FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kekuatan supranatural sihir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kekuatan supranatural sihir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

kekuatan supranatural sihir

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

kekuatan supranatural sihir Empty kekuatan supranatural sihir

Post by keroncong Fri Dec 28, 2012 12:33 am

Kekuatan supra natural yang sering kali kita saksikan di berbagai kesempatan dan media, umumnya adalah pekerjaan jin. Kalau pun ada yang merupakan pemberian Allah SWT berupa karamah, maka sangat tergantung dari sosok yang diberikan itu. Karena karamah itu tidak diberikan selain kepada orang shalih saja. Dan kriterianya adalah orang yang paling menjalankan syariat Islam dan menegakkannya. Selian itu karamah tidak diberikan dalam bentuk fasilitas siap pakai yang bisa digunakan kapan saja. Umumnya karamah adalah pemberian yang Allah SWT berikan begitu saja tanpa dipengaruhi oleh kehendak orang yang diberi karamah. Dia tidak bisa mendapatkannya seenak memencet tombol remote. Sehingga tidak bisa dipahami bahwa seorang memiliki karamah lalu dia buka praktek pengobatan dengan karamahnya itu.

Jadi keajaiban itu memang datang dari Allah SWT juga, namun bagaimana cara keajaiban itu bisa didapat sangat berpengaruh pada hukumnya. Bila didapat melalui karamah, jelas halalnya. Karena karamah itu mensyaratkan keshalihat penerimanya dan terjadi begitu saja, tanpa dipelajari sebagai sebuah ritual.

Tapi kalau dengan dipelajari dengan melakukan sekian banyak syarat ritual, sesajen, bertapa dan memberikan sesembahan kepada jin dan apapun namanya, jelas merupakan sihir yang nyata. Meski dengan menggunakan puasa, zikir, mengaji atau bentuk-bentuk ritual lainnya yang selintas mirip dengan ibadah dalam Islam. Tetap saja hukumnya haram lantaran ibadah itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah SAW, apalagi bila tujuannya untuk ke’saktian’ dan sejenisnya.

Semua itu sangat dekat dengan sihir yang memang bisa dipelajari dan guru besarnya tidak lain adalah syetan. Cara dan metode mengajarannya bisa bermacam-macam. Tapi ciri khasnya adalah kekufuran dan ketisak-sesuaian dengan syariah yang telah Rasulullah SAW ajarkan. Jadi silahkan Anda periksa secara cermat, adakah amalan yang tidak sesuai dengan aqidah Islam dan syariah pada diri orang tersebut. Bila ada, maka itu bukan karamah, tapi sihir.

Hukum Mempelajari Sihir dan Mengamalkannya
Dan hukum mempelajari sihir dan mengamalkannya adalah haram sebagaimana ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan untuk itu para ulama telah menyampaikan keharamannya kepada kita. Berikut adalah cuplikan dari beberapa ulama tentang memelajari sihir.

1. Imam Ibnu Hajar
Menurut Imam Ibnu Hajar bahwa firman Allah swt: “…Sesungguhnya kami hanyalah cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir” (Al-Baqarah :102), mengandung isyarat bahwa mempelajari sihir itu kafir hukumnya.

2. Imam Ibnu Qudamah
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa mempelajari sihir dan mengajarkannya adalah haram, kami tidak mengetahui adanya perebedaan pendapat tentang hal ini dikalangan para pakar dan orang-orang yang berilmu pengetahuan dan berwawasan luas.

3. Ulama mazhab Hanbali
Ulama-ulama kami (mazhab Hanbali) berkata: Tukang sihir itu kafir karena dia mempelajari dan melakukannya, baik ia meyakini keharamanya atau kebolehannya..

4. Abu Abdullah Ar Razy
Abu Abdullah Ar Razy berkata: Mengetahui sihir itu tidak buruk dan juga tidak dilarang. Para ulama peneliti sepakat dalam masalah ini karena zat ilmu itu sendiri mulia, demikian juga karena keumuman firman Allah swt: “Katakanlah (hai Muhammad) apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?”(QS. 45: 7) Juga karena seandainya sihir itu tidak diketahui niscaya tidak dapat dibedakan antara sihir dan mu’jizat. Sedangkan mengetahui bahwa Allah merupakan pemberi mu’jizat adalah wajib, sementra itu terdapat sebuah kaidah yang cukup makruf (terkenal) mengatakan “Apa yang suatu kewajiban tergantung kepadanya maka sesuatu itu menjadi wajib” Ini berarti bahwa mendapatkan ilmu pengetahuan tentang sihir adalah wajib. Dan jika ia merupakan sesuatu yang wajib maka bagaimana bisa dikatakan haram dan buruk?.

5. Imam Al-hafizh Ibnu katsir
Imam Al-hafizh Ibnu katsir berkata: Apa yang dikemukakan oleh Al-Razy tersebut di atas perlu ditinjau dari beberapa aspek: Pernyataannya bahwa “Mengetahui sihir itu tidak buruk,” jika yang dimaksudkannya tidak buruk itu menurut akal maka para penentangnya dari kaum Mu’tazilah telah menyanggah hal ini, dan jika yang dimaksudkan tidak buruk itu menurut syar’i maka di dalam ayat yang mulia berikut ini “…Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman…”(QS. Al-Baqarah;102), terdapat kecaman terhadap upaya mempelajari sihir.

Di dalam hadis shahih juga disebutkan”…Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung maka sesungguhnya ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad”.

Perkataannya “juga tidak dilarang “, para ulama peneliti sepakat dalam masalah ini untuk menolaknya. Bagaimana tidak dilarang menurut mereka, padahal banyak ayat dan hadis yang melarangnya seperti disebutkan di atas. Kemudian memasukan sihir ke dalam keumuman firman Allah “…Katakanlah apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?”, perlu ditinjau ulang karena ayat ini hanya menunjukan kepada pujian terhadap orang-orang yang berilmu dengan ilmu syar’i.

Mengapakah anda katakan bahwa sihir termasuk darinya, kemudian anda naikan menjadi wajib mempelajariya, dengan dalih bahwa tidak bisa mengetahui mu’jizat kecuali dengan mengetahui sihir.. Dalil ini sangat lemah bahkan rusak, karena mukjizat Rasulullah yang terbesar adalah Al-Quran yang tidak bisa dimasuki oleh kebatilan baik dari arah depan maupun belakangnya, ia diturunkan dari yang Maha Bijaksaana lagi Maha Mulia.

Selain itu para sahabat dan para tabiin, para Imam dan kaum muslimin pada umumnya mereka semua dapat membedakan antara keduanya (mu’jizat dan sihir) tanpa mengetahui sihir atau mempelajari bahkan mengamalkannya.

6. Imam Abu Hayyan
Imam Abu Hayyan di dalam Bahrul Muhith mengatakan:

Adapun hukum mempelajari sihir ialah, jika diantara sihir itu mengagugkan selain Allah seperti bintang-bintang dan setan, maka secara ijma’ dinyatakan kafir, tidak boleh dipelajari dan tidak boleh diamalkan, demikian pula jika tujuan mempelajarinya adalah untuk menumpahkan darah dan menceraikan antara suami dan isteri dan untuk merusak persaudaraan antar sesama ummat manusia.

Jika tidak diketahui adanya sesuatu dari apa yang disebutkan di atas tetapi ada kemugkinannya, hal seperti itu jelas tidak boleh untuk dipelajari atau diamalkannya.

Jika termasuk sihir pengelabuan, kejahatan dan perdukunan maka tidak diperkenankan mempelajariya, karena termasuk kebatilan. Jika tujuannya untuk bermain-main dan menghibur orang melalui kecepatan sulapnya maka dinyatakan makruh.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

kekuatan supranatural sihir Empty Re: kekuatan supranatural sihir

Post by Dee_Nie Fri Dec 12, 2014 4:26 am

keroncong PENYEMBAH BERHALA wrote:4. Abu Abdullah Ar Razy
Abu Abdullah Ar Razy berkata: Mengetahui sihir itu tidak buruk dan juga tidak dilarang. Para ulama peneliti sepakat dalam masalah ini karena zat ilmu itu sendiri mulia, demikian juga karena keumuman firman Allah swt: “Katakanlah (hai Muhammad) apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?”(QS. 45: 7) Juga karena seandainya sihir itu tidak diketahui niscaya tidak dapat dibedakan antara sihir dan mu’jizat. Sedangkan mengetahui bahwa Allah merupakan pemberi mu’jizat adalah wajib, sementra itu terdapat sebuah kaidah yang cukup makruf (terkenal) mengatakan “Apa yang suatu kewajiban tergantung kepadanya maka sesuatu itu menjadi wajib” Ini berarti bahwa mendapatkan ilmu pengetahuan tentang sihir adalah wajib. Dan jika ia merupakan sesuatu yang wajib maka bagaimana bisa dikatakan haram dan buruk?.


menurut kamu itu sesuai dengan hadist auwlloh ? ap'zseeEH..?
Dee_Nie
Dee_Nie
KOPRAL
KOPRAL

Male
Age : 53
Posts : 24
Kepercayaan : Islam
Location : Jauh di mata dekat di FPI
Join date : 12.12.14
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik