hukum tawasul
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum tawasul
Tawasul artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara.Perantara ialah sesuatu yang dijadikan sarana memperoleh yang dimaksud.Perantara yang dimaksud didalam hadits ini ialah kata-kata:
Ø “..kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami.Oleh karena itu,turunkanlah hujan kepada kami.”
Maksudnya ialah mengambil perantara untuk berhubungan dengan Allah memalui do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam .Hal ini sebagaimana pernah dikatakan oleh shahabat:
Ø “Wahai Rasulullah,harta telah binasa,jalan-jalan rusak[1].Oleh karena itu ,ber-DO’A-lah kepada Allah untuk menurunkan hujan kepada kami.”
Ø Umar berkata kepada Ababs:”Wahai Abbas,berdirilah kemudian berdo’alah kepada Allah” Abbas lalu BERDO’A .
Sekiranya hal seperti ini dikatakan sebagai tawasul dengan Keagungan (kebesaran) seseorang, tentulah Umar akan bertawasul dengan keagungan (kebesaran) Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebelum bertawasul dengan Abbas.Hal ini karena keagungan nabi Shalallahu alaihi wa sallam lebih tinggi daripada kebesaran Abbas dan lain-lain.Jika hadits ini dianggap sebagai tawasul dengan keagungan seseorang, sudah tentu Amirul Mukminin Umar lebih patut bertawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bukan dengan keagungan (kebesaran) Abbas bin Abdul Muthallib.
Jelasnya,tawasul kepada Allah melalui do’a orang yang diharapkan terkabulnya do’anya karena keshalihannya tidaklah mengapa.Demikianlah,karena shahabat-shahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dahulu biasa bertawasul dengan do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang memohonkan sesuatu yang mereka minta dari Allah untuk mereka.Begitu pula Umar bertawasul dengan do’a Abbas bin Abdul Muthallib.
Bila anda mengetahui seseorang shalih yang doa’nya diharapkan terkabul karena ia selalu menjaga dirinya dengan yang halal dalam makan,minum,pakaian dan tempat tinggalnya serta dikenal sebagai orang yang ahli ibadah dan taqwa,maka tidaklah mengapa anda memintanya untuk berdo’a bagi anda dalam urusan yang anda inginkan dengan syarat anda tidak boleh melakukan pemaksaan atau memberikan ancaman terhadap orang yang anda minta untuk berdo’a itu.Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman ,maka hal itu tidak halal,apalagi jika ancaman akan membunuh atau membinasakannya,karena perbuatan seperti itu membahayakannya.
Seperti juga telah kami katakan bahwa tawasul seperti ini boleh.Akan tetapi .saya tidak menyukainya.Saya berpendapat bahwa hendaklah seseorang langsung memohon sendiri kepada Allah tanpa adanya perantara antara dirinya dengan Allah.Hal seperti ini lebih besar harapannya untuk dikabulkan dan lebih menciptakan rasa takut kepada Allah.
Hal ini seperti halnya seseorang yang meminta kepada saudaranya -yang do’anya diharapkan terkabul- untuk mendoakannya dengan niat berbuat baik kepadanya bukan karena desakannya.Jika ia melakukannya karena desakan maka yang terjadi adalah seperti orang yang mengemis atau perilaku serupa yang tercela.Akan tetapi,jika hal tersebut dimaksudkan untuk berbuat baik dan membantu saudaranya ,sedangkan membantu seorang muslim akan mendapatkan pahala seperti yang sama-sama kita ketahui,amaka perbuatan seperti ini lenih utama dan lebih baik.Wallahu waliyyut taufik.
Syaikh Utsaimin
Fatawaa Al Aqiidah : halaman 267-270
Catatan kaki :
[1] (ini terjemah terbitan edisi Indonesia,namun bila dilihat dalam hadits riwayat Anas : penggalan riwayat ini kurang tepat ; jalan-jalan rusak akibat hujan yang terus menerus, wallahu a’lam ,-ap)
Ø “..kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami.Oleh karena itu,turunkanlah hujan kepada kami.”
Maksudnya ialah mengambil perantara untuk berhubungan dengan Allah memalui do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam .Hal ini sebagaimana pernah dikatakan oleh shahabat:
Ø “Wahai Rasulullah,harta telah binasa,jalan-jalan rusak[1].Oleh karena itu ,ber-DO’A-lah kepada Allah untuk menurunkan hujan kepada kami.”
Ø Umar berkata kepada Ababs:”Wahai Abbas,berdirilah kemudian berdo’alah kepada Allah” Abbas lalu BERDO’A .
Sekiranya hal seperti ini dikatakan sebagai tawasul dengan Keagungan (kebesaran) seseorang, tentulah Umar akan bertawasul dengan keagungan (kebesaran) Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebelum bertawasul dengan Abbas.Hal ini karena keagungan nabi Shalallahu alaihi wa sallam lebih tinggi daripada kebesaran Abbas dan lain-lain.Jika hadits ini dianggap sebagai tawasul dengan keagungan seseorang, sudah tentu Amirul Mukminin Umar lebih patut bertawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bukan dengan keagungan (kebesaran) Abbas bin Abdul Muthallib.
Jelasnya,tawasul kepada Allah melalui do’a orang yang diharapkan terkabulnya do’anya karena keshalihannya tidaklah mengapa.Demikianlah,karena shahabat-shahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dahulu biasa bertawasul dengan do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang memohonkan sesuatu yang mereka minta dari Allah untuk mereka.Begitu pula Umar bertawasul dengan do’a Abbas bin Abdul Muthallib.
Bila anda mengetahui seseorang shalih yang doa’nya diharapkan terkabul karena ia selalu menjaga dirinya dengan yang halal dalam makan,minum,pakaian dan tempat tinggalnya serta dikenal sebagai orang yang ahli ibadah dan taqwa,maka tidaklah mengapa anda memintanya untuk berdo’a bagi anda dalam urusan yang anda inginkan dengan syarat anda tidak boleh melakukan pemaksaan atau memberikan ancaman terhadap orang yang anda minta untuk berdo’a itu.Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman ,maka hal itu tidak halal,apalagi jika ancaman akan membunuh atau membinasakannya,karena perbuatan seperti itu membahayakannya.
Seperti juga telah kami katakan bahwa tawasul seperti ini boleh.Akan tetapi .saya tidak menyukainya.Saya berpendapat bahwa hendaklah seseorang langsung memohon sendiri kepada Allah tanpa adanya perantara antara dirinya dengan Allah.Hal seperti ini lebih besar harapannya untuk dikabulkan dan lebih menciptakan rasa takut kepada Allah.
Hal ini seperti halnya seseorang yang meminta kepada saudaranya -yang do’anya diharapkan terkabul- untuk mendoakannya dengan niat berbuat baik kepadanya bukan karena desakannya.Jika ia melakukannya karena desakan maka yang terjadi adalah seperti orang yang mengemis atau perilaku serupa yang tercela.Akan tetapi,jika hal tersebut dimaksudkan untuk berbuat baik dan membantu saudaranya ,sedangkan membantu seorang muslim akan mendapatkan pahala seperti yang sama-sama kita ketahui,amaka perbuatan seperti ini lenih utama dan lebih baik.Wallahu waliyyut taufik.
Syaikh Utsaimin
Fatawaa Al Aqiidah : halaman 267-270
Catatan kaki :
[1] (ini terjemah terbitan edisi Indonesia,namun bila dilihat dalam hadits riwayat Anas : penggalan riwayat ini kurang tepat ; jalan-jalan rusak akibat hujan yang terus menerus, wallahu a’lam ,-ap)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: hukum tawasul
praktenya ..... kebanyakan bertawasul melalui arwah rosulullah, syeh abdul qodir zailani dan banyak lagi sampai beberapa puluh nama .... inilah yang berkembang di masyarakat muslim
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: hukum tawasul
Tawasul bukan berarti menyekutukan Allah, karena makna menyekutukan Allah adalah meyakini adanya zat lain yang memiliki kekuatan memberi bekas pada sesutu seperti halnya Allah. Sedangkan dalam tawasul, orang yang bertawasul tidak meyakini demikian, orang shalih hanya sebagai perantara dengan tetap berkeyakinan bahwa mereka tidak mampu memberi bekas apapun, dan tidak memiliki kemampuan seperti Allah. Hal inilah yang membedakan tawasul umat muslim dengan apa yang dilakukan kaum kafir, dimana mereka menjadikan patung2 sebagai perantara mendekatkan diri kepada Allah dengan tetap berkeyakinan bahwa patung tersebut mampu memberi bekas sebagaimana Allah.
Dalil tawasul kepada orang shalih yang telah meninggal antara lain;
1. Nabi Muhammad pernah bertawasol dengan para Nabi yang telah terdahulu. Yaitu ketika Fathimah bin Asad, ibu Sayyidina Ali meninggal. Rasulullah memberikan pakaian beliau untuk dijadikan kafan, kemudian memerintahkan kepada Usamah, Abu Ayyub, Umar bin Khatab dan seorang pemuda kulit hitam untuk menggali kubur, kemudian ketika mereka hendak menggali liang lahat, Nabi memerintahkan mereka berhenti kemudian beliau menggali sendiri liang lahat dengan tangan beliau sendiri. Setelah selesai beliau membaca:
الله الذي يحيي ويميت وهو حي لايموت أغفر لأمي فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسع عليها مدخلها بحق نبيك والأنبياء الذين من قبلي فإنك أرحم الراحمين
“Allah yang maha menghidupkan dan mematikan, Dia hidup dan tiada mati, ampunkanlah bagi ibuku, Fathimah bin Asad, dan bimbinglah ia untuk mengucaplkan hujjahnya dan luaskan kuburnya DENGAN HAK (KEMULIAN) NABI ENGKAU DAN SEGALA NABI SEBELUMKU, sesungguhnya engkau maha pengasih dari yang mengasihani”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu`jam Kabir dengan no. 871, Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini adalah shahih.
disini Nabi bertawasol kepada para Nabi yang telah dahulu, INI ADALAH TAWASUL KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
2. Para shahabat juga bertawasol kepada Rasulullah setelah beliau wafat, misalnya kisah yang disebutkan oleh Imam ath-Thabrany: bahwa pada masa khalifah Sayyidina Usman, seorang laki-laki yang sering mengunjungi Sayyidina Usman, pada suatu hari mengunjungi beliau karena ada suatu hajat, namun Sayyidina Usman tidak sempat memperhatikannya. Kemudian ia bertemu shahabat Nabi, Usman bin Hanif, ia menceritakan hal tersebut kepada beliau. Usman bin Hanif kemudian memerintahkannya untuk berwudhuk dan shalat dua rakaat di masjid dan membaca doa dibawah ini selanjutnya kembali mendatangi khalifah.
اللهم انى اسألك واتوجه اليك بنبينا محمد صلى الله عليه وسلم نبى الرحمة يا محمد انى اتوجه بك الى ربك ربي جل وعز فيقضى لى جاحتى
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dengan bertawajuh kepadaMu dengan NabiMu, Nabi kami Muhammad SAW, Nabi Rahmat, Ya Nabi Muhammad, sesungguhnya aku bertawajuh dengan engkau kepada tuhan engkau yang maha agung dan mulia agar Dia mewujudkan hajatku.”
Kemudian ia segera datang menghadap khalifah, dan khalifah segera memenuhi hajatnya.
INI JUGA TAWASUL KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
3. Bagi Allah tidak ada beda antara orang yang telah meninggal dengan orang yang masih hidup, sama-sama lemah dan tak mampu memberi bekas apapun, sehingga mengapa harus dibedakan antara tawasol dengan orang yang masih hidup dengan orang yang telah meninggal?
Dalil tawasul kepada orang shalih yang telah meninggal antara lain;
1. Nabi Muhammad pernah bertawasol dengan para Nabi yang telah terdahulu. Yaitu ketika Fathimah bin Asad, ibu Sayyidina Ali meninggal. Rasulullah memberikan pakaian beliau untuk dijadikan kafan, kemudian memerintahkan kepada Usamah, Abu Ayyub, Umar bin Khatab dan seorang pemuda kulit hitam untuk menggali kubur, kemudian ketika mereka hendak menggali liang lahat, Nabi memerintahkan mereka berhenti kemudian beliau menggali sendiri liang lahat dengan tangan beliau sendiri. Setelah selesai beliau membaca:
الله الذي يحيي ويميت وهو حي لايموت أغفر لأمي فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسع عليها مدخلها بحق نبيك والأنبياء الذين من قبلي فإنك أرحم الراحمين
“Allah yang maha menghidupkan dan mematikan, Dia hidup dan tiada mati, ampunkanlah bagi ibuku, Fathimah bin Asad, dan bimbinglah ia untuk mengucaplkan hujjahnya dan luaskan kuburnya DENGAN HAK (KEMULIAN) NABI ENGKAU DAN SEGALA NABI SEBELUMKU, sesungguhnya engkau maha pengasih dari yang mengasihani”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu`jam Kabir dengan no. 871, Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini adalah shahih.
disini Nabi bertawasol kepada para Nabi yang telah dahulu, INI ADALAH TAWASUL KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
2. Para shahabat juga bertawasol kepada Rasulullah setelah beliau wafat, misalnya kisah yang disebutkan oleh Imam ath-Thabrany: bahwa pada masa khalifah Sayyidina Usman, seorang laki-laki yang sering mengunjungi Sayyidina Usman, pada suatu hari mengunjungi beliau karena ada suatu hajat, namun Sayyidina Usman tidak sempat memperhatikannya. Kemudian ia bertemu shahabat Nabi, Usman bin Hanif, ia menceritakan hal tersebut kepada beliau. Usman bin Hanif kemudian memerintahkannya untuk berwudhuk dan shalat dua rakaat di masjid dan membaca doa dibawah ini selanjutnya kembali mendatangi khalifah.
اللهم انى اسألك واتوجه اليك بنبينا محمد صلى الله عليه وسلم نبى الرحمة يا محمد انى اتوجه بك الى ربك ربي جل وعز فيقضى لى جاحتى
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dengan bertawajuh kepadaMu dengan NabiMu, Nabi kami Muhammad SAW, Nabi Rahmat, Ya Nabi Muhammad, sesungguhnya aku bertawajuh dengan engkau kepada tuhan engkau yang maha agung dan mulia agar Dia mewujudkan hajatku.”
Kemudian ia segera datang menghadap khalifah, dan khalifah segera memenuhi hajatnya.
INI JUGA TAWASUL KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
3. Bagi Allah tidak ada beda antara orang yang telah meninggal dengan orang yang masih hidup, sama-sama lemah dan tak mampu memberi bekas apapun, sehingga mengapa harus dibedakan antara tawasol dengan orang yang masih hidup dengan orang yang telah meninggal?
mencari petunjuk- SERSAN SATU
- Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6
Re: hukum tawasul
mencari petunjuk wrote:
3. Bagi Allah tidak ada beda antara orang yang telah meninggal dengan orang yang masih hidup, sama-sama lemah dan tak mampu memberi bekas apapun, sehingga mengapa harus dibedakan antara tawasol dengan orang yang masih hidup dengan orang yang telah meninggal?
dari mana anda tahu .......................................................okey
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Similar topics
» Tawasul?
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik