POLIGAMI, berat syaratnya.
Halaman 1 dari 1 • Share
POLIGAMI, berat syaratnya.
QS. 4. An Nisaa
wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil TITIK, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
walan tastathii'uu an ta'diluu bayna alnnisaa-i walaw harashtum falaa tamiiluu kulla almayli fatadzaruuhaa kaalmu'allaqati wa-in tushlihuu watattaquu fa-inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan
129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Islam membolehkan poligami (dg syarat yg berat dan untuk situasi darurat ttt), syaratnya harus bisa adil, padahal manusia untuk bisa adil itu mustahil, makanya maksud dari kedua ayat tsb adalah MONOGAMI, perintah untuk monogami, krn pada dasarnya manusia itu sulit untuk bisa berbuat adil.
adapun nabi Muhammad, sbg seorang nabi pun manusia masih sulit untuk bisa adil, makanya nabi monogami selama puluhan tahun hingga Khatidjah wafat, baru tiga tahun sesudahnya, hanya untuk kepentingan dakwah, DARURAT dan atas perintah Allah maka nabi melakukan poligami.
Hadis riwayat Miswar bin Makhramah ra.:
Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib. Tentu saja aku tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya.
alasan bahwa lebih baik poligami daripada zina juga salah besar.....hukum bagi yang belum mampu menikah adalah puasa, maka bagi yang tak mampu poligami, yang tak bisa adil, adalah berpuasa, bukan berzina, atau menyalurkan rasa kekaguman, rasa cinta dan terpesonanya terhadap wanita manapun yang menggodanya hanya kepada istrinya........adapun kondisi darurat itu adalah jika 1) istri menyetujui, ridho dan memberikan izin (dgn berbagai pertimbangan tentunya dan tanpa paksaan), jika 2) istri mandul, karena tujuan berumahtangga itu antara lain adalah untuk memperoleh keturunan (jadi jika istri tidak menyetujui, ini berarti istri yg tidak adil), 3) untuk menyelamatkan akidah, misalnya wanita tsb baru mualaf dan tak punya penghasilan dan tak punya sanak keluarga muslim yg bisa melindunginya, ini pun alternatif terakhir, dan dilakukan dalam kondisi pasca perang.....seperti yang dilakukan nabi saat itu. Nabi sama sekali tidak melakukan poligami, kecuali untuk maksud berdakwah dan atas perintah Allah....
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu.
Apabila seorang dari kamu tertarik melihat seorang perempuan dan terkesan dalam hatinya, maka hendaklah menggauli isterinya sendiri karena hal itu akan meredam gejolak dan gangguan dalam dirinya. (HR. Muslim)
Wanita adalah belahan separo (yang sama) dengan pria. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Jelas bahwa wanita belahan separuh pria, bukan seperempat juga bukan seperdelapan pria.
wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil TITIK, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
walan tastathii'uu an ta'diluu bayna alnnisaa-i walaw harashtum falaa tamiiluu kulla almayli fatadzaruuhaa kaalmu'allaqati wa-in tushlihuu watattaquu fa-inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan
129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Islam membolehkan poligami (dg syarat yg berat dan untuk situasi darurat ttt), syaratnya harus bisa adil, padahal manusia untuk bisa adil itu mustahil, makanya maksud dari kedua ayat tsb adalah MONOGAMI, perintah untuk monogami, krn pada dasarnya manusia itu sulit untuk bisa berbuat adil.
adapun nabi Muhammad, sbg seorang nabi pun manusia masih sulit untuk bisa adil, makanya nabi monogami selama puluhan tahun hingga Khatidjah wafat, baru tiga tahun sesudahnya, hanya untuk kepentingan dakwah, DARURAT dan atas perintah Allah maka nabi melakukan poligami.
Hadis riwayat Miswar bin Makhramah ra.:
Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib. Tentu saja aku tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya.
alasan bahwa lebih baik poligami daripada zina juga salah besar.....hukum bagi yang belum mampu menikah adalah puasa, maka bagi yang tak mampu poligami, yang tak bisa adil, adalah berpuasa, bukan berzina, atau menyalurkan rasa kekaguman, rasa cinta dan terpesonanya terhadap wanita manapun yang menggodanya hanya kepada istrinya........adapun kondisi darurat itu adalah jika 1) istri menyetujui, ridho dan memberikan izin (dgn berbagai pertimbangan tentunya dan tanpa paksaan), jika 2) istri mandul, karena tujuan berumahtangga itu antara lain adalah untuk memperoleh keturunan (jadi jika istri tidak menyetujui, ini berarti istri yg tidak adil), 3) untuk menyelamatkan akidah, misalnya wanita tsb baru mualaf dan tak punya penghasilan dan tak punya sanak keluarga muslim yg bisa melindunginya, ini pun alternatif terakhir, dan dilakukan dalam kondisi pasca perang.....seperti yang dilakukan nabi saat itu. Nabi sama sekali tidak melakukan poligami, kecuali untuk maksud berdakwah dan atas perintah Allah....
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu.
Apabila seorang dari kamu tertarik melihat seorang perempuan dan terkesan dalam hatinya, maka hendaklah menggauli isterinya sendiri karena hal itu akan meredam gejolak dan gangguan dalam dirinya. (HR. Muslim)
Wanita adalah belahan separo (yang sama) dengan pria. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Jelas bahwa wanita belahan separuh pria, bukan seperempat juga bukan seperdelapan pria.
Terakhir diubah oleh Mutiara tanggal Sun Nov 17, 2013 7:45 am, total 1 kali diubah
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
yang dikatakan "perempuan yang yatim" itu yang bagaimana ? ......... yang aku tahu kata/istilah yatim ini melekat pada kata anak, populernya anak yatim yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan dan mereka belum dewasaMutiara wrote:QS. 4. An Nisaa
wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil TITIK, terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
trus ayat 4/3 ini memberi petunjuk dalam rangka pemeliharaan anak yatim
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
lantas ayat mana yang tentang poligami?
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
Ini ada lagi dalilnya:
QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil.
Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.”
(Bulughul maram , Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil.
Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.”
(Bulughul maram , Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
beberapa hukum dan aturan tentang Poligami di beberapa negara mayoritas muslim:
Tunisia, selain Turki, melarang poligami sejak tahun 1958. UU perkawinan 1958 yang diperbarui 1964 menyatakan hukuman pelaku poligami adalah satu tahun penjara dan denda 240.000 franc (Pasal 18).
Dua negara Muslim di Benua Eropa pun melarang praktik poligami, yaitu Uzbekistan dan Tajikistan. UU Pidana Uzbekistan Nomor 2012-XII Tahun 1994, Pasal 126 menyatakan, "Poligami, yaitu hidup bersama dengan paling sedikit dua perempuan dalam satu rumah, dihukum denda 100 hingga 200 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial sampai tiga tahun, atau dipenjara hingga tiga tahun."
UU Pidana Tajikistan dalam Pasal 170 menyatakan, "Poligami, melakukan pernikahan dengan dua perempuan atau lebih, dihukum denda 200-500 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial hingga dua tahun."
Negara Muslim lain, seperti Maroko, Irak, Yaman, Jordania, Mesir, Aljazair, dan Pakistan, meski tidak secara tegas melarang, tetapi menerapkan syarat ketat dan memberi sanksi berat bagi pelanggarnya, sama seperti Indonesia. UU Maroko al-Mudawwanah 1957, diperbarui 2004, Pasal 31 menyatakan, poligami dilarang jika suami dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. Pasal itu juga memberi hak bagi perempuan mengajukan cerai jika si suami poligami (Badriyyah) al-’Iwadi, Masa’il Mukhtarah, Kuwait, 1982:29-38).
UU Irak 1959 (sebelum invasi AS) Pasal 3 melarang poligami, kecuali ada kondisi yang membolehkannya seperti dalam Ayat 4, yaitu berkecukupan harta untuk menghidupi istri-istrinya dan ada kemaslahatan. Jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, maka poligami dilarang seperti dinyatakan dalam Ayat 5. Pelanggarnya dihukum satu tahun penjara dan denda 100 dinar (Ayat 6).
UU Yaman 1974 Pasal 11 melarang poligami, kecuali atas izin pengadilan dengan kondisi istri mandul atau punya penyakit yang tak dapat disembuhkan. Adapun Pasal 19 UU Jordania 1976 memberi ta’lik talak bagi wanita. Mereka berhak minta janji suami tidak akan poligami. Jika dilanggar, istri dapat mengajukan cerai ke pengadilan.
"Maqasid al-Syari’ah"
UU Aljazair 1981 Pasal 4 sebenarnya melarang poligami, tetapi dibolehkan jika terpaksa. Pengecualian ini tidak berlaku bagi mereka yang tak dapat berbuat adil atau tak ada alasan syar’i dan izin istri. Istri boleh mengajukan ta’lik talak, yaitu janji suami tidak akan poligami. Jika suami poligami, istri dapat mengajukan cerai (Pasal 5).
UU Pakistan tahun 1964 memberi hak bagi istri mengajukan cerai ke pengadilan jika diperlakukan tidak baik/adil.
Sedangkan di Indonesia, poligami hanya akan bisa disetujui oleh Pengadilan Agama bila disetujui oleh istri pertamanya, istri sahnya sebelumnya.
Tunisia, selain Turki, melarang poligami sejak tahun 1958. UU perkawinan 1958 yang diperbarui 1964 menyatakan hukuman pelaku poligami adalah satu tahun penjara dan denda 240.000 franc (Pasal 18).
Dua negara Muslim di Benua Eropa pun melarang praktik poligami, yaitu Uzbekistan dan Tajikistan. UU Pidana Uzbekistan Nomor 2012-XII Tahun 1994, Pasal 126 menyatakan, "Poligami, yaitu hidup bersama dengan paling sedikit dua perempuan dalam satu rumah, dihukum denda 100 hingga 200 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial sampai tiga tahun, atau dipenjara hingga tiga tahun."
UU Pidana Tajikistan dalam Pasal 170 menyatakan, "Poligami, melakukan pernikahan dengan dua perempuan atau lebih, dihukum denda 200-500 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial hingga dua tahun."
Negara Muslim lain, seperti Maroko, Irak, Yaman, Jordania, Mesir, Aljazair, dan Pakistan, meski tidak secara tegas melarang, tetapi menerapkan syarat ketat dan memberi sanksi berat bagi pelanggarnya, sama seperti Indonesia. UU Maroko al-Mudawwanah 1957, diperbarui 2004, Pasal 31 menyatakan, poligami dilarang jika suami dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. Pasal itu juga memberi hak bagi perempuan mengajukan cerai jika si suami poligami (Badriyyah) al-’Iwadi, Masa’il Mukhtarah, Kuwait, 1982:29-38).
UU Irak 1959 (sebelum invasi AS) Pasal 3 melarang poligami, kecuali ada kondisi yang membolehkannya seperti dalam Ayat 4, yaitu berkecukupan harta untuk menghidupi istri-istrinya dan ada kemaslahatan. Jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, maka poligami dilarang seperti dinyatakan dalam Ayat 5. Pelanggarnya dihukum satu tahun penjara dan denda 100 dinar (Ayat 6).
UU Yaman 1974 Pasal 11 melarang poligami, kecuali atas izin pengadilan dengan kondisi istri mandul atau punya penyakit yang tak dapat disembuhkan. Adapun Pasal 19 UU Jordania 1976 memberi ta’lik talak bagi wanita. Mereka berhak minta janji suami tidak akan poligami. Jika dilanggar, istri dapat mengajukan cerai ke pengadilan.
"Maqasid al-Syari’ah"
UU Aljazair 1981 Pasal 4 sebenarnya melarang poligami, tetapi dibolehkan jika terpaksa. Pengecualian ini tidak berlaku bagi mereka yang tak dapat berbuat adil atau tak ada alasan syar’i dan izin istri. Istri boleh mengajukan ta’lik talak, yaitu janji suami tidak akan poligami. Jika suami poligami, istri dapat mengajukan cerai (Pasal 5).
UU Pakistan tahun 1964 memberi hak bagi istri mengajukan cerai ke pengadilan jika diperlakukan tidak baik/adil.
Sedangkan di Indonesia, poligami hanya akan bisa disetujui oleh Pengadilan Agama bila disetujui oleh istri pertamanya, istri sahnya sebelumnya.
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
By Admin
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
keijinan/kebolehan berpoligami ada pada ayat 4/3 ........ ayat ini ditujukan kepada lelaki berkemampluan untuk menikahi janda beranak yatim ......... karena ayat ini masih dalam lingkup pemeliharaan anak yatim ......... selama ini ayat ini disalah artikan menjadi boleh berpoligami sampai 4 orang istri ........... mereka yang nelakukan poligami tidak kepada janda beranak yatim, tinggal menunggu resiko di akherat nanti, karena telah melanggar ayat quran ................................ okeyMutiara wrote:lantas ayat mana yang tentang poligami?
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
ntar deh aku cari ayatnya aku posting disini supay abisa dibahas.
btw, ini Islam zone, kafir dilarang masuk
btw, ini Islam zone, kafir dilarang masuk
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
okey, ara ....................... silakanMutiara wrote:ntar deh aku cari ayatnya aku posting disini supay abisa dibahas.
btw, ini Islam zone, kafir dilarang masuk
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
By Admin
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
Mana ayat semua dimudahkan? asal bacod nieh kafir, dan Mod ini Islam zone.
@jagona, itu ayat yang di postingan pertama itu sudah ayat 4/3. memang itu ayat tentang Poligami...kok dibilang bukan ayat tentang poligami, makanya aku nanya mana dalil tentang poligami kalau bukan ayat 4/3? malah kamu bilang juga akhirnya bahwa ayat 4/3 itu ayat tentang poligami...
aneh....kamu baca enggak sih..atau asal posting aja...
@jagona, itu ayat yang di postingan pertama itu sudah ayat 4/3. memang itu ayat tentang Poligami...kok dibilang bukan ayat tentang poligami, makanya aku nanya mana dalil tentang poligami kalau bukan ayat 4/3? malah kamu bilang juga akhirnya bahwa ayat 4/3 itu ayat tentang poligami...
aneh....kamu baca enggak sih..atau asal posting aja...
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
ayat 4/3 ayat tentang keijinan poligam, jangan disamakan dengan ayat tentang poligam. Hak ini disebabkan karena ada ketentuan/perintah siapa yang dibolehkan poligam dan kepada siapa poligami itu boleh dilakukan ......................... okeyMutiara wrote:Mana ayat semua dimudahkan? asal bacod nieh kafir, dan Mod ini Islam zone.
@jagona, itu ayat yang di postingan pertama itu sudah ayat 4/3. memang itu ayat tentang Poligami...kok dibilang bukan ayat tentang poligami, makanya aku nanya mana dalil tentang poligami kalau bukan ayat 4/3? malah kamu bilang juga akhirnya bahwa ayat 4/3 itu ayat tentang poligami...
aneh....kamu baca enggak sih..atau asal posting aja...
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
lalu ayat mana yang tentang poligami? bukan 4/3 menurutmu kan...
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
gak ada ayat tentang poligam, yang ada ayat tentang keijinan/perintah poligami yaitu ayat 4/3 ................. kenapa aku katakan kerijinan untuk poligami, karena pada ayat itu yang diijinkan/diperintahkan hanya laki-laki yang berkemampuan (khususnya masalah ekonomi) untuk menikahi janda beranak yatim. ............... di luar keijinan itu, tidak ada poligami. Jadi tidak semua laki-laki boleh berpoligami dengan menikahi perempuan yang dikehendaki (cantik, perawan,... dsb) .............................. okeyMutiara wrote:lalu ayat mana yang tentang poligami? bukan 4/3 menurutmu kan...
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
memang cuma ayat 4/3 yang membahas TENTANG poligami, kok menafsir sendiri tentang ijin, siapa yang bilang ijin ini TENTANG poligami.
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
quran yang bilangMutiara wrote:memang cuma ayat 4/3 yang membahas TENTANG poligami, kok menafsir sendiri tentang ijin, siapa yang bilang ijin ini TENTANG poligami.
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
Syarat poligami :
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.
yang no 1, boleh lah, itu larangan > 4
yang no 3, walaupun tidak semua orang bisa memenuhi, tetapi tidak sedikit yang punya kriteria tersebut.
yang no 2, ADIL. ini yang sulit.
apakah TS menyamakan makna dari kata ADIL dalam Annisa:3 dengan Annisa 129?
Annisa 129 jika dipenggal akan menjadi
- Dan sekali-kali kamu tidak akan bisa berbuat adil di antara para isteri kamu walaupun kamu sangat menginginkan hal itu
- Maka janganlah kamu terlalu condong (terhadap istri yang lebih kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung….
pada penggalan kedua (biru) hal(perbuatan) tersebut bisa dimaknai tidak adil. sedangkan yang (merah) adalah kata pembalikan makna dari tidak adil menjadi Adil (perbuatan adil).
jadi pada Annisa 129 terdapat 2 kata adil. (adil pada penggalan pertama, dan adil tersirat pada penggalan kedua).
Adil pada Annisa:3 refer ke Adil Adil Annisa:129 penggalan kedua.
karena jika adil pada penggalan pertama sama dengan adil pada penggalan kedua, maka bunyinya akan "Dan kamu sekali-kali tidak akan bisa berkalu adil terhadap isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka berlaku adillah". sudah tahu tidak bisa berbuat adil, malah disuruh adil. bagaimana ini?
bertentangan dengan "Allah tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak mampu ia laksanakan" A-Baqarah:284.
menurut beberapa pendapat, Adil pada penggalan pertama lebih ke Adil urusan hati (sama/adil kadar cinta diantara istri-istri).
sesuai dengan : “Ya Allah inilah pembagianku dalam apa yang aku punyai (mampu melakukannya, yaitu urusan nafkah dan menginap) dan janganlah mencelaku pada apa yang Engkau punya dan tidak aku punya (urusan hati).” [HR. Abu Dawud]
terhadap larangan Nabi terhadap Ali, bagaimana mungkin Nabi akan berbesan dengan Abu Jalah sang musuh Allah.
“Dan begitulah, telah kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari roang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Furqan: 31)
"Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal, akan tetapi demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasul Allah dan anak perempuan musuh Allah pada seorang laki-laki selamanya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.
yang no 1, boleh lah, itu larangan > 4
yang no 3, walaupun tidak semua orang bisa memenuhi, tetapi tidak sedikit yang punya kriteria tersebut.
yang no 2, ADIL. ini yang sulit.
apakah TS menyamakan makna dari kata ADIL dalam Annisa:3 dengan Annisa 129?
Annisa 129 jika dipenggal akan menjadi
- Dan sekali-kali kamu tidak akan bisa berbuat adil di antara para isteri kamu walaupun kamu sangat menginginkan hal itu
- Maka janganlah kamu terlalu condong (terhadap istri yang lebih kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung….
pada penggalan kedua (biru) hal(perbuatan) tersebut bisa dimaknai tidak adil. sedangkan yang (merah) adalah kata pembalikan makna dari tidak adil menjadi Adil (perbuatan adil).
jadi pada Annisa 129 terdapat 2 kata adil. (adil pada penggalan pertama, dan adil tersirat pada penggalan kedua).
Adil pada Annisa:3 refer ke Adil Adil Annisa:129 penggalan kedua.
karena jika adil pada penggalan pertama sama dengan adil pada penggalan kedua, maka bunyinya akan "Dan kamu sekali-kali tidak akan bisa berkalu adil terhadap isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka berlaku adillah". sudah tahu tidak bisa berbuat adil, malah disuruh adil. bagaimana ini?
bertentangan dengan "Allah tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak mampu ia laksanakan" A-Baqarah:284.
menurut beberapa pendapat, Adil pada penggalan pertama lebih ke Adil urusan hati (sama/adil kadar cinta diantara istri-istri).
sesuai dengan : “Ya Allah inilah pembagianku dalam apa yang aku punyai (mampu melakukannya, yaitu urusan nafkah dan menginap) dan janganlah mencelaku pada apa yang Engkau punya dan tidak aku punya (urusan hati).” [HR. Abu Dawud]
terhadap larangan Nabi terhadap Ali, bagaimana mungkin Nabi akan berbesan dengan Abu Jalah sang musuh Allah.
“Dan begitulah, telah kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari roang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Furqan: 31)
"Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal, akan tetapi demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasul Allah dan anak perempuan musuh Allah pada seorang laki-laki selamanya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
syarat utama poligami dalam islam adalah "mengawini janda beranak yatim, bagi lelaki yang berkemampuan .............. pelajari dengan teliti ayat 4/2 dan ayat 4/3 ............ okeyaajawas25 wrote:Syarat poligami :
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.
yang no 1, boleh lah, itu larangan > 4
yang no 3, walaupun tidak semua orang bisa memenuhi, tetapi tidak sedikit yang punya kriteria tersebut.
yang no 2, ADIL. ini yang sulit.
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
tidak ada kata JANDA BERANAK YATIM di QS. 4:2 dan 4:3.Jagona wrote:syarat utama poligami dalam islam adalah "mengawini janda beranak yatim, bagi lelaki yang berkemampuan .............. pelajari dengan teliti ayat 4/2 dan ayat 4/3 ............ okeyaajawas25 wrote:Syarat poligami :
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.
yang no 1, boleh lah, itu larangan > 4
yang no 3, walaupun tidak semua orang bisa memenuhi, tetapi tidak sedikit yang punya kriteria tersebut.
yang no 2, ADIL. ini yang sulit.
kalau sudah janda yaaaaa pasti anaknya janda tersebut yatim.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
memangnya harus jelas-jelas tertulis ? ................ trus janda beranak yatim adalah janda karena ditinggal mati suaminya ............ kalo janda karena cerai, anaknya bukan anak yatim ................................................ okeyaajawas25 wrote:tidak ada kata JANDA BERANAK YATIM di QS. 4:2 dan 4:3.Jagona wrote:syarat utama poligami dalam islam adalah "mengawini janda beranak yatim, bagi lelaki yang berkemampuan .............. pelajari dengan teliti ayat 4/2 dan ayat 4/3 ............ okeyaajawas25 wrote:Syarat poligami :
1. Jumlah istri yang paling banyak dikumpulkan adalah empat, tidak boleh lebih.
2. Dia bisa berbuat dan berlaku adil di antara para istri.
3. Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.
yang no 1, boleh lah, itu larangan > 4
yang no 3, walaupun tidak semua orang bisa memenuhi, tetapi tidak sedikit yang punya kriteria tersebut.
yang no 2, ADIL. ini yang sulit.
kalau sudah janda yaaaaa pasti anaknya janda tersebut yatim.
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
saya tidak dapat menemukan makna JANDA BERANAK YATIM menjad syarat utama di QS. 4:2 dan 4:3. bisa kamu tunjukan?
JANDA BERANAK YATIM disebut janda beranak juga bisa.
mau mati, atau cerai, tetap saja anaknya yatim.
JANDA BERANAK YATIM disebut janda beranak juga bisa.
mau mati, atau cerai, tetap saja anaknya yatim.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: POLIGAMI, berat syaratnya.
tentu dalam ayat 4/3 anda tidak akan menemukan kalimat "janda berananak yatim" ...... tapi kalo anda berpikir mulai dari ayat 4/2 (mengenai pemeliharaan anak yatim) ....... baru anda akan memahami bahwa yang dimaksud "minan nissa'i" bukan "perempuan yatim", tetapi "janda beranak yatim"aajawas25 wrote:saya tidak dapat menemukan makna JANDA BERANAK YATIM menjad syarat utama di QS. 4:2 dan 4:3. bisa kamu tunjukan?
JANDA BERANAK YATIM disebut janda beranak juga bisa.
mau mati, atau cerai, tetap saja anaknya yatim.
trus ...... ternyata anda belum memahami apa sebenarnya "anak yatim" ........... anak yatim adalah anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) laki-laki/perempuan yang ditinggal mati bapaknya. ........ jadi kalo ditinggal pergi (karena cerai) bukan anak yatim karena masih ada bapaknya ............................. okey
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Similar topics
» poligami bukan dominasi muslim, umat hindu juga poligami
» [video-video hiburan ini] sangat cocok bagi yang lagi stres berat atau yang sedang dalam tekanan berat
» Suplemen Penurun Berat Badan Terbaik
» Cara Cepat Dan Alami Menambah Berat Badan
» Debat KELAS BERAT : Quran TIDAK di Diktekan Jibril
» [video-video hiburan ini] sangat cocok bagi yang lagi stres berat atau yang sedang dalam tekanan berat
» Suplemen Penurun Berat Badan Terbaik
» Cara Cepat Dan Alami Menambah Berat Badan
» Debat KELAS BERAT : Quran TIDAK di Diktekan Jibril
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik