PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
Halaman 2 dari 2 • Share
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
First topic message reminder :
PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
"Sesungguhnya Al-Qur`ân ini memberikan
petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus ….[al-Isrâ`/17:9]
Dalam ayat
mulia ini, Allah Jalla wa 'Ala menyampaikan pujian terhadap kitab yang
diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu
Al-Qur`ân, sebagai kitab samawi paling agung dan paling luas cakupannya
menyangkut semua jenis ilmu, kitab paling terakhir, bersumber dari
Rabbul-'Alamîn. Dengan dalil-dalil, hujjah-hujjah, aturan-aturan, dan
nasihat-nasihat yang dikandungannya, Al-Qur`ân ini menjadi faktor banyaknya
manusia yang memperoleh hidayah, dan ia mengantarkan kepada jalan yang lebih
lurus dan lebih terang. Maksudnya, petunjuk Al-Qur`ân lebih lurus, adil, dan
paling benar dalam persoalan aqidah (keyakinan), amalan-amalan dan akhlak [1].
Ayat di atas merupakan salah satu dari ayat-ayat yang menyanjung
keutamaan Al-Qur`ân, ketinggian derajatnya dan kemuliaannya di atas kitab-kitab
sebelumnya. Di antara ayat-ayat pujian itu ialah sebagai berikut.
"Dan
sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur`ân) kepada mereka yang
Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan
rahmat bagi orang-orang yang beriman". [al-A'râf/7:52].
"Dan Kami
turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Qur`ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri".
[an-Nahl/16:89]
Dalam dua ayat di atas, secara global Allah Subhanahu wa
Ta'ala menjelaskan kandungan Al-Qur`ân, sebagai hidayah menuju jalan terbaik,
yang paling adil dan benar. Seandainya kita berkeinginan menggali perincian
hidayahnya secara sempurna, niscaya kita akan mengarungi seluruh kandungan
Al-Qur`ân [2]. Seseorang yang memperoleh hidayah Al-Qur`ân, niscaya ia menjadi
insan yang sempurna, paling lurus dan paling dipenuhi dengan petunjuk.[3]
Pemaparan berikut merupakan bukti kongkret mengenai petunjuk Al-Qur`ân
yang mengalahkan seluruh hasil cipta dan pemikiran manusia dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Juga ketetapan-ketetapan Al-Qur`ân yang diingkari
oleh kaum Mulhidûn, terutama yang mengundang timbulnya "reaksi negatif", baik
dari kalangan kaum muslimin sendiri yang lemah imannya, dan terlebih lagi kaum
kuffar. Dengan itu, kaum kuffâr berupaya mencoreng citra Islam, baik secara
langsung maupun menggunakan tangan-tangan kaum muslimin yang lemah iman.
Pencitraan buruk tentang Islam ini, tidak lain karena kedangkalan pandangan
mereka terhadap syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sarat dengan hikmah.
Berikut ini beberapa contoh petunjuk Al-Qur`ân yang lebih baik daripada
lainnya.[4]
1. Penetapan Hukum Rajam Bagi Pezina Yang Telah Menikah,
Baik Laki-Laki Maupun Wanita
Orang-orang mulhid menilai
hukum rajam sadis dan ganas, tidak mengandung hikmah dan tidak menghormati
nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, tidak perlu diaplikasikan dalam peraturan
yang mengikat manusia. Pandangan seperti ini, tidak lain muncul karena
dangkalnya pengetahuan mereka untuk mengambil hikmah yang terkandung dalam
hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebagai sanggahan, bahwasanya
ketetapan tersebut berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Mengetahui
kemaslahatan makhluk-Nya. Dan sebetulnya, hikmah dari hukum rajam ini sangat
mudah untuk dipahami. Yakni, ketika seseorang itu berzina, berarti ia melakukan
pengkhianatan yang sangat nyata. Dengan perzinaan ini, ia telah melakukan
perbuatan paling buruk yang dikenal oleh umat manusia. Secara fitrah, keburukan
dalam perbuatan zina itu telah diakui oleh semua manusia yang masih lurus.
Karena perzinaan itu telah menciderai kehormatan, mengotori kesucian keluarga
dan merusak garis keturunan di masyarakat.
Adapun wanita yang senang
melakukan zina dengan lelaki manapun, maka ia sama saja. Orang-orang seperti ini
begitu kotor dan tidak pantas memperoleh hak hidup lagi. Keberadaannya menjadi
duri bagi masyarakat. Oleh karenanya, al-Khâliq, Allah Subhanahu wa Ta'ala
menghukumnya dengan hukum bunuh, supaya perbuatan buruk para pezina ini dapat
dimatikan, dan menutup keinginan manusia agar tidak melakukan perbuatan yang
sama.
Hikmah lainnya dari hukum rajam ini, ialah bermanfaat bagi para
pelaku zina untuk membersihkannya dari perbuatan kotor yang pernah ia tempuh.
Hukum bunuh dengan rajam atasnya sangat mengerikan, karena kejahatan yang
dilakukan juga merupakan kejahatan yang tak terperikan, sehingga hukuman yang
diterimanya pun harus setimpat. Sebagaimana hukuman zina bagi orang yang sudah
pernah menikah, hukumannya sangat keras; karena untuk memenuhi kebutuhan
"biologisnya", sebenarnya ia bisa menikmatinya dengan istrinya. Akan tetapi
justru sebaliknya, ia menyalurkannya di jalan yang salah dan
berbahaya.
Ketetapan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa
bersendikan pada prinsip menyingkirkan bahaya dan mendatangkan kemaslahatan bagi
umat mausia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Oleh karena itu, tidak
diragukan lagi, tindak pengkhianatan yang sangat berat pantas dibalas dengan
hukuman yang berat pula.
2. Hukum Qishash.
Ketetapan hukum ini
sangat bermanfaat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari perbuatan saling
bunuh. Seseorang yang sedang dilanda emosi atau dendam, dan muncul keingina
dalam hatinya untuk membunuh orang lain, misalnya, maka ia akan teringat dengan
hukum qishash. Sejurus kemudian ia akan berpikir panjang jika ingin melakukan
pembunuhan. Dia akan mengurungkan niatnya, sehingga ia juga selamat dari hukum
bunuh, setelah orang yang ia incar juga selamat dari tangannya.
Dengan
hukum qishash ini, tingkat kejahatan pembunuhan juga dapat dihambat. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai ulil albâb (orang-orang yang berakal), supaya
kamu bertakwa" [al-Baqarah/2:179].
Tidak perlu diragukan lagi, inilah
aturan terbaik dan paling adil. Fakta membuktikan kecilnya angka pembunuhan di
negeri-negeri yang menjalankan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena hukum
qishash menjadi kendali kuat bagi masyarakat yang ingin berbuat kriminal dan
pembunuhan.
Berbeda dengan pandangan musuh-musuh Islam, mereka
mengopinikan bahwasanya qishash berlawanan dengan semangat hikmah. Karena begitu
mudah mengurangi jumlah anggota masyarakat dengan vonis mati bagi pelaku
pembunuhan setelah kematian korban. Atau dengan dalih orang tersebut harus
dihormati hak hidupnya. Karena itu sangat asasi. Sehingga pantasnya, para pelaku
pembunuhan itu dihukum penjara saja.
Pendapat musuh-musuh Islam ini
tentu tidak bernilai sama sekali, dan jauh dari hikmah. Karena hukuman penjara
tidak mampu mencegah praktek pembunuhan. Jika hukuman tidak benar-benar membuat
jera, maka akan meningkatkan keinginan melakukan pembunuhan berikutnya dari
orang-orang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Orang-orang yang melontarkan komentar di atas, pada hakikatnya
merasa "mengetahui" kemaslahatan manusia dan mencoba melakukan penentangan
terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka hanya memandang hak hidup bagi
si pembunuh, tetapi tidak peduli dengan nyawa korban yang melayang sia-sia,
tanpa alasan yang sah. Pendapat itu, hakikatnya juga tidak menunjukkan sikap
simpati kepada keluarga korban. Bahkan tidak memikirkan kemaslahatan umat
manusia secara umum yang nyawanya terancam setiap saat, karena merasa tidak
aman. Orang-orang yang berpaling dari hukum Allah ini dan merujuk kepada hukum
produk manusia ini, tidak menyadari dampak buruk dari ketetapan tersebut. Karena
memang mereka bukan "ulil albaab" yang mampu berpikir jernih dan melakukan
pengamatan yang matang.[6]
3. Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri.
Termasuk petunjuk Al-Qur`ân yang lurus, yaitu hukum potong tangan bagi
pencuri barang yang mencapai batas tertentu. Hal ini dinyatakan dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana". [al-Mâidah/5:38].
Begitu pula Rasulullah Shallallahu 'aliahi
wa sallam menegaskan untuk keluarganya: "Kalau Fathimah mencuri, niscaya akan
aku potong tangannya".
Jumhur ulama menyatakan, hukum potong tangan itu
dilakukan dari persendian telapak tangan kanan, bukan sampai persendian siku.
Jika melakukan pencurian untuk kedua kali, maka bagian kaki kiri yang
dilenyapkan. Bila kembali mengulangi perbuatannya, tangan kirilah yang dipotong.
Seandainya masih tetap melakukan pencurian lagi, maka kaki kirinya juga harus
hilang.
Tangan pencuri pantas untuk dihilangkan, karena tangan tersebut
keji dan telah berbuat khianat. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya
supaya digunakan dalam hal-hal yang diperbolehkan dan diridhai Allah Subhanahu
wa Ta'ala, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, dan mengambil peran
dalam membangun masyarakatnya. Namun ia menggunakan tangannya untuk khianat
dengan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Kekuatan tangan
dipergunakan untuk berbuat khianat. Mengambil harta milik orang dengan cara
seperti ini merupakan perbuatan yang sangat buruk. Tangan yang kotor, berupaya
menggoncangkan ketentraman masyarakat. Sebab, harta memiliki peran penting
terjaganya stabilitas sosial. Maka al-Khaliq, yang menciptakan tangan tersebut,
menghukumnya dengan memotong dan melenyapkannya. Layaknya, anggota tubuh yang
telah rusak lagi membusuk yang akan menularkan penyakit pada sekujur tubuh bila
tidak diamputasi, sehingga tangan itu harus dilenyapkan untuk mempertahankan
tubuh itu dan membebaskannya dari ancaman penyakit.
Hukum potong tangan
juga berguna untuk membersihkan pelaku pencurian dari dosa pencurian yang ia
lakukan, sekaligus berfungsi sebagai pengendali yang tegas di tengah masyarakat.
4. Islam Dan Kemajuan Teknologi.
Bagi yang mencermati kandungan
syariah Islam, ia akan mengetahui secara pasti bahwa kemajuan tidak bertentangan
dengan komitmen (istiqomah) menetapi nilai-nilai agama. Sebaliknya, musuh-musuh
Islam menghembuskan opini pada hati kaum muslimin yang lemah iman dan lemah
akal, bahwa kemajuan negara (Islam) tidak mungkin diraih kecuali dengan
melepaskan diri dari ikatan agama. Pernyataan demikian ini batil, sama sekali
sangat tidak beralasan, karena justru Al-Qur`aan menyeru kemajuan pada seluruh
aspek kehidupan, yang mempunyai nilai penting bagi dunia dan agama. Akan tetapi,
modernisasi yang diserukan harus tetap berada dalam bingkai agama, ditempuh
dengan etika-etika luhur dan petunjuk Ilahi. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi …" [al-Anfâl/8:60].
"Dan sesungguhnya telah Kami
berikan kepada Dawud kurnia dari Kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan
burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud," dan Kami telah
melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah
anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa
yang kamu kerjakan". [Saba`/34:10-11].
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
: {(yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya},
menunjukkan persiapan dalam menghadapi musuh. Sedangkan firman-Nya: {dan
kerjakanlah amalan yang shalih}, berisi petunjuk bahwa persiapan untuk
menghadapi musuh dikerjakan dalam bingkai agama yang haniif. Dan Nabi Dawud
Alaihissalam termasuk nabi yang termaktub dalam surat al-An'aam:
"… dan
kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Dawud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf,
Musa, dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik". [al An'âm/6:84].
Usai menyebut beberapa nabi (termasuk
Nabi Dawud Alaihissalam), Allah Subhanahu wa Ta'ala mengarahkan pembicaraan
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Mereka itulah
orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka
…." [al-An'âm/6:90].
Ini menjadi petunjuk, bahwa kita juga menjadi
bagian dari perintah yang ditujukan kepada Nabi Dawud Alaihissalam tersebut.
Dalam melawan musuh, kita wajib menyusun persiapan disertai dengan komitmen
tetap berpegang teguh dengan ajaran agama. Perhatikan firman Allah dalam surat
al-Anfâl/8 ayat 60, ini merupakan perintah yang pasti untuk mempersiapkan segala
kemampuan, andai pun kekuatan telah mengalami kemajuan pesat. Ini merupakan
perintah yang tegas untuk mengondisikan diri dengan kemajuan dalam
perkara-perkara duniawi, tidak jumud, dan selalu melakukan inovasi. Akan tetapi,
meskipun demikian pemanfaatan hasil kemajuan itu harus diiringi dengan komitmen
tetap berpegang teguh dengan nilai-nilai agama Islam.
Orang-orang kafir
meniupkan syubhat, antara kemajuan dengan komitmen beragama, budi luhur dan
akhlak mulia sangat jauh berseberangan. Kata mereka, perbedaan ini ibarat dua
obyek yang saling berlawanan. Seperti perbedaan antara ada dan tiada, antara
putih dan hitam, antara gerakan dan diam. Jadi, antara kemajuan negara dan
komitmen beragama tidak bisa berjalan bersama dan mustahil.
Yang benar,
kemajuan merupakan konsekuensi logis dari sikap komitmen yang shahîh kepada
agama. Maka hendaklah diwaspadai, lontaran kaum kuffâr yang keliru tersebut
memiliki tujuan terselubung, yaitu supaya mudah memperdaya kaum muslimin yang
lemah iman. Pada gilirannya nanti untuk memudahkan jalan mereka menguasai kaum
muslimin.
Seandainya seluruh kaum muslimin mengenal dan mengikuti ajaran
agama dengan baik, niscaya akan bersikap tegas kepada kaum kuffaar sebagaimana
generasi Salaf bersikap pada nenek moyang kaum kuffaar. Sebab, ajaran agama
tidak berubah. Akan tetapi, orang-orang yang telah terpedaya oleh propaganda
Barat, merasa aneh dengan ajaran Islam. Dan ini membuat pandangan mereka kepada
Islam buruk. Maka, Allah menjadikan mereka sebagai budak orang-orang kafir yang
jahat. Seandainya mereka mau kembali memegangi agama Islam, niscaya kemuliaan,
hegemoni, dan kekuasaan akan kembali berada di genggaman kaum muslimin. Sehingga
kaum muslimin pun akan berperan sebagai pemimpin dunia. Allah berfirman :
"Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan
mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang
lain".[Muhammad/47:4].
Ya Allah, sesungguhnya Kami memohon kepada-Mu iman
yang tidak lepa, nikmat yang tidak habis, dan menyertai Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[7]
Marâji`:
1.
Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cetakan Mujamma' Malik Fahd Madinah.
2.
Adhwâ`ul-Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi,
Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
3. Aisarut-Tafâsîr fi
Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam,
Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
4. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir
al-Qurthubi), Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqiq:
‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-'Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001M.
5. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja'far Muhammad bin Jarîr
ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
6. Taisîrul-'Allâm
Syarhu 'Umdatil-Ahkâm 'Abdullah bin 'Abdir Rahmaan Alu Bassaam Maktabah Dârul
Faihâ`, Damaskus, Cet. I, Th. 1414 H – 1994 M.
7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi
Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân
al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
"Sesungguhnya Al-Qur`ân ini memberikan
petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus ….[al-Isrâ`/17:9]
Dalam ayat
mulia ini, Allah Jalla wa 'Ala menyampaikan pujian terhadap kitab yang
diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu
Al-Qur`ân, sebagai kitab samawi paling agung dan paling luas cakupannya
menyangkut semua jenis ilmu, kitab paling terakhir, bersumber dari
Rabbul-'Alamîn. Dengan dalil-dalil, hujjah-hujjah, aturan-aturan, dan
nasihat-nasihat yang dikandungannya, Al-Qur`ân ini menjadi faktor banyaknya
manusia yang memperoleh hidayah, dan ia mengantarkan kepada jalan yang lebih
lurus dan lebih terang. Maksudnya, petunjuk Al-Qur`ân lebih lurus, adil, dan
paling benar dalam persoalan aqidah (keyakinan), amalan-amalan dan akhlak [1].
Ayat di atas merupakan salah satu dari ayat-ayat yang menyanjung
keutamaan Al-Qur`ân, ketinggian derajatnya dan kemuliaannya di atas kitab-kitab
sebelumnya. Di antara ayat-ayat pujian itu ialah sebagai berikut.
"Dan
sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur`ân) kepada mereka yang
Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan
rahmat bagi orang-orang yang beriman". [al-A'râf/7:52].
"Dan Kami
turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Qur`ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri".
[an-Nahl/16:89]
Dalam dua ayat di atas, secara global Allah Subhanahu wa
Ta'ala menjelaskan kandungan Al-Qur`ân, sebagai hidayah menuju jalan terbaik,
yang paling adil dan benar. Seandainya kita berkeinginan menggali perincian
hidayahnya secara sempurna, niscaya kita akan mengarungi seluruh kandungan
Al-Qur`ân [2]. Seseorang yang memperoleh hidayah Al-Qur`ân, niscaya ia menjadi
insan yang sempurna, paling lurus dan paling dipenuhi dengan petunjuk.[3]
Pemaparan berikut merupakan bukti kongkret mengenai petunjuk Al-Qur`ân
yang mengalahkan seluruh hasil cipta dan pemikiran manusia dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Juga ketetapan-ketetapan Al-Qur`ân yang diingkari
oleh kaum Mulhidûn, terutama yang mengundang timbulnya "reaksi negatif", baik
dari kalangan kaum muslimin sendiri yang lemah imannya, dan terlebih lagi kaum
kuffar. Dengan itu, kaum kuffâr berupaya mencoreng citra Islam, baik secara
langsung maupun menggunakan tangan-tangan kaum muslimin yang lemah iman.
Pencitraan buruk tentang Islam ini, tidak lain karena kedangkalan pandangan
mereka terhadap syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sarat dengan hikmah.
Berikut ini beberapa contoh petunjuk Al-Qur`ân yang lebih baik daripada
lainnya.[4]
1. Penetapan Hukum Rajam Bagi Pezina Yang Telah Menikah,
Baik Laki-Laki Maupun Wanita
Orang-orang mulhid menilai
hukum rajam sadis dan ganas, tidak mengandung hikmah dan tidak menghormati
nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, tidak perlu diaplikasikan dalam peraturan
yang mengikat manusia. Pandangan seperti ini, tidak lain muncul karena
dangkalnya pengetahuan mereka untuk mengambil hikmah yang terkandung dalam
hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebagai sanggahan, bahwasanya
ketetapan tersebut berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Mengetahui
kemaslahatan makhluk-Nya. Dan sebetulnya, hikmah dari hukum rajam ini sangat
mudah untuk dipahami. Yakni, ketika seseorang itu berzina, berarti ia melakukan
pengkhianatan yang sangat nyata. Dengan perzinaan ini, ia telah melakukan
perbuatan paling buruk yang dikenal oleh umat manusia. Secara fitrah, keburukan
dalam perbuatan zina itu telah diakui oleh semua manusia yang masih lurus.
Karena perzinaan itu telah menciderai kehormatan, mengotori kesucian keluarga
dan merusak garis keturunan di masyarakat.
Adapun wanita yang senang
melakukan zina dengan lelaki manapun, maka ia sama saja. Orang-orang seperti ini
begitu kotor dan tidak pantas memperoleh hak hidup lagi. Keberadaannya menjadi
duri bagi masyarakat. Oleh karenanya, al-Khâliq, Allah Subhanahu wa Ta'ala
menghukumnya dengan hukum bunuh, supaya perbuatan buruk para pezina ini dapat
dimatikan, dan menutup keinginan manusia agar tidak melakukan perbuatan yang
sama.
Hikmah lainnya dari hukum rajam ini, ialah bermanfaat bagi para
pelaku zina untuk membersihkannya dari perbuatan kotor yang pernah ia tempuh.
Hukum bunuh dengan rajam atasnya sangat mengerikan, karena kejahatan yang
dilakukan juga merupakan kejahatan yang tak terperikan, sehingga hukuman yang
diterimanya pun harus setimpat. Sebagaimana hukuman zina bagi orang yang sudah
pernah menikah, hukumannya sangat keras; karena untuk memenuhi kebutuhan
"biologisnya", sebenarnya ia bisa menikmatinya dengan istrinya. Akan tetapi
justru sebaliknya, ia menyalurkannya di jalan yang salah dan
berbahaya.
Ketetapan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa
bersendikan pada prinsip menyingkirkan bahaya dan mendatangkan kemaslahatan bagi
umat mausia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Oleh karena itu, tidak
diragukan lagi, tindak pengkhianatan yang sangat berat pantas dibalas dengan
hukuman yang berat pula.
2. Hukum Qishash.
Ketetapan hukum ini
sangat bermanfaat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari perbuatan saling
bunuh. Seseorang yang sedang dilanda emosi atau dendam, dan muncul keingina
dalam hatinya untuk membunuh orang lain, misalnya, maka ia akan teringat dengan
hukum qishash. Sejurus kemudian ia akan berpikir panjang jika ingin melakukan
pembunuhan. Dia akan mengurungkan niatnya, sehingga ia juga selamat dari hukum
bunuh, setelah orang yang ia incar juga selamat dari tangannya.
Dengan
hukum qishash ini, tingkat kejahatan pembunuhan juga dapat dihambat. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai ulil albâb (orang-orang yang berakal), supaya
kamu bertakwa" [al-Baqarah/2:179].
Tidak perlu diragukan lagi, inilah
aturan terbaik dan paling adil. Fakta membuktikan kecilnya angka pembunuhan di
negeri-negeri yang menjalankan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena hukum
qishash menjadi kendali kuat bagi masyarakat yang ingin berbuat kriminal dan
pembunuhan.
Berbeda dengan pandangan musuh-musuh Islam, mereka
mengopinikan bahwasanya qishash berlawanan dengan semangat hikmah. Karena begitu
mudah mengurangi jumlah anggota masyarakat dengan vonis mati bagi pelaku
pembunuhan setelah kematian korban. Atau dengan dalih orang tersebut harus
dihormati hak hidupnya. Karena itu sangat asasi. Sehingga pantasnya, para pelaku
pembunuhan itu dihukum penjara saja.
Pendapat musuh-musuh Islam ini
tentu tidak bernilai sama sekali, dan jauh dari hikmah. Karena hukuman penjara
tidak mampu mencegah praktek pembunuhan. Jika hukuman tidak benar-benar membuat
jera, maka akan meningkatkan keinginan melakukan pembunuhan berikutnya dari
orang-orang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Orang-orang yang melontarkan komentar di atas, pada hakikatnya
merasa "mengetahui" kemaslahatan manusia dan mencoba melakukan penentangan
terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka hanya memandang hak hidup bagi
si pembunuh, tetapi tidak peduli dengan nyawa korban yang melayang sia-sia,
tanpa alasan yang sah. Pendapat itu, hakikatnya juga tidak menunjukkan sikap
simpati kepada keluarga korban. Bahkan tidak memikirkan kemaslahatan umat
manusia secara umum yang nyawanya terancam setiap saat, karena merasa tidak
aman. Orang-orang yang berpaling dari hukum Allah ini dan merujuk kepada hukum
produk manusia ini, tidak menyadari dampak buruk dari ketetapan tersebut. Karena
memang mereka bukan "ulil albaab" yang mampu berpikir jernih dan melakukan
pengamatan yang matang.[6]
3. Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri.
Termasuk petunjuk Al-Qur`ân yang lurus, yaitu hukum potong tangan bagi
pencuri barang yang mencapai batas tertentu. Hal ini dinyatakan dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana". [al-Mâidah/5:38].
Begitu pula Rasulullah Shallallahu 'aliahi
wa sallam menegaskan untuk keluarganya: "Kalau Fathimah mencuri, niscaya akan
aku potong tangannya".
Jumhur ulama menyatakan, hukum potong tangan itu
dilakukan dari persendian telapak tangan kanan, bukan sampai persendian siku.
Jika melakukan pencurian untuk kedua kali, maka bagian kaki kiri yang
dilenyapkan. Bila kembali mengulangi perbuatannya, tangan kirilah yang dipotong.
Seandainya masih tetap melakukan pencurian lagi, maka kaki kirinya juga harus
hilang.
Tangan pencuri pantas untuk dihilangkan, karena tangan tersebut
keji dan telah berbuat khianat. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya
supaya digunakan dalam hal-hal yang diperbolehkan dan diridhai Allah Subhanahu
wa Ta'ala, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, dan mengambil peran
dalam membangun masyarakatnya. Namun ia menggunakan tangannya untuk khianat
dengan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Kekuatan tangan
dipergunakan untuk berbuat khianat. Mengambil harta milik orang dengan cara
seperti ini merupakan perbuatan yang sangat buruk. Tangan yang kotor, berupaya
menggoncangkan ketentraman masyarakat. Sebab, harta memiliki peran penting
terjaganya stabilitas sosial. Maka al-Khaliq, yang menciptakan tangan tersebut,
menghukumnya dengan memotong dan melenyapkannya. Layaknya, anggota tubuh yang
telah rusak lagi membusuk yang akan menularkan penyakit pada sekujur tubuh bila
tidak diamputasi, sehingga tangan itu harus dilenyapkan untuk mempertahankan
tubuh itu dan membebaskannya dari ancaman penyakit.
Hukum potong tangan
juga berguna untuk membersihkan pelaku pencurian dari dosa pencurian yang ia
lakukan, sekaligus berfungsi sebagai pengendali yang tegas di tengah masyarakat.
4. Islam Dan Kemajuan Teknologi.
Bagi yang mencermati kandungan
syariah Islam, ia akan mengetahui secara pasti bahwa kemajuan tidak bertentangan
dengan komitmen (istiqomah) menetapi nilai-nilai agama. Sebaliknya, musuh-musuh
Islam menghembuskan opini pada hati kaum muslimin yang lemah iman dan lemah
akal, bahwa kemajuan negara (Islam) tidak mungkin diraih kecuali dengan
melepaskan diri dari ikatan agama. Pernyataan demikian ini batil, sama sekali
sangat tidak beralasan, karena justru Al-Qur`aan menyeru kemajuan pada seluruh
aspek kehidupan, yang mempunyai nilai penting bagi dunia dan agama. Akan tetapi,
modernisasi yang diserukan harus tetap berada dalam bingkai agama, ditempuh
dengan etika-etika luhur dan petunjuk Ilahi. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi …" [al-Anfâl/8:60].
"Dan sesungguhnya telah Kami
berikan kepada Dawud kurnia dari Kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan
burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud," dan Kami telah
melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah
anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa
yang kamu kerjakan". [Saba`/34:10-11].
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
: {(yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya},
menunjukkan persiapan dalam menghadapi musuh. Sedangkan firman-Nya: {dan
kerjakanlah amalan yang shalih}, berisi petunjuk bahwa persiapan untuk
menghadapi musuh dikerjakan dalam bingkai agama yang haniif. Dan Nabi Dawud
Alaihissalam termasuk nabi yang termaktub dalam surat al-An'aam:
"… dan
kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Dawud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf,
Musa, dan Harun. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik". [al An'âm/6:84].
Usai menyebut beberapa nabi (termasuk
Nabi Dawud Alaihissalam), Allah Subhanahu wa Ta'ala mengarahkan pembicaraan
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Mereka itulah
orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka
…." [al-An'âm/6:90].
Ini menjadi petunjuk, bahwa kita juga menjadi
bagian dari perintah yang ditujukan kepada Nabi Dawud Alaihissalam tersebut.
Dalam melawan musuh, kita wajib menyusun persiapan disertai dengan komitmen
tetap berpegang teguh dengan ajaran agama. Perhatikan firman Allah dalam surat
al-Anfâl/8 ayat 60, ini merupakan perintah yang pasti untuk mempersiapkan segala
kemampuan, andai pun kekuatan telah mengalami kemajuan pesat. Ini merupakan
perintah yang tegas untuk mengondisikan diri dengan kemajuan dalam
perkara-perkara duniawi, tidak jumud, dan selalu melakukan inovasi. Akan tetapi,
meskipun demikian pemanfaatan hasil kemajuan itu harus diiringi dengan komitmen
tetap berpegang teguh dengan nilai-nilai agama Islam.
Orang-orang kafir
meniupkan syubhat, antara kemajuan dengan komitmen beragama, budi luhur dan
akhlak mulia sangat jauh berseberangan. Kata mereka, perbedaan ini ibarat dua
obyek yang saling berlawanan. Seperti perbedaan antara ada dan tiada, antara
putih dan hitam, antara gerakan dan diam. Jadi, antara kemajuan negara dan
komitmen beragama tidak bisa berjalan bersama dan mustahil.
Yang benar,
kemajuan merupakan konsekuensi logis dari sikap komitmen yang shahîh kepada
agama. Maka hendaklah diwaspadai, lontaran kaum kuffâr yang keliru tersebut
memiliki tujuan terselubung, yaitu supaya mudah memperdaya kaum muslimin yang
lemah iman. Pada gilirannya nanti untuk memudahkan jalan mereka menguasai kaum
muslimin.
Seandainya seluruh kaum muslimin mengenal dan mengikuti ajaran
agama dengan baik, niscaya akan bersikap tegas kepada kaum kuffaar sebagaimana
generasi Salaf bersikap pada nenek moyang kaum kuffaar. Sebab, ajaran agama
tidak berubah. Akan tetapi, orang-orang yang telah terpedaya oleh propaganda
Barat, merasa aneh dengan ajaran Islam. Dan ini membuat pandangan mereka kepada
Islam buruk. Maka, Allah menjadikan mereka sebagai budak orang-orang kafir yang
jahat. Seandainya mereka mau kembali memegangi agama Islam, niscaya kemuliaan,
hegemoni, dan kekuasaan akan kembali berada di genggaman kaum muslimin. Sehingga
kaum muslimin pun akan berperan sebagai pemimpin dunia. Allah berfirman :
"Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan
mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang
lain".[Muhammad/47:4].
Ya Allah, sesungguhnya Kami memohon kepada-Mu iman
yang tidak lepa, nikmat yang tidak habis, dan menyertai Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[7]
Marâji`:
1.
Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cetakan Mujamma' Malik Fahd Madinah.
2.
Adhwâ`ul-Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi,
Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
3. Aisarut-Tafâsîr fi
Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam,
Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
4. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir
al-Qurthubi), Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqiq:
‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-'Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001M.
5. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja'far Muhammad bin Jarîr
ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
6. Taisîrul-'Allâm
Syarhu 'Umdatil-Ahkâm 'Abdullah bin 'Abdir Rahmaan Alu Bassaam Maktabah Dârul
Faihâ`, Damaskus, Cet. I, Th. 1414 H – 1994 M.
7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi
Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân
al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
putramentari- KAPTEN
-
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116
Re: PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
oglikom wrote:
gak baca :
"Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir"." (Q.S. Ali-Imran:32)
Didalam ayat-ayat
tersebut sangat jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada
kita untuk mentaati Allah dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Dalam hal ini Rasulullah mensyariatkan hukum razam bagi para pelaku zina
muhshan, maka umat Islam haruslah taat terhadap ketentuan yang telah
Rasulullah contohkan ini berdasarkan perintah ayat-ayat diatas.
masalahnya..
- kalau perintah aloh da perintah muhammad BEDA, siapa yang harus diikuti???
*kasus perbedaan juga terjadi pada soal haram/halal
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: PETUNJUK TERBAIK HANYA ADA DI AL-QUR'AN
putramentari wrote:oglikom wrote:Hanya Islam satu-satunya yang berani berkata Kitab Sucinya Sempurna karena terus terjaga oleh Allah SWT, tapi ayat Hukum RAJAM Hilang.
gak baca :
"Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir"." (Q.S. Ali-Imran:32)
Didalam ayat-ayat
tersebut sangat jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada
kita untuk mentaati Allah dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Dalam hal ini Rasulullah mensyariatkan hukum razam bagi para pelaku zina
muhshan, maka umat Islam haruslah taat terhadap ketentuan yang telah
Rasulullah contohkan ini berdasarkan perintah ayat-ayat diatas.
iya, tapi mana ayat2 HUKUM RAJM ? seharusnya ada di Dalam Quran nggak ? Mana........?
Kata Aisha, ayat2 hukum RAJM sudah habis dimakan Kambing. betul apa betoel ?
nasigoreng- SERSAN SATU
-
Posts : 147
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 27.11.12
Reputation : 1
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» INI ayat Quran, atau REAKSI karna Quran ditolak ?
» Quran Indo di Edit! Apakah ini Manipulasi Quran?
» Quran Reading® – Full al Quran with Audio for iOS
» Quran Therapy - Get rid of your fatal diseases with Quran
» manusia menyikapi petunjuk
» Quran Indo di Edit! Apakah ini Manipulasi Quran?
» Quran Reading® – Full al Quran with Audio for iOS
» Quran Therapy - Get rid of your fatal diseases with Quran
» manusia menyikapi petunjuk
Halaman 2 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik