alkohol dan Khamr
Halaman 1 dari 1 • Share
alkohol dan Khamr
Ketika generasi Islam telah mengadopsi ideologi-ideologi Kapitalis dan Sosialis serta menjadikannya sebagai standart dalam perilaku, maka warna dan ciri khas Islam telah pudar. Tingkah laku mereka sudah tidak berwarnakan Islam lagi. Sehingga setiap aktivitas yang menurut Islam adalah buruk, mereka menganggapnya sebagai perbuatan baik dan bermanfaat. Berawal dari itu semua, lahirlah generasi-generasi yang hidupnya selalu bersenda-gurau dengan alkohol, Ecstasy, pil Koplo, narkotik dan lain sebagainya. Dengan hawa nafsunya mereka menganggap bahwa barang-barang itu baik dan bermanfaat. Masyarakat seperti ini sebenarnya telah digambarkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam QS Al Kahfi 103-105,
"Katakanlah : 'Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi dalam perbuatannya?' Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhanmu dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka terhapuslah amal-amal mereka, dan Kami tidak mengadakan timbangan bagi mereka pada hari kiamat."
Padahal kalau kita mau berpikir, sudah jelas bahwa alkohol (khomr) di samping menimbulkan banyak penyakit juga dapat menyebabkan berbagai tindakan kriminal dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industri, pemborosan kerja serta biaya untuk merawat dan merehabilitasi manusia-manusia alkoholic merupakan contoh logis betapa besar resiko yang ditimbulkannya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Khomr adalah kunci segala kejahatan (keburukan)". [1]
Oleh karena itu kemudian Allah menurunkan ayat pamungkas tentang khomr pada QS Al Maidah ayat 90,
"Jauhilah (tinggalkanlah) khomr agar kamu mendapat keberuntungan."
Apakah Khomr Itu ?
Khomr adalah segala yang memabukkan, baik dari perasan anggur atau yang lainnya[2]. Dinamakan khomr karena dia dapat menutup akal, atau jika dibiarkan beberapa lama dia akan membentuk buih dan dapat menghilangkan keseimbangan serta kesadaran akal[3]. Para Ulama berbeda pendapat tentang batasan khomr. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa khomr adalah minuman yang memabukkan dan hanya terbatas terbuat dari (perasan) buah anggur[4]. Sedangkan muridnya, yaitu Imam Abu Yusuf dan Muhammad Asy Syaibani mengatakan bahwa khomr adalah perasan anggur yang mulai menggelegak, baik ia membentuk buih atau tidak[5]. Dan Jumhur Ulama menolak kedua pendapat di atas dengan pernyataan sebagai berikut : khomr adalah perasan buah anggur yang mulai menggelegak dan berbuih, tetapi ia dapat juga digunakan pada setiap minuman yang memabukkan, apakah itu dari biji gandum, korma, atau yang lainnya[6]. Apabila kita melihat dan mengkaji pendapat para Ulama tersebut dan melihat fakta yang ada sekarang ini, ternyata banyak orang-orang mabuk tidak hanya karena khomr yang terbuat dari perasan anggur saja. Ditambah lagi bahwa khomr pada masa jahiliyah dan Islam tidak hanya terbuat dari perasan anggur saja, tetapi juga dibuat dari biji gandum, jewawut (sekoi), madu dan kismis. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Umar bin Khaththab ra, pernah berpidato sebagai berikut,
"Sesungguhnya ketika diturunkan ayat haramnya khomr, khomr (biasanya) dibuat dari lima jenis bahan yaitu anggur, putik korma, madu, jewawut dan biji gandum. Sesungguhnya khomr adalah minuman yang menutupi akal/menghilangkan keseimbangan dan kesadaran akal"[7].
Khomr juga dibuat dari jagung, sebagaimana uraian yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW mengenai hal itu,
"Sesungguhnya khomr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik korma, jewawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman yang memabukkan"[8].
Dari uraian di atas jelas bahwa semua minuman yang terbuat dari apapun, jika memabukkan, adalah khomr. Termasuk bahan-bahan yang tidak didapat pada masa Rasulullah SAW.
Di Ethiopia misalnya, khomr dibuat dari biji kopi yang dikenal sejak masa Kaisar Ethiopia, Haile Selassil (1941-1975). Di Indonesia, khomr (baca : tuak) dibuat dari nira, kelapa atau siwalan yang biasanya diasamkan dalam tabung bambu. Di Inggris, khomr (baca : rum) disuling dari gula tetes yang sebelumnya telah dilarutkan dalam sisa penyulingan yang telah mengalami proses peragian. Di Jepang, khomr (baca : sake) dibuat dari peragian beras dan lain-lain. Dari sini bisa disimpulkan bahwa semua minuman yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram[9].
Alkohol Dan Khomr
Dalam Ilmu Kimia, yang dimaksud alkohol adalah semua senyawa organik yang dalam struktur molekulnya memiliki gugus hidroksil (-OH). Namun yang dimaksud alkohol dalam kehidupan sehari-hari adalah Etanol (Etil Alkohol) dengan rumus molekul C2H5OH.
Alkohol berupa zat cair jernih, lebih ringan dari air, mudah larut dengan air, cepat menguap, dapat melarutkan lemak dan berbagai bahan organik lainnya.
Sifat farmakologis alkohol adalah begitu ia masuk ke dalam lambung, segera akan terjadi absorbsi (penyerapan) oleh darah dibawa ke jantung yang selanjutnya diteruskan ke otak dan bekerja sebagai depressan (penekan) saraf pusat. Kekuatan aksi menekan ini sangat bergantung pada kadar alkohol dalam darah. Sedang kadar alkohol dalam darah dipengaruhi oleh jumlah alkohol yang diminum.
Pada waktu kadar alkohol mencapai 0,08-0,09% mulai tampak berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan dan pembicaraan. Keadaan lebih parah lagi kalau kadar alkohol dalam darah mencapai 0,11-0,12% (ini dapat terjadi dengan meminum 3-4 kaleng bir dengan kadar alkohol 4%) [10].
Alkohol dapat dibuat secara sintesis dan fermentasi. Fermentasi dapat dilakukan dengan cara penambahan mikroba atau dapat juga terjadi secara alamiah. Jika diteliti (tahqiqul manath), khomr adalah cairan yang mengandung alkohol tinggi. Sedangkan cairan yang mengandung alkohol rendah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Jika alkohol itu alami, seperti air jeruk, air anggur (perasan jeruk dan anggur) maka hukumnya boleh diminum.
2. Jika alkohol itu hasil destilasi (alkohol murni, C2H5OH), kemudiam dicampurkan dengan air lain, meskipun kadar alkoholnya hanya 0,01%, maka cairan tadi bersifat haram, karena termasuk dalam kategori khomr. Seperti : Bir putih (1-5%), Bir hitam (15%), Sake (10%), Campang (10-12%) dan lain-lain.
Atau jika point (1) di atas difermentasikan dengan membiarkannya sehingga kadar alkoholnya meningkat, maka hukum meminumnya adalah haram.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dengan mencantumkan "Bab Pembolehan Nabidz yang Belum Mengeras dan Belum Jadi Khomr", beliau meriwayatkan 9 hadist perihal kebiasaan Rasulullah SAW dalam meminum nabidz (sari buah non anggur) yang masih alami. Alkohol sudah ada pada nabidz, namun dengan kadar yang rendah. Di antaranya ialah pada hadist kedua yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar dar Ibnu 'Abbas,
"Bahwa Nabi sering membuat minuman itu. Syaibah menyela : "Nabi membuat nabidz pada malam Senin dan beliau meminumnya pada siang harinya sampai Selasa sore. Jika masih tersisa, beliau tinggalkan minuman itu, kadang diminum pelayan, kadang dibuang". Ini disesuaikan dengan kondisi apakah nabidz itu sudah menjadi khomr atau belum"[11]
Hadits ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh meminum semua jenis minuman yang secara alami ada kandungan alkoholnya (alkohol dengan kadar yang rendah). Adapun pada point (2) diharamkan minuman yang ada unsur alkoholnya, karena alkohol yang ada di situ adalah hasil destilasi, baik kadar alkoholnya sedikit ataupun banyak, dengan dalil sebagai berikut :
1. Apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram pula [12]
2. Sabda Rasulullah SAW,
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram dan jika banyaknya satu faraq (16 rithl : ñ7,83 liter) dapat memabukkan, maka satu sauk tangan pun dari minuman tersebut adalah haram"[13]
Demikian pula hukum haram akan berlaku atas semua jenis makanan dan minuman yang diberi alkohol dari hasil destilasi, karena yang diharamkan adalah zatnya, bukan karena memabukkannya saja. Artinya khomr itu diharamkan karena zatnya yang memabukkan (yaitu etil alkohol : C2H5OH). Rasulullah SAW juga telah menegaskan,
"Khamr itu diharamkan karena zatnya, banyak ataupun sedikit. Juga setiap minuman yang memabukkan" [14]
Pemanfaatan Alkohol
Kemajuan teknologi menuntut manusia untuk bisa memanfaatkan segala yang ada di alam ini dengan seefektif mungkin bagi kehidupan manusia dan perkembangan alam. Demikian pula dengan alkohol, dia telah mengalami pengembangan pemanfaatan; untuk makanan, minuman, kosmetik, industri dan lain-lain.
Islam telah memberikan tatanan yang baik dan universal dalam mengatur kehidupan. Sehubungan dengan pemanfaatan alkohol dalam kehidupan ini, seperti kosmetik dan industri, para Ulama berbeda pendapat. Jika dilihat akar permasalahannya, hal yang membuat mereka berbeda pendapat ada 2, yaitu :
a. Apakah khomr itu najis ?
b. Apakah hal yang haram dimakan, haram pula dimanfaatkan selain memakannya ?
Apakah Khomr Itu Najis ?
1. Jumhur Ulama mengatakan bahwa khomr itu adalah rijsun (super najis), berdasarkan QS. Al Maidah : 90.
2. Khomr bukan benda najis, ini dikemukakan oleh Imam Al Muzanni (Ulama senior Madzhab Hanafi) [15]. Dengan alasan bahwa tidak semua yang diharamkan oleh Allah adalah najis. Sedangkan kalimat rijsun adalah "perbuatan najis".
Sekalipun mengambil pendapat Jumhur, maka pemanfaatan alkohol murni (C2H5OH) dalam bidang kosmetik ataupun industri hukumnya boleh, berdasarkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan hal-hal yang najis, seperti :
a. Instruksi Nabi pada delapan orang Suku 'Urainah agar minum air susu dan air kencing onta sebagai upaya penyembuhan penyakit mereka. [16]
b. Maimunah binti Harits Al Hilaliyah mengemukakan hadits Dabghul Ihab (menyamak kulit), yakni perintah Nabi agar menyamak kulit bangkai kambing dan memanfaatkannya. [17]
c. HR Abu Hurairah tentang perintah menenggelamkan lalat atau bangkai lalat yang masuk dalam air minum. [18]
d. HR. Ibnu Kuwaiz Mandad, bahwa seseorang bertanya pada Nabi perihal pemanfaatan bulu babi hutan untuk keperluan jahit-menjahit, dan Nabi berkata tidak apa-apa. [19]
Jika mengambil pendapat kedua, bahwa khomr atau etil alkohol (C2H5OH) adalah tidak najis, maka pemanfaatannya tidak ada masalah. Jadi bisa disimpulkan bahwa pada siapa kita berpegang madzhab, tidak akan mempengaruhi pemanfaatan khomr (baca : alkohol murni).
Apakah yang Selalu Diharamkan Untuk Dimakan, Diharamkan Pula Pemanfaatannya?
1. Benda-benda yang diharamkan dipahami sebagai larangan untuk memakannya saja. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Atho'. Dan komentar senada dapat dilihat pada Al Qurthusy I hal.147, Bidayat Al Mujtahid I hal. 462 dan Rawa'ilul Bayan I hal.163.
2. Jumhur mengatakan bahwa nash-nash yang berbicara tentang pengharaman dimakan juga haram pemanfaatannya itu secara umum.
Untuk menganalisa dua pendapat di atas, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan :
a. Ayat-ayat yang berbicara tentang pengharaman benda-benda itu di-qorinah-i oleh ayat itu sendiri. Bahwa yang diharamkan adalah memakannya. Dalam QS. Al An 'aam 145, yakni :
"...diharamkan atas orang-orang yang memakannya".
b. Untuk khomr, yang diharamkan adalah meminumnya bukan pemanfaatannya. Sedangkan yang dimaksud "jauhilah" pada QS Al Maidah 90 adalah "menjauhi rijsun" dan rijsun itu sendiri bermakna "perbuatan najis". Jadi bukan zatnya (khamrnya) yang najis. Hal ini berdasarkan bahwa kalimat rijsun adalah khobar dari dari khamr, judi, berkorban untuk berhala-berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Dan jika dikatakan bahwa rijsun adalah najis secara hakiki (zatnya yang najis) maka tidak logis kalau dikatakan juga bahwa berjudi ataupun mengundi nasib dengan anak panah adalah najis. Jadi yang dimaksud dengan rijsun pada ayat tersebut adalah "perbuatan keji", bukan najis. Hal ini juga bisa dikuatkan dengan ayat lain QS Al Hajj 30,
"...maka jauhilah 'perbuatan keji' dan berhala-berhala".
c. Tidak semua yang diharamkan oleh Allah berarti najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika pemanfaatan itu tetap berbahaya maka hukumnya tetap haram, tetapi tidak najis. Berdasarkan kaidah :
Tidak membahayakan dan tidak berbahaya bagi orang lain
Misalnya :
· Emas dan sutera haram bagi laki-laki, tetapi tidak najis dan bisa dimanfaatkan dalam bentuk lain.
· Ganja diharamkan dan tidak najis. Tetapi jika pemanfaatannya dalam bentuk lain masih tetap membahayakan maka hukumnya haram.
Dari analisa tersebut bisa disimpulkan bahwa khamr (C2H5OH) adalah tidak najis, maka boleh dimanfaatkan. Dan tidak semua yang diharamkan untuk memakan dan meminumnya, diharamkan pula pemanfaatannya. Oleh karena itu pemanfatan khamr (C2H5OH) hasil destilasi adalah sebagai berikut :
· Jika pemanfaatan luar seperti : parfum, kosmetika yang lain dan obat gosok / luar, maka hukumnya boleh. Ditambah lagi bahwa C2H5OH pada obat gosok hanya sebagai pelarut, sehingga senyawa C2H5OH bisa terurai. Dan jika C2H5OH sebagai materi, maka ia cepat menguap, sehingga hukminya hilang.
· Obat dalam seperti tablet dan sirup, maka dalam hal ini tidak diperkenankan, kecuali jika tidak ada obat pengganti (tingkat darurat).
Khotimah
Jadi, sedikitnya kadar alkohol (C2H5OH) yang terkandung dalam berbagai minuman adalah bagian dari suatu zat yang merupakan khamr yang diharamkan karena zatnya semata. Bukan karena memabukkan atau tidak, dan tidak pula sedikit atau banyaknya jumlah yang diminum.
Wallahu 'A'lam Bish Showab
* Kumpulan nasyroh dakwah dan makalah karya Ustadz Drs. Junaidi Sahal (Materi Halaqah Sughra UAKI Unibraw)
[1] HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak, jilid IV, hal. 145,
Fiqh Sunnah, jilid II, hal. 315
[2] Mu'jasmil Wasith, jilid I, hal. 255
[3] Tartib Al Qomus Al Muhith, jilid II, hal. 106
[4] Imam As Sarkasi, Al Mabsuth, jilid XXIV, hal. 13
[5] Ahmad Al Murtadho, Al Bahru Az Zakhar, jilid V, hal. 349
[6] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid X, hal. 327
[7] HR Bukhari, No. 5581
[8] HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan disahihkan oleh Ibnu Hibban ; Fathul Baari, jilid X, hal. 46
[9] Fiqhu As Sunnah, jilid II, hal. 321
[10] Ahmad Mursyidi, Ahli Farmasi Universitas Gajah Mada
[11] Shahih Muslim, jilid II, hal. 271
[12] HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ad Daruqutny dengan sanad shahih, Nailul Authar, jilid VIII, hal. 202, No. 14
[13] HR. Ahmad, Ibid, hal. 202, no. 13
[14] HR An Nasa'i dari Abdullah bin Abbas dengan sanad hasan. Sunan An Nasa'i, jilid VIII, hal 320-321
[15] Rawa’ul Bayan, jilid II, hal. 566
[16] Ibnu Katsir, jilid II, hal. 48
[17] Subulus Salaam, jilid I, hal. 32
[18] Ibid.,hal. 26-28
[19] Al-Jami’ lil Ahkaamil Qur’an, jilid II, hal. 2223
"Katakanlah : 'Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi dalam perbuatannya?' Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhanmu dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka terhapuslah amal-amal mereka, dan Kami tidak mengadakan timbangan bagi mereka pada hari kiamat."
Padahal kalau kita mau berpikir, sudah jelas bahwa alkohol (khomr) di samping menimbulkan banyak penyakit juga dapat menyebabkan berbagai tindakan kriminal dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industri, pemborosan kerja serta biaya untuk merawat dan merehabilitasi manusia-manusia alkoholic merupakan contoh logis betapa besar resiko yang ditimbulkannya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Khomr adalah kunci segala kejahatan (keburukan)". [1]
Oleh karena itu kemudian Allah menurunkan ayat pamungkas tentang khomr pada QS Al Maidah ayat 90,
"Jauhilah (tinggalkanlah) khomr agar kamu mendapat keberuntungan."
Apakah Khomr Itu ?
Khomr adalah segala yang memabukkan, baik dari perasan anggur atau yang lainnya[2]. Dinamakan khomr karena dia dapat menutup akal, atau jika dibiarkan beberapa lama dia akan membentuk buih dan dapat menghilangkan keseimbangan serta kesadaran akal[3]. Para Ulama berbeda pendapat tentang batasan khomr. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa khomr adalah minuman yang memabukkan dan hanya terbatas terbuat dari (perasan) buah anggur[4]. Sedangkan muridnya, yaitu Imam Abu Yusuf dan Muhammad Asy Syaibani mengatakan bahwa khomr adalah perasan anggur yang mulai menggelegak, baik ia membentuk buih atau tidak[5]. Dan Jumhur Ulama menolak kedua pendapat di atas dengan pernyataan sebagai berikut : khomr adalah perasan buah anggur yang mulai menggelegak dan berbuih, tetapi ia dapat juga digunakan pada setiap minuman yang memabukkan, apakah itu dari biji gandum, korma, atau yang lainnya[6]. Apabila kita melihat dan mengkaji pendapat para Ulama tersebut dan melihat fakta yang ada sekarang ini, ternyata banyak orang-orang mabuk tidak hanya karena khomr yang terbuat dari perasan anggur saja. Ditambah lagi bahwa khomr pada masa jahiliyah dan Islam tidak hanya terbuat dari perasan anggur saja, tetapi juga dibuat dari biji gandum, jewawut (sekoi), madu dan kismis. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa Umar bin Khaththab ra, pernah berpidato sebagai berikut,
"Sesungguhnya ketika diturunkan ayat haramnya khomr, khomr (biasanya) dibuat dari lima jenis bahan yaitu anggur, putik korma, madu, jewawut dan biji gandum. Sesungguhnya khomr adalah minuman yang menutupi akal/menghilangkan keseimbangan dan kesadaran akal"[7].
Khomr juga dibuat dari jagung, sebagaimana uraian yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW mengenai hal itu,
"Sesungguhnya khomr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik korma, jewawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman yang memabukkan"[8].
Dari uraian di atas jelas bahwa semua minuman yang terbuat dari apapun, jika memabukkan, adalah khomr. Termasuk bahan-bahan yang tidak didapat pada masa Rasulullah SAW.
Di Ethiopia misalnya, khomr dibuat dari biji kopi yang dikenal sejak masa Kaisar Ethiopia, Haile Selassil (1941-1975). Di Indonesia, khomr (baca : tuak) dibuat dari nira, kelapa atau siwalan yang biasanya diasamkan dalam tabung bambu. Di Inggris, khomr (baca : rum) disuling dari gula tetes yang sebelumnya telah dilarutkan dalam sisa penyulingan yang telah mengalami proses peragian. Di Jepang, khomr (baca : sake) dibuat dari peragian beras dan lain-lain. Dari sini bisa disimpulkan bahwa semua minuman yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram[9].
Alkohol Dan Khomr
Dalam Ilmu Kimia, yang dimaksud alkohol adalah semua senyawa organik yang dalam struktur molekulnya memiliki gugus hidroksil (-OH). Namun yang dimaksud alkohol dalam kehidupan sehari-hari adalah Etanol (Etil Alkohol) dengan rumus molekul C2H5OH.
Alkohol berupa zat cair jernih, lebih ringan dari air, mudah larut dengan air, cepat menguap, dapat melarutkan lemak dan berbagai bahan organik lainnya.
Sifat farmakologis alkohol adalah begitu ia masuk ke dalam lambung, segera akan terjadi absorbsi (penyerapan) oleh darah dibawa ke jantung yang selanjutnya diteruskan ke otak dan bekerja sebagai depressan (penekan) saraf pusat. Kekuatan aksi menekan ini sangat bergantung pada kadar alkohol dalam darah. Sedang kadar alkohol dalam darah dipengaruhi oleh jumlah alkohol yang diminum.
Pada waktu kadar alkohol mencapai 0,08-0,09% mulai tampak berkurangnya keseimbangan pada pendengaran, penglihatan dan pembicaraan. Keadaan lebih parah lagi kalau kadar alkohol dalam darah mencapai 0,11-0,12% (ini dapat terjadi dengan meminum 3-4 kaleng bir dengan kadar alkohol 4%) [10].
Alkohol dapat dibuat secara sintesis dan fermentasi. Fermentasi dapat dilakukan dengan cara penambahan mikroba atau dapat juga terjadi secara alamiah. Jika diteliti (tahqiqul manath), khomr adalah cairan yang mengandung alkohol tinggi. Sedangkan cairan yang mengandung alkohol rendah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Jika alkohol itu alami, seperti air jeruk, air anggur (perasan jeruk dan anggur) maka hukumnya boleh diminum.
2. Jika alkohol itu hasil destilasi (alkohol murni, C2H5OH), kemudiam dicampurkan dengan air lain, meskipun kadar alkoholnya hanya 0,01%, maka cairan tadi bersifat haram, karena termasuk dalam kategori khomr. Seperti : Bir putih (1-5%), Bir hitam (15%), Sake (10%), Campang (10-12%) dan lain-lain.
Atau jika point (1) di atas difermentasikan dengan membiarkannya sehingga kadar alkoholnya meningkat, maka hukum meminumnya adalah haram.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dengan mencantumkan "Bab Pembolehan Nabidz yang Belum Mengeras dan Belum Jadi Khomr", beliau meriwayatkan 9 hadist perihal kebiasaan Rasulullah SAW dalam meminum nabidz (sari buah non anggur) yang masih alami. Alkohol sudah ada pada nabidz, namun dengan kadar yang rendah. Di antaranya ialah pada hadist kedua yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar dar Ibnu 'Abbas,
"Bahwa Nabi sering membuat minuman itu. Syaibah menyela : "Nabi membuat nabidz pada malam Senin dan beliau meminumnya pada siang harinya sampai Selasa sore. Jika masih tersisa, beliau tinggalkan minuman itu, kadang diminum pelayan, kadang dibuang". Ini disesuaikan dengan kondisi apakah nabidz itu sudah menjadi khomr atau belum"[11]
Hadits ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh meminum semua jenis minuman yang secara alami ada kandungan alkoholnya (alkohol dengan kadar yang rendah). Adapun pada point (2) diharamkan minuman yang ada unsur alkoholnya, karena alkohol yang ada di situ adalah hasil destilasi, baik kadar alkoholnya sedikit ataupun banyak, dengan dalil sebagai berikut :
1. Apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram pula [12]
2. Sabda Rasulullah SAW,
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram dan jika banyaknya satu faraq (16 rithl : ñ7,83 liter) dapat memabukkan, maka satu sauk tangan pun dari minuman tersebut adalah haram"[13]
Demikian pula hukum haram akan berlaku atas semua jenis makanan dan minuman yang diberi alkohol dari hasil destilasi, karena yang diharamkan adalah zatnya, bukan karena memabukkannya saja. Artinya khomr itu diharamkan karena zatnya yang memabukkan (yaitu etil alkohol : C2H5OH). Rasulullah SAW juga telah menegaskan,
"Khamr itu diharamkan karena zatnya, banyak ataupun sedikit. Juga setiap minuman yang memabukkan" [14]
Pemanfaatan Alkohol
Kemajuan teknologi menuntut manusia untuk bisa memanfaatkan segala yang ada di alam ini dengan seefektif mungkin bagi kehidupan manusia dan perkembangan alam. Demikian pula dengan alkohol, dia telah mengalami pengembangan pemanfaatan; untuk makanan, minuman, kosmetik, industri dan lain-lain.
Islam telah memberikan tatanan yang baik dan universal dalam mengatur kehidupan. Sehubungan dengan pemanfaatan alkohol dalam kehidupan ini, seperti kosmetik dan industri, para Ulama berbeda pendapat. Jika dilihat akar permasalahannya, hal yang membuat mereka berbeda pendapat ada 2, yaitu :
a. Apakah khomr itu najis ?
b. Apakah hal yang haram dimakan, haram pula dimanfaatkan selain memakannya ?
Apakah Khomr Itu Najis ?
1. Jumhur Ulama mengatakan bahwa khomr itu adalah rijsun (super najis), berdasarkan QS. Al Maidah : 90.
2. Khomr bukan benda najis, ini dikemukakan oleh Imam Al Muzanni (Ulama senior Madzhab Hanafi) [15]. Dengan alasan bahwa tidak semua yang diharamkan oleh Allah adalah najis. Sedangkan kalimat rijsun adalah "perbuatan najis".
Sekalipun mengambil pendapat Jumhur, maka pemanfaatan alkohol murni (C2H5OH) dalam bidang kosmetik ataupun industri hukumnya boleh, berdasarkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan hal-hal yang najis, seperti :
a. Instruksi Nabi pada delapan orang Suku 'Urainah agar minum air susu dan air kencing onta sebagai upaya penyembuhan penyakit mereka. [16]
b. Maimunah binti Harits Al Hilaliyah mengemukakan hadits Dabghul Ihab (menyamak kulit), yakni perintah Nabi agar menyamak kulit bangkai kambing dan memanfaatkannya. [17]
c. HR Abu Hurairah tentang perintah menenggelamkan lalat atau bangkai lalat yang masuk dalam air minum. [18]
d. HR. Ibnu Kuwaiz Mandad, bahwa seseorang bertanya pada Nabi perihal pemanfaatan bulu babi hutan untuk keperluan jahit-menjahit, dan Nabi berkata tidak apa-apa. [19]
Jika mengambil pendapat kedua, bahwa khomr atau etil alkohol (C2H5OH) adalah tidak najis, maka pemanfaatannya tidak ada masalah. Jadi bisa disimpulkan bahwa pada siapa kita berpegang madzhab, tidak akan mempengaruhi pemanfaatan khomr (baca : alkohol murni).
Apakah yang Selalu Diharamkan Untuk Dimakan, Diharamkan Pula Pemanfaatannya?
1. Benda-benda yang diharamkan dipahami sebagai larangan untuk memakannya saja. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Atho'. Dan komentar senada dapat dilihat pada Al Qurthusy I hal.147, Bidayat Al Mujtahid I hal. 462 dan Rawa'ilul Bayan I hal.163.
2. Jumhur mengatakan bahwa nash-nash yang berbicara tentang pengharaman dimakan juga haram pemanfaatannya itu secara umum.
Untuk menganalisa dua pendapat di atas, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan :
a. Ayat-ayat yang berbicara tentang pengharaman benda-benda itu di-qorinah-i oleh ayat itu sendiri. Bahwa yang diharamkan adalah memakannya. Dalam QS. Al An 'aam 145, yakni :
"...diharamkan atas orang-orang yang memakannya".
b. Untuk khomr, yang diharamkan adalah meminumnya bukan pemanfaatannya. Sedangkan yang dimaksud "jauhilah" pada QS Al Maidah 90 adalah "menjauhi rijsun" dan rijsun itu sendiri bermakna "perbuatan najis". Jadi bukan zatnya (khamrnya) yang najis. Hal ini berdasarkan bahwa kalimat rijsun adalah khobar dari dari khamr, judi, berkorban untuk berhala-berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Dan jika dikatakan bahwa rijsun adalah najis secara hakiki (zatnya yang najis) maka tidak logis kalau dikatakan juga bahwa berjudi ataupun mengundi nasib dengan anak panah adalah najis. Jadi yang dimaksud dengan rijsun pada ayat tersebut adalah "perbuatan keji", bukan najis. Hal ini juga bisa dikuatkan dengan ayat lain QS Al Hajj 30,
"...maka jauhilah 'perbuatan keji' dan berhala-berhala".
c. Tidak semua yang diharamkan oleh Allah berarti najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika pemanfaatan itu tetap berbahaya maka hukumnya tetap haram, tetapi tidak najis. Berdasarkan kaidah :
Tidak membahayakan dan tidak berbahaya bagi orang lain
Misalnya :
· Emas dan sutera haram bagi laki-laki, tetapi tidak najis dan bisa dimanfaatkan dalam bentuk lain.
· Ganja diharamkan dan tidak najis. Tetapi jika pemanfaatannya dalam bentuk lain masih tetap membahayakan maka hukumnya haram.
Dari analisa tersebut bisa disimpulkan bahwa khamr (C2H5OH) adalah tidak najis, maka boleh dimanfaatkan. Dan tidak semua yang diharamkan untuk memakan dan meminumnya, diharamkan pula pemanfaatannya. Oleh karena itu pemanfatan khamr (C2H5OH) hasil destilasi adalah sebagai berikut :
· Jika pemanfaatan luar seperti : parfum, kosmetika yang lain dan obat gosok / luar, maka hukumnya boleh. Ditambah lagi bahwa C2H5OH pada obat gosok hanya sebagai pelarut, sehingga senyawa C2H5OH bisa terurai. Dan jika C2H5OH sebagai materi, maka ia cepat menguap, sehingga hukminya hilang.
· Obat dalam seperti tablet dan sirup, maka dalam hal ini tidak diperkenankan, kecuali jika tidak ada obat pengganti (tingkat darurat).
Khotimah
Jadi, sedikitnya kadar alkohol (C2H5OH) yang terkandung dalam berbagai minuman adalah bagian dari suatu zat yang merupakan khamr yang diharamkan karena zatnya semata. Bukan karena memabukkan atau tidak, dan tidak pula sedikit atau banyaknya jumlah yang diminum.
Wallahu 'A'lam Bish Showab
* Kumpulan nasyroh dakwah dan makalah karya Ustadz Drs. Junaidi Sahal (Materi Halaqah Sughra UAKI Unibraw)
[1] HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak, jilid IV, hal. 145,
Fiqh Sunnah, jilid II, hal. 315
[2] Mu'jasmil Wasith, jilid I, hal. 255
[3] Tartib Al Qomus Al Muhith, jilid II, hal. 106
[4] Imam As Sarkasi, Al Mabsuth, jilid XXIV, hal. 13
[5] Ahmad Al Murtadho, Al Bahru Az Zakhar, jilid V, hal. 349
[6] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid X, hal. 327
[7] HR Bukhari, No. 5581
[8] HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan disahihkan oleh Ibnu Hibban ; Fathul Baari, jilid X, hal. 46
[9] Fiqhu As Sunnah, jilid II, hal. 321
[10] Ahmad Mursyidi, Ahli Farmasi Universitas Gajah Mada
[11] Shahih Muslim, jilid II, hal. 271
[12] HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ad Daruqutny dengan sanad shahih, Nailul Authar, jilid VIII, hal. 202, No. 14
[13] HR. Ahmad, Ibid, hal. 202, no. 13
[14] HR An Nasa'i dari Abdullah bin Abbas dengan sanad hasan. Sunan An Nasa'i, jilid VIII, hal 320-321
[15] Rawa’ul Bayan, jilid II, hal. 566
[16] Ibnu Katsir, jilid II, hal. 48
[17] Subulus Salaam, jilid I, hal. 32
[18] Ibid.,hal. 26-28
[19] Al-Jami’ lil Ahkaamil Qur’an, jilid II, hal. 2223
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Seputar Hukum Khamr
» ketika alkohol diharamkan
» hikmah pengharaman alkohol
» alkohol dalam obat dan parfum
» Gereja Presbiterian Pake Alkohol Untuk Penginjilan !
» ketika alkohol diharamkan
» hikmah pengharaman alkohol
» alkohol dalam obat dan parfum
» Gereja Presbiterian Pake Alkohol Untuk Penginjilan !
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik