FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 94 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 94 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Fri May 17, 2024 7:01 pm

Ditemukan 3 data yang cocok

NEGARA YAHUDI ...(??)

YADAH wrote:buktinya angka sensus penduduk itu atau maksudmu bukti seperti apa ?


sensus penduduk itu menunjukkan orang yahudi >>> tapi disini BUKAN ARTINYA KETURUNAN JUDAH ...

karena yang disebut orang yahudi adalah mereka yang terikat dalam komunitas yahudi (agama, budaya, tradisi, dsb) ... artinya sudah tidak merujuk pada genetik atau keturunan

orang yahudi disini logikanya sama dengan orang hindu ... atau masyarakat (orang) kejawen >>> sudah tidak bersumber pada satu nenek moyang (Israel)

coba anda baca penjelasan saya pada Sha Sha disini

http://www.laskarislam.com/t9686p100-sha-sha-tuhan-bantu-israel-pasti-menang

halaman 5 ... #125
halaman 4 ... #94
by dee-nee
on Sat Jul 30, 2016 7:00 pm
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: NEGARA YAHUDI ...(??)
Balasan: 392
Dilihat: 10915

Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???

aliumar wrote:@dee nee:

b. B membunuh C (muslim) >>> dalam hal ini A tetap tidak boleh membunuh B

Atas dasar apa kau menyatakan kalau A tetap tidak boleh membunuh B, pada kasus b ?

Apa fungsi adanya kata2 "lantaran membunuh kafir" pada pasal 14 Piagam Madinah, jikalau si A sama2 tidak boleh membunuh B pada kasus a maupun kasus b tsb ?


ungu : ya atas dasar bahwa seorang mukmin tidak boleh main hakim sendiri
kan saya sudah bilang bahwa SEGALANYA harus masuk peradilan dulu ... artinya si A (sebagai orang luar dalam kasus B membunuh C - siapapun dia) tetap tidak boleh langsung menghakimi (membunuh) B

biru : saya ga tau ... harus lihat kondisi waktu itu
tapi point pasal 14 jelas toh >>> A (muslim) dilarang bunuh B (muslim) karena/lantaran membunuh C (kafir)  

jadi uraian anda di #94 yang menghubung2kan pasal 14 dan pasal 21 jaka sembung toh .... ngawur toh

------------------------------------------------------------------------------------------

aliumar wrote:
dee-nee wrote:
aliumar wrote:@dee nee:

b. B membunuh C (muslim) >>> dalam hal ini A tetap tidak boleh membunuh B


Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,

lantas siapa yg harus dihukum bunuh yg ada di pasal 21 Piagam Madinah di atas?


B dihukum bunuh >>> lewat peradilan untuk membuktikan tindakannya (yang ungu)


Adakah pasal dalam Piagam Madinah yg berisi ancaman hukuman yg sama bagi SIAPAPUN yg terbukti bersalah di pengadilan, membunuh seorang kafir, akan dihukum bunuh juga ?


yang spesifik "siapapun membunuh kafir" tidak ada dalam Piagam Madinah
tapi seperti saya bilang ... dalam kasus pasal 14

Ketika B membunuh C (kafir) >>> A tidak boleh membunuh B ... harus tunggu sistem peradilan dulu

dan sistem peradilan B membunuh kafir .... tertuang dalam hukum2 Al Quran

----------------------------------------------------------

aliumar wrote:
mau B (muslim) membunuh muslim atau kafir >>> A tetap tidak boleh membunuh B

lantas Apa fungsi adanya kata2 "lantaran membunuh kafir" pada pasal 14 Piagam Madinah, jikalau A sama2 tidak boleh membunuh B, baik jika si B membunuh muslim ataupun jika si B membunuh kafir?


anda kok njelimet sendiri ya ??

kan saya sudah bilang : HARUS LIHAT KONDISI WAKTU ITU ... kenapa pasal 14 itu ditulis

harusnya anda sadar >>> anda YANG SALAH baca pasal 14 ... salah memberi uraian pada #94 .....
tapi karena anda SOMBONG .... anda malah tanya >>> kenapa pasal 14 ditulis seperti itu

------------------------------------------------------------------

aliumar wrote:
orange : wah ga tau ya kenapa ada pasal itu >>> harus lihat kondisi waktu itu

Gantian sekarang kena pada anda:
Anda yg duluan bawa2 Piagam Madinah, jadi anda harus tahu juga maksud dan fungsi adanya kata2 "lantaran membunuh kafir" pada pasal 14 Piagam Madinah tsb.


bukan saya yang kena ... tapi anda yang NJELIMET sendiri dengan argumen anda

saya katakan Piagam Madinah adalah KESEPAKATAN antara muslim dan non-muslim
Pancasila sudah sejalan dengan Piagam Madinah

JUSTRU karena anda ribet dengan pasal per pasal yang ditulis dalam Piagam Madinah itu ... anda LUPA bahwa pasal2 itu ADALAH KESEPAKATAN

sila satu dalam Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa >>> apa anda akan sibuk menanyakan kenapa tertulis seperti itu ?? >>> toh faktanya Buddha tidak pernah mengakui adanya Tuhan

so lihat saja kondisi waktu itu .... kenapa sila 1 tertulis "Ketuhanan Yang Maha Esa"
baca yang ungu

-----------------------------------------

yang menjadi masalah :

yang ada di kepala anda BUKAN urusan apakah Piagam Madinah adalah kesepakatan atau ga ... BUKAN urusan apakah pancasila sudah sejalan dengan Piagam Madinah atau ga

yang ada di kepala anda adalah BAGAIMANA bisa selalu ngalor ngidul mencari kesalahan ... keluar dari tujuan anda paling awal terkait Piagam Madinah vs Pancasila

makanya saya bilang : kalau anda punya kesempatan untuk melanggar kesepakatan >>> sila ke tiga pun sudah anda langgar
by dee-nee
on Thu Sep 17, 2015 3:55 pm
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
Balasan: 495
Dilihat: 11270

Kembali Ke Atas

Navigasi: