FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
Halaman 1 dari 1 • Share
FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.
Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..
Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
Syahadattein wrote:RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.
Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..
Bob Marley wrote:
NO WOMEN NO CRY......
NO GIMBAL NO CRY......
tau dagh bro... ane cuman santri kecil,yg jelas santri kaga bole gimbal,coz rambut gimbal susah bersihinnya n kalo susah bersihinnya sama dengan kotor dan kalo kotor gimana sholatnya....?
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
Masuk Kang Opininya!!BAKUL KOPI wrote:Syahadattein wrote:RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.
Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..Bob Marley wrote:
NO WOMEN NO CRY......
NO GIMBAL NO CRY......
tau dagh bro... ane cuman santri kecil,yg jelas santri kaga bole gimbal,coz rambut gimbal susah bersihinnya n kalo susah bersihinnya sama dengan kotor dan kalo kotor gimana sholatnya....?
Lah soal fatwa haramnya ??
sekarang kan ada tehnik gimbal, dg perawatannya dan sebagainya, ini gimana ???
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
al mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
abu hanan wrote:al mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
bisah..... (bagi saya) :3:
tapi masih ada yg mau saya tanyakeun mbah..... bukan masalah dfatwa,tapi masalah rambut, bukan masalah gimbal tapi masalah cat rambut.... :3:
pernah denger dari seorang ustadz kalo mewarnai rambut itu boleh asal jangan warna item....
waktu saya tanya alasannya, pak ustadz bilang "ya karena warna item akan menyamai ciptaan Alloh"
*buset dagh,lah emang Alloh nyiptain manusia cuman di Indonesia.?
nah ntu si bule2 siapa yg nyiptain tadz.? (dalem ati)
berhubung saya kaga enak ama ntu ustadz (takut tersinggung) tolong dong ustadz2 disini utk beri saya pencerahan
satu2 dulu ya jelasinnya....
1. mewarnai rambut itu boleh kah....?
2. apa bener warna item ga bole.? apa bener alasannya gitu.?
wassalam
:surban: :surban:
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.”
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:
Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”
Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.”
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:
Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”
Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
Admin wrote:Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.”
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:
Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”
Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
:lkj: :lkj:
mantaf gan admin.....
kamsia....
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
nyang punya saya belom ke jawab niiiihBAKUL KOPI wrote:Admin wrote:Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.”
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:
Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”
Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
:lkj: :lkj:
mantaf gan admin.....
kamsia....
:mon2: :mon2: :mon2:
Pegimana pandangan Islam tentang menggimbal rambut!
beginih...
saya mempunyai seorang kenalan, dia laki-laki, Gimbal, Rastaman sekali (Jamaican, tau lah!), dia merokok Ganja (tidak hanya merokok, dia pun menggunakannya untuk memasak dsb), dia ISLAM, di sholat 5 waktu, di membaca al-Qur'an ketika selesai sholat. Ketika saya tanya, apakah anda mengagumi Bob Marley? "ya, hanya sebatas musikalitas dan ideologinya tentang pemusnahan perbudakan-Manusia yang menjadi panutan hanya satu di Dunia, dia Muhammad SAW", apakah anda penganut Rastafarri? "kalo gw Rastaffari, gw ga sholat lah Tong!!" kenapa gimbal? "karena dengan ini gw merasa jadi diri gw sendiri" apakah ISLAM mengatur ituwh? "kalo urusan dengan tuhan, Silahkan anda cari tahu dengan orang yang berIlmu, kalo gw kasih tau alasan gw, terus NT ga bisa nerima, malah jadi rawud. Jadi mending NT minta pandangan orang yg beriLmu setelah itu NT bisa memutuskan sendiri" menurut anda, apa ISLAM membolehkan merokok Ganja? "ISLAM itu berdasarkan Qur'an-Hadits-dan Ijtihadnya Ulama, nah dari ketiga hukum itu, gw belom mendengar/membaca kalau jenis tumbuhan berkhasiat dari Alloh ini mudhorrot/HARAM, tapi NT ga usah ikutin jalan pikiran saya yah!" apakah anda tidak mabuk, ketika merokok ITU? "heheheh, Khomer, itulah barang Haram! kalo itu maksud NT.."
Kang Admin, saya masih penasaran dengan pengalaman di atas barusan...
1. Pegimana dengan Gimbal itu sendiri menurut ISLAM
2. Merokok Ganja ?? tidak mabuk?? tidak hilang akal??--segala sesuatu yang berlebihan saja bisa menjadikan hukumnya Haram mis: makan nasi sebakul, sampe kekenyangan sampe ga bisa jalan/bangun dari duduk dengan normal--Haram.
3. Apa ada dalil-dalil yang merujuk dengan hal tersebut di atas ?
Mohon di teurangkeun......
Wassalam..
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
@syahadatain
sambil sanatai ajah...karenah ilmuh yg dibahas di mall inih bejibun banged.abu hanan wrote:hal mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???
rambut gimbal itu berpotensi banyak kutu rambut, jadi lebih baik jangan berambut gimbal
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» menutup rambut bagi wanita
» Hukum Memotong rambut atau kuku ketika sedang berjunub
» Fatwa/Tuntutan Penjarakan/Hukum Penista Agama, Melanggar Al-Quran?
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif, Ormas Jangan Buat Masyarakat Takut
» Hukum Memotong rambut atau kuku ketika sedang berjunub
» Fatwa/Tuntutan Penjarakan/Hukum Penista Agama, Melanggar Al-Quran?
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif, Ormas Jangan Buat Masyarakat Takut
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik