20 prinsip dakwah Hasan Al Banna
Halaman 1 dari 1 • Share
20 prinsip dakwah Hasan Al Banna
Saat ini di dunia Islam terdapat berbagai macam kelompok, jamaah, golongan, gerakan, harakah, hizb, partai, atau apapun namanya. Setiap mereka memiliki visi dan misinya masing-masing. Selama aqidahnya benar dan tidak menyimpang dari Al Qur'an dan As Sunnah, adanya kelompok-kelompok tersebut sah-sah saja. Kecuali kalau berbentuk firqah, yaitu aqidahnya sudah menyimpang atau tidak sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah.
Ada banyaknya kelompok-kelompok tersebut bukan merupakan perpecahan, namun sekedar variasi dalam melakukan amaliyah menuju satu tujuan. Namun seringkali tidak dapat dihindarkan yang namanya persinggungan-persinggungan antar kelompok. Oleh karena itu, harus ada prinsip yang harus dipegang oleh mereka agar tidak saling bersinggungan, namun sebaliknya, agar dapat saling melengkapi untuk semakin memacu kebangkitan Islam. Seorang mujahid* telah menawarkan prinsip-prinsip tersebut yang terangkum dalam 20 Prinsip (yang biasa dikenal sebagai Ushulul 'Isyrin):
1. Islam adalah suatu aturan universal dan lengkap, meliputi semua aspek kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air atau pemerin tahan dan masyarakat, etika moral dan kekuasaan. Kasih sayang dan keadilan, peradaban dan perundang-undangan. Ilmu pengetahuan dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad sekaligus dakwah, kekuatan senjata dan konsep. Islam adalah aqidah yang benar, sebagaimana halnya Islam juga ibadah yang shahih. Satu sama lain saling melengkapi dan sama sederajat.
2. Al-Qur'anul Karim dan Sunnah Al-Muthahharah adalah sumber referensi bagi setiap muslim dalam memahami dan menetapkan hukum2 Islam. Memahami Al-Qur'an haruslah disertai dengan memahami kaidah bahasa Arab tanpa menganggapnya sebagai beban yang memberatkan. Sedangkan untuk memahami Sunnah Rasul seharusnya disertakan kepada para ahli hadits sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Keimanan yang benar, ibadah yang sesuai dengan sunnah Rasul, dan berjuang adalah cahaya sekaligus kenikmatan (nur wa hallawah) yang dianugerahkan ALLOH kepada setiap hati orang2 yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi ilham, pikiran, dan pengetahuan terhadap hal-hal yang ghaib dan mimpi bukanlah merupakan hujja dalam menentukan hukum. Semuanya itu tak perlu diperhatikan, kecuali jika memenuhi persyaratan yaitu tidak bertentangan dengan nash-nash dan hukum dieniah.
4. Jimat, jampi, makan keramat, ramalan, tukang tenung, dan hal-hal sejenisnya adalah sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu wajib diberantas. Kecuali pengobatan dengan ayat suci Al-Qur'an.
5. Pendapat imam dan wakilnya yang tidak berdasarkan nash-nash baik yang menyangkut masalah perbedaan pendapat ataupun norma-norma boleh dikerjakan jika tidak bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan syariat yang bersumberkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Pendapat ini semua dapat berubah sesuai dengan norma dan adat yang berlaku. Sedangkan prinsip ibadah adalah semata-mata mengabdi tanpa harus mempersoalkan urgensinya, sementara itu dalam hal adat kebiasaan harus dilihat hukum dan tujuannya.
6. Pendapat seseorang boleh saja diikuti atau ditinggalkan sama sekali kecuali jika ia itu maksum (Rasululloh SAW) karena beliau telah terpelihara dan terlindungi dari kesalahan. Semua yang datang dari ulama radliallohu anhum yang sesuai dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya dapat kita terima dan bila tidak maka yang berhak diikuti adalah Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya. Namun demikian kita tidak boleh menyerang dan mencaci makinya disebabkan perbedaan pendapat itu. Sebaiknya kita kembalikan saja kepada niat mereka masing-masing karena bagaimanapun kita harus menghargai pendapat mereka.
7. Bagi setiap muslim yang belum mencapai derajat ahli (pemikir, peneliti) terhadap nilai-nilai hukum furu'iah diperbolehkan untuk taklid kepada imam yang diikutinya. Namun sangat dianjurkan agar ia dengan segala kemampuannya mempelajari fatwa imam tersebut. Selain itu ia juga harus berusaha menyempurnakan setiap kekurangan ilmunya jika memang ia mampu, sehingga pada akhirnya ia dapat mencapai derajat sebagai pemikir.
8. Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidak boleh dijadikan penyebab perpecahan (dikalangan umat) yang mengarah kepada permusuhan dan saling membenci. Setiap mujahid akan memperoleh pahalanya masing-masing, tidak ada seorang pun yang berhak melarang terhadap setiap usaha pembuktian ilmiah dalam masalah khilafiah sepanjang tetap berada dalam tujuan cinta kepada ALLOH dan saling menolong dalam kebenaran tanpa terseret dalam sikap fanatisme golongan yang tercela.
9. Setiap masalah yang tidak ada kemungkinan untuk melaksanakannya adalah sekedar memberatkan diri, dan hal semacam itu dilarang oleh syara. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka-reka tafsir ayat Al-Qur'an yang belum dapat diungkap ilmu pengetahuan, atau bahkan diluar jangkauannya. Begitu juga mempersoalkan dan membandingkan kelebihan serta kekurangan para sahabat Rasulullah SAW satu dengan yang lain, berikut perselisihan dikalangan mereka adalah dilarang syariat.
10.Ma'rifat kepada ALLOH, mentauhidkan-Nya, dan mensucikan-Nya merupakan tingkat keimanan yang paling tinggi. Ayat-ayat dan hadits-hadits yang berhubungan dengan sifat-Nya, juga ayat-ayat mutasyabihat harus kita imani sebagaimana adanya tanpa melakukan penafsiran (dugaan arti, takwil) dan ta'thil serta mempertentangkan pendapat ulama dalam hal tersebut atau menambah-nambah apa yang telah disampaikan Rasul dan para sahabatnya. Perhatikan Firman ALLOH SWT: "Dan orang-orang yang mendalami ilmunya berkata: 'Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, semua itu dari sisi Rabb kami" (Ali Imran 7)
11. Semua bid'ah yang dilakukan oleh manusia dengan dasar kemauan nafsunya dalam masalah dien baik dengan cara menambah atau menguranginya adalah sesat dan harus diberantas dengan cara yang terbaik dan bijak sehingga tidak menimbulkan akibat yang justru buruk dari sebelumnya.
12. Bid'ah idhafiah, tarkiah, atau iltizam dalam masalah ibadah mutlak diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, masing-masing berpegang pada pendapat dan dalihnya sendiri-sendiri. Dan tidak ada jeleknya menggali kebenaran (hakekat) dengan menggunakan dalil dan hujjah.
13. Mencintai dan menghormati orang-orang shaleh serta memujinya semata-mata karena kebaikan amalnya adalah dapat mendekatkan diri kepada ALLOH SWT. Yang dimaksud dengan Auliya' adalah orang-orang yang beriman kepada ALLOH dan taqwa kepada-Nya. Sedang karamah itu kita yakini berdasarkan persyaratan tertentu. Dan para wali itu adalah orang-orang yang mendapat ridla-Nya. Mereka tidak kuasa memberi manfaat atau mudharat kepada orang lain baik pada masa hidupnya maupun setelah wafat.
14. Ziarah ke kubur disunahkan Rasulullah SAW dengan cara-cara yang sharih dibenarkan oleh syariat). Akan tetapi memohon pertolongan ataupun meminta petunjuk (kepada ahli kubur) untuk melakukan sesuatu, melaksanakan nazar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kubur itu adalah bid'ah besar dan harus diberantas. Demikian juga dengan menembok atau memberi atap kuburan, bersumpah kepada selain ALLOH adalah termasuk hal yang harus dikikis. Akan tetapi memohonkan ampun bagi yang mati bukanlah termasuk hal semacam itu.
15. Berdoa kepada ALLOH dengan melalui perantara pada salah seorang hamba ALLOH merupakan pendapat yang sedang dipersengketakan boleh tidaknya. Dan hal ini tidak termasuk masalah aqidah.
16. Dan norma yang salah tidak dapat mengubah hukum syara, akan tetapi seharusnya digunakan untuk memperjelas arti yang dituju, dipegang dengan teguh, sebagaimana keharusan menghindari kerancuan makna didalam berbagai persoalan duniawi maupun dieniah. Maka penetapan hukum bukanlah didasarkan atas nama bendanya akan tetapi kepada jenisnya.
17. Keimanan merupakan asas setiap amal, dan amaliah hati jauh lebih penting dari pada amaliah fisik. Upaya untuk mensinkronkan kedua kutub amalan tersebut (hati dan fisik) merupakan tuntutan syara, meskipun derajat satu dengan lainnya tidak sama.
18. Islam memberi kebebasan dan tidak mengekang akal dalam hal memikirkan fenomena alam, meningkatkan martabat ilmu dan ahlinya, serta ramah terhadap setiap orang yang mampu menyumbangkan kebaikan dan faedah. Hikmah itu adalah hak setiap muslim, dimana saja ia menjumpainya di sanalah dia berhak untuk mengambilnya.
19. Setiap daerah jangkauan syar'iah dan jangkauan akal mempunyai batas-batas sendiri, tidak bisa saling intervensi. Akan tetapi keduanya pada hakekatnya tidak boleh saling bertentangan. Hakekat ilmu yang benar tidak akan saling berbenturan dengan hukum syara yang sharih. Hal-hal yang masih bersifat dugaan harus diupayakan sehingga menjadi pasti. Akan tetapi jika keduanya bersifat dugaan maka yang layak diikuti adalah ketentuan syara sehingga pada saatnya nanti akal dapat menetapkan atau menemukan kebenarannya.
20. Tidak boleh mengkafirkan sesama muslim yang telah berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat, dan beramal sesuai dengan kewajiban yang ditentukan-Nya, serta menunaikan segala perintah-Nya meskipun ia masih melakukan maksiat kepada ALLOH, kecuali bagi yang tegas-tegas mengucapkan kafir, atau mengingkari ketentuan yang diatur dien, atau mendustakan ayat-ayat Al Qur'an dan menafsirkannya secara menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Arab, atau bagi mereka yang tegas-tegas melakukan pekerjaan orang kafir.
(20 Prinsip Dasar, by Hasan Al-Banna)
Ada banyaknya kelompok-kelompok tersebut bukan merupakan perpecahan, namun sekedar variasi dalam melakukan amaliyah menuju satu tujuan. Namun seringkali tidak dapat dihindarkan yang namanya persinggungan-persinggungan antar kelompok. Oleh karena itu, harus ada prinsip yang harus dipegang oleh mereka agar tidak saling bersinggungan, namun sebaliknya, agar dapat saling melengkapi untuk semakin memacu kebangkitan Islam. Seorang mujahid* telah menawarkan prinsip-prinsip tersebut yang terangkum dalam 20 Prinsip (yang biasa dikenal sebagai Ushulul 'Isyrin):
1. Islam adalah suatu aturan universal dan lengkap, meliputi semua aspek kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air atau pemerin tahan dan masyarakat, etika moral dan kekuasaan. Kasih sayang dan keadilan, peradaban dan perundang-undangan. Ilmu pengetahuan dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad sekaligus dakwah, kekuatan senjata dan konsep. Islam adalah aqidah yang benar, sebagaimana halnya Islam juga ibadah yang shahih. Satu sama lain saling melengkapi dan sama sederajat.
2. Al-Qur'anul Karim dan Sunnah Al-Muthahharah adalah sumber referensi bagi setiap muslim dalam memahami dan menetapkan hukum2 Islam. Memahami Al-Qur'an haruslah disertai dengan memahami kaidah bahasa Arab tanpa menganggapnya sebagai beban yang memberatkan. Sedangkan untuk memahami Sunnah Rasul seharusnya disertakan kepada para ahli hadits sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Keimanan yang benar, ibadah yang sesuai dengan sunnah Rasul, dan berjuang adalah cahaya sekaligus kenikmatan (nur wa hallawah) yang dianugerahkan ALLOH kepada setiap hati orang2 yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi ilham, pikiran, dan pengetahuan terhadap hal-hal yang ghaib dan mimpi bukanlah merupakan hujja dalam menentukan hukum. Semuanya itu tak perlu diperhatikan, kecuali jika memenuhi persyaratan yaitu tidak bertentangan dengan nash-nash dan hukum dieniah.
4. Jimat, jampi, makan keramat, ramalan, tukang tenung, dan hal-hal sejenisnya adalah sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu wajib diberantas. Kecuali pengobatan dengan ayat suci Al-Qur'an.
5. Pendapat imam dan wakilnya yang tidak berdasarkan nash-nash baik yang menyangkut masalah perbedaan pendapat ataupun norma-norma boleh dikerjakan jika tidak bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan syariat yang bersumberkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Pendapat ini semua dapat berubah sesuai dengan norma dan adat yang berlaku. Sedangkan prinsip ibadah adalah semata-mata mengabdi tanpa harus mempersoalkan urgensinya, sementara itu dalam hal adat kebiasaan harus dilihat hukum dan tujuannya.
6. Pendapat seseorang boleh saja diikuti atau ditinggalkan sama sekali kecuali jika ia itu maksum (Rasululloh SAW) karena beliau telah terpelihara dan terlindungi dari kesalahan. Semua yang datang dari ulama radliallohu anhum yang sesuai dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya dapat kita terima dan bila tidak maka yang berhak diikuti adalah Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya. Namun demikian kita tidak boleh menyerang dan mencaci makinya disebabkan perbedaan pendapat itu. Sebaiknya kita kembalikan saja kepada niat mereka masing-masing karena bagaimanapun kita harus menghargai pendapat mereka.
7. Bagi setiap muslim yang belum mencapai derajat ahli (pemikir, peneliti) terhadap nilai-nilai hukum furu'iah diperbolehkan untuk taklid kepada imam yang diikutinya. Namun sangat dianjurkan agar ia dengan segala kemampuannya mempelajari fatwa imam tersebut. Selain itu ia juga harus berusaha menyempurnakan setiap kekurangan ilmunya jika memang ia mampu, sehingga pada akhirnya ia dapat mencapai derajat sebagai pemikir.
8. Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidak boleh dijadikan penyebab perpecahan (dikalangan umat) yang mengarah kepada permusuhan dan saling membenci. Setiap mujahid akan memperoleh pahalanya masing-masing, tidak ada seorang pun yang berhak melarang terhadap setiap usaha pembuktian ilmiah dalam masalah khilafiah sepanjang tetap berada dalam tujuan cinta kepada ALLOH dan saling menolong dalam kebenaran tanpa terseret dalam sikap fanatisme golongan yang tercela.
9. Setiap masalah yang tidak ada kemungkinan untuk melaksanakannya adalah sekedar memberatkan diri, dan hal semacam itu dilarang oleh syara. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka-reka tafsir ayat Al-Qur'an yang belum dapat diungkap ilmu pengetahuan, atau bahkan diluar jangkauannya. Begitu juga mempersoalkan dan membandingkan kelebihan serta kekurangan para sahabat Rasulullah SAW satu dengan yang lain, berikut perselisihan dikalangan mereka adalah dilarang syariat.
10.Ma'rifat kepada ALLOH, mentauhidkan-Nya, dan mensucikan-Nya merupakan tingkat keimanan yang paling tinggi. Ayat-ayat dan hadits-hadits yang berhubungan dengan sifat-Nya, juga ayat-ayat mutasyabihat harus kita imani sebagaimana adanya tanpa melakukan penafsiran (dugaan arti, takwil) dan ta'thil serta mempertentangkan pendapat ulama dalam hal tersebut atau menambah-nambah apa yang telah disampaikan Rasul dan para sahabatnya. Perhatikan Firman ALLOH SWT: "Dan orang-orang yang mendalami ilmunya berkata: 'Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, semua itu dari sisi Rabb kami" (Ali Imran 7)
11. Semua bid'ah yang dilakukan oleh manusia dengan dasar kemauan nafsunya dalam masalah dien baik dengan cara menambah atau menguranginya adalah sesat dan harus diberantas dengan cara yang terbaik dan bijak sehingga tidak menimbulkan akibat yang justru buruk dari sebelumnya.
12. Bid'ah idhafiah, tarkiah, atau iltizam dalam masalah ibadah mutlak diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, masing-masing berpegang pada pendapat dan dalihnya sendiri-sendiri. Dan tidak ada jeleknya menggali kebenaran (hakekat) dengan menggunakan dalil dan hujjah.
13. Mencintai dan menghormati orang-orang shaleh serta memujinya semata-mata karena kebaikan amalnya adalah dapat mendekatkan diri kepada ALLOH SWT. Yang dimaksud dengan Auliya' adalah orang-orang yang beriman kepada ALLOH dan taqwa kepada-Nya. Sedang karamah itu kita yakini berdasarkan persyaratan tertentu. Dan para wali itu adalah orang-orang yang mendapat ridla-Nya. Mereka tidak kuasa memberi manfaat atau mudharat kepada orang lain baik pada masa hidupnya maupun setelah wafat.
14. Ziarah ke kubur disunahkan Rasulullah SAW dengan cara-cara yang sharih dibenarkan oleh syariat). Akan tetapi memohon pertolongan ataupun meminta petunjuk (kepada ahli kubur) untuk melakukan sesuatu, melaksanakan nazar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kubur itu adalah bid'ah besar dan harus diberantas. Demikian juga dengan menembok atau memberi atap kuburan, bersumpah kepada selain ALLOH adalah termasuk hal yang harus dikikis. Akan tetapi memohonkan ampun bagi yang mati bukanlah termasuk hal semacam itu.
15. Berdoa kepada ALLOH dengan melalui perantara pada salah seorang hamba ALLOH merupakan pendapat yang sedang dipersengketakan boleh tidaknya. Dan hal ini tidak termasuk masalah aqidah.
16. Dan norma yang salah tidak dapat mengubah hukum syara, akan tetapi seharusnya digunakan untuk memperjelas arti yang dituju, dipegang dengan teguh, sebagaimana keharusan menghindari kerancuan makna didalam berbagai persoalan duniawi maupun dieniah. Maka penetapan hukum bukanlah didasarkan atas nama bendanya akan tetapi kepada jenisnya.
17. Keimanan merupakan asas setiap amal, dan amaliah hati jauh lebih penting dari pada amaliah fisik. Upaya untuk mensinkronkan kedua kutub amalan tersebut (hati dan fisik) merupakan tuntutan syara, meskipun derajat satu dengan lainnya tidak sama.
18. Islam memberi kebebasan dan tidak mengekang akal dalam hal memikirkan fenomena alam, meningkatkan martabat ilmu dan ahlinya, serta ramah terhadap setiap orang yang mampu menyumbangkan kebaikan dan faedah. Hikmah itu adalah hak setiap muslim, dimana saja ia menjumpainya di sanalah dia berhak untuk mengambilnya.
19. Setiap daerah jangkauan syar'iah dan jangkauan akal mempunyai batas-batas sendiri, tidak bisa saling intervensi. Akan tetapi keduanya pada hakekatnya tidak boleh saling bertentangan. Hakekat ilmu yang benar tidak akan saling berbenturan dengan hukum syara yang sharih. Hal-hal yang masih bersifat dugaan harus diupayakan sehingga menjadi pasti. Akan tetapi jika keduanya bersifat dugaan maka yang layak diikuti adalah ketentuan syara sehingga pada saatnya nanti akal dapat menetapkan atau menemukan kebenarannya.
20. Tidak boleh mengkafirkan sesama muslim yang telah berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat, dan beramal sesuai dengan kewajiban yang ditentukan-Nya, serta menunaikan segala perintah-Nya meskipun ia masih melakukan maksiat kepada ALLOH, kecuali bagi yang tegas-tegas mengucapkan kafir, atau mengingkari ketentuan yang diatur dien, atau mendustakan ayat-ayat Al Qur'an dan menafsirkannya secara menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Arab, atau bagi mereka yang tegas-tegas melakukan pekerjaan orang kafir.
(20 Prinsip Dasar, by Hasan Al-Banna)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: 20 prinsip dakwah Hasan Al Banna
dan dakwah tidak boleh disertai kekerasan.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» tasawuf di mata ibnu taymiyah & hasan al banna
» prinsip-prinsip mengkaji agama
» Prinsip Prinsip Dalam Hal Berdoa
» dakwah sembunyi-sembunyi vs dakwah terang-terangan
» Hasan al Bashri
» prinsip-prinsip mengkaji agama
» Prinsip Prinsip Dalam Hal Berdoa
» dakwah sembunyi-sembunyi vs dakwah terang-terangan
» Hasan al Bashri
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik