Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Halaman 1 dari 1 • Share
Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Sumber: Koran Tempo Sabtu 23 Maret 2013
Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
“Alasan tiadanya IMB hanya strategi kelompok intoleran.”
JAKARTA – Pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dinilai cacat hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi dianggap tidak memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bangunan yang belum memiliki IMB bisa disusulkan pembuatannya. Terlebih apabila bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diatur dalam UUD 1945.
“Keberadaan gereja tersebut jelas dibutuhkan warga,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, kemarin. Dia menambahkan, “Jadi alasan tidak ada IMB tidak masuk akal dan cacat hukum.” Berdasarkan aturan tersebut, Febi ikut mengecam langkah pembongkaran yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis lalu itu. Malah, seharusnya pemerintah setempat memediasi masalah dan mengakomodasi kebebasan beragama. “Pemerintah seharusnya bantu percepat perizinan IMB, bukan malah mempersulit,” ujarnya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Andreas Yewanggoe, juga menyesalkan tindakan pembongkaran gereja tersebut. Menurut dia, kejadian itu menunjukkan kelemahan negara dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
Andreas menambahkan, alasan gangguan keamanan yang diutarakan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membongkar gereja juga tidak bisa diterima akal sehat. Menurut dia, warga setempat sudah memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja tersebut. “Memang keamanan siapa yang terganggu?” katanya mempertanyakan. “Saya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janjinya soal kebebasan beragama,” dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rama kembali, mengungkapkan alasan pembongkaran gereja adalah potensi konflik. Dia mengakui, bukan cuma warga yang menolak, tapi juga organisasi kemasyarakatan. “Kami tidak ingin itu terjadi, berpotensi ada korban,” ujarnya.
Namun, Rama menambahkan, landasan utama Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar Gereja HKBP Tamansari adalah Perda tentang IMB. “Ini berlaku bagi semua bangunan publik di Kabupaten Bekasi. Bagi yang tidak memiliki izin, akan kami bongkar,” kata dia. Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, menilai alasan tiadanya IMB hanya strategi kelompok intoleran untuk memaksakan kehendak. “Tidak ada gereja yang tidak mengurus IMB, hanya mengurusnya berlarut-larut,” ujarnya.
Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
“Alasan tiadanya IMB hanya strategi kelompok intoleran.”
JAKARTA – Pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dinilai cacat hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi dianggap tidak memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bangunan yang belum memiliki IMB bisa disusulkan pembuatannya. Terlebih apabila bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diatur dalam UUD 1945.
“Keberadaan gereja tersebut jelas dibutuhkan warga,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, kemarin. Dia menambahkan, “Jadi alasan tidak ada IMB tidak masuk akal dan cacat hukum.” Berdasarkan aturan tersebut, Febi ikut mengecam langkah pembongkaran yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis lalu itu. Malah, seharusnya pemerintah setempat memediasi masalah dan mengakomodasi kebebasan beragama. “Pemerintah seharusnya bantu percepat perizinan IMB, bukan malah mempersulit,” ujarnya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Andreas Yewanggoe, juga menyesalkan tindakan pembongkaran gereja tersebut. Menurut dia, kejadian itu menunjukkan kelemahan negara dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
Andreas menambahkan, alasan gangguan keamanan yang diutarakan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membongkar gereja juga tidak bisa diterima akal sehat. Menurut dia, warga setempat sudah memberikan persetujuan terhadap pembangunan gereja tersebut. “Memang keamanan siapa yang terganggu?” katanya mempertanyakan. “Saya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janjinya soal kebebasan beragama,” dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rama kembali, mengungkapkan alasan pembongkaran gereja adalah potensi konflik. Dia mengakui, bukan cuma warga yang menolak, tapi juga organisasi kemasyarakatan. “Kami tidak ingin itu terjadi, berpotensi ada korban,” ujarnya.
Namun, Rama menambahkan, landasan utama Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar Gereja HKBP Tamansari adalah Perda tentang IMB. “Ini berlaku bagi semua bangunan publik di Kabupaten Bekasi. Bagi yang tidak memiliki izin, akan kami bongkar,” kata dia. Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, menilai alasan tiadanya IMB hanya strategi kelompok intoleran untuk memaksakan kehendak. “Tidak ada gereja yang tidak mengurus IMB, hanya mengurusnya berlarut-larut,” ujarnya.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Apakah SEMUA mesjid juga punya imb ??? Beranikah pemerintah membongkar mesjid yg tidak ber-imb ???
Apakah mengurus imb gereja sama mudahnya dg mengurus imb mesjid ???
Apakah mengurus imb gereja sama mudahnya dg mengurus imb mesjid ???
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Setelah menjadi negara Islam, maka Indonesia akan toleransi.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Pemerintah Cina pun berupaya menutup gereja-gereja ‘rumah’
ChinaAid, sebuah organisasi Amerika Serikat, yang memantau situasi kebebasan beragama menerbitkan laporan tahunannya tentang situasi tersebut di Cina, dengan menyimpulkan bahwa kebebasan beragama di negara tirai bambu itu memburuk selama tujuh tahun terakhir.
Laporan tahunan itu didasarkan pada 132 kasus penganiayaan yang telah melibatkan 4.919 orang. Jumlah individu yang diadili di pengadilan telah meningkat sebesar 125 persen dibandingkan tahun lalu, dan tingkat penganiayaan meningkat 41,9 persen dibandingkan tahun 2011, demikian ChinaAid.
Ironisnya, kini cara itu beralih ke gereja-gereja “rumah” (gereja tidak resmi), yang menjadi target pemerintah Cina. Tapi, ada faktor lain yang telah membuat situasi itu semakin sulit bahwa pemerintah dan Partai Komunis memiliki tujuan tertentu.
ChinaAid mengklasifikasikan total angka yang berkaitan dengan penganiayaan, jumlah orang yang terkena dampak, individu yang ditangkap, orang yang dihukum, jumlah kasus pelanggaran HAM, dan orang yang telah menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
Jumlah yang dicatat untuk masing-masing enam kategori ini telah meningkat sebesar 13,1 persen dibandingkan tahun 2011. Tingkat penganiayaan terus memburuk dengan 24,5 persen dalam semua enam kategori tersebut.
Menurut analis ChinaAid, penganiayaan tahun 2012 bukan hanya merupakan kelanjutan dari praktek, yang dikembangkan tahun 2008 dan 2009, dengan “menargetkan pemimpin gereja-gereja rumah dan gereja-gereja di daerah perkotaan,” tapi juga strategi 2010, yang ”menyerang kelompok pengacara HAM Kristiani dan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan dan taktik mafia.”
Tahun 2011 intensitas serangan terhadap umat Kristiani dan gereja-gereja “rumah” meningkat, yang berdampak pada masyarakat.
Ada perubahan strategi dan alasan tindakan tersebut dapat ditemukan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik dan Urusan Sipil.
Dokumen, yang ditulis oleh Administrasi Negara untuk Urusan Agama, dengan tegas menguraikan beberapa fase operasi.
Pertama, Januari sampai Juni 2012 melakukan penyelidikan yang intens, menyeluruh dan rahasia ke gereja-gereja “rumah” di seluruh negeri itu.
Kedua, strategi itu akan berlangsung di antara dua sampai tiga tahun dan penghapusan bertahap daftar gereja-gereja “rumah” dengan tujuan menutup semuanya.
http://indonesia.ucanews.com/2013/02/07/pemerintah-cina-berencana-tutup-gereja-gereja-rumah/
ChinaAid, sebuah organisasi Amerika Serikat, yang memantau situasi kebebasan beragama menerbitkan laporan tahunannya tentang situasi tersebut di Cina, dengan menyimpulkan bahwa kebebasan beragama di negara tirai bambu itu memburuk selama tujuh tahun terakhir.
Laporan tahunan itu didasarkan pada 132 kasus penganiayaan yang telah melibatkan 4.919 orang. Jumlah individu yang diadili di pengadilan telah meningkat sebesar 125 persen dibandingkan tahun lalu, dan tingkat penganiayaan meningkat 41,9 persen dibandingkan tahun 2011, demikian ChinaAid.
Ironisnya, kini cara itu beralih ke gereja-gereja “rumah” (gereja tidak resmi), yang menjadi target pemerintah Cina. Tapi, ada faktor lain yang telah membuat situasi itu semakin sulit bahwa pemerintah dan Partai Komunis memiliki tujuan tertentu.
ChinaAid mengklasifikasikan total angka yang berkaitan dengan penganiayaan, jumlah orang yang terkena dampak, individu yang ditangkap, orang yang dihukum, jumlah kasus pelanggaran HAM, dan orang yang telah menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
Jumlah yang dicatat untuk masing-masing enam kategori ini telah meningkat sebesar 13,1 persen dibandingkan tahun 2011. Tingkat penganiayaan terus memburuk dengan 24,5 persen dalam semua enam kategori tersebut.
Menurut analis ChinaAid, penganiayaan tahun 2012 bukan hanya merupakan kelanjutan dari praktek, yang dikembangkan tahun 2008 dan 2009, dengan “menargetkan pemimpin gereja-gereja rumah dan gereja-gereja di daerah perkotaan,” tapi juga strategi 2010, yang ”menyerang kelompok pengacara HAM Kristiani dan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan dan taktik mafia.”
Tahun 2011 intensitas serangan terhadap umat Kristiani dan gereja-gereja “rumah” meningkat, yang berdampak pada masyarakat.
Ada perubahan strategi dan alasan tindakan tersebut dapat ditemukan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik dan Urusan Sipil.
Dokumen, yang ditulis oleh Administrasi Negara untuk Urusan Agama, dengan tegas menguraikan beberapa fase operasi.
Pertama, Januari sampai Juni 2012 melakukan penyelidikan yang intens, menyeluruh dan rahasia ke gereja-gereja “rumah” di seluruh negeri itu.
Kedua, strategi itu akan berlangsung di antara dua sampai tiga tahun dan penghapusan bertahap daftar gereja-gereja “rumah” dengan tujuan menutup semuanya.
http://indonesia.ucanews.com/2013/02/07/pemerintah-cina-berencana-tutup-gereja-gereja-rumah/
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
oglikom wrote:Setelah menjadi negara Islam, maka Indonesia akan toleransi.
so pasti dong...
lampu teplok- SERSAN SATU
-
Posts : 111
Kepercayaan : Islam
Join date : 24.02.12
Reputation : 12
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Di Irianjaya mesjid ga bisa berdiri ( dan umat islam disana ga membuat suasana gaduh dan menyulut emosi), kaya semudahnya para protestaner nyewa ruko diem-diem,dipemukiman yang ga ada orang krestenya, dan kenapa ga bergabung sama katoholik sih buat ibadah, apa karna lagu - lagu yang di lantunkan mempunyai beat yang berbeda-beda ?
kalo khatoholik melow, protestaner slow rock..?
kalo cuma niat buat tingalin NKRI kaya saudara seiman di Timor -timor, ga usah didramatisir.
kalo khatoholik melow, protestaner slow rock..?
kalo cuma niat buat tingalin NKRI kaya saudara seiman di Timor -timor, ga usah didramatisir.
The.Barnabas- LETNAN DUA
-
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36
Re: Koran Tempo: Pembongkaran Gereja Dinilai Cacat Hukum
Kalo cuma liat IMB, banyak mesjid/mushola yang harus dibongkar juga
https://laskarislam.indonesianforum.net/t5869-kalo-cuma-liat-imb-banyak-mesjid-mushola-yang-harus-dibongkar-juga
https://laskarislam.indonesianforum.net/t5869-kalo-cuma-liat-imb-banyak-mesjid-mushola-yang-harus-dibongkar-juga
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Similar topics
» CACAT RUKUN ISLAM: Hukum Tuhan Yang Tidak Bisa Berdimensi Universal
» What is Koran
» Hukum Allah adalah Konstitusi
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» What is Koran
» Hukum Allah adalah Konstitusi
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik