PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
Halaman 1 dari 1 • Share
PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
Piagam Madinah, Cara
Rasulullah Hentikan
Kekerasan
Piagam ini dibuat dengan tujuan agar suku-
suku berbeda bisa hidup rukun dalam satu
kesatuan komunitas dengan mengedepankan
toleransi.
PRINSIP kekerasan tidak akan menyelesaikan
masalah tampaknya disadari benar oleh Nabi
Muhammad. Untuk menghentikan pertikaian,
Rasullah membuat perjanjian yang dikenal
dengan nama Piagam Madinah atau
Konstitusi Madinah.
Dibuat tahun 622 Masehi, Piagam Madinah ini
ditandatangani saat terjadi pertentangan
sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di
Yathrib, yang kelak disebut Madinah.
Dokumen ini mengatur hak-hak dan
kewajiban kaum muslimin, kaum Yahudi, dan
komunitas pagan Madinah. Tujuannya, agar
mereka bisa hidup rukun dalam satu kesatuan
komunitas dengan mengedepankan
toleransi.
"Rasulullah membuat nota kesepakatan untuk
hidup berdampingan dengan komunitas lain
sebagai masyarakat plural yang mendiami
kawasan yang sama. Tujuannya demi
tegaknya perdamaian di tengah
heterogenitas," kata Menteri Agama
Suryadharma Ali seperti dilansir
republika.co.id.
Dalam salah satu butir perjanjian itu bahkan
memberi perlindungan kepada kaum Yahudi.
Itu tercantum dalam dalam pasal 16 Piagam
Madinah.
"Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi
yang setia kepada Negara, berhak
mendapatkan bantuan dan perlindungan,
tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
diasingkan dari pergaulan umum."
Pada pasal 26 hingga 34, juga disebutkan
hukuman yang jelas bagi kaum Yahudi yang
berbuat kekacauan atau kejahatan. "Maka
ganjaran dari perbuatannya itu menimpa
dirinya dan keluarganya."
Lewat piagam Madinah ini, terlihat jelas pesan
pentingnya melepaskan ego identitas yang
menganggap diri sendiri paling hebat.
Jika sejak tahun 622 Masehi Rasulullah telah
mengajarkan menghentikan kekerasan untuk
menciptakan masyarakat harmonis meski
berbeda suku dan pandangan, tidakkah itu
bisa diadopsi di masa kini?
Berikut adalah isi Piagam Madinah yang
dibuat Rasulullah seperti dikutip dari Kitab
Pedoman Santri dan Pondok Pesantren
Mukaddimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari
Nabi Muhammad SAW. Di kalangan orang
orang beriman dan memeluk Islam (yang
berasal dari Quraisy dan Yasrib), dan orang-
orang yang mengikuti mereka,
mempersatukan diri dan berjuang bersama
mereka.
Pembentukan Ummat (Negara)
Pasal 1. Sesungguhnya mereka satu bangsa
Negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan
kekuasaan) manusia.
Hak Asasi Manusia
Pasal 2. Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap
mempunyai hak asli mereka, saling tanggung
menanggung, membayar dan menerima uang
tebusan darah (diyat) karena suatu
pembunuhan dengan cara yang baik dan adil
diantara orang2 beriman.
Pasal 3 s/d 10. Setiap Bani2 dari suku Yasrib
(Madinah) tetap berpegang atas hak hak asli
mereka, dan tanggung menanggung
membayar uang tebusan (diyat) diantara
mereka karena suatu pembunuhan. Dan
setiap keluarga (tho’ifah) dapat membayar
tebusan dengan secara baik dan adil
dikalangan orang2 beriman.
Persatuan seagama
Pasal 11.Sesungguhnya orang-orang beriman
tidak akan melalaikan tanggung jawabnya
untuk memberi sumbangan bagi orang-orang
berhutang, karena membayar uang tebusan
darah dengan secara baik dan adil dikalangan
orang2 beriman.
Pasal 12. Tidak seorangpun dari orang-orang
beriman dibolehkan membuat persekutuan
dengan teman sekutu dari orang yang
beriman lainya, tanpa persetuan lebih dahulu
dari padanya.
Pasal 13.
A.Setiap orang-orang yang beriman yang
bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan, melanggar ketertiban,
penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman.
B. Kebulatan persatuan mereka terhadap
orang2 yang bersalah merupakan tangan
yang satu, walaupun terhadap anak2 mereka.
Pasal 14.
A. Tidak diperkenankan seseorang yang
beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
B. Tidak pula diperkenankan seorang yang
beriman membantu seorang yang kafir untuk
melawan seorang beriman lainnya.
Pasal 15.
A. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata,
melindungi nasib orang-orang yang lemah. B.
Segenap orang-orang yang beriman harus
jamin menjamin dan setia kawan sesama
mereka dari pada gangguan manusia lainnya.
Persatuan Segenap Warga Negara.
Pasal 16.Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa
Yahudi yang setia kepada Negara, berhak
mendapatkan bantuan dan perlindungan,
tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
di asingkan dari pergaulan umum.
Pasal. 17.
A. Perdamaian dari orang-orang beriman
adalah satu.
B. Tidak diperkenankan segolongan orang-
orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di
dalam suatu peperangan di jalan Tuhan,
kecuali atas dasar persamaan dan adil
diantara mereka.
Pasal 18. Setiap penyerangan yang dilakukan
terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat
persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19.
A. Setiap orang-orang yang beriman harus
memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah
yang tertumpah di jalan Tuhan.
B. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus
berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20.
A. Perlidungan yang diberikan oleh seorang
yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta
dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah
diakui.
B. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan
atas kerugian seorang beriman.\
Pasal 21.
A. Barang siapa yang membunuh akan
seorang yang beriman dengan cukup bukti
atas perbuatannya harus dihukum bunuh
atasnya, kecuali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat).
B. Segenap warga yang beriman harus bulat
bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak
diijinkan selain dari pada menghukum
kejahatan itu.
Pasal 22.
A. Tidak dibenarkan setiap orang yang
mengakui piagam ini dan percaya kepada
Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-
orang yang salah dan memberikan tempat
kediaman baginya.
B. Siapa yang memberikan tempat tinggal
bagi penghianat Negara atau orang2 yang
salah, akan memdapatkan kutukan dan
kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan
tidak diterima segala pengakuan dan
kesaksiannya.
Pasal 23. Apabila timbul perbedaan pendapat
diantara kamu dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya kepada
hukum Tuhan dan keputusan Nabi
Muhammad SAW.
Golongan Minoritas
Pasal 24. Warga Negara dari golongan Yahudi
memikul bersama sama dengan kaum
beriman selama Negara dalam peperangan.
Pasal. 25.
A. Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu
bangsa-negara dengan warga Negara
beriman.
B. Kaum Yahudi bebas memeluk agama
mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka.
C. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka,
dan diri mereka sendiri.
D. Kecuali kalau ada yang mengacau dan
berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang
yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 s/d pasal 34 Kaum Yahudi mulai
dari bani ‘Auf, Najjar, Harts, Sa’idah, Jusyam,
diperlakukan sama dengan bani-bani lainnya.
Kecuali orang yang mengacau atau berbuat
kejahatan, maka ganjaran dari perbuatannya
itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 35. Segala pegawai-pegawai dan
pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan
sama seperti kaum Yahudi lainnya.
Tugas Warga Negara
Pasal 36.
A. Tidak seorangpun diperbolehkan bertindak
keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
B. Seorang warga Negara dapat
membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya.
C. Siapa yang berbuat kejahatan, maka
ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan
keluarganya, kecuali untuk membela diri.
D. Tuhan melindungi akan orang2 yang setia
pada piagam ini.
Pasal 37.
A. Kaum Yahudi memikul biaya Negara
sebagaimana halnya kaum Muslimin memikul
biaya Negara.
B. Diantara segenap warga Negara (kaum
Yahudi- Muslim), terjalin pembelaan untuk
menentang setiap musuh Negara yang
memerangi setiap peserta dari piagam ini.
C. Diantara mereka harus terdapat saling
nasehat menasehati dan berbuat kebajikan
dan menjauhi segala dosa.
D. Seorang warga Negara tidaklah dianggap
bersalah, karena kesalahan yang dibuat
sahabat atau sekutunya. E. Pertolongan,
pembelaan, dan bantuan harus diberikan
kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38. Warga Negara kaum Yahudi
memikul biaya bersama-sama warga Negara
yang beriman, selama peperangan masih
terjadi.
Melindungi Negara
Pasal 39. Sesungguhnya kota Yasrib
(Madinah) : Ibu Kota Negara, tidak boleh
dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta
piagam ini.
Pasal 40. Segala tetangga yang berdampingan
rumah, harus diperlakukan sebagai diri
sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya,
dan tidak diperlakukan salah.
Pasal 41. Tidak seorangpun tetangga wanita
boleh diganggu ketentraman atau
kehormatannya, melainkan setiap kunjungan
harus dengan ijin suaminya.
Pimpinan Negara
Pasal 42.
A. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa diantara
peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,
melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut hokum Tuhan dan
kebijaksanaan utusanNYA : Muhammad SAW.
B. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini
dan orang-orang yang setia padanya.
Pasal 43. Sesungguhnya musuh (kaum
Quraisy) tidak boleh dilindungi, begitu juga
segala orang yang membantu mereka.
Pasal 44. Di kalangan warga Negara sudah
terikat janji pertahanan bersama untuk
menentang setiap agresor yang menyergap
Kota Yasrib (Madinah)
Politik Perdamaian
Pasal 45.
A. Apabila mereka diajak kepada perdamaian
dan membuat perjanjian damai, mereka
tetap sedia untuk berdamai dan membuat
perjanjian damai.
B. Setiap kali ajakan perdamaian seperti
demikian, sesungguhnya kaum yang beriman
harus melakukannya, kecuali terhadap orang
atau Negara yang menunjukan permusuhan
terhadap agama.
C. Kewajiban atas warga Negara mengambil
bahagian dari pihak mereka untuk
perdamaian itu.
Pasal. 46.
A. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws
dan segala sekutu dan simpatisan mereka,
mempunyai kewajiban yang sama dengan
segala peserta piagam untuk kebaikan
(Perdamaian) itu.
B. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian)
dapat menghilangkan segala kesalahan.
Penutup.
Pasal 47.
A.Setiap warga Negara yang berusaha, segala
usahanya adalah atas dirinya.
B. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan
segala peserta piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik
baiknya.
C. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini
dipergunakan untuk melindungi orang-orang
yang dholim dan bersalah.
D. Sesungguhnya mulai saat ini, orang-orang
yang bepergian (keluar) adalah aman.
E. Dan orang yang menetap adalah aman
pula, kecuali orang-rang yang dholim dan
berbuat salah.
F. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang
(warga Negara) yang baik dan bersikap taqwa
(waspada).
G. Dan akhirnya, Muhammad adalah utusan
Allah, semoga Allah mencurahkan sholawat
dan kesejahteraan atasnya
Rasulullah Hentikan
Kekerasan
Piagam ini dibuat dengan tujuan agar suku-
suku berbeda bisa hidup rukun dalam satu
kesatuan komunitas dengan mengedepankan
toleransi.
PRINSIP kekerasan tidak akan menyelesaikan
masalah tampaknya disadari benar oleh Nabi
Muhammad. Untuk menghentikan pertikaian,
Rasullah membuat perjanjian yang dikenal
dengan nama Piagam Madinah atau
Konstitusi Madinah.
Dibuat tahun 622 Masehi, Piagam Madinah ini
ditandatangani saat terjadi pertentangan
sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di
Yathrib, yang kelak disebut Madinah.
Dokumen ini mengatur hak-hak dan
kewajiban kaum muslimin, kaum Yahudi, dan
komunitas pagan Madinah. Tujuannya, agar
mereka bisa hidup rukun dalam satu kesatuan
komunitas dengan mengedepankan
toleransi.
"Rasulullah membuat nota kesepakatan untuk
hidup berdampingan dengan komunitas lain
sebagai masyarakat plural yang mendiami
kawasan yang sama. Tujuannya demi
tegaknya perdamaian di tengah
heterogenitas," kata Menteri Agama
Suryadharma Ali seperti dilansir
republika.co.id.
Dalam salah satu butir perjanjian itu bahkan
memberi perlindungan kepada kaum Yahudi.
Itu tercantum dalam dalam pasal 16 Piagam
Madinah.
"Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi
yang setia kepada Negara, berhak
mendapatkan bantuan dan perlindungan,
tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
diasingkan dari pergaulan umum."
Pada pasal 26 hingga 34, juga disebutkan
hukuman yang jelas bagi kaum Yahudi yang
berbuat kekacauan atau kejahatan. "Maka
ganjaran dari perbuatannya itu menimpa
dirinya dan keluarganya."
Lewat piagam Madinah ini, terlihat jelas pesan
pentingnya melepaskan ego identitas yang
menganggap diri sendiri paling hebat.
Jika sejak tahun 622 Masehi Rasulullah telah
mengajarkan menghentikan kekerasan untuk
menciptakan masyarakat harmonis meski
berbeda suku dan pandangan, tidakkah itu
bisa diadopsi di masa kini?
Berikut adalah isi Piagam Madinah yang
dibuat Rasulullah seperti dikutip dari Kitab
Pedoman Santri dan Pondok Pesantren
Mukaddimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari
Nabi Muhammad SAW. Di kalangan orang
orang beriman dan memeluk Islam (yang
berasal dari Quraisy dan Yasrib), dan orang-
orang yang mengikuti mereka,
mempersatukan diri dan berjuang bersama
mereka.
Pembentukan Ummat (Negara)
Pasal 1. Sesungguhnya mereka satu bangsa
Negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan
kekuasaan) manusia.
Hak Asasi Manusia
Pasal 2. Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap
mempunyai hak asli mereka, saling tanggung
menanggung, membayar dan menerima uang
tebusan darah (diyat) karena suatu
pembunuhan dengan cara yang baik dan adil
diantara orang2 beriman.
Pasal 3 s/d 10. Setiap Bani2 dari suku Yasrib
(Madinah) tetap berpegang atas hak hak asli
mereka, dan tanggung menanggung
membayar uang tebusan (diyat) diantara
mereka karena suatu pembunuhan. Dan
setiap keluarga (tho’ifah) dapat membayar
tebusan dengan secara baik dan adil
dikalangan orang2 beriman.
Persatuan seagama
Pasal 11.Sesungguhnya orang-orang beriman
tidak akan melalaikan tanggung jawabnya
untuk memberi sumbangan bagi orang-orang
berhutang, karena membayar uang tebusan
darah dengan secara baik dan adil dikalangan
orang2 beriman.
Pasal 12. Tidak seorangpun dari orang-orang
beriman dibolehkan membuat persekutuan
dengan teman sekutu dari orang yang
beriman lainya, tanpa persetuan lebih dahulu
dari padanya.
Pasal 13.
A.Setiap orang-orang yang beriman yang
bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan, melanggar ketertiban,
penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman.
B. Kebulatan persatuan mereka terhadap
orang2 yang bersalah merupakan tangan
yang satu, walaupun terhadap anak2 mereka.
Pasal 14.
A. Tidak diperkenankan seseorang yang
beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
B. Tidak pula diperkenankan seorang yang
beriman membantu seorang yang kafir untuk
melawan seorang beriman lainnya.
Pasal 15.
A. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata,
melindungi nasib orang-orang yang lemah. B.
Segenap orang-orang yang beriman harus
jamin menjamin dan setia kawan sesama
mereka dari pada gangguan manusia lainnya.
Persatuan Segenap Warga Negara.
Pasal 16.Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa
Yahudi yang setia kepada Negara, berhak
mendapatkan bantuan dan perlindungan,
tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
di asingkan dari pergaulan umum.
Pasal. 17.
A. Perdamaian dari orang-orang beriman
adalah satu.
B. Tidak diperkenankan segolongan orang-
orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di
dalam suatu peperangan di jalan Tuhan,
kecuali atas dasar persamaan dan adil
diantara mereka.
Pasal 18. Setiap penyerangan yang dilakukan
terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat
persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19.
A. Setiap orang-orang yang beriman harus
memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah
yang tertumpah di jalan Tuhan.
B. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus
berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20.
A. Perlidungan yang diberikan oleh seorang
yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta
dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah
diakui.
B. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan
atas kerugian seorang beriman.\
Pasal 21.
A. Barang siapa yang membunuh akan
seorang yang beriman dengan cukup bukti
atas perbuatannya harus dihukum bunuh
atasnya, kecuali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat).
B. Segenap warga yang beriman harus bulat
bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak
diijinkan selain dari pada menghukum
kejahatan itu.
Pasal 22.
A. Tidak dibenarkan setiap orang yang
mengakui piagam ini dan percaya kepada
Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-
orang yang salah dan memberikan tempat
kediaman baginya.
B. Siapa yang memberikan tempat tinggal
bagi penghianat Negara atau orang2 yang
salah, akan memdapatkan kutukan dan
kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan
tidak diterima segala pengakuan dan
kesaksiannya.
Pasal 23. Apabila timbul perbedaan pendapat
diantara kamu dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya kepada
hukum Tuhan dan keputusan Nabi
Muhammad SAW.
Golongan Minoritas
Pasal 24. Warga Negara dari golongan Yahudi
memikul bersama sama dengan kaum
beriman selama Negara dalam peperangan.
Pasal. 25.
A. Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu
bangsa-negara dengan warga Negara
beriman.
B. Kaum Yahudi bebas memeluk agama
mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka.
C. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka,
dan diri mereka sendiri.
D. Kecuali kalau ada yang mengacau dan
berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang
yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 s/d pasal 34 Kaum Yahudi mulai
dari bani ‘Auf, Najjar, Harts, Sa’idah, Jusyam,
diperlakukan sama dengan bani-bani lainnya.
Kecuali orang yang mengacau atau berbuat
kejahatan, maka ganjaran dari perbuatannya
itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 35. Segala pegawai-pegawai dan
pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan
sama seperti kaum Yahudi lainnya.
Tugas Warga Negara
Pasal 36.
A. Tidak seorangpun diperbolehkan bertindak
keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
B. Seorang warga Negara dapat
membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya.
C. Siapa yang berbuat kejahatan, maka
ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan
keluarganya, kecuali untuk membela diri.
D. Tuhan melindungi akan orang2 yang setia
pada piagam ini.
Pasal 37.
A. Kaum Yahudi memikul biaya Negara
sebagaimana halnya kaum Muslimin memikul
biaya Negara.
B. Diantara segenap warga Negara (kaum
Yahudi- Muslim), terjalin pembelaan untuk
menentang setiap musuh Negara yang
memerangi setiap peserta dari piagam ini.
C. Diantara mereka harus terdapat saling
nasehat menasehati dan berbuat kebajikan
dan menjauhi segala dosa.
D. Seorang warga Negara tidaklah dianggap
bersalah, karena kesalahan yang dibuat
sahabat atau sekutunya. E. Pertolongan,
pembelaan, dan bantuan harus diberikan
kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38. Warga Negara kaum Yahudi
memikul biaya bersama-sama warga Negara
yang beriman, selama peperangan masih
terjadi.
Melindungi Negara
Pasal 39. Sesungguhnya kota Yasrib
(Madinah) : Ibu Kota Negara, tidak boleh
dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta
piagam ini.
Pasal 40. Segala tetangga yang berdampingan
rumah, harus diperlakukan sebagai diri
sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya,
dan tidak diperlakukan salah.
Pasal 41. Tidak seorangpun tetangga wanita
boleh diganggu ketentraman atau
kehormatannya, melainkan setiap kunjungan
harus dengan ijin suaminya.
Pimpinan Negara
Pasal 42.
A. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa diantara
peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,
melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut hokum Tuhan dan
kebijaksanaan utusanNYA : Muhammad SAW.
B. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini
dan orang-orang yang setia padanya.
Pasal 43. Sesungguhnya musuh (kaum
Quraisy) tidak boleh dilindungi, begitu juga
segala orang yang membantu mereka.
Pasal 44. Di kalangan warga Negara sudah
terikat janji pertahanan bersama untuk
menentang setiap agresor yang menyergap
Kota Yasrib (Madinah)
Politik Perdamaian
Pasal 45.
A. Apabila mereka diajak kepada perdamaian
dan membuat perjanjian damai, mereka
tetap sedia untuk berdamai dan membuat
perjanjian damai.
B. Setiap kali ajakan perdamaian seperti
demikian, sesungguhnya kaum yang beriman
harus melakukannya, kecuali terhadap orang
atau Negara yang menunjukan permusuhan
terhadap agama.
C. Kewajiban atas warga Negara mengambil
bahagian dari pihak mereka untuk
perdamaian itu.
Pasal. 46.
A. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws
dan segala sekutu dan simpatisan mereka,
mempunyai kewajiban yang sama dengan
segala peserta piagam untuk kebaikan
(Perdamaian) itu.
B. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian)
dapat menghilangkan segala kesalahan.
Penutup.
Pasal 47.
A.Setiap warga Negara yang berusaha, segala
usahanya adalah atas dirinya.
B. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan
segala peserta piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik
baiknya.
C. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini
dipergunakan untuk melindungi orang-orang
yang dholim dan bersalah.
D. Sesungguhnya mulai saat ini, orang-orang
yang bepergian (keluar) adalah aman.
E. Dan orang yang menetap adalah aman
pula, kecuali orang-rang yang dholim dan
berbuat salah.
F. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang
(warga Negara) yang baik dan bersikap taqwa
(waspada).
G. Dan akhirnya, Muhammad adalah utusan
Allah, semoga Allah mencurahkan sholawat
dan kesejahteraan atasnya
Mutiaraa- LETNAN DUA
-
Posts : 1445
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 20.01.14
Reputation : 29
Re: PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
al Qur’an Surat al
Mumtahanah/60 : 8.
ﺎَﻟ ُﻢُﻛﺎَﻬْﻨَﻳ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ِﻦَﻋ ْﻢَﻟ ْﻢُﻛﻮُﻠِﺗﺎَﻘُﻳ ِﻦﻳِّﺪﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢَﻟَﻭ
ْﻢُﻛﻮُﺟِﺮْﺨُﻳ ْﻦِﻣ ْﻢُﻛِﺭﺎَﻳِﺩ ْﻥَﺃ ْﻢُﻫﻭُّﺮَﺒَﺗ ﺍﻮُﻄِﺴْﻘُﺗَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻟِﺇ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu.
Mumtahanah/60 : 8.
ﺎَﻟ ُﻢُﻛﺎَﻬْﻨَﻳ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ِﻦَﻋ ْﻢَﻟ ْﻢُﻛﻮُﻠِﺗﺎَﻘُﻳ ِﻦﻳِّﺪﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢَﻟَﻭ
ْﻢُﻛﻮُﺟِﺮْﺨُﻳ ْﻦِﻣ ْﻢُﻛِﺭﺎَﻳِﺩ ْﻥَﺃ ْﻢُﻫﻭُّﺮَﺒَﺗ ﺍﻮُﻄِﺴْﻘُﺗَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻟِﺇ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu.
Mutiaraa- LETNAN DUA
-
Posts : 1445
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 20.01.14
Reputation : 29
Re: PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
Pancasila sudah mencontoh Piagam Madinah ini
Mutiaraa- LETNAN DUA
-
Posts : 1445
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 20.01.14
Reputation : 29
Re: PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
contoh dari Nabi Muhammad yang mengilhami pembentukan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Re: PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
Piagam Jakarta dan Pancasila itu mencontoh Piagam Madinah ini
Re: PIAGAM MADINAH, konstitusi negara pertama di dunia,warisan Nabi
Piagam Madinah memang patut mendapat jempol bahkan bisa menjadi contoh bagi piagam lain, saya juga angkat jempol deh buat mbak mutiara di trit ini.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» Piagam Madinah
» APAKAH ADAM AS ITU MANUSIA PERTAMA ATAU NABI/KHALIFAH PERTAMA?
» Konstitusi negara kita mengakui 5 agama, tetapi hanya mengakui 1 nama Tuhan, yakni Allah
» kedatangan nabi muhammad di madinah
» Nabi Muhammad yang pertama masuk SURGA
» APAKAH ADAM AS ITU MANUSIA PERTAMA ATAU NABI/KHALIFAH PERTAMA?
» Konstitusi negara kita mengakui 5 agama, tetapi hanya mengakui 1 nama Tuhan, yakni Allah
» kedatangan nabi muhammad di madinah
» Nabi Muhammad yang pertama masuk SURGA
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik