FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

masjid koq dihias Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

masjid koq dihias Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

masjid koq dihias

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

masjid koq dihias Empty masjid koq dihias

Post by keroncong Fri Dec 14, 2012 12:30 pm

Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.

Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.

Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.

Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid'ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.

1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.

Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.

2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.

3. As-Syafi'iyah
Mazhab As-Syafi'iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.

4. Al-Hanabilah
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.

Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:

لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد

Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)

Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.

Jadi barangkali para takmir di masjid tempat anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka'bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.

Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

masjid koq dihias Empty Re: masjid koq dihias

Post by keroncong Thu Jan 03, 2013 11:24 am

Banyak sekarang kita dapati di rumah – rumah kaum muslimin , di masjid – masjid ataupun dimajelis – majelis ukiran – ukiran atau kaligrafi – kaligrafi yang bertuliskan ayat –ayat Al Qur`an dan hadits – hadits nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ataupun Asmaul Husna yang digantungkan padanya . Pemandangan semacam ini bukanlah hal yang asing lagi ditengah –tengah kaum muslimin , wallahu a`lam apa tujuan mereka melakukan hal tersebut . Mungkin mereka menganggap yang demikian itu merupakan bentuk ibadah ataukah tujuannya untuk sebagai hiasan saja atau untuk menolak bahaya atau sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap ayat –ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala ataupun untuk mencari barakah dan yang lainya .




Maka berikut ini kita akan sampaikan penjelasan ulama dalam permasalahan ini.
Berkata Syaikh Ibnu `Utsaimin Rahimahullah Ta`ala ; " Setelah memuji Allah Subhanahu Wa Ta’ala …( dalam khutbah ini ) saya akan memperingatkan dua perkara yang berkaitan dengan Al Qur`anul Karim ;
1) Sesungguhnya sebagian besar mereka biasa menggantungkan tulisan – tulisan yang berisikan Al Qur`an didinding tempat duduk mereka / pertemuan mereka, saya tidak tahu mengapa mereka melakukan tersebut . Apakah mereka melakukannya dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala , jika demikian maka ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan perbuatan tersebut adalah bid`ah yang tidak pernah dilakukan para shahabat dan orang – orang yang mengikuti mereka dengan baik . Ataukah mereka menggantungkan ayat –ayat tersebut dalam rangka menolak kejelekan ? Maka perbuatan ini bukanlah perantara untuk menolak kejelekan dari mereka karena menolak kejelekan adalah dengan membaca Al Qur`an tersebut dengan lisannya sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ;
من قرأ أية الكرسيّ في ليلة لم يزل عليه من الله حفظ و لا يقربه شبطان حتىّ يصبح
( رواه البخاري والنسائي عن أبي هريرة  )
Artinya ; Barang siapa yang membaca ayat kursi pada malam hari maka senantiasa dia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan syaithan tidak akan mendekatinya sampai pagi hari .
( HR . Imam Bukhari dan An Nasai dari shahabat Abi Hurairah )




Jadi menggantungkan ayat kursi / yang lainnya dari ayat – ayat Allah tidak akan bermanfaat bagi mereka sedikitpun . Ataukah mereka melakukannya dengan tujuan untuk mencari berkah dengan Al Qur`an dengan cara seperti itu ? maka cara semacam ini tidaklah disyari`atkan bahkan merupakan perkara baru yang diada – adakan , telah bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ;
و كلّ بدعة ضلالة ( رواه ابن ماجه و أحمد و غيرهما )
Artinya ; dan setiap bid`ah adalah kesesatan .
Sesungguhnya cara bertabaruk dengan Al Qur`an adalah dengan membacanya dengan sebenar – benarnya , melafadzkan dengan lisannya ,mengimani dalam hatinya dan mengamalkan dengan anggota tubuhnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ;
الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS , Al Baqarah 121 )




Inilah jalannya orang – orang mukmin , membaca Kitabullah dan tidak menggantungkannya didinding dan didalam museum . Ataukah mereka yang menggantungkannya tersebut mengnginkan untuk mengingatkan manusia terhadap Al Qur`an apabila mengangkat kepala kearahnya ? akan tetapi apabila engkau lihat dalam kenyataannya maka tidaklah engkau dapatkan pengaruhnya karena mungkin dalam majelis – majelis itu tidak ada seorangpun yang mengangkat kepalanya membaca ayat tersebut atau untuk memikirkan apa yang terkandung di dalamnya dari hukum – hukum dan rahasia – rahasia . Ataukah mereka yang menggantungkan ayat – ayat yang mulia itu sekedar menggantungkan saja ( tanpa maksud apa-apa ) atau untuk tujuan keindahan pandangan ? Sesungguhnya tidaklah pantas menjadikan Al Qur`an sebagai sesuatu yang sia-sia . Tidak pantas pula hanya sebagai hiasan saja , Al Qur`an terlalu mulia dan terlalu agung kedudukannya antuk dijadikan semua itu .




Kemudian sesungguhnya menggantungkan Al Qur`an tersebut adalah perkara yang dilarang .Aku tidak menyangka ada seorangpun yang tidak mengetahuinya .Sesungguhnya majelis-majelis yang digantung didalamnya Al Qur`an terkadang merupakan majelis sia-sia yang diharamkan , karena terkadang didalamnya dilakukan ghibah ,kedustaan , caci-maki dan perbuatan haram yang lainnya . Terkadang pula engkau dengar suara musik dan nyanyian yang haram dimajelis-majelis tersebut .Maka perbuatan-perbuatan ini jelas merupakan sikap mengolok-olok terhadap Kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena digantungkan di atas kepala-kepala hadirin dalam keadaan mereka berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dihadapan ayat-ayat Kitabullah . Kita memohon pemaafan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap hal yang demikian ini .
Karena itu Aku menyeru kepada segenap saudara kita yang mengantungkan ayat-ayat Al Qur`an untuk melepaskannya karena perbuatan seperti ini tidaklah pantas untuk dilakukan apapun tujuannya .




2) Adapun perkara yang kedua yang ingin saya peringatkan dan saya khususkan hal ini kepada para penulis yang biasa menulis ayat-ayat Al Qur`an yang mulia untuk orang lain di kertas –kertas atau yang lainnya . Para penulis itu biasa menggunakan bentuk khat ( tulisan ) selain khat `Utsmani . Mereka menjadikan tulisan-tulisan ini dalam bentuk seni lukis / ukir ( kaligrafi ) , sampai-sampai saya mendengar sebagian dari mereka ingin menulis firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ
…Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam …( QR . Az Zumar ayat 5 )




Maka dia menulis huruf wawu ( و ) seolah-olah seperti lingkaran sementara dia menginginkan menulis Al Qur`an sesuai dengan apa yang ditunjukan dari maknanya. Hal jelas keharamannya tanpa keraguan . Karena lafadz-lafadz Al Qur`anul Karim tidak pantas untuk dijadikan bentuk yang samar yang mana pada sisi ini ingin ditampakkan sisi kejeniusan penulisnya atau dibuat dengan bentuk yang akan memalingkan pandangan pada seninya ( bukan pada ayat-ayat Al Qur`an ) karena Al Qur`an bukanlah untuk dijadikan hiasan dan lukisan / ukiran .
Dan siapa yang padanya ada tulisan yang demikian maka hendaklah dia membakar atau menghapusnya agar supaya ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak dijadikan sebagai bahan permainan / olok-olokan .
Para `ulama Rahimahumullah telah berselisih dalam tiga pendapat tentang boleh tidaknya menulis Al Qur`an dengan selain khat `Utsmani sekalipun untuk anak-anak .
Adapun menulis Al Qur`an dengan bentuk seni lukis / ukir ( sehingga sulit di baca atau dapat menyebabkan keliru dalam membacanya ) tidak ragu lagi keharamannya . Maka wajib bagi kita – wahai saudara-saudara sekalian – untuk menghormati kitabullah, mengagungkannya dan menjadikannya sesuai dengan tujuan diturunkannya yakni sebagai nasehat, obat penyembuh bagi penyakit dalam dada ,petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman .Dengarkan hikmah diturunkannya Al Qur`an dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala ;
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya ; Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran
(QS. Shad 29 )
Tidaklah Al Qur`an turun untuk dipajang di dinding dan tidaklah turun untuk dijadikan lukisan / ukiran dalam penulisanya .
Ketahuilah – semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati kalian - bahwasannya sebaik – baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Sedangkan sejelek – jelek perkara adalah bid`ah . Ketahuilah setiap biid`ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik