FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under inilahindonesia on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under inilahindonesia on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Thu May 02, 2024 1:11 pm

Ditemukan 1 data yang cocok

demo 4 november 2016 dan hal-hal yang terkait

sekedar sharing hiruk pikuk tentang proses hukum ahok ... setelah ditetapkan sebagai tersangka

dari postingan teman saya di fb (karena kebetulan dia mahasiswa hukum)

teman fb wrote:mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014‎ yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam aturan tersebut, ‎ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur Pilkada,"
Perlu diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.

Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur ditangani selesai Pilkada..

Kenyataannya saat ini, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka yang diduga melakukan penistaan terhadap agama dan sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Dengan status tersangka, maka penyelidikan telah berubah menjadi penyidikan. Penyidik Polri harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) atau dihentikan (SP3)..

Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa Polri telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi dari pihak manapun..

tetapi yang perlu sama sama kita Pahami adalah walaupun Status Ahok saat ini tersangka, tetapi tidak serta merta menggugurkan status dirinya sebagai Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta, oleh karna Hukum Positif Indonesia menganut asas Praduga Tak Bersalah, yaitu Sampai adanya Kekuatan Hukum yang Tetap atau Mengikat dan atau Inkracht, seseorang tidak dapat dikatakan bersalah.. oleh karena Ahok tersangka diduga melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU PiIkada. Ahok tidak dapat melanjutkan Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada..

Saya yakin dan percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak..

oleh karena itu mari kita semua memberikan kesempatan kepada Kepolisian (Bareskrim Polri) untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang Konsisten, Adil dan Beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif..

Seorang Tersangka ditahan/tidak ditahan itu tergantung Tingkat Urgensi menurut Penyidik yang melakukan Penyelidikan Penyidikan, selama Tersangka tersebut dianggap Kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan Bukti, sah sah saja untuk tidak ditahan..

sedikit saya mensadur Ucapan Kapolri "Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inskonstitusional," ucap Tito..

"Saya minta masyarakat berpikir rasional dalam mengawal kasus ini. Kami bekerja sesuai dengan undang-undang. Kalau ada yang meminta penahanan, saya curiga jangan-jangan ada agenda lain," lanjut Tito..


lalu ada yang bertanya pada teman saya ini

penanya wrote:Siyono, baru terduga "teroris", diciduk malam2, pulang dlm keadaan meninggal. A Hog, sdh tersangka penista agama islam, gak ditahan, masih bernafas cengar cengir #InilahIndonesia


jawab teman saya

teman fb wrote:nah ini pertanyaan yang pas dan menarik untuk dijawab, begini ya mas, berhubung disiplin ilmu saya adalah Hukum mungkin saya akan menjawab dari sudut Pandang Perspektif Hukum ya terkait pertanyaan mas ini, ini bukan masalah #InilahIndonesia, jadi begini mas, perlu mas ketahui bahwa 1. Tindak Pidana atau Pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Ahok atau Siyono ini sangatlah berbeda, Unsur dan Delik yang mengaturnya juga sangatlah berbeda, Terorisme dalam hal ini masuk kedalam Kategori Tindak Pidana Khusus/ Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), yang artinya memiliki Undang Undang Khusus yang mengaturnya, yaitu Undang Undang Terorisme.. dan Terorisme adalah Bentuk Kejahatan Luar Biasa yang akibatnya adalah Negara yang akan diRugikan baik secara Formil maupun Materiil.. berbeda dengan Tindak Pidana yang diduga dilakukan Oleh Ahok mengenai Penistaan Agama, masuk kedalam Kategori Tindak Pidana Umum dari segi Unsur, Delik, serta Jenisnya saja sudah berbeda mas.. 2. Alat Bukti beserta Barang buktinya juga berbeda antara kedua Tindak Pidana tersebut.. 3. Untuk masalah Penahanan, Pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik yang berwenang untuk memutuskan Urgensi seseorang tersebut ditahan atau tidak dengan Pertimbangan, bahwa: 1. Tersangka bersifat Kooperatif, 2. Tersangka tidak akan Menghilangkan Barang Bukti.. nah kira kira kalau dikaitkan dengan Kedua Kasus diatas Siyono dan Ahok, jelas berbeda mas, dalam Kasus Siyono Potensi untuk Melarikan Diri besar (karna yang bersangkutan diduga merupakan Kelompok/ Jaringan Teroris), Menghilangkan Barang Bukti (sudah pasti akan dilakukan, ya namanya diduga Teroris masa iya ditangkap Pasrah, rencana Pengeboman dan Bom yang dirakit akan terbongkar semua dong), Kooperatif? saya kira sudah tentu pasti tidak.. nah dalam Kasus Ahok, Potensi untuk Melarikan Diri? (sepertinya tidak Mungkin, mengingat beliau merasa dirinya tidak bersalah, juga beliau berstatus sebagai Gubernur Non Aktif yang sejatinya Masa Jabatannya masih ada hingga Akhir Tahun 2017, dan beliau juga sebagai Petahana di Pilgub DKI sekarang), kemudian untuk menghilangkan Barang Bukti (bukti Rekaman Video sudah tersebar secara Viral di Media, baik yang Asli, maupun yang telah diedit oleh Buni Yani yang menjadi bahan Perseteruan saat ini, jadi tidak mungkin lah ya kalau beliau menghilangkan barang bukti, terlalu banyak yang harus dihapus Videonya dari berbagai media).. nah jadi kurang lebih begitu jawaban atas pertanyaan dari penanya, semoga dapat di Mengerti dan di Pahami yaaa.. pesan saya jangan dicampur Adukkan antara Urusan Politik, Urusan Hukum, dan Urusan Agama.. agaknya kita sudah mulai harus lebih Arif dan Bijaksana untuk memilah memilah segala sesuatunya.. agar tidak salah Penempatan Porsinya, Terima Kasih..


begitu2 lah

piss
by dee-nee
on Fri Nov 18, 2016 4:26 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: demo 4 november 2016 dan hal-hal yang terkait
Balasan: 106
Dilihat: 10627

Kembali Ke Atas

Navigasi: