FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 151 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 151 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Tue May 07, 2024 1:03 pm

Ditemukan 2 data yang cocok

Siapakah yang dimaksud Fulan dalam pidato Ahok ??

cap cip cup ... berita semakin menebar kemana2 .... terakhir saya dapat berita ini

Advokat Tuntut Ganti Rugi Penistaan Agama oleh Ahok

RMOL. Kasus hukum yang membelit Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan terus bertambah.

Pasalnya, hari ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi atas ulah Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).

Menurut Novel, ulah Ahok yang telah menistakan agama karena menafsirkan surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.

"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel.


saya tulis di thread "demo 4 november 2016 dan hal-hal yang terkait" .... #98 ... tercatat artikel itu tanggal 5/12/16

di tanggal yang sama ... media yang sama juga menampilkan artikel berikut

Gaga-Gara Penyataan Tentang Surat Al Maidah Ahok Digugat Ganti Rugi

RMOL. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan ganti kerugian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat.

ACTA sendiri bertindak selaku kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang sekaligus juga merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, 'Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu'," kata Wakil Ketua ACTA, Nurhayati di PN Jakarta Utara, Senin (5/12).

Dia Menjelaskan, Habib Novel Bamukmin yang merupakan seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51 karena merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok.

Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat

"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," terangnya.

Menurutnya, saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat-pejabat di institusi hukum.

Karenanya, ACTA dalam gugatannya menuntut:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) ;

2. Menghukum Tergugat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi :

SURAT PERMINTAAN MAAF

Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September

2016 yang lalau. Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan:

1. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat "Karena Dibohongin pakai surat AI Maidah 51 macam-macem gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya.

2. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada poin t adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah :51.

3. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi.


antara yang merah dan biru diatas beda ya ... awalnya saya pikir gugatan ganti rugi diajukan karena ahok dinilai merugikan umat Islam (yang merah) .... ternyata yang benar adalah ... gugatan ganti rugi diajukan karena ahok dinilai merugikan Habib Novel Bamukmin (yang biru)

kisah kasih-nya ada di link detik

Gugat Ahok Rp 204 Juta, Habib Novel: Saya Dirugikan Sebagai Pendakwah

Jakarta - Novel Bamukmin alias Habib Novel mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 204 juta terhadap Basuki Tjahja Purnama. Sebagai pendakwah, dirinya merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Novel pun meminta Ahok untuk membuat permintaan maaf, terhadap apa yang diucapkannya. Sebab pernyataan tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu merugikan dai mubaligh.

"Apa yang disampaikan Ahok merugikan da'i mubaligh sebagai penyambung lidahnya Rasulullah," beber Habib Novel.

Terlebih Novel sendiri merupakan penceramah terakhir yang datang ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya tentang surat Al Maidah.

"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ yang saya yakin pesan ini sampai kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak langsung menuju kepada saya," imbuhnya.

Novel mengatakan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespon dengan tertawa.

"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang menyampaikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.

Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.


so ... kalau baca uraian novel yang orange ... mari kita lihat lagi bagaimana isi pidato ahok

ada di thread "Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos" .... #151

Secara lengkap berikut transkrip ucapan Ahok dalam cuplikan video terkait kutipannya soal Surat Al Maidah ayat 51.

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."

"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."

"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. " .... "Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,"


Jadi .... sesuai uraian novel yg orange .... maka yang dimaksud sebagi orang/fulan/pembohong disini adalah Novel Bamukmin

hmmm ... gitu toh ceritanya

yahhhh ... kalau perseteruan antara ahok dan novel mah udah dari 2014 ... semenjak ahok jadi gubernur

dan segala caci maki antara dua orang ini memang sudah banyak beredar : dari kalimat ala novel atas nama FPI "ahok gubernur kafir biadab" ... dibalas dengan kalimat ala ahok "mereka itu kelompok bar-bar" .... dari kalimat "sesuai Al Maidah 51 dilarang memilih pemimpin kafir ... yang milih ahok masuk neraka" .... dibalas dengan kalimat "Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 ... dst (yang ungu)"

ck ck ck ... benar2 drama

ehmm

kapan2 lanjut ....

piss
by dee-nee
on Tue Dec 06, 2016 7:40 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Siapakah yang dimaksud Fulan dalam pidato Ahok ??
Balasan: 5
Dilihat: 4500

MENGUJI KEIMANAN MUHAMMAD SAW DAN PENGIKUTNYA QS 43 : 61

- berarti masalahnya mengabaikan firman/tidak mengesakan Tuhan!
- sudah diberikan buktinya, mulai dari bukti penalaran (post #151) sampai bukti ayat dari Alkitab! kamu aja yang nggak mau nerima! coba aja sekarang kamu bersumpah demi Tuhan kalau kamu belum dikasih bukti! berani?
by frontline defender
on Fri Apr 15, 2016 10:51 am
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: MENGUJI KEIMANAN MUHAMMAD SAW DAN PENGIKUTNYA QS 43 : 61
Balasan: 201
Dilihat: 10620

Kembali Ke Atas

Navigasi: