Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Saya masukkan ke SF ragam berita ... karena thread ini masih seputar berita .... dan saya bingung juga harus masuk ke SF mana .... hehehehehe
Kita mulai dulu dari link perkenalan :
Karena twit sang mentri ... maka timbul pro-kontra terkait tweet tersebut ... polemik dsb ....
lanjut ke link ini
ada juga dari
ada lagi yang ini ....
lanjut ....
Kita mulai dulu dari link perkenalan :
tribunnews wrote:http://palembang.tribunnews.com/2014/07/26/menteri-agama-bahai-salah-satu-agama-yang-dilindungi-konstitusi
Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i merupakan salah satu agama yang dilindungi konstitusi. Ia pun mengingatkan bahwa Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan.
"Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i," kata Lukman dalam akun Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin, Kamis (24/7/2014).
Lukman juga mengatakan, karena dilindungi oleh konstitusi, maka Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan layaknya pemeluk lima agama lain di Indonesia.
"Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i," kata Lukman yang kemudian dilanjutkan, "... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i."
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Lukman mempersilakan mengutip dari Twitter yang sudah disampaikannya dalam beberapa bagian.
"Silakan lihat tweet saya," jawab Lukman ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Berikut adalah rangkaian "kicauan" Lukman dalam akunnya, @lukmansaifuddin:
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;)
Karena twit sang mentri ... maka timbul pro-kontra terkait tweet tersebut ... polemik dsb ....
lanjut ke link ini
viva wrote:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/524763-kaji-agama-baha-i--ini-alasan-menteri-agama-lukman-hakim
Kaji Agama Baha'i, Ini Alasan Menteri Agama Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin punya alasan tersendiri kenapa Kementerian Agama perlu mengkaji apakah Baha'i secara konstitusi bisa diakui sebagai agama di Indonesia atau tidak.
Ia berpatokan pada pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 yang ayat 2-nya menyebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut Menag, dalam konstitusi memang hanya enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Padahal kenyataan di masyarakat, banyak warga Indonesia yang juga memiliki keyakinan lain di luar enam agama itu, seperti Baha'i dan taoisme. Penganut agama di luar enam ini dibiarkan keberadaannya sepanjang tidak melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Karena itu selayaknya agama-agama ini juga mendapat pelayanan yang sama dari negara seperti enam agama lainnya. "Menteri Agama perlu masukan untuk mengakui (secara konstitusi) Baha'i sebagai agama atau tidak, karena ini bukan agama baru tapi sudah berkembang sejak abad 17," kata Menag Lukman Hakim di sela buka puasa bersama di kediamannya, Jumat 25 Juli 2014.
Diakui Menag saat ini memang banyak pendapat yang berkembang, bahwa agama adalah urusan individu dengan Tuhan-nya. Namun, kata dia, ketika hal itu sudah masuk ranah negara, tentu sudah menjadi urusan negara.
"Pemerintah perlu melindungi umat beragama sesuai agama yang diyakininya. Maka pada saat itu, negara perlu legalitas untuk menyatakan ini agama atau bukan. Jangan-jangan hanya paguyuban atau sekumpulan orang-orang saja. Masalah-masalah ini yang sedang dikaji untuk dicari jalan keluarnya agar tidak ada lagi diskriminatif," kata dia.
Sebab perlindungan bagi umat beragama, kata dia lagi, merupakan amanah konstitusi. Namun kajian yang dilakukan saat ini masih belum terlalu detil. Karena pertemuan dengan sejumlah tokoh agama baru dilakukan satu kali.
Ajaran Sesat?
Ditanya soal sikap MUI pada 2009 lalu yang menyatakan Baha'i sesat karena menjalankan ritual yang tidak biasa, Menag mengatakan, belum mendalami sikap MUI ini. Karena masih mengkaji agama yang pertama kali berkembang di Iran itu.
"Tanya ahli agama kalau soal itu. Saya sebagai Menag hanya tunduk dan menjalani UU. Dari kajian Baha'i itu memang bukan aliran tapi agama tersendiri. Ini berbeda dengan Syiah dan Sunni yang merupakan bagian dari Islam," kata dia.
Di Indonesia, Menag menambahkan, pemeluk agama ini cukup banyak. Di Banyuwangi tercatat ada 200-an orang penganutnya, di Jakarta sekitar 100 orang, Medan 100 orang dan beberapa wilayah lainnya. "Ada cukup banyaklah," kata dia.
Kejadian yang membuat MUI mengeluarkan Baha'i sebagai ajaran sesat dilatarbelakangi aktivitas umat Baha'i di Tulungagung. Warga saat itu, tahun 2009, menolak ritual mereka.
ada juga dari
voa-islam wrote:http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/07/25/31817/benarkah-menteri-agama-lukman-resmikan-aliran-bahai-sebagai-baru/#sthash.mX4QBJ91.dpbs
Benarkah Menteri Agama Lukman Resmikan Aliran Baha'i Sebagai Agama Baru?
JAKARTA (voa-islam.com) - Arus Islamphobia terus saja digulirkan pihak-pihak sepilis (sekulerisme, pluralisme, liberalisme) di negeri dengan penganut agama Islam terbesar di jagat bumi ini, Indonesia.
Arus Islamophobia selain menggangu kekhusyuan umat Islam yang tengah melaksanakan bulan suci Ramadhan juga ditengarai ada pesanan khusus dari asing yang ingin menghancurkan konsentrasi umat Islam.
Ajaran Baha’i meski tidak bisa berkembang pesat, namun eksistensinya tetap terjaga. Kadang terkesan sebagai sesuatu yang dipelihara, kapan-kapan dimunculkan ketika diperlukan, Selengkapnya Baca disini.
Salah satunya kabar yang berhembus di jagat twitter, Kamis malam (24/7) beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama sekarang menambah daftar agama baru yang secara resmi diakui. Setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, pemerintah menyatakan bahwa Baha'i merupakan agama yang keberadaannya diakui konstitusi.
Lukman membeberkan, bahwa pengakuan Baha'i sebagai agama baru, setelah Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat pertanyaan soal Baha'i ini.
Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akunTwitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
Para pengikut Baha'i Indonesia juga mengatakan Masyarakat Bahá'í di seluruh dunia telah berada di barisan depan dari gerakan untuk memajukan hak-hak wanita selama lebih dari satu abad.
Situs resmi Baha'i Indonesia ini telah ada sejak tahun 2011. Namun dalam situs ini tidak disebutkan berapa jumlah pengikut Baha'i yang ada di Indonesia.
MUI: Baha'i Agama Produk Manusia
Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhyidin Djunaidi, menyatakan Baha'i adalah agama produk manusia dengan pendirinya, Bahaullah, yang mengaku sebagai manifestasi Tuhan di dunia.
"Misi utama agama Baha'i adalah menyampaikan perdamaian dan keadilan universal. Semua agama dianggapnya sama baik," tutur Muhyidin saat dihubungi ROL, Kamis (23/7) malam.
Menurut Kiai Muhyidin, Baha'i mengakui Bahaullah sebagai Tuhan Maha Esa yang mereka sembah. Pengikut Baha'i menekankan tentang pentingnya pendidikan dan emansipasi mutlak bagi kaum perempuan.
Pendiri agama Baha'i adalah orang Iran pada tahun 1884 yang bernama Babullah, atau "pintu Allah". Jadi, sebenarnya Baha'i punya kemiripan dengan agama dunia lainnya seperti Hindu, Buddha dan Shinto.
"Makam Babullah ada di Haifa, Israel. Saya khawatir pengikut Baha'i akan minta izin pemerintah untuk dibolehkan ziarah ke Israel dengan alasan agama," ungkap Muhyidin.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha'i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.
Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.
MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. "MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI," ungkap Satori.
Baha’i masuk ke Indonesia sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam website resmi agama Baha'i di Indonesia, dijelaskan, Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ada Asing dibalik Bahai?
Berdasarkan penelusuran aliran Baha'i justru sebelumnya sempat dilarang di Indonesia ketika presiden Sukarno mengeluarkan Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Isi Keppres tersebut pada dasarnya selain melarang agama Baha'i, juga melarang Freemasonry dan segala turunannya.
Di antaranya, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rucent Cruicers, Organisasi Baha’i, dan Perhimpunan Theosofie Tjabang Indonesia
Namun, ketika Gus Dur menjadi presiden keempat RI, dikeluarkan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000 yang mencabut Keppres 264/1962. Sehingga, kelompok organisasi tersebut dibolehkan beroperasi di Indonesia.
Alhasi, keberadaan keberadaa Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC), dan agama Baha’i menjadi resmi dan syah di Indonesia.
Di Indonesia, Mereka menamakan diri penganut Baha`i dengan kitab suci Akhdas dan shalatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Kepercayaan ini berkembang di Tulungagung. Mereka shalat sehari sekali, puasa 17 hari. Karena dinilai meresahkan, warga meminta pemerintah membubarkan kelompok tersebut. Nah kan, ada asing Yahudi yang bermain di air keruh untuk merusak kedamaian umat Islam.
Pertanyaanya, benarkah Menteri Agama Lukman Hakim Syarifudin menetapkan Bahai' sebagai agama baru di Indonesia?
ada lagi yang ini ....
rol wrote:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/07/25/n9960o-kemendagri-tunggu-kemenag-soal-bahai-sebagai-agama-ketujuh
Kemendagri Tunggu Kemenag Soal Baha'i Sebagai Agama Ketujuh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanti jawaban dari Kementerian Agama perihal status Baha'i sebagai agama ketujuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.
Kejelasan status Baha'i krusial karena dalam memberikan pelayanan kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kemendagri berpegang pada aturan yang ada bahwa agama di Indonesia berjumlah enam yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
"Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, baru kita akomodir di KTP. Karena itu, saya sudah buat surat ke Kemenag. Kalau ada penambahan, silakan diinformasikan kepada kita (Kemendagri). Karena di dalam KTP kolom agama itu hanya enam, kalau di luar itu kosong aja," kata Gamawan.
Gamawan menyampaikannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan seusai pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat Gatot Nurmantyo, Jumat (25/7). Gamawan menjelaskan diskusi dengan Kemenang pernah dilakukan terkait Baha'i. Penetapan status Baha'i sebagai agama menjadi wewenang Kemenag.
"Kalau ada penambahan (agama) bisa saja, dulu belum masuk misalnya konghucu. Kemudian masuk, ya kita akomodir." ujar Gamawan. Nah, sekarang kalau Baha'i, kita tunggu, itu kewenang kemenag".
Mantan Gubernur Sumatra Barat ini menambahkan walau pun kolom agama dikosongkan lantaran Baha'i belum diakui, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kependudukan. Pemeluk Baha'i diperlukan sama sebagaimana pemeluk agama dan aliran kepercayaan lain di dalam negeri. "Kita mempermudah kok, gak ada masalah," kata Gamawan.
Baha'i merupakan agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Baha'i lahir di Persia sekira abad 19 oleh sang pendiri Baha'ullah. Diperkirakan pengikutnya di seluruh dunia berjumlah enam juta orang.
lanjut ....
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Jul 26, 2014 1:26 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
viva wrote:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/524495-apa-itu-agama-baha-i-
Apa Itu Agama Baha'i?
Kata Baha'i di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia terdengar masih asing. Baha'i mencuat setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang menegaskan tengah mengkaji Baha'i apakah bisa diakui sebagai agama di Indonesia atau tidak.
Awalnya, seperti yang dijelaskan Menag dalam kicauannya di twitter, Kamis 24 Juli 2014, kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i". Selengkapnya lihat di sini.
Sekadar mengingatkan, pemerintah hingga kini hanya mengakui enam agama dalam konstitusi: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Sedangkan Baha'i sampai saat ini belum termasuk yang diakui sebagai agama. Agama Baha'i seperti dirangkum dari berbagai sumber, muncul di Iran pada abad 19, tepatnya tahun 1863. Pendirinya Baha'u'llah yang wafat pada tahun 1892 di Bahji . Agama yang dibawa Baha'u'llah ini terus berkembang hingga penganutnya mencapai enam juta orang di awal abad 21. Para penganut agama ini tersebar di 237 negara di dunia.
Dalam ajaran Baha’i, seperti dikutip dari Wikipedia, agama dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para "Perwujudan Tuhan". Baha’u’llah dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya.
Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Baha’i pasti akan datang.
Dalam pandangan Baha’i, agama memiliki dua aspek, yaitu aspek hakiki dan aspek sementara. Aspek hakiki adalah ajaran-ajaran kerohanian yang tidak berubah, sedangkan aspek sementara adalah peraturan-peraturan yang diberikan sesuai dengan keperluan zamannya.
Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, kebanyakan penganut Baha’i hidup di Asia (3,6 juta), Afrika (1,8 juta), dan Amerika Latin (900.000). Menurut beberapa perkiraan, masyarakat Baha’i yang terbesar di dunia adalah India, dengan 2,2 juta orang. Kemudian Iran dengan 350.000 penganut, dan Amerika Serikat dengan 150.000 orang penganut. Selain negara-negara itu, jumlah penganut sangat berbeda-beda. Pada saat ini, belum ada negara yang mayoritasnya beragama Baha’i. Guyana adalah negara dengan persentase penduduk beragama Baha’i yang paling besar (7,0 persen).
Dalam menjalankan ritualnya, pemeluk Baha'i di antaranya harus menjalankan sembahyang wajib Baha'i, membaca tulisan suci setiap hari, dilarang bergunjing dan memfitnah, menjalankan puasa Baha'i setiap tahun. Rumah ibadah Baha’i dinamakan Mashriqu’l-Adhkar, yakni tempat untuk berdoa, meditasi dan melantunkan ayat-ayat suci Baha’i dan agama-agama lain.
Baha'i di Indonesia
Baha’i masuk ke Indonesia sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam website resmi agama Baha'i di Indonesia, dijelaskan, Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Namun berapa jumlah pemeluk Baha'i di Indonesia hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti.
Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
berita lain ....
viva wrote:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/524624-baha-i--agama-atau-aliran--ini-penjelasan-mui
Baha'i, Agama atau Aliran? Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia merespons wacana menjadikan Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Tanah Air, yang kini tengah dikaji Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sebelumnya, Lukman mengatakan bahwa dia tengah melakukan kajian tentang Baha'i.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, berpendapat tidak mudah mengklaim sebuah aliran menjadi agama. Klaim menurutnya mengandung konsekuensi hukum yang berkaitan dengan aspek filosofis, sosiologis dan konstitusi.
"Baha'i belum masuk kategori agama. Tegas saya katakan. Kita jangan berandai-andai, karena sudah ada peraturan perundang-undangan," kata Amir kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.
Amir mengutarakan kategori agama bisa dipahami berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, agama yang bersumber dari wahyu seperti Islam, Yahudi, Nasrani. Menurutnya, ketiganya jelas karena memiliki kitab suci, nabi dan rasulnya, serta sistem ajaran.
"Sebaliknya, suatu keyakinan tidak bisa dikategorikan agama jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Karena itu, dia masuk pada kategori aliran," ujarnya.
Amir mengatakan terdapat ratusan aliran di Indonesia. Jika agama digeneralisir seperti aliran, maka argumentasi akademiknya amat sangat lemah.
"Itu yang saya kira perlu diluruskan," jelas Amir. (ren)
sekian dulu kumpulan link nya ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Judul thread nampaknya harus diganti menjadi: Baha'i Salah Satu Aliran Kepercayaan Yang Dilindungi Konstitusi
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Dari kajian Baha'i itu memang bukan aliran tapi agama tersendiri. Ini berbeda dengan Syiah dan Sunni yang merupakan bagian dari Islam," kata dia (menag).
•••••••••••••••••••••••••••••••••
Asas-asas sosial
Dari banyak ajaran Bahá’í, dua belas asas yang bersifat sosial berikut ini paling sering dikutip:
*.Keesaan Tuhan
*.Kesatuan agama
*.Persatuan umat manusia
*.Persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria
*.Penghapusan segala macam prasangka buruk
*.Perdamaian dunia
*.Persesuaian antara agama dan ilmu pengetahuan
*.Mencari kebenaran secara bebas
*.Keperluan untuk pendidikan universal yang wajib
*.Keperluan untuk bahasa persatuan sedunia
*.Tidak boleh campur tangan dalam politik
*.Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebih-lebihan
.
Hukum Bahá’í
Kebanyakan hukum Bahá’í terdapat dalam Kitáb-i-Aqdas tetapi hukum-hukum itu akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan keadaan masyarakat. Beberapa hukum Bahá’í yang sudah berlaku secara umum adalah yang berikut ini:
*.Sembahyang wajib Bahá’í.
*.Membaca tulisan suci tiap hari.
*.Dilarang bergunjing dan memfitnah.
*.Menjalankan puasa Bahá’í tiap tahun.
*.Minuman beralkohol dan obat bius dilarang, kecuali untuk perawatan medis.
*.Hubungan seksual di luar pernikahan tidak diperbolehkan, begitu juga hubungan homoseksual.
*.Dilarang berjudi.
Dalam ajaran Bahá’í, memisahkan diri dari dunia tidak diperbolehkan, tetapi sebaliknya manusia harus bekerja. Melakukan pekerjaan yang berguna dianggap beribadah.
.
Perkawinan
Perkawinan Bahá’í adalah bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Tujuannya terutama bersifat rohani dan adalah demi keselarasan, persahabatan, dan persatuan pasangan itu.
Ajaran Bahá’í menyebutkan perkawinan sebagai benteng kesejahteraan dan keselamatan dan menempatkan lembaga keluarga sebagai pondasi struktur masyarakat manusia. Bahá’u’lláh sangat memuji lembaga perkawinan dan menyatakannya sebagai perintah abadi Tuhan. Perceraian diperbolehkan, tetapi hanya setelah pasangan tinggal satu tahun terpisah, sambil mencoba menyelesaikan perselisihannya.
.
Dua orang Bahá’í yang ingin menikah harus saling mempelajari karakter mereka dan saling mengenal sebelum mengambil keputusan untuk menikah, dan ketika mereka menikah, maksud mereka harus untuk membuat suatu ikatan yang kekal. Orang tua tidak boleh memilih jodoh bagi anak-anak mereka, tetapi begitu dua orang memutuskan untuk menikah, pasangan itu wajib mendapatkan persetujuan dari semua orang tua, meskipun salah seorang dari pasangan itu tidak beragama Bahá’í.
Upacara Bahá’í sangat sederhana; satu-satunya kewajiban adalah pembacaan ayat dari Kitáb-i-Aqdas yang berikut ini, oleh mempelai pria dan mempelai wanita, di depan dua orang saksi: "Kita semua, sesungguhnya, tunduk akan Kehendak Tuhan."
.
Baha'i di Indonesia
Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi.
» Dalam situs resmi agama Baha'i di Indonesia, dijelaskan, agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Namun, berapa jumlah pemeluk Baha'i di Indonesia hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti.
.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Baha%27i
•••••••••••••••••••••••••••••••••
Asas-asas sosial
Dari banyak ajaran Bahá’í, dua belas asas yang bersifat sosial berikut ini paling sering dikutip:
*.Keesaan Tuhan
*.Kesatuan agama
*.Persatuan umat manusia
*.Persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria
*.Penghapusan segala macam prasangka buruk
*.Perdamaian dunia
*.Persesuaian antara agama dan ilmu pengetahuan
*.Mencari kebenaran secara bebas
*.Keperluan untuk pendidikan universal yang wajib
*.Keperluan untuk bahasa persatuan sedunia
*.Tidak boleh campur tangan dalam politik
*.Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebih-lebihan
.
Hukum Bahá’í
Kebanyakan hukum Bahá’í terdapat dalam Kitáb-i-Aqdas tetapi hukum-hukum itu akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan keadaan masyarakat. Beberapa hukum Bahá’í yang sudah berlaku secara umum adalah yang berikut ini:
*.Sembahyang wajib Bahá’í.
*.Membaca tulisan suci tiap hari.
*.Dilarang bergunjing dan memfitnah.
*.Menjalankan puasa Bahá’í tiap tahun.
*.Minuman beralkohol dan obat bius dilarang, kecuali untuk perawatan medis.
*.Hubungan seksual di luar pernikahan tidak diperbolehkan, begitu juga hubungan homoseksual.
*.Dilarang berjudi.
Dalam ajaran Bahá’í, memisahkan diri dari dunia tidak diperbolehkan, tetapi sebaliknya manusia harus bekerja. Melakukan pekerjaan yang berguna dianggap beribadah.
.
Perkawinan
Perkawinan Bahá’í adalah bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Tujuannya terutama bersifat rohani dan adalah demi keselarasan, persahabatan, dan persatuan pasangan itu.
Ajaran Bahá’í menyebutkan perkawinan sebagai benteng kesejahteraan dan keselamatan dan menempatkan lembaga keluarga sebagai pondasi struktur masyarakat manusia. Bahá’u’lláh sangat memuji lembaga perkawinan dan menyatakannya sebagai perintah abadi Tuhan. Perceraian diperbolehkan, tetapi hanya setelah pasangan tinggal satu tahun terpisah, sambil mencoba menyelesaikan perselisihannya.
.
Dua orang Bahá’í yang ingin menikah harus saling mempelajari karakter mereka dan saling mengenal sebelum mengambil keputusan untuk menikah, dan ketika mereka menikah, maksud mereka harus untuk membuat suatu ikatan yang kekal. Orang tua tidak boleh memilih jodoh bagi anak-anak mereka, tetapi begitu dua orang memutuskan untuk menikah, pasangan itu wajib mendapatkan persetujuan dari semua orang tua, meskipun salah seorang dari pasangan itu tidak beragama Bahá’í.
Upacara Bahá’í sangat sederhana; satu-satunya kewajiban adalah pembacaan ayat dari Kitáb-i-Aqdas yang berikut ini, oleh mempelai pria dan mempelai wanita, di depan dua orang saksi: "Kita semua, sesungguhnya, tunduk akan Kehendak Tuhan."
.
Baha'i di Indonesia
Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi.
» Dalam situs resmi agama Baha'i di Indonesia, dijelaskan, agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Namun, berapa jumlah pemeluk Baha'i di Indonesia hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti.
.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Baha%27i
Pancen Bejo- SERSAN DUA
-
Posts : 65
Kepercayaan : Protestan
Location : Semarang
Join date : 03.07.14
Reputation : 1
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Harus tanya langsung kepada para penganut Baha'i, mau jadi agama atau mau jadi aliran kepercayaan. Kalau menurut konstitusi okey, bungkus aja.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Hehehehehe ... (sengaja saya kasih warna warni ... karena saya nilai statement dari warna2 itu penting untuk dicermati ... pro dan kontranya)
Jadi gimana pendapat teman2 terkait keberadaan agama ini ....
Sebetulnya saya ingin memasukkan thread ini dalam muslim-area ... karena males juga kalau thread ini jatuhnya cuma jadi serangan2 non-muslim pada islam ...
Tapi karena berita ini berkaitan dengan Indonesia ... akan tidak fair bila non-muslim tidak dilibatkan dalam diskusi ....
Terserah pada momod saja ....
Pendapat saya ... bila thread ini akhirnya cuma jadi debat kusir antara Islam vs Islam haters ... lanjut ke topik OOT yang bawa2 ayat atau Muhammad SAW ....
Maka sebaiknya postingan OOT di delete ... atau thread ini masuk ke zona muslim saja ....
Artinya : thread ini khusus terkait berita ... dan ga masuk ke perdebatan agama atau perdebatan ayat ....
deal ya ....
Pertanyaan saya : Bagaimana seandainya (seandainya loh ya) agama ini akhirnya masuk sebagai agama ke 7 ??? >>>> setuju atau tidak ???
Saya sendiri bingung dan angkat tangan kalau ditanya setuju atau tidak .... karena :
1. Sesuai dengan statement menag yang warna merah atau mendagri yang warna hijau ... maka memang agama bahai ini boleh saja masuk sebagai agama ke-7
2. Tapi .... saya kurang setuju dengan statement mendagri (warna hijau) yang menyatakan :
"Mantan Gubernur Sumatra Barat ini menambahkan walau pun kolom agama dikosongkan lantaran Baha'i belum diakui, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kependudukan. Pemeluk Baha'i diperlukan sama sebagaimana pemeluk agama dan aliran kepercayaan lain di dalam negeri. "Kita mempermudah kok, gak ada masalah," kata Gamawan."
menurut saya ... statement2 labil seperti ini yang bikin aturan jadi ga jelas .... dan pendapat pribadi saya ... mendagri Gamawan Fauzi ini memang terkenal dengan statement abu2 nya ... maju kena mundur kena ...
Siapa yang bisa jamin kolom agama yang kosong maka tidak terjadi masalah .... terlalu menggampangkan kalau kemudian beliau bilang "Kita mempermudah kok, gak ada masalah,"
3. Secara konstitusi .... agama ini punya hak untuk diakui sebagai agama di Indonesia .... tapi ... bagaimana dengan pendapat yang warna biru ... misalnya:
a. sudah dilarang sukarno tapi kemudian dicabut gus dur karena keppres sukarno dianggap tidak sesuai dengan konstitusi ...
b. statement yang menyatakan agama ini sangat dekat dengan Freemasonry dan segala turunannya. (diluar benar dan salah statement tersebut ... tapi saya ambil benarnya dulu)
c. statement KH. Muhyidin Djunaidi tentang izin pemerintah untuk dibolehkan ziarah ke Israel dengan alasan agama
Walaupun .... terkait yang underline : terus terang saya ragu2 dengan paragraph ini karena seolah2 menyalahkan Gusdur .... dalam hal ini menurut saya Gus Dur pun punya alasan yang benar ...
Lagipula membuat kalimat "Alhasil, keberadaan organisasi2 ini menjadi resmi dan syah di Indonesia." >>> menurut saya berat sebelah .... karena tercabutnya keppres sukarno tidak serta merta membuat organisasi itu langsung dianggap sah dan resmi ... sah dan resmi kan tetap butuh UU dan aturan sebagai rujukan dan ketetapan .... Tidak dilarang lagi iya .... tapi blum tentu resmi diakui kan
Lagipula apa efek dari larangan Sukarno itu .... sembunyi2 pun toh faktanya organisasi itupun masih tetap ada ... terbuka pun ... bagaimana bisa dikatakan terbuka bila keberadaan mereka blum resmi diakui ....
polemik sukarno vs gusdur ini ... lanjut ke post selanjutnya ....
-------------------------------
juga terkait kalimat biru : "Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian >>> saya terus terang bingung dengan statement ini ....
Ahmadiyah kan jelas menyatakan bahwa mereka Islam .... sementara bahai menyatakan bahwa mereka tidak termasuk Islam >>> lalu kenapa masih disamakan ???
balik ke nomer2
4. Saya juga agak bingung dengan kalimat biru "Ajaran Baha’i meski tidak bisa berkembang pesat, namun eksistensinya tetap terjaga. Kadang terkesan sebagai sesuatu yang dipelihara, kapan-kapan dimunculkan ketika diperlukan"
apa yang dimaksudkan dengan kapan2 dimunculkan ketika diperlukan ??? diperlukan untuk apa ??
5. Statement MUI buat saya tetap rancu .... dengan memberi teori2 tentang "apa yang disebut agama" ... atau apakah bahai agama atau aliran .... maka statement MUI ini akan jadi kontradiktif satu sama lain .... misalnya (warna ungu) ;
a. Amir mengutarakan kategori agama bisa dipahami berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, agama yang bersumber dari wahyu seperti Islam, Yahudi, Nasrani. Menurutnya, ketiganya jelas karena memiliki kitab suci, nabi dan rasulnya, serta sistem ajaran.
"Sebaliknya, suatu keyakinan tidak bisa dikategorikan agama jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Karena itu, dia masuk pada kategori aliran," ujarnya.
Lalu ... hindu, budha dan konghuchu disebut apa ... aliran atau agama ??? kalau termasuk aliran ... toh ketiganya sah dalam UU ... maka argumennya ... kenapa bahai tidak bisa disahkan
Atau .... dengan statement diatas ... maka secara tidak langsung MUI menyatakan bahwa yahudi bisa masuk dalam salah satu agama yang (semestinya) di Indonesia ...
begitu2lah ...
Catatan: tanggapan saya diatas terkait MUI bukan artinya saya mendukung bahai atau yahudi sah sebagai agama di Indonesia .... tapi saya hanya mengkritik ... kalau alasan seperti diatas yang dipakai MUI untuk menolak bahai ... alasan seperti itu akan sangat mudah dibantah atau dipatahkan ... kata lainnya ... alasan yang dipakai MUI ga nendang ...
lanjut ....
Jadi gimana pendapat teman2 terkait keberadaan agama ini ....
Sebetulnya saya ingin memasukkan thread ini dalam muslim-area ... karena males juga kalau thread ini jatuhnya cuma jadi serangan2 non-muslim pada islam ...
Tapi karena berita ini berkaitan dengan Indonesia ... akan tidak fair bila non-muslim tidak dilibatkan dalam diskusi ....
Terserah pada momod saja ....
Pendapat saya ... bila thread ini akhirnya cuma jadi debat kusir antara Islam vs Islam haters ... lanjut ke topik OOT yang bawa2 ayat atau Muhammad SAW ....
Maka sebaiknya postingan OOT di delete ... atau thread ini masuk ke zona muslim saja ....
Artinya : thread ini khusus terkait berita ... dan ga masuk ke perdebatan agama atau perdebatan ayat ....
deal ya ....
Pertanyaan saya : Bagaimana seandainya (seandainya loh ya) agama ini akhirnya masuk sebagai agama ke 7 ??? >>>> setuju atau tidak ???
Saya sendiri bingung dan angkat tangan kalau ditanya setuju atau tidak .... karena :
1. Sesuai dengan statement menag yang warna merah atau mendagri yang warna hijau ... maka memang agama bahai ini boleh saja masuk sebagai agama ke-7
2. Tapi .... saya kurang setuju dengan statement mendagri (warna hijau) yang menyatakan :
"Mantan Gubernur Sumatra Barat ini menambahkan walau pun kolom agama dikosongkan lantaran Baha'i belum diakui, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kependudukan. Pemeluk Baha'i diperlukan sama sebagaimana pemeluk agama dan aliran kepercayaan lain di dalam negeri. "Kita mempermudah kok, gak ada masalah," kata Gamawan."
menurut saya ... statement2 labil seperti ini yang bikin aturan jadi ga jelas .... dan pendapat pribadi saya ... mendagri Gamawan Fauzi ini memang terkenal dengan statement abu2 nya ... maju kena mundur kena ...
Siapa yang bisa jamin kolom agama yang kosong maka tidak terjadi masalah .... terlalu menggampangkan kalau kemudian beliau bilang "Kita mempermudah kok, gak ada masalah,"
3. Secara konstitusi .... agama ini punya hak untuk diakui sebagai agama di Indonesia .... tapi ... bagaimana dengan pendapat yang warna biru ... misalnya:
a. sudah dilarang sukarno tapi kemudian dicabut gus dur karena keppres sukarno dianggap tidak sesuai dengan konstitusi ...
b. statement yang menyatakan agama ini sangat dekat dengan Freemasonry dan segala turunannya. (diluar benar dan salah statement tersebut ... tapi saya ambil benarnya dulu)
c. statement KH. Muhyidin Djunaidi tentang izin pemerintah untuk dibolehkan ziarah ke Israel dengan alasan agama
Walaupun .... terkait yang underline : terus terang saya ragu2 dengan paragraph ini karena seolah2 menyalahkan Gusdur .... dalam hal ini menurut saya Gus Dur pun punya alasan yang benar ...
Lagipula membuat kalimat "Alhasil, keberadaan organisasi2 ini menjadi resmi dan syah di Indonesia." >>> menurut saya berat sebelah .... karena tercabutnya keppres sukarno tidak serta merta membuat organisasi itu langsung dianggap sah dan resmi ... sah dan resmi kan tetap butuh UU dan aturan sebagai rujukan dan ketetapan .... Tidak dilarang lagi iya .... tapi blum tentu resmi diakui kan
Lagipula apa efek dari larangan Sukarno itu .... sembunyi2 pun toh faktanya organisasi itupun masih tetap ada ... terbuka pun ... bagaimana bisa dikatakan terbuka bila keberadaan mereka blum resmi diakui ....
polemik sukarno vs gusdur ini ... lanjut ke post selanjutnya ....
-------------------------------
juga terkait kalimat biru : "Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian >>> saya terus terang bingung dengan statement ini ....
Ahmadiyah kan jelas menyatakan bahwa mereka Islam .... sementara bahai menyatakan bahwa mereka tidak termasuk Islam >>> lalu kenapa masih disamakan ???
balik ke nomer2
4. Saya juga agak bingung dengan kalimat biru "Ajaran Baha’i meski tidak bisa berkembang pesat, namun eksistensinya tetap terjaga. Kadang terkesan sebagai sesuatu yang dipelihara, kapan-kapan dimunculkan ketika diperlukan"
apa yang dimaksudkan dengan kapan2 dimunculkan ketika diperlukan ??? diperlukan untuk apa ??
5. Statement MUI buat saya tetap rancu .... dengan memberi teori2 tentang "apa yang disebut agama" ... atau apakah bahai agama atau aliran .... maka statement MUI ini akan jadi kontradiktif satu sama lain .... misalnya (warna ungu) ;
a. Amir mengutarakan kategori agama bisa dipahami berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, agama yang bersumber dari wahyu seperti Islam, Yahudi, Nasrani. Menurutnya, ketiganya jelas karena memiliki kitab suci, nabi dan rasulnya, serta sistem ajaran.
"Sebaliknya, suatu keyakinan tidak bisa dikategorikan agama jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Karena itu, dia masuk pada kategori aliran," ujarnya.
Lalu ... hindu, budha dan konghuchu disebut apa ... aliran atau agama ??? kalau termasuk aliran ... toh ketiganya sah dalam UU ... maka argumennya ... kenapa bahai tidak bisa disahkan
Atau .... dengan statement diatas ... maka secara tidak langsung MUI menyatakan bahwa yahudi bisa masuk dalam salah satu agama yang (semestinya) di Indonesia ...
begitu2lah ...
Catatan: tanggapan saya diatas terkait MUI bukan artinya saya mendukung bahai atau yahudi sah sebagai agama di Indonesia .... tapi saya hanya mengkritik ... kalau alasan seperti diatas yang dipakai MUI untuk menolak bahai ... alasan seperti itu akan sangat mudah dibantah atau dipatahkan ... kata lainnya ... alasan yang dipakai MUI ga nendang ...
lanjut ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
@Kedunghalang dan Pancen Bejo
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Kedunghalang wrote:Judul thread nampaknya harus diganti menjadi: Baha'i Salah Satu Aliran Kepercayaan Yang Dilindungi Konstitusi
Nanti ya ... setelah diputuskan masuk ke SF apa .... karena judul itu saya tulis setelah saya baca artikel salah satu berita
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Pancen Bejo wrote:
•••••••••••••••••••••••••••••••••
Asas-asas sosial
Dari banyak ajaran Bahá’í, dua belas asas yang bersifat sosial berikut ini paling sering dikutip:
*.Keesaan Tuhan
*.Kesatuan agama
*.Persatuan umat manusia
*.Persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria
*.Penghapusan segala macam prasangka buruk
*.Perdamaian dunia
*.Persesuaian antara agama dan ilmu pengetahuan
*.Mencari kebenaran secara bebas
*.Keperluan untuk pendidikan universal yang wajib
*.Keperluan untuk bahasa persatuan sedunia
*.Tidak boleh campur tangan dalam politik
*.Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebih-lebihan
.
Hukum Bahá’í
Kebanyakan hukum Bahá’í terdapat dalam Kitáb-i-Aqdas tetapi hukum-hukum itu akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan keadaan masyarakat. Beberapa hukum Bahá’í yang sudah berlaku secara umum adalah yang berikut ini:
*.Sembahyang wajib Bahá’í.
*.Membaca tulisan suci tiap hari.
*.Dilarang bergunjing dan memfitnah.
*.Menjalankan puasa Bahá’í tiap tahun.
*.Minuman beralkohol dan obat bius dilarang, kecuali untuk perawatan medis.
*.Hubungan seksual di luar pernikahan tidak diperbolehkan, begitu juga hubungan homoseksual.
*.Dilarang berjudi.
Dalam ajaran Bahá’í, memisahkan diri dari dunia tidak diperbolehkan, tetapi sebaliknya manusia harus bekerja. Melakukan pekerjaan yang berguna dianggap beribadah.
.
Perkawinan
Perkawinan Bahá’í adalah bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Tujuannya terutama bersifat rohani dan adalah demi keselarasan, persahabatan, dan persatuan pasangan itu.
Ajaran Bahá’í menyebutkan perkawinan sebagai benteng kesejahteraan dan keselamatan dan menempatkan lembaga keluarga sebagai pondasi struktur masyarakat manusia. Bahá’u’lláh sangat memuji lembaga perkawinan dan menyatakannya sebagai perintah abadi Tuhan. Perceraian diperbolehkan, tetapi hanya setelah pasangan tinggal satu tahun terpisah, sambil mencoba menyelesaikan perselisihannya.
.
Dua orang Bahá’í yang ingin menikah harus saling mempelajari karakter mereka dan saling mengenal sebelum mengambil keputusan untuk menikah, dan ketika mereka menikah, maksud mereka harus untuk membuat suatu ikatan yang kekal. Orang tua tidak boleh memilih jodoh bagi anak-anak mereka, tetapi begitu dua orang memutuskan untuk menikah, pasangan itu wajib mendapatkan persetujuan dari semua orang tua, meskipun salah seorang dari pasangan itu tidak beragama Bahá’í.
Upacara Bahá’í sangat sederhana; satu-satunya kewajiban adalah pembacaan ayat dari Kitáb-i-Aqdas yang berikut ini, oleh mempelai pria dan mempelai wanita, di depan dua orang saksi: "Kita semua, sesungguhnya, tunduk akan Kehendak Tuhan."
.
bagusan ini dari pada islam..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
dee-nee wrote:@Kedunghalang dan Pancen Bejo
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
Pikirin aja sendiri sama SEGO. I don't care.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
*.Keesaan Tuhan
*.Kesatuan agama
*.Persatuan umat manusia
*.Persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria
*.Penghapusan segala macam prasangka buruk
*.Perdamaian dunia
*.Persesuaian antara agama dan ilmu pengetahuan
*.Mencari kebenaran secara bebas
*.Keperluan untuk pendidikan universal yang wajib
*.Keperluan untuk bahasa persatuan sedunia
*.Tidak boleh campur tangan dalam politik
*.Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebih-lebihan
islam?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
SEGOROWEDI wrote:
*.Keesaan Tuhan
*.Kesatuan agama
*.Persatuan umat manusia
*.Persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria
*.Penghapusan segala macam prasangka buruk
*.Perdamaian dunia
*.Persesuaian antara agama dan ilmu pengetahuan
*.Mencari kebenaran secara bebas
*.Keperluan untuk pendidikan universal yang wajib
*.Keperluan untuk bahasa persatuan sedunia
*.Tidak boleh campur tangan dalam politik
*.Penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebih-lebihan
islam?
Yang digedein, tidak ada dalam Islam.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
berarti islam kalah bagus
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
SEGOROWEDI wrote:
berarti islam kalah bagus
Kebenaran hanya dari Allah Yang Maha Benar.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
alloh swt itu Tuhan atau setan?
itu yang harus dicari secara bebas
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
lanjutan ....
Masuk ke point 4 terkait dengan warna orange
6. Apakah ini yang dimaksud dengan "kapan2 dimunculkan ketika diperlukan" ??
Sekarang mari kita bicara konspirasi wal spekulasi ... hehehehehehe
A. Kita sudah tau ya bagaimana pilpres kemarin ... dan apa yang kemudian di "khawatirkan" bila Jokojek terpilih jadi presiden ... dilihat dari pandangan Prahara
"Jokowi antek asing ... freemansonry dsb" >>> maka ada gossip (hanya gossip simpang siur) yang menyatakan ... nanti pada saat pemerintahan Jokowi ... maka agama bahai ini akan sah menjadi agama baru ....
Bisa kebayang kan penolakan seperti apa yang terjadi BILA Jokowi benar2 mensahkan agama ini >>> yang jadi masalah ??? SALAHKAH Jokowi bila benar2 mensahkan agama ini sebagai agama ke 7 ??
B. gosip simpang siur ini berkaitan dengan ... "tuduhan" bahwa Jokojek akan menghapus kolom agama dalam KTP >>> trus saya mikir ... apa ini yang dimaksud dengan maju kena mundur kenanya kalimat mendagri tentang kolom agama kosong
Terus terang ... saya tidak setuju bila kolom agama di KTP dihapuskan ... jadi diluar benar atau tidak nya issue Jokojek tersebut .... walaupun feeling saya issue itu tidak benar .... menurut saya sangat blunder bila benar Jokojek menghapus kolom agama .... Karena pencantuman kolom agama adalah bagian dari sila pertama (Penghapusan kolom agama = melanggar sila pertama) ... artinya tidak memungkinkan atheisme untuk diakui di Indonesia
C. Lalu gimana bila issue ini dimunculkan terus .... semakin hangat ... semakin dibicarakan orang .... at the end ... mulai ada kasus2 seperti yang orange .... (bahkan bila sampai berakhir anarkisme)
Yang pada akhirnya hanya membuat pemerintahan Jokojek dilema antara bold merah dan bold biru ....
Melihat gaya Jokowi ... kemungkinan besar dia lebih berprinsip pada bold merah (bahwa bahai sah sebagai agama menurut konstitusi) ... apalagi bila mulai ada kasus2 orange yang diiringi intoleransi dan kekerasan ....
Tapi ... melihat gaya Jokowi yang juga selalu mengedepankan dialog .... mungkin juga dia akan mendengar pendapat bold biru (bahwa bahai berkaitan dengan freemansonry, dsb) ...
Dipihak lain .... kalau benar bahai = freemansory dan pergi2 ke Gunung Karmel segala .... agak repot juga karena secara politis Indonesia tidak mengakui negara Israel .... blum lagi urusan zionist dsb ...
Jokowi dengan statementnya yang akan membuka kedutaan di ramallah akan blunder bila disatu pihak memperbolehkan orang Indonesia mondar mandir di israel
Disatu pihak lagi ... toh .... seperti kita tau ... tantowi pun pernah ke Israel .. mengadakan perundingan dengan israel sambil membawa statusnya sebagai anggota dpr ....
Artinya: ya apa iya orang Indonesia dilarang ke Israel ?? >>> bingung lagi kan ...
gitu2 lah ...
Terkait point 4, point C, dan warna orange (tentang penolakan rakyat pada bahai) .... apapun itu dimunculkan atau tidak .... menurut saya agak aneh kalau keberadaan bahai ini benar2 berakibat pada kasus2 seperti yang orange (apalagi bila jatuh2nya terjadi kekerasan dan intoleransi)
Karena ... pada dasarnya ada banyak aliran di Indonesia ini ... apalagi aliran lokal .. kepercayaan lokal, dsb .... bila kemudian keberadaan bahai menjadi masalah sampai ke rakyat ... kok feeling saya karena rakyat mendapat masukan (info) dari otoritas yang lebih besar .... saya kok ga percaya ya bahwa rakyat indonesia segitu ngurusin aliran2 di Indonesia ...
Maksud saya : kalau bukan karena diberitahu (ntah dikompor2in atau diedukasi) ... saya menilai ... pada dasarnya orang Indonesia tidak terlalu peduli dengan perbedaan aliran/agama disekeliling mereka .... kalaupun peduli ... tidak akan sampai berlaku anarkis (kalau ga ada pemicunya ya) .... apakah mereka memegang prinsip lakum dinukum waliyadin atau emang ga ngurusin ... ya beda2 tipis lah
Jadi ... semoga tidak ada pihak2 yang iseng bikin keruh suasana ... memunculkan tindakan2 intoleransi ... yang malah rusuh lagi rusuh lagi ... yang ujung2nya cuma bikin pemerintah bingung ...
Urusan bahai ... udahlah ga usah jadi polemik ... biarkan saja dengan 6 agama ini .... asal dijaga supaya yang orange ga harus terjadi ...
Masuk ke point 4 terkait dengan warna orange
6. Apakah ini yang dimaksud dengan "kapan2 dimunculkan ketika diperlukan" ??
Sekarang mari kita bicara konspirasi wal spekulasi ... hehehehehehe
A. Kita sudah tau ya bagaimana pilpres kemarin ... dan apa yang kemudian di "khawatirkan" bila Jokojek terpilih jadi presiden ... dilihat dari pandangan Prahara
"Jokowi antek asing ... freemansonry dsb" >>> maka ada gossip (hanya gossip simpang siur) yang menyatakan ... nanti pada saat pemerintahan Jokowi ... maka agama bahai ini akan sah menjadi agama baru ....
Bisa kebayang kan penolakan seperti apa yang terjadi BILA Jokowi benar2 mensahkan agama ini >>> yang jadi masalah ??? SALAHKAH Jokowi bila benar2 mensahkan agama ini sebagai agama ke 7 ??
B. gosip simpang siur ini berkaitan dengan ... "tuduhan" bahwa Jokojek akan menghapus kolom agama dalam KTP >>> trus saya mikir ... apa ini yang dimaksud dengan maju kena mundur kenanya kalimat mendagri tentang kolom agama kosong
Terus terang ... saya tidak setuju bila kolom agama di KTP dihapuskan ... jadi diluar benar atau tidak nya issue Jokojek tersebut .... walaupun feeling saya issue itu tidak benar .... menurut saya sangat blunder bila benar Jokojek menghapus kolom agama .... Karena pencantuman kolom agama adalah bagian dari sila pertama (Penghapusan kolom agama = melanggar sila pertama) ... artinya tidak memungkinkan atheisme untuk diakui di Indonesia
C. Lalu gimana bila issue ini dimunculkan terus .... semakin hangat ... semakin dibicarakan orang .... at the end ... mulai ada kasus2 seperti yang orange .... (bahkan bila sampai berakhir anarkisme)
Yang pada akhirnya hanya membuat pemerintahan Jokojek dilema antara bold merah dan bold biru ....
Melihat gaya Jokowi ... kemungkinan besar dia lebih berprinsip pada bold merah (bahwa bahai sah sebagai agama menurut konstitusi) ... apalagi bila mulai ada kasus2 orange yang diiringi intoleransi dan kekerasan ....
Tapi ... melihat gaya Jokowi yang juga selalu mengedepankan dialog .... mungkin juga dia akan mendengar pendapat bold biru (bahwa bahai berkaitan dengan freemansonry, dsb) ...
Dipihak lain .... kalau benar bahai = freemansory dan pergi2 ke Gunung Karmel segala .... agak repot juga karena secara politis Indonesia tidak mengakui negara Israel .... blum lagi urusan zionist dsb ...
Jokowi dengan statementnya yang akan membuka kedutaan di ramallah akan blunder bila disatu pihak memperbolehkan orang Indonesia mondar mandir di israel
Disatu pihak lagi ... toh .... seperti kita tau ... tantowi pun pernah ke Israel .. mengadakan perundingan dengan israel sambil membawa statusnya sebagai anggota dpr ....
Artinya: ya apa iya orang Indonesia dilarang ke Israel ?? >>> bingung lagi kan ...
gitu2 lah ...
Terkait point 4, point C, dan warna orange (tentang penolakan rakyat pada bahai) .... apapun itu dimunculkan atau tidak .... menurut saya agak aneh kalau keberadaan bahai ini benar2 berakibat pada kasus2 seperti yang orange (apalagi bila jatuh2nya terjadi kekerasan dan intoleransi)
Karena ... pada dasarnya ada banyak aliran di Indonesia ini ... apalagi aliran lokal .. kepercayaan lokal, dsb .... bila kemudian keberadaan bahai menjadi masalah sampai ke rakyat ... kok feeling saya karena rakyat mendapat masukan (info) dari otoritas yang lebih besar .... saya kok ga percaya ya bahwa rakyat indonesia segitu ngurusin aliran2 di Indonesia ...
Maksud saya : kalau bukan karena diberitahu (ntah dikompor2in atau diedukasi) ... saya menilai ... pada dasarnya orang Indonesia tidak terlalu peduli dengan perbedaan aliran/agama disekeliling mereka .... kalaupun peduli ... tidak akan sampai berlaku anarkis (kalau ga ada pemicunya ya) .... apakah mereka memegang prinsip lakum dinukum waliyadin atau emang ga ngurusin ... ya beda2 tipis lah
Jadi ... semoga tidak ada pihak2 yang iseng bikin keruh suasana ... memunculkan tindakan2 intoleransi ... yang malah rusuh lagi rusuh lagi ... yang ujung2nya cuma bikin pemerintah bingung ...
Urusan bahai ... udahlah ga usah jadi polemik ... biarkan saja dengan 6 agama ini .... asal dijaga supaya yang orange ga harus terjadi ...
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Jul 26, 2014 4:01 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Ini kalo masuk debat agama ... saya suruh momod delete ya ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Kedunghalang wrote:dee-nee wrote:@Kedunghalang dan Pancen Bejo
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
Pikirin aja sendiri sama SEGO. I don't care.
Jadi you don't care ya walaupun bahai dikatakan turunan freemansonry dsb ...
artinya selama masih sah untuk yang merah ... maka boleh saja bahai jadi agama ke 7 ??
Ok ... ditampung ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
dee-nee wrote:Kedunghalang wrote:dee-nee wrote:@Kedunghalang dan Pancen Bejo
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
Pikirin aja sendiri sama SEGO. I don't care.
Jadi you don't care ya walaupun bahai dikatakan turunan freemansonry dsb ...
artinya selama masih sah untuk yang merah ... maka boleh saja bahai jadi agama ke 7 ??
Ok ... ditampung ...
Biarlah penganut Baha'i yang membela. Jika Baha'i diakui Menteri Agama sebagai agama menurut konstitusi, tidak apa-apa. Silahkeeuuuun.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
yang terlewat terkait alasan gusdur mencabut keppres sukarno
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
b. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;
c. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;
Mengingat:
1.Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ACIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSICRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA'I
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 23 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
b. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;
c. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;
Mengingat:
1.Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ACIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSICRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA'I
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 23 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Gus Dur wrote:http://www.gusdur.net/pemikiran/detail/?id=97/hl=id/Negara_Hukum_Ataukah_Kekuasaan
Pemikiran
Selasa, 08 Februari 2011 12:27
Islam
Negara Hukum Ataukah Kekuasaan
Oleh Abdurrahman Wahid
Minggu ini diramaikan dengan tindakan sepihak oleh Front Pembela Islam (FPI), atas kompleks milik sebuah organisasi Islam Ahmadiyah di Bogor. Mau tidak mau, kita lalu menjadi tercengang karena "serangan" itu akibat dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa gerakan Ahmadiyah dalam segala bentuknya dilarang oleh Islam. Pendapat ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Sedang badan yang berwenang dalam hal ini, yaitu Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan gerakan Ahmadiyah Qadiyan saja yang dilarang oleh ajaran Islam, sedangkan aliran lainnya tidak demikian. Karena itu, patutlah kita saat ini mengajukan pertanyaan: manakah yang akan dipakai keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar, ataukah pendapat sebuah lembaga betapa terhormatnya sekalipun, seperti MUI.
Soal serupa pernah juga penulis alami, yaitu ketika gerakan Baha'i-isme terkena tindakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) di Kabupaten Pati beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu penulis mengambil sikap tegas, karena pihak Kodim melarang sekolah untuk menerima anak-anak orang Baha'i untuk turut ujian SMP, karena ada larangan tertulis atas Baha'iisme berdasarkan sebuah Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962. Penulis menentang keputusan itu, menurut penulis hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar dan dengan demikian batal demi hukum. Ketika menjadi Presiden melalui Kepres No. 69/2000 (Kepres klik di sini, red) penulis mencabut Kepres No. 264 itu. Walaupun Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam hal itu, tetapi aparat kekuasaan memahami kenyataan yang ada. Akhirnya keputusan sebelumnya itu tidak dilaksanakan dan menjadi "barang mati". Tapi mengapa hal ini tidak terjadi pada kasus di Bogor tersebut?
Karena Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam kasus di Bogor ini, patutlah kita bertanya kepada diri sendiri: siapakah yang berkuasa di negeri kita saat ini? Hukum kah atau kekuasaan? Dalam beberapa hal kekuasaan memang memerintah secara luas, seperti dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikhawatirkan apabila pemeriksaan atas lembaga itu oleh alat penegak hukum, maka akan membuka kesalahan demi kesalahan yang dilakukan KPU selama ini dari sudut Undang-Undang. Dan seluruh proses Pemilihan Umum dari pemilu badan-badan legislatif hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dalam pandangan penulis tidak memiliki keabsahan hukum dan kejujuran, membuat hasilnya tidak memiliki legitimasi. Persoalannya adalah perlukah proses itu diulang kembali, padahal kita tidak mampu untuk itu?
Sebagai bangsa, kita patut mempertanyakan kedua hal itu: siapakah yang berkuasa? Dan perlukah pemilu diulang kembali? Pertanyaan ini penting untuk masa depan kita karena terkait dengan pertanyaan akankah kita memiliki negara demokratis ataukah tidak? Sudah tentu, ada "tuduhan" ke arah penulis, bahwa ia membuat kekacau-balauan hidup kita sebagai bangsa. Namun penulis beranggapan harus ada yang memimpin ‘kemampuan' bangsa kita di saat ini dan masa depan. Kalau bertanya saja kita sudah tidak mampu, bukankah ini berarti sudah terjadi ketakutan antara fakta dengan lemahnya kontrol atas perbuatan kita sendiri? Bukankah pemerintah sendiri wajib menengakkan demokrasi?
Karenanya, kedua pertanyaan diatas dikemukakan dalam tulisan ini, guna memulai sebuah proses yang memiliki legitimasinya sendiri. Bukankah kita tidak akan membiarkan bangsa ini kembali ke masa lampau yang otoriter, dengan kekuasaan mengendalikan seluruh aspek kehidupan bangsa seperti pada pemerintahan Orde Baru sebelum 1999? Kalau memang benar demikian, lalu apa perlunya dilakukan reformasi politik yang dimulai tahun 1998, jika sikap serba tanggung seperti yang diperlihatkan sekarang oleh pihak memerintah, hanya akan berakibat lebih hancurnya pemerintahan kita. Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) adalah hasil dari "perkawinan" sikap takut dan serba tanggung tadi. Jadi kita harus menentukan, model lama atau baru yang dipakai?
Karenanya, menjelang ulang tahun ke-lima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saatnya sangat tepat untuk mempertanyakan kepada diri sendiri, benarkah kita negara hukum ataukah negara kekuasaan? Memang, peradilan kita masih dikuasai oleh sebuah mafia, tapi dapat kita lihat bahwa ada perkembangan menuju ke arah perubahan fundamental pada kekuasaan hukum. Pihak yang menginginkan kekuasaan hukum menjadi hilang, lamban laun akan didesak oleh kenyataan oleh sistem peradilan kita yang ternyata masih menggunakan patokan hukum. Kalau ini didorong terus, maka kita akan percaya bahwa demokrasi akan tumbuh dengan baik di negeri kita. Karenanya, dua persoalan di atas memerlukan jawaban tuntas dari kita semua: benarkah hukum berkuasa dinegeri ini ataukah pemegang kekuasaan?
Jika Amerika Serikat dalam ujung abad ke 18 masehi dipenuhi oleh perdebatan antara hak-hak individu yang diwakili Thomas Jefferson, melawan hak-hak kolektif masyarakat yang diwakili oleh negara-negara bagian dengan pendekar Alexander Hamilton, maka negeri kita baru diabad ke-21 ini mengalami perdebatan antara hak-hak masyarakat berhadapan dengan hak-hak individu, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dalam tatanan ini, gerakan apapun di masyarakat, seperti gerakan semacam Front Pembela Islam (FPI), betapa benarnya sekalipun ia dari sudut ajaran agama, tidak berhak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dilakukannya di Bogor terhadap para pengikut Gerakan Ahmadiyah. Tindakan yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan UUD, karena apa yang dilakukan orang-orang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang.
Ini perlu dikemukakan disini, karena ada anggapan bahwa langkah-langkah FPI itu didasarkan kepada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebenarnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UUD dari sudut teoritik. Ketundukan kepada UUD itu mencerminkan kenyataan kita adalah sebuah negara hukum, sedang perbuatan FPI itu mencerminkan sikap dan anggapan bahwa negara kita adalah negara kekuasaan (mach state) dan bertentangan dengan bunyi UUD kita sendiri. Ini tidak berarti negara harus melakukan tindakan kekerasan kepada FPI, melainkan melakukan pendidikan kembali untuk menanamkan prinsip kedaulatan hukum (law sovereignty) itu. Kekerasan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan oleh negara untuk menengakkan kedaulatannya.
Karenanya, perkembangan keadaan harus diikuti dengan penuh kecermatan. Hal-hal yang benar-benar perlu diubah harus mengalami perubahan, kalau perlu diganti. Orang-orang Kristen Mormon di AS abad lampau harus menerima bahwa Undang-Undang di negeri itu yang melarang orang kawin lebih dari seorang istri, walaupun ajaran semula dari kaum itu memperkenankan empat orang istri. Perubahan seperti itu, menunjukkan dengan nyata bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang terjadi dalam sejarah manusia, bukan?
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Jul 26, 2014 5:18 pm, total 2 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Kedunghalang wrote:dee-nee wrote:Kedunghalang wrote:dee-nee wrote:@Kedunghalang dan Pancen Bejo
lalu bagaimana dengan kalimat biru ... yang Freemasonry dan segala turunannya ??
Pikirin aja sendiri sama SEGO. I don't care.
Jadi you don't care ya walaupun bahai dikatakan turunan freemansonry dsb ...
artinya selama masih sah untuk yang merah ... maka boleh saja bahai jadi agama ke 7 ??
Ok ... ditampung ...
Biarlah penganut Baha'i yang membela. Jika Baha'i diakui Menteri Agama sebagai agama menurut konstitusi, tidak apa-apa. Silahkeeuuuun.
repot ....
gimana kalau terjadi konflik .... nanti jatuh2nya si president akan bilang "demi kepentingan bangsa ... maka saya ikut MUI" (kasarnya begitu) ....
padahal bingung sendiri lagi kan ... kalau kita simak statement gus dur diatas ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Apakah para penganut Baha'i membela diri/tidak atas tuduhan dalam Keppres itu? Jika sekarang Baha'i diakui Menteri Agama sebagai agama menurut konstitusi, ya tidak apa-apa. Silahkeeuuuun.
Kedunghalang- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 9081
Kepercayaan : Islam
Location : Bogor
Join date : 12.03.12
Reputation : 0
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Kedunghalang wrote:Apakah para penganut Baha'i membela diri/tidak atas tuduhan dalam Keppres itu? Jika sekarang Baha'i diakui Menteri Agama sebagai agama menurut konstitusi, ya tidak apa-apa. Silahkeeuuuun.
sip .... bisa diterima ... jadi judulnya Baha'i harus bisa membela diri dulu ya ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Menteri Agama: Baha'i Salah Satu Agama yang Dilindungi Konstitusi
Ditunggu pendapat muslim lain .... atau netter lain ... tks
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» kumpulan jarot wijanarko biasanya membahas macam-macam perihal, salah satu yang sering dibahas adalah yang terkait dengan masalah keluarga.
» [hiburan], (ini bisa jadi lagu penghantar tidur anda dan ini salah satu yang saya rekomendasikan buat anda)
» agama yg menyuruh nurani tunduk pada hukum agama, itu termasuk BENAR / SALAH ?
» Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan
» [kita ini satu nusa satu bangsa !!! JANGAN karena beda suku, ras, agama, kita pecah !!!] Shanna Shannon - Syukur
» [hiburan], (ini bisa jadi lagu penghantar tidur anda dan ini salah satu yang saya rekomendasikan buat anda)
» agama yg menyuruh nurani tunduk pada hukum agama, itu termasuk BENAR / SALAH ?
» Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan
» [kita ini satu nusa satu bangsa !!! JANGAN karena beda suku, ras, agama, kita pecah !!!] Shanna Shannon - Syukur
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik