DENGAN HARGA 560M
Pengertian sedang transaksi adalah, transaksinya masih berjalan belum selesai, bukti bahwa sedang transaksi sudah terima 8%.
3. Penjual dalam kondisi BUNTU tidak dapat lanjut transaksinya
Yang beli tidak mau lanjut. MENTOK. Mb Dee juga sudah setuju kondisi ini memang terjadi, kalau mau ralat silahkan berikut argumen.
Itu faktanya... si tanah tidak sedang diperebutkan oleh banyak pembeli, si tanah sedang tidak dilelang yang membuat pembeli harap2 cemas. Si penjual dalam kondisi MENTOK, maju g bisa 560M, mundur 8% harus dikembalikan (ga tau juga sih, tergantung perjanjian)
Beli seharga 560M pun, cash pula, Ahok sudah jadi pahlawan membantu orang kesulitan, kok malah beli 750M.... gitu lho
G ada menekan, yang ada membantu kokdua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
--------------------------------------------------------------
Pemprov, BPK maupun KPK dan rakyay Indonesia tidak di posisi penjual, tapi posisi pembeli.mb Dee wrote:isaku wrote:Kalau asumsinya begitu, wajar dong BPK menyatakan "potensi kerugian negara":mb dee wrote:lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasinAhok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
gitu loh ....
alasannya:
1.Pemprov tidak survei dulu harga tanah yang transaksinya sedang berjalan
2.Pemprov/Ahok tidak tahu berapa NJOP tanah yang mau dibeli.
3.Karena tidak punya data sebelum deal2an dan cara penyampaian tidak jelas, penjual mengira Ahok mau beli dibawah harga Ciputra, karena terpaksa daripada buntu setuju dengan harga NJOP lama, tak taunya pas bayaran keujanan duit melebihi ekspektasi
Kalau alasan pemprov sama dengan alasan mb Dee di atas maka pemprov masuk kategori "lalai membeli tanpa survei analisa", Ahok bisa diketawain nkoh2 mangga dua g bisa ngitung.
dari 1 sampe 3 : Jadi percakapan diatas mau dianggap real ?? ... kan saya sudah tulis yang biru
KALAUPUN .... percakapan diatas dianggap real ... justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala pedagang ikan ... harga sore dijual lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dijual lebih murah dibanding harga 2013)
ok... begini Mb Dee, yang BPK nyatakan kalau saya g salah ingat adalah "potensi kerugian negara", itu wajar melihat kondisi bahwa si penjual bersedia menjual seharga 560M ke pihak lain, kredit pula.
Saya pribadi tidak yakin kasus ini akan membawa Ahok ke pengadilan dan tidak pula mengharapkan itu terjadi
Secara aturan mungkin saja tidak dapat dibuktikan ada pelanggaran (disposisi Ahok ke dinkes bisa jadi bukti motif pelanggaran, tapi bisa juga tidak, sulit untuk dibuktikan) tetapi ada potensi besar Pemprov seharusnya bisa beli di harga 560M.
Kenapa jadinya tidak harga segitu, kita bisa ambil beberapa kemungkinan:
---Kondisi1.---
Saat deal2an, Ahok tidak pegang data harga deal-nya Ciputra atau nilai NJOP saat ini, atau bahkan dua2nya, jadi saat nego dealnya NJOP (ahok dan pemprov sudah merasa bahwa itu good deal)
Ini adalah kelailaian
Kondisi1 ini sangat mungkin, justru mudah2in inilah faktanya, ini hanya sekedar kelalaian, seharusnya jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,
Ini hanya sekedar "analisa pembelian tanah terburu2, tidak utuh", apakah hal ini bisa menyeret seseorang ke pengadilan? entahlah?
---Kondisi2.---
Mumpung NJOP naik mendadak, ya sudah, asalkan tidak melanggar aturan, lumayan bisa membantu orang plus dapat teman yang pasti juga bakalan bantu suatu hari nanti.
Kondisi 2 tidak diharapkan, tapi tidak menutup kemungkinan Ahok berpikir begitu, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Ahok bisa dijerat KPK sepanjang KPK punya bukti untuk motif tersebut. Saya prediksi tidak akan terjadi. SULIT.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Kok mb Dee bisa bingung sih:dee-nee wrote:isaku wrote:Yang di atas maksud saya "cina" dalam artian positif bukan sebaliknya, apalagi sara. Engkoh2 nci2 glodok mangga dua kan g mau rugi, harapannya kan Koh Ahok dengan gaya yang sama seperti itu bikin pemprov dalam bertransaksi untung terus gitu lho.dee-nee wrote:isaku wrote:
RSSW Win, Ahok jadi g keliatan gaya cina2nya malah, masa orang beli 560M kredit, engkoh mau bayar lunas 750M???
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
Mungkin keliru jg cara saya menjelaskan, mohon maaf
ya kalau seperti itu sih ga harus yang dagang di mangga dua ya .... semua pedagang juga ga mau rugi ... bahkan mbok bakul di pasar induk pun ga akan mau rugi >>> namanya juga pedagang ... hehehehehe
tapi untuk yang bold : justru itu yang saya bingung ... dimana letak potensi kerugiannya bila Ahok beli tanah itu 750M ,,,di thn 2014 dengan harga NJOP 2014
coba baca link ini
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/01/14380871/Pengusaha.Tertawa.Ditanya.Ahok.soal.Harga.Tanah.Lahan.RS.Sumber.WarasHarga itu sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi. Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
1. kalau BPK kekeuh mau ikut hitungan Ciputra yang beli tanah itu diatas NJOP (sesuai harga pasar) .... maka tahun 2014 pemprov harusnya bayar 904M >>>> yang begini maunya BPK ??
2. BPK sendiri tau ga sih aturan jual beli tanah ?? karena dimana logikanya coba .... transaksi jual beli tanah tahun 2014 tapi pake hitung2an NJOP 2013 >>> lalu ujug2 disebut Ahok berpotensi merugikan negara 191M
tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M
Begini saya ulangi:
Tanah yang dibeli Ahok lagi transaksi seharga 560M,..... tapi BUNTU, g bisa lanjut, baru dapat 8%, MENTOK. Penjual ngaku selama ini emang kesulitan jual karena peruntukannya bukan komersil.
Ujug2 Ahok datang GUE ambil 750M cash.
Coba deh kalau mb Dee kebetulan ketemu mbo bakul,....
tanya: Mbo, kemaren saya jual daun singkong di pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang...
merah size 18 >>> lah anda sendiri yang bilang kalau Sumber Waras minta bantuan Ahok ... anda sendiri yang bilang Sumber Waras mintal tolong Ahok untuk merubah peruntukan tanah itu ... dan nyatanya Ahok ga mau
Lalu Sumber Waras minta solusi ... dan solusi-nya adalah tanah itu DIBELI DENGAN HARGA SESUAI NJOP 2014 ... kenapa kok pake NJOP 2014 ??? ... karena Sumber Waras datangnya tahun 2014
>>> apalagi masalahnya ??
merah : saya ga ngerti kalimat ini maksudnya gimana ya ??? karena apakah si mbok mau atau tidak mau kangkungnya dibeli 75 ribu ... tetap saja kan si mbok ga jadi jual kangkung (yang dikira bayam) seharga 56 ribu
bahwa si mbok mau kangkungnya dibeli 75ribu ... ya mau mau aja lah (walaupun jatuhnya rugi) >>>> wong 56 ribu itu harga pasaran kangkung thn 2013 kok ... sementara tahun 2014 harga pasarnya sudah 90 ribu
---------------------------------------------
isaku wrote:Di link yang mb Dee bawa, ada pernyataan:Saya sudah pernah baca link lain menyatakan bahwa pernyataan Ahok ini ada 2 kemungkinan: 1. LUPA 2. BOONGAhok wrote:"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
Karena yang menentukan NJOP DKI naik 20-80% itu pemprov, termasuk juga pajak kendaraan (saya lupa semua atau cuma roda empat) naik 30% cuma di DKI doang.
(mohon koreksi kalau keliru)
gini loh ... yang menentukan dan menetapkan NJOP DKI memang pemprov ... tapi ... ketika pemprov naikin 20%-80% itu pake itung2an toh ... ada rumusnya ....
bukan cap cip cup lempar koin ... keluar gambar garuda trus langsung naik 80% >>> ga gitu kan ....
artinya dalam menentukan dan menetapkan kenaikan NJOP ini ... pemprov tetap harus merujuk pada rumus dan perhitungan2 tertentu ..
nah rumus dan perhitungan ini ditentukan baku oleh menteri keungan (berlaku bagi semua pemda di Indonesia)
ada aturan juga dari depkeu ... kapan dan bagaimana ... apa syarat2nya sebuah daerah harus menaikkan pajak .. dst
atau baca2 yang ini deh
http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/20891-bagaimana-menetapkan-njop-tanah-secara-wajar
http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJmkop0%3D
http://www.pajak.go.id/content/article/harga-pasar-wajar-atau-njop
------------------------------------------------------------
isaku wrote:Saya kan tanya aturan, masa jawabnya opini, asumsinya Eddy pula. Hahahihinya Eddy kan tidak dinilai sebagai taat atau langgar aturan.mb Dee wrote:isaku wrote:Bold italic...mb dee wrote:isaku wrote:Kalo Ahok ngomong begini:
Ahok : Samain sama harga Ciputra, gw bayar lunas, loe boleh tempatin 2 taun sebelum gw gusur.
Nah ini baru ok punya.
gimana caranya nyamain dengan harga ciputra ?? >>> dengan cara melanggar aturan harga tanah ?? .... wong nyatanya NJOP per tahun memang naik .. mo gimana ??
>>> kalau anda ngobrol sama nkoh2 di mangga dua ... bolehlah pake mindset kongkalikong melanggar aturan model diatas ... tapi kalo sama nkoh2 pemerintah (khususnya yang model Ahok) ... ya beda lagi dong mindsetnya
Lha kan sudah saya sampaikan pertanyaan ttg ini di atas: 2 kali ..... pake kunci jawaban pula
Emang ada larangan mengharamkan tanah dijual atau dibeli dibawah NJOP?
Tidak ada kan larangan tersebut, tidak ada satu undang2pun, peraturan siapapun yang mengharamkan penjualan pembelian dibawah harga NJOP, kok mb Dee bisa menyatakan "melanggar aturan harga tanah"???
ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
ATAU ... kalau kita memang cuma mau membahas sesuatu yang ujung2nya pake andaikata ... seandainya ... umpamanya ... dsb >>> ya silahkan kita berandai2
merah : begini loh .... urusannya itu bukan ada larangan atau tidak ada larangan ... tapi kita bicara tentang fakta harga tanah itu sendiri ... bahwa tidak ada yang mau menjual tanah di wilayah itu dibawah NJOP
sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
contohnya : coba anda baca link yang saya kasih diatas ..."Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)? Ada yang mau jual enggak tuh orang REI? Pengembang?" kata Basuki.
Hal itu dikatakan Basuki seusai membuka Rakerda REI DKI Jakarta, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
"Ha-ha-ha, enggak ada," kata Eddy menjawab pertanyaan Basuki.
jangankan dibawah NJOP ... sesuai harga NJOP aja sudah jarang ada yang mau ... makanya saya bikin percakapan :Penjual : Jiah murah banget standar NJOP ga pake gedung pula
Ahok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial [/b]
>>> itu satu
Nih Mb:
ATURAN APA YANG DILANGGAR KALAU SAYA BELI TANAH DIBAWAH NILAI NJOP???
JAWAB:.....................
saya jawab dulu yang underline bold : jawabnya tidak ada ... artinya TIDAK ADA ATURAN YANG MELARANG UNTUK BELI TANAH DIBAWAH NJOP
clear ya disini
lanjut ....
jawaban saya sepengetahuan saya: TIDAK ADA
Kok Mb Dee bisa ada pernyataan begini asalnya darimana?????INI DARIMANA ARGUMENNYA? wrote:ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
TIDAK ADA APAPUN YANG DILANGGAR KALAU BELI TANAH DIBAWAH NJOP, .....
kalau menurut mb Dee ada, silahkan UU no.berapa, PP No.berapa????
ya memang tidak ada >>> tapi faktanya tidak ada yang mau jual tanah di wilayah itu DIBAWAH NJOP ... gitu loh
kalau sudah tidak ada yang mau lalu bagaimana ??
maka ... satu2nya cara untuk melakukan penjualan/pembelian tanah dibawah NJOP adalah dengan cara melanggar aturan >>> bisa dengan menekan si penjual karena Ahok is penguasa ... atau bisa dengan merubah2 nilai NJOP sehingga jatuhnya tanah itu dibeli dengan harga dibawah NJOP
contoh : seperti saran BPK pada Ahok untuk menurunkan NJOP 2014 sama dengan NJOP 2013 ... sehingga ahok bisa beli tanah itu DIBAWAH HARGA Ciputra
----------------------------------------------
isaku wrote:Ok kita sekarang lihat fakta:
1. Penjual kesulitan mencari pembeli karena peruntukan beda.
Yang ini Mb Dee sudah setuju kan??? kalau mau diralat silahkan berikut argumennya
2. Penjual sedang transaksi senilai 560M artinya penjual SETUJU JUAL DENGAN HARGA 560M
Pengertian sedang transaksi adalah, transaksinya masih berjalan belum selesai, bukti bahwa sedang transaksi sudah terima 8%.
3. Penjual dalam kondisi BUNTU tidak dapat lanjut transaksinya
Yang beli tidak mau lanjut. MENTOK. Mb Dee juga sudah setuju kondisi ini memang terjadi, kalau mau ralat silahkan berikut argumen.
Itu faktanya... si tanah tidak sedang diperebutkan oleh banyak pembeli, si tanah sedang tidak dilelang yang membuat pembeli harap2 cemas. Si penjual dalam kondisi MENTOK, maju g bisa 560M, mundur 8% harus dikembalikan (ga tau juga sih, tergantung perjanjian)
Beli seharga 560M pun, cash pula, Ahok sudah jadi pahlawan membantu orang kesulitan, kok malah beli 750M.... gitu lho
1. ya setuju
2. biru : Ya sedang transaksi ... TAPI DENGAN SYARAT .... anda sendiri yang bilang
isaku wrote:G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal
so ... bila faktanya Ahok ga mau merubah peruntukan tanah itu ... apa masih bisa disebut "transaksi sedang berjalan" ??
3. Lah iya saya setuju ... RSSW sudah buntu makanya dia minta solusi kan sama Ahok ... tapi kalau (misalnya) Ahok menawar dibawah NJOP 2014 ... atau dibawah 560 M (harganya Ciputra) .... katakanlah Ahok beli dengan harga 550 M ... anda tau darimana bahwa sebuntu2-nya RSSW mereka pasrah aja tanahnya dibeli dengan harga 550M ??
kan saya sudah bilang ... RSSW bisa saja nyogok (atau ngakal2in) pemda supaya transaksi dengan Ciputra ga batal ... artinya RSSW bisa saja usaha gimana caranya supaya peruntukan tanah itu sesuai dengan kemauan Ciputra ...
daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
wong nyatanya dari awal dia datengin Ahok juga untuk tujuan "urus mengurus" ini kok
-----------------------------------------------
isaku wrote:G ada menekan, yang ada membantu kokdua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
Oke ... sekarang saya tanya pendapat anda .... kondisinya RSSW tidak mau jual dibawah NJOP ... tidak mau jual dibawah harga 560M (harga ciputra)
trus gimana caranya supaya saran anda ... agar Ahok beli tanah dibawah NJOP ... bisa dilakukan ?
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:Kalau asumsinya begitu, wajar dong BPK menyatakan "potensi kerugian negara":mb dee wrote:lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasinAhok : Lah ... NJOP kan naik tiap tahun ... ya loe pilih aja ... tuh tanah dibeli pemrov pake harga NJOP 2014 ... atau cari orang lain yang mau beli tuh tanah ...tapi intinya tanah sosial ga bisa diganti jadi tanah komersial
gitu loh ....
alasannya:
1.Pemprov tidak survei dulu harga tanah yang transaksinya sedang berjalan
2.Pemprov/Ahok tidak tahu berapa NJOP tanah yang mau dibeli.
3.Karena tidak punya data sebelum deal2an dan cara penyampaian tidak jelas, penjual mengira Ahok mau beli dibawah harga Ciputra, karena terpaksa daripada buntu setuju dengan harga NJOP lama, tak taunya pas bayaran keujanan duit melebihi ekspektasi
Kalau alasan pemprov sama dengan alasan mb Dee di atas maka pemprov masuk kategori "lalai membeli tanpa survei analisa", Ahok bisa diketawain nkoh2 mangga dua g bisa ngitung.
dari 1 sampe 3 : Jadi percakapan diatas mau dianggap real ?? ... kan saya sudah tulis yang biru
KALAUPUN .... percakapan diatas dianggap real ... justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala pedagang ikan ... harga sore dijual lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dijual lebih murah dibanding harga 2013)
Pemprov, BPK maupun KPK dan rakyay Indonesia tidak di posisi penjual, tapi posisi pembeli.
ya sama saja logikanya .... saya ulang deh :
justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
------------------------
ok... begini Mb Dee, yang BPK nyatakan kalau saya g salah ingat adalah "potensi kerugian negara", itu wajar melihat kondisi bahwa si penjual bersedia menjual seharga 560M ke pihak lain, kredit pula.
Saya pribadi tidak yakin kasus ini akan membawa Ahok ke pengadilan dan tidak pula mengharapkan itu terjadi
Secara aturan mungkin saja tidak dapat dibuktikan ada pelanggaran (disposisi Ahok ke dinkes bisa jadi bukti motif pelanggaran, tapi bisa juga tidak, sulit untuk dibuktikan) tetapi ada potensi besar Pemprov seharusnya bisa beli di harga 560M.
Kenapa jadinya tidak harga segitu, kita bisa ambil beberapa kemungkinan:
---Kondisi1.---
Saat deal2an, Ahok tidak pegang data harga deal-nya Ciputra atau nilai NJOP saat ini, atau bahkan dua2nya, jadi saat nego dealnya NJOP (ahok dan pemprov sudah merasa bahwa itu good deal)
Ini adalah kelailaian
Kondisi1 ini sangat mungkin, justru mudah2in inilah faktanya, ini hanya sekedar kelalaian, seharusnya jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,
Ini hanya sekedar "analisa pembelian tanah terburu2, tidak utuh", apakah hal ini bisa menyeret seseorang ke pengadilan? entahlah?
---Kondisi2.---
Mumpung NJOP naik mendadak, ya sudah, asalkan tidak melanggar aturan, lumayan bisa membantu orang plus dapat teman yang pasti juga bakalan bantu suatu hari nanti.
Kondisi 2 tidak diharapkan, tapi tidak menutup kemungkinan Ahok berpikir begitu, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Ahok bisa dijerat KPK sepanjang KPK punya bukti untuk motif tersebut. Saya prediksi tidak akan terjadi. SULIT.
gini deh .... yang merah aja
merah : coba sekarang bung isaku yang jelasin ... BAGAIMANA caranya Pemprov bisa beli di harga 560M ??
tentang kemungkinan2 yang biru >>> kenapa ga sekalian aja bilang ... ada kemungkinan pada waktu itu Ahok lagi pusing ... agak2 gila ... disantet RSSW ... atau kena stroke mendadak ... dsb
namanya bikin kemungkinan .... apapun bisa toh ... tapi faktanya gimana ??
Kondisi 1 : tidak mungkin Ahok tidak punya data ... karena nyatanya BPK pun tau terkait jual beli tanah ini .... yang kemudian BPK minta Ahok memperlambat (nurunin) NJOP 2014 balik lagi jadi harga NJOP 2013
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/13/09320431/Ahok.Bocorkan.Pertanyaan.BPK.Saat.di.KPK
"Bukan bocorkan BAP (berita acara pemeriksaan). Dia (BPK-P DKI) tanya, 'Bapak pernah enggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga terendah urusan negara.'"
"'Bapak berhak menetapkan NJOP, kenapa Bapak tidak perlambat menetapkan NJOP supaya bisa beli barang harga murah?'" kata Ahok yangmenirukan pertanyaan auditor BPK-P DKI, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Kondisi 2 : nyatanya KPK bahkan ga melihat indikasi begitu >>> jangankan terbukti ... indikasi-nya saja ga ada
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Ya itu masalahnya..... ada orang kesulitan dapat 560M karena peruntukan tanah beda.... KENAPA MALAH NGASIH 750M????dee-nee wrote:isaku wrote:Kok mb Dee bisa bingung sih:dee-nee wrote:isaku wrote:Yang di atas maksud saya "cina" dalam artian positif bukan sebaliknya, apalagi sara. Engkoh2 nci2 glodok mangga dua kan g mau rugi, harapannya kan Koh Ahok dengan gaya yang sama seperti itu bikin pemprov dalam bertransaksi untung terus gitu lho.dee-nee wrote:
ya kalau ujung2nya cuma perang opini ... toh nyatanya tidak ada hukum yang dilanggar Ahok kan
apalagi kalau opini-nya berbalut SARA ... tambah ga ada dasar hukumnya sama sekali
Mungkin keliru jg cara saya menjelaskan, mohon maaf
ya kalau seperti itu sih ga harus yang dagang di mangga dua ya .... semua pedagang juga ga mau rugi ... bahkan mbok bakul di pasar induk pun ga akan mau rugi >>> namanya juga pedagang ... hehehehehe
tapi untuk yang bold : justru itu yang saya bingung ... dimana letak potensi kerugiannya bila Ahok beli tanah itu 750M ,,,di thn 2014 dengan harga NJOP 2014
coba baca link ini
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/01/14380871/Pengusaha.Tertawa.Ditanya.Ahok.soal.Harga.Tanah.Lahan.RS.Sumber.WarasHarga itu sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi. Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
1. kalau BPK kekeuh mau ikut hitungan Ciputra yang beli tanah itu diatas NJOP (sesuai harga pasar) .... maka tahun 2014 pemprov harusnya bayar 904M >>>> yang begini maunya BPK ??
2. BPK sendiri tau ga sih aturan jual beli tanah ?? karena dimana logikanya coba .... transaksi jual beli tanah tahun 2014 tapi pake hitung2an NJOP 2013 >>> lalu ujug2 disebut Ahok berpotensi merugikan negara 191M
tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M
Begini saya ulangi:
Tanah yang dibeli Ahok lagi transaksi seharga 560M,..... tapi BUNTU, g bisa lanjut, baru dapat 8%, MENTOK. Penjual ngaku selama ini emang kesulitan jual karena peruntukannya bukan komersil.
Ujug2 Ahok datang GUE ambil 750M cash.
Coba deh kalau mb Dee kebetulan ketemu mbo bakul,....
tanya: Mbo, kemaren saya jual daun singkong di pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang...
merah size 18 >>> lah anda sendiri yang bilang kalau Sumber Waras minta bantuan Ahok ... anda sendiri yang bilang Sumber Waras mintal tolong Ahok untuk merubah peruntukan tanah itu ... dan nyatanya Ahok ga mau
Lalu Sumber Waras minta solusi ... dan solusi-nya adalah tanah itu DIBELI DENGAN HARGA SESUAI NJOP 2014 ... kenapa kok pake NJOP 2014 ??? ... karena Sumber Waras datangnya tahun 2014
>>> apalagi masalahnya ??
Bantu dengan harga yang samapun, 560M, sudah sangat sangat sangat sangat sangat membantu, gitu lho, apalagi bayarnya g pake utang, boleh ditempatin dulu 2-3taon, g langsung diusir. KURANG APA COBA?
Iya mb Dee g nangkapmb Dee wrote:merah : saya ga ngerti kalimat ini maksudnya gimana ya ??? karena apakah si mbok mau atau tidak mau kangkungnya dibeli 75 ribu ... tetap saja kan si mbok ga jadi jual kangkung (yang dikira bayam) seharga 56 ribu
bahwa si mbok mau kangkungnya dibeli 75ribu ... ya mau mau aja lah (walaupun jatuhnya rugi) >>>> wong 56 ribu itu harga pasaran kangkung thn 2013 kok ... sementara tahun 2014 harga pasarnya sudah 90 ribu
maksudnya yang lagi jualan justru mb Dee, nawarin supaya si Mbo mau beli
Kira2 gimana kesan kesan si Mbo dari tawarannya Mb Dee di atas?mb Dee wrote:Mbo, kemaren saya jual daun singkong dari pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang..
---------------------------------------------
Mohon maaf sebesarnya Mb Dee, jujur saja saya tidak suka dengan jawaban seperti ini. ini jenis pembelaan yang keliru, ahok-ers banyak menggunakan opini atau logika begini, tapi saya tidak berharap Mb Dee juga pakai. Ini agak membabi butamb Dee wrote:isaku wrote:Di link yang mb Dee bawa, ada pernyataan:Saya sudah pernah baca link lain menyatakan bahwa pernyataan Ahok ini ada 2 kemungkinan: 1. LUPA 2. BOONGAhok wrote:"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
Karena yang menentukan NJOP DKI naik 20-80% itu pemprov, termasuk juga pajak kendaraan (saya lupa semua atau cuma roda empat) naik 30% cuma di DKI doang.
(mohon koreksi kalau keliru)
gini loh ... yang menentukan dan menetapkan NJOP DKI memang pemprov ... tapi ... ketika pemprov naikin 20%-80% itu pake itung2an toh ... ada rumusnya ....
bukan cap cip cup lempar koin ... keluar gambar garuda trus langsung naik 80% >>> ga gitu kan ....
artinya dalam menentukan dan menetapkan kenaikan NJOP ini ... pemprov tetap harus merujuk pada rumus dan perhitungan2 tertentu ..
nah rumus dan perhitungan ini ditentukan baku oleh menteri keungan (berlaku bagi semua pemda di Indonesia)
ada aturan juga dari depkeu ... kapan dan bagaimana ... apa syarat2nya sebuah daerah harus menaikkan pajak .. dst
atau baca2 yang ini deh
http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/20891-bagaimana-menetapkan-njop-tanah-secara-wajar
http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJmkop0%3D
http://www.pajak.go.id/content/article/harga-pasar-wajar-atau-njop
misalnya :
Masa iya MENTERI harus tanggung jawab gara2 Kepmen dicantumkan sebagai pedoman. JOKOWI harus tanggungjawab dong karena ada tulisan KEPPRES disitu??? SUKARNO juga??? Kan disitu ada Pancasila.SK kenaikan NJOP wrote:Surat Keputusan:
Berdasarkan:
1. Pancasila sila ke sekian
2. UUD 45 pasal sekian
3. UU No sekian tahun sekian
4. Keppres no sekian taun sekan
5. Kepmen no sekian taun sekian
Mengingat: blablabla
Memutuskan menetapkan NJOP kyai tapa naik 40%
TTD
Ahok (Gubernur DKI)
Lha Mb Dee sendiri sudah menyatakan clearly:
mb Dee wrote:yang menentukan dan menetapkan NJOP DKI memang pemprov
Mau pake rumus pancasila kek, hitungan UUD 45 kek, panduan analisa Keppres kek, yang bikin keputusan siapa???? yang tandatangan siapa???
Bold..... TELAH MENYERAHKAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB..... kok bisa2nya melempar tangungjawab ke orang lain sih.http://www.pajak.go.id/content/article/harga-pasar-wajar-atau-njop[/mention] wrote:Terhitung sejak 1 Januari 2014 kemaren, DJP telah menyerahkan semua wewenang dan tanggungjawab Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia sebagaimana amanat UU PDRD. Dengan demikian penetapan Nilai Jual Objek Pajak juga telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
Itu saja diatas dinyatakan wewenang tanggungjawabnya awalnya DJP, bukan mentri kok, adapun DJP atau pemprov mengacu kepada kepmen atau permen atau men men yang lain, itukan sifatnya pedoman, panduan, tidak lantas disebut sebagai tanggungjawab mentri.
Kalau kemudian ada pernyataan seperti ini:
kemungkinannya cuma ada 2Ahok wrote:"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
1. LUPA
2. BOONG
bisa juga sih jadi 4:
3. ASBUN
4. Lempar batu sembunyi tangan, pokoknya yang salah bukan Gue
Saya sih lebih suka itu sekedar LUPA kok.
Jangan sampai lah yang begini2 pake terlalu dibela.
Punten ya mb Dee
------------------------------------------------------------
SIPP, sampo clear . terima kasihmb Dee wrote:saya jawab dulu yang underline bold : jawabnya tidak ada ... artinya TIDAK ADA ATURAN YANG MELARANG UNTUK BELI TANAH DIBAWAH NJOP
clear ya disini
lanjut ....
Tau tidak maunya darimana???mb Dee wrote:jawaban saya sepengetahuan saya: TIDAK ADA
Kok Mb Dee bisa ada pernyataan begini asalnya darimana?????INI DARIMANA ARGUMENNYA? wrote:ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
TIDAK ADA APAPUN YANG DILANGGAR KALAU BELI TANAH DIBAWAH NJOP, .....
kalau menurut mb Dee ada, silahkan UU no.berapa, PP No.berapa????
ya memang tidak ada >>> tapi faktanya tidak ada yang mau jual tanah di wilayah itu DIBAWAH NJOP ... gitu loh
kalau sudah tidak ada yang mau lalu bagaimana ??
maka ... satu2nya cara untuk melakukan penjualan/pembelian tanah dibawah NJOP adalah dengan cara melanggar aturan >>> bisa dengan menekan si penjual karena Ahok is penguasa ... atau bisa dengan merubah2 nilai NJOP sehingga jatuhnya tanah itu dibeli dengan harga dibawah NJOP
contoh : seperti saran BPK pada Ahok untuk menurunkan NJOP 2014 sama dengan NJOP 2013 ... sehingga ahok bisa beli tanah itu DIBAWAH HARGA Ciputra
NJOP tidak perlu diutakatik, sudah clear bahwa beli jual dibawah NJOP tidak melanggar apa-apa.
Kenapa transaksinya tidak 560M?.
menurut saya sih, KARENA AHOK G NAWAR,.... LANGSUNG AJA NJOP.... penjual cuma ngadu masalah 560M yang g kebayar, eee malah ditawar 750M, siapa yg g mau coba, yang ada malah ngelunjak minta lagi 25M untuk bangunan.
dicoret asumsi tendensius
----------------------------------------------
Lha kan saya g suruh ahok nawar 550M, BPK jg g ngomong begitu kok... ya g mungkin lah.isaku wrote:Ok kita sekarang lihat fakta:
1. Penjual kesulitan mencari pembeli karena peruntukan beda.
Yang ini Mb Dee sudah setuju kan??? kalau mau diralat silahkan berikut argumennya
2. Penjual sedang transaksi senilai 560M artinya penjual SETUJU JUAL DENGAN HARGA 560M
Pengertian sedang transaksi adalah, transaksinya masih berjalan belum selesai, bukti bahwa sedang transaksi sudah terima 8%.
3. Penjual dalam kondisi BUNTU tidak dapat lanjut transaksinya
Yang beli tidak mau lanjut. MENTOK. Mb Dee juga sudah setuju kondisi ini memang terjadi, kalau mau ralat silahkan berikut argumen.
Itu faktanya... si tanah tidak sedang diperebutkan oleh banyak pembeli, si tanah sedang tidak dilelang yang membuat pembeli harap2 cemas. Si penjual dalam kondisi MENTOK, maju g bisa 560M, mundur 8% harus dikembalikan (ga tau juga sih, tergantung perjanjian)
Beli seharga 560M pun, cash pula, Ahok sudah jadi pahlawan membantu orang kesulitan, kok malah beli 750M.... gitu lho
1. ya setuju
2. biru : Ya sedang transaksi ... TAPI DENGAN SYARAT .... anda sendiri yang bilangisaku wrote:G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal
so ... bila faktanya Ahok ga mau merubah peruntukan tanah itu ... apa masih bisa disebut "transaksi sedang berjalan" ??
3. Lah iya saya setuju ... RSSW sudah buntu makanya dia minta solusi kan sama Ahok ... tapi kalau (misalnya) Ahok menawar dibawah NJOP 2014 ... atau dibawah 560 M (harganya Ciputra) .... katakanlah Ahok beli dengan harga 550 M ... anda tau darimana bahwa sebuntu2-nya RSSW mereka pasrah aja tanahnya dibeli dengan harga 550M ??
kan saya sudah bilang ... RSSW bisa saja nyogok (atau ngakal2in) pemda supaya transaksi dengan Ciputra ga batal ... artinya RSSW bisa saja usaha gimana caranya supaya peruntukan tanah itu sesuai dengan kemauan Ciputra ...
daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
wong nyatanya dari awal dia datengin Ahok juga untuk tujuan "urus mengurus" ini kok
Betul Mb Dee, cuma saya g bilang begitu...kalau dikurangi mah memang ada kemungkinan g mau.Mb Dee wrote:daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
TAPI..... KALAU DISAMAIN???/ DENGAN OPSI YANG LEBIH BAGUS???
Harga sama.... tadinya kredit entah berapa taon g tau.... sekarang tunai
Harga sama.... tapi tidak ada kepastian kelanjutan alias mentok.... sekarang PASTI transaksi
Tuh.... harga sama saja sudah merupakan bantuan besar terhadap persoalan bagi penjual. Betul g???
-----------------------------------------------
Ahok cuma perlu ngomong:mb Dee wrote:isaku wrote:G ada menekan, yang ada membantu kokdua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
Oke ... sekarang saya tanya pendapat anda .... kondisinya RSSW tidak mau jual dibawah NJOP ... tidak mau jual dibawah harga 560M (harga ciputra)
trus gimana caranya supaya saran anda ... agar Ahok beli tanah dibawah NJOP ... bisa dilakukan ?
Gue yang beli, pemprov, harga samain sama ciputra, gua bayar cash, g nyicil, loe boleh tempatin 2-3taon sebelum gue mulai bangun
Sesuatu yang menurut saya tidak Ahok lakukan.
--------------------------------------------------------------
BPK itu menghitung potensi kerugian negara, pemprov punya potensi beli tanah 560M sayangnya malah beli diharga 750M. Cuma itu saja kok.mb Dee wrote:isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:Kalau asumsinya begitu, wajar dong BPK menyatakan "potensi kerugian negara":mb dee wrote:lah dari percakapan itu kan ceritanya Ahok juga belum bilang NJOP tahun berapa ... kalau yang ada di kepala RSSW sama2 NJOP 2013 gimana ?? >>> wajar dong RSSW bilang begitu ... wong pemprov beli sesuai standar NJOP .... sementara Ciputra diatas NJOP
saya bikin percakapan itu cuma untuk meng-highlite bahwa bila NJOP yang berlaku antara pemprov dan ciputra sama ... maka harga pemprov jauh lebih murah dibanding harga ciputra
artinya ... kalau dilihat SIAPA YANG MENAWAR LEBIH MURAH >>> ahok menawar lebih murah
TAPI .... karena RSSW ngomongnya 1 tahun setelah ngobrol sama Ciputra .... harga NJOP-nya jadi beda
kan abis itu Ahok juga jelasin
gitu loh ....
alasannya:
1.Pemprov tidak survei dulu harga tanah yang transaksinya sedang berjalan
2.Pemprov/Ahok tidak tahu berapa NJOP tanah yang mau dibeli.
3.Karena tidak punya data sebelum deal2an dan cara penyampaian tidak jelas, penjual mengira Ahok mau beli dibawah harga Ciputra, karena terpaksa daripada buntu setuju dengan harga NJOP lama, tak taunya pas bayaran keujanan duit melebihi ekspektasi
Kalau alasan pemprov sama dengan alasan mb Dee di atas maka pemprov masuk kategori "lalai membeli tanpa survei analisa", Ahok bisa diketawain nkoh2 mangga dua g bisa ngitung.
dari 1 sampe 3 : Jadi percakapan diatas mau dianggap real ?? ... kan saya sudah tulis yang biru
KALAUPUN .... percakapan diatas dianggap real ... justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala pedagang ikan ... harga sore dijual lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dijual lebih murah dibanding harga 2013)
Pemprov, BPK maupun KPK dan rakyay Indonesia tidak di posisi penjual, tapi posisi pembeli.
ya sama saja logikanya .... saya ulang deh :
justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
Ilustrasi lainnya misalnya Mb Dee punya karyawan suruh beli kertas A4 satu rim
dibelilah harga 32ribu... padahal disebelahnya toko yang lain lagi promo brand yang sama harga 28ribu.
Artinya ada potensi Mb Dee punya kelebihan 4ribu, sayangnya si karyawan belinya g disitu.
Tinggal KPK menilai apakah itu kesengajaan atau bukan, kalau sengaja bisa saja karyawan Mb Dee tau disebelah dijual 28ribu cuma yang jual g pernah ngasih ke dia, yang jual 32ribu biasanya ngasih, mungkin seribu lumayan beli minuman..
------------------------
Itu kan kata Ahok cuma sepotong seperti itu, kalau mau menilai ya buka BAP-nya keseluruhan, namanya juga auditor tugasnya kan ngulik, kira2 ada kesalahan prosedur apa g, ada permainan apa g, normal apa g... pertanyaan yang diberikan bisa bersifat jebakan untuk mengetahui lebih dalam dst.Mb Dee wrote:ok... begini Mb Dee, yang BPK nyatakan kalau saya g salah ingat adalah "potensi kerugian negara", itu wajar melihat kondisi bahwa si penjual bersedia menjual seharga 560M ke pihak lain, kredit pula.
Saya pribadi tidak yakin kasus ini akan membawa Ahok ke pengadilan dan tidak pula mengharapkan itu terjadi
Secara aturan mungkin saja tidak dapat dibuktikan ada pelanggaran (disposisi Ahok ke dinkes bisa jadi bukti motif pelanggaran, tapi bisa juga tidak, sulit untuk dibuktikan) tetapi ada potensi besar Pemprov seharusnya bisa beli di harga 560M.
Kenapa jadinya tidak harga segitu, kita bisa ambil beberapa kemungkinan:
---Kondisi1.---
Saat deal2an, Ahok tidak pegang data harga deal-nya Ciputra atau nilai NJOP saat ini, atau bahkan dua2nya, jadi saat nego dealnya NJOP (ahok dan pemprov sudah merasa bahwa itu good deal)
Ini adalah kelailaian
Kondisi1 ini sangat mungkin, justru mudah2in inilah faktanya, ini hanya sekedar kelalaian, seharusnya jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,
Ini hanya sekedar "analisa pembelian tanah terburu2, tidak utuh", apakah hal ini bisa menyeret seseorang ke pengadilan? entahlah?
---Kondisi2.---
Mumpung NJOP naik mendadak, ya sudah, asalkan tidak melanggar aturan, lumayan bisa membantu orang plus dapat teman yang pasti juga bakalan bantu suatu hari nanti.
Kondisi 2 tidak diharapkan, tapi tidak menutup kemungkinan Ahok berpikir begitu, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Ahok bisa dijerat KPK sepanjang KPK punya bukti untuk motif tersebut. Saya prediksi tidak akan terjadi. SULIT.
gini deh .... yang merah aja
merah : coba sekarang bung isaku yang jelasin ... BAGAIMANA caranya Pemprov bisa beli di harga 560M ??
tentang kemungkinan2 yang biru >>> kenapa ga sekalian aja bilang ... ada kemungkinan pada waktu itu Ahok lagi pusing ... agak2 gila ... disantet RSSW ... atau kena stroke mendadak ... dsb
namanya bikin kemungkinan .... apapun bisa toh ... tapi faktanya gimana ??
Kondisi 1 : tidak mungkin Ahok tidak punya data ... karena nyatanya BPK pun tau terkait jual beli tanah ini .... yang kemudian BPK minta Ahok memperlambat (nurunin) NJOP 2014 balik lagi jadi harga NJOP 2013
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/13/09320431/Ahok.Bocorkan.Pertanyaan.BPK.Saat.di.KPK"Bukan bocorkan BAP (berita acara pemeriksaan). Dia (BPK-P DKI) tanya, 'Bapak pernah enggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga terendah urusan negara.'"
"'Bapak berhak menetapkan NJOP, kenapa Bapak tidak perlambat menetapkan NJOP supaya bisa beli barang harga murah?'" kata Ahok yangmenirukan pertanyaan auditor BPK-P DKI, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Kondisi 2 : nyatanya KPK bahkan ga melihat indikasi begitu >>> jangankan terbukti ... indikasi-nya saja ga ada
Kondisi ke2... yup memang sulit, prediksi saya juga begitu, sama sulitnya mengira apakah karyawan mb Dee benar2 tidak tau harga toko sebelah lebih murah.
Sederhananya, potensi kerugian negara itu belum tentu kejahatan, bisa tidak teliti atau lengah dst, baru bisa diusut kalau terbukti sengaja. Yang disayangkan cuma seharusnya negara ada lebihan duit dari besarnya pengeluaran yang dilakukan. Itu saja kok.
Mohon maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan, hanya pendukung argumen tidak bermaksud menyerang
next challenge: Reklamasi
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:
Kok mb Dee bisa bingung sih:
Begini saya ulangi:
Tanah yang dibeli Ahok lagi transaksi seharga 560M,..... tapi BUNTU, g bisa lanjut, baru dapat 8%, MENTOK. Penjual ngaku selama ini emang kesulitan jual karena peruntukannya bukan komersil.
Ujug2 Ahok datang GUE ambil 750M cash.
Coba deh kalau mb Dee kebetulan ketemu mbo bakul,....
tanya: Mbo, kemaren saya jual daun singkong di pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang...
merah size 18 >>> lah anda sendiri yang bilang kalau Sumber Waras minta bantuan Ahok ... anda sendiri yang bilang Sumber Waras mintal tolong Ahok untuk merubah peruntukan tanah itu ... dan nyatanya Ahok ga mau
Lalu Sumber Waras minta solusi ... dan solusi-nya adalah tanah itu DIBELI DENGAN HARGA SESUAI NJOP 2014 ... kenapa kok pake NJOP 2014 ??? ... karena Sumber Waras datangnya tahun 2014
>>> apalagi masalahnya ??
Ya itu masalahnya..... ada orang kesulitan dapat 560M karena peruntukan tanah beda.... KENAPA MALAH NGASIH 750M????
Bantu dengan harga yang samapun, 560M, sudah sangat sangat sangat sangat sangat membantu, gitu lho, apalagi bayarnya g pake utang, boleh ditempatin dulu 2-3taon, g langsung diusir. KURANG APA COBA?
size 18 : karena itu sudah harga termurah/terendah yang bisa dibeli pemprov
sisanya yang merah : kata siapa beli dengan 560 M disebut sudah membantu Sumber Waras ?? >>> anda punya bukti ga ??
kan saya sudah bilang ....
sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
bawa sini deh buktinya ... bahwa saking kepepetnya ... Sumber Waras SEBENARNYA BERPOTENSI MAU / SETUJU bila tanahnya dijual dibawah NJOP
---------------------------------------------------
isaku wrote:Iya mb Dee g nangkapmb Dee wrote:merah : saya ga ngerti kalimat ini maksudnya gimana ya ??? karena apakah si mbok mau atau tidak mau kangkungnya dibeli 75 ribu ... tetap saja kan si mbok ga jadi jual kangkung (yang dikira bayam) seharga 56 ribu
bahwa si mbok mau kangkungnya dibeli 75ribu ... ya mau mau aja lah (walaupun jatuhnya rugi) >>>> wong 56 ribu itu harga pasaran kangkung thn 2013 kok ... sementara tahun 2014 harga pasarnya sudah 90 ribu
maksudnya yang lagi jualan justru mb Dee, nawarin supaya si Mbo mau beliKira2 gimana kesan kesan si Mbo dari tawarannya Mb Dee di atas?mb Dee wrote:Mbo, kemaren saya jual daun singkong dari pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang..
oh si Mbok itu justru pembelinya .... kirain penjual-nya
ya mau2 aja lah ... wong si Mbok tau tuh kangkung lagi diskon dari harga pasaran 90 ribu
---------------------------------------------
isaku wrote:Mohon maaf sebesarnya Mb Dee, jujur saja saya tidak suka dengan jawaban seperti ini. ini jenis pembelaan yang keliru, ahok-ers banyak menggunakan opini atau logika begini, tapi saya tidak berharap Mb Dee juga pakai. Ini agak membabi buta
misalnya :SK kenaikan NJOP wrote:Surat Keputusan:
Berdasarkan:
1. Pancasila sila ke sekian
2. UUD 45 pasal sekian
3. UU No sekian tahun sekian
4. Keppres no sekian taun sekan
5. Kepmen no sekian taun sekian
Mengingat: blablabla
Memutuskan menetapkan NJOP kyai tapa naik 40%
TTD
Ahok (Gubernur DKI)
Masa iya MENTERI harus tanggung jawab gara2 Kepmen dicantumkan sebagai pedoman. JOKOWI harus tanggungjawab dong karena ada tulisan KEPPRES disitu??? SUKARNO juga??? Kan disitu ada Pancasila.
Lha Mb Dee sendiri sudah menyatakan clearly:mb Dee wrote:yang menentukan dan menetapkan NJOP DKI memang pemprov
Mau pake rumus pancasila kek, hitungan UUD 45 kek, panduan analisa Keppres kek, yang bikin keputusan siapa???? yang tandatangan siapa???
biru : sejak kapan saya bilang menteri yang harus tanggung jawab ??
anda sebetulnya mau bahas tentang aturan-nya atau siapa yang tanggung jawab ??
merah : maksud saya diatas
yang memberi keputusan dan tanda tangan tentang kenaikan NJOP DKI 2014 adalah Gubernur (pada waktu itu kan Jokowi)
nah .... HITUNG2AN KENAIKAN NJOP-NYA ITU LOH ... itu bukan pake rumus-nya Jokowi ... tapi pake rumus-nya dirjen pajak ... kapan jokowi boleh dan tidak boleh naikin NJOP juga pake aturan dirjen pajak
Jadi kalau ada yang tanya "Kok NJOP naik-nya gede banget ... kok mendadak banget"
Jokowi bilang "APA YANG SAYA PUTUSKAN DAN TANDA TANGANI sudah sesuai dengan aturan dirjen pajak"
Artinya ... bila ada kesalahan dari keputusan itu ... TETAP TANGGUNG JAWAB ADA DI JOKOWI (sebagai penanda tangan dan pengambil keputusan) >>> tapi silahkan dibuktikan dimana salahnya karena Jokowi bilang dia sudah melakukan SESUAI aturan dirjen pajak
gitu loh
---------------------------------------------------------------------------
isaku wrote:Bold..... TELAH MENYERAHKAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB..... kok bisa2nya melempar tangungjawab ke orang lain sih.http://www.pajak.go.id/content/article/harga-pasar-wajar-atau-njop[/mention] wrote:Terhitung sejak 1 Januari 2014 kemaren, DJP telah menyerahkan semua wewenang dan tanggungjawab Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia sebagaimana amanat UU PDRD. Dengan demikian penetapan Nilai Jual Objek Pajak juga telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
Itu saja diatas dinyatakan wewenang tanggungjawabnya awalnya DJP, bukan mentri kok, adapun DJP atau pemprov mengacu kepada kepmen atau permen atau men men yang lain, itukan sifatnya pedoman, panduan, tidak lantas disebut sebagai tanggungjawab mentri.
merah : makanya tolong bawa kalimat saya yang bilang bahwa SI PENANGGUNG JAWAB ADALAH MENTRI ??
biru : dan apa yang diputuskan oleh pemda harus sesuai denga pedoman, panduan, aturan, hitung2an dari kepmen
--------------------------------------------------
isaku wrote:Kalau kemudian ada pernyataan seperti ini:kemungkinannya cuma ada 2Ahok wrote:"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
1. LUPA
2. BOONG
bisa juga sih jadi 4:
3. ASBUN
4. Lempar batu sembunyi tangan, pokoknya yang salah bukan Gue
Saya sih lebih suka itu sekedar LUPA kok.
Jangan sampai lah yang begini2 pake terlalu dibela.
Punten ya mb Dee
sabar ... sebelum menuduh macam2 ... mending anda baca konteks artikel diatas
saya quote ya article-nya
Basuki kembali mengklaim dirinya tidak bersalah membeli sebagian lahan RS Sumber Waras. Sebab, pembelian yang dilakukan Pemprov DKI masih di bawah harga pasar saat itu. Nilai transaksi yang dibayarkan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.
Harga itu sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi. Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
"Perlu kajian enggak RS Sumber Waras? Saya belum lahir itu udah (jadi) rumah sakit, Bos. Terus yang tentuin NJOP siapa? Emang BPK yang nentuin NJOP?"
"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki.
Selain itu, pihak yang menetapkan RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa bukan Jalan Tomang Utara adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi kalau BPK bilang itu (pembelian lahan RS Sumber Waras) merugikan negara, ketawa orang-orang REI semua. Ha-ha-ha," kata Basuki yang diikuti gelak tawa para pengusaha di sekelilingnya.
BPK menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar dari pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI memiliki NJOP sekitar Rp 7 juta.
Namun, kenyataannya DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta. Hal ini dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras.
anda bermasalah dengan size 18 kan ....
padahal kalau anda ngeh tulisan yang underline >>> AHOK YANG DIMARAHIN KARENA NAIKIN NJOP
artinya ... MEMANG Ahok (pemprov) yang MEMBERI KEPUTUSAN NAIKIN NJOP ... tapi NILAI NJOP itu sendiri pake rumus2nya dirjen pajak
anda kan paham kasus ini toh ... BPK bilang Ahok berpotensi merugikan negara karena beli RSSW 750 M (tahun 2014) ... padahal Ciputra aja cuma beli 550M (tahun 2013)
article diatas konteksnya bicara tentang NILAI NJOP
Ahok menjelaskan bahwa 750 M itu SUDAH SESUAI DENGAN KENAIKAN NILAI NJOP 2014 ... yaitu sebesar 20 juta
lalu gimana bisa dapet angka 20 juta ini ?? >>> caranya pake rumus2 yang ditentukan oleh menkeu
jadi ... kalau Ahok bayar 750M untuk tanah tersebut >>> itu BUKAN ARTINYA AHOK YANG MATOKIN HARGA SEENAKNYA DEMI MENYENANGKAN RSSW LALU SENGAJA BIKIN NEGARA RUGI 191M ... seperti tuduhan aneh2 lainnya
tapi harga 750M itu SUDAH BERDASARKAN NILAI NJOP yang CARA MENGHITUNGNYA PUN sudah sesuai dengan ketentuan Menkeu
gituh ...
------------------------------------------------------------
isaku wrote:mb Dee wrote:jawaban saya sepengetahuan saya: TIDAK ADA
Kok Mb Dee bisa ada pernyataan begini asalnya darimana?????INI DARIMANA ARGUMENNYA? wrote:ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
TIDAK ADA APAPUN YANG DILANGGAR KALAU BELI TANAH DIBAWAH NJOP, .....
kalau menurut mb Dee ada, silahkan UU no.berapa, PP No.berapa????
ya memang tidak ada >>> tapi faktanya tidak ada yang mau jual tanah di wilayah itu DIBAWAH NJOP ... gitu loh
kalau sudah tidak ada yang mau lalu bagaimana ??
maka ... satu2nya cara untuk melakukan penjualan/pembelian tanah dibawah NJOP adalah dengan cara melanggar aturan >>> bisa dengan menekan si penjual karena Ahok is penguasa ... atau bisa dengan merubah2 nilai NJOP sehingga jatuhnya tanah itu dibeli dengan harga dibawah NJOP
contoh : seperti saran BPK pada Ahok untuk menurunkan NJOP 2014 sama dengan NJOP 2013 ... sehingga ahok bisa beli tanah itu DIBAWAH HARGA Ciputra
Tau tidak maunya darimana???
NJOP tidak perlu diutakatik, sudah clear bahwa beli jual dibawah NJOP tidak melanggar apa-apa.
Kenapa transaksinya tidak 560M?
merah : lah itu buktinya diketawain REI
biru : karena 560M itu hampir 50% dibawah harga pasar yang 900M >>> ga logis untuk tanah diwilayah seperti itu ... ada orang mau jual hampir 50% dari harga pasar .... mau sebuntu apapun dia
makanya toh ... anda coba yang buktikan ke saya ... seberapa desperado-nya sih Sumber Waras sampe mau2an jual tanah dibawah NJOP
coba anda pergi ke Tomang ... trus buktikan kalimat Ahok yang ini salah
ahok wrote:"Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)?
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:menurut saya sih, KARENA AHOK G NAWAR,.... LANGSUNG AJA NJOP.... penjual cuma ngadu masalah 560M yang g kebayar, eee malah ditawar 750M, siapa yg g mau coba, yang ada malah ngelunjak minta lagi 25M untuk bangunan.Kebeneran Engkoh sendiri yang nego, engkoh sendiri yang perintahkan siapkan 800M, engkoh sendiri yang suruh buru2 bayar, jadi tidak sampai ada orang lain yang dituding tanggungjawab
dicoret asumsi tendensius
bold : hihihihihihi ..... ya ga lah ... kasusnya ga sesimple itu dong ah ....
kan saya sudah bilang ... jual beli tanah ga bisa disamain dengan tawar menawar ala ibu2 beli ikan
----------------------------------------------
isaku wrote:isaku wrote:Ok kita sekarang lihat fakta:
1. Penjual kesulitan mencari pembeli karena peruntukan beda.
Yang ini Mb Dee sudah setuju kan??? kalau mau diralat silahkan berikut argumennya
2. Penjual sedang transaksi senilai 560M artinya penjual SETUJU JUAL DENGAN HARGA 560M
Pengertian sedang transaksi adalah, transaksinya masih berjalan belum selesai, bukti bahwa sedang transaksi sudah terima 8%.
3. Penjual dalam kondisi BUNTU tidak dapat lanjut transaksinya
Yang beli tidak mau lanjut. MENTOK. Mb Dee juga sudah setuju kondisi ini memang terjadi, kalau mau ralat silahkan berikut argumen.
Itu faktanya... si tanah tidak sedang diperebutkan oleh banyak pembeli, si tanah sedang tidak dilelang yang membuat pembeli harap2 cemas. Si penjual dalam kondisi MENTOK, maju g bisa 560M, mundur 8% harus dikembalikan (ga tau juga sih, tergantung perjanjian)
Beli seharga 560M pun, cash pula, Ahok sudah jadi pahlawan membantu orang kesulitan, kok malah beli 750M.... gitu lho
1. ya setuju
2. biru : Ya sedang transaksi ... TAPI DENGAN SYARAT .... anda sendiri yang bilangisaku wrote:G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal
so ... bila faktanya Ahok ga mau merubah peruntukan tanah itu ... apa masih bisa disebut "transaksi sedang berjalan" ??
3. Lah iya saya setuju ... RSSW sudah buntu makanya dia minta solusi kan sama Ahok ... tapi kalau (misalnya) Ahok menawar dibawah NJOP 2014 ... atau dibawah 560 M (harganya Ciputra) .... katakanlah Ahok beli dengan harga 550 M ... anda tau darimana bahwa sebuntu2-nya RSSW mereka pasrah aja tanahnya dibeli dengan harga 550M ??
kan saya sudah bilang ... RSSW bisa saja nyogok (atau ngakal2in) pemda supaya transaksi dengan Ciputra ga batal ... artinya RSSW bisa saja usaha gimana caranya supaya peruntukan tanah itu sesuai dengan kemauan Ciputra ...
daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
wong nyatanya dari awal dia datengin Ahok juga untuk tujuan "urus mengurus" ini kok
Lha kan saya g suruh ahok nawar 550M, BPK jg g ngomong begitu kok... ya g mungkin lah.
lah katanya dibawah harga Ciputra ...
jadi mau berapa ?? 560 M supaya sama dengan Ciputra ??
550M dengan 560M apa bedanya toh ??.... cuma 10 M mah apa artinya coba buat tanah yang harga pasarnya 900M ??
point-nya tetep NILAI TANAH itu tahun 2014 is .... 750M NJOP ... 900M HARGA PASAR
-------------------------------------------------
isaku wrote:Betul Mb Dee, cuma saya g bilang begitu...kalau dikurangi mah memang ada kemungkinan g mau.Mb Dee wrote:daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
TAPI..... KALAU DISAMAIN???/ DENGAN OPSI YANG LEBIH BAGUS???
Harga sama.... tadinya kredit entah berapa taon g tau.... sekarang tunai
Harga sama.... tapi tidak ada kepastian kelanjutan alias mentok.... sekarang PASTI transaksi
Tuh.... harga sama saja sudah merupakan bantuan besar terhadap persoalan bagi penjual. Betul g???
merah : hehehehehe ... buktikan harga 560M merupakan bantuan besar dst ....
logika aja deh ... Ciputra sudah jelas batal karena masalah peruntukan tanah ...
dan waktu RSSW jual ke Ciputra tahun 2013 pun ... apa RSSW jual dibawah NJOP ??
trus tahun 2014 sesuai kenaikan NJOP itu sendiri ... RSSW bisa ngantongin 900M harga pasar (kalau peruntukannya cocok) ....
memang seberapa deseperado-nya coba RSSW sampai mau terima cuma 560M dari potensi mendapat 900M
wong dari awal mereka jual tanah ... bahkan ke Ciputra sekalipun ... RSSW juga ga pernah jual dibawah NJOP ... dan justru selalu ngasih penawaran diatas NJOP
cuma sama pemprov saja ......... RSSW akhirnya mau jual SESUAI harga NJOP
-----------------------------------------------
isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:G ada menekan, yang ada membantu kokdua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
membantu pun karena pemprov juga ingin beli tanah itu kan ...
makanya saya sebut win win solution
-------------------------------------------------------isaku wrote:Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
Oke ... sekarang saya tanya pendapat anda .... kondisinya RSSW tidak mau jual dibawah NJOP ... tidak mau jual dibawah harga 560M (harga ciputra)
trus gimana caranya supaya saran anda ... agar Ahok beli tanah dibawah NJOP ... bisa dilakukan ?
Ahok cuma perlu ngomong:
Gue yang beli, pemprov, harga samain sama ciputra, gua bayar cash, g nyicil, loe boleh tempatin 2-3taon sebelum gue mulai bangun
Sesuatu yang menurut saya tidak Ahok lakukan.
kalau RSSW ga mau ??
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:Pemprov, BPK maupun KPK dan rakyay Indonesia tidak di posisi penjual, tapi posisi pembeli.
ya sama saja logikanya .... saya ulang deh :
justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
BPK itu menghitung potensi kerugian negara, pemprov punya potensi beli tanah 560M sayangnya malah beli diharga 750M. Cuma itu saja kok.
Ilustrasi lainnya misalnya Mb Dee punya karyawan suruh beli kertas A4 satu rim
dibelilah harga 32ribu... padahal disebelahnya toko yang lain lagi promo brand yang sama harga 28ribu.
Artinya ada potensi Mb Dee punya kelebihan 4ribu, sayangnya si karyawan belinya g disitu.
Tinggal KPK menilai apakah itu kesengajaan atau bukan, kalau sengaja bisa saja karyawan Mb Dee tau disebelah dijual 28ribu cuma yang jual g pernah ngasih ke dia, yang jual 32ribu biasanya ngasih, mungkin seribu lumayan beli minuman..
merah : ya itu makanya saya bilang ...... BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
sisanya ... masalah dari semua ilustrasi dan contoh yang anda kasih ... anda selalu membandingkan jual beli tanah ... dengan barang2 retail atau makanan yang nilainya bisa turun karena rusak, busuk, hangus, dsb
dari jenis barangnya saja sudah ga sama ... otomatis NILAI masing2 barang juga beda
kalau cuma sekedar jual beli buku, kertas, kangkung, dsb ... semua ini barang2 yang bisa rusak otomatis nilai-nya juga ga tinggi
tapi beda kalau urusannya beli tanah ... atau barang2 properti
Tanah itu harganya tidak akan pernah turun ... kecuali kalau kita beli di lokasi lumpur lapindo sana
semurah2-nya jual tanah Jakarta dibawah NJOP ... itu kalau lokasinya ga bagus (ntah banjir, ga strategis, lahan sempit, di dalam gang, lingkungan kotor, kumuh, dsb) >>> itupun dibawah NJOP paling cuma 3 - 5%
makanya orang betawi langsung kaya raya kalau habis jual tanah
------------------------
isaku wrote:Mb Dee wrote:ok... begini Mb Dee, yang BPK nyatakan kalau saya g salah ingat adalah "potensi kerugian negara", itu wajar melihat kondisi bahwa si penjual bersedia menjual seharga 560M ke pihak lain, kredit pula.
Saya pribadi tidak yakin kasus ini akan membawa Ahok ke pengadilan dan tidak pula mengharapkan itu terjadi
Secara aturan mungkin saja tidak dapat dibuktikan ada pelanggaran (disposisi Ahok ke dinkes bisa jadi bukti motif pelanggaran, tapi bisa juga tidak, sulit untuk dibuktikan) tetapi ada potensi besar Pemprov seharusnya bisa beli di harga 560M.
Kenapa jadinya tidak harga segitu, kita bisa ambil beberapa kemungkinan:
---Kondisi1.---
Saat deal2an, Ahok tidak pegang data harga deal-nya Ciputra atau nilai NJOP saat ini, atau bahkan dua2nya, jadi saat nego dealnya NJOP (ahok dan pemprov sudah merasa bahwa itu good deal)
Ini adalah kelailaian
Kondisi1 ini sangat mungkin, justru mudah2in inilah faktanya, ini hanya sekedar kelalaian, seharusnya jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,
Ini hanya sekedar "analisa pembelian tanah terburu2, tidak utuh", apakah hal ini bisa menyeret seseorang ke pengadilan? entahlah?
---Kondisi2.---
Mumpung NJOP naik mendadak, ya sudah, asalkan tidak melanggar aturan, lumayan bisa membantu orang plus dapat teman yang pasti juga bakalan bantu suatu hari nanti.
Kondisi 2 tidak diharapkan, tapi tidak menutup kemungkinan Ahok berpikir begitu, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Ahok bisa dijerat KPK sepanjang KPK punya bukti untuk motif tersebut. Saya prediksi tidak akan terjadi. SULIT.
gini deh .... yang merah aja
merah : coba sekarang bung isaku yang jelasin ... BAGAIMANA caranya Pemprov bisa beli di harga 560M ??
tentang kemungkinan2 yang biru >>> kenapa ga sekalian aja bilang ... ada kemungkinan pada waktu itu Ahok lagi pusing ... agak2 gila ... disantet RSSW ... atau kena stroke mendadak ... dsb
namanya bikin kemungkinan .... apapun bisa toh ... tapi faktanya gimana ??
Kondisi 1 : tidak mungkin Ahok tidak punya data ... karena nyatanya BPK pun tau terkait jual beli tanah ini .... yang kemudian BPK minta Ahok memperlambat (nurunin) NJOP 2014 balik lagi jadi harga NJOP 2013
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/13/09320431/Ahok.Bocorkan.Pertanyaan.BPK.Saat.di.KPK"Bukan bocorkan BAP (berita acara pemeriksaan). Dia (BPK-P DKI) tanya, 'Bapak pernah enggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga terendah urusan negara.'"
"'Bapak berhak menetapkan NJOP, kenapa Bapak tidak perlambat menetapkan NJOP supaya bisa beli barang harga murah?'" kata Ahok yangmenirukan pertanyaan auditor BPK-P DKI, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Kondisi 2 : nyatanya KPK bahkan ga melihat indikasi begitu >>> jangankan terbukti ... indikasi-nya saja ga ada
Itu kan kata Ahok cuma sepotong seperti itu, kalau mau menilai ya buka BAP-nya keseluruhan, namanya juga auditor tugasnya kan ngulik, kira2 ada kesalahan prosedur apa g, ada permainan apa g, normal apa g... pertanyaan yang diberikan bisa bersifat jebakan untuk mengetahui lebih dalam dst.
Kondisi ke2... yup memang sulit, prediksi saya juga begitu, sama sulitnya mengira apakah karyawan mb Dee benar2 tidak tau harga toko sebelah lebih murah.
Sederhananya, potensi kerugian negara itu belum tentu kejahatan, bisa tidak teliti atau lengah dst, baru bisa diusut kalau terbukti sengaja. Yang disayangkan cuma seharusnya negara ada lebihan duit dari besarnya pengeluaran yang dilakukan. Itu saja kok.
Mohon maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan, hanya pendukung argumen tidak bermaksud menyerang
merah : ya kalau semua ujung2nya balik ke KPK ... maka kondisi2 diatas juga serahkan ke KPK saja toh >>> tapi janji ... kalau nanti KPK bilang Ahok ga bersalah ... jangan malah KPK nya yang balik disalah2in ... disebut ga bertaring-lah, berat sebelah-lah, pro-koruptor dsb
biru bold : masalahnya ... potensi itu bahkan tidak ada .... tidak ada potensi apapun Ahok disebut merugikan negara dalam kasus Sumber Waras ini
disebut berpotensi menghancurkan negara juga belum tentu kejahatan toh >>>> tapi kalau saya bilang kata2 anda berpotensi menghancurkan negara (misalnya loh) .... anda merasa difitnah ga ?? ... wong nyatanya saya juga ga punya bukti atas apa yang saya tuduhkan pada anda
underline : itulah kenapa saya bilang ....
faktanya terjadi ga deal2an 560M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat BPK itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 560M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 560 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
"tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja BPK pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M"
ungu : saya juga minta maaf .... hehehehehe .... selama diskusi saya tidak pernah berpikir sedang menyerang anda kok .... tapi sedang menyerang BPK
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:next challenge: Reklamasi
aduh reklamasi .....
saya ngasih KTP aja ga ke temen ahok .... wakakakakakaka
boleh deh ... asal pelan2 ya ... dan buka di thread baru
saya ga terlalu ngerti sih kasus reklamasi ini ... harus banyak baca dulu ... mungkin semedi dulu
hihihihihihihihihi
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Kalo panjang banget begini agak susah jawabnya
---------------------------------------------------
--------------------------------------------
------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pertanyaannya kenapa pula sampai Ahok harus keluar 750M cash???
-----------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
------------------------
Membeli seharga 750M cash padahal penjual cukup puas dengan 560M kredit sudah agak telanjang sih bahwa ada potensi pemprov bisa mendapat harga lebih bagus. Cuma itu aja sih
Lha Mb Dee kan sudah sepakat kalau penjual dalam kondisi BUNTU=MENTOK, keduanya karena sudah dibuktikan harga dibawah NJOP pun adalah halal tidak melanggar aturan.dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:
Kok mb Dee bisa bingung sih:
Begini saya ulangi:
Tanah yang dibeli Ahok lagi transaksi seharga 560M,..... tapi BUNTU, g bisa lanjut, baru dapat 8%, MENTOK. Penjual ngaku selama ini emang kesulitan jual karena peruntukannya bukan komersil.
Ujug2 Ahok datang GUE ambil 750M cash.
Coba deh kalau mb Dee kebetulan ketemu mbo bakul,....
tanya: Mbo, kemaren saya jual daun singkong di pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang...
merah size 18 >>> lah anda sendiri yang bilang kalau Sumber Waras minta bantuan Ahok ... anda sendiri yang bilang Sumber Waras mintal tolong Ahok untuk merubah peruntukan tanah itu ... dan nyatanya Ahok ga mau
Lalu Sumber Waras minta solusi ... dan solusi-nya adalah tanah itu DIBELI DENGAN HARGA SESUAI NJOP 2014 ... kenapa kok pake NJOP 2014 ??? ... karena Sumber Waras datangnya tahun 2014
>>> apalagi masalahnya ??
Ya itu masalahnya..... ada orang kesulitan dapat 560M karena peruntukan tanah beda.... KENAPA MALAH NGASIH 750M????
Bantu dengan harga yang samapun, 560M, sudah sangat sangat sangat sangat sangat membantu, gitu lho, apalagi bayarnya g pake utang, boleh ditempatin dulu 2-3taon, g langsung diusir. KURANG APA COBA?
size 18 : karena itu sudah harga termurah/terendah yang bisa dibeli pemprov
sisanya yang merah : kata siapa beli dengan 560 M disebut sudah membantu Sumber Waras ?? >>> anda punya bukti ga ??
kan saya sudah bilang ....sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
bawa sini deh buktinya ... bahwa saking kepepetnya ... Sumber Waras SEBENARNYA BERPOTENSI MAU / SETUJU bila tanahnya dijual dibawah NJOP
---------------------------------------------------
Bisa jadi si Mbo mau, tapi kurang logis sih, setidaknya ngomong "lha kok dinaikin harganya" karena si penjual 56ribu aja mau jual kenapa pula Mbo harus beli 75ribu.Mb Dee wrote:isaku wrote:Iya mb Dee g nangkapmb Dee wrote:merah : saya ga ngerti kalimat ini maksudnya gimana ya ??? karena apakah si mbok mau atau tidak mau kangkungnya dibeli 75 ribu ... tetap saja kan si mbok ga jadi jual kangkung (yang dikira bayam) seharga 56 ribu
bahwa si mbok mau kangkungnya dibeli 75ribu ... ya mau mau aja lah (walaupun jatuhnya rugi) >>>> wong 56 ribu itu harga pasaran kangkung thn 2013 kok ... sementara tahun 2014 harga pasarnya sudah 90 ribu
maksudnya yang lagi jualan justru mb Dee, nawarin supaya si Mbo mau beliKira2 gimana kesan kesan si Mbo dari tawarannya Mb Dee di atas?mb Dee wrote:Mbo, kemaren saya jual daun singkong dari pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang..
oh si Mbok itu justru pembelinya .... kirain penjual-nya
ya mau2 aja lah ... wong si Mbok tau tuh kangkung lagi diskon dari harga pasaran 90 ribu
--------------------------------------------
penjelasan diterimaMb Dee wrote:isaku wrote:Mohon maaf sebesarnya Mb Dee, jujur saja saya tidak suka dengan jawaban seperti ini. ini jenis pembelaan yang keliru, ahok-ers banyak menggunakan opini atau logika begini, tapi saya tidak berharap Mb Dee juga pakai. Ini agak membabi buta
misalnya :SK kenaikan NJOP wrote:Surat Keputusan:
Berdasarkan:
1. Pancasila sila ke sekian
2. UUD 45 pasal sekian
3. UU No sekian tahun sekian
4. Keppres no sekian taun sekan
5. Kepmen no sekian taun sekian
Mengingat: blablabla
Memutuskan menetapkan NJOP kyai tapa naik 40%
TTD
Ahok (Gubernur DKI)
Masa iya MENTERI harus tanggung jawab gara2 Kepmen dicantumkan sebagai pedoman. JOKOWI harus tanggungjawab dong karena ada tulisan KEPPRES disitu??? SUKARNO juga??? Kan disitu ada Pancasila.
Lha Mb Dee sendiri sudah menyatakan clearly:mb Dee wrote:yang menentukan dan menetapkan NJOP DKI memang pemprov
Mau pake rumus pancasila kek, hitungan UUD 45 kek, panduan analisa Keppres kek, yang bikin keputusan siapa???? yang tandatangan siapa???
biru : sejak kapan saya bilang menteri yang harus tanggung jawab ??
anda sebetulnya mau bahas tentang aturan-nya atau siapa yang tanggung jawab ??
merah : maksud saya diatas
yang memberi keputusan dan tanda tangan tentang kenaikan NJOP DKI 2014 adalah Gubernur (pada waktu itu kan Jokowi)
nah .... HITUNG2AN KENAIKAN NJOP-NYA ITU LOH ... itu bukan pake rumus-nya Jokowi ... tapi pake rumus-nya dirjen pajak ... kapan jokowi boleh dan tidak boleh naikin NJOP juga pake aturan dirjen pajak
Jadi kalau ada yang tanya "Kok NJOP naik-nya gede banget ... kok mendadak banget"
Jokowi bilang "APA YANG SAYA PUTUSKAN DAN TANDA TANGANI sudah sesuai dengan aturan dirjen pajak"
Artinya ... bila ada kesalahan dari keputusan itu ... TETAP TANGGUNG JAWAB ADA DI JOKOWI (sebagai penanda tangan dan pengambil keputusan) >>> tapi silahkan dibuktikan dimana salahnya karena Jokowi bilang dia sudah melakukan SESUAI aturan dirjen pajak
gitu loh
------------------------------------------------------------
Argumen ngelesnya bisa begitu emang, tapi di bagian depan sudah disepakati, penjual selama ini kesulitan mencari pembeli, begitu dapat pembeli pun akhirnya buntu karena peruntukan tidak cocok. Saya tidak tau pasti apakah perhitungan NJOP mempertimbangkan peruntukan. Faktanya tanah RSSW yang dijual sebelum NJOP belum naikpun tidak dilirik orang apalagi NJOP sudah naik... e.. ujug2 Ahok datang dengan gagah..... GW BELI 750M... Itu salah satu argumen yang membuat "Potensi kerugian negara" menjadi masuk akal.Mb Dee wrote:isaku wrote:mb Dee wrote:jawaban saya sepengetahuan saya: TIDAK ADA
Kok Mb Dee bisa ada pernyataan begini asalnya darimana?????INI DARIMANA ARGUMENNYA? wrote:ungu : ya sekarang kita mau bicara fakta atau cuma mau berandai2 >>> karena toh faktanya : satu2nya cara untuk beli tanah tersebut dibawah NJOP seperti saran anda .... adalah dengan melanggar aturan
TIDAK ADA APAPUN YANG DILANGGAR KALAU BELI TANAH DIBAWAH NJOP, .....
kalau menurut mb Dee ada, silahkan UU no.berapa, PP No.berapa????
ya memang tidak ada >>> tapi faktanya tidak ada yang mau jual tanah di wilayah itu DIBAWAH NJOP ... gitu loh
kalau sudah tidak ada yang mau lalu bagaimana ??
maka ... satu2nya cara untuk melakukan penjualan/pembelian tanah dibawah NJOP adalah dengan cara melanggar aturan >>> bisa dengan menekan si penjual karena Ahok is penguasa ... atau bisa dengan merubah2 nilai NJOP sehingga jatuhnya tanah itu dibeli dengan harga dibawah NJOP
contoh : seperti saran BPK pada Ahok untuk menurunkan NJOP 2014 sama dengan NJOP 2013 ... sehingga ahok bisa beli tanah itu DIBAWAH HARGA Ciputra
Tau tidak maunya darimana???
NJOP tidak perlu diutakatik, sudah clear bahwa beli jual dibawah NJOP tidak melanggar apa-apa.
Kenapa transaksinya tidak 560M?
merah : lah itu buktinya diketawain REI
biru : karena 560M itu hampir 50% dibawah harga pasar yang 900M >>> ga logis untuk tanah diwilayah seperti itu ... ada orang mau jual hampir 50% dari harga pasar .... mau sebuntu apapun dia
makanya toh ... anda coba yang buktikan ke saya ... seberapa desperado-nya sih Sumber Waras sampe mau2an jual tanah dibawah NJOP
coba anda pergi ke Tomang ... trus buktikan kalimat Ahok yang ini salahahok wrote:"Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)?
--------------------------------------------------------------
Tergantung sih... tapi yang jelas kan ada faktor peruntukan yang menjadi sebab penjual kesulitan jual, dan fakta bahwa 560M kredit pun bisa diterima oleh penjual artinya penjual cukup puas dengan nilai 560MMb Dee wrote:isaku wrote:menurut saya sih, KARENA AHOK G NAWAR,.... LANGSUNG AJA NJOP.... penjual cuma ngadu masalah 560M yang g kebayar, eee malah ditawar 750M, siapa yg g mau coba, yang ada malah ngelunjak minta lagi 25M untuk bangunan.Kebeneran Engkoh sendiri yang nego, engkoh sendiri yang perintahkan siapkan 800M, engkoh sendiri yang suruh buru2 bayar, jadi tidak sampai ada orang lain yang dituding tanggungjawab
dicoret asumsi tendensius
bold : hihihihihihi ..... ya ga lah ... kasusnya ga sesimple itu dong ah ....
kan saya sudah bilang ... jual beli tanah ga bisa disamain dengan tawar menawar ala ibu2 beli ikan
----------------------------------------------
Normalnya memang begitu, tapi kan ada faktor2 lain penyebab anomali. Tidak ada pembeli yang melirik sebelum ciputra sudah menunjukkan keanomalian kan.Mb Dee wrote:isaku wrote:isaku wrote:Ok kita sekarang lihat fakta:
1. Penjual kesulitan mencari pembeli karena peruntukan beda.
Yang ini Mb Dee sudah setuju kan??? kalau mau diralat silahkan berikut argumennya
2. Penjual sedang transaksi senilai 560M artinya penjual SETUJU JUAL DENGAN HARGA 560M
Pengertian sedang transaksi adalah, transaksinya masih berjalan belum selesai, bukti bahwa sedang transaksi sudah terima 8%.
3. Penjual dalam kondisi BUNTU tidak dapat lanjut transaksinya
Yang beli tidak mau lanjut. MENTOK. Mb Dee juga sudah setuju kondisi ini memang terjadi, kalau mau ralat silahkan berikut argumen.
Itu faktanya... si tanah tidak sedang diperebutkan oleh banyak pembeli, si tanah sedang tidak dilelang yang membuat pembeli harap2 cemas. Si penjual dalam kondisi MENTOK, maju g bisa 560M, mundur 8% harus dikembalikan (ga tau juga sih, tergantung perjanjian)
Beli seharga 560M pun, cash pula, Ahok sudah jadi pahlawan membantu orang kesulitan, kok malah beli 750M.... gitu lho
1. ya setuju
2. biru : Ya sedang transaksi ... TAPI DENGAN SYARAT .... anda sendiri yang bilangisaku wrote:G ada rebutan kok, ciputra kasih DP 8%, kalau tanah tsb peruntukannya bisa diurus jadi komersil maka transaksi dilanjutkan, kalau tidak ya batal
so ... bila faktanya Ahok ga mau merubah peruntukan tanah itu ... apa masih bisa disebut "transaksi sedang berjalan" ??
3. Lah iya saya setuju ... RSSW sudah buntu makanya dia minta solusi kan sama Ahok ... tapi kalau (misalnya) Ahok menawar dibawah NJOP 2014 ... atau dibawah 560 M (harganya Ciputra) .... katakanlah Ahok beli dengan harga 550 M ... anda tau darimana bahwa sebuntu2-nya RSSW mereka pasrah aja tanahnya dibeli dengan harga 550M ??
kan saya sudah bilang ... RSSW bisa saja nyogok (atau ngakal2in) pemda supaya transaksi dengan Ciputra ga batal ... artinya RSSW bisa saja usaha gimana caranya supaya peruntukan tanah itu sesuai dengan kemauan Ciputra ...
daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
wong nyatanya dari awal dia datengin Ahok juga untuk tujuan "urus mengurus" ini kok
Lha kan saya g suruh ahok nawar 550M, BPK jg g ngomong begitu kok... ya g mungkin lah.
lah katanya dibawah harga Ciputra ...
jadi mau berapa ?? 560 M supaya sama dengan Ciputra ??
550M dengan 560M apa bedanya toh ??.... cuma 10 M mah apa artinya coba buat tanah yang harga pasarnya 900M ??
point-nya tetep NILAI TANAH itu tahun 2014 is .... 750M NJOP ... 900M HARGA PASAR
-------------------------------------------------
Kembali ke kondisi paling awal bahwa Ahok berada di atas angin dalam negoisasi dengan penjual, terkait kondisi susah cari penjual, peruntukan yang kurang populer dst dan fakta bahwa belum lama angka 560M sudah cukup membuat penjual puas.Mb Dee wrote:isaku wrote:Betul Mb Dee, cuma saya g bilang begitu...kalau dikurangi mah memang ada kemungkinan g mau.Mb Dee wrote:daripada tanahnya cuma dibeli 550 M ... padahal Ciputra menawar 560M (bisa plus plus pula terkait "urus mengurus" ini)
TAPI..... KALAU DISAMAIN???/ DENGAN OPSI YANG LEBIH BAGUS???
Harga sama.... tadinya kredit entah berapa taon g tau.... sekarang tunai
Harga sama.... tapi tidak ada kepastian kelanjutan alias mentok.... sekarang PASTI transaksi
Tuh.... harga sama saja sudah merupakan bantuan besar terhadap persoalan bagi penjual. Betul g???
merah : hehehehehe ... buktikan harga 560M merupakan bantuan besar dst ....
logika aja deh ... Ciputra sudah jelas batal karena masalah peruntukan tanah ...
dan waktu RSSW jual ke Ciputra tahun 2013 pun ... apa RSSW jual dibawah NJOP ??
trus tahun 2014 sesuai kenaikan NJOP itu sendiri ... RSSW bisa ngantongin 900M harga pasar (kalau peruntukannya cocok) ....
memang seberapa deseperado-nya coba RSSW sampai mau terima cuma 560M dari potensi mendapat 900M
wong dari awal mereka jual tanah ... bahkan ke Ciputra sekalipun ... RSSW juga ga pernah jual dibawah NJOP ... dan justru selalu ngasih penawaran diatas NJOP
cuma sama pemprov saja ......... RSSW akhirnya mau jual SESUAI harga NJOP
Pertanyaannya kenapa pula sampai Ahok harus keluar 750M cash???
-----------------------------------------------
Dengan faktor2 kesulitan yang dihadapi RSSW, menurut saya kecil kemungkinan penjual tidak mau, NJOP belum naikpun penjual kesulitan kok mencari pembeli, apalagi dinaikin.Mb Dee wrote:isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:G ada menekan, yang ada membantu kokdua : kalaupun BPK berpikir bahwa sebagai "penguasa" ... Ahok sebetulnya bisa menekan RSSW >>> yang inipun ga ada larangannya toh
tapi bener ga cara2 seperti itu ?? ... sesuai asas keadilan ga ??
ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan (balik ke kalimat saya yang pink diatas) ... APALAGI
apalagi perbandingan harga yang dibawa BPK juga pakai angka yang tidak real (yaitu NJOP 2013 ala Ciputra)
artinya BPK justru pakai angka diawang2 dan sudah kadarluarsa
membantu pun karena pemprov juga ingin beli tanah itu kan ...
makanya saya sebut win win solution
-------------------------------------------------------isaku wrote:Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
Oke ... sekarang saya tanya pendapat anda .... kondisinya RSSW tidak mau jual dibawah NJOP ... tidak mau jual dibawah harga 560M (harga ciputra)
trus gimana caranya supaya saran anda ... agar Ahok beli tanah dibawah NJOP ... bisa dilakukan ?
Ahok cuma perlu ngomong:
Gue yang beli, pemprov, harga samain sama ciputra, gua bayar cash, g nyicil, loe boleh tempatin 2-3taon sebelum gue mulai bangun
Sesuatu yang menurut saya tidak Ahok lakukan.
kalau RSSW ga mau ??
--------------------------------------------------------------
Asumsi itu bisa digunakan kalau tanahnya boleh buat apa saja, berhubung peruntukannya tidak umum dengan fakta bahwa penjual mengaku kesulitan mencari pembeli seharusnya bisa lain ceritanya. Kemungkinan "bisa lain ceritanya" ini dalam bahasanya BPK disebut "potensi merugikan negara"Mb Dee wrote:isaku wrote:mb Dee wrote:isaku wrote:Pemprov, BPK maupun KPK dan rakyay Indonesia tidak di posisi penjual, tapi posisi pembeli.
ya sama saja logikanya .... saya ulang deh :
justru BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
BPK itu menghitung potensi kerugian negara, pemprov punya potensi beli tanah 560M sayangnya malah beli diharga 750M. Cuma itu saja kok.
Ilustrasi lainnya misalnya Mb Dee punya karyawan suruh beli kertas A4 satu rim
dibelilah harga 32ribu... padahal disebelahnya toko yang lain lagi promo brand yang sama harga 28ribu.
Artinya ada potensi Mb Dee punya kelebihan 4ribu, sayangnya si karyawan belinya g disitu.
Tinggal KPK menilai apakah itu kesengajaan atau bukan, kalau sengaja bisa saja karyawan Mb Dee tau disebelah dijual 28ribu cuma yang jual g pernah ngasih ke dia, yang jual 32ribu biasanya ngasih, mungkin seribu lumayan beli minuman..
merah : ya itu makanya saya bilang ...... BPK yang akan diketawain KPK dan dianggap lalai karena bikin hitung2an jual beli tanah ala ibu2 beli ikan ... harga sore dibeli lebih murah dibanding harga pagi (harga 2014 dibeli lebih murah dibanding harga 2013)
sisanya ... masalah dari semua ilustrasi dan contoh yang anda kasih ... anda selalu membandingkan jual beli tanah ... dengan barang2 retail atau makanan yang nilainya bisa turun karena rusak, busuk, hangus, dsb
dari jenis barangnya saja sudah ga sama ... otomatis NILAI masing2 barang juga beda
kalau cuma sekedar jual beli buku, kertas, kangkung, dsb ... semua ini barang2 yang bisa rusak otomatis nilai-nya juga ga tinggi
tapi beda kalau urusannya beli tanah ... atau barang2 properti
Tanah itu harganya tidak akan pernah turun ... kecuali kalau kita beli di lokasi lumpur lapindo sana
semurah2-nya jual tanah Jakarta dibawah NJOP ... itu kalau lokasinya ga bagus (ntah banjir, ga strategis, lahan sempit, di dalam gang, lingkungan kotor, kumuh, dsb) >>> itupun dibawah NJOP paling cuma 3 - 5%
makanya orang betawi langsung kaya raya kalau habis jual tanah
------------------------
Kepentingan KPK adalah apakah ada unsur kesengajaan dalam "potensi kerugian" bukan membuktikan ada atau tidaknya "potensi kerugian".Mb Dee wrote:isaku wrote:Mb Dee wrote:ok... begini Mb Dee, yang BPK nyatakan kalau saya g salah ingat adalah "potensi kerugian negara", itu wajar melihat kondisi bahwa si penjual bersedia menjual seharga 560M ke pihak lain, kredit pula.
Saya pribadi tidak yakin kasus ini akan membawa Ahok ke pengadilan dan tidak pula mengharapkan itu terjadi
Secara aturan mungkin saja tidak dapat dibuktikan ada pelanggaran (disposisi Ahok ke dinkes bisa jadi bukti motif pelanggaran, tapi bisa juga tidak, sulit untuk dibuktikan) tetapi ada potensi besar Pemprov seharusnya bisa beli di harga 560M.
Kenapa jadinya tidak harga segitu, kita bisa ambil beberapa kemungkinan:
---Kondisi1.---
Saat deal2an, Ahok tidak pegang data harga deal-nya Ciputra atau nilai NJOP saat ini, atau bahkan dua2nya, jadi saat nego dealnya NJOP (ahok dan pemprov sudah merasa bahwa itu good deal)
Ini adalah kelailaian
Kondisi1 ini sangat mungkin, justru mudah2in inilah faktanya, ini hanya sekedar kelalaian, seharusnya jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,
Ini hanya sekedar "analisa pembelian tanah terburu2, tidak utuh", apakah hal ini bisa menyeret seseorang ke pengadilan? entahlah?
---Kondisi2.---
Mumpung NJOP naik mendadak, ya sudah, asalkan tidak melanggar aturan, lumayan bisa membantu orang plus dapat teman yang pasti juga bakalan bantu suatu hari nanti.
Kondisi 2 tidak diharapkan, tapi tidak menutup kemungkinan Ahok berpikir begitu, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Ahok bisa dijerat KPK sepanjang KPK punya bukti untuk motif tersebut. Saya prediksi tidak akan terjadi. SULIT.
gini deh .... yang merah aja
merah : coba sekarang bung isaku yang jelasin ... BAGAIMANA caranya Pemprov bisa beli di harga 560M ??
tentang kemungkinan2 yang biru >>> kenapa ga sekalian aja bilang ... ada kemungkinan pada waktu itu Ahok lagi pusing ... agak2 gila ... disantet RSSW ... atau kena stroke mendadak ... dsb
namanya bikin kemungkinan .... apapun bisa toh ... tapi faktanya gimana ??
Kondisi 1 : tidak mungkin Ahok tidak punya data ... karena nyatanya BPK pun tau terkait jual beli tanah ini .... yang kemudian BPK minta Ahok memperlambat (nurunin) NJOP 2014 balik lagi jadi harga NJOP 2013
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/13/09320431/Ahok.Bocorkan.Pertanyaan.BPK.Saat.di.KPK"Bukan bocorkan BAP (berita acara pemeriksaan). Dia (BPK-P DKI) tanya, 'Bapak pernah enggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga terendah urusan negara.'"
"'Bapak berhak menetapkan NJOP, kenapa Bapak tidak perlambat menetapkan NJOP supaya bisa beli barang harga murah?'" kata Ahok yangmenirukan pertanyaan auditor BPK-P DKI, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Kondisi 2 : nyatanya KPK bahkan ga melihat indikasi begitu >>> jangankan terbukti ... indikasi-nya saja ga ada
Itu kan kata Ahok cuma sepotong seperti itu, kalau mau menilai ya buka BAP-nya keseluruhan, namanya juga auditor tugasnya kan ngulik, kira2 ada kesalahan prosedur apa g, ada permainan apa g, normal apa g... pertanyaan yang diberikan bisa bersifat jebakan untuk mengetahui lebih dalam dst.
Kondisi ke2... yup memang sulit, prediksi saya juga begitu, sama sulitnya mengira apakah karyawan mb Dee benar2 tidak tau harga toko sebelah lebih murah.
Sederhananya, potensi kerugian negara itu belum tentu kejahatan, bisa tidak teliti atau lengah dst, baru bisa diusut kalau terbukti sengaja. Yang disayangkan cuma seharusnya negara ada lebihan duit dari besarnya pengeluaran yang dilakukan. Itu saja kok.
Mohon maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan, hanya pendukung argumen tidak bermaksud menyerang
merah : ya kalau semua ujung2nya balik ke KPK ... maka kondisi2 diatas juga serahkan ke KPK saja toh >>> tapi janji ... kalau nanti KPK bilang Ahok ga bersalah ... jangan malah KPK nya yang balik disalah2in ... disebut ga bertaring-lah, berat sebelah-lah, pro-koruptor dsb
biru bold : masalahnya ... potensi itu bahkan tidak ada .... tidak ada potensi apapun Ahok disebut merugikan negara dalam kasus Sumber Waras ini
disebut berpotensi menghancurkan negara juga belum tentu kejahatan toh >>>> tapi kalau saya bilang kata2 anda berpotensi menghancurkan negara (misalnya loh) .... anda merasa difitnah ga ?? ... wong nyatanya saya juga ga punya bukti atas apa yang saya tuduhkan pada anda
underline : itulah kenapa saya bilang ....faktanya terjadi ga deal2an 560M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat BPK itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 560M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 560 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
"tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja BPK pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M"
ungu : saya juga minta maaf .... hehehehehe .... selama diskusi saya tidak pernah berpikir sedang menyerang anda kok .... tapi sedang menyerang BPK
Membeli seharga 750M cash padahal penjual cukup puas dengan 560M kredit sudah agak telanjang sih bahwa ada potensi pemprov bisa mendapat harga lebih bagus. Cuma itu aja sih
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ahok Ketakutan?
isaku wrote:Lha Mb Dee kan sudah sepakat kalau penjual dalam kondisi BUNTU=MENTOK, keduanya karena sudah dibuktikan harga dibawah NJOP pun adalah halal tidak melanggar aturan.dee-nee wrote:isaku wrote:Ya itu masalahnya..... ada orang kesulitan dapat 560M karena peruntukan tanah beda.... KENAPA MALAH NGASIH 750M????
Bantu dengan harga yang samapun, 560M, sudah sangat sangat sangat sangat sangat membantu, gitu lho, apalagi bayarnya g pake utang, boleh ditempatin dulu 2-3taon, g langsung diusir. KURANG APA COBA?
size 18 : karena itu sudah harga termurah/terendah yang bisa dibeli pemprov
sisanya yang merah : kata siapa beli dengan 560 M disebut sudah membantu Sumber Waras ?? >>> anda punya bukti ga ??
kan saya sudah bilang ....sebuntu2-nya Sumber Waras ... mereka itu cuma butuh uang ... bukan sakit jiwa >>> bayangin saja ... mana ada yang mau jual tanah di wilayah seperti itu ... dari harga pasar 904M turun hampir 50% sebesar 550M (dibawah harga Ciputra toh)
bawa sini deh buktinya ... bahwa saking kepepetnya ... Sumber Waras SEBENARNYA BERPOTENSI MAU / SETUJU bila tanahnya dijual dibawah NJOP
so ??
saya sepakat Sumber Waras dalam kondisi BUNTU=MENTOK .... tapi saya ga pernah sepakat Sumber Waras dalam kondisi sakit jiwa kan ??
>>>> kecuali kalau anda berpikir bahwa manusia yang hidupnya buntu SUDAH PASTI sakit jiwa semua
underline : harga dibawah NJOP memang halal dan tidak melanggar aturan >>>> tapi kalau faktanya Sumber Waras terbukti ga pernah jual tanah itu dibawah NJOP ... moso mau anda paksa2 tidak sesuai fakta ??
---------------------------------------------------
isaku wrote:Bisa jadi si Mbo mau, tapi kurang logis sih, setidaknya ngomong "lha kok dinaikin harganya" karena si penjual 56ribu aja mau jual kenapa pula Mbo harus beli 75ribu.Mb Dee wrote:isaku wrote:Kira2 gimana kesan kesan si Mbo dari tawarannya Mb Dee di atas?mb Dee wrote:Mbo, kemaren saya jual daun singkong dari pekarangan 56ribu, baru dibayar 5ribu, sisanya utang dulu katanya, eh yang beli bilangnya "maaf g jadi, saya kira bayam". Mbo mau g beli 75ribu??? Tapi cash ya Mbo, g terima utang..
oh si Mbok itu justru pembelinya .... kirain penjual-nya
ya mau2 aja lah ... wong si Mbok tau tuh kangkung lagi diskon dari harga pasaran 90 ribu
56 ribu kan harga kemarin ... sementara dalam sehari harga kangkung langsung naik dari 56 ribu jadi 90 ribu
ya mending beli yang 75 ribu lah ... wong warung sebelah jualnya 90 ribu semua ... moso ada yang jual 75 ribu malah ditolak
underline : si mbok kan bukan orang kemaren sore yang ga ngerti harga kangkung >>> moso lagi bisnis kangkung masih nanya kenapa harganya naik ?? >>> nanti kalau si Mbok yang diketawain kan repot
--------------------------------------------
isaku wrote:Mb Dee wrote:isaku wrote:Tau tidak maunya darimana???
NJOP tidak perlu diutakatik, sudah clear bahwa beli jual dibawah NJOP tidak melanggar apa-apa.
Kenapa transaksinya tidak 560M?
merah : lah itu buktinya diketawain REI
biru : karena 560M itu hampir 50% dibawah harga pasar yang 900M >>> ga logis untuk tanah diwilayah seperti itu ... ada orang mau jual hampir 50% dari harga pasar .... mau sebuntu apapun dia
makanya toh ... anda coba yang buktikan ke saya ... seberapa desperado-nya sih Sumber Waras sampe mau2an jual tanah dibawah NJOP
coba anda pergi ke Tomang ... trus buktikan kalimat Ahok yang ini salahahok wrote:"Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)?
Argumen ngelesnya bisa begitu emang, tapi di bagian depan sudah disepakati, penjual selama ini kesulitan mencari pembeli, begitu dapat pembeli pun akhirnya buntu karena peruntukan tidak cocok. Saya tidak tau pasti apakah perhitungan NJOP mempertimbangkan peruntukan. Faktanya tanah RSSW yang dijual sebelum NJOP belum naikpun tidak dilirik orang apalagi NJOP sudah naik... e.. ujug2 Ahok datang dengan gagah..... GW BELI 750M... Itu salah satu argumen yang membuat "Potensi kerugian negara" menjadi masuk akal.
merah : kesepakatan saya diatas adalah RSSW buntu ... bukan RSSW sakit jiwa
biru : perhitungan NJOP itu kan tergantung wilayah ... bukan tergantung lahan per lahan
hijau : ga juga .... RSSW sudah pasang iklan untuk jual tanah itu jauh sebelum dengan Ciputra ... artinya si peminat ga hanya Ciputra dan Ahok
ya memang susah laku karena masalah peruntukan tanah ... tapi bukan berarti ga ada yang mau beli (atau ga ada yang tertarik dengan tanah itu)
makanya saya bilang : SEKALI SAJA Sumber Waras dapat kesempatan bisa "meloby" pemprov terkait peruntukan tanah .... yang beli pasti ngantri
orange : kok merugikan negara sih ?? wong harga pasar 900 M dibeli 750 M >>> gimana bisa disebut merugikan negara ??
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:Tergantung sih... tapi yang jelas kan ada faktor peruntukan yang menjadi sebab penjual kesulitan jual, dan fakta bahwa 560M kredit pun bisa diterima oleh penjual artinya penjual cukup puas dengan nilai 560MMb Dee wrote:isaku wrote:menurut saya sih, KARENA AHOK G NAWAR,.... LANGSUNG AJA NJOP.... penjual cuma ngadu masalah 560M yang g kebayar, eee malah ditawar 750M, siapa yg g mau coba, yang ada malah ngelunjak minta lagi 25M untuk bangunan.Kebeneran Engkoh sendiri yang nego, engkoh sendiri yang perintahkan siapkan 800M, engkoh sendiri yang suruh buru2 bayar, jadi tidak sampai ada orang lain yang dituding tanggungjawab
dicoret asumsi tendensius
bold : hihihihihihi ..... ya ga lah ... kasusnya ga sesimple itu dong ah ....
kan saya sudah bilang ... jual beli tanah ga bisa disamain dengan tawar menawar ala ibu2 beli ikan
yang merah oke
yang biru pun oke ASAL KONDISINYA UNTUK TAHUN 2013 ... bukan tahun 2014 >>> ya kan
makanya coba anda jawab pertanyaan saya diatas
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
----------------------------------------------
isaku wrote:Normalnya memang begitu, tapi kan ada faktor2 lain penyebab anomali. Tidak ada pembeli yang melirik sebelum ciputra sudah menunjukkan keanomalian kan.dee-nee wrote:
point-nya tetep NILAI TANAH itu tahun 2014 is .... 750M NJOP ... 900M HARGA PASAR
underline : kalau yang lirik sih pasti banyak lah ... wong lahan-nya cantik begitu
tapi memang susah dijual karena masalah peruntukan tanah
makanya coba anda jawab pertanyaan saya diatas
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
-------------------------------------------------
isaku wrote:Kembali ke kondisi paling awal bahwa Ahok berada di atas angin dalam negoisasi dengan penjual, terkait kondisi susah cari penjual, peruntukan yang kurang populer dst dan fakta bahwa belum lama angka 560M sudah cukup membuat penjual puas.Mb Dee wrote:merah : hehehehehe ... buktikan harga 560M merupakan bantuan besar dst ....
logika aja deh ... Ciputra sudah jelas batal karena masalah peruntukan tanah ...
dan waktu RSSW jual ke Ciputra tahun 2013 pun ... apa RSSW jual dibawah NJOP ??
trus tahun 2014 sesuai kenaikan NJOP itu sendiri ... RSSW bisa ngantongin 900M harga pasar (kalau peruntukannya cocok) ....
memang seberapa deseperado-nya coba RSSW sampai mau terima cuma 560M dari potensi mendapat 900M
wong dari awal mereka jual tanah ... bahkan ke Ciputra sekalipun ... RSSW juga ga pernah jual dibawah NJOP ... dan justru selalu ngasih penawaran diatas NJOP
cuma sama pemprov saja ......... RSSW akhirnya mau jual SESUAI harga NJOP
Pertanyaannya kenapa pula sampai Ahok harus keluar 750M cash???
atas : disebut Ahok berada di atas angin betul .... tapi kalau disebut 560M sudah cukup membuat penjual puas salah .... karena faktanya belum lama (hanya berjarak 1 tahun) ... harga pasaran 560M tahun 2013 langsung naik jadi 900M tahun 2014 karena adanya kenaikan NJOP >>> so ga ada kata puas lah dengan fakta kenaikan harga seperti ini
bawah : jawabannya ... ya karena harganya 900M >>> so .... lihat penjelasan saya yg ungu diatas
karena Ahok berada diatas angin ... makanya dia bisa tawar dari harga 900M menjadi 750M
saya ulang ya .... point-nya disini kok
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
-------------------------------------------------------
isaku wrote:Dengan faktor2 kesulitan yang dihadapi RSSW, menurut saya kecil kemungkinan penjual tidak mau, NJOP belum naikpun penjual kesulitan kok mencari pembeli, apalagi dinaikin.dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:Tidak ada kata2 "ujung2nya Ahok cuma akan melanggar aturan". Tidak ada itu... apa yang dilanggar?
Oke ... sekarang saya tanya pendapat anda .... kondisinya RSSW tidak mau jual dibawah NJOP ... tidak mau jual dibawah harga 560M (harga ciputra)
trus gimana caranya supaya saran anda ... agar Ahok beli tanah dibawah NJOP ... bisa dilakukan ?
Ahok cuma perlu ngomong:
Gue yang beli, pemprov, harga samain sama ciputra, gua bayar cash, g nyicil, loe boleh tempatin 2-3taon sebelum gue mulai bangun
Sesuatu yang menurut saya tidak Ahok lakukan.
kalau RSSW ga mau ??
bold : ga juga ... coba anda perhatikan penjelasan saya
RSSW sudah berusaha menjual tanah itu tahunan sebelum Ciputra ... dan ga laku (karena masalah peruntukan tanah) .... tapi nyatanya ... selama tahunan RSSW "pasang iklan" untuk jual tanah itu pun .... mereka tetap ga pernah kasih harga penawaran dibawah NJOP
bayangin aja .... thn 2013 harga pasar tanah itu 560 M .... thn 2014 jadi 900 M >>>>> ini kan selisihnya hampir 340 M toh >>> artinya kalau peruntukannya oke ... tahun 2014 RSSW bisa jual tanah itu lebih banyak 340M dibanding harga Ciputra .... ya kan ??
ya udah .... kasih aja pemprov kelebihan 40 M untuk merubah peruntukan tanah itu ... RSSW tetep diuntungkan 300M dibanding harga Ciputra
dan ... kalau pemprov nya korup ... ya masa ga mau terima 40M cuma buat rubah2 surat ajah
so ??? ... dengan itung2an bisnis ala maling seperti ini >>> apa benar RSSW segitu desperado-nya untuk jual tanah itu dibawah NJOP ??
--------------------------------------------------------------
isaku wrote:mb Dee wrote:masalah dari semua ilustrasi dan contoh yang anda kasih ... anda selalu membandingkan jual beli tanah ... dengan barang2 retail atau makanan yang nilainya bisa turun karena rusak, busuk, hangus, dsb
dari jenis barangnya saja sudah ga sama ... otomatis NILAI masing2 barang juga beda
kalau cuma sekedar jual beli buku, kertas, kangkung, dsb ... semua ini barang2 yang bisa rusak otomatis nilai-nya juga ga tinggi
tapi beda kalau urusannya beli tanah ... atau barang2 properti
Tanah itu harganya tidak akan pernah turun ... kecuali kalau kita beli di lokasi lumpur lapindo sana
semurah2-nya jual tanah Jakarta dibawah NJOP ... itu kalau lokasinya ga bagus (ntah banjir, ga strategis, lahan sempit, di dalam gang, lingkungan kotor, kumuh, dsb) >>> itupun dibawah NJOP paling cuma 3 - 5%
makanya orang betawi langsung kaya raya kalau habis jual tanah
Asumsi itu bisa digunakan kalau tanahnya boleh buat apa saja, berhubung peruntukannya tidak umum dengan fakta bahwa penjual mengaku kesulitan mencari pembeli seharusnya bisa lain ceritanya. Kemungkinan "bisa lain ceritanya" ini dalam bahasanya BPK disebut "potensi merugikan negara"
merah : jiah ... tanah RSSW itu cuma buntu di peruntukan-nya ajah .... ini mah cincay banget tinggal kasih salam tempel ke pemprov .... langsung simsalabim deh peruntukannya berubah >>>> anda buka mata lah ... berapa banyak peruntukan tanah di Jkt yang sudah berubah2 sejak jaman orba
tanah yang bermasalah dengan surat2 ... itu cuma problem sebesar kerikil dibanding tanah yang bermasalah karena bencana (seperti kasus lapindo)
biru : ga lah ... BPK tahu persis kok tentang NJOP dan harga tanah-nya .... kecuali kalau anda memang oke bahwa wawasan BPK tentang jual beli tanah memang ala ibu2 beli ikan itu tadi
bahkan ada gosip ... BPK (ketua BPK) ngasih laporan seperti itu karena dia kecewa Ahok ga jadi beli tanah-nya (dan malah beli tanah-nya RSSW)
makanya Ahok disuruh jual lagi tanah RSSW itu kan
------------------------
isaku wrote:Kepentingan KPK adalah apakah ada unsur kesengajaan dalam "potensi kerugian" bukan membuktikan ada atau tidaknya "potensi kerugian".Mb Dee wrote:
merah : ya kalau semua ujung2nya balik ke KPK ... maka kondisi2 diatas juga serahkan ke KPK saja toh >>> tapi janji ... kalau nanti KPK bilang Ahok ga bersalah ... jangan malah KPK nya yang balik disalah2in ... disebut ga bertaring-lah, berat sebelah-lah, pro-koruptor dsb
biru bold : masalahnya ... potensi itu bahkan tidak ada .... tidak ada potensi apapun Ahok disebut merugikan negara dalam kasus Sumber Waras ini
disebut berpotensi menghancurkan negara juga belum tentu kejahatan toh >>>> tapi kalau saya bilang kata2 anda berpotensi menghancurkan negara (misalnya loh) .... anda merasa difitnah ga ?? ... wong nyatanya saya juga ga punya bukti atas apa yang saya tuduhkan pada anda
tentang laporan BPK : itulah kenapa saya bilang ....faktanya terjadi ga deal2an 560M itu antara RSSW dengan Ciputra ?? >>> wong tanpa ahok beli tanah itu saja .... Ciputra tetap ga akan mau beli bila peruntukannya tidak untuk dibangun mall
kalimat BPK itu kan seolah2 Ahok merugikan negara 191,3 miliar .... padahal argumentasi ini dibuat karena ada keterlibatan Ciputra yang PADA DASARNYA juga BELUM PASTI akan membeli tanah itu
maksud saya : angka 560M dari Ciputra itu kan pada dasarnya masih angka unreal alias di awang2 .... belum pasti karena masih ada kendala terkait status peruntukan tanah .... tapi .... kemudian BPK bicara seolah2 Ciputra SUDAH PASTI beli tanah itu ... lalu malah dibeli Ahok dengan harga lebih tinggi
sebetulnya kalimat BPK yang lebih tepat gini : SEANDAINYA dalam keadaan RSSW diperbolehkan melanggar aturan terkait peruntukan tanah ... maka Ciputra akan membeli tanah itu dengan harga 560M
lalu faktanya bagaimana ?? >>> apa RSSW dikasih ijin untuk melanggar aturan tersebut ?? >> ga toh ...
so ujung2nya ... apa secara real Ciputra benar2 membeli tanah dengan harga 560 M ??
jadi ... coba dihilangkan dulu angka (yang masih diawang2) itu .... artinya jual beli dengan Ciputra memang sudah batal karena RSSW tidak diijinkan melanggar aturan >>>> lalu Ahok beli tanah itu SESUAI dengan harga NJOP (artinya tidak diatas harga NJOP)
so ... dimana letak kerugian negara ??
"tanggung amat cuma 191 M berdasarkan NJOP 2013 ... kenapa ga sekalian aja BPK pake hitungan NJOP jaman belanda ... jadi bisa lebih dasyat Ahok disebut berpotensi merugikan negara 750M"
ungu : saya juga minta maaf .... hehehehehe .... selama diskusi saya tidak pernah berpikir sedang menyerang anda kok .... tapi sedang menyerang BPK
Membeli seharga 750M cash padahal penjual cukup puas dengan 560M kredit sudah agak telanjang sih bahwa ada potensi pemprov bisa mendapat harga lebih bagus. Cuma itu aja sih
merah : makanya ... jangankan dicari kesengajaan-nya .... KPK pun bingung apa yang mau dicari antara Ahok sengaja atau tidak sengaja ... wong KPK saja TIDAK MELIHAT ada potensi kerugian dalam kasus ini
sisanya : ya balik lagi ke semua penjelasan saya diatas
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ahok Ketakutan?
Iya buntu g mesti sakit jiwa, jual tanah dibawah NJOP juga bukan indikator sakit jiwa kok, justru sebaliknya bisa disebut menghindari sakit jiwamb Dee wrote:so ??
saya sepakat Sumber Waras dalam kondisi BUNTU=MENTOK .... tapi saya ga pernah sepakat Sumber Waras dalam kondisi sakit jiwa kan ??
>>>> kecuali kalau anda berpikir bahwa manusia yang hidupnya buntu SUDAH PASTI sakit jiwa semua
underline : harga dibawah NJOP memang halal dan tidak melanggar aturan >>>> tapi kalau faktanya Sumber Waras terbukti ga pernah jual tanah itu dibawah NJOP ... moso mau anda paksa2 tidak sesuai fakta ??
"bisa sakit jiwa nih gw, ini tanah kok g ada yang mau"
hijau: sudah pasang iklan kan tidak membuktikan banyak peminat malah sebaliknya, pasang iklan karena g ada peminatmb Dee wrote:merah : kesepakatan saya diatas adalah RSSW buntu ... bukan RSSW sakit jiwa
biru : perhitungan NJOP itu kan tergantung wilayah ... bukan tergantung lahan per lahan
hijau : ga juga .... RSSW sudah pasang iklan untuk jual tanah itu jauh sebelum dengan Ciputra ... artinya si peminat ga hanya Ciputra dan Ahok
ya memang susah laku karena masalah peruntukan tanah ... tapi bukan berarti ga ada yang mau beli (atau ga ada yang tertarik dengan tanah itu)
makanya saya bilang : SEKALI SAJA Sumber Waras dapat kesempatan bisa "meloby" pemprov terkait peruntukan tanah .... yang beli pasti ngantri
orange : kok merugikan negara sih ?? wong harga pasar 900 M dibeli 750 M >>> gimana bisa disebut merugikan negara ??
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
orange: karena yang beli 560M aja mundur, negara malah maju pake 750M
biru: itu asumsi yang belum ada dasarnya
kalau cuma bayar sesuai NJOP mah ga keliatan "diatas angin"nya mb Dee, atau bahasa lainnya "percuma juga diatas angin, bayarnya tetap NJOP NJOP juga".atas : disebut Ahok berada di atas angin betul .... tapi kalau disebut 560M sudah cukup membuat penjual puas salah .... karena faktanya belum lama (hanya berjarak 1 tahun) ... harga pasaran 560M tahun 2013 langsung naik jadi 900M tahun 2014 karena adanya kenaikan NJOP >>> so ga ada kata puas lah dengan fakta kenaikan harga seperti ini
bawah : jawabannya ... ya karena harganya 900M >>> so .... lihat penjelasan saya yg ungu diatas
karena Ahok berada diatas angin ... makanya dia bisa tawar dari harga 900M menjadi 750M
saya ulang ya .... point-nya disini kok
tanah itu susah laku karena masalah peruntukan tanah .... tapi kalau semua cocok (termasuk peruntukannya) ... tahun 2014 tanah itu bisa dijual dengan harga 900M >>> yang ini anda setuju ga ??
karena ketika posisi Ahok "dibawah angin" pun, maunya cuma bayar NJOP kok.
Strategi yang digunakan Ahok biar tidak terlalu dibawah angin adalah kata "wakaf" -walaupun keliru penggunaan katanya, namanya juga usaha ya kan-, usaha seperti ini yang tidak dilihat BPK untuk urusan tanah RSSW, posisi diatas anginnya kok dibuang percuma gitu lho???Ahok: http://news.liputan6.com/read/2492981/ahok-minta-warga-wakafkan-lahan-untuk-masjid-luar-batang[/mention] wrote:Namun, pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu mengingatkan, warga yang dapat mewakafkan tanahnya adalah yang memiliki sertifikat legal tanah. Nantinya, Pemprov akan membeli tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Yang punya sertifikat kami akan bayar. Bukan masjid yang beli, kami (Pemprov) yang beli. Itu yang saya katakan 'mewakafkan'," ucap Ahok.
merah: kembali lagi itu kan asumsi bisa ya bisa tidak, mesti diingat juga tanah tsb bukan bagian depan dari Jl.Kyai Tapa.
karena hitung2annya g masuk kalau dia jual dibawah 560M.... makanya dia ga jual di bawah itu dan mengingat pula selama tahun2 itu NJOP tidak berubah drastis.bold : ga juga ... coba anda perhatikan penjelasan saya
RSSW sudah berusaha menjual tanah itu tahunan sebelum Ciputra ... dan ga laku (karena masalah peruntukan tanah) .... tapi nyatanya ... selama tahunan RSSW "pasang iklan" untuk jual tanah itu pun .... mereka tetap ga pernah kasih harga penawaran dibawah NJOP
Pertanyaannya begini mb Dee.
Tempo hari sudah disebut kalau itung2an kenaikan NJOP salah satunya disebabkan kalau tidak salah nilai pasar. Penelitiannya pasti jauh2 hari dong. Jadi keluar nilai "NJOP baru" naik 66% dari "NJOP lama" (12juta jadi 20juta permeter) di Jl.Kyai Tapa karena memang segitu harga pasarnya ---kurang lebihnya----. Setuju g mb Dee?
Jadi disaat orang lain di JL.Kyai Tapa bisa jual 20jutapermeter sebelum NJOP resmi naik.... RSSW cuma berhasil mendapat 1 calon pembeli, itupun cuma 15juta permeter.
Nah ini baru masuk kategori sakit jiwaya udah .... kasih aja pemprov kelebihan 40 M untuk merubah peruntukan tanah itu ... RSSW tetep diuntungkan 300M dibanding harga Ciputra
dan ... kalau pemprov nya korup ... ya masa ga mau terima 40M cuma buat rubah2 surat ajah
so ??? ... dengan itung2an bisnis ala maling seperti ini >>> apa benar RSSW segitu desperado-nya untuk jual tanah itu dibawah NJOP ??
Ahok dan RSSW tidak dalam kondisi sakit jiwa yang menyebabkan kemungkinan ini terjadi.
Justru harga 750M dalam teori konspirasi, walaupun berpotensi merugikan negara namun bisa menguntungkan kedua belah pihak tanpa melanggar hukum.
atas: Kalau salam tempel kan sekarang ini beresiko tinggi mb Dee, jaman dulu iya resiko kecil.... dan ada salam2 jenis lainnya kan. Nah yang jenis lain ini, tidak frontal melanggar aturan, tapi kedua pihak untung.mb Dee wrote:merah : jiah ... tanah RSSW itu cuma buntu di peruntukan-nya ajah .... ini mah cincay banget tinggal kasih salam tempel ke pemprov .... langsung simsalabim deh peruntukannya berubah >>>> anda buka mata lah ... berapa banyak peruntukan tanah di Jkt yang sudah berubah2 sejak jaman orba
tanah yang bermasalah dengan surat2 ... itu cuma problem sebesar kerikil dibanding tanah yang bermasalah karena bencana (seperti kasus lapindo)
======
biru : ga lah ... BPK tahu persis kok tentang NJOP dan harga tanah-nya .... kecuali kalau anda memang oke bahwa wawasan BPK tentang jual beli tanah memang ala ibu2 beli ikan itu tadi
bahkan ada gosip ... BPK (ketua BPK) ngasih laporan seperti itu karena dia kecewa Ahok ga jadi beli tanah-nya (dan malah beli tanah-nya RSSW)
makanya Ahok disuruh jual lagi tanah RSSW itu kan
bawah: BPK juga tau kalau menjual dan membeli dibawah NJOP tidak melanggar aturan kan???
Kalau soal gosip biarlah jadi gosip aja mb Dee, kan bukan ketua BPK yang jadi auditornya.
Kalau KPK tidak melihat ada potensi kerugian negara dan tidak setuju dengan BPK, mestinya Ahok ga usah dipanggil dong. Buktinya Ahok dipanggil.merah : makanya ... jangankan dicari kesengajaan-nya .... KPK pun bingung apa yang mau dicari antara Ahok sengaja atau tidak sengaja ... wong KPK saja TIDAK MELIHAT ada potensi kerugian dalam kasus ini
sisanya : ya balik lagi ke semua penjelasan saya diatas
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Kemenangan Jokowi - Ahok = Bukti bahwa Muslim Memilih Logis
» Kesaksian Fifi (Adik AHOK) setelah AHOK dipenjara
» Ahok Kedatangan Para Habib Untuk Mendoakan Ahok
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» KESAKSIAN FIFI ADIK AHOK | APA KABAR AHOK ?
» Kesaksian Fifi (Adik AHOK) setelah AHOK dipenjara
» Ahok Kedatangan Para Habib Untuk Mendoakan Ahok
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» KESAKSIAN FIFI ADIK AHOK | APA KABAR AHOK ?
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik