Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
Halaman 1 dari 1 • Share
Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
SURABAYA (Surabaya Pagi) - Siapa sangka dan duga, nama besar seorang pendeta bisa dijadikan pegangan sebagai tidak ada masalah terkait keuangan. Pdt. Abraham Alex Tanuseputra, yang belakangan ini diagung-agungkan sebagai Bapak Bethany, diduga menggelapkan uang jemaat Bethany sebesar Rp 4,7 triliun. ‘’Saya sudah konsultasi sampai tingkat Mabes Polri. Dari data yang saya sampaikan ke penyidik, dugaan ke Pendeta Abraham Alex, tidak hanya penggelapan dalam Gereja, tetapi indikasi kuat pencucian uang,’’ tegas Goerge Handiwiyanto, SE, SH, MH, usai diterima Dirserse khusus Polda Jatim, Jumat sore (15/2).
George memperkirakan, laporan pidana terhadap Pdt Abraham Alex, akan mengguncang masyarakat, karena terlapor adalah seorang pendeta. “Uang Jamaat itu dipersembahkan untuk jalan Tuhan bukan untuk pribadi atau dibagi-bagikan ke keluarga,’’ tegas advokat yang juga pemeluk agama Nasrani. Ia tegaskan, laporan ini untuk mengingatkan semua pihak yang mengelola keuangan jemaat, agama manapun harus amanah dan tidak digunakan untuk urusan bisnis dan keluarga. Alat bukti terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang (money Loundry) apa sudah disiapkan?. Dengan tegas, George menjawab “Saya ini mewakili hamba Tuhan yang menuntut kebenaran dan keadilan. Jadi saya tidak main-main. Apalagi dalam hukum, alat bukti harus lengkap dan akurat. Insya Allah, segera saya sampaikan secara resmi ke penyidik,’’ tambah pria yang dikenal aktivis hiburan, olahraga dan kegiatan sosial.
Menurut George Handiwiyanto, skandal pengelolaan keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. ‘’Tahun 2007 sudah muncul benih-benih tak sedap, tapi klien saya ingin menyelesaikan persuasif, sebab terkait dengan gereja dan jemaat. Tapi karena tidak ada itikad baik dari Pdt. Abraham Alex, maka dalam mencari kebenaran dan keadilan, klien saya yang juga pendeta meningkatkan ke Kementerian Agama. Tapi dalam mediasi, Pendeta Abraham Alex tidak hadir. Jadi kini saya tingkatkan ke pidana dan perdata, agar dijadikan pelajaran oleh siapa saja bahwa sepintar-pintar orang menyembunyikan kekotoran, pasti menyeruakkan aroma tak sedap,’’ pria paruh baya ini menambahkan.
Dijelaskan, sebelum ini, ia sudah melayangkan somasi baik kepada Pdt. Abraham Alex maupun Pdt. David Aswin Tanuseputra, yang tak lain adalah anaknya. ‘’Ini gereja kok dikelola oleh keluarganya, selain Aswin, ada anak perempuannya Hanna dan menantunya Pdt. Yusac. Diantara keluarga ini juga kabarnya gegeran soal harta gereja,’’ Goerge menegaskan. Somasi ke Pdt Abraham Alex dilayangkan pada tanggal 16 Januari 2013 dengan nomor : 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra, juga tanggal 16 Januari 2003, dengan nomor : 1509/Somasi/A/I/2013. Alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl. Manyar Rejo II. No. 30 Surabaya.
Isi somasi George minta Pdt. Abraham Alex, selaku Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007 mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset. “Secara organisatoris gereja, sebagai orang yang mengklaim tokoh agama mestinya Pendeta Abraham Alex menaati aturan organisasi gereja… ehhh, dia malah minta diadakan akte perubahan dan kemudian membuat tata dasar dan tata tertib Gereja Bethany Indonesia. ini apa pantas disebut pemimpin agama?. Bahkan setelah itu Pendeta Abraham malah menghibahkan dan menguasakan beberapa aset gereja ke keluarganya. Itu melanggar tata dasar dan tata tertib gereja. Mestinya, sebagai pimpinan, Pendeta Abraham Alex melaporkan ke jemaah sebagai pertanggungjawaban. Apalagi menyangkut uang. uang itu kan sensitif, bisa memantik fitnah dan iri. Apalagi di kalangan jemaat beredar bahwa aset Gereja Bethany se Indonesia sudah meningkat sampai Rp 4,7 triliun. Apakah ini bukan aset yang fantastis?’’ jelas advokat yang berkantor di Jl. Seruni Surabaya.
George menyatakan secara hukum, Gereja Bethany Indonesia mendapat pengesahan sebagai badan hukum gereja, pada tanggal 17 Januari 2003. Pengesahan itu ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia No : DJ.III/Kep/HK.00.5//5/158/2003. Pengesahan ini menindaklanjuti akte pendirian No. 2 tanggal 11 Desember 2002 di notaries Winarko, SH. atas dasar akte pendirian dan pengesahan ini, para pendiri yang dipimpin oleh Pdt. Leonard Limanto, M.Th, membentuk Sidang Raya Sinode I yang beranggotakan lima pendeta yaitu Pdt. Risal Ongkosaputra (Ketua), Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA (Wakil Ketua), Pdt. Zacharia Fredy Riva (Sekretaris), Pdt. Gerard Richard Yahya (Wakil Sekretaris) dan Pdt. Honny Supit Sirapanji, S.Th (Anggota). Melalui keputusan Sidang Raya Sinode I Gereja Bethany Indonesia, Pdt. DR. Abraham Alex Tanuseputra, dipilih dan dilantik sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, 2003-2007. “Pdt. Dipilih dan dilantik oleh Sidang Raya Sinode I. tetapi mengapa Pdt Alex tidak mau mempertanggungjawabkan. Ini yang disesalkan oleh pendiri Gereja,’’ tambah George.
Seorang pendeta Kristen kelahiran Surabaya, sambil membuka Al-kitab menyatakan “Jangan menyebut nama Tuhan Allahmu dengan sembarangan, sebab Tuhan akan memandang bersalah orang yang menyebut namaNya dengan sembarangan. Karena itu Gereja Bethany menerima sumbangan atau perpuluhan milik Tuhan! Kalau disalah-gunakan keuangan jemaat tsb, maka dia telah menghujat Tuhan Allahnya. Sebab saat gereja menerima sumbangan dan perpuluhan milik Tuhan Allahmu dalam penerimaannya itu mengatasnamakan Tuhan!.
Jangan lupa uang sumbangan dan perpuluhan itu bukan milik gereja, tetapi milik Tuhan. Gereja hanya mengelolanya atas nama Tuhan. Sedangkan Tuhan itulah yang menciptakan bumi dan langit serta isinya seutuhnya qq jemaat. Karena itu, setiap jemaat yang memperoleh keuntungan dalam keuntungannya ada bagian Tuhan yaitu persepuluhan dan sumbangan diluar persepuluhan. Karena itu, uang jemaat milik Tuhan, Gereja hanya mengelola. Jadi uang jemaah bukan milik gereja, apalagi pengurus gereja kayak Pdt Abraham Alex. Karena gereja Bethany berada dalam negara Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan YME, maka negara berwenang mengatur gereja sepanjang tidak diatur dalam alkitab. Jadi Negara perlu tahu dibawa kemana uang-uang jemaat Bethany sekarang. Tidak salah langkah pengacara Pendeta Leonard yang karena permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris disepelekan Pdt Abraham Alex, kini membawa ke ranah hukum….biar diadakan audit oleh akuntan publik Independent, ’’ ungkap pria yang kini menginjak usia 61 tahun.
Sementara Reno Helsamer, Humas Gereja Bethany Indonesia di Surabaya ketika dikonfirmasi Surabaya Pagi Jumat (15/2) via short message service (SMS) ke ponselnya di nomor 0811309407 tidak memberikan komentar dan menyerahkan kepada pengacaranya Soemarso, SH. “Karena masalah ini sudah ada lawyernya. Jadi konfirmasi ke pak Sumarso di 0811314863 saja,” balas pesan singkat Pdt. Reno kepada Surabaya Pagi.
Dan ketika Surabaya Pagi menghubungi pengacara Soemarso, SH untuk konfirmasi dengan menanyakan beberapa pertanyaan via pesan singkat “Malam pak Soemarso, saya mau konfirmasi, 1) Apa benar Pdt Abraham Alex skrng bermasalah dgn pendiri Gereja pimpinan Pdt Leonard? 2) permasalahan itu skrng dimediasi di Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Jatim dan dalam mediasi yl, wakil Pdt Abraham Alex tidak hadir 3) bagaimana tanggapan bapak bahwa pengacara pdt Leonard akan melaporkan Pdt Abraham Alex ke kepolisian melakukan penggelapan aset jamaah Bethany sekaligus Money Loundry. 4) Pdt Leonard menilai kepimpinan Pdt Abraham Alex sejak 2007 tidak sah, karena Pdt Abraham tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban kegiatan,keuangan dan aset jemaah kepada majelis sinode”.
Soemarso sendiri juga enggan berkomentar dengan permasalahan ini. “Saya no comment. Soal permasalah ini saya kembalikan ke organisasi saja. Sebab apapun ini masalah internal, jadi lebih baik ini diselesaikan di dalam organisasi,” jelas Soemarso.
Sementara ketika akan adanya pelaporan pengacara Pdt. Leonard terhadap Pdt. Abraham Alex, Soemarso menilai itu hak dia. “Sementara penggelapan apa yang dilakukan? Tidak ada itu yang disebutkan. Tapi itu hak dia,” bantah Soemarso SH, Jumat malam.
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
SURABAYA - Diduga embat uang jemaat Gereja Bethany Indonesia, Jl Nginden Intan Timur Surabaya sebesar Rp 4,7 triliun, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra disomasi.
George Handiwiyanto, SE, SH, MH, selaku pelapor saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (20/2/2013) mengatakan, dirinya mengaku telah melayangkan somasi terhadap Pendeta Abraham Alex Tanuseputra, selaku Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007, guna segera mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset.
“Rencananya saya akan laporkan perkara ini menjadi perdata dan pidana. Sebab ada indikasi Pendeta Abraham Alex, tidak hanya lakukan penggelapan dalam Gereja, tetapi indikasi kuat pencucian uang,” tegas pengacara yang berkantor di Jl Seruni Surabaya ini.
George menambahkan, dalam somasi ke Pendeta Abraham Alex dilayangkan pada tanggal 16 Januari 2013 dengan nomor : 1508/Somasi/A/I/2013 serta somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra yang tak lain adalah anak dari Alex tertanggal 16 Januari 2003, dengan nomor : 1509/Somasi/A/I/2013 itu, pihaknya menegaskan, bahwa semua pihak yang mengelola keuangan jemaat, agama manapun harus amanah dan tidak digunakan untuk urusan bisnis dan keluarga.
“Uang Jemaat itu dipersembahkan untuk jalan Tuhan bukan untuk pribadi atau dibagi-bagikan ke keluarga. Jadi saya tidak main-main. Apalagi dalam hukum, alat bukti harus lengkap dan akurat. Segera saya sampaikan secara resmi ke penyidik,” tambah ketua Hiperhu Surabaya ini.
Diterangkannya, dugaan ini menyeruak di kalangan jemaat sejak 2007 dan sempat dimediasi oleh Kementerian Agama. Namun karena tidak ada itikad baik dari Pendeta Abraham Alex, maka dalam mencari kebenaran dan keadilan, dikeluarkanlah somasi.
“Sekarang kita masih tunggu proses mediasi kasus ini atas saran penyidik. Kalau memang tetap tidak ada niat baik, kita akan laporkan perkara ini menjadi perdata dan pidana,” tegasnya.
George menyebut, sejak dipilih dan dilantik sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, 2003-2007. Muncul dugaan bahwa Abraham Alex mengambil keuntungan dari persepuluhan dan sumbangan jemaat.
Dugaan semakin menguat kala Pendeta Abraham Alex tidak mau memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana sumbangan tersebut di akhir kepemimpinannya dan lantas terpilih lagi sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia. “Ini yang kami sesalkan. Jemaat perlu tahu kemana larinya uang-uang jemaat Bethany sekarang. Kita mau ada audit oleh akuntan publik Independent,” tutupnya.
http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/pendeta-gereja-bethany-diduga-gelapkan-uang-jemaat-rp-47-triliun.html
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
Surabaya - Pendeta asal Mojokerto yang menjadi ketua umum dari Sinode Gereja Bethany Indonesia untuk periode 2003-2007 disomasi. Pdt Abraham Alex Tanuseputra atau Pdt Alex disomasi Pdt Ir Leonard Limato karena telah sepihak mengubah akte pendirian gereja.
Pdt Ir Leonard Limato, merupakan satu dari empat pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia. Dia menduga teman karibnya itu tidak melakuka pertanggungjawaban atas tugasnya selama periode 2003-2007. Bahkan, Pdt Alex ketahuan mengubah secara sepihak akte pendirian Sinode GBI.
"Selepas masa tugasnya di tahun 2007, Pdt Alex bahkan tiba-tiba mengubah akte pendirian gereja. Bahwa mensahkan dirinya menjadi satu-satunya pendiri Sinode GBI. Semua tata dasar dan tata tertib dirombak," kata pengacara Pdt Ir Leonard Limato, George Hadiwiyanto saat dihubungi detiksurabaya.com, Minggu (17/2/2013).
George juga menjelaskan bahwa tata dasar dan tata tertib baru yang diusung Pdt Alex tidak menghendaki adanya sidang raya untuk pemilihan Ketua Umum Sinode GBI.
"Pdt Alex memegang hak veto," terang dia lagi.
George mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pdt Alex sejak pertengahan Januari 2013. Dua kali somasi kemudian juga dikirim pada akhir Januari. Namun, George hanya mendapat balasan dari pihak notaris yang menggarap perubahan akte pendirian.
"Notaris sudah mengakui bila perubahan akte pendirian yang dilakukan Pdt Alex itu tidak benar. Notaris mengakui telah melakukan kesalahan. Dan menyatakan bahwa akte yang baru itu tidak sesuai dengan tata dasar dan tata tertib Sinode GBI. Itu artinya, akte pendirian yang baru itu tidak sah," terang dia.
Meski begitu George dan Pdt Ir Leonard Limato berharap pihak Pdt Alex mau menyelesaikan problem ini sesuai cara kekeluargaan. Karena jika tidak, Pdt Ir Leonard Limato melalui kuasa hukumnya telah berencana mengaudit keuangan Sinode GBI yang dicurigai mengalami pencucian uang (Money Laundering). Pdt Ir Leponard Limato menduga ada upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana iuran jemaat Senode GBI.
"Kami belum melaporkan dugaan ini kepada pihak kepolisian, kami tunggu itikad baik pihak Pdt Alex untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelas dia.
http://surabaya.detik.com/read/2013/02/17/172440/2172292/466/diduga-palsukan-akte-pendirian-gereja-pendeta-abraham-alex-tanuseputra-disomasi
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
Cukup banyak para penganggur di Indonesia yang menyamar menjadi “pendeta” dan berhasil menjadi kaya raya.
Anda tahu Alex Tanuseputra?, dia seorang “Pendeta” dan ketua geng “Sinode Gereja Bethany Indonesia” yang bermarkas di Surabaya. Orang ini mengaku bergelar Profesor dan juga dua gelar doktor pemberian dari institusi antah barantah luar negri. Alex ini berlatar belakang pedagang gagal tapi kemudian berpindah profesi jadi “Pendeta”. Dengan kelihaiannya mengutip dan meng-interpretasikan firman Tuhanme dia kini berhasil menjadi multi miliuner dengan aset dimana2, baik di tanah air maupun di luar negri.
Informasi yang kami peroleh mengatakan bahwa dia memiliki sejumlah rumah di Surabaya dan Jakarta, rumah mewah di Bentley, Perth Australia (yang merupakan rumah tinggalnya jika dia berkunjung ke Perth setiap tiga bulan sekali). Mengkoleksi mobil mewah merupakan salah satu hobbynya.
Status Alex di Australia adalah “Permanent Resident” atau penduduk tetap, dia memiliki visa pensiun (Retirement visa). Untuk memperoleh visa ini sangatlah sulit karena harus memiliki uang jaminan deposit dan asset sekitar A$1 Milliom (sekitar Rp 6,5 miliar dengan kurs sekarang).
Bagaimana seorang yang hanya berprofesi “Pendeta” dari negara golongan “third world” bisa memperoleh uang sedemikian banyak?
Dan apa maksudnya memperoleh visa pensiun di Australia? Apakah untuk persiapan melarikan diri?
Alex sangatlah licin dan lihai dalam menggunakan nama Tuhan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Selama puluhan tahun telah membohongi masyarakat dan pemerintah dalam memperoleh keuangannya dan bohong dalam membayar pajak penghasilan. Dia memperoleh gaji hanya dari persembahan belas kasihan dari jemaat gereja Bethany Surabaya tapi kehidupannya sangat mewah dan tidak sepadan dengan profesinya sebagai “Pendeta”.
Mayoritas bangsa Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan sedangkan dia mengaku sebagai “Pendeta” tapi gaya hidupnya tidak beda dengan para miliuner kelas kakap.
Hal yang banyak dipertanyakan adalah: Darimana dia memperoleh uang sebanyak itu?
Apa lagi kalo bukan menggelapkan uang gereja, dengan sangat licin dia bisa “mencuci” uang gereja tersebut sehingga nampak sebagai pengeluaran kegiatan gereja.
Alex ini sangat licin dalam menggunakan cara2 setan, dia tidak segan2 mengaku dirinya sebagai “Nabi”.
Alex menyukai kehidupan gaya high profile, selalu ingin di sorot. Orang inilah yang berambisi “melanjutkan” proyek Jakarta Tower yang telah ditinggal para investor sejak krisis moneter 1998 lalu.
Alex mengaku “menerima wangsit dari Tuhan” untuk membangun menara “tertinggi didunia” yang sesungguhnya sangat tidak Alkitabiah.
Kehidupan Alex yang bandit berkedok ini perlu di expose di media agar masyarakat menjadi sadar akan existensi bandit2 yang berkedok “pendeta”.
Alex hanyalah salah satu dari sekian banyak bandit berkedok “pendeta” yang bergentayangan mencari mangsa sejak puluhan tahun lalu.
Banyak dari bandit ini memakai topeng “Kristen karismatik”
Data-data Alex:
Nama Lengkap: Alex “Abraham” Tanuseputra
Pekerjaan : “Pendeta” dan “Nabi” dan sejak tahun 2004 mendirikan perusahaan baru PT Prasada Japa Pamudja sebagai sarana dirinya sebagai penanggung jawab proyek ”Jakarta Tower”.
Gelar : Profesor, Doctor of Divinity, Doctor of Philosofy. Ketiga gelar tersebut diperoleh dari tiga institusi gurem dari USA yang statusnya sangat meragukan.
Gelar professor biasanya diberikan kepada seorang dosen yang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun di Univesitas, tetapi nampaknya Alex ini “luar biasa” karena dia seorang “pendeta” tapi bisa jadi Professor.
Tanggal lahir : 1 Juni 1941
Nama istri : Yenny Oentari
Alamat: Jl. Manyar Rejo I/33, Surabaya.
Jl. Manyar rejo I/29, Surabaya
Jl. Manyar Rejo II/36-38
Anak : Hana (42, punya dua anak yg sekolah di Perth), Aswin (41), Andre (39), ketiganya menikmati kehidupan yang sangat mewah.
Rumah di Perth : 38 Pitt Street, St James-Bentley, WA
Tentang dua anak Hana di Perth
Dua anak Hana (Billy dan Sandra sekolah di Perth Australia), mereka adalah cucu Alex.
Hana adalah anak pertama Alex, dia adalah ibu rumah tangga (yang juga seorang “penginjil”) yang suaminya seorang Pendeta dari gerombolan geng Bethany yang juga punya hobby koleksi property dan mobil mewah.
Sandra (cucu Alex) telah berdomisili di Perth sejak year 9 (sama dengan SMP kelas tiga), dia sekolah di St Hilda Anglican school, di Mosmon park, salah satu sekolah paling bergengsi di perth yang berada di lokasi termahal di perth. Biaya sekolahnya? A$25.000 pertahun (lebih mahal dari biaya universitas).
Sandra menghabiskan 5 tahun untuk menamatkan high school nya, biaya hidup rata2 perminggu adalah A$500, jadi pertahun adalah A$ 26.000, dia tinggal di boarding dengan biaya tambahan $ 13.000 pertahun.
Jadi biaya yang telah dikeluarkan per tahun: $25.000 (biaya sekolah) + $26.000 (biaya hidup + $13.000 (biaya boarding) = $64.000 (sekitar empat ratus juta rupiah pertahun).
Biaya yang telah dia keluarkan untuk lima tahun adalah 5x $64.000 = $ 320.000, berapa jika dirupiahkan?. Sekitar dua miliar rupiah lebih! Biaya ini hanya untuk biaya high school Sandra.
Berapa dana yang dikeluarkan rata2 penduduk Indonesia pertahun untuk membiayai anaknya sekolah SMU? Silahkan bandingkan dengan keluarga Alex yang “pendeta”.
Sandra saat ini adalah mahasiswi tingkat dua arsitektur di UWA (University of Western Australia), biaya satu tahun kuliah adalah A$ 23.000 (termasuk asuransi + biaya extra campus). Kuliah jurusan Arsitektur memakan waktu 5 tahun.
A$23.000 = Rp 160 juta (seratus enam puluh juta rupiah), biaya hidup A$26.000 pertahun, jadi biaya untuk kuliah Sandra pertahun adalah A$49.000 per tahun: dengan kurs sekarang adalah sekitar Rp 300 juta lebih hanya untuk biaya satu tahun!
Berapa biaya rata2 penduduk Indonesia mengeluarkan dana untuk anak2nya kuliah pertahun? Silahkan bandingkan dengan biaya yang dikeluarkan keluarga “pak pendeta” ini.
Tentang Billy (cucu Alex, anak Hana yang pertama): Billy berusia 21 tahun, masih sekolah Alkitab di Perth, belum bekerja. Walaupun belum bekerja tapi sudah menikah, tidak usah pusing memikirkan rumah atau biaya hidup karena Alex terus mensupply dana dari Indonesia, rumah sudah punya, perabotan rumah tangga sudah komplit, biaya hidup di supply.
Biaya sekolah Bible pertahun: $20.000 (termasuk asuransi + biaya extra campus). Biaya hidup untuk dua orang (Billy sudah beristri) sekitar $52.000 pertahun, jadi pengeluaran keluarga Alex untuk Billy adalah sekitar Tiga Ratus Lima puluh juta rupiah Pertahun!, sekitar Rp 30 juta sebulan, Rp 1juta sehari.
Sungguh ironis, di Indonesia banyak sekali orang yang tidak tahu makan apa hari ini tapi dilain pihak, Billy sang anak “pendeta” dengan mudah menghanguskan dana Rp 1 juta perhari.
Berapa biaya pengeluaran rata2 pasangan muda di Indonesia pertahun? Silahkan bandingkan dengan pengeluaran keluarga “pendeta” Alex ini.
Total pengeluaran keluarga “pendeta” Alex hanya untuk Billy dan Sandra saja dalam setahun adalah:
$52.000 (biaya Billy & istri) + $49.000 (biaya Sandra) = $101.000 per tahun (sekitar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah lebih pertahun!), sekitar Rp 54 juta sebulan, sekitar Rp 2 juta perhari.
Angka diatas hanyalah angka basic saja, belum termasuk biaya tambahan untuk shopping dan party yang keduanya dikenal sangat doyan. Sandra terutama sangat menyukai barang2 fancy yang mahal. Jika Alex bisa menghanguskan dana sekitar Rp 2 juta sehari hanya untuk membiayai dua cucunya, berapa penghasilannya setahun?
Kami perkirakan dia berpenghasilan puluhan miliar pertahun tapi sama sekali tidak bayar pajak (dengan alasan profesinya yang “pendeta”) atau bayarkah?
Disinyalir di Indonesia ini banyak bandit2 berkedok “pendeta” yang berhasil mengelabui masyarakat. Sudah saatnya masyarakat Indonesia dibersihkan dari parasit2 berkedok “orang suci” atau “pendeta yang diurapi” atau “nabi besar” dan segala macam predikat yang “hebat2” seperti gelar Professor, Ph.D, Doctor of Divinity.
Oh ya, ada tambahan info tentang Sandra, cucu si alex yang kuliah arsitek di Perth, mobilnya mercy CLK merah tahun 2002, keren yah... bapaknya Yusak Hadisiswantoro berprofesi "pendeta" praktek di indo negara yang masih tergolong "third world" yang mayoritas penduduknya masih berpenghasilan US$5 sehari tapi anaknya sekolah di Australia, tongkrongannya mercy lagi wah wah... hebat yah!. keren...
Saya tidak menginginkan para pendeta sejati hidupnya serba kekurangan, tapi hidup cukup yang wajar gitu loh. Silahkan periksa lagi ayat2 tentang perpuluhan di Alkitab, untuk siapa dana tersebut? Apakah hanya untuk para pendeta? Adakah tokoh Alkitab yang menjadi kaya raya karena jadi pendeta atau pengabar Injil?
http://myquran.org/forum/index.php?topic=47479.0
Anda tahu Alex Tanuseputra?, dia seorang “Pendeta” dan ketua geng “Sinode Gereja Bethany Indonesia” yang bermarkas di Surabaya. Orang ini mengaku bergelar Profesor dan juga dua gelar doktor pemberian dari institusi antah barantah luar negri. Alex ini berlatar belakang pedagang gagal tapi kemudian berpindah profesi jadi “Pendeta”. Dengan kelihaiannya mengutip dan meng-interpretasikan firman Tuhanme dia kini berhasil menjadi multi miliuner dengan aset dimana2, baik di tanah air maupun di luar negri.
Informasi yang kami peroleh mengatakan bahwa dia memiliki sejumlah rumah di Surabaya dan Jakarta, rumah mewah di Bentley, Perth Australia (yang merupakan rumah tinggalnya jika dia berkunjung ke Perth setiap tiga bulan sekali). Mengkoleksi mobil mewah merupakan salah satu hobbynya.
Status Alex di Australia adalah “Permanent Resident” atau penduduk tetap, dia memiliki visa pensiun (Retirement visa). Untuk memperoleh visa ini sangatlah sulit karena harus memiliki uang jaminan deposit dan asset sekitar A$1 Milliom (sekitar Rp 6,5 miliar dengan kurs sekarang).
Bagaimana seorang yang hanya berprofesi “Pendeta” dari negara golongan “third world” bisa memperoleh uang sedemikian banyak?
Dan apa maksudnya memperoleh visa pensiun di Australia? Apakah untuk persiapan melarikan diri?
Alex sangatlah licin dan lihai dalam menggunakan nama Tuhan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Selama puluhan tahun telah membohongi masyarakat dan pemerintah dalam memperoleh keuangannya dan bohong dalam membayar pajak penghasilan. Dia memperoleh gaji hanya dari persembahan belas kasihan dari jemaat gereja Bethany Surabaya tapi kehidupannya sangat mewah dan tidak sepadan dengan profesinya sebagai “Pendeta”.
Mayoritas bangsa Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan sedangkan dia mengaku sebagai “Pendeta” tapi gaya hidupnya tidak beda dengan para miliuner kelas kakap.
Hal yang banyak dipertanyakan adalah: Darimana dia memperoleh uang sebanyak itu?
Apa lagi kalo bukan menggelapkan uang gereja, dengan sangat licin dia bisa “mencuci” uang gereja tersebut sehingga nampak sebagai pengeluaran kegiatan gereja.
Alex ini sangat licin dalam menggunakan cara2 setan, dia tidak segan2 mengaku dirinya sebagai “Nabi”.
Alex menyukai kehidupan gaya high profile, selalu ingin di sorot. Orang inilah yang berambisi “melanjutkan” proyek Jakarta Tower yang telah ditinggal para investor sejak krisis moneter 1998 lalu.
Alex mengaku “menerima wangsit dari Tuhan” untuk membangun menara “tertinggi didunia” yang sesungguhnya sangat tidak Alkitabiah.
Kehidupan Alex yang bandit berkedok ini perlu di expose di media agar masyarakat menjadi sadar akan existensi bandit2 yang berkedok “pendeta”.
Alex hanyalah salah satu dari sekian banyak bandit berkedok “pendeta” yang bergentayangan mencari mangsa sejak puluhan tahun lalu.
Banyak dari bandit ini memakai topeng “Kristen karismatik”
Data-data Alex:
Nama Lengkap: Alex “Abraham” Tanuseputra
Pekerjaan : “Pendeta” dan “Nabi” dan sejak tahun 2004 mendirikan perusahaan baru PT Prasada Japa Pamudja sebagai sarana dirinya sebagai penanggung jawab proyek ”Jakarta Tower”.
Gelar : Profesor, Doctor of Divinity, Doctor of Philosofy. Ketiga gelar tersebut diperoleh dari tiga institusi gurem dari USA yang statusnya sangat meragukan.
Gelar professor biasanya diberikan kepada seorang dosen yang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun di Univesitas, tetapi nampaknya Alex ini “luar biasa” karena dia seorang “pendeta” tapi bisa jadi Professor.
Tanggal lahir : 1 Juni 1941
Nama istri : Yenny Oentari
Alamat: Jl. Manyar Rejo I/33, Surabaya.
Jl. Manyar rejo I/29, Surabaya
Jl. Manyar Rejo II/36-38
Anak : Hana (42, punya dua anak yg sekolah di Perth), Aswin (41), Andre (39), ketiganya menikmati kehidupan yang sangat mewah.
Rumah di Perth : 38 Pitt Street, St James-Bentley, WA
Tentang dua anak Hana di Perth
Dua anak Hana (Billy dan Sandra sekolah di Perth Australia), mereka adalah cucu Alex.
Hana adalah anak pertama Alex, dia adalah ibu rumah tangga (yang juga seorang “penginjil”) yang suaminya seorang Pendeta dari gerombolan geng Bethany yang juga punya hobby koleksi property dan mobil mewah.
Sandra (cucu Alex) telah berdomisili di Perth sejak year 9 (sama dengan SMP kelas tiga), dia sekolah di St Hilda Anglican school, di Mosmon park, salah satu sekolah paling bergengsi di perth yang berada di lokasi termahal di perth. Biaya sekolahnya? A$25.000 pertahun (lebih mahal dari biaya universitas).
Sandra menghabiskan 5 tahun untuk menamatkan high school nya, biaya hidup rata2 perminggu adalah A$500, jadi pertahun adalah A$ 26.000, dia tinggal di boarding dengan biaya tambahan $ 13.000 pertahun.
Jadi biaya yang telah dikeluarkan per tahun: $25.000 (biaya sekolah) + $26.000 (biaya hidup + $13.000 (biaya boarding) = $64.000 (sekitar empat ratus juta rupiah pertahun).
Biaya yang telah dia keluarkan untuk lima tahun adalah 5x $64.000 = $ 320.000, berapa jika dirupiahkan?. Sekitar dua miliar rupiah lebih! Biaya ini hanya untuk biaya high school Sandra.
Berapa dana yang dikeluarkan rata2 penduduk Indonesia pertahun untuk membiayai anaknya sekolah SMU? Silahkan bandingkan dengan keluarga Alex yang “pendeta”.
Sandra saat ini adalah mahasiswi tingkat dua arsitektur di UWA (University of Western Australia), biaya satu tahun kuliah adalah A$ 23.000 (termasuk asuransi + biaya extra campus). Kuliah jurusan Arsitektur memakan waktu 5 tahun.
A$23.000 = Rp 160 juta (seratus enam puluh juta rupiah), biaya hidup A$26.000 pertahun, jadi biaya untuk kuliah Sandra pertahun adalah A$49.000 per tahun: dengan kurs sekarang adalah sekitar Rp 300 juta lebih hanya untuk biaya satu tahun!
Berapa biaya rata2 penduduk Indonesia mengeluarkan dana untuk anak2nya kuliah pertahun? Silahkan bandingkan dengan biaya yang dikeluarkan keluarga “pak pendeta” ini.
Tentang Billy (cucu Alex, anak Hana yang pertama): Billy berusia 21 tahun, masih sekolah Alkitab di Perth, belum bekerja. Walaupun belum bekerja tapi sudah menikah, tidak usah pusing memikirkan rumah atau biaya hidup karena Alex terus mensupply dana dari Indonesia, rumah sudah punya, perabotan rumah tangga sudah komplit, biaya hidup di supply.
Biaya sekolah Bible pertahun: $20.000 (termasuk asuransi + biaya extra campus). Biaya hidup untuk dua orang (Billy sudah beristri) sekitar $52.000 pertahun, jadi pengeluaran keluarga Alex untuk Billy adalah sekitar Tiga Ratus Lima puluh juta rupiah Pertahun!, sekitar Rp 30 juta sebulan, Rp 1juta sehari.
Sungguh ironis, di Indonesia banyak sekali orang yang tidak tahu makan apa hari ini tapi dilain pihak, Billy sang anak “pendeta” dengan mudah menghanguskan dana Rp 1 juta perhari.
Berapa biaya pengeluaran rata2 pasangan muda di Indonesia pertahun? Silahkan bandingkan dengan pengeluaran keluarga “pendeta” Alex ini.
Total pengeluaran keluarga “pendeta” Alex hanya untuk Billy dan Sandra saja dalam setahun adalah:
$52.000 (biaya Billy & istri) + $49.000 (biaya Sandra) = $101.000 per tahun (sekitar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah lebih pertahun!), sekitar Rp 54 juta sebulan, sekitar Rp 2 juta perhari.
Angka diatas hanyalah angka basic saja, belum termasuk biaya tambahan untuk shopping dan party yang keduanya dikenal sangat doyan. Sandra terutama sangat menyukai barang2 fancy yang mahal. Jika Alex bisa menghanguskan dana sekitar Rp 2 juta sehari hanya untuk membiayai dua cucunya, berapa penghasilannya setahun?
Kami perkirakan dia berpenghasilan puluhan miliar pertahun tapi sama sekali tidak bayar pajak (dengan alasan profesinya yang “pendeta”) atau bayarkah?
Disinyalir di Indonesia ini banyak bandit2 berkedok “pendeta” yang berhasil mengelabui masyarakat. Sudah saatnya masyarakat Indonesia dibersihkan dari parasit2 berkedok “orang suci” atau “pendeta yang diurapi” atau “nabi besar” dan segala macam predikat yang “hebat2” seperti gelar Professor, Ph.D, Doctor of Divinity.
Oh ya, ada tambahan info tentang Sandra, cucu si alex yang kuliah arsitek di Perth, mobilnya mercy CLK merah tahun 2002, keren yah... bapaknya Yusak Hadisiswantoro berprofesi "pendeta" praktek di indo negara yang masih tergolong "third world" yang mayoritas penduduknya masih berpenghasilan US$5 sehari tapi anaknya sekolah di Australia, tongkrongannya mercy lagi wah wah... hebat yah!. keren...
Saya tidak menginginkan para pendeta sejati hidupnya serba kekurangan, tapi hidup cukup yang wajar gitu loh. Silahkan periksa lagi ayat2 tentang perpuluhan di Alkitab, untuk siapa dana tersebut? Apakah hanya untuk para pendeta? Adakah tokoh Alkitab yang menjadi kaya raya karena jadi pendeta atau pengabar Injil?
http://myquran.org/forum/index.php?topic=47479.0
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
wooow,, ngatain islam ini itu, ternyata... hadeeh
EHAN- LETNAN DUA
-
Posts : 1393
Kepercayaan : Islam
Location : kalimantan
Join date : 16.07.12
Reputation : 39
Pimpinan Ponpes Gelapkan Uang Pupuk
http://sumsel.tribunnews.com/2012/12/27/pimpinan-ponpes-gelapkan-uang-pupuk
Pimpinan Ponpes Gelapkan Uang Pupuk
KBO Reskrim polres OKU Timur, Iptu Aan Sumardi ketika menanyai NR, pimpinan salah satu ponpes di wilayah Waykanan, yang ditangkap atas pengaduan penipuan dan penggelapan oleh M. Hafiz, distributor pupuk.
MARTAPURA, TRIBUNSUMSEL.COM – Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Waykanan, Lampung berinisial NR terpaksa berurusan dengan unit Pidum Polisi Resor (Polres) OKU Timur.
NR ditangkap Rabu (26/12/2012) di salah satu rumah makan di Martapura sekitar pukul 21.00. ketika sedang menunggu kendaraan menuju Kota Pagaralam. Penangkapan NR berdasarkan pengaduan M. Hafiz (24) warga Martapura yang merupakan distributor pupuk di wilayah Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Informasinya Kamis (27/12/2012), penipuan dan penggelapan yang dilakukan NR terjadi sekitar bulan November 2012 lalu. Saat itu, NR yang merupakan seorang ustadz diundang M. Hafiz dalam sebuah acara. NR yang mengetahui M. Hafiz merupakan seorang distributor pupuk kemudian merayu M. Hafiz agar memberinya kepercayaan menjualkan pupuk SP3 dan Ponska sebanyak 16 ton dengan total uang sebesar Rp. 36 juta lebih.
Meski awalnya M. Hafiz keberatan karena tidak ada panjar dan jaminan dari sang pimpinan ponpes, namun akhirnya NR berhasil meyakinkan M. Hafiz hanya dengan membuat perjanjian diatas materai.
Dalam perjanjian tersebut, pupuk sebanyak 16 ton yang diambil NR akan dijualnya ke sejumlah petani di wilayah Waykanan dengan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2012.
Setelah mencapai kesepakatan, NR kemudian mengambil pupuk dari gudang M. Hafiz dan membawanya ke wilayah Waykanan. Setelah waktu pembayaran tiba, M. Hafiz kemudian berniat untuk menghubungi NR guna menanyakan prihal pembayaran. Namun Handhpnone (HP) NR tidak pernah aktif. Demikian juga ketika M. Hafiz mendatangi rumahnya di Waykanan, istri NR yang menemui Hafiz selalu berkilah suaminya tidak ada dirumah.
Karena khawatir uang tersebut akan dibawa kabur, M. Haiz kemudian melaporkan NR kepada polisi pada tanggal 7 Desember 2012.
Polisi yang berusaha mencari jejak NR sempat kesulitan. Namun pada Rabu (26/12/2012) polisi mendapat informasi NR sedang menunggu kendaraan menuju Kota Pagaralam. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap NR tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita mengetahui pak Ustadz ini sedang menunggu mobil di salah satu rumah makan, kita langsung menangkapnya. Dia dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman dibawah empat tahun penjara,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban didampingi Kanit Pidum Aiptu Hutson Hutahaen disela pemeriksaan.
Pimpinan Ponpes Gelapkan Uang Pupuk
KBO Reskrim polres OKU Timur, Iptu Aan Sumardi ketika menanyai NR, pimpinan salah satu ponpes di wilayah Waykanan, yang ditangkap atas pengaduan penipuan dan penggelapan oleh M. Hafiz, distributor pupuk.
MARTAPURA, TRIBUNSUMSEL.COM – Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Waykanan, Lampung berinisial NR terpaksa berurusan dengan unit Pidum Polisi Resor (Polres) OKU Timur.
NR ditangkap Rabu (26/12/2012) di salah satu rumah makan di Martapura sekitar pukul 21.00. ketika sedang menunggu kendaraan menuju Kota Pagaralam. Penangkapan NR berdasarkan pengaduan M. Hafiz (24) warga Martapura yang merupakan distributor pupuk di wilayah Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Informasinya Kamis (27/12/2012), penipuan dan penggelapan yang dilakukan NR terjadi sekitar bulan November 2012 lalu. Saat itu, NR yang merupakan seorang ustadz diundang M. Hafiz dalam sebuah acara. NR yang mengetahui M. Hafiz merupakan seorang distributor pupuk kemudian merayu M. Hafiz agar memberinya kepercayaan menjualkan pupuk SP3 dan Ponska sebanyak 16 ton dengan total uang sebesar Rp. 36 juta lebih.
Meski awalnya M. Hafiz keberatan karena tidak ada panjar dan jaminan dari sang pimpinan ponpes, namun akhirnya NR berhasil meyakinkan M. Hafiz hanya dengan membuat perjanjian diatas materai.
Dalam perjanjian tersebut, pupuk sebanyak 16 ton yang diambil NR akan dijualnya ke sejumlah petani di wilayah Waykanan dengan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2012.
Setelah mencapai kesepakatan, NR kemudian mengambil pupuk dari gudang M. Hafiz dan membawanya ke wilayah Waykanan. Setelah waktu pembayaran tiba, M. Hafiz kemudian berniat untuk menghubungi NR guna menanyakan prihal pembayaran. Namun Handhpnone (HP) NR tidak pernah aktif. Demikian juga ketika M. Hafiz mendatangi rumahnya di Waykanan, istri NR yang menemui Hafiz selalu berkilah suaminya tidak ada dirumah.
Karena khawatir uang tersebut akan dibawa kabur, M. Haiz kemudian melaporkan NR kepada polisi pada tanggal 7 Desember 2012.
Polisi yang berusaha mencari jejak NR sempat kesulitan. Namun pada Rabu (26/12/2012) polisi mendapat informasi NR sedang menunggu kendaraan menuju Kota Pagaralam. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap NR tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita mengetahui pak Ustadz ini sedang menunggu mobil di salah satu rumah makan, kita langsung menangkapnya. Dia dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman dibawah empat tahun penjara,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban didampingi Kanit Pidum Aiptu Hutson Hutahaen disela pemeriksaan.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Diduga Gelapkan Rp 10 M, Ustadz YM Dilaporkan
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/151201-diduga_gelapkan_rp_10_m__ustadz_ym_dilaporkan
Diduga Gelapkan Rp 10 M, Ustadz YM Dilaporkan
VIVAnews - Ustadz YM dilaporkan oleh seorang bernama, Kamal Alamsyah ke Mabes Polri. Ustadz yang sangat terkenal ini dituduh telah melakukan penipuan kepada ibu Kamal bernama Sumarti yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
"Dia butuh modal saya kasih sertifikat, ibu saya dengan janji memberi uang Rp 1 miliar. Tapi sampai sekarang tidak diberikan," kata Kamal saat melaporkan YM di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 15 Mei 2010.
Laporan itu telah diterima oleh petugas Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dengan nomor Laporan Polisi TBL/190/V/2010/Bareskrim.
Kronologi kejadian itu bermula saat 27 Oktober 2007. Saat itu YM meminjam sertifikat dari ibunda Kamal, Sumarti, yaitu sertifikat tanah SHM : 530/ Cengkareng Barat, dengan janji akan memberi pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sumarti. Namun, ternyata YM tidak pernah memenuhi janjinya untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar itu.
Bahkan, sertifikat itu belakangan diketahui telah dijaminkan oleh YM di PT Bank Asiatic yang kemudian dilikuidasi untuk meminjam uang sebesar Rp 4 miliar. Dalam akta perjanjian kredit, pihak peminjam diatasnamakan Thio Han Ing, pengusaha yang tinggal di Banjarmasin.
Thio Han Ing pun diketahui tak pernah mencicil utang sebesar Rp 4 miliar tersebut, yang menyebabkan kreditnya macet pada 2007. Sehingga sertifikat Sumarti dan bangunan yang berdiri di atasnya akan dilelang oleh PT Bank Asiatic.
"Akibat perbuatan saudara YM tersebut, klien saya harus menderita kerugian berupa empat buah ruko yang terletak di Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat dengan taksiran harga pada saat ini sebesar Rp 10.000.000.000," kata pengacara Kamal, Muhammad Solihin.
"Sampai saat ini sertifikat nggak dipulangkan, sertifikat ada di bank yang dilikuidasi. Aset klien mau diambil bank, kami baru tahu sekarang bank akan lakukan lelang," tambah dia.
Kamal juga melaporkan YM telah menjual yayasannya, yaitu STEMIK Maha Karya. Dia mengatakan pernah diberikan uang sebesar Rp 350 juta untuk mengurus izin pendirian yayasan pendidikan. Namun, setelah izin keluar, dia serahkan kepadan YM.
Namun belakangan, Kamal mengaku baru menyadari surat-surat izin itu telah dijual YM kepada pihak ketiga. "Akte notaris pun dia jual. Stemik mahakarya pun dia jual. Sampai sekarang janji-janji terus," kata Kamal.
Sementara itu, Ustadz YM dikonfirmasi melalui asistennya, Ustadz Hendi Irawan Saleh, tidak berkomentar terkait laporan tersebut. Ustadz Hendi hanya tertawa mendengar konfirmasi itu. (umi)
Diduga Gelapkan Rp 10 M, Ustadz YM Dilaporkan
VIVAnews - Ustadz YM dilaporkan oleh seorang bernama, Kamal Alamsyah ke Mabes Polri. Ustadz yang sangat terkenal ini dituduh telah melakukan penipuan kepada ibu Kamal bernama Sumarti yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
"Dia butuh modal saya kasih sertifikat, ibu saya dengan janji memberi uang Rp 1 miliar. Tapi sampai sekarang tidak diberikan," kata Kamal saat melaporkan YM di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 15 Mei 2010.
Laporan itu telah diterima oleh petugas Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dengan nomor Laporan Polisi TBL/190/V/2010/Bareskrim.
Kronologi kejadian itu bermula saat 27 Oktober 2007. Saat itu YM meminjam sertifikat dari ibunda Kamal, Sumarti, yaitu sertifikat tanah SHM : 530/ Cengkareng Barat, dengan janji akan memberi pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sumarti. Namun, ternyata YM tidak pernah memenuhi janjinya untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar itu.
Bahkan, sertifikat itu belakangan diketahui telah dijaminkan oleh YM di PT Bank Asiatic yang kemudian dilikuidasi untuk meminjam uang sebesar Rp 4 miliar. Dalam akta perjanjian kredit, pihak peminjam diatasnamakan Thio Han Ing, pengusaha yang tinggal di Banjarmasin.
Thio Han Ing pun diketahui tak pernah mencicil utang sebesar Rp 4 miliar tersebut, yang menyebabkan kreditnya macet pada 2007. Sehingga sertifikat Sumarti dan bangunan yang berdiri di atasnya akan dilelang oleh PT Bank Asiatic.
"Akibat perbuatan saudara YM tersebut, klien saya harus menderita kerugian berupa empat buah ruko yang terletak di Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat dengan taksiran harga pada saat ini sebesar Rp 10.000.000.000," kata pengacara Kamal, Muhammad Solihin.
"Sampai saat ini sertifikat nggak dipulangkan, sertifikat ada di bank yang dilikuidasi. Aset klien mau diambil bank, kami baru tahu sekarang bank akan lakukan lelang," tambah dia.
Kamal juga melaporkan YM telah menjual yayasannya, yaitu STEMIK Maha Karya. Dia mengatakan pernah diberikan uang sebesar Rp 350 juta untuk mengurus izin pendirian yayasan pendidikan. Namun, setelah izin keluar, dia serahkan kepadan YM.
Namun belakangan, Kamal mengaku baru menyadari surat-surat izin itu telah dijual YM kepada pihak ketiga. "Akte notaris pun dia jual. Stemik mahakarya pun dia jual. Sampai sekarang janji-janji terus," kata Kamal.
Sementara itu, Ustadz YM dikonfirmasi melalui asistennya, Ustadz Hendi Irawan Saleh, tidak berkomentar terkait laporan tersebut. Ustadz Hendi hanya tertawa mendengar konfirmasi itu. (umi)
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
http://surabayapagi.com/index.php?read=Pdt-Alex--Dinilai-Melawan-Hukum-;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962638f8c9177b3ba3e7004d16a350f5223
Pdt Alex Dinilai Melawan Hukum
SURABAYA (Surabaya Pagi)- Perselisihan dua pendeta Gereja Bethany Nginden, antara Pendeta Leonard Limanto M.Th dengan Pendeta Dr Abraham Alex Tanuseputra, belum ada tanda-tanda berakhir. Pendeta Leonard tak hanya membawa perselisihan itu ke Komisi Informasi Publik (KIP). Tapi lantaran Pendeta Abraham Alex menolak mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007, perkara ini akan dibawa ke pengadilan. Pendeta Abraham Alex, yang tidak mau mempertanggungjawabkan laporan keuangan semasa memimpun Gereja, dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum. oleh karenanya, Pdt. Abraham Alex akan digugat dengan dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Draft gugatan sudah disiapkan Pendeta Leonard melalui tim kuasa hukumnya, yakni advokat Zamroni, SH, MH dan Eko Yanuar Putra, SH, MH. “Sudah kita siapkan draft gugatannya,” ujar Eko Yanuar yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (8/4) kemarin. Keduanya menjadwalkan minggu depan surat gugatannya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Yanuar, ada beberapa pertimbangan mengapa pihaknya mengajukan gugatan PMH. Pertama, sebagai ketua umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia masa pelayanan 2003 sampai 2007, Pdt Abraham Alex belum mempertanggungjawabkan kepengurusannya. “Jabatan Pendeta Alex yang berakhir pada tanggal 18 September 2007 sampai Januari 2013 masih belum mempertanggungjawabkan kepengurusannya, termasuk masalah laporan keuangan, baik neraca, aset dan kegiatan kepada Sidang Raya Sinode,” jelas Yanuar.
Kedua, lanjutnya, lantaran tidak melaksanakan pertanggungjawaban tersebut, Pendeta Alex dinilai telah melanggar Pasal 33 Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia. Di situ disebutkan, tugas dan kewajiban Majelis Pekerja Sinode diantaranya mengatur keuangan Majelis Pekerja Sinode menurut anggaran pendapatan dan rencana pengeluaran Majelis Pekerja Sinode yang telah disahkan dalam Sidang Majelis Pekerja secara lengkap.
“Tidak dipertanggungjawabannya laporan keuangan Gereja Bethany Indonesia sesuai amanat tata dasar dan tata tertib Gereja Bethany Indonesia, dari Pendeta Abraham Alex selaku ketua umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia masa pelayanan 2003 - 2007 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum,” tandas pengacara muda ini.
Padahal, masih kata Yanuar, dalam UU Keoramasan UU Nomer 8 Tahun 1985 dinyatakan, sumbangan dana keagamaan dari masyarakat harus dilaporkan. “Atas pertimbangan itu, kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pendeta Abraham Alex,” cetusnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pendeta Leonard menyatakan Abraham Alex yang menolak mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007, perkaranya akan dibawa ke sengketa publik melalui Komisi Informasi Publik (KIP). Ini dilakukan demi keterbukaan informasi dan kepentingan jemaat Bethany. “Ini sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Zamroni.
UU No 14 Tahun 2008 merupakan UU yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini disebutkan, setiap badan publik yang mendapat sumbangan dari masyarakat mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas. Zamroni mengatakan berangkat dari sebuah dasar bahwa sebuah Gereja itu merupakan lembaga publik yang mendapatkan dana dari masayarakat. Gereja seharunya bersedia bersikap transparan terhadap publik, atau setidaknya pada jemaatnya. Termasuk bersedia memberikan laporan keuangan kepada publik secara valid dan akuntable.
“Kita semua tahu kalau gereja itu sebagai salah satu lembaga publik yang mendapat aliran dana dari masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui alur aliran dana tersebut dan penggunaannya,” terang Zamroni.
Menanggapi ini, kuasa hukum Pendeta Abraham Alex dan Gereja Bethany, advokat Sumarso, SH, MH mempertanyakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pendeta Leonard Limanto. “Perbuatan melawan hukum yang seperti apa? Harus spesifik, mana perbuatan apa yang dilakukan,” ujar Sumarso dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya, tadi malam.
Meski begitu, pihaknya siap mengikuti alur yang diajukan Pendeta Leonard Limanto. “Bola panasnya di Pak Leo (Pendeta Leonard Limanto, red). Saya siap mengikuti kalau dia mau melapor lagi kami siap,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan Gereja Bethany itu hanya pada Sidang Raya Sinode. “Kalau menggugat, Kapasitasnya (Pendeta Leonard, red) apa? Pertanggungjawaban tertinggi hanya pada sidang raya Sinode,” tegasnya.
Kata Sumarso, Pendeta Leonard Limanto kemarin diundang dalam acara organisasi, namun tak datang. “Kalau masalah ini dibawa ke Polda, apa Polda bisa menyatukan? Tidak bisa. Tetap kembali ke organisasi dan diselesaikan di dalam organisasi gereja,” pungkasnya. n rzl
Pdt Alex Dinilai Melawan Hukum
SURABAYA (Surabaya Pagi)- Perselisihan dua pendeta Gereja Bethany Nginden, antara Pendeta Leonard Limanto M.Th dengan Pendeta Dr Abraham Alex Tanuseputra, belum ada tanda-tanda berakhir. Pendeta Leonard tak hanya membawa perselisihan itu ke Komisi Informasi Publik (KIP). Tapi lantaran Pendeta Abraham Alex menolak mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007, perkara ini akan dibawa ke pengadilan. Pendeta Abraham Alex, yang tidak mau mempertanggungjawabkan laporan keuangan semasa memimpun Gereja, dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum. oleh karenanya, Pdt. Abraham Alex akan digugat dengan dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Draft gugatan sudah disiapkan Pendeta Leonard melalui tim kuasa hukumnya, yakni advokat Zamroni, SH, MH dan Eko Yanuar Putra, SH, MH. “Sudah kita siapkan draft gugatannya,” ujar Eko Yanuar yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (8/4) kemarin. Keduanya menjadwalkan minggu depan surat gugatannya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Yanuar, ada beberapa pertimbangan mengapa pihaknya mengajukan gugatan PMH. Pertama, sebagai ketua umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia masa pelayanan 2003 sampai 2007, Pdt Abraham Alex belum mempertanggungjawabkan kepengurusannya. “Jabatan Pendeta Alex yang berakhir pada tanggal 18 September 2007 sampai Januari 2013 masih belum mempertanggungjawabkan kepengurusannya, termasuk masalah laporan keuangan, baik neraca, aset dan kegiatan kepada Sidang Raya Sinode,” jelas Yanuar.
Kedua, lanjutnya, lantaran tidak melaksanakan pertanggungjawaban tersebut, Pendeta Alex dinilai telah melanggar Pasal 33 Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia. Di situ disebutkan, tugas dan kewajiban Majelis Pekerja Sinode diantaranya mengatur keuangan Majelis Pekerja Sinode menurut anggaran pendapatan dan rencana pengeluaran Majelis Pekerja Sinode yang telah disahkan dalam Sidang Majelis Pekerja secara lengkap.
“Tidak dipertanggungjawabannya laporan keuangan Gereja Bethany Indonesia sesuai amanat tata dasar dan tata tertib Gereja Bethany Indonesia, dari Pendeta Abraham Alex selaku ketua umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia masa pelayanan 2003 - 2007 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum,” tandas pengacara muda ini.
Padahal, masih kata Yanuar, dalam UU Keoramasan UU Nomer 8 Tahun 1985 dinyatakan, sumbangan dana keagamaan dari masyarakat harus dilaporkan. “Atas pertimbangan itu, kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pendeta Abraham Alex,” cetusnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pendeta Leonard menyatakan Abraham Alex yang menolak mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007, perkaranya akan dibawa ke sengketa publik melalui Komisi Informasi Publik (KIP). Ini dilakukan demi keterbukaan informasi dan kepentingan jemaat Bethany. “Ini sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Zamroni.
UU No 14 Tahun 2008 merupakan UU yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini disebutkan, setiap badan publik yang mendapat sumbangan dari masyarakat mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas. Zamroni mengatakan berangkat dari sebuah dasar bahwa sebuah Gereja itu merupakan lembaga publik yang mendapatkan dana dari masayarakat. Gereja seharunya bersedia bersikap transparan terhadap publik, atau setidaknya pada jemaatnya. Termasuk bersedia memberikan laporan keuangan kepada publik secara valid dan akuntable.
“Kita semua tahu kalau gereja itu sebagai salah satu lembaga publik yang mendapat aliran dana dari masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui alur aliran dana tersebut dan penggunaannya,” terang Zamroni.
Menanggapi ini, kuasa hukum Pendeta Abraham Alex dan Gereja Bethany, advokat Sumarso, SH, MH mempertanyakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pendeta Leonard Limanto. “Perbuatan melawan hukum yang seperti apa? Harus spesifik, mana perbuatan apa yang dilakukan,” ujar Sumarso dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya, tadi malam.
Meski begitu, pihaknya siap mengikuti alur yang diajukan Pendeta Leonard Limanto. “Bola panasnya di Pak Leo (Pendeta Leonard Limanto, red). Saya siap mengikuti kalau dia mau melapor lagi kami siap,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan Gereja Bethany itu hanya pada Sidang Raya Sinode. “Kalau menggugat, Kapasitasnya (Pendeta Leonard, red) apa? Pertanggungjawaban tertinggi hanya pada sidang raya Sinode,” tegasnya.
Kata Sumarso, Pendeta Leonard Limanto kemarin diundang dalam acara organisasi, namun tak datang. “Kalau masalah ini dibawa ke Polda, apa Polda bisa menyatukan? Tidak bisa. Tetap kembali ke organisasi dan diselesaikan di dalam organisasi gereja,” pungkasnya. n rzl
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962911b9f5498fba2d7b09835bb9cbf67f2
Pdt Alex tak Mau Tanggungjawab
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Perselisihan antara Pendeta Leonard Limanto M.Th, dengan Pendeta DR. Abraham Alex Tanuseputra, akan semakin seru. Rabu (3/4) kemarin, kuasa hukum Pdt. Leonard, mendapat jawaban dari kuasa hukum Pendeta Abraham Alex. Jawaban ini akan dijawab dengan somasi kedua. “Kami masih siapkan jilid berikutnya dari pendekatan organisatoris gereja sampai tindakan hukum,” tegas kuasa hukum Pdt Leonard, advokat Eko Yanuar Putra, SH, MH dan Zamroni, SH, MH, memberi komentar atas jawaban somasi dari kuasa hukum Pdt Abraham Alex, advokat Sumarso, SH., MH.
Dalam tanggapan somasinya, Sumarso menyatakan “Sesuai Anggaran Dasar tidak ada hak apapun bagi pendiri untuk meminta pertanggungjawaban kepada Majelis Pekerja Sinode, maka tidak mungkin klien kami mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007 pada klien saudara,” tulis Sumarso, dalam suratnya nomor 37/SP/A/IV/2013, tertanggal 2 April 2013. Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan masa pelayanan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, disampaikan di dalam Sidang Raya Sinode, dan tidak dapat diminta oleh orang perorangan, termasuk Pdt. Leonard Limanto.
Yanuar maupun Zamroni, menilai tanggapan kuasa Pdt. Abraham Alex, normatif dan mengingkari fakta organisatoris badan hukum Gereja Bethany yang sah maupun fakta hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum Pdt. Leonard, akan membawa konflik ini ke rana hukum pidana, perdata dan administrasi Negara.
“Kuasa Hukum Pdt Alex tidak bersikap terbuka, melihat masalah somasi kami secara sepotong-potong. Tak apa-apa, kalau dia tidak peka terhadap kepentingan organisasi dan jemaat secara utuh seperti spirit pendiri Badan hukum. Ingat bahwa tuntutan meminta Laporan Keuangan Masa pelayanan 2003-2007 yaitu untuk kepentingan publik (jemaat) dan bukan pribadi Pdt Leonard, karena, secara pribadi Pdt. Leonard, tidak ada kepentingan. Klien kami ini orang yang taat pada aturan organisasi, ia ingin menegakkan aturan Gereja dengan sebenar-benarnya. Ia ingin mewujudkan Pendeta menjadi panutan jemaatnya. Bisa saja kuasa Pdt Alex kurang paham bahwa sebagai badan hukum, Gereja adalah badan publik juga. Dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik yang mendapat sumbangan dari masyarakat mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas. Gereja adalah badan publik yang disumbang persepuluhan dari jemaat (masyarakat), perlu menerapkan prinsip keterbukaan, agar tercipta peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi,” ingat Yanuar dan Zamroni.
Sementara itu, Koordinator Forum Solidaritas Jemaat Bethany Karunia Allah, Santoso Tedjo, mulai mengadakan pertemuan dengan beberapa pemuka agama Kristen, terutama jemaat Bethany. Selain mengumpulkan fakta-fakta.
Diantara pihak yang dihubungi adalah sahabat Pdt. Aswin Tanuseputra yang juga kenalan Pdt Abraham Alex, baik yang di Surabaya maupun di luar Surabaya. Pemuka agama itu juga kenalan dari Pdt. Yusak, menantu Pdt Abraham Alex, termasuk Pdt. Leonard.
“Saya juga mengadakan komunikasi dengan pengacara Pdt Abraham Alex, serta beberapa ahli hukum yang dekat dengan Pdt. Aswin. Ini pengumpulan fakta guna menegakkan kebenaran tanpa memihak siapapun yang bersengketa,” jelas Santoso Tedjo, yang dihubungi Rabu sore di sebuah kantor kawasan Surabaya Barat.
Menurut sumber di Gereja Bethany Surabaya, Rabu kemarin (4/04) dijadwalkan Pdt. Yusak, akan didengar kesaksiannya di Polda Jatim. Yusak, tidak bisa datang, karena menunggu istrinya, Pdt. Hanna Isti, yang baru menjalani operasi kanker usus di Singapura. “Pdt Hanna, sudah dioperasi hari Minggu. Kondisi kesehatannya terus membaik. Pdt Abraham dan Pdt Aswin, ayah dan adiknya tidak menengok. Padahal operasi Pdt. Hanna tergolong serius,” jelas seorang jemaat perempuan berusia setengah abad lebih yang akrab dengan keluarga Pdt. Abraham Alex.
Ketika dihubungi melalui telepon tadi malam, kuasa Pdt Abraham Alex, advokat Soemarso mengatakan bahwa perselisihan antara pendeta Alex dan pendeta Aswin dan pendeta Leonard, sudah akan diakhiri. “Kasusnya sendiri sudah dicabut di Polda mas,” ujar Sumarso, sambil berharap sengketa antara pendeta ini bisa diselesaikan dalam organisasi gereja.
Sementara itu, pertanyaan kepada pengelola Gereja Bethany yang dikirim kepada Humas Gereja Bethany, Pdt Reno Halsamer, pada pukul 16.45 wib, sampai berita ini ditulis pukul 21.50 wib, belum dijawab. Pertanyaan yang diajukan dalam pesan singkat sebagai berikut :
“1) Konflik antar Pdt Abraham Alex dan Pdt Aswin dgn pdt Leonard sdh sejauh mana pak? ; 2) sy dengar perkembangan penyidikannya, hari ini memanggil yusak, tapi yusak gak datang ke polda? Kenapa?; 3) Laporan terhadap advokat George soal pencemaran nama baik, pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan bukan dilakukan oleh Pdt Abraham dan Pdt Aswin, tapi Ridlwan Sugianto? Siapa Ridlwan itu? 4) Pdt Yusak, juga dilaporkan ke Polda oleh Gereja Bethany? Siapa yang melaporkan Pdt Yusak? Pasal brp laporannya?”. tim
Pdt Alex tak Mau Tanggungjawab
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Perselisihan antara Pendeta Leonard Limanto M.Th, dengan Pendeta DR. Abraham Alex Tanuseputra, akan semakin seru. Rabu (3/4) kemarin, kuasa hukum Pdt. Leonard, mendapat jawaban dari kuasa hukum Pendeta Abraham Alex. Jawaban ini akan dijawab dengan somasi kedua. “Kami masih siapkan jilid berikutnya dari pendekatan organisatoris gereja sampai tindakan hukum,” tegas kuasa hukum Pdt Leonard, advokat Eko Yanuar Putra, SH, MH dan Zamroni, SH, MH, memberi komentar atas jawaban somasi dari kuasa hukum Pdt Abraham Alex, advokat Sumarso, SH., MH.
Dalam tanggapan somasinya, Sumarso menyatakan “Sesuai Anggaran Dasar tidak ada hak apapun bagi pendiri untuk meminta pertanggungjawaban kepada Majelis Pekerja Sinode, maka tidak mungkin klien kami mempertanggungjawabkan masa pelayanan 2003-2007 pada klien saudara,” tulis Sumarso, dalam suratnya nomor 37/SP/A/IV/2013, tertanggal 2 April 2013. Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan masa pelayanan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, disampaikan di dalam Sidang Raya Sinode, dan tidak dapat diminta oleh orang perorangan, termasuk Pdt. Leonard Limanto.
Yanuar maupun Zamroni, menilai tanggapan kuasa Pdt. Abraham Alex, normatif dan mengingkari fakta organisatoris badan hukum Gereja Bethany yang sah maupun fakta hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum Pdt. Leonard, akan membawa konflik ini ke rana hukum pidana, perdata dan administrasi Negara.
“Kuasa Hukum Pdt Alex tidak bersikap terbuka, melihat masalah somasi kami secara sepotong-potong. Tak apa-apa, kalau dia tidak peka terhadap kepentingan organisasi dan jemaat secara utuh seperti spirit pendiri Badan hukum. Ingat bahwa tuntutan meminta Laporan Keuangan Masa pelayanan 2003-2007 yaitu untuk kepentingan publik (jemaat) dan bukan pribadi Pdt Leonard, karena, secara pribadi Pdt. Leonard, tidak ada kepentingan. Klien kami ini orang yang taat pada aturan organisasi, ia ingin menegakkan aturan Gereja dengan sebenar-benarnya. Ia ingin mewujudkan Pendeta menjadi panutan jemaatnya. Bisa saja kuasa Pdt Alex kurang paham bahwa sebagai badan hukum, Gereja adalah badan publik juga. Dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik yang mendapat sumbangan dari masyarakat mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas. Gereja adalah badan publik yang disumbang persepuluhan dari jemaat (masyarakat), perlu menerapkan prinsip keterbukaan, agar tercipta peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi,” ingat Yanuar dan Zamroni.
Sementara itu, Koordinator Forum Solidaritas Jemaat Bethany Karunia Allah, Santoso Tedjo, mulai mengadakan pertemuan dengan beberapa pemuka agama Kristen, terutama jemaat Bethany. Selain mengumpulkan fakta-fakta.
Diantara pihak yang dihubungi adalah sahabat Pdt. Aswin Tanuseputra yang juga kenalan Pdt Abraham Alex, baik yang di Surabaya maupun di luar Surabaya. Pemuka agama itu juga kenalan dari Pdt. Yusak, menantu Pdt Abraham Alex, termasuk Pdt. Leonard.
“Saya juga mengadakan komunikasi dengan pengacara Pdt Abraham Alex, serta beberapa ahli hukum yang dekat dengan Pdt. Aswin. Ini pengumpulan fakta guna menegakkan kebenaran tanpa memihak siapapun yang bersengketa,” jelas Santoso Tedjo, yang dihubungi Rabu sore di sebuah kantor kawasan Surabaya Barat.
Menurut sumber di Gereja Bethany Surabaya, Rabu kemarin (4/04) dijadwalkan Pdt. Yusak, akan didengar kesaksiannya di Polda Jatim. Yusak, tidak bisa datang, karena menunggu istrinya, Pdt. Hanna Isti, yang baru menjalani operasi kanker usus di Singapura. “Pdt Hanna, sudah dioperasi hari Minggu. Kondisi kesehatannya terus membaik. Pdt Abraham dan Pdt Aswin, ayah dan adiknya tidak menengok. Padahal operasi Pdt. Hanna tergolong serius,” jelas seorang jemaat perempuan berusia setengah abad lebih yang akrab dengan keluarga Pdt. Abraham Alex.
Ketika dihubungi melalui telepon tadi malam, kuasa Pdt Abraham Alex, advokat Soemarso mengatakan bahwa perselisihan antara pendeta Alex dan pendeta Aswin dan pendeta Leonard, sudah akan diakhiri. “Kasusnya sendiri sudah dicabut di Polda mas,” ujar Sumarso, sambil berharap sengketa antara pendeta ini bisa diselesaikan dalam organisasi gereja.
Sementara itu, pertanyaan kepada pengelola Gereja Bethany yang dikirim kepada Humas Gereja Bethany, Pdt Reno Halsamer, pada pukul 16.45 wib, sampai berita ini ditulis pukul 21.50 wib, belum dijawab. Pertanyaan yang diajukan dalam pesan singkat sebagai berikut :
“1) Konflik antar Pdt Abraham Alex dan Pdt Aswin dgn pdt Leonard sdh sejauh mana pak? ; 2) sy dengar perkembangan penyidikannya, hari ini memanggil yusak, tapi yusak gak datang ke polda? Kenapa?; 3) Laporan terhadap advokat George soal pencemaran nama baik, pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan bukan dilakukan oleh Pdt Abraham dan Pdt Aswin, tapi Ridlwan Sugianto? Siapa Ridlwan itu? 4) Pdt Yusak, juga dilaporkan ke Polda oleh Gereja Bethany? Siapa yang melaporkan Pdt Yusak? Pasal brp laporannya?”. tim
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
http://surabayapagi.com/index.php?read=Pendeta-Alex-Dimintai-Tanggungjawab-Keuangan;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829621c9a6ade4c5cb63ac737c904231be187
Pendeta Alex Dimintai Tanggungjawab Keuangan
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Pdt. Abraham Alex Tanuseputra, dalam jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007, diminta mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset masa pelayanan 2003-2007. Kamis, tanggal 4 April 2013, hari yang dipilih pengacara Pdt Leonard Limanto M. Th, untuk menunggu niat baik pria kelahiran Mojokerto, 1 Juni 1941, menyerahkan Laporan keuangan periode itu, untuk dilaporkan kepada jemaat Bethany.
Demikian dinyatakan Advokat Eku Yanuar Putra SH, MH dan Zamroni, SH,MH, kepada Surabaya Pagi, di kantornya, Minggu sore (31/3). “Kami berpikir positive Pendeta sebesar Pak Abraham Alex, mau menunjukkan itikad baik untuk menaati aturan organisasi gereja mempertanggungjawabkan laporan keuangan dari jemaat. Jemaat akan senang bila dalam pengelolaan hasil persepuluhan dan lain-lainnya dilakukan secara transparan dan akuntable,’’ ingat dua advokat muda, yang menjadi kuasa hukum Pdt. Leonard Limanto.
Yanuar dan Zamroni berharap Pdt Abraham Alex Tanusaputra, bersedia kooperatif memenuhi permintaan para pendiri badan hukum Gereja Bethany yang dipimpin oleh Pdt. Leonard Limanto, M.Th. Mengingat, Laporan keuangan pengelolaan gereja masa pelayanan 2003-2007, semasa Pdt Abraham Alex menjabat Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany, bukan untuk kepentingan pribadi Pdt. Leonard, tetapi untuk disampaikan ke jemaat, sekaligus menghindari simpang siur suara di masyarakat, kemana saja uang persepuluhan dan digunakan apa saja.
Dijelaskan, ia sudah melayangkan somasi kepada Pdt Abraham Alex dan diterima oleh staf pengelola Gereja Bethany, Windi, pada hari Sabtu siang tanggal 30 Maret. Somasi ini didasarkan fakta hukum bahwa sampai saat ini, pendiri dan pengurus Badan Hukum Gereja Bethany dipimpin oleh kliennya. Fakta hukum ini didasarkan atas pengesahan dari Dirjen Bimbingan masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia No : DJ.III/Kep/HK.00.5//5/158/2003, berdasarkan akte pendirian No. 2 tanggal 11 Desember 2002 di notaries Winarko, SH.
Dua advokat ini mengakui melanjutkan tugas dari rekan sejawatnya, George dan Richard, yang mengundurkan diri sebagai pengacara Pdt. Leonard. ‘’Sebelum kami menerima kuasa dari Pdt Leonard, Pak Pdt Abraham pernah dilaporkan secara pidana ke Polda dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan yaitu pasal 374 KUHP. Atas saran beberapa pendeta, Pak Leonard diminta mencabut laporan pidananya. Maka itu, klien kami mengikuti saran sejumlah pendeta untuk meminta pertanggungjawaban Pdt Abraham Alex secara organisatoris dulu,’’ ingat Yanuar dan Zamroni.
Advokat Yanuar maupun Zamroni mengharapkan, karena bersengketa adalah sesama pendeta yang dikenal luas oleh jemaat Bethany, somasinya mendapat perhatian serius dari Pendeta Abraham Alex. ‘’Toh yang membuat laporan keuangan bukan Pak Alex pribadi. Dia kan punya team manajemen. Apalagi ini dana dari jemaat yang jumlahnya ratusan ribu. Masak era transparansi seperti saat ini masih ada sebuah lembaga yang tidak menyusun laporan keuangan organisasi dengan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,’’ dua advokat ini mengingatkan.
Bagaimana bila somasinya tidak ditanggapi, karena advokat Pdt. Leonard sebelumnya, meski telah melayangkan sampai dua kali, belum ditanggapi, sehingga sebagai pendiri dan pengurus Gereja Bethany, Pdt. Leonard, belum bisa meneruskan ke jemaat Gereja Bethany. “Kalau undangan kami tanggal 4 April tidak dihadiri, kita sudah ada opsi-opsi lain. Tapi saya husnuhdon yaitu berprasangka baik, Pak Pendeta Abraham Alex, juga mau beritikad baik menyelesaikan tuntutan yang diminta Pendeta Leonard. Mereka kan dulu kawan baik. Sesama pemuka agama mbok islah atau berdamai dan menyiapkan laporan keuangan masa pelayanan 2003-2007. Clear, sehingga tidak perlu maju ke rana hukum pidana maupun perdata,’’ tambah Yanuar dan Zamroni.
Baik Pdt. Abraham Alex maupun Pdt Leonard Limanto, sama-sama pernah memimpin kebhaktian jemaat di gereja Bethany. Gereja ini bernama Graha Bethany di Jalan Nginden, Surabaya, yang konon mampu menampung 35.000 orang jemaat untuk sekali ibadat. Gereja Bethany Nginden ini dianggap sebagai gedung gereja terbesar di Asia Tenggara. Di area gereja ini terdapat kawasan pemukinan yaitu terletak di belakang hall gereja. Kawasan pemukinan ini steril, karena dihuni oleh Keluarga besar Pdt. Abraham Alex, kecuali anak perempuannya Pdt. Hanna Isti. Mengingat, Pdt. Hanna Isti, ibu kandung Miss Indonesia Tahun 2008, Sandra Angelia, berumah sendiri dengan Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA, di perumahan elite Citraland Surabaya. Rentetan dengan konflik Pdt Abraham vs Pdt. Leonard, menurut sumber di Bethany, keluarga Pdt Abraham Alex, melaporkan Pdt. Yusak, ke kepolisian, dituduh menggelapkan enam sertifikat milik Gereja Bethany. N - tim
Pendeta Alex Dimintai Tanggungjawab Keuangan
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Pdt. Abraham Alex Tanuseputra, dalam jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007, diminta mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset masa pelayanan 2003-2007. Kamis, tanggal 4 April 2013, hari yang dipilih pengacara Pdt Leonard Limanto M. Th, untuk menunggu niat baik pria kelahiran Mojokerto, 1 Juni 1941, menyerahkan Laporan keuangan periode itu, untuk dilaporkan kepada jemaat Bethany.
Demikian dinyatakan Advokat Eku Yanuar Putra SH, MH dan Zamroni, SH,MH, kepada Surabaya Pagi, di kantornya, Minggu sore (31/3). “Kami berpikir positive Pendeta sebesar Pak Abraham Alex, mau menunjukkan itikad baik untuk menaati aturan organisasi gereja mempertanggungjawabkan laporan keuangan dari jemaat. Jemaat akan senang bila dalam pengelolaan hasil persepuluhan dan lain-lainnya dilakukan secara transparan dan akuntable,’’ ingat dua advokat muda, yang menjadi kuasa hukum Pdt. Leonard Limanto.
Yanuar dan Zamroni berharap Pdt Abraham Alex Tanusaputra, bersedia kooperatif memenuhi permintaan para pendiri badan hukum Gereja Bethany yang dipimpin oleh Pdt. Leonard Limanto, M.Th. Mengingat, Laporan keuangan pengelolaan gereja masa pelayanan 2003-2007, semasa Pdt Abraham Alex menjabat Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany, bukan untuk kepentingan pribadi Pdt. Leonard, tetapi untuk disampaikan ke jemaat, sekaligus menghindari simpang siur suara di masyarakat, kemana saja uang persepuluhan dan digunakan apa saja.
Dijelaskan, ia sudah melayangkan somasi kepada Pdt Abraham Alex dan diterima oleh staf pengelola Gereja Bethany, Windi, pada hari Sabtu siang tanggal 30 Maret. Somasi ini didasarkan fakta hukum bahwa sampai saat ini, pendiri dan pengurus Badan Hukum Gereja Bethany dipimpin oleh kliennya. Fakta hukum ini didasarkan atas pengesahan dari Dirjen Bimbingan masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia No : DJ.III/Kep/HK.00.5//5/158/2003, berdasarkan akte pendirian No. 2 tanggal 11 Desember 2002 di notaries Winarko, SH.
Dua advokat ini mengakui melanjutkan tugas dari rekan sejawatnya, George dan Richard, yang mengundurkan diri sebagai pengacara Pdt. Leonard. ‘’Sebelum kami menerima kuasa dari Pdt Leonard, Pak Pdt Abraham pernah dilaporkan secara pidana ke Polda dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan yaitu pasal 374 KUHP. Atas saran beberapa pendeta, Pak Leonard diminta mencabut laporan pidananya. Maka itu, klien kami mengikuti saran sejumlah pendeta untuk meminta pertanggungjawaban Pdt Abraham Alex secara organisatoris dulu,’’ ingat Yanuar dan Zamroni.
Advokat Yanuar maupun Zamroni mengharapkan, karena bersengketa adalah sesama pendeta yang dikenal luas oleh jemaat Bethany, somasinya mendapat perhatian serius dari Pendeta Abraham Alex. ‘’Toh yang membuat laporan keuangan bukan Pak Alex pribadi. Dia kan punya team manajemen. Apalagi ini dana dari jemaat yang jumlahnya ratusan ribu. Masak era transparansi seperti saat ini masih ada sebuah lembaga yang tidak menyusun laporan keuangan organisasi dengan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,’’ dua advokat ini mengingatkan.
Bagaimana bila somasinya tidak ditanggapi, karena advokat Pdt. Leonard sebelumnya, meski telah melayangkan sampai dua kali, belum ditanggapi, sehingga sebagai pendiri dan pengurus Gereja Bethany, Pdt. Leonard, belum bisa meneruskan ke jemaat Gereja Bethany. “Kalau undangan kami tanggal 4 April tidak dihadiri, kita sudah ada opsi-opsi lain. Tapi saya husnuhdon yaitu berprasangka baik, Pak Pendeta Abraham Alex, juga mau beritikad baik menyelesaikan tuntutan yang diminta Pendeta Leonard. Mereka kan dulu kawan baik. Sesama pemuka agama mbok islah atau berdamai dan menyiapkan laporan keuangan masa pelayanan 2003-2007. Clear, sehingga tidak perlu maju ke rana hukum pidana maupun perdata,’’ tambah Yanuar dan Zamroni.
Baik Pdt. Abraham Alex maupun Pdt Leonard Limanto, sama-sama pernah memimpin kebhaktian jemaat di gereja Bethany. Gereja ini bernama Graha Bethany di Jalan Nginden, Surabaya, yang konon mampu menampung 35.000 orang jemaat untuk sekali ibadat. Gereja Bethany Nginden ini dianggap sebagai gedung gereja terbesar di Asia Tenggara. Di area gereja ini terdapat kawasan pemukinan yaitu terletak di belakang hall gereja. Kawasan pemukinan ini steril, karena dihuni oleh Keluarga besar Pdt. Abraham Alex, kecuali anak perempuannya Pdt. Hanna Isti. Mengingat, Pdt. Hanna Isti, ibu kandung Miss Indonesia Tahun 2008, Sandra Angelia, berumah sendiri dengan Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA, di perumahan elite Citraland Surabaya. Rentetan dengan konflik Pdt Abraham vs Pdt. Leonard, menurut sumber di Bethany, keluarga Pdt Abraham Alex, melaporkan Pdt. Yusak, ke kepolisian, dituduh menggelapkan enam sertifikat milik Gereja Bethany. N - tim
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Pendeta Abraham Alex Tanuseputra Gelapkan Dana Senilai Rp 4,7 Triliun
jika memang begitu, maka alextanusaputra, mau ndak mau, harus mau, dihukum penjara.
(lebih baik dihukum didunia dari pada dihukum dineraka)
(lebih baik dihukum didunia dari pada dihukum dineraka)
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» Pastor Kong Hee Gelapkan Uang Gereja Senilai Ratusan Miliar
» [pendeta bertato] Kesaksian Lengkap dan Pengalaman Hidup Agus "Tattoo" - Pendeta Jalanan dari Semarang (Full)
» pendeta bertato / pendeta metal
» [VIDEO] Inilah Pembobol ATM Rp. 24 triliun Yang Di Tangkap Bareskrim Warga Bulgaria
» UE Berikan Dana Darurat
» [pendeta bertato] Kesaksian Lengkap dan Pengalaman Hidup Agus "Tattoo" - Pendeta Jalanan dari Semarang (Full)
» pendeta bertato / pendeta metal
» [VIDEO] Inilah Pembobol ATM Rp. 24 triliun Yang Di Tangkap Bareskrim Warga Bulgaria
» UE Berikan Dana Darurat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik