FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum seputar aqiqah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum seputar aqiqah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum seputar aqiqah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum seputar aqiqah Empty hukum seputar aqiqah

Post by keroncong Fri Dec 30, 2011 12:00 am

Aqiqah: Hukum-Hukum Seputar AqiqahHukum Aqiqah Sunnah Al 'Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam
Nailul Authar (6/213):



  • Aqiqah adalah Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam




"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi ..."
berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib. Bantahan Terhadap Orang yang
Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka
dengan mengatakan bahwa: "Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur
kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan
sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka
ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam karena berdalih dengan hujjah yang lebih
lemah dari sarang laba-laba." [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim
al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani
dalam Fathul Bari (9/588)].




  • Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin
    Jundab.



Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat
tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari
(9/594)
:


"Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada perkataan 'pada
hari ketujuh kelahirannya' (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang
berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang
melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat
pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh.
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: "Kalau bayi itu meninggal
sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya"."


Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud
hal.35
.



  • Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.



Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla
7/527
.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari
riwayat Thabrani dalam kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:


"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh
atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata: "Dia (Ismail) seorang rawi
yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya
bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]




  • Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut



Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :

"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang
menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak),
seperti: al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit
dhoif.

Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian
ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh
melakukannya sendiri ketika sudah dewasa."

Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah
beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq
(4/326)
dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun
anak kecil.



  • Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing
    Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib.



Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam
Fathul Bari (9/592): "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah
bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan
dalam masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: "Hadist ini
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah
setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun
Nadiyyah (2/26)
berkata: "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi
perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata: "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."



  • - Boleh Menaqiqahi Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist
    no.4 dari Ibnu Abbas.



Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu
kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam
Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul
Bari (9/592)
: ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih),
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi
bayi laki-laki dengan satu kambing.

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki
dengan dua kambing.


keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum seputar aqiqah Empty Re: hukum seputar aqiqah

Post by keroncong Fri Dec 30, 2011 12:01 am

Aqiqah: Aqiqah Dengan Kambing4.1 Tidak Sah Aqiqah Kecuali
dengan Kambing



Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor
kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam Fathul Bari (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah
menerangkan: "Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun
(kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing
buat aqiqah." Menurut beliau: "Tidak sah aqiqah seorang yang menyembelih selain
kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:

Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. Hadist-hadist yang mendukung
pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif
saqith alias dha'if.

4.2 Persyaratan Kambing
Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul
Adha)



Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam
Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus
mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha,
meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata :


"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan
persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang
yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."


Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata :


"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan
suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah
salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan
samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta
(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada
satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas
yang bathil."


Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata :


"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah
aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul
Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu
bebas dari catat."


4.3 Bacaan Ketika Menyembelih
Kambing



Firman Allah Ta'ala:


"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama
Allah" (QS. Al-Maidah : 4)


Firman Allah Ta'ala:


"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah
suatu kefasikan." (QS. Al-An'am : 121)


Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya
Syaikh Al-Albani)
. Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang
disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan:
"Bismillahi wa Allahu Akbar".

Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan
Bid'ah dan Jahiliyah

Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut
pada kepalanya! Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)."
[Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan
disahihkan oleh Hakim (2/438)]


Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwaul Ghalil (4/388)
berkata : "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk
kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Aithar (6/214)
menyatakan: "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala
bayi dnegan darah sembelihan aqiqah)."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya
dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil:
...dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini
merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

4.4 Boleh Menghancurkan
Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana
Sembelihan Lainnya



Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti
ditegaskan Imam Malik dalam Al-Muwaththa (2/502), karena tidak adanya
dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan
tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu
bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,
diantaranya adalah :

Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah
kalian menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal
terputus sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)]


Dari Aisyah dia berkata: " ...termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak
menghancurkan tulang sembelihannya... " [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj,
HR. Hakim (4/283]


Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih.
[lihat kitab Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam
Keadaan Mentah

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud
hal.43-44
, berkata :


"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena
jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat
bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur
terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat
menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak,
siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging
mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya... Dan pada umumnya,
makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukka rasa syukur) dimasak
dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain."


4.5 Tidak Sah Aqiqah
Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual



Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud
hal.51-52
, berkata :


"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan
tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika
harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah
mengulitinya" [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik].


Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan Menghadiahkan
Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua Diamalkan

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud
hal.48-49
, berkata :


"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum
asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan
dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya
kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan
semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut
menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat
saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah
Ta'ala". [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik].


4.6 Jika Aqiqah Bertepatan
dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau
Mengerjakan Salah Satunya (Satu
Amalan Dua Niat)



Penulis berkata: "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab
aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau
dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan
salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan Allah Ta'ala tidak
pernah lupa."

4.7 Tidak Sah Aqiqah
Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging
Sembelihannya Sekalipun Lebih
Banyak



Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya: Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa
fadhliha 'ala ash-shadaqah:


"Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar
Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah: 'Mana yang kamu senangi, daging
aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing
diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya)?' Beliau menjawab:
'Daging aqiqahnya'." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam Tuhfathul Maudud
hal.35 dari Al-Khallal]


Penulis berkata: "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya
bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka
aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk
perbuatan bid'ah yang mungkar! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad
Shallallahu 'alaihi wasallam"
Aqiqah: Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah5. Adab Menghadiri Jamuan
Aqiqah



Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta
yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah
lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik,
padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, (pen).

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
bahkan dalam dhaif sekalipun!! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush
Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah
terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal
bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan
telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, (pen) !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran
bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi
wasallam. Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan
ada pada bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum seputar aqiqah Empty Re: hukum seputar aqiqah

Post by keroncong Wed Dec 12, 2012 8:44 pm

Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kamus Mukhtaar ash-Shihaah mengatakan, "al-Aqiqah atau al-Iqqah adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang.

Hukumnya

Aqiqah adalah sunah muakad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilaksanakan Rasulullah saw dan para sahabat. Al-Laits berpendapat wajib, demikian pula Daud al-Dzahiri. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aqiqah (kambing yang disembelihnya) adalah hukum yang berlaku untuk kurban. Hanya saja, aqiqah itu tidak diperbolehkan bergabung (musyarakah).

Keutamaannya (Fadhilahnya)

Dari Samurah ra, dari Nabi saw bersabda, "Setiap anak yang baru lahir itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuhnya. Ia dicukur dan diberi nama." (HR Ashabus Sunan).

Makna hadis tersebut menurut Imam Ahmad bin Hanbal ra adalah, "Bayi itu tertahan (tidak bisa memberikan) syafa'at kepada kedua orang tuanya." Artinya, jika bayi itu kelak menjadi anak yang saleh, ia di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahkan, atau jika bayi itu meninggal sebelum diaqiqahi, ia di akhirat kelak tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang tuanya menebus gadai tersebut dengan cara menyembelih kambing sebagai aqiqah untuknya.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabiy ra, Nabi saw bersabda, "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah darah (menyembelih kambing) karenanya dan hilangkanlah sesuatu yang menyakiti dari dirinya." (HR al-Khamsah).

Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang paling baik (afdhal) untuk anak laki-laki itu disembelihkan dua ekor kambing/domba yang sama dan mirip dan umurnya juga bersamaan, sedangkan untuk anak perempuan disunahkan satu ekor. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kurz al-Ka'biyah, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Untuk anak laki-laki dua kambing yang mirip dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

Akan tetapi, apabila kemampuan orang tua hanya satu ekor kambing saja, hal itu juga diperbolehkan dan ia sudah mendapatkan sunah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Anas bin Malik ra seperti di bawah ini:
"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah beraqiqah untuk Hasan satu kambing dan untuk Husein satu kambing." (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban).

Waktu Penyembelihan (Pelaksanaan)

Jika memungkinkan, penyembelihan (pelaksanaan aqiqah) itu disunahkan pada hari yang ketujuh. Apabila tidak, pada hari yang keempat belas. Jika keduanya juga tidak memungkinkan, pada hari yang keduapuluh satu. Namun, jika ketiga kelipatan itu juga tidak memungkinkan, kapan saja boleh dilakukan. Rasulullah saw bersabda, "Disembelih pada hari yang ketujuh, hari yang keempat belas, dan hari yang keduapuluh satu."

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut

Disunahkan bagi orang tua untuk memberikan nama kepada anaknya yang baru lahir dengan nama yang bagus. Karena, nama itu memberikan pengaruh kepada yang mempunyai nama, di saat terjaganya maupun saat tidurnya, dan seakan-akan ia merupakan simbol dari jatidiri si empunya. Dalam hadis Nabi saw disebutkan, dari Abu Hurairah ra, "Rasulullah saw menyunahkan nama yang baik...." (HR Abus Syekh).

Umar ra pernah bertanya kepada seseorang tentang namanya, lalu orang itu menjawab, "Jamrah (bara api)," Umar bertanya lagi, "Siapa bapakmu?" dia menjawab, "Syihab (obor)," Umar bertanya lagi, "Dari keturunan siapa?" Dia menjawab, "Dari al-Huraqah (kebakaran)," Umar bertanya lagi, "Lalu mana rumahmu?" Dia menjawab, "Di Harratin Naar (neraka yang panas)," Umar bertanya lagi, "Lalu di mana tempat tinggalmu?" Dia menjawab, "Di Dzati Ladzaa (Neraka Ladza)." Kemudian Umar berkata, "Pergilah, tempat tinggalmu pasti terbakar." Lalu orang itu pergi, dan ternyata dia menemukan tempat tinggalnya terbakar.

Rasulullah saw bersabda, "Nama-nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman, nama yang paling mengena (benar) adalah Harits (orang yang berusaha) dan Hammam (yang bercita-cita) dan sejelek-jelek nama adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit)." (HR Bukhari, Muslim dan Nasa'i)

Selain itu, disunahkan pula bagi orang tua si bayi untuk mencukur rambut bayi itu dan bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak (atau nilainya), dan jika kesulitan, maka boleh ditimbang dengan emas. Hal ini berdasarkan dengan hadis Nabi saw, dari Ali bin Abu Thalib ra, Rasulullah saw pernah mengaqiqahkan Hasan dengan satu kambing dan bersabda, "Wahai Fathimah! Cukurlah kepalanya, dan bersedekahlah dengan senilai perak (atau emas) seberat timbangan rambutnya." (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Azan di Telinga Anak yang Baru Dilahirkan

Termasuk disunahkan mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan. Hal ini dimaksudkan agar yang pertama kali ia dengar adalah nama Allah.

Dari Rafi' ra berkata, "Aku pernah melihat Nabi saw mengazankan (seperti) azan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).

Dari Hasan bin Ali ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa dikaruniai anak lalu ia mengazankannya di telinganya yang kanan dan mengiqamahkannya di telinganya yang kiri, maka anak itu tidak akan terkena bahaya gangguan s*t*n."

Menindik Telinga Anak

Dalam kitab-kitab mazhab Hambali dikatakan, menindik telinga anak wanita untuk perhiasan diperbolehkan (jaiz) dan dimakruhkan (haramkan) untuk anak laki-laki. Di dalam Fatawa Qadhi Khan, pengikut mazhab Hanafi, disebutkan, "Tidak masalah (boleh-boleh saja) menindik telinga anak perempuan. Mereka pada zaman jahiliyah juga melakukan hal itu, tetapi Rasulullah saw tidak membantahnya."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Shahih Sunan Tirmizi, Muhammad Nashiruddin al-Albani
3. Zaadul Ma'ad, Ibnu Qayyim al-Jauziyah

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum seputar aqiqah Empty Re: hukum seputar aqiqah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik