FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menqada Sholat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menqada Sholat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menqada Sholat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menqada Sholat Empty menqada Sholat

Post by kukukaki Thu Dec 15, 2011 5:33 am

Salat fardhu
atau salat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan
firman Allah SWT, "Sesungguhnya
salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman."
(An-Nisaa': 103).


Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari
waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi,
jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa.
Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban salat sama sekali dan
ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut
dalam pembahasan berikut.





Hal-Hal yang
Menggugurkan Salat



Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat
menggugurkan salat dari seseorang, yaitu:


1. Haid dan Nifas


Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan
menunaikan salat. Juga tidak wajib mengqadha salat-salat yang ditinggalkan di
saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini
berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Jika tenyata darah yang keluar itu
haid, maka hentikanlah salat."



2. Gila


Kewajiban salat itu gugur dari orang gila yang
terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib
mengerjakan salat Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah)
dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan
orang gila sampai dia sadar kembali."
(HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan
Hakim).


3. Pingsan.


Kewajiban salat akan gugur dari orang yang pingsan
jika pingsannya berlangsung dalam





dua waktu salat yang bisa dijamak, seperti seseorang
pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.


4. Murtad


Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian
masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia
tidak wajib mengqadha salat. Tetapi, menurut ulama Syafi'i ia wajib mengqadha
semua salat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.





Hal-Hal yang
Membolehkan Mengakhirkan Salat



Adapun halangan yang membolehkan seseorang
mengakhirkan salat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur,
lupa, dan lalai. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada
Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda salatnya, maka
Rasul bersabda, "Sesungguhnya
tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu
terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa salat atau tertidur hingga
meninggalkan salat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar
kembali."
(HR Nasa'i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis
yang sahih).


Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan salat,
hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban
kaffarat yang lain."
(HR al-Khamsah/lima imam hadis).


Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang di antaramu tertidur
hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya
jika telah ingat, karena Allah berfirman, 'dan dirikanlah salat untuk mengingat
Aku'."
(Thaha: 14).


Dari Abu Qatadah ra, "Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah
seorang di antara kami berkata, 'Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya
Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan
salat'. Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian,' Kemudian tidurlah
semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan
nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian
Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, 'Hai
Bilal mana janjimu?' Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini', jawab
Bilal. Nabi bersabda lagi, 'Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau,
Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah
dan serukanlah azan salat untuk orang banyak'. Kemudian, beliau berwudhu.
Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau salat dengan berjama'ah
bersama mereka."
(HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi
Bukhari dan Nasa'i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, "Ya
Rasulullah, tidakkah sebaiknya salat ini kita kerjakan besok pada
waktunya?" Rasul menjawab, "Bukankah Allah telah melarangmu melakukan
riba lalu akan menerimanya darimu?"


Mengqadha salat wajib dilakukan dengan segera, baik
salat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya
ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali
ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu
yang wajib 'ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha
salat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda salat tanpa
uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa
menggugurkan kewajiban salat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini
karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang
orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan
perbuatan dosa tersebut.


Termasuk salah satu hal yang tidak mngharuskan qadha
dengan segera adalah sibuk melakukan salat sunnah. Tetapi, bagi orang yang
berkewajiban qadha, sebaiknya ia tidak mengerjakan salat sunnah dulu selain
salat sunnah Subuh, Maghrib, dan Witir, dan sebagai ganti dari salat sunnah
rawatib yang lain, hendaklah ia mengerjakan qadha salat.


Mengqadha salat boleh dilakukan setiap saat, kecuali
pada tiga waktu yang dilarang salat, yaitu ketika matahari terbit, matahari
berada tepat di tengah langit (waktu istiwa'), dan ketika matahari terbenam.
Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa salat yang tertinggal, sebab
pengertian qadha adalah melakukan salat yang telah lewat waktunya.





Cara
Mengerjakan Salat Qadha



Barangsiapa tertinggal mengerjakan salat, maka wajib
mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat salat yang tertinggal itu. Jika
seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal salat yang empat rakaat,
ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut
ulama Syafi'i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat
rakaat, sebab hukum asal salat adalah itmam (menyempurnakan salat empat
rakaat). Karena itu, ketika di rumah, salat dengan itmamlah yang harus
dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah)
tertinggal salat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat
pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal
salat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu
mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari.
Sebalikmya, jika ia tertinggal salat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti
salat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di
siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi'i yang menjadi patokan adalah
waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan
pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu
salat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan salat harus dipelankan
walaupun yang diqadhanya itu salat jahriyyah.


Dalam mengqadha salat yang tertinggal (salat faa'itah) hendaknya diperhatikan tertib
urutannya satu dengan yang lain. Qadha salat Subuh dikerjakan sebelum qadha
Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum salat Ashar. Di samping itu, hendaklah
diperhatikan pula urutan salat faa'itah
dengan salat pada waktunya (salat haadhirah).
Maka, apabila salat faa'itah itu
kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, salat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum salat faa'itah
dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu salat haadhirah.


Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan
Rasulullah sampai-sampai empat salat tertinggal, dan waktu pun telah larut
malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk
menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau
salat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan
salat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan salat Isya'."

(HR Tirmidzi dan Nasa'i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah salat
Khauf).


Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah
mengerjakan salat haadhirah teringat
akan salat faa'itah yang belum
dikerjakannya, batallah salat haadhirahnya.
Orang itu harus mengerjakan salat faa'itah
dulu dan setelah itu mengulangi salat haadhirah.
Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi salat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki,
sunnah mengulangi lagi salat haadhirah
setelah mengerjakan faa'itah.


Jika salat faa'itah
itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh
dikerjakan sebelum salat haadhirah
ataupun sesudahnya.


Barangsiapa tertinggal sejumlah salat, tetapi ia
lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha
sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.


Sumber: As-Shalaatu
'Alal Madzahibil 'Arba'ah
, Abdul Qadir ar-Rahbawi


Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
avatar
kukukaki
PRAJURIT
PRAJURIT

Male
Posts : 13
Join date : 15.12.11
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik