Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
DPR Versi KIH Sampaikan 5 Poin Mosi Tidak Percaya, Ini Bunyinya
Jakarta - Sidang Paripurna lima fraksi yang terdiri dari PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP dilanjutkan pada Senin (3/11) dengan agenda membentuk pimpinan alat kelengkapan dewan. Pada sidang hari ini, lima fraksi tersebut membacakan mosi tidak percaya yang dibacakan oleh anggota FPPP Asrul Sani.
Dalam mosi yang dibacakan di Ruang Rapat FPDIP DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014) tersebut memuat alasan yang mendasari pembentukan pimpinan DPR 'tandingan' itu. Rapat pun tidak dihadiri anggota kelima fraksi secara lengkap, hanya 178 dari 247 anggota.
Berikut merupakan isi lengkap mosi tidak percaya yang dibacakan oleh Asrul Sani:
1. Dalam rangka menyelenggarakan kehidupan berbangsa yang demokratis, konstitusional, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,
2. Bahwa berdasarkan pasal 31 ayat 1 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi pimpinan DPR RI bertugas menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan anggota dalam rapat paripurna,
3. Pasal 29 ayat 2 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi sumpah atau janji ketua atau waket sebagaimana dimaksud pada ayat 1, "Demi Allah saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan tegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti pada bangsa dan negara. Bahwa saya akan perjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk wujudkan nasionalisme Republik Indonesia,"
4. Bahwa berdasarkan keprihatinan yang dalam melihat sutuasi sekarang ini yang sudah sangat tidak kondusif dan dilakukan pemaksaan dan secara sepihak oleh pimpinan DPR RI dan diabaikannya aspirasi tertanggal 28 Oktober 2014. Bahwa sudah dengan tidak dihormati lagi prinsip dasar sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga pimpinan DPR RI seperti sengaja menciptakan suatu kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak sepihak dan kepada suatu kelompok tertentu untuk dapatkan kekuasaan mutlak,
Maka demi perkembangan demokrasi ke arah yang positif, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara, anggota DPR yang bertandatangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR RI.
Demikian mosi tidak percaya ini kami sampaikan.
Ditandatangani oleh semua anggota DPR RI yang hadir dalam ruangan ini dan menyusul kemudian.
Detik
Sebetulnya sih saya tidak mengikuti penyebab utama dari perseteruan ini, cuma jadi lucu sekelompok orang yang dipilih dengan suara terbanyak kemudian menolak pemilihan lainnya atas dasar suara terbanyak juga.
Pasti dampak demokrasi (mbah Abu mode on :))
-- tidak bermaksud membela kelompok sebelahnya, boleh dikonter bagi yang kontra --
Jakarta - Sidang Paripurna lima fraksi yang terdiri dari PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP dilanjutkan pada Senin (3/11) dengan agenda membentuk pimpinan alat kelengkapan dewan. Pada sidang hari ini, lima fraksi tersebut membacakan mosi tidak percaya yang dibacakan oleh anggota FPPP Asrul Sani.
Dalam mosi yang dibacakan di Ruang Rapat FPDIP DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014) tersebut memuat alasan yang mendasari pembentukan pimpinan DPR 'tandingan' itu. Rapat pun tidak dihadiri anggota kelima fraksi secara lengkap, hanya 178 dari 247 anggota.
Berikut merupakan isi lengkap mosi tidak percaya yang dibacakan oleh Asrul Sani:
1. Dalam rangka menyelenggarakan kehidupan berbangsa yang demokratis, konstitusional, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,
2. Bahwa berdasarkan pasal 31 ayat 1 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi pimpinan DPR RI bertugas menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan anggota dalam rapat paripurna,
3. Pasal 29 ayat 2 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi sumpah atau janji ketua atau waket sebagaimana dimaksud pada ayat 1, "Demi Allah saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan tegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti pada bangsa dan negara. Bahwa saya akan perjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk wujudkan nasionalisme Republik Indonesia,"
4. Bahwa berdasarkan keprihatinan yang dalam melihat sutuasi sekarang ini yang sudah sangat tidak kondusif dan dilakukan pemaksaan dan secara sepihak oleh pimpinan DPR RI dan diabaikannya aspirasi tertanggal 28 Oktober 2014. Bahwa sudah dengan tidak dihormati lagi prinsip dasar sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga pimpinan DPR RI seperti sengaja menciptakan suatu kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak sepihak dan kepada suatu kelompok tertentu untuk dapatkan kekuasaan mutlak,
Maka demi perkembangan demokrasi ke arah yang positif, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara, anggota DPR yang bertandatangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR RI.
Demikian mosi tidak percaya ini kami sampaikan.
Ditandatangani oleh semua anggota DPR RI yang hadir dalam ruangan ini dan menyusul kemudian.
Detik
Sebetulnya sih saya tidak mengikuti penyebab utama dari perseteruan ini, cuma jadi lucu sekelompok orang yang dipilih dengan suara terbanyak kemudian menolak pemilihan lainnya atas dasar suara terbanyak juga.
Pasti dampak demokrasi (mbah Abu mode on :))
-- tidak bermaksud membela kelompok sebelahnya, boleh dikonter bagi yang kontra --
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
apapun penyebabnya... membuat "dpr tandingan" tidak baik untuk pendidikan politik masyarakat... konyol dan kekanak-kanakan...
gimana klo prabowo sampe kepikiran bikin pemerintahan tandingan coba?
pemerintahannnya udah baik baik aja... eh parlemennya yang SUMO alias susah move on
gimana klo prabowo sampe kepikiran bikin pemerintahan tandingan coba?
pemerintahannnya udah baik baik aja... eh parlemennya yang SUMO alias susah move on
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
isaku wrote:Sebetulnya sih saya tidak mengikuti penyebab utama dari perseteruan ini, cuma jadi lucu sekelompok orang yang dipilih dengan suara terbanyak kemudian menolak pemilihan lainnya atas dasar suara terbanyak juga.
buntut panjang dari kebiasaan main geng2an jaman SMA kali ... udah jadi wakil rakyat-pun masih aja suka geng2an ...
----------------------------
coach sagi wrote:apapun penyebabnya... membuat "dpr tandingan" tidak baik untuk pendidikan politik masyarakat... konyol dan kekanak-kanakan...
membuat "dpr tandingan" memang tidak baik ... bahkan norak .... tapi sebetulnya proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan yang terjadi kemarin juga dagelan ...
rapat harus kuorum (diakui 6 fraksi) .... dan dengan adanya kisruh PPP ya apa bisa disebut surat SDA menjadi sah ???
padahal disatu pihak seluruh anggota dewan PPP sudah jelas ikut KIH bahkan romy sudah dapat surat keputusan dari menkumham ...
Kalau KMP bilang ... surat menkumham harus dapat persetujuan DPR >>> ga juga ... karena sistemnya presidensial
surat itu adalah keputusan prerogatif menkumham dan semua syarat sudah terpenuhi bahkan diakui legalitasnya oleh menkumham sebelumnya >>> jadi surat itu sudah di tangan menkumham kabinet SBY ... siap ditanda-tangani tapi tidak dilakukan karena masa jabatan si mentri akan berakhir ... susah kalau harus memberikan pertanggung jawaban nantinya ... maka diserahkan pada menkumham selanjutnya
Masa semua surat2 keputusan mentri harus dapat persetujuan DPR ?? jadi memang tidak ada dalilnya bila KMP bilang surat menkumhan tidak sah ... dan lalu karena tidak sah surat itu bisa diabaikan untuk lebih berpihak pada surat SDA
>>> urusan kenapa yasona (menkumham sekarang) langsung tanda tangan sehari setelah dilantik .... ya itu bisa dipertanyakan ... tapi legalitas surat itu tetap ada tanpa persetujuan DPR
yang kaya gini kan akhirnya cuma jadi adu tarik urat antara kubu SDA (KMP) dengan Romy (KIH)
Jadi kalau saya lihat sih .... baik KIH n KMP memang lagi sama2 menunjukkan adegan srimulat mereka ... mungkin karena pelawak srimulat yang asli sudah pada ketangkep kasus narkoba semua .... jadilah mereka (KMP n KIH) mengadakan pertunjukan bego2an lainnya ... hehehehehe
tapi begini ...
menurut saya "dpr tandingan" ini ga usah ditanggepin serius ... aksi KIH ini anggap saja hanya sekedar shock terapi supaya para ketua dan wakil lihat bahwa anggota DPR bukan hanya KMP ... artinya yang punya hak bersuara bukan hanya KMP
Karena semua ini cuma urusan etika saja kok ... dan baik KMP maupun KIH sama2 melanggar etika ...
katakanlah kita bilang ... KMP dan KIH berantem demi kursi kepemimpinan ... rebutan kekuasaan .... saya sih setuju banget karena memang faktanya begitu
tapi ... posisi pimpinan itu memang penting karena dia yang akan ketok palu nantinya ... jadi sebetulnya sah2 saja kalau posisi ini diperebutkan ....
apalagi terbukti ... di rapat2 paripurna sebelumnya .... huru hara dan adu skor antara dua kubu benar2 dipertontonkan di depan kita .... dan KMP memang begitu menutup diri, tidak mau terima masukan apapun dari KIH
begitu menutup diri ... dead-lock ... jatuhnya hanya bisa voting ... sementara kalau pake voting jelas KIH kalah >>> ya apa begini yang disebut musyawarah mufakat ??
akhirnya ... apa yang bisa diharapkan dengan jabatan posisi ketua nantinya ???
balik ke atas ... yang saya lihat "dpr tandingan" memang cuma dagelan ... sekedar aksi protes sampai KMP mau membuka diri ... bargain position supaya KMP mau mendengar pendapat KIH ... mau memberikan posisi kelengkapan dewan untuk berbagi dengan KIH
karena apa esensinya sih rapat kabinet yang hanya dihadiri 5 fraksi ?? dpr tandingan memang dagelan dan ilegal .... tapi ya apa bisa dibilang punya legalitas untuk dpr asli yang isinya cuma 5 fraksi ??? ... kan jatuhnya ga quorum juga
Jadi ditunggu saja ... kita lihat gimana drama berikutnya ...
coach sagi wrote:gimana klo prabowo sampe kepikiran bikin pemerintahan tandingan coba?
ya esensi nya beda lah coach ... prabowo vs jokowi kan urusan menang kalah antara geng 1 dan 2
DPR yang 560 orang kan bukan untuk cari menang kalah ... justru ga boleh ada geng2an di DPR
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Nov 01, 2014 2:48 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
pembentukan geng di dewan itu wajar..karena terbiasa sejak geng poros tengah era "gak" amin "gak" rais..
kalow dibilang shock terapi sih bolehlah supaya orang2 melek bahwa ada sesuatu di dewan yang bisa dijelaskan gamblang oleh geng kmp..apa itu?ku tak tau..
kalow prabowo bikin pemerintah tandingan yah itu uda makar..patut dibunuh itu semuwah pendukungnyah..dari kyai sampe jenderal..
tapi yah gimana lagi?
dagelan uda dimulai..seiring dengan serunyah mahabharata di tipi..kita saksikan ajah..siapa yang jadi duryudhana..siapa yang yudistira.. karena bugimanapun kalow bbm menjadi 10 rb/liter tetap ajah kita yang adaptasi always..karena dewan sedang main panco maka isu bbm sementara bisa dialihkan wkwkwkwk..di tengah ruwetnyah mikir adaptasi harga dan biaya lumayanlah ada humor kelas dunia yang "just for laugh" hahaha..
kalow dibilang shock terapi sih bolehlah supaya orang2 melek bahwa ada sesuatu di dewan yang bisa dijelaskan gamblang oleh geng kmp..apa itu?ku tak tau..
kalow prabowo bikin pemerintah tandingan yah itu uda makar..patut dibunuh itu semuwah pendukungnyah..dari kyai sampe jenderal..
tapi yah gimana lagi?
dagelan uda dimulai..seiring dengan serunyah mahabharata di tipi..kita saksikan ajah..siapa yang jadi duryudhana..siapa yang yudistira.. karena bugimanapun kalow bbm menjadi 10 rb/liter tetap ajah kita yang adaptasi always..karena dewan sedang main panco maka isu bbm sementara bisa dialihkan wkwkwkwk..di tengah ruwetnyah mikir adaptasi harga dan biaya lumayanlah ada humor kelas dunia yang "just for laugh" hahaha..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
abu hanan wrote:pembentukan geng di dewan itu wajar..karena terbiasa sejak geng poros tengah era "gak" amin "gak" rais..
kalow dibilang shock terapi sih bolehlah supaya orang2 melek bahwa ada sesuatu di dewan yang bisa dijelaskan gamblang oleh geng kmp..apa itu?ku tak tau..
kalow prabowo bikin pemerintah tandingan yah itu uda makar..patut dibunuh itu semuwah pendukungnyah..dari kyai sampe jenderal..
tapi yah gimana lagi?
dagelan uda dimulai..seiring dengan serunyah mahabharata di tipi..kita saksikan ajah..siapa yang jadi duryudhana..siapa yang yudistira.. karena bugimanapun kalow bbm menjadi 10 rb/liter tetap ajah kita yang adaptasi always..karena dewan sedang main panco maka isu bbm sementara bisa dialihkan wkwkwkwk..di tengah ruwetnyah mikir adaptasi harga dan biaya lumayanlah ada humor kelas dunia yang "just for laugh" hahaha..
bold : itulah mbah ...
saya sih mikir juga begitu ... bukan pengalihan issue sebetulnya ... tapi parlemen dibikin ga bawel dulu (kasarnya begitu)
kabinet jokowi sedang masa transisi ... akan sangat repot kalo lagi siap2 berangkat kantor aja udah segambreng kritikan menanti
"apa esensi penyatuan nomenklatur, kenapa kok kebijakan mentri begini dan begitu, mentri kok lulusan smp, mentri kok dekat dengan kasus blbi, mentri kok anaknya ketum, harusnya gobel bukan mendag tapi mentri perindustrian, mana yang profesional wong orang partai semua kok, iya deh profesional tapi semua punya perusahaan jadi hati2 ada kepentingan memperkaya diri sendiri, mentri ini penjilat, mentri itu bodoh, mentri ini itu ga kompeten, presiden kok ke istana bawa kodok ... wakakaka"
capeeee bener baca medsos sekarang ini
Jadi ... sementara yang berangkat ini sedang menuju kantor ... (termasuk kenaikan bbm) ... si pengkritik dibikin ga jelas dulu .... dibuka dulu ke depan publik gimana internal parlemen itu sebenarnya (oleh KIH) ... supaya masyarakat bisa melihat .... ini loh dewan yang nanti akan menjadi mitra eksekutif ... bahwa dalam dewan ada geng2 yang ga amin dan ga rais itu ...
dan ... terkait medsos yang lama2 makin ga jelas antara dengki dan mengkritisi ... kasus foto porno MA dan triomacan2000 juga sebagai shock terapi (ala polisi) bagi para pengkritisi supaya hati2 ... "hati2 loh ya ... pake dalil tukang sate pun ... tetap sama dimata hukum" atau "hati2 loh ya ... bikin berita yang berakibat mencemarkan nama baik juga bisa berurusan dengan polisi"
Jokowi spesial pidato di istana setelah hari kedua pelantikan ... di back-ing oleh semua pemimpin TNI Polri sebetulnya juga sudah bagian dari gertak ala "jokowi"
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
kasus ma itu jelas kasus bodoh,mbdee..siapapun boleh kritik tapi jangan fitnah apalagi bawa2 pornograf..kalow emang perlu yah sapu bersih medsos yang produsen kompor dan pornograf tapi biarkan medsos yang kritis..
triomacan pun,jika emang ada unsur pemerasan yah silahkeun tangkap dan hukum..
tapi yang terjadi di lingkaran dewan,selain shock terapi,juga menjadi bagian sebuah proses menuju indah..dan proses ini akan meminta korban..dan untuk menjadi indah yah sampah haruslah dibersihkan dulu..tapi cara yang bugimana yang elegan?
atowkah eleganisme emang uda gak punya tempat di republik ini hingga harus berani kotor?
yes..berani kotor itu baik..tipu daya juga dapat dijalankan demi sebuah kebenaran (minjem petuah krisna di bharatayudha hahaha..)
triomacan pun,jika emang ada unsur pemerasan yah silahkeun tangkap dan hukum..
tapi yang terjadi di lingkaran dewan,selain shock terapi,juga menjadi bagian sebuah proses menuju indah..dan proses ini akan meminta korban..dan untuk menjadi indah yah sampah haruslah dibersihkan dulu..tapi cara yang bugimana yang elegan?
atowkah eleganisme emang uda gak punya tempat di republik ini hingga harus berani kotor?
yes..berani kotor itu baik..tipu daya juga dapat dijalankan demi sebuah kebenaran (minjem petuah krisna di bharatayudha hahaha..)
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
abu hanan wrote:kasus ma itu jelas kasus bodoh,mbdee..siapapun boleh kritik tapi jangan fitnah apalagi bawa2 pornograf..kalow emang perlu yah sapu bersih medsos yang produsen kompor dan pornograf tapi biarkan medsos yang kritis..
triomacan pun,jika emang ada unsur pemerasan yah silahkeun tangkap dan hukum..
ga lah mbah ... saya yakin ga ada medsos yang akan disapu bersih ... ma pun saya yakin ga akan masuk bui ...
tapi maksud saya ... demokrasi adalah bebas berpendapat ... tapi jelas bukan demokrasi kebablasan
sedikit OOT ... ketika Obama bersaing dengan Bush di pemilu 1 ... kelompok Republik kan begitu parahnya mem black campaign kan Obama ... bahkan Obama disamakan dengan monyet dsb (karena kulit hitam) ... setelah Obama sudah terpilih pun dan sah menjadi presiden ... di negara bagian selatan (texas kalo ga salah) ... ada guru sd yang ngajarin murid2nya nyanyi lagu anak2 tapi liriknya diganti "kill Obama .. kill Obama ... kill Obama"
kalau sampai kaya begini kan kacau sekali ...
maka kalau balik ke Indonesia ... saya liat kasus MA itu hanya sebagai shock terapi supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama ...
jadi dalam hal ini polisi cuma mau bilang ... hati2 jangan kebablasan ....
polisi itu kan ibaratnya sedang mengintai dan "menggertak" ... bukan untuk menekan atau bertindak ga fair ... saya yakin polisi juga ga berani berlaku tidak adil pada media ... bully nya bisa lebih parah lagi ... (media doang loh ya ... ga tau deh kalo ke masyarakat ... hehehehe)
tapi ... aksi kritik kalau salah akan berakhir fitnah ... dan kalau yang begini didiamkan ... bisa jadi bibit makar ...
contoh : MA dapat gambar itu dari grup fb judulnya anti jokowi ... jokowi itu presiden ... presiden itu lambang negara ... anti presiden = anti negara ....
bukan artinya grup ini tidak boleh ada (karena jatuhnya akan jadi otoriter ala orba) ... tapi grup2 seperti ini pasti akan diawasi oleh polisi
begitu juga dengan triomacan .... akun ini kan sudah ngetop sebagai pengkritik sby dulu ... dan sekarang mengkritik jokowi (kritik atau fitnah tentu jadinya abu2 ... tapi katakanlah kritik) ...
jadi untuk kasus triomacan pun ... akun tersebut juga tidak akan diapa2kan ... tapi dengan adanya kasus ini ... at least disini polisi seperti bilang "eh akun ini udah tercatat loh di kepolisian ... jadi hati2 kalau bicara"
gitu2lah mbah .... saya liat semua itu cuma bagian dari shock terapi ... boleh bebas bicara ... tapi tetap diawasi (kasarnya begitu)
mbah abu wrote:tapi yang terjadi di lingkaran dewan,selain shock terapi,juga menjadi bagian sebuah proses menuju indah..dan proses ini akan meminta korban..dan untuk menjadi indah yah sampah haruslah dibersihkan dulu..tapi cara yang bugimana yang elegan?
atowkah eleganisme emang uda gak punya tempat di republik ini hingga harus berani kotor?
yes..berani kotor itu baik..tipu daya juga dapat dijalankan demi sebuah kebenaran (minjem petuah krisna di bharatayudha hahaha..)
bold : kalau bicara dewan mah ... menurut saya ... kalau akhirnya negara ini benar2 bisa jadi lebih baik .... DPR adalah instrumen paling akhir yang mau belajar menjadi benar ... tapi bukan artinya tidak bisa sama sekali ....
waktu reformasi 98 ... selama 32 thn dewan cuma dipakai sebagai sarana "Asal Bapak Senang" oleh Suharto ... ketika thn 98 mereka diberi wibawa "hampir" absolut (padahal tadinya diinjak2) ... wajar lah kalau kelakuannya agak norak2 sedikit .... perlu proses
btw ... korban disini maksudnya siapa mbah ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
pertanyaannya: yang dimaksud "kemaren" itu, P3 nya ikut apa ga?mb Dee wrote:membuat "dpr tandingan" memang tidak baik ... bahkan norak .... tapi sebetulnya proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan yang terjadi kemarin juga dagelan ...
rapat harus kuorum (diakui 6 fraksi) .... dan dengan adanya kisruh PPP ya apa bisa disebut surat SDA menjadi sah ???
maaf mb Dee sayanya kurang info: memangnya yang 5 fraksi ketika itu walkout?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
isaku wrote:pertanyaannya: yang dimaksud "kemaren" itu, P3 nya ikut apa ga?mb Dee wrote:membuat "dpr tandingan" memang tidak baik ... bahkan norak .... tapi sebetulnya proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan yang terjadi kemarin juga dagelan ...
rapat harus kuorum (diakui 6 fraksi) .... dan dengan adanya kisruh PPP ya apa bisa disebut surat SDA menjadi sah ???
Hmmmm ... ini bahas yang tentang pemilihan kelengkapan dewan kan ya
terkait pertanyaan : yang dimaksud "kemaren" itu, P3 nya ikut apa ga?
P3 kan sedang terbelah .... artinya jumlah fraksi yang "sehat" itu kan sebetulnya cuma 9 (5 KMP dan 4 KIH)
kalau aturan menyatakan harus quorum dengan 6 fraksi ... artinya 5 KMP harus menarik salah satu dari 4 KIH ini toh >>> dengan catatan PPP tidak diikut sertakan dulu karena sedang "sakit"
Tapi memang jadi repot karena bagaimana mungkin PPP tidak diikut sertakan ??? (sakit ataupun sehat mereka tetap punya suara di parlemen)
Yang terjadi kemarin .... KMP (5 fraksi) menganggap sah surat SDA hingga menjadi 6 fraksi ... tapi tidak menyatakan sah surat menkumham terkait kubu romy >>> yang ini menurut saya dagelan juga
gimana bisa mereka bilang surat dari kubu SDA sah untuk kemudian quorum 6 fraksi .... sementara menyatakan surat kubu romy ga sah karena PPP sedang bermasalah
Kalau KMP bilang ... "ya habis mereka ga ngasih2 daftar nama ... kapan kita bikin alat kelengkapannya dong ... katanya suruh kerja kerja kerja" >>> kalaupun begitu alasannya ... bukan artinya jadi tebang pilih antara kubu SDA vs Romy
Terkait tidak diterimanya surat kubu romy >>> KMP bilang ... harusnya menkumham tidak boleh bikin surat itu dulu karena PPP sedang "sakit" >> ya oke kalau begitu ... katakanlah menkumham ga boleh sah kan surat itu dulu >>>> tapi ... kalau sedang sakit lalu kenapa surat SDA dianggap sah ?? >>> gitu dalih romy
Karena setelah surat SDA dinyatakan sah pun dan termasuk 6 fraksi .... terbukti bukan artinya PPP langsung ikut KMP .... nyatanya PPP malah ikut bikin DPR tandingan bareng KIH >>> disini kan artinya PPP ini memang ga jelas mau ikut KMP atau KIH
Alasan KIH ga mau kasih daftar atau bikin DPR tandingan kan cuma sarana nego agar pimpinan dan wakil pimpinan komisi tidak diambil KMP semua >>> dalih mereka (KIH) ... walaupun dalam MD3 ada mekanisme pimpinan dibuat dalam 1 paket ... tapi juga tertulis dalam UU tersebut .... bahwa penunjukkan paket harus dengan musyawarah mufakat antara semua fraksi >>> dan musyawarah mufakat ini yang ga ketemu2
ngerti ga ya maksud saya
hehehehehehehe
isaku wrote:maaf mb Dee sayanya kurang info: memangnya yang 5 fraksi ketika itu walkout?
ketika itu ... maksudnya kapan ya ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
PPP juga lucu...
sekjen memecat ketua, yg diangkat memecat yg mengangkat ini sih kudeta namanya
klo seskab memecat persiden gmn tuh
tambah keruh... menkumham ikut2an memberi solusi dengan mengesahkan muktamar versi rommy
betul setuju, tapi bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2... juga soal netralitas pemerintah dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai...
seorang menkumham harus bijak melihat permasalahan yg ada, seluruh indonesia tahu bahwa di tubuh ppp sedang ada konflik, memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yg berkonflik sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi... disamping itu pemecatan SDA pun cacat hukum... kenapa pada periode sebelumnya blm disahkan karena ada anjuran untuk islah terlebih dahulu sesuai amanat majlis tertinggi partai...
ujungnya muncul presepsi bahwa pemerintah ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena rommy cs bla bla bla dsb...
klo eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing... apa kita mau balik ke jaman orde lama.. presiden bisa bubarin parlemen dan campur aduk partai politik?
makin keruh lagi klo jokowi ngeluarin perppu UU MD3...
sekjen memecat ketua, yg diangkat memecat yg mengangkat ini sih kudeta namanya
klo seskab memecat persiden gmn tuh
tambah keruh... menkumham ikut2an memberi solusi dengan mengesahkan muktamar versi rommy
deenee wrote:surat itu adalah keputusan prerogatif menkumham dan semua syarat sudah terpenuhi bahkan diakui legalitasnya oleh menkumham sebelumnya >>> jadi surat itu sudah di tangan menkumham kabinet SBY ..
betul setuju, tapi bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2... juga soal netralitas pemerintah dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai...
seorang menkumham harus bijak melihat permasalahan yg ada, seluruh indonesia tahu bahwa di tubuh ppp sedang ada konflik, memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yg berkonflik sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi... disamping itu pemecatan SDA pun cacat hukum... kenapa pada periode sebelumnya blm disahkan karena ada anjuran untuk islah terlebih dahulu sesuai amanat majlis tertinggi partai...
ujungnya muncul presepsi bahwa pemerintah ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena rommy cs bla bla bla dsb...
klo eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing... apa kita mau balik ke jaman orde lama.. presiden bisa bubarin parlemen dan campur aduk partai politik?
makin keruh lagi klo jokowi ngeluarin perppu UU MD3...
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
masalah DPR tandingan... kedua kubu emang sama konyol...
KIH blm perang udah takut kalah... padahal klo pun semua ketua komisi dicaplok sama KMP kenapa musti takut... khan katanya punya rakyat di belakang?
KMP nya juga mentang2 aturannya nguntungin ingin sapu bersih pimpinan juga... sesuai aturan boleh...tapi prinsip kebijaksanaan dan asas prporsionalitas di hantam juga...
sebagai cermin.... periode pertama dan kedua pemerintahan SBY baik2 saja dengan ketua dari berbagai perwakilan fraksi termasuk PDIP... tidak ada hal ekstrim yg terjadi untuk menjegal jalannya pemerintahan...
KIH blm perang udah takut kalah... padahal klo pun semua ketua komisi dicaplok sama KMP kenapa musti takut... khan katanya punya rakyat di belakang?
KMP nya juga mentang2 aturannya nguntungin ingin sapu bersih pimpinan juga... sesuai aturan boleh...tapi prinsip kebijaksanaan dan asas prporsionalitas di hantam juga...
sebagai cermin.... periode pertama dan kedua pemerintahan SBY baik2 saja dengan ketua dari berbagai perwakilan fraksi termasuk PDIP... tidak ada hal ekstrim yg terjadi untuk menjegal jalannya pemerintahan...
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Sedikit lagi ngerti :) ada missing link karena kurangnya saya nonton berita dan tidak terlalu menyimak berita online.dee-nee wrote:isaku wrote:pertanyaannya: yang dimaksud "kemaren" itu, P3 nya ikut apa ga?mb Dee wrote:membuat "dpr tandingan" memang tidak baik ... bahkan norak .... tapi sebetulnya proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan yang terjadi kemarin juga dagelan ...
rapat harus kuorum (diakui 6 fraksi) .... dan dengan adanya kisruh PPP ya apa bisa disebut surat SDA menjadi sah ???
Hmmmm ... ini bahas yang tentang pemilihan kelengkapan dewan kan ya
terkait pertanyaan : yang dimaksud "kemaren" itu, P3 nya ikut apa ga?
P3 kan sedang terbelah .... artinya jumlah fraksi yang "sehat" itu kan sebetulnya cuma 9 (5 KMP dan 4 KIH)
kalau aturan menyatakan harus quorum dengan 6 fraksi ... artinya 5 KMP harus menarik salah satu dari 4 KIH ini toh >>> dengan catatan PPP tidak diikut sertakan dulu karena sedang "sakit"
Tapi memang jadi repot karena bagaimana mungkin PPP tidak diikut sertakan ??? (sakit ataupun sehat mereka tetap punya suara di parlemen)
Yang terjadi kemarin .... KMP (5 fraksi) menganggap sah surat SDA hingga menjadi 6 fraksi ... tapi tidak menyatakan sah surat menkumham terkait kubu romy >>> yang ini menurut saya dagelan juga
gimana bisa mereka bilang surat dari kubu SDA sah untuk kemudian quorum 6 fraksi .... sementara menyatakan surat kubu romy ga sah karena PPP sedang bermasalah
Kalau KMP bilang ... "ya habis mereka ga ngasih2 daftar nama ... kapan kita bikin alat kelengkapannya dong ... katanya suruh kerja kerja kerja" >>> kalaupun begitu alasannya ... bukan artinya jadi tebang pilih antara kubu SDA vs Romy
Terkait tidak diterimanya surat kubu romy >>> KMP bilang ... harusnya menkumham tidak boleh bikin surat itu dulu karena PPP sedang "sakit" >> ya oke kalau begitu ... katakanlah menkumham ga boleh sah kan surat itu dulu >>>> tapi ... kalau sedang sakit lalu kenapa surat SDA dianggap sah ?? >>> gitu dalih romy
Karena setelah surat SDA dinyatakan sah pun dan termasuk 6 fraksi .... terbukti bukan artinya PPP langsung ikut KMP .... nyatanya PPP malah ikut bikin DPR tandingan bareng KIH >>> disini kan artinya PPP ini memang ga jelas mau ikut KMP atau KIH
Alasan KIH ga mau kasih daftar atau bikin DPR tandingan kan cuma sarana nego agar pimpinan dan wakil pimpinan komisi tidak diambil KMP semua >>> dalih mereka (KIH) ... walaupun dalam MD3 ada mekanisme pimpinan dibuat dalam 1 paket ... tapi juga tertulis dalam UU tersebut .... bahwa penunjukkan paket harus dengan musyawarah mufakat antara semua fraksi >>> dan musyawarah mufakat ini yang ga ketemu2
ngerti ga ya maksud saya
hehehehehehehe
Maksud saya pada waktu proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan, mau kata p3 terbelah 2 ataupun 7, toh orangnya yang jadi dpr g berubah kan, doi pada ikutan rapat kan??? atau pada g ikutan rapat???
Kuorum kan jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir (atau jumlah fraksi minimal) agar voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah.
Apakah P3 + 4fraksi lain walkout semua ???
Apa urusannya sama surat menhunkam, mau kata P3 ikut kmp atau kih pun g ada urusan.
Harap dihapunten mb Dee kebingungan sayah
G ada istilah mentang2 dalam politikSagi wrote:KMP nya juga mentang2 aturannya nguntungin ingin sapu bersih pimpinan juga... sesuai aturan boleh...tapi prinsip kebijaksanaan dan asas prporsionalitas di hantam juga...
Prinsip apapun kalau tidak dituangkan dalam aturan akan tinggal kenangan
Musyawarah mufakat pun pelan tapi pasti akan dipetieskan.
Penguasa demokrasi adalah suara terbanyak.
Setuju, yang diributkan adalah posisi, bukan undang2 ataupun perencanaan pembangunan. MEMALUKAN!Sagi wrote:sebagai cermin.... periode pertama dan kedua pemerintahan SBY baik2 saja dengan ketua dari berbagai perwakilan fraksi termasuk PDIP... tidak ada hal ekstrim yg terjadi untuk menjegal jalannya pemerintahan...
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
isaku wrote:
Sedikit lagi ngerti :) ada missing link karena kurangnya saya nonton berita dan tidak terlalu menyimak berita online.
Maksud saya pada waktu proses penunjukan pimpinan dewan kelengkapan, mau kata p3 terbelah 2 ataupun 7, toh orangnya yang jadi dpr g berubah kan, doi pada ikutan rapat kan??? atau pada g ikutan rapat???
Kuorum kan jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir (atau jumlah fraksi minimal) agar voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah.
Apakah P3 + 4fraksi lain walkout semua ???
Apa urusannya sama surat menhunkam, mau kata P3 ikut kmp atau kih pun g ada urusan.
Harap dihapunten mb Dee kebingungan sayah
Ya katakanlah arti quorum adalah dilihat dari kehadiran para dewan (tidak walk out) ... tapi kehadiran mereka baru dianggap sah bila mereka sudah mengajukan daftar nama anggota parlemen ... atas nama masing2 fraksi
Terkait pemilihan ketua DPR sebelumnya ... akhirnya yang memberi daftar nama cuma 5 fraksi (KMP) ... 4 fraksi KIH (belum mengajukan daftar) ... plus PPP antara belum dan sudah ...
Jadi untuk pemilihan kelengkapan dewan ... yang bisa diambil suaranya ya cuma 5 fraksi KMP ini (karena sudah memberi daftar anggota) ...
kalau cuma 5 fraksi ... sesuai aturan MD3 ... tidak quorum ... karena disebut quorum bila ada minimal 6 fraksi yang sudah mengajukan daftar
disitulah kenapa penting untuk tau PPP ini ke KMP atau KIH
urusan surat menkumham adalah ... penetapan ketua parpol baru dinyatakan sah bila dapat surat persetujuan pemerintah (diwakilkan oleh menkumham) ....
artinya ... dalam hal ini romy merasa dia sudah sah menjadi ketua PPP .... dan sebagai ketua PPP dia menyatakan tidak mau memberi daftar anggota (ikut KIH) .....
karena romy (yang merasa ketua ini) tidak mau memberi daftar anggota .... maka jumlah fraksi yang memberikan daftar anggota jumlahnya masih 5 .... kalau fraksinya masih 5 artinya tidak quorum
begicu ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
satria bergitar wrote:PPP juga lucu...
sekjen memecat ketua, yg diangkat memecat yg mengangkat ini sih kudeta namanya
klo seskab memecat persiden gmn tuh
tambah keruh... menkumham ikut2an memberi solusi dengan mengesahkan muktamar versi rommy
Kalau urusan PPP saya angkat tangan ... artinya kita lihat saja nanti setelah di MA
tapi terkait surat menkumham .... bukan saya bela menkumham (walaupun jelas ada motif politik disitu) ... tapi betapapun surat menkumham tetap legal dan sah ....
karena romy bikin muktamar dan surat itu ditanda tangani sebelum SDA bikin muktamar ....
Artinya ... bila muktamar romy diselenggarakan lebih dahulu ... pun syarat2 muktamar terpenuhi (DPW2 nya hadir semua) ... artinya sah2 saja kan menkumham tanda tangan surat yang diajukan kubu romy
Muktamar SDA kan baru diselenggarakan sekitar 3 minggu setelah muktamar romy ... artinya kedua muktamar itu tidak diselenggarakan bersama2 yang akhirnya bisa dilihat apakah menkumham berpihak pada romy dan tidak pada SDA ...
Maksud saya ... kalau muktamar itu diadakan dalam waktu berdekatan ... dan dalam hal ini menkumham harus memutuskan untuk menandatangani 1 antara 2 surat ... baru ga sah bila menkumham akhirnya tanda tangan surat romy .... (menkumham tebang pilih)
Lah ... kalau yang ada cuma 1 surat dari sebuah muktamar yang "disebut sudah memenuhi syarat" ... ya sah2 saja toh menkumham tanda tangan
Makanya ... untuk melihat siapa yang lebih sah muktamarnya .... nanti keputusan ada di MA (sekarang baru sampai PTUN sih ... tapi saya yakin akan banding terus sampai ke MA)
satria bergitar wrote:deenee wrote:surat itu adalah keputusan prerogatif menkumham dan semua syarat sudah terpenuhi bahkan diakui legalitasnya oleh menkumham sebelumnya >>> jadi surat itu sudah di tangan menkumham kabinet SBY ..
betul setuju, tapi bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2 .... juga soal netralitas pemerintah dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai...
hehehehehe .... lah iya ... kalau soal dagel2an ... kalimat diatas pun berlaku bagi semua pihak toh ... artinya juga berlaku bagi ketua DPR yang langsung menetapkan quorum hanya dari surat SDA
kan semua ini memang bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2 .... juga soal netralitas DPR dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai
satria bergitar wrote:seorang menkumham harus bijak melihat permasalahan yg ada, seluruh indonesia tahu bahwa di tubuh ppp sedang ada konflik, memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yg berkonflik sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi... disamping itu pemecatan SDA pun cacat hukum... kenapa pada periode sebelumnya blm disahkan karena ada anjuran untuk islah terlebih dahulu sesuai amanat majlis tertinggi partai..
ujungnya muncul presepsi bahwa pemerintah ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena rommy cs bla bla bla dsb...
kalimat inipun berlaku bagi ketua DPR ... karena memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yang berkonflik terkait anggota kelengkapan dewan sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi
ujungnya muncul persepsi bahwa KMP ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena sda cs bla bla bla dsb
kan saya udah bilang ... urusan DPR mah dagelan semua
satria bergitar wrote:klo eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing... apa kita mau balik ke jaman orde lama.. presiden bisa bubarin parlemen dan campur aduk partai politik?
makin keruh lagi klo jokowi ngeluarin perppu UU MD3...
Kalau presiden ikut campur ... itu tidak etis ... saya pikir ga akan lah jokowi ngeluarin perpu dsb terkait konflik DPR sekarang .... feeling saya loh ya
(bukannya SBY yang malah bikin perpu ... hehehehehehe)
Tapi kalau menkumham tanda tangan surat PPP ya sah2 saja (dilihat dari penjelasan saya paling atas) ... bukan ikut campur urusan DPR namanya .... karena surat tersebut lebih ke urusan partai PPP ... bukan urusan parlemen (DPR) ....
disatu pihak partai memang urusan pemerintah .... kan partai kedudukannya dibawah pemerintah (eksekutif)
namanya juga eksekutif ... pelaksana ... artinya eksekutif memang bisa memberi keputusan terkait partai ....
kalau UU partai memang urusan legislatif ... dan eksekutif ga menyalahi UU yang ditetapkan legislatif
Jadi kalau soal sah ... ya sah saja ... yang harus dilihat tetap masalah dagelan ini tadi
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
satria bergitar wrote:masalah DPR tandingan... kedua kubu emang sama konyol...
KIH blm perang udah takut kalah... padahal klo pun semua ketua komisi dicaplok sama KMP kenapa musti takut... khan katanya punya rakyat di belakang?
KMP nya juga mentang2 aturannya nguntungin ingin sapu bersih pimpinan juga... sesuai aturan boleh...tapi prinsip kebijaksanaan dan asas prporsionalitas di hantam juga...
sebagai cermin.... periode pertama dan kedua pemerintahan SBY baik2 saja dengan ketua dari berbagai perwakilan fraksi termasuk PDIP... tidak ada hal ekstrim yg terjadi untuk menjegal jalannya pemerintahan...
ya judulnya dua2nya dagelan lah .... wakakakaka
tapi kalau bercermin yang underline ... agak ga bisa dicerminkan juga sih coach ... karena pada pilpres jaman SBY kan capresnya lebih dari dua ... bahkan pilpres sampai 2 putaran .... yang akhirnya membuat geng ga sehat ini "terlalu solid" kan karena pilpres kemarin cuma satu putaran antara dua kubu yang sama2 kuat
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
@Mb Dee
Ga ada tuh kuorum
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ga ada urusan kuorum, apa mungkin di pasal lain ya :)
Dan P3 sudah memberikan daftar kok, cekidot:
Jadi Ada 6fraksi yang memberikan daftar
Mengenai putusan menkumham ttg P3, dengar2 sih cacat hokum :)
Btw... sekarang saya sudah paham jalan ceritanya. Terima kasih sudah dibantu
Ya katakanlah arti quorum adalah dilihat dari kehadiran para dewan (tidak walk out) ... tapi kehadiran mereka baru dianggap sah bila mereka sudah mengajukan daftar nama anggota parlemen ... atas nama masing2 fraksi
Ga ada tuh kuorum
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ga ada urusan kuorum, apa mungkin di pasal lain ya :)
G ada urusannya P3 sebagai partai mau pecah atau tidak, yang penting adalah fraksi P3 di DPR .disitulah kenapa penting untuk tau PPP ini ke KMP atau KIH
urusan surat menkumham adalah ... penetapan ketua parpol baru dinyatakan sah bila dapat surat persetujuan pemerintah (diwakilkan oleh menkumham) ....
artinya ... dalam hal ini romy merasa dia sudah sah menjadi ketua PPP .... dan sebagai ketua PPP dia menyatakan tidak mau memberi daftar anggota (ikut KIH) .....
karena romy (yang merasa ketua ini) tidak mau memberi daftar anggota .... maka jumlah fraksi yang memberikan daftar anggota jumlahnya masih 5 .... kalau fraksinya masih 5 artinya tidak quorum
Dan P3 sudah memberikan daftar kok, cekidot:
Si hasrul banting meja karena menolak daftar yang diberikan oleh P3 karena dia adalah P3 tandingan :)Sidang paripurna DPR dengan agenda penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan berakhir ricuh. Politisi PPP Hasrul Azwar membanting meja setelah pimpinan sidang Agus Hermanto mengetok palu dan menutup paripurna.
"PDIP ada yang mengajukan nama-nama untuk alat kelengkapan dewan, enggak ada, Nasdem, Hanura, PKB, enggak ada, sidang di tutup, tok tok tok," kata Agus menutup sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Jadi Ada 6fraksi yang memberikan daftar
Mengenai putusan menkumham ttg P3, dengar2 sih cacat hokum :)
SURAT Keputusan (SK) Menkumham No M.HH-07.AH.11.01. Tahun 2014 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar PPP Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi), dinilai kontroversial. SK itu ditandatangani oleh Menkumham baru, Dr Yasonna H Laoly.
Apalagi SK tersebut terbit tanggal 28 Oktober 2014, persis di saat DPR menggelar sidang paripurna pembahasan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Berbekal SK itu pula, Fraksi PPP kubu Romi di DPR ngotot bahwa mereka lah yang sah karena sudah mendapat pengesahan dari Menkumham. Sidang itu sendiri akhirnya ricuh ketika kubu Romi menggulingkan dua meja sidang.
Kejanggalan lainnya, SK itu ditandatangani Yasonna Laoly ketika politisi PDIP itu baru dua hari setelah dilantik menjadi Menkumham oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014.
Menanggapi SK Menkumham itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah Yasonna keliru dan terkesan memiliki kepentingan politik. Apalagi keputusan strategis seperti itu diambil saat Yasonna baru dua hari menjabat sebagai menteri. “SK Kemenkumham tersebut menjadi catatan buruk di awal kepemimpinan Yasonna,” kata Margarito di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Margarito mengatakan, fakta yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam SK tersebut tidaklah cukup. Buktinya, perselisihan di kubu partai berlambang Ka’bah tersebut hingga kini masih terjadi. “Sementara dalam UU No 9 tahun 2004 PTUN dan juga UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN, mengharuskan pejabat negara yang mengeluarkan SK memiliki fakta yang cukup,” tegasnya.
Itu artinya, lanjut Margarito, keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romi, mengandung cacat. “Jika demikian, harus dibatalkan. Pembatalannya bisa dicabut sendiri, atau pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat ke PTUN,” jelasnya.
Berkaca pada mekanisme yang diatur dalam UU Parpol yaitu UU No 2 Tahun 2008 yang direvisi menjadi UU No 2 Tahun 2011, proses penerbitan SK tentang legalitas kepengurusan baru sebuah parpol di Kememkumham membutuhkan waktu yang panjang.
Menurut Margarito hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Yasonna tak melakukan verifikasi fakta yang cukup. “Semakin jelas. Saya tidak mengatakan proses yang begitu cepat. Apakah ada sarat muatan politik atau tidak, yang jelas ketika politisi menjadi menteri, ya pasti bermain politik. Apalagi penandatanganan SK tersebut terkesan terburu-buru,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika melihat secara intens UU No 2 tahun 2011 Pasal 32 dan 33, di mana jika terjadi perselisihan di dalam parpol, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui Mahkamah Partai (MP).
“Apabila pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan MP dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang putusannya bersifat final, dan mengikat. Upaya hukum lain dapat dilakukan melalui kasasi di Mahkamah Agung yang sifatnya terakhir dan tidak ada upaya hukum lain,” terangnya.
“Nah sekarang apakah Menkumham memiliki fakta penyelesaian mahkamah partai atau tidak? Apakah menkumham sudah ada keputusan. Saya rasa secara hukum tata usaha negara, SK itu secara materil tidak cukup dan tidak sah.”
Btw... sekarang saya sudah paham jalan ceritanya. Terima kasih sudah dibantu
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
isaku wrote:@Mb DeeYa katakanlah arti quorum adalah dilihat dari kehadiran para dewan (tidak walk out) ... tapi kehadiran mereka baru dianggap sah bila mereka sudah mengajukan daftar nama anggota parlemen ... atas nama masing2 fraksi
Ga ada tuh kuorum
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ga ada urusan kuorum, apa mungkin di pasal lain ya :)
Hmmm .... pasal diatas dapet darimana ya ??
mungkin bisa dikasih link nya ... jadi dari link yang sama saya juga bisa mengajukan pasal lain berkaitan dengan Peraturan Tata Tertib DPR terkait kuorum2an ini
isaku wrote:G ada urusannya P3 sebagai partai mau pecah atau tidak, yang penting adalah fraksi P3 di DPR .disitulah kenapa penting untuk tau PPP ini ke KMP atau KIH
urusan surat menkumham adalah ... penetapan ketua parpol baru dinyatakan sah bila dapat surat persetujuan pemerintah (diwakilkan oleh menkumham) ....
artinya ... dalam hal ini romy merasa dia sudah sah menjadi ketua PPP .... dan sebagai ketua PPP dia menyatakan tidak mau memberi daftar anggota (ikut KIH) .....
karena romy (yang merasa ketua ini) tidak mau memberi daftar anggota .... maka jumlah fraksi yang memberikan daftar anggota jumlahnya masih 5 .... kalau fraksinya masih 5 artinya tidak quorum
kalo main penting2an ... ya sama aja ... karena nyatanya kader P3 menolak keputusan ketua DPR >> masa yang ini ga penting ?? katanya musyawarah mufakat ...
masa cuma logo partai aja yang jadi acuan ketua DPR ... padahal mayoritas anggotanya menolak
isaku wrote:
Dan P3 sudah memberikan daftar kok, cekidot:Si hasrul banting meja karena menolak daftar yang diberikan oleh P3 karena dia adalah P3 tandingan :)Sidang paripurna DPR dengan agenda penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan berakhir ricuh. Politisi PPP Hasrul Azwar membanting meja setelah pimpinan sidang Agus Hermanto mengetok palu dan menutup paripurna.
"PDIP ada yang mengajukan nama-nama untuk alat kelengkapan dewan, enggak ada, Nasdem, Hanura, PKB, enggak ada, sidang di tutup, tok tok tok," kata Agus menutup sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Jadi Ada 6fraksi yang memberikan daftar
hihihihi ... yang di-quote kalau cuma statement si Agus akhirnya jadi publik opini ... padahal di artikel yang sama si Hasrul juga bilang
Dalam sidang paripurna, Hasrul menyampaikan surat hasil keputusan Menkum HAM yang baru, Yasonna H. Laoly. Di surat tersebut, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar di Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Fraksi PPP.
Hasrul pun maju dan menyampaikan surat Menkum HAM akan pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang. Namun, pimpinan DPR beranggapan bahwa ketua umum PPP yang sah adalah Suryadharma Ali. Sebab, muktamar PPP baru akan digelar pada 30 Oktober, besok
opini publik tetap opini publik ... artinya semua 50-50
isaku wrote:Mengenai putusan menkumham ttg P3, dengar2 sih cacat hokum :)SURAT Keputusan (SK) Menkumham No M.HH-07.AH.11.01. Tahun 2014 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar PPP Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi), dinilai kontroversial. SK itu ditandatangani oleh Menkumham baru, Dr Yasonna H Laoly.
Apalagi SK tersebut terbit tanggal 28 Oktober 2014, persis di saat DPR menggelar sidang paripurna pembahasan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Berbekal SK itu pula, Fraksi PPP kubu Romi di DPR ngotot bahwa mereka lah yang sah karena sudah mendapat pengesahan dari Menkumham. Sidang itu sendiri akhirnya ricuh ketika kubu Romi menggulingkan dua meja sidang.
Kejanggalan lainnya, SK itu ditandatangani Yasonna Laoly ketika politisi PDIP itu baru dua hari setelah dilantik menjadi Menkumham oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014.
Menanggapi SK Menkumham itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah Yasonna keliru dan terkesan memiliki kepentingan politik. Apalagi keputusan strategis seperti itu diambil saat Yasonna baru dua hari menjabat sebagai menteri. “SK Kemenkumham tersebut menjadi catatan buruk di awal kepemimpinan Yasonna,” kata Margarito di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Margarito mengatakan, fakta yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam SK tersebut tidaklah cukup. Buktinya, perselisihan di kubu partai berlambang Ka’bah tersebut hingga kini masih terjadi. “Sementara dalam UU No 9 tahun 2004 PTUN dan juga UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN, mengharuskan pejabat negara yang mengeluarkan SK memiliki fakta yang cukup,” tegasnya.
Itu artinya, lanjut Margarito, keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romi, mengandung cacat. “Jika demikian, harus dibatalkan. Pembatalannya bisa dicabut sendiri, atau pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat ke PTUN,” jelasnya.
Berkaca pada mekanisme yang diatur dalam UU Parpol yaitu UU No 2 Tahun 2008 yang direvisi menjadi UU No 2 Tahun 2011, proses penerbitan SK tentang legalitas kepengurusan baru sebuah parpol di Kememkumham membutuhkan waktu yang panjang.
Menurut Margarito hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Yasonna tak melakukan verifikasi fakta yang cukup. “Semakin jelas. Saya tidak mengatakan proses yang begitu cepat. Apakah ada sarat muatan politik atau tidak, yang jelas ketika politisi menjadi menteri, ya pasti bermain politik. Apalagi penandatanganan SK tersebut terkesan terburu-buru,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika melihat secara intens UU No 2 tahun 2011 Pasal 32 dan 33, di mana jika terjadi perselisihan di dalam parpol, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui Mahkamah Partai (MP).
“Apabila pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan MP dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang putusannya bersifat final, dan mengikat. Upaya hukum lain dapat dilakukan melalui kasasi di Mahkamah Agung yang sifatnya terakhir dan tidak ada upaya hukum lain,” terangnya.
“Nah sekarang apakah Menkumham memiliki fakta penyelesaian mahkamah partai atau tidak? Apakah menkumham sudah ada keputusan. Saya rasa secara hukum tata usaha negara, SK itu secara materil tidak cukup dan tidak sah.”
Yah kalau cuma denger2 .... siapapun juga bisa kasih argumen
Misalnya ... dari saya nih ....
masa surat itu cacat hukum sebutannya ???
kalau dinilai cacat hukum karena underline yang hitam ... yaitu pendapat yang berisi kalimat2 : dinilai kontroversial, persis saat DPR menggelar sidang dsb, yasona baru dua hari dilantik, terkesan keliru dan memiliki kepentingan, tak melakukan verikasi dan fakta yang cukup, terkesan terburu2, dsb
>>> lah apa bedanya dengan ketika KMP menyusun MD3 sehari sebelum penghitungan suara pilpres ...
sama saja toh kalimat diatas ... terburu2 dan berkesan memiliki kepentingan juga >>> kalau bicara etika ... ya mungkin cacat etika ... tapi tidak cacat hukum ... terkait cacat etika ... ya sama saja semua cacat etika alias dagelan
yang merah : maka ... mari kita lihat yang disebut UU No 2 Tahun 2011
http://www.polkam.go.id/LinkClick.aspx?fileticket=Kb6yK7CIrF8%3D&tabid=59&mid=400&language=id-ID
dalam pasal 4 ayat (3)
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
Maka ... bila yang bold ini sudah dianggap sah oleh si mentri ... semua syarat2 sudah dipenuhi ... DPW nya hadir ... Mahkamah Partai juga sudah memutuskan ... lalu dimana kesalahan mentri ??
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/16/ndj8lf-anggota-mahkamah-ppp-ini-sebut-muktamar-kubu-romy-sah
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Anggota Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Machfudhoh Aly Ubaid menilai Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy (Romy) yang digelar di Surabaya adalah sah. Kehadiran muktamirin yang lebih dari 2/3 telah memenuhi syarat dilaksanakannya muktamar.
“Sah, karena AD/ART partai menyatakan kalau dihadiri 2/3 itu sah,” katanya di arena muktamar, di Hotel Empire Palace, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/10).
Dia mengatakan, terpilihnya Romy sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2014-2019 telah melalui mekanisme yang sah. Dia yakin, Majelis Syari’ah akan mengokohkan hasil dari Muktamar VIII di Surabaya ini. “Insya Allah nanti akan diperkuat Majelis Syari’ah,” ujarnya.
Keputusan Mahkamah Partai yang menyebut bahwa muktamar yang sah harus didahului dengan islah antar kedua kubu yang bertikai, Machfudhoh berpendapat, bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya ini tidak menyalahi putusan tersebut. Ia mengaku ikut dalam merumuskan putusan tanggal 11 Oktober 2014 itu.
terkait bold merah underline : SK tentang legalitas kepengurusan baru sebuah parpol di Kememkumham membutuhkan waktu yang panjang >>> waktu yang panjang itu berapa lama ?? karena menurut UU ditentukan waktunya paling lama 2 minggu ... dan jarak antara surat muktamar romy hingga akhirnya mentri bikin SK memang sudah 2 minggu ... (kan sudah saya sebut ... surat itu sudah sampai kemenkumham bahkan sejak jaman SBY)
dan kalau lihat semua ayat2 di UU tersebut .... tidak ada dalil tidak sah untuk muktamar romy >>> artinya menkumham boleh saja bikin SK karena menilai muktamar itu sudah sesuai UU ... sudah diakui sah juga oleh mahkamah partai
Sementara : kalau bicara tentang pasal UU No 2 tahun 2011 Pasal 32 dan 33
10.Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dini : pasal 33 ayat 1 (underline) ini kan yang akhirnya muncul argumen ungu ... lah makanya saya bilang silahkan diajukan ke MA ...
disatu pihak SDA pun baru mengajukan ke MA setelah menkumham bikin surat ...
Mari kita lihat statement yang ungu ... ketidak puasan SDA hingga akhirnya dibawa ke MA (PTUN) bukan karena hasil muktamar Surabaya ... tapi karena surat Menkumham ... jadi menkumham yang digugat (karena dianggap tebang pilih itu tadi) ...
sementara sesuai pasal 33 >>> yang diajukan ke MA harusnya terkait perselisihan antara romy vs sda ... bukan sda vs surat menkumham ....
SDA belum membawa kasus romy vs sda ini ke MA ... karena disatu pihak sda masih mau bikin muktamar Jakarta ... seperti yang disebut Hasrul bold hijau ...
Jadi dimana coba salahnya menkumham ??
1. dia punya kewenangan untuk membuat SK ...
2. dia membuat SK sesuai UU berkaitan dengan syarat2 hasil muktamar surabaya ... dan hasilnya muktamar itu orange diatas ...
3. disatu pihak selama 15 hari surat itu sampe ke menkumham .... sesuai UU ... mentri memang perlu membuat SK setelah 2 minggu
4. kalau muktamar romy dianggap tidak sah ... selama 15 hari itu ... SDA pun tidak mengajukan gugatan apa2 ke MA terkait hasil muktamar romy
Jadi (underline ungu) bagaimana menkumham bisa disebut harus bikin SK berdasarkan putusan MA ... karena selama 15 hari itukan MA nya sendiri belum diminta ngurusin P3 ... wong ga ada gugatan apa2 kok di MA (terkait muktamar romy) ...
isaku wrote:Btw... sekarang saya sudah paham jalan ceritanya. Terima kasih sudah dibantu
ya begitulah ceritanya
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Ya maaf ketinggalan http://www.parlemen.net/sites/default/files/dokumen/Naskah%20RUU%20MD3%2010Jul14.pdfdee-nee wrote:isaku wrote:@Mb DeeYa katakanlah arti quorum adalah dilihat dari kehadiran para dewan (tidak walk out) ... tapi kehadiran mereka baru dianggap sah bila mereka sudah mengajukan daftar nama anggota parlemen ... atas nama masing2 fraksi
Ga ada tuh kuorum
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ga ada urusan kuorum, apa mungkin di pasal lain ya :)
Hmmm .... pasal diatas dapet darimana ya ??
mungkin bisa dikasih link nya ... jadi dari link yang sama saya juga bisa mengajukan pasal lain berkaitan dengan Peraturan Tata Tertib DPR terkait kuorum2an ini
lihat pasal 97
isaku wrote:G ada urusannya P3 sebagai partai mau pecah atau tidak, yang penting adalah fraksi P3 di DPR .disitulah kenapa penting untuk tau PPP ini ke KMP atau KIH
urusan surat menkumham adalah ... penetapan ketua parpol baru dinyatakan sah bila dapat surat persetujuan pemerintah (diwakilkan oleh menkumham) ....
artinya ... dalam hal ini romy merasa dia sudah sah menjadi ketua PPP .... dan sebagai ketua PPP dia menyatakan tidak mau memberi daftar anggota (ikut KIH) .....
karena romy (yang merasa ketua ini) tidak mau memberi daftar anggota .... maka jumlah fraksi yang memberikan daftar anggota jumlahnya masih 5 .... kalau fraksinya masih 5 artinya tidak quorum
Telah dijadwal pengumpulan nama ajuan, P3 pun sudah mengajukan. Ada 1 atau beberapa anggota P3 lainnya mau menarik kembali ajuan dan bermaksud tidak mau mengajukan, atas dasar apa, apa anggota P3 lainnya yang juga dipilih rakyat menjadi tidak berhak mengajukan nama padahal mereka ingin mengikuti aturan... "ajukan nama",kalo main penting2an ... ya sama aja ... karena nyatanya kader P3 menolak keputusan ketua DPR >> masa yang ini ga penting ?? katanya musyawarah mufakat ...
masa cuma logo partai aja yang jadi acuan ketua DPR ... padahal mayoritas anggotanya menolak
Apa salahnya "kamu ga mau ajuin nama ya silahkan, saya juga P3 tapi mau ngajuin nama" Nah lho!
Menurut saya ga ada urusan P3 sebagai partai mau bubar atau pecah, tetap saja di DPR ada fraksi P3 dan dipilih rakyat. Ada anggota fraksi tidak mau mengajukan bukan penghalang ketika ada juga yang mengajukan nama
Tidak ada aturan jika ketua fraksi (itupun kalau benar diaku sebagai ketua fraksi) menolak mengajukan nama, anggota fraksi yang juga punya hak tidak boleh mengajukan nama, sejauh yang saya tahuisaku wrote:
Dan P3 sudah memberikan daftar kok, cekidot:Si hasrul banting meja karena menolak daftar yang diberikan oleh P3 karena dia adalah P3 tandingan :)Sidang paripurna DPR dengan agenda penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan berakhir ricuh. Politisi PPP Hasrul Azwar membanting meja setelah pimpinan sidang Agus Hermanto mengetok palu dan menutup paripurna.
"PDIP ada yang mengajukan nama-nama untuk alat kelengkapan dewan, enggak ada, Nasdem, Hanura, PKB, enggak ada, sidang di tutup, tok tok tok," kata Agus menutup sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Jadi Ada 6fraksi yang memberikan daftar
hihihihi ... yang di-quote kalau cuma statement si Agus akhirnya jadi publik opini ... padahal di artikel yang sama si Hasrul juga bilangDalam sidang paripurna, Hasrul menyampaikan surat hasil keputusan Menkum HAM yang baru, Yasonna H. Laoly. Di surat tersebut, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar di Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Fraksi PPP.
Hasrul pun maju dan menyampaikan surat Menkum HAM akan pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang. Namun, pimpinan DPR beranggapan bahwa ketua umum PPP yang sah adalah Suryadharma Ali. Sebab, muktamar PPP baru akan digelar pada 30 Oktober, besok
opini publik tetap opini publik ... artinya semua 50-50
Surat menkumham terkait P3 mana yang diterima atau tidak, menjadi terasa hambar buat saya, secara argumen diatas belum dipatahkan.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
dee-nee wrote:satria bergitar wrote:PPP juga lucu...
sekjen memecat ketua, yg diangkat memecat yg mengangkat ini sih kudeta namanya
klo seskab memecat persiden gmn tuh
tambah keruh... menkumham ikut2an memberi solusi dengan mengesahkan muktamar versi rommy
Kalau urusan PPP saya angkat tangan ... artinya kita lihat saja nanti setelah di MA
tapi terkait surat menkumham .... bukan saya bela menkumham (walaupun jelas ada motif politik disitu) ... tapi betapapun surat menkumham tetap legal dan sah ....
karena romy bikin muktamar dan surat itu ditanda tangani sebelum SDA bikin muktamar ....
Artinya ... bila muktamar romy diselenggarakan lebih dahulu ... pun syarat2 muktamar terpenuhi (DPW2 nya hadir semua) ... artinya sah2 saja kan menkumham tanda tangan surat yang diajukan kubu romy
Muktamar SDA kan baru diselenggarakan sekitar 3 minggu setelah muktamar romy ... artinya kedua muktamar itu tidak diselenggarakan bersama2 yang akhirnya bisa dilihat apakah menkumham berpihak pada romy dan tidak pada SDA ...
Maksud saya ... kalau muktamar itu diadakan dalam waktu berdekatan ... dan dalam hal ini menkumham harus memutuskan untuk menandatangani 1 antara 2 surat ... baru ga sah bila menkumham akhirnya tanda tangan surat romy .... (menkumham tebang pilih)
Lah ... kalau yang ada cuma 1 surat dari sebuah muktamar yang "disebut sudah memenuhi syarat" ... ya sah2 saja toh menkumham tanda tangan
Makanya ... untuk melihat siapa yang lebih sah muktamarnya .... nanti keputusan ada di MA (sekarang baru sampai PTUN sih ... tapi saya yakin akan banding terus sampai ke MA)
klo gitu ini sih namanya "siapa cepat dia dapet..." ga masalah meskipun harus membutakan diri dengan konflik yg terjadi ditubuh ppp...
rakyat indonesia juga tahu bahwa selain rommy cs, SDA pun hendak melaksanakan muktamar...klo ngomongin sah...ya sah... orang udah ditandatangan... tapi tidak bijak karena sarat keberpihakan... yg bijak adalah membiarkan kedua kubu menyelesaikan konflik terlebih dahulu... seperti yg dianjurkan menkumham sebelumnya... sebab pemecatan SDA sebagai seorang ketua partai oleh rommy yang bertindak sebagai sekjen juga cacat hukum...
konon apalagi AD/ART partai hasil muktamar sebelumnya menjelaskan bahwa muktamar selanjutnya dilaksanakan secepat2nya 1 jam setelah presiden dilantik dan selambat-lambatnya satu tahun setelah presiden dilantik
ketua DPR emang sama konyolnya dan bikin semua orang nyengir ... imbas dari UU MD3... dimanfaatkan sebaik2nya untuk melabrak norma dan etika demi mengamankan kekuatan politik... lumrah terjadi dalam urusan rumah tangga DPR, ini juga terjadi di periode2 sebelumnya hanya saja tidak diekspos gila2an seperti sekarang...deenee wrote:satria bergitar wrote:deenee wrote:surat itu adalah keputusan prerogatif menkumham dan semua syarat sudah terpenuhi bahkan diakui legalitasnya oleh menkumham sebelumnya >>> jadi surat itu sudah di tangan menkumham kabinet SBY ..
betul setuju, tapi bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2 .... juga soal netralitas pemerintah dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai...
hehehehehe .... lah iya ... kalau soal dagel2an ... kalimat diatas pun berlaku bagi semua pihak toh ... artinya juga berlaku bagi ketua DPR yang langsung menetapkan quorum hanya dari surat SDA
kan semua ini memang bukan soal kelengkapan administrasi, syarat dan bla bla bla dll...ini soal kebijaksanaan yg sebenarnya diamanahkan undang2 .... juga soal netralitas DPR dalam memberikan ruang demokrasi kepada partai
nah klo suatu badan eksekutif sudah ada indikasi ikut2an mengamankan kekuatan politik partai pendukung pemerintah didalam urusan rumah tangga badan legislatif? saya sih tambah nyengir aja
ya tambah dagelan klo pemerintahnya ga move on dari sekedar ngurusin kepentingan politik partaideenee wrote:satria bergitar wrote:seorang menkumham harus bijak melihat permasalahan yg ada, seluruh indonesia tahu bahwa di tubuh ppp sedang ada konflik, memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yg berkonflik sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi... disamping itu pemecatan SDA pun cacat hukum... kenapa pada periode sebelumnya blm disahkan karena ada anjuran untuk islah terlebih dahulu sesuai amanat majlis tertinggi partai..
ujungnya muncul presepsi bahwa pemerintah ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena rommy cs bla bla bla dsb...
kalimat inipun berlaku bagi ketua DPR ... karena memberi pengesahan terhadap salah satu pihak yang berkonflik terkait anggota kelengkapan dewan sama saja memberi keberpihakan bukan memberi solusi
ujungnya muncul persepsi bahwa KMP ingin mengamankan kekuatan politik di legislatif karena sda cs bla bla bla dsb
kan saya udah bilang ... urusan DPR mah dagelan semua
KMP emang dari awal udah terang2an mau menguasai legislatif... klo KIH nya kelabakan sampe bikin dpr tandingan karena ga bisa bersaing artinya slogan "jokowi ga takut karena didukung oleh rakyat" cma pepesan kosong...
apalagi klo keputusan menkumham mengesahkan muktamar romi cs ada unsur desakan dari KIH
eits beda dong... perppu SBY khan kepentingannya nasional... ada urgensinya disana karena desakan rakyat...deenee wrote:satria bergitar wrote:klo eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing... apa kita mau balik ke jaman orde lama.. presiden bisa bubarin parlemen dan campur aduk partai politik?
makin keruh lagi klo jokowi ngeluarin perppu UU MD3...
Kalau presiden ikut campur ... itu tidak etis ... saya pikir ga akan lah jokowi ngeluarin perpu dsb terkait konflik DPR sekarang .... feeling saya loh ya
(bukannya SBY yang malah bikin perpu ... hehehehehehe)
lha klo perppu UU MD3 khan urusan rumah tangga DPR... ngapain pemerintah ikut2an ngurusin... masa anggota DPR ga bisa ngurusin urusan rumah tangganya sendiri? ( kata prof refly harun)
supaya keberwakilan ppp versi rommy sah dalam setiap keputusan rapat yg mensyaratkan kuorum... masa bukan urusan parlemen sih?deenee wrote:Tapi kalau menkumham tanda tangan surat PPP ya sah2 saja (dilihat dari penjelasan saya paling atas) ... bukan ikut campur urusan DPR namanya .... karena surat tersebut lebih ke urusan partai PPP ... bukan urusan parlemen (DPR) ....
kok partai punya kedudukan di eksekutif? artinya partai dapat mengeluarkan kebijakan publik seperti pemerintah gitu? ngga dong...deenee wrote:disatu pihak partai memang urusan pemerintah .... kan partai kedudukannya dibawah pemerintah (eksekutif)
pemerintah harus lepas dari kepentingan partai begitupun sebaliknya... klopun ada orang partai yg duduk dipemerintah harus lepas kepentingan juga...
aspirasi dan kebijakan partai hanya bisa tersalur oleh keterwakilan anggortanya di legislatif
kewenangan pemerintah terkait partai hanya dalam hal pengesahan saja sebagai lembaga publik...deenee wrote:namanya juga eksekutif ... pelaksana ... artinya eksekutif memang bisa memberi keputusan terkait partai ....
kalau UU partai memang urusan legislatif ... dan eksekutif ga menyalahi UU yang ditetapkan legislatif
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
untuk referensi aja terkait surat menkumham... klo ragu sama sumber link lihat isinya aja sm narasumbernya
http://www.koran-sindo.com/read/918062/149/menkumham-tak-objektif
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yang bertikai di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menuai kritik. Integritas Yasonna bahkan mulai diragukan atas keputusan kontroversialnya tersebut.
Sejumlah pengamat menilai langkah Yasonna keliru dan terkesan memiliki kepentingan politik. Apalagi keputusan strategis seperti itu diambil saat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut baru dua hari menjabat sebagaimenteri. Penilaianantaralain disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun dan pengamat politik Said Salahuddin.
Refly berpendapat apa yang terjadi ini imbas dari sosok menteri yang berlatar belakang partai politik (parpol) sehingga sulit baginya untuk melepaskan kepentingan kelompoknya. "Maka itu, kami mengharapkan menteri hukum dan HAM itu sedapat mungkin jangan orang-orang parpol karena yang dikhawatirkan seperti ini, objektivitas dia dalam bertindak dipertanyakan," ungkapnya kemarin.
Refly menyesalkan langkah Menkumham yang dinilai begitu mudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan susunan kepengurusan untuk kubu Ketua Umum Romahurmuziy (Romi). Menurutnya, keputusan tersebut jelas menambah keruwetan konflik yang ada di tubuh PPP. Terlebih saat ini PPP kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) tengah melaksanakan muktamar islah yang salah satu agendanya memilih ketua umum baru.
Sementara itu, Said Salahuddin menilai, apa yang dilakukan Kemenkumham jelas menabrak Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Menurutnya, kepengurusan baru sebuah partai politik tidak dapat disahkan apabila masih terjadi konflik internal. Kepengurusan baru bisa disahkan apabila di antara dua kubu yang bertikai terjadi kesepakatan untuk islah. "Jadi dengan disahkan kepengurusan Romi, syarat itu tidak terpenuhi karena konflik belum selesai," ujar Said.
Direktur Sinergi Masyarakat untukDemokrasiIndonesia(Sigma) ini menduga ada kepentingan terselubung sehingga Kemenkumham yang baru bertugas dua hari itu terburu-buru mengesahkan permohonan Romi. Terlebih sang menteri berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang berafiliasi dengan kubu Romi. "Dalam kacamata politik bisa dilihat ada kepentingan Yasonna terhadap KIH yang didukung kubu Romi," ucapnya.
Menanggapi kritikan dan kecaman terhadapnya, Yasonna H Laoly mengaku siap bertanggung jawab. Sudah pasti setiap keputusan yang diambil ada pihak yang tidak puas. Hal yang sama juga terjadi ketika Kemenkumham memutuskan kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika terjadi konflik internal. "Selalu begitu. PKB begitu, banyak partai begitu. Jangan biarkan berlarut-larut," katanya.
Dia mengaku sebelum mengeluarkan keputusan, terlebih dahulu dilakukan pertimbangan yang melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil semata untuk memberi asas kepastian hukum. Jika ada yang tidak sepakat, dipersilakan menggugat ke PTUN. "Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu," ucapnya.
Sementara itu, menyikapi polemik atas putusan Menkumham tersebut, DPR segera memanggil Yasonna H Laoly untuk menjelaskan alasan dikeluarkan SK untuk kubu Romi.
"DPR nanti akan mempertanyakan kepada menkumham terkait masalah ini, segera diproses, pemanggilan minggu depan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta kemarin.
Menurut Fadli, ada sejumlah keanehan di balik keluarnya surat pengesahan itu. Dia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat keputusan tersebut harus segera dikeluarkan. "Itu jelas keputusan politik, bukan keputusan hukum," katanya.
Dian ramdhani/ kiswondar
http://www.koran-sindo.com/read/918062/149/menkumham-tak-objektif
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yang bertikai di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menuai kritik. Integritas Yasonna bahkan mulai diragukan atas keputusan kontroversialnya tersebut.
Sejumlah pengamat menilai langkah Yasonna keliru dan terkesan memiliki kepentingan politik. Apalagi keputusan strategis seperti itu diambil saat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut baru dua hari menjabat sebagaimenteri. Penilaianantaralain disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun dan pengamat politik Said Salahuddin.
Refly berpendapat apa yang terjadi ini imbas dari sosok menteri yang berlatar belakang partai politik (parpol) sehingga sulit baginya untuk melepaskan kepentingan kelompoknya. "Maka itu, kami mengharapkan menteri hukum dan HAM itu sedapat mungkin jangan orang-orang parpol karena yang dikhawatirkan seperti ini, objektivitas dia dalam bertindak dipertanyakan," ungkapnya kemarin.
Refly menyesalkan langkah Menkumham yang dinilai begitu mudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan susunan kepengurusan untuk kubu Ketua Umum Romahurmuziy (Romi). Menurutnya, keputusan tersebut jelas menambah keruwetan konflik yang ada di tubuh PPP. Terlebih saat ini PPP kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) tengah melaksanakan muktamar islah yang salah satu agendanya memilih ketua umum baru.
Sementara itu, Said Salahuddin menilai, apa yang dilakukan Kemenkumham jelas menabrak Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Menurutnya, kepengurusan baru sebuah partai politik tidak dapat disahkan apabila masih terjadi konflik internal. Kepengurusan baru bisa disahkan apabila di antara dua kubu yang bertikai terjadi kesepakatan untuk islah. "Jadi dengan disahkan kepengurusan Romi, syarat itu tidak terpenuhi karena konflik belum selesai," ujar Said.
Direktur Sinergi Masyarakat untukDemokrasiIndonesia(Sigma) ini menduga ada kepentingan terselubung sehingga Kemenkumham yang baru bertugas dua hari itu terburu-buru mengesahkan permohonan Romi. Terlebih sang menteri berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang berafiliasi dengan kubu Romi. "Dalam kacamata politik bisa dilihat ada kepentingan Yasonna terhadap KIH yang didukung kubu Romi," ucapnya.
Menanggapi kritikan dan kecaman terhadapnya, Yasonna H Laoly mengaku siap bertanggung jawab. Sudah pasti setiap keputusan yang diambil ada pihak yang tidak puas. Hal yang sama juga terjadi ketika Kemenkumham memutuskan kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika terjadi konflik internal. "Selalu begitu. PKB begitu, banyak partai begitu. Jangan biarkan berlarut-larut," katanya.
Dia mengaku sebelum mengeluarkan keputusan, terlebih dahulu dilakukan pertimbangan yang melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil semata untuk memberi asas kepastian hukum. Jika ada yang tidak sepakat, dipersilakan menggugat ke PTUN. "Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu," ucapnya.
Sementara itu, menyikapi polemik atas putusan Menkumham tersebut, DPR segera memanggil Yasonna H Laoly untuk menjelaskan alasan dikeluarkan SK untuk kubu Romi.
"DPR nanti akan mempertanyakan kepada menkumham terkait masalah ini, segera diproses, pemanggilan minggu depan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta kemarin.
Menurut Fadli, ada sejumlah keanehan di balik keluarnya surat pengesahan itu. Dia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat keputusan tersebut harus segera dikeluarkan. "Itu jelas keputusan politik, bukan keputusan hukum," katanya.
Dian ramdhani/ kiswondar
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Kalau bawa semua link ... ya akan ada jutaan link ...
Lah kalau saya bawa link ini gimana ??
atau ini misalnya
Akan ada banyak spekulasi nanti di MA ... karena dasarnya pun bila dilihat dari AD/ART PPP ... seorang yang tersangkut masalah hukum tidak boleh jadi ketum ...
Penolakan SDA sebagai ketum kan sudah terjadi jauh2 hari sebelum carut marut DPR ... lah kalau nyatanya (misalnya nih) ... PPP terbukti tidak mendukung SDA jadi ketum ... ya apa artinya muktamar romy jadi ga sah ...
gitu2 lah ... makanya liat saja nanti di MA ....
Tapi point saya jelas kan .... apakah melanggar hukum atau tidak ... baik SK menkumham dan keputusan ketua DPR ... sama2 dagelan karena masing2 memang terlihat memihak pada kubu tertentu ....
kubu mana yang benar ?? silahkan tunggu MA >>> gitu loh
Lah kalau saya bawa link ini gimana ??
situs PPP wrote:http://ppp.or.id/news/menkumham-ngaku-tidak-sembarangan-keluarkan-sk-kepengurusan-dpp-ppp.html
Menkumham Ngaku Tidak Sembarangan Keluarkan SK Kepengurusan DPP PPP
PPP.OR.ID-JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak sembarangan dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai oleh M Romahurmuziy. Menurutnya, ia telah melakukan pengecekan terhadap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Surabaya.
"Kita meneliti Muktamar di Surabaya seperti apa. Kita minta daftar hadirnya dan periksa datanya semua. Kita taat Azas," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pada 26 Oktober 2014 setelah ia diberitahu akan menjabat Menkumham oleh presiden Joko Widodo maka ia melaksanakan kerja cepat. Dirinya pun setelah diumumkan menjadi Menteri lalu memanggil Sekjen Kemenkumham untuk membahas tupoksi sebagai Menkumham.
"Saya pun tidak menandatangani SK dengan terburu-buru. Saya panggil Dirjen AHU dan Sekjen, kita bahas bersama Tupoksi Menkumham. Kerja kita harus cepat," tuturnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) oleh kubu Romahurmuziy adalah legal berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014.
Surat keputusan Menkumham tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly pada 28 Oktober 2014.
Dalam surat keputusan Menkumham itu terdapat lima poin yakni pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan kedudukan kantor tetap di Jl Dipnegoro No 60, Jakarta.
Hal itu dinyatakan dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 38 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH berkedudukan di Surabaya.
Poin penetapan kedua menyatakan susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan itu. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk poin selanjutnya berisi, setelah berlakunya keputusan surat keputusan Menkumham terbaru itu maka susunan kepngurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku lagi. (TRIBUNNEWS.COM/ADMIN)
atau ini misalnya
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/11/01/nec4cq-kisruh-ppp-pengamat-menkumham-selamatkan-gerakan-moral
Kisruh PPP, Pengamat: Menkumham Selamatkan Gerakan Moral
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 yang mengesahkan Muktamar VIII PPP Surabaya dinilai telah menyelamatkan gerakan moral di tubuh partai berlambang kabah tersebut.
Pengamat Politik LIPI Arief Aulia Rachman mengatakan, keluarnya legalitas kepengurusan di bawah kepemimpinan Romahurmuziy tersebut mencerminkan kemenangan politik moral daripada politik yang hanya mengedepankan hawa nafsu kelompok tertentu.
"Menkumham sudah menyelamatkan PPP dari krisis moral, harusnya ini menjadi kesadaran bersama," kata Arief saat dihubungi Jumat (30/10).
Pihaknya menilai selama ini Suryadharma Ali (SDA) terlalu memaksakan diri meskipun telah menyandang status tersangka kasus korupsi haji tahun 2012. Padahal, jika SDA legawa meletakkan jabatan maka citra PPP bisa pulih kembali. "Ternyata faktor SDA yang tidak bisa mempersatukan internal PPP," ujarnya.
Mengenai keabsahan Muktamar PPP, Arief berpendapat bisa dilihat dari legalitas peserta yang hadir. Menurut dia, kedaulatan tertinggi dalam sebuah organisasi ada di tangan anggota. "Jika mayoritas anggota yang sah menghendaki muktamar, ya legitimasinya kuat. Saya kira Menkumham melihat hal tersebut. Dan ini memberikan kepastian hukum bagi PPP," kata Arief.
Akan ada banyak spekulasi nanti di MA ... karena dasarnya pun bila dilihat dari AD/ART PPP ... seorang yang tersangkut masalah hukum tidak boleh jadi ketum ...
Penolakan SDA sebagai ketum kan sudah terjadi jauh2 hari sebelum carut marut DPR ... lah kalau nyatanya (misalnya nih) ... PPP terbukti tidak mendukung SDA jadi ketum ... ya apa artinya muktamar romy jadi ga sah ...
gitu2 lah ... makanya liat saja nanti di MA ....
Tapi point saya jelas kan .... apakah melanggar hukum atau tidak ... baik SK menkumham dan keputusan ketua DPR ... sama2 dagelan karena masing2 memang terlihat memihak pada kubu tertentu ....
kubu mana yang benar ?? silahkan tunggu MA >>> gitu loh
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Saya jawab mundur ke atas yah ... hehehehehehe
biru : bukan urusan siapa cepat dia dapat ... coach sagi ga baca uraian saya dengan jelas deh aw
Saya sebut: kalau menkumham disebut tebang pilih ... ga bisa dibilang tebang pilih ... karena jelas ada surat masuk dari muktamar romy ... yang secara UU memang perlu ditanda tangani dalam waktu 2 minggu .... makanya saya sebut ... BILA pada waktu itu ada 2 surat yang masuk dan akhirnya si mentri milih tanda tangan suratnya romy ... maka boleh disebut si mentri tebang pilih ... gitu loh
wong faktanya memang cuma ada 1 surat yang masuk ... jadi gimana bisa dibilang tebang pilih ....
merah : lah makanya ... saya sebut ... kalau mau bilang surat itu sah dan legal ... ya sah2 saja karena memang ada dasar hukumnya ... tidak ada pelanggaran hukum disitu ... muktamar romy sah wong syarat2 muktamar terpenuhi kok.....
tapi kalau mau bicara soal keberpihakan ... memang si mentri berpihak ... dan ini akhirnya jadi sama aja toh ... dagelan juga toh ... karena ketua DPR pun juga harusnya ga bisa berpihak hanya pada surat SDA
katakanlah jadi ada dua kubu di PPP ... kan akhirnya ketua DPR akhirnya tebang pilih juga karena berpihak pada kubu SDA ... apa bedanya dengan si menkumham ini ??
dari awal ini saja toh maksud saya
terkait menkumham sebelumnya (bold merah) ... bukan menahan diri karena konflik ah ... si Amir ga tanda tangan karena sudah mau selesai jabatan ... bukan karena PPP berkonflik
bold : kalau mau suuzon2an semua orang berhak ... termasuk indikasi KMP ingin menjegal eksekutif untuk mengamankan kekuatan politik di 2019 nanti .... apa bedanya ??? saya boleh nyengir juga ga ??
urusan menkumham bikin SK kan memang sudah kerjaan dia ....
sekarang logika aja deh ... si mentri harus bikin SK terkait parpol - karena status hukum parpol memang ada dibawah menkumham (ini udah UU nya begitu) >>> jadi dimana ikut campurnya ??
>>> disebut ikut campur kan karena dalam melaksanakan tugasnya dia menanda tanganii surat romy >>> coba kalau dia ga bikin SK surat romy dan malah bikin SK surat SDA ... apa KMP akan bilang si mentri berpihak juga ??? >>>> hayo ... hehehehehe
jadi mending kita fair ajah .... issue soal siapa berpihak siapa ... semua itu kan opini publik antara KMP vs KIH ... kalau dasarnya semua sah dan legal ... (keputusan ketua DPR pun sah wong dia ketua) ... mau gimana coba ?? >>> makanya tunggu MA ajah ....
weits ... status parpol berada dibawah wewenang menkumham ... justru DPR yang ga move on kalau ikut campur urusan partai ...
hehehehehehe
tentang Jokowi didukung rakyat mah sudah pasti ... ga akan berani lah jokowi dilengserkan (selama kerja dia bener) ... itu saya percaya
Lalu ... kalau sudah terang2an yang merah ... apa artinya disini rakyat yang diminta untuk ngelabrak KMP supaya ga dianggap pepesan kosong ?? >>> kalau bener sperti itu ... artinya KMP yang cari gara2 untuk bikin suasana ga kondusif
Lagian rakyat dukung Jokowi ... bukan dukung KIH kan
tambahan lagi ... semua juga sudah tau lah ... esensi perwakilan DPR itu bukan menang kalah tapi musyawarah mufakat ... ya masa urusan kalah pilpres harus kebawa2 sampe DPR ... harus sampe terjadi yang merah
oh ya satu lagi aaahh ... iseng nambahin ya bung isaku
demokrasi yang dijalankan dalam parlemen kita adalah demokrasi pancasila
demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat ... bukan demokrasi liberal
justru liberal barat yang pake cara2 "winner takes all" dalam parlemen
hayoooo ... yang dulu nyebut2 tentang antek asing dan aseng sapa yaa ??
hehehehe ... urusan urgensi kan malah KMP sendiri yang bilang "dimana urgensinya" >>> tapi sudahlah ... saya juga dukung perppu SBY kok
dan seperti saya sebut ... Jokowi ga akan bikin perppu lah >>> keliatan kok Jokowi (sebagai presiden) memang ga mau ikut campur konflik DPR
kalau menkumham ... ya itu tadi .. menkumham memang ga ngurusin konflik DPR ... dia ngurusin parpol karena secara hukum parpol memang dibawah wewenang nya
apakah dia ikut campur dalam DPR atau tidak ... faktanya ... yang dia lakukan sudah sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai mentri yang punya kewenangan hukum terkait parpol ... artinya apa yang dia lakukan sah ....
makanya saya sebut ... konflik di DPR itu kan imbas dari banyak hal ... dari pilpres ... dari SK ... bisa juga dari revisi MD3
lalu apa kita mau bilang MK juga berpihak pada KMP karena mensahkan MD3 ?? ...
hayooo ???
maksud saya ... status badan hukum partai cuma bisa didapat dari menkumham
sesuai dengan syarat2 yang sudah ditentukan dalam UU
ini UU nya ... ga bisa dibuka ... jadi musti download
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl53856/node/27406
Jadi ... partai A (misalnya) ... tidak bisa mendapat status hukum kalau ga disahkan oleh menkumham ...
kalau menkumham melanggar UU ... silahkan bawa ke PTUN atau MA
jadi status kekuatan hukum sebuah partai tetap berada di bawah kewenangan menkumham toh
kalau urusan beraspirasi dan berkebijakan ... ya semua partai mau beraspirasi dimanapun juga bisa ...
legislatif tugasnya/kewenangan utamanya adalah mengawasi eksekutif berkaitan dengan legal system yang ada di Indonesia (urusannya mengawasi apakah si eksekutif menjalankan UU atau tidak) >>> dan kapasitasnya cuma mengkritik ... bukan mengadili ... mengadili adalah tugas MA (yudikatif)
sementara yang memutuskan dan melaksanakan UU tersebut adalah eksekutif ... artinya terkait parpol >>> si parpol baru bisa punya status hukum setelah "jreng" dapat SK dari mentri
Terkait legislatf (DPR) ... dalam penyusunan UU pun ... eksekutif kerjasama dengan legislatif (bahkan DPD sekarang minta diajukan untuk bisa ikut serta) ... jadi UU pun bukan hanya DPR saja yang nyusun ... harus ada kerjasama dengan eksekutif dan ahli2 lainnya ... baru setelah oke semua ... DPR yang me-legal-kan
begindang ...
apa bisa sebuah partai hidup kalau ga punya status hukum ??
yang menentukan bisa dikasi kekuatan hukum atau tidak kan menkumham
partai komunis misalnya ... sampai berbusa2 juga ga akan diakui status hukumnya sama depkumham ... kecuali ada perubahan UU
kalau ga punya status hukum ... ada polisi dan badan penegak hukum lainnya yang melihat legalitas si partai
satria bergitar wrote:klo gitu ini sih namanya "siapa cepat dia dapet..." ga masalah meskipun harus membutakan diri dengan konflik yg terjadi ditubuh ppp...
rakyat indonesia juga tahu bahwa selain rommy cs, SDA pun hendak melaksanakan muktamar...klo ngomongin sah...ya sah... orang udah ditandatangan... tapi tidak bijak karena sarat keberpihakan... yg bijak adalah membiarkan kedua kubu menyelesaikan konflik terlebih dahulu... seperti yg dianjurkan menkumham sebelumnya... sebab pemecatan SDA sebagai seorang ketua partai oleh rommy yang bertindak sebagai sekjen juga cacat hukum...
konon apalagi AD/ART partai hasil muktamar sebelumnya menjelaskan bahwa muktamar selanjutnya dilaksanakan secepat2nya 1 jam setelah presiden dilantik dan selambat-lambatnya satu tahun setelah presiden dilantik
biru : bukan urusan siapa cepat dia dapat ... coach sagi ga baca uraian saya dengan jelas deh aw
Saya sebut: kalau menkumham disebut tebang pilih ... ga bisa dibilang tebang pilih ... karena jelas ada surat masuk dari muktamar romy ... yang secara UU memang perlu ditanda tangani dalam waktu 2 minggu .... makanya saya sebut ... BILA pada waktu itu ada 2 surat yang masuk dan akhirnya si mentri milih tanda tangan suratnya romy ... maka boleh disebut si mentri tebang pilih ... gitu loh
wong faktanya memang cuma ada 1 surat yang masuk ... jadi gimana bisa dibilang tebang pilih ....
merah : lah makanya ... saya sebut ... kalau mau bilang surat itu sah dan legal ... ya sah2 saja karena memang ada dasar hukumnya ... tidak ada pelanggaran hukum disitu ... muktamar romy sah wong syarat2 muktamar terpenuhi kok.....
tapi kalau mau bicara soal keberpihakan ... memang si mentri berpihak ... dan ini akhirnya jadi sama aja toh ... dagelan juga toh ... karena ketua DPR pun juga harusnya ga bisa berpihak hanya pada surat SDA
katakanlah jadi ada dua kubu di PPP ... kan akhirnya ketua DPR akhirnya tebang pilih juga karena berpihak pada kubu SDA ... apa bedanya dengan si menkumham ini ??
dari awal ini saja toh maksud saya
terkait menkumham sebelumnya (bold merah) ... bukan menahan diri karena konflik ah ... si Amir ga tanda tangan karena sudah mau selesai jabatan ... bukan karena PPP berkonflik
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/31/126569/amir-menkum-ham-berwenang-sahkan-ppp-kubu-romi/
Saat ditanya kisruh PPP saat dia masih menjabat, Amir mengatakan waktu itu prosesnya masih berjalan.
"Waktu itu prosesnya masing-masing berjalan, ada mahkamah partai. Kebetulan di awal penguasaan beliau (Yasonna Laoly)," katanya.
Mengenai apakah ada kendala saat menangani perselisihan PPP saat dirinya masih memimpin, Amir mengaku tak ada kendala. "Tidak ada kendala. Tapi saat itu harus menahan diri karena dipenghujung tugas saya," katanya.
satria bergitar wrote:
ketua DPR emang sama konyolnya dan bikin semua orang nyengir ... imbas dari UU MD3... dimanfaatkan sebaik2nya untuk melabrak norma dan etika demi mengamankan kekuatan politik... lumrah terjadi dalam urusan rumah tangga DPR, ini juga terjadi di periode2 sebelumnya hanya saja tidak diekspos gila2an seperti sekarang...
nah klo suatu badan eksekutif sudah ada indikasi ikut2an mengamankan kekuatan politik partai pendukung pemerintah didalam urusan rumah tangga badan legislatif? saya sih tambah nyengir aja
bold : kalau mau suuzon2an semua orang berhak ... termasuk indikasi KMP ingin menjegal eksekutif untuk mengamankan kekuatan politik di 2019 nanti .... apa bedanya ??? saya boleh nyengir juga ga ??
urusan menkumham bikin SK kan memang sudah kerjaan dia ....
sekarang logika aja deh ... si mentri harus bikin SK terkait parpol - karena status hukum parpol memang ada dibawah menkumham (ini udah UU nya begitu) >>> jadi dimana ikut campurnya ??
>>> disebut ikut campur kan karena dalam melaksanakan tugasnya dia menanda tanganii surat romy >>> coba kalau dia ga bikin SK surat romy dan malah bikin SK surat SDA ... apa KMP akan bilang si mentri berpihak juga ??? >>>> hayo ... hehehehehe
jadi mending kita fair ajah .... issue soal siapa berpihak siapa ... semua itu kan opini publik antara KMP vs KIH ... kalau dasarnya semua sah dan legal ... (keputusan ketua DPR pun sah wong dia ketua) ... mau gimana coba ?? >>> makanya tunggu MA ajah ....
satria bergitar wrote:
ya tambah dagelan klo pemerintahnya ga move on dari sekedar ngurusin kepentingan politik partai
weits ... status parpol berada dibawah wewenang menkumham ... justru DPR yang ga move on kalau ikut campur urusan partai ...
satria bergitar wrote:KMP emang dari awal udah terang2an mau menguasai legislatif... klo KIH nya kelabakan sampe bikin dpr tandingan karena ga bisa bersaing artinya slogan "jokowi ga takut karena didukung oleh rakyat" cma pepesan kosong...
apalagi klo keputusan menkumham mengesahkan muktamar romi cs ada unsur desakan dari KIH
hehehehehehe
tentang Jokowi didukung rakyat mah sudah pasti ... ga akan berani lah jokowi dilengserkan (selama kerja dia bener) ... itu saya percaya
Lalu ... kalau sudah terang2an yang merah ... apa artinya disini rakyat yang diminta untuk ngelabrak KMP supaya ga dianggap pepesan kosong ?? >>> kalau bener sperti itu ... artinya KMP yang cari gara2 untuk bikin suasana ga kondusif
Lagian rakyat dukung Jokowi ... bukan dukung KIH kan
tambahan lagi ... semua juga sudah tau lah ... esensi perwakilan DPR itu bukan menang kalah tapi musyawarah mufakat ... ya masa urusan kalah pilpres harus kebawa2 sampe DPR ... harus sampe terjadi yang merah
oh ya satu lagi aaahh ... iseng nambahin ya bung isaku
G ada istilah mentang2 dalam politik
Prinsip apapun kalau tidak dituangkan dalam aturan akan tinggal kenangan piss
Musyawarah mufakat pun pelan tapi pasti akan dipetieskan.
Penguasa demokrasi adalah suara terbanyak.
demokrasi yang dijalankan dalam parlemen kita adalah demokrasi pancasila
demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat ... bukan demokrasi liberal
justru liberal barat yang pake cara2 "winner takes all" dalam parlemen
hayoooo ... yang dulu nyebut2 tentang antek asing dan aseng sapa yaa ??
sagi wrote:eits beda dong... perppu SBY khan kepentingannya nasional... ada urgensinya disana karena desakan rakyat...
lha klo perppu UU MD3 khan urusan rumah tangga DPR... ngapain pemerintah ikut2an ngurusin... masa anggota DPR ga bisa ngurusin urusan rumah tangganya sendiri? ( kata prof refly harun)
hehehehe ... urusan urgensi kan malah KMP sendiri yang bilang "dimana urgensinya" >>> tapi sudahlah ... saya juga dukung perppu SBY kok
dan seperti saya sebut ... Jokowi ga akan bikin perppu lah >>> keliatan kok Jokowi (sebagai presiden) memang ga mau ikut campur konflik DPR
kalau menkumham ... ya itu tadi .. menkumham memang ga ngurusin konflik DPR ... dia ngurusin parpol karena secara hukum parpol memang dibawah wewenang nya
sagi wrote:supaya keberwakilan ppp versi rommy sah dalam setiap keputusan rapat yg mensyaratkan kuorum... masa bukan urusan parlemen sih?
apakah dia ikut campur dalam DPR atau tidak ... faktanya ... yang dia lakukan sudah sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai mentri yang punya kewenangan hukum terkait parpol ... artinya apa yang dia lakukan sah ....
makanya saya sebut ... konflik di DPR itu kan imbas dari banyak hal ... dari pilpres ... dari SK ... bisa juga dari revisi MD3
lalu apa kita mau bilang MK juga berpihak pada KMP karena mensahkan MD3 ?? ...
hayooo ???
sagi wrote:kok partai punya kedudukan di eksekutif? artinya partai dapat mengeluarkan kebijakan publik seperti pemerintah gitu? ngga dong...deenee wrote:disatu pihak partai memang urusan pemerintah .... kan partai kedudukannya dibawah pemerintah (eksekutif)
pemerintah harus lepas dari kepentingan partai begitupun sebaliknya... klopun ada orang partai yg duduk dipemerintah harus lepas kepentingan juga...
aspirasi dan kebijakan partai hanya bisa tersalur oleh keterwakilan anggortanya di legislatif
maksud saya ... status badan hukum partai cuma bisa didapat dari menkumham
sesuai dengan syarat2 yang sudah ditentukan dalam UU
ini UU nya ... ga bisa dibuka ... jadi musti download
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl53856/node/27406
Jadi ... partai A (misalnya) ... tidak bisa mendapat status hukum kalau ga disahkan oleh menkumham ...
kalau menkumham melanggar UU ... silahkan bawa ke PTUN atau MA
jadi status kekuatan hukum sebuah partai tetap berada di bawah kewenangan menkumham toh
kalau urusan beraspirasi dan berkebijakan ... ya semua partai mau beraspirasi dimanapun juga bisa ...
legislatif tugasnya/kewenangan utamanya adalah mengawasi eksekutif berkaitan dengan legal system yang ada di Indonesia (urusannya mengawasi apakah si eksekutif menjalankan UU atau tidak) >>> dan kapasitasnya cuma mengkritik ... bukan mengadili ... mengadili adalah tugas MA (yudikatif)
sementara yang memutuskan dan melaksanakan UU tersebut adalah eksekutif ... artinya terkait parpol >>> si parpol baru bisa punya status hukum setelah "jreng" dapat SK dari mentri
Terkait legislatf (DPR) ... dalam penyusunan UU pun ... eksekutif kerjasama dengan legislatif (bahkan DPD sekarang minta diajukan untuk bisa ikut serta) ... jadi UU pun bukan hanya DPR saja yang nyusun ... harus ada kerjasama dengan eksekutif dan ahli2 lainnya ... baru setelah oke semua ... DPR yang me-legal-kan
begindang ...
sagi wrote:kewenangan pemerintah terkait partai hanya dalam hal pengesahan saja sebagai lembaga publik...deenee wrote:namanya juga eksekutif ... pelaksana ... artinya eksekutif memang bisa memberi keputusan terkait partai ....
kalau UU partai memang urusan legislatif ... dan eksekutif ga menyalahi UU yang ditetapkan legislatif
apa bisa sebuah partai hidup kalau ga punya status hukum ??
yang menentukan bisa dikasi kekuatan hukum atau tidak kan menkumham
partai komunis misalnya ... sampai berbusa2 juga ga akan diakui status hukumnya sama depkumham ... kecuali ada perubahan UU
kalau ga punya status hukum ... ada polisi dan badan penegak hukum lainnya yang melihat legalitas si partai
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sun Nov 09, 2014 4:29 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
bayar utang
Hehehehe
Ini kita diskusi aja ya …
Yang ditulis kan pasal 97 ya … sementara pasal 96 berbunyi
Pasal 96
(1)DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang atau pada setiap masa sidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib
Dini : Pasal dua menyatakan underline … artinya anggota komisi ditetapkan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota fraksi
Pasal tiga menyatakan … ketentuan lebih lanjut ada di Tata Tertib DPR
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-16
Bab XVII
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Umum
Pasal 272
1. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bagian Ketiga
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 277
1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
2. Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
3. Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak.
4. Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dini : ayat satu menyebut suara terbanyak sah bila dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi >>> artinya ada keterlibatan fraksi toh ... ga cuma jumlah anggota saja ... sebagaimana tertulis dalam pasal 245 ayat 1
Bab XVI
Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Pasal 245
1. Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
3. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit .
4. Ketua rapat dapat membuka, apabila rapat pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
5. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.
KIH tidak memberikan daftar ... artinya tidak bisa disebut hadir ... artinya yang dianggap pasti hadir cuma 5 fraksi (KMP ... karena baru mereka yang memberi daftar hadir)
Terkait P3 .... kalau PPP juga tidak memberikan daftar hadir ... artinya jumlah fraksi yang hadir tidak berubah ... dan sesuai pasal diatas ... ketua umum bahkan ga bisa membuka rapat bila yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah fraksi .... artinya ketua DPR baru bisa buka sidang kalau yang hadir minimal 6 fraksi
Kalau mau ikutin semua pasal dibawahnya ... (harus tunggu 30 menit hingga akhirnya ketua bisa membuka rapat ... tetap ada syarat untuk balik ke pasal diatas lagi tentang Tatib DPR ... yaitu harus balik ke Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan) >>> ayat 1 pasal 272 menyebut : Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. >>> ga bisa musyawarah harus pake voting ... ada lagi ketentuan dibawahnya >>> ujung2nya bolak balik bolak aja kan ... makanya disebut deadlock
Yang kemudian terjadi adalah ... ketua umum tetap membuka rapat (tanpa harus bolak balik bolak) karena dapet surat SDA yang mewakili fraksi PPP ... hingga akhirnya fraksi yang hadir dinyatakan berjumlah 6 (lebih dari setengah jumlah fraksi) >>> inilah yang diprotes kubu romy
Point nya kan ... kenapa KIH (plus PPP kubu romy) ga mau kasih daftar hadir ?? ... karena KIH berpendapat ... kalau rapat dipaksakan dan KMP tetap tidak mau ada musyawarah mufakat seusai pasal 272 ayat 1 ... dan ujungnya cuma mau voting ... jelas KIH akan kalah suara ... makanya .... KIH bikin mosi tidak percaya itu tadi
menolak rapat dimulai .... tujuannya untuk minta kejelasan dulu tentang siapa2 ketua dalam komisi dan kelengkapan dewan ... (supaya ga sapu bersih ini toh) ... kenapa harus ada kejelasan ?? >>> karena hasil rapat seperti apapun tidak akan menjadi musyawarah mufakat bila ketua (yang ujungnya akan ketok palu) sudah jelas berpihak pada kubu tertentu
Maka ...
dengan tidak adanya KIH dalam dewan .... atau dengan KIH bikin DPR "tandingan" ini ... di rapat2 berikutnya tetap tidak akan kuorum karena yang hadir cuma 5 fraksi .... kenapa cuma 5 fraksi ??? >>> karena nyatanya fraksi PPP berpihak pada KIH ....
Artinya ... dengan protes nya KIH ini ... betapapun KMP tetap ga akan bisa rapat (karena cuma 5 fraksi)
seperti saya bilang
lanjut ....
isaku wrote:Ya maaf ketinggalan http://www.parlemen.net/sites/default/files/dokumen/Naskah%20RUU%20MD3%2010Jul14.pdfdee-nee wrote:isaku wrote:@Mb DeeYa katakanlah arti quorum adalah dilihat dari kehadiran para dewan (tidak walk out) ... tapi kehadiran mereka baru dianggap sah bila mereka sudah mengajukan daftar nama anggota parlemen ... atas nama masing2 fraksi
Ga ada tuh kuorum
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Ga ada urusan kuorum, apa mungkin di pasal lain ya :)
Hmmm .... pasal diatas dapet darimana ya ??
mungkin bisa dikasih link nya ... jadi dari link yang sama saya juga bisa mengajukan pasal lain berkaitan dengan Peraturan Tata Tertib DPR terkait kuorum2an ini
lihat pasal 97
Hehehehe
Ini kita diskusi aja ya …
Yang ditulis kan pasal 97 ya … sementara pasal 96 berbunyi
Pasal 96
(1)DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang atau pada setiap masa sidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib
Dini : Pasal dua menyatakan underline … artinya anggota komisi ditetapkan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota fraksi
Pasal tiga menyatakan … ketentuan lebih lanjut ada di Tata Tertib DPR
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-16
Bab XVII
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Umum
Pasal 272
1. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bagian Ketiga
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 277
1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
2. Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
3. Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak.
4. Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dini : ayat satu menyebut suara terbanyak sah bila dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi >>> artinya ada keterlibatan fraksi toh ... ga cuma jumlah anggota saja ... sebagaimana tertulis dalam pasal 245 ayat 1
Bab XVI
Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Pasal 245
1. Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
3. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit .
4. Ketua rapat dapat membuka, apabila rapat pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
5. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.
KIH tidak memberikan daftar ... artinya tidak bisa disebut hadir ... artinya yang dianggap pasti hadir cuma 5 fraksi (KMP ... karena baru mereka yang memberi daftar hadir)
Terkait P3 .... kalau PPP juga tidak memberikan daftar hadir ... artinya jumlah fraksi yang hadir tidak berubah ... dan sesuai pasal diatas ... ketua umum bahkan ga bisa membuka rapat bila yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah fraksi .... artinya ketua DPR baru bisa buka sidang kalau yang hadir minimal 6 fraksi
Kalau mau ikutin semua pasal dibawahnya ... (harus tunggu 30 menit hingga akhirnya ketua bisa membuka rapat ... tetap ada syarat untuk balik ke pasal diatas lagi tentang Tatib DPR ... yaitu harus balik ke Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan) >>> ayat 1 pasal 272 menyebut : Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. >>> ga bisa musyawarah harus pake voting ... ada lagi ketentuan dibawahnya >>> ujung2nya bolak balik bolak aja kan ... makanya disebut deadlock
Yang kemudian terjadi adalah ... ketua umum tetap membuka rapat (tanpa harus bolak balik bolak) karena dapet surat SDA yang mewakili fraksi PPP ... hingga akhirnya fraksi yang hadir dinyatakan berjumlah 6 (lebih dari setengah jumlah fraksi) >>> inilah yang diprotes kubu romy
Point nya kan ... kenapa KIH (plus PPP kubu romy) ga mau kasih daftar hadir ?? ... karena KIH berpendapat ... kalau rapat dipaksakan dan KMP tetap tidak mau ada musyawarah mufakat seusai pasal 272 ayat 1 ... dan ujungnya cuma mau voting ... jelas KIH akan kalah suara ... makanya .... KIH bikin mosi tidak percaya itu tadi
menolak rapat dimulai .... tujuannya untuk minta kejelasan dulu tentang siapa2 ketua dalam komisi dan kelengkapan dewan ... (supaya ga sapu bersih ini toh) ... kenapa harus ada kejelasan ?? >>> karena hasil rapat seperti apapun tidak akan menjadi musyawarah mufakat bila ketua (yang ujungnya akan ketok palu) sudah jelas berpihak pada kubu tertentu
Maka ...
dengan tidak adanya KIH dalam dewan .... atau dengan KIH bikin DPR "tandingan" ini ... di rapat2 berikutnya tetap tidak akan kuorum karena yang hadir cuma 5 fraksi .... kenapa cuma 5 fraksi ??? >>> karena nyatanya fraksi PPP berpihak pada KIH ....
Artinya ... dengan protes nya KIH ini ... betapapun KMP tetap ga akan bisa rapat (karena cuma 5 fraksi)
seperti saya bilang
post #3 wrote:balik ke atas ... yang saya lihat "dpr tandingan" memang cuma dagelan ... sekedar aksi protes sampai KMP mau membuka diri ... bargain position supaya KMP mau mendengar pendapat KIH ... mau memberikan posisi kelengkapan dewan untuk berbagi dengan KIH
karena apa esensinya sih rapat kabinet yang hanya dihadiri 5 fraksi ?? dpr tandingan memang dagelan dan ilegal .... tapi ya apa bisa dibilang punya legalitas untuk dpr asli yang isinya cuma 5 fraksi ??? ... kan jatuhnya ga quorum juga
Jadi ditunggu saja ... kita lihat gimana drama berikutnya ...
lanjut ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
isaku wrote:
Telah dijadwal pengumpulan nama ajuan, P3 pun sudah mengajukan. Ada 1 atau beberapa anggota P3 lainnya mau menarik kembali ajuan dan bermaksud tidak mau mengajukan, atas dasar apa, apa anggota P3 lainnya yang juga dipilih rakyat menjadi tidak berhak mengajukan nama padahal mereka ingin mengikuti aturan... "ajukan nama",
Apa salahnya "kamu ga mau ajuin nama ya silahkan, saya juga P3 tapi mau ngajuin nama" Nah lho!
ya disitu polemiknya .... disitulah konfliknya ... disitulah ga islah nya
merah : disebut P3 sudah mengajukan (atas nama SDA) pun bisa disebut ga sah ... wong ada yang tidak mengakui sda sebagai ketum kok
underline bold : yah ini kalau di balik sama aja kan jadinya ... atas dasar apa SDA mengajukan daftar nama ?? >>> "apa anggota P3 lainnya yang juga dipilih rakyat menjadi tidak berhak untuk protes padahal mereka ingin semua berjalan atas musyawarah mufakat" ??
hijau : dan kita berdua sama2 mengatasnamakan LI ... jadi suara LI sebetulnya yang mana ???
isaku wrote:Menurut saya ga ada urusan P3 sebagai partai mau bubar atau pecah, tetap saja di DPR ada fraksi P3 dan dipilih rakyat. Ada anggota fraksi tidak mau mengajukan bukan penghalang ketika ada juga yang mengajukan nama
fraksi itu tetap ada ... urusan tidak memberi daftar nama cuma untuk menunda dulu dibukanya rapat sebelum ada kejelasan hasil penetapan ketua dewan kelengkapan ....
biru : fraksi itu harus solid berdasarkan keputusan ketum parpol (siapapun si ketum) ... gimana bisa disebut fraksi dari satu parpol kalau suara mereka di DPR apel dan jeruk ??
isaku wrote:Tidak ada aturan jika ketua fraksi (itupun kalau benar diaku sebagai ketua fraksi) menolak mengajukan nama, anggota fraksi yang juga punya hak tidak boleh mengajukan nama, sejauh yang saya tahu
Oke ... tapi inipun berlaku sama ... tidak ada aturan jika ketua fraksi (itupun kalau benar diaku sebagai ketua fraksi) mengajukan nama, anggota fraksi yang juga punya hak protes atas nama fraksi harus ikut2an mengajukan nama, sejauh yang saya tahu
isaku wrote:Surat menkumham terkait P3 mana yang diterima atau tidak, menjadi terasa hambar buat saya, secara argumen diatas belum dipatahkan.
sudah patah tuh ....
menkumham punya wewenang untuk bikin SK ... SK atas surat yang sudah diajukan P3 kubu romy bahkan sebelum yasonna jadi mentri ... (bukan surat yang ujug2 dateng) ... dan mentri sudah menjalankan berdasarkan UU
>>> justru lucu kalau DPR malah minta menkumham minta persetujuan ke DPR dulu terkait SK ... bikin SK kok laporan DPR dulu ... emang DPR siapa coba ?? >>> UU tersebut sudah disetujui DPR dari jaman kuda ... tidak ada juga pasal yang dilanggar mentri ... jadi SK itu legal dan sah
urusan ada udang dibalik bakwan terkait SK .... silahkan MA yang memutuskan
begitu maksud saya ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Ketika mereka yang terpilih karena suara terbanyak menolak suara terbanyak
Urusannya 2 kubu sudah selesai sih, walaupun ada urusan berikutnya ttg md3.
Maaf baru sempat balas.
Sebelumnya saya sudah baca juga pasal 96, coba teliti lagi, itu pasal ttg anggota komisi, tidak bicara pimpinan komisi.
Bab XVI
Kalaupun mb Dee memaksa definisi seperti itu (yang tidak ada dasarnya karena tidak ada yg walkout), ada 6 fraksi yang memberi daftar (P3 asli beri daftar tho, masa daftar mereka diabaikan).
PEMENANG DEMOKRASI ADALAH SUARA TERBANYAK, selamanya akan begitu, untungnya KMP baik hati dan tidak sombong (kali ini saya bela, lain waktu mungkin saya kritik).
Tidak dapat dikatakan deadlock karena fraksi ada 6, cekidot:
Buktinya KIH harus mengajukan perubahan MD3 karena berdasarkan MD3 sekarang tidak ada yang dilanggar oleh KMP.
Maaf baru sempat balas.
Iya emang diskusi kok, bukan makan makanmb Dee wrote:Hehehehe
Ini kita diskusi aja ya …
Yang ditulis kan pasal 97 ya … sementara pasal 96 berbunyi
Pasal 96
(1)DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang atau pada setiap masa sidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib
Dini : Pasal dua menyatakan underline … artinya anggota komisi ditetapkan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota fraksi
Pasal tiga menyatakan … ketentuan lebih lanjut ada di Tata Tertib DPR
Sebelumnya saya sudah baca juga pasal 96, coba teliti lagi, itu pasal ttg anggota komisi, tidak bicara pimpinan komisi.
Bab XVI
Definisi hadir tidak hadir bukan berdasar beri daftar atau tidak, tapi duduk dan mendengarkan.Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Pasal 245
1. Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
3. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit .
4. Ketua rapat dapat membuka, apabila rapat pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
5. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.
KIH tidak memberikan daftar ... artinya tidak bisa disebut hadir ... artinya yang dianggap pasti hadir cuma 5 fraksi (KMP ... karena baru mereka yang memberi daftar hadir)
Kalaupun mb Dee memaksa definisi seperti itu (yang tidak ada dasarnya karena tidak ada yg walkout), ada 6 fraksi yang memberi daftar (P3 asli beri daftar tho, masa daftar mereka diabaikan).
Romy dkk tidak punyak hak melarang apapun, tidak ada sejarahnya ketua fraksi(kalaupun dianggap ketua, nyatanya tidak atau tidak sepakat) menjadi diktator memaksa semua orang bersuara AAAA, setiap anggota fraksi mewakili rakyat yang memilihnya.Yang kemudian terjadi adalah ... ketua umum tetap membuka rapat (tanpa harus bolak balik bolak) karena dapet surat SDA yang mewakili fraksi PPP ... hingga akhirnya fraksi yang hadir dinyatakan berjumlah 6 (lebih dari setengah jumlah fraksi) >>> inilah yang diprotes kubu romy
Rapat dimulai berarti musyawarah dimulai, hanya masalahnya mufakat atau tidak, kalau tidak ya suara tebanyak. TIdak mau ikut aturan itu yang menjadi sorotan. Itulah mengapa jdul trit ini "ketika mereka yang dipilih dengan suara terbanyak menolak suara terbanyak".Point nya kan ... kenapa KIH (plus PPP kubu romy) ga mau kasih daftar hadir ?? ... karena KIH berpendapat ... kalau rapat dipaksakan dan KMP tetap tidak mau ada musyawarah mufakat seusai pasal 272 ayat 1 ... dan ujungnya cuma mau voting ... jelas KIH akan kalah suara ... makanya .... KIH bikin mosi tidak percaya itu tadi
menolak rapat dimulai .... tujuannya untuk minta kejelasan dulu tentang siapa2 ketua dalam komisi dan kelengkapan dewan ... (supaya ga sapu bersih ini toh) ... kenapa harus ada kejelasan ?? >>> karena hasil rapat seperti apapun tidak akan menjadi musyawarah mufakat bila ketua (yang ujungnya akan ketok palu) sudah jelas berpihak pada kubu tertentu
PEMENANG DEMOKRASI ADALAH SUARA TERBANYAK, selamanya akan begitu, untungnya KMP baik hati dan tidak sombong (kali ini saya bela, lain waktu mungkin saya kritik).
Tidak dapat dikatakan deadlock karena fraksi ada 6, cekidot:
detik wrote:Setelah sempat molor selama beberapa jam, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya dimulai. Namun belum 30 menit dimulai rapat langsung dibanjiri interupsi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menjadi pusat perhatian saat rapat paripurna DPR baru dimulai. Banjir interupsi soal posisi fraksi PPP bermunculan.
Hal ini berawal ketika anggota Fraksi PPP Anwar Idris, mengklaim PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuzy mendapat pengakuan sah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat dari Kemenkumham ini bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah yaitu kepengurusan PPP dipimpin Romahurmuziy," ujar Anwar dalam Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Adapun Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar tidak ketinggalan melontarkan interupsi. Dia berpendapat seharusnya pimpinan dewan bisa memediasi persoalan internal PPP yang terbagi dua kubu antara Suryadharma Ali dengan Romahurmuzy.
"Mana yang sah sebagai pimpinan dewan, panggil dong, ada apa dengan PPP? Etika pimpinan harus memanggil itu. Undang SDA, undang Romi. Saya tidak mau satu kelompok mengambil manfaat dari partai kami. Parpol yang diakui dari kami adalah kami," sebut Hasrul yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu.
Merespon pernyataan fraksi PPP, anggota fraksi lain ikut-ikutan. Misalnya anggota fraksi dari PDIP Hendrawan Supratikno yang menyebut pimpinan DPR bodoh karena mengakui susunan nama untuk alat kelengkapan dewan dari fraksi versi Suryadharma Ali.
"Pimpinan ceroboh maaf saya harus ngomong bodoh. Cari solusi yang akomodatif, tarik menarik. Tolong pimpinan hadir dengan jitu, karena kalau tidak DPR akan hegemoni. Padahal tugas-tugas kita, asas proporsional, kita bisa meneruskan," katanya.
Beda dong, posisi P3 asli adalah tidak menyuruh dan melarang P3 tandingan, jadi tidak mengganggu hak orang lain. P3 tandingan melarang P3 asli bertindak, itu namanya melanggar hak orang lain.ya disitu polemiknya .... disitulah konfliknya ... disitulah ga islah nya
merah : disebut P3 sudah mengajukan (atas nama SDA) pun bisa disebut ga sah ... wong ada yang tidak mengakui sda sebagai ketum kok
underline bold : yah ini kalau di balik sama aja kan jadinya ... atas dasar apa SDA mengajukan daftar nama ?? >>> "apa anggota P3 lainnya yang juga dipilih rakyat menjadi tidak berhak untuk protes padahal mereka ingin semua berjalan atas musyawarah mufakat" ??
hijau : dan kita berdua sama2 mengatasnamakan LI ... jadi suara LI sebetulnya yang mana ???
sebetulnya tidak patah, cuma nyerempet doangmb Dee wrote:sudah patah tuh ....
Buktinya KIH harus mengajukan perubahan MD3 karena berdasarkan MD3 sekarang tidak ada yang dilanggar oleh KMP.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Muslim tahu ndak bagaimana caranya muhammad & para kalifah meng-islam-kan kapir secara instan di semenanjung arab & sekitarnya ???
» apakah anda muslim yg mendukung atau menolak tabloid SUARA ISLAM?
» Ketika menolak kenabian Muhammad...
» hati-hati... karena ada juga hal-hal yang terlihat karena sebab yang sepele namun secara langsung atau tidak langsung, bisa membawa kepada kematian...
» Tragedi Dahhak_al-Kilabi, seorang anak membuat ayahnya terbunuh karena menolak masuk islam
» apakah anda muslim yg mendukung atau menolak tabloid SUARA ISLAM?
» Ketika menolak kenabian Muhammad...
» hati-hati... karena ada juga hal-hal yang terlihat karena sebab yang sepele namun secara langsung atau tidak langsung, bisa membawa kepada kematian...
» Tragedi Dahhak_al-Kilabi, seorang anak membuat ayahnya terbunuh karena menolak masuk islam
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik