fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
Halaman 1 dari 1 • Share
fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
Apakah yang menyebabkan Islam memiliki resistensi tinggi menghadapi tantangan zaman yang menyebabkannya senantiasa survive dan estabilish sehingga cocok untuk setiap zaman dan menembus batas teritorial ?. Tidak lain karena Islam memiliki karakteristik teguh dalam prinsip dan fleksibel dalam mensikapi perkembangan sehinga ia menjadi sebuah harmoni keseimbangan yang indah. Islam telah menempatkan masing-masing dari keduanya dalam posisi yang benar, maka ia menjaga keteguhan prinsip pada hal-hal yang kekal dan lestari serta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas serta kelenturan dalam hal-hal yang menerima perubahan dan perkembangan aktual.
Karakteristik ini tidak terdapat pada risalah samawi lainnya maupun pada ajaran agama yang lain di dunia karena syari'at samawi selain Islam hanya diperuntukkan serta cocok untuk suatu zaman tertentu tidak pada yang lainnya, sehingga biasanya mewakili kekerasan prinsip atau bahkan kejumudan dan sikap statis yang kaku. Sejarah mencatat tokoh-tokoh agama samawi dengan sikapnya yang tidak menerima perkembangan sains, dan anti terhadap gerakan ilmiah, serta apatis terhadap hal-hal yang baru dalam bidang pemikiran hukum atau manajemen.
Keteguhan prinsip dalam Islam akan kita dapati pada hal-hal yang penting yang sifatnya kekal dan tidak akan pernah berubah selamanya yaitu :
Rukun Iman yang kesemuanya berkaitan dengan aqidah (keyakinan)
Rukun Islam yang merupakan pondasi utama amal Islami
Hal-hal yang diharamkan secara tegas seperti sihir, membunuh, zina, riba dan lain sebagainya.
Nilai-nilai utama keluhuran budi pekerti seperti kejujuran, amanah, 'iffah (menjaga kesucian diri), sabar, malu dan sebagainya.
Syari'at Islam yang Qoth'i dalam pernikahan, talak, warisan, hudud, qishash dan sebagainya yang kesemuanya tetap dengan dalil-dalil qoth'i.
Oleh karena itu kita dapati contoh dalam sejarah, ketika Rasulullah Sallallahu'alaihi wasallam ditawari sebuah kompromi dalam masalah aqidah dengan menyembah Allah selama setahun dan setahun berikutnya menyembah berhala, Allah menjawabnya dengan menurunkan surat Al Kafirun yang menjelaskan akan keteguhgan prinsip dalam hal keyakinan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Ini berbeda pada saat Rasulullah mengadakan perjanjian di Hudaibiyyah. Kita dapat melihat sikap fleksibilitas Rasulullah tampak jelas dalam gambaran yang paling indah. Hal itu tampak pada ucapan beliau di hari itu :
"Demi Allah, tidaklah kaum Quraisy mengajakku hari ini kepada suatu garis kerjasama dimana mereka memintaku untuk menyambung silaturahmi kecuali saya memberikannya kepada mereka."
Penerimaan beliau Sallallahu'alaihi wasallam untuk menulis naskah perjanjian damai : "Dengan nama-Mu ya Allah" (Bismikallahumma) sebagai ganti "Dengan nama-Mu Ya Allah yang maha pengasih lagi Maha Penyayang" (Bismillahirrahmanirrahiim) yang merupakan pengatasnamaan yang ditolak oleh kaum Quraisy.
Juga penerimaan beliau untuk menghapus kata Rasulullah setelah namanya yang mulia, pada saat Ali Radiallahu anhu justru menolak untuk menghapusnya sampai Rasulullah sendiri yang menghapusnya. Serta pada penerimaan beliau terhadap sarat-sarat yang diajukan oleh Quraisy pada perjanjian tersebut.
Rahasia dari fleksibilitas dalam hal ini serta keteguhan prinsip dalam sikap sebelumnya adalah ; bahwa sikap-sikap pertama berkaitan dengan prinsip dan aqidah, maka kompromi dalam hal ini tidak dapat diterima, sementara pada sikap yang terakhir adalah berkaitan dengan urusan parsial, politik temporal ataupun penampilan lahir simbolis, maka beliau bersikap longgar dan fleksibel.
Adapun wilayah fleksibilitas dalam Islam mencakup hal-hal berikut :
Wilayah kekosongan hukum, yaitu wilayah yang dibiarkan oleh nash ntuk diserahkan pada ijtihad para penguasa muslim, ulama dan para ahli ijtihad. Seperti kewajiban Syura dalam Islam, bagaimanakah mekanisme syura itu diserahkan kepada ijtihad berdasarkan maslahat umat, 'Urf (adat) dalam batasan yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Wilayah Nash interpretatif, yang menampung lebih dari satu penafsiran. Maka didisitu terdapat keluasan bagi orang yang menginginkan tarjih (preferensi), perbandingan (komparasi) serta pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.
Perubahan fatwa dengan perubahan zaman, kondisi, dan Adat Istiadat
Dari sini para peneliti dari ulama fiqih belum menemukan di berbagai masa suatu kenaifan atau keberatan apapun dalam menyatakan keharusan berubahnya fatwa dengan perubahan zaman, tempat tradisi dan kondisi.
Ibnu 'Abidin, salah seorang ulama abad ketiga belas, menyebutkan dalam risalahnya, bahwa kebanyakan hukum berbeda-beda dengan perbedaan zaman karena perubahan tradisi generasinya, atau karena terjadinya kebutuhan darurat, atau karena kerusakan generasi zaman itu, dimana kalau hukum itu tetap seperti semula niscaya mengakibatkan kesulitan dan berbahaya bagi manusia, dan niscaya akan menyalahi kaidah-kaidah syari'ah yang dibangun berdasarkan keringanan, kemudahan, dan mencegah bahaya dan kerusakan.
(Disarikan dari buku Madkhal lima'rifatil Islam, Muqowimatuhu,Khoshoishuhu, ahdafuhu, mashadiruhu, sub judul Karakteristik Islam : Prof. Dr Yusuf Al Qorodhowi)
Karakteristik ini tidak terdapat pada risalah samawi lainnya maupun pada ajaran agama yang lain di dunia karena syari'at samawi selain Islam hanya diperuntukkan serta cocok untuk suatu zaman tertentu tidak pada yang lainnya, sehingga biasanya mewakili kekerasan prinsip atau bahkan kejumudan dan sikap statis yang kaku. Sejarah mencatat tokoh-tokoh agama samawi dengan sikapnya yang tidak menerima perkembangan sains, dan anti terhadap gerakan ilmiah, serta apatis terhadap hal-hal yang baru dalam bidang pemikiran hukum atau manajemen.
Keteguhan prinsip dalam Islam akan kita dapati pada hal-hal yang penting yang sifatnya kekal dan tidak akan pernah berubah selamanya yaitu :
Rukun Iman yang kesemuanya berkaitan dengan aqidah (keyakinan)
Rukun Islam yang merupakan pondasi utama amal Islami
Hal-hal yang diharamkan secara tegas seperti sihir, membunuh, zina, riba dan lain sebagainya.
Nilai-nilai utama keluhuran budi pekerti seperti kejujuran, amanah, 'iffah (menjaga kesucian diri), sabar, malu dan sebagainya.
Syari'at Islam yang Qoth'i dalam pernikahan, talak, warisan, hudud, qishash dan sebagainya yang kesemuanya tetap dengan dalil-dalil qoth'i.
Oleh karena itu kita dapati contoh dalam sejarah, ketika Rasulullah Sallallahu'alaihi wasallam ditawari sebuah kompromi dalam masalah aqidah dengan menyembah Allah selama setahun dan setahun berikutnya menyembah berhala, Allah menjawabnya dengan menurunkan surat Al Kafirun yang menjelaskan akan keteguhgan prinsip dalam hal keyakinan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Ini berbeda pada saat Rasulullah mengadakan perjanjian di Hudaibiyyah. Kita dapat melihat sikap fleksibilitas Rasulullah tampak jelas dalam gambaran yang paling indah. Hal itu tampak pada ucapan beliau di hari itu :
"Demi Allah, tidaklah kaum Quraisy mengajakku hari ini kepada suatu garis kerjasama dimana mereka memintaku untuk menyambung silaturahmi kecuali saya memberikannya kepada mereka."
Penerimaan beliau Sallallahu'alaihi wasallam untuk menulis naskah perjanjian damai : "Dengan nama-Mu ya Allah" (Bismikallahumma) sebagai ganti "Dengan nama-Mu Ya Allah yang maha pengasih lagi Maha Penyayang" (Bismillahirrahmanirrahiim) yang merupakan pengatasnamaan yang ditolak oleh kaum Quraisy.
Juga penerimaan beliau untuk menghapus kata Rasulullah setelah namanya yang mulia, pada saat Ali Radiallahu anhu justru menolak untuk menghapusnya sampai Rasulullah sendiri yang menghapusnya. Serta pada penerimaan beliau terhadap sarat-sarat yang diajukan oleh Quraisy pada perjanjian tersebut.
Rahasia dari fleksibilitas dalam hal ini serta keteguhan prinsip dalam sikap sebelumnya adalah ; bahwa sikap-sikap pertama berkaitan dengan prinsip dan aqidah, maka kompromi dalam hal ini tidak dapat diterima, sementara pada sikap yang terakhir adalah berkaitan dengan urusan parsial, politik temporal ataupun penampilan lahir simbolis, maka beliau bersikap longgar dan fleksibel.
Adapun wilayah fleksibilitas dalam Islam mencakup hal-hal berikut :
Wilayah kekosongan hukum, yaitu wilayah yang dibiarkan oleh nash ntuk diserahkan pada ijtihad para penguasa muslim, ulama dan para ahli ijtihad. Seperti kewajiban Syura dalam Islam, bagaimanakah mekanisme syura itu diserahkan kepada ijtihad berdasarkan maslahat umat, 'Urf (adat) dalam batasan yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Wilayah Nash interpretatif, yang menampung lebih dari satu penafsiran. Maka didisitu terdapat keluasan bagi orang yang menginginkan tarjih (preferensi), perbandingan (komparasi) serta pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.
Perubahan fatwa dengan perubahan zaman, kondisi, dan Adat Istiadat
Dari sini para peneliti dari ulama fiqih belum menemukan di berbagai masa suatu kenaifan atau keberatan apapun dalam menyatakan keharusan berubahnya fatwa dengan perubahan zaman, tempat tradisi dan kondisi.
Ibnu 'Abidin, salah seorang ulama abad ketiga belas, menyebutkan dalam risalahnya, bahwa kebanyakan hukum berbeda-beda dengan perbedaan zaman karena perubahan tradisi generasinya, atau karena terjadinya kebutuhan darurat, atau karena kerusakan generasi zaman itu, dimana kalau hukum itu tetap seperti semula niscaya mengakibatkan kesulitan dan berbahaya bagi manusia, dan niscaya akan menyalahi kaidah-kaidah syari'ah yang dibangun berdasarkan keringanan, kemudahan, dan mencegah bahaya dan kerusakan.
(Disarikan dari buku Madkhal lima'rifatil Islam, Muqowimatuhu,Khoshoishuhu, ahdafuhu, mashadiruhu, sub judul Karakteristik Islam : Prof. Dr Yusuf Al Qorodhowi)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» bersuci dalam agama islam
» agama dan negara dalam islam
» kesalahan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan
» Ratu Sorga di dalam agama-agama kuno
» KEISTEMEWAAN AGAMA ISLAM DIBANDING DG AGAMA LAIN
» agama dan negara dalam islam
» kesalahan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan
» Ratu Sorga di dalam agama-agama kuno
» KEISTEMEWAAN AGAMA ISLAM DIBANDING DG AGAMA LAIN
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik