Diskusi 4 orang saksi Zina
Halaman 2 dari 2 • Share
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Diskusi 4 orang saksi Zina
First topic message reminder :
Dari:
http://www.laskarislam.com/t8373-ky-sesalkan-hakim-tolak-foto-oral-seks-jadi-bukti-zina-pejabat-kemenhub
Dilarang debat di SF berita. Silahkan lanjutkan
Dari:
http://www.laskarislam.com/t8373-ky-sesalkan-hakim-tolak-foto-oral-seks-jadi-bukti-zina-pejabat-kemenhub
Dilarang debat di SF berita. Silahkan lanjutkan
moderator 2- GLOBAL MODERATOR
-
Posts : 304
Kepercayaan : Islam
Location : Kursi Saya
Join date : 25.04.13
Reputation : 10
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
aliumar wrote:“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera (cambuk), dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS.An-Nur:4)ayat ini turun untuk melindungi seorang wanita baik2 dari tuduhan berzina
lantas siapa saksi yg menyaksikan kalau si pelapor (dlm hal ini misalkan ia sbg saksi tunggal) melakukan fitnah sehingga ia terkena dera?
Sedikitnya saksi, tidak otomatis menjadikan peristiwa yg disaksikannya pasti tidak benar, sehingga menyebabkan si saksi didera krn dianggap pasti telah memfitnah----(1)
coba mindsetnya diperbaiki dahulu mengenai definisi saksi...yg namanya saksi khan ga harus melihat langsung kejadian perkara juga...seseorang yg secara tidak langsung melihat org yg ia kenal misalnya masuk kedalam kamar hotel juga merupakan seorang saksi...sopir yg mengantar juga saksi...dst dst...
paling tidak seorang saksi bisa memberi kesaksian yg memperkuat dugaan si tertuduh melakukan perbuatan zina
lihat saksi dalam kasus nabi yusuf yg dibawa bung FD misalnya...ia jelas tidak melihat langsung...akan tetapi memberi kesaksian yg memperkuat dugaan bahwa itu adalah perkosaan bukan zina
juga jangan lupa ada yg namanya Qarinah (pembuktian lain) meskipun saksi tidak melihat...tapi berdasarkan bukti lain yg memperkuat dugaan pelapor maka sah digunakan...contoh ya cctv itu td...atau bercak sperma yg berceceran dikamar hotel misalnya...
ali umar wrote:Wanita baik2 juga tidak menjamin akan berlaku lurus terus----(2)
betul saya sangat setuju...makanya dalam agama islam kita harus hati2 dalam menuduh seseorang berzina karena menyangkut kehormatan seseorang dan sanksi yg berat...
karena bisa saja seorang perempuan baik2 yg sedang sendirian dirumah didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal misalnya...kemudian dituduh tetangganya berbuat berzina padahal mereka tidak melakukan apa2 kecuali bertamu...
sampai sini pun islam memproteksi kehormatan seorang perempuan dgn menganjurkan seorang perempuan yg baligh untuk tidak menerima tamu laki-laki sendirian dirumah kecuali muhrimnya agar terhindar dari fitnah zina
ali umar wrote:
Atas dasar (1) dan (2) tsb di atas, lantas Bagaimana cara untuk melindungi si pelapor saksi tunggal dari tuduhan telah mem-fitnah yg menyebabkan ia bisa didera?
Ayo, katanya ngakunya ajaran, kitab,dan hukum dlm Islam sempurna. Coba bagaimana solusi Islam utk melindungi saksi tunggal dari tuduhan pemfitnahan?
ya cari saksi atau bukti lain yg menguatkan dia agar tidak dianggap fitnah...jgnkan hukum islam hukum negara pun demikian
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 37
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
@satria:
Jika utk menjatuhkan hukuman bagi pezinah, butuh 4 org saksi, lantas kenapa utk menjatuhkan hukuman dera 80 kali kpd si pelapor, tidak pakai saksi2 juga?
Dimana keadilan bagi si pelapor yg main langsung didera 80 kali krn maen dianggap PASTI telah memfitnah, tanpa berdasarkan saksi yg membuktikan bahwa laporan nya PASTI tidak benar, dan hanya krn berdasarkan sedikitnya saksi (tidak bisa menghadirkan saksi sampai 4 org)?
Atas dasar apa si pelapor dihukum dera 80 kali? apakah atas dasar krn ia (si pelapor) ga mampu membawa cukup saksi (4 saksi) ?
Ingat, sedikitnya saksi, tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar.
Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn ga cukup saksi (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
Dengan si pelapor, yg merupakan saksi tunggal, langsung maen didera 80 kali krn tidak bisa membawa saksi lain, itu berarti si pelapor dianggap telah PASTI melakukan fitnah. Padahal sedikitnya saksi tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar (sedikitnya saksi tidak otomatis berarti kesaksiannya tsb PASTI merupakan fitnah.
lantas kenapa ga berhati2 juga menuduh pelapor telah memfitnah sehingga maen langsung dihukum dera 80 kali?harus hati2 dalam menuduh seseorang berzina
Jika utk menjatuhkan hukuman bagi pezinah, butuh 4 org saksi, lantas kenapa utk menjatuhkan hukuman dera 80 kali kpd si pelapor, tidak pakai saksi2 juga?
Dimana keadilan bagi si pelapor yg main langsung didera 80 kali krn maen dianggap PASTI telah memfitnah, tanpa berdasarkan saksi yg membuktikan bahwa laporan nya PASTI tidak benar, dan hanya krn berdasarkan sedikitnya saksi (tidak bisa menghadirkan saksi sampai 4 org)?
Atas dasar apa si pelapor dihukum dera 80 kali? apakah atas dasar krn ia (si pelapor) ga mampu membawa cukup saksi (4 saksi) ?
Ingat, sedikitnya saksi, tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar.
Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn ga cukup saksi (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
Dengan si pelapor, yg merupakan saksi tunggal, langsung maen didera 80 kali krn tidak bisa membawa saksi lain, itu berarti si pelapor dianggap telah PASTI melakukan fitnah. Padahal sedikitnya saksi tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar (sedikitnya saksi tidak otomatis berarti kesaksiannya tsb PASTI merupakan fitnah.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
Hukum didunia nyata dan dunia "judgement day" sudah anda campur gk karuan namanya. Saya jamin kalau barang bukti sebagai satu2nya "alat" pendukung untuk valid dan tidaknya suatu proses hukumpun tidak menjamin kevalidan keputusan. Siapa object hukum yg selalu bisa menghadirkan alat bukti?faktanya..hukum manapun mewajibkannya..jd logika anda sangat (maaf) kerdil.
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
Saya akui dan hampir semua mengakui hukum zina sangat menakutkan. Yg perlu difahami bahwa proses ke arah pelaksanaan hukuman memiliki syarat ketat (4 saksi) dan dibutuhkan pengakuan pelaku sebagai syarat hukuman tidak lebih sebagai shock therapy agar pelaku tidak berani berzina. Hakim akan memberi peluang sebisa mungkin agar rajam tidak terjadi..cukup dengan taubat. Walau tidak ditampik hukum cambuk atau rajam memang ada..tp itupun tidak mutlak. Nabi pernah merajam..tp pada waktu lain nabi tidak merajam kepada pelaku zina..dan pernah menolak merajam pelaku zina
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
kurang 1, harusnya kan 4 saksi!SEGOROWEDI wrote:kok malah suruh menggenapi?
lha wong yang lihat hanya mereka bertiga
dan atas niat baik melaporkan
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
frontline defender wrote:kurang 1, harusnya kan 4 saksi!SEGOROWEDI wrote:kok malah suruh menggenapi?
lha wong yang lihat hanya mereka bertiga
dan atas niat baik melaporkan
justeru itu konyolnya..
kenapa masih harus tambah 1 lagi
kalau gak bisa nambah malah dicambuk 80x
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
musicman wrote:Saya akui dan hampir semua mengakui hukum zina sangat menakutkan. Yg perlu difahami bahwa proses ke arah pelaksanaan hukuman memiliki syarat ketat (4 saksi) dan dibutuhkan pengakuan pelaku sebagai syarat hukuman tidak lebih sebagai shock therapy agar pelaku tidak berani berzina. Hakim akan memberi peluang sebisa mungkin agar rajam tidak terjadi..cukup dengan taubat. Walau tidak ditampik hukum cambuk atau rajam memang ada..tp itupun tidak mutlak. Nabi pernah merajam..tp pada waktu lain nabi tidak merajam kepada pelaku zina..dan pernah menolak merajam pelaku zina
menakutkan apanya??
aman bagi pelaku karena biar ketahuan 3 orang dan dilaporkan
malah pelapor yang dicambuk 80x
penzina laki-lakinya malah bebas-ria..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
Yg ini koq ga bisa dijawab, musicman:Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn saksi nya cuma tunggal (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
Bisa dijawab kasus yg di atas, musicman?
Nampaknya anda menghindarinya.
Padahal inti dari kasus tsb menggambarkan masalah pada ayat An Nur 4 yg diketengahkan di topik ini.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
namun utk proses ke arah pelaksanaan hukuman 80 kali dera, tidak perlu syarat yg ketat sampai 4 saksi----> benar2 "keadilan" nan Islami...hahaha.....Yg perlu difahami bahwa proses ke arah pelaksanaan hukuman memiliki syarat ketat (4 saksi)
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
nggak bisa gimana? kan tinggal sumpah aja!SEGOROWEDI wrote:justeru itu konyolnya..
kenapa masih harus tambah 1 lagi
kalau gak bisa nambah malah dicambuk 80x
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
frontline defender wrote:nggak bisa gimana? kan tinggal sumpah aja!SEGOROWEDI wrote:justeru itu konyolnya..
kenapa masih harus tambah 1 lagi
kalau gak bisa nambah malah dicambuk 80x
setelah sumpah?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
yang dituduh musti sumpah juga kalau nggak mau didera!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
aliumar wrote:Yg ini koq ga bisa dijawab, musicman:Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn saksi nya cuma tunggal (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
Bisa dijawab kasus yg di atas, musicman?
Nampaknya anda menghindarinya.
Padahal inti dari kasus tsb menggambarkan masalah pada ayat An Nur 4 yg diketengahkan di topik ini.
jelas aja ga dibales sm musicman orang anda nge-Quote postingan saya kok...
beda kasus pembunuhan dengan kasus perzinahan...
dlm kasus pembunuhan terdapat bukti fisik yg jelas yaitu korban tewas sehingga kesaksian satu orang sekalipun bisa di elaborasi dengan barang bukti... sehingga polisi bisa memastikan memang terjadi pembunuhan artinya pelapor tidak bohong...namun untuk memastikan pelaku pembunuhan polisi tetap akan mencari saksi lain yg berhubungan dengan pelaku pembunuhan untuk memperkuat alibi pelapor... untuk memastikan pelapor tidak salah lihat atau bahkan fitnah...
sedangkan kasus perzinahan...barang bukti tidak jelas kecuali kesaksian seseorang yg mengaku melihat... bagaimaan kita membuktikan saksi tidak berbohong jika barang bukti tidak jelas? maka dengan menghadirkan saksi lain yg menguatkan saksi pertama(tidak harus melihat langsung ) dan islam mengharuskan minimal menghadirkan 4 orang saksi valid...ini normatif sekali dan saya pikir ketentuan dalam hukum formal pun demikian...
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 37
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
aliumar wrote:@satria:lantas kenapa ga berhati2 juga menuduh pelapor telah memfitnah sehingga maen langsung dihukum dera 80 kali?harus hati2 dalam menuduh seseorang berzina
Jika utk menjatuhkan hukuman bagi pezinah, butuh 4 org saksi, lantas kenapa utk menjatuhkan hukuman dera 80 kali kpd si pelapor, tidak pakai saksi2 juga?
Dimana keadilan bagi si pelapor yg main langsung didera 80 kali krn maen dianggap PASTI telah memfitnah, tanpa berdasarkan saksi yg membuktikan bahwa laporan nya PASTI tidak benar, dan hanya krn berdasarkan sedikitnya saksi (tidak bisa menghadirkan saksi sampai 4 org)?
baik sekarang anda bicara tentang keadilan... adilkah jika adik perempuan anda yg sudah menikah dihukum rajam karena dituduh seorang saksi yg mengaku melihat ia berzinah tanpa menghadirkan saksi lain untuk membuktikan tuduhannya fitnah benar atau tidak?
ali umar wrote:Atas dasar apa si pelapor dihukum dera 80 kali? apakah atas dasar krn ia (si pelapor) ga mampu membawa cukup saksi (4 saksi) ?
atas dasar beratnya hukuman rajam bagi si terlapor...dan atas dasar pembuktian bahwa hal tersebut adalah fitnah
pernah dengar peribahasa bahwa "fitnah lebih kejam dari pembunuhan"?
ali umar wrote:Ingat, sedikitnya saksi, tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar.
betul...maka dari itu dibutuhkan saksi lain untuk membuktikan kebenarannya dengan PASTI
ali umar wrote:Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn ga cukup saksi (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
sdh dijawab post sebelumnya...
ali umar wrote:Dengan si pelapor, yg merupakan saksi tunggal, langsung maen didera 80 kali krn tidak bisa membawa saksi lain, itu berarti si pelapor dianggap telah PASTI melakukan fitnah. Padahal sedikitnya saksi tidak otomatis membuktikan kesaksiannya PASTI tidak benar (sedikitnya saksi tidak otomatis berarti kesaksiannya tsb PASTI merupakan fitnah.
betul saya setuju sedikitnya saksi tidak berarti salah... lalu bagaimana membuktikan itu fitnah atau bukan? seperti kasus yg saya kasih contoh tentang adik permpuan anda?
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 37
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
frontline defender wrote:yang dituduh musti sumpah juga kalau nggak mau didera!
setelah keduanya sumpah?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
hukumannya (bagi yang dusta) diserahkan ke Allah!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
trus?
nunggu apa..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
aliumar wrote:Yg ini koq ga bisa dijawab, musicman:Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Geleng2 saya..
Saya A di malam yg sepi, di tengah jalan yg sepi, mendapati si B membunuh C.
Saya lapor ke polisi. Nah Apakah krn saksi nya cuma tunggal (hanya saya yg menyaksikan), lantas kesaksian saya itu otomatis PASTI salah? dan lalu saya dianggap telah memfitnah si B, sehingga saya layak dihukum?
Bisa dijawab kasus yg di atas, musicman?
Nampaknya anda menghindarinya.
Padahal inti dari kasus tsb menggambarkan masalah pada ayat An Nur 4 yg diketengahkan di topik ini.
tidak sama sekali menghindar. Anda saja yg terlewat..
Saya ulang yah...
Logika bung aliumar:
Tidak adanya alat bukti tidak otomatis tuduhannya menjadi tidak benar..maka alat bukti menjadi tidak perlu.
Tinggal anda mau konsisten atau tidak dengan logika anda?
eishhh..Tidak seperti itu!aliumar wrote:namun utk proses ke arah pelaksanaan hukuman 80 kali dera, tidak perlu syarat yg ketat sampai 4 saksi----> benar2 "keadilan" nan Islami...hahaha.....Yg perlu difahami bahwa proses ke arah pelaksanaan hukuman memiliki syarat ketat (4 saksi)
Hukuman untuk saksi hanya berlaku bagi saksi yg sudah mengetahui sanksi 80 cambukan dan apabila tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Tertuduh saja bisa bebas hukum rajam kalau dia bertaubat dan tidak mengakui zinanya, apalagi saksi.
Ini lah yg saya kalau Islam menjunjung tinggi Presumption of Innocent atau praduga tidak bersalah. Suatu hukuman yg sangat menakutkan sebisa mungkin diberi celah agar bisa dihindari yg tidak lebih sebagai shock therapy agar jangan sekali2 mencoba.
Misalnya kalau saya melihat anda berduan dengan masuk ke hotel, maka saya tidak dianggap sah menuduh anda berzina. Kalau mau dianggap benar, maka saya wajib menggrebek anda minimal dengan 4 orang saksi yg sehat akal, dan teruji watak maupun prilakunya.
Praduga tidak bersalah inilah yg menjadi Sourcenya
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
maksudnya?SEGOROWEDI wrote:trus?
nunggu apa..
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
dibuktikan dgn apa bahwa hal tsb adalah fitnah?satria bergitar wrote:dan atas dasar pembuktian bahwa hal tersebut adalah fitnah
Apakah dibuktikan hanya berdasarkan tidak adanya 4 saksi?
kan kamu setuju, sedikitnya saksi tidak otomatis berarti isi kesaksiannya PASTI tidak benar.
sedikitnya saksi tidak otomatis berarti isi kesaksiannya PASTI suatu fitnah.
Dgn sedikitnya saksi (tidak sampai 4 saksi) ---> lalu si pelapor didera 80 kali atas laporannya. Itu berarti isi laporan si pelapor dinyatakan PASTI SALAH (telah memfitnah) hanya karena ia tidak bisa menghadirkan 4 saksi.
Artinya sedikitnya saksi (tidak sampai 4 saksi) maen dianggap isi laporannya PASTI salah.
jika anda setuju, sedikitnya saksi tidak berarti salah, lantas Kenapa si pelapor maen didera 80 kali, krn sedikitnya saksi (ga sampai 4 saksi) ?satria bergitar wrote:betul saya setuju sedikitnya saksi tidak berarti salah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
@aliumar
saya semakin lama semakin bingung dengan maksud pertanyaan-pertanyaan yg itu-itu saja..
makin tidak mengerti saya maksudnya
saya semakin lama semakin bingung dengan maksud pertanyaan-pertanyaan yg itu-itu saja..
makin tidak mengerti saya maksudnya
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
@aliumar
kebiasaan saya dalam berdiskusi adalah menquote secara utuh tulisan dari lawan diskusi saya baik itu muslim maupun non muslim...kalaupun ada tulisan lawan diskusi yg sy skip maka akan saya bilang "sisanya ok" atau "yg lainnya tdk ada masalah"... hal ini dimaksud agar diskusi lebh terarah dan menghindari pertanyaan yg berulang2 sehingga akhirnya diskusi jadi sebuah debat kusir tanpa ujung
pengecualian adalah ketika saya ingin nimbrung terhadap dua orang yg sedang diskusi maka saya hanya akan menquote tulisan yg seperlunya saja agar tidak mengganggu substansi jalannya diskusi kedua orang tsb... seperti yg saya lakukan dalam trit ini terhadap tulisan anda kepada musicman...
pengecualian lain adalah ketika saya tidak serius dalam suatu trit hanya ingin sekedar bercanda flamming atau cheering...untuk mencairkan ketegangan diskusi suatu trit...
dalam keadaan serius etika berdiskusi sangat penting untuk menjaga substansi yg sedang dibicarakan dan menghindari diskusi dari debat kusir tanpa ujung...dan saya pikir diskusi anda dengan saya dalam trit ini juga serius kecuali anda hanya bergurau...sebagai seorang member senior baik di LI, MK dll... sy sebenarnya kecewa mendapati beberapa tulisan jawaban saya dari pertanyaan2 bagus yg anda ajukan anda skip begitu saja... bahkan counter pertanyaan dari saya yg seharusnya anda jawabpun anda skip juga...padahal sejatinya mengandung jawaban dari subtansi pokok pertanyaan bagus yg anda ajukan...
kebingungan musicman pada tulisan terakhir diatas membuktikan bahwa pola diskusi yg tidak baik akan menjadikan kualitas diskusi juga menurun...tandanya muncul pertanyaan yg berulang2...
sebenarnya pertanyaan2 yg anda ajukan sifatnya normatif sekali dalam tata hukum acara formal sekalipun bisa diketemukan jawabannya...maka saya berharap anda menjawab terlebih dahulu tulisan2 saya yg anda skip karena saya pikir diskusi kita adaah diskusi yg serius...
...........................okey (jagona mode on)
kebiasaan saya dalam berdiskusi adalah menquote secara utuh tulisan dari lawan diskusi saya baik itu muslim maupun non muslim...kalaupun ada tulisan lawan diskusi yg sy skip maka akan saya bilang "sisanya ok" atau "yg lainnya tdk ada masalah"... hal ini dimaksud agar diskusi lebh terarah dan menghindari pertanyaan yg berulang2 sehingga akhirnya diskusi jadi sebuah debat kusir tanpa ujung
pengecualian adalah ketika saya ingin nimbrung terhadap dua orang yg sedang diskusi maka saya hanya akan menquote tulisan yg seperlunya saja agar tidak mengganggu substansi jalannya diskusi kedua orang tsb... seperti yg saya lakukan dalam trit ini terhadap tulisan anda kepada musicman...
pengecualian lain adalah ketika saya tidak serius dalam suatu trit hanya ingin sekedar bercanda flamming atau cheering...untuk mencairkan ketegangan diskusi suatu trit...
dalam keadaan serius etika berdiskusi sangat penting untuk menjaga substansi yg sedang dibicarakan dan menghindari diskusi dari debat kusir tanpa ujung...dan saya pikir diskusi anda dengan saya dalam trit ini juga serius kecuali anda hanya bergurau...sebagai seorang member senior baik di LI, MK dll... sy sebenarnya kecewa mendapati beberapa tulisan jawaban saya dari pertanyaan2 bagus yg anda ajukan anda skip begitu saja... bahkan counter pertanyaan dari saya yg seharusnya anda jawabpun anda skip juga...padahal sejatinya mengandung jawaban dari subtansi pokok pertanyaan bagus yg anda ajukan...
kebingungan musicman pada tulisan terakhir diatas membuktikan bahwa pola diskusi yg tidak baik akan menjadikan kualitas diskusi juga menurun...tandanya muncul pertanyaan yg berulang2...
sebenarnya pertanyaan2 yg anda ajukan sifatnya normatif sekali dalam tata hukum acara formal sekalipun bisa diketemukan jawabannya...maka saya berharap anda menjawab terlebih dahulu tulisan2 saya yg anda skip karena saya pikir diskusi kita adaah diskusi yg serius...
...........................okey (jagona mode on)
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 37
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Diskusi 4 orang saksi Zina
@Satria B
Yah begini inilah yg sering mengecewakan.
Saya sudah menjawab secara serius dengan mengulas dari berbagai aspek, sumber ataupun link mati-matian agar lawan diskusi bisa memahami dan mengkritisi setiap jawaban saya tapi si aliumar ini secara tidak fair mengquote tidak dengan utuh ...padahal tulisan dan penjelasan saya berupa rangkaian yg tidak bisa dipisah-pisah sehingga kalau dibaca tidak utuh yah memang seakan2 gk ada jawabannya dari saya..
Permasalahannya kalau diulang ulang lagi bertanya hal yg sama apalagi dengan mengquote semaunya dengan tidak utuh, saya jadi gk ngerti maksudnya apa dengan bertanya berulang-ulang...
Yah begini inilah yg sering mengecewakan.
Saya sudah menjawab secara serius dengan mengulas dari berbagai aspek, sumber ataupun link mati-matian agar lawan diskusi bisa memahami dan mengkritisi setiap jawaban saya tapi si aliumar ini secara tidak fair mengquote tidak dengan utuh ...padahal tulisan dan penjelasan saya berupa rangkaian yg tidak bisa dipisah-pisah sehingga kalau dibaca tidak utuh yah memang seakan2 gk ada jawabannya dari saya..
Permasalahannya kalau diulang ulang lagi bertanya hal yg sama apalagi dengan mengquote semaunya dengan tidak utuh, saya jadi gk ngerti maksudnya apa dengan bertanya berulang-ulang...
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan
» Orang Pinggiran VS Otak Trailer : Diskusi Ketuhanan
» Menurut Yesus, Dirinya Sendiri & Tuhan, Sudah Terhitung Sebagai Dua Orang Saksi
» Kenafa tidak perlu 4 orang saksi untuk menghukum mati kapir yang dituduh menghina Islam ???
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
» Orang Pinggiran VS Otak Trailer : Diskusi Ketuhanan
» Menurut Yesus, Dirinya Sendiri & Tuhan, Sudah Terhitung Sebagai Dua Orang Saksi
» Kenafa tidak perlu 4 orang saksi untuk menghukum mati kapir yang dituduh menghina Islam ???
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
Halaman 2 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik