semua kitab suci bias gender
Halaman 1 dari 1 • Share
semua kitab suci bias gender
Selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unDalam studi Al-Qur’an kontemporer, Al-Qur’an diasumsikan sebagai produk sebuah budaya tertentu (muntâj tsaqâfi). Artinya, beberapa kandungan Al-Qur’an ditegaskan sebagai refleksi atas persentuhannya dengan kondisi sosial-budaya di mana Al-Quran diturunkan. Untuk itu, selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Padahal kitab suci sudah berkompromi, bahkan dalam beberapa hal mengakomodasinya. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unsur budaya ini?
Pakar ilmu Al-Qur’an, Prof Dr Nasaruddin Umar, yang menjabat Guru Besar Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah persoalan-persoalan itu kepada Nong Darol Mahmada dan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Berikut paparan lengkapnya:
JIL: Pak Nasar, Anda sangat serius melakukan kajian tentang perempuan dalam teks-teks suci agama, khususnya teks Islam. Baru-baru ini, Anda juga melakukan riset pustaka selama setahun lebih di perpustakaan Universitas di Amerika dan Inggris. Apa temuan terbaru Anda dari riset tersebut? PROF. DR. NASARUDDIN UMAR (NASAR): Pertama, saya ini belum ada apa-apanya. Kajian saya mungkin juga tidak terlalu serius, hanya saja tetap konsisten. Artinya apa yang saya katakan tentang perempuan dan kitab suci, dari dulu sampai sekarang tetap pada pendirian yang semula. Tapi saya akan terus meneliti dan meneliti lagi untuk mengetahui apakah temuan saya --yang akan diperkenalkan kepada masyarakat-- mengandung kelemahan, perlu direvisi, dan sebagainya. Di Inggris kemarin, saya mencoba meneliti kitab Talmud, dan kitab-kitab sumber Yahudi lainnya. Di SOAS University of London, literatur-literatur, khususnya tentang Yahudi sangat bagus. Menurut saya kajian literatur Yahudi ini penting untuk menunjang kajian saya tentang perempuan. Saya tidak tahu mengapa di negara-negara Islam, kepustakaan atau literatur Yahudi seperti barang yang haram masuk perpustakaan. Padahal menurut saya, banyak sekali unsur penting yang perlu kita ketahui dari literatur Yahudi. Bagaimanapun juga, persoalan Yahudi ini mendapatkan pengakuan Al-Qur’an sehingga merangsang kita untuk menelitinya. Kata yahûdiyyan berapa kali muncul dalam Al-Qur’an. Makanya, kalau saya ingin mendapat konfirmasi langsung dari teks asli Yahudi, saya harus bekerja keras karena harus belajar bahasa Hebro. Sebab, teks Yahudi pada umumnya menggunakan bahasa Hebro.
JIL: Itu spesifik untuk meneliti topik perempun? NASAR: Ya. Saya konsisten pada bidang itu. Saya mencoba memahami pelbagai kitab suci untuk mengetahui bagaimana pandangan kitab suci-kitab suci terhadap perempuan. Ironisnya, yang saya temukan, bukan hanya di dalam Al-Qur’an yang tidak memberikan tempat yang layak terhadap perempuan, tapi juga Bible dan kitab-kitab suci agama lainnya, seperti kitab Konghucu dan Budha, bahkan kitab klasik seperti Talmud. Makanya, saya berpikir pasti ada yang salah di sini. Saya mencoba melihat akar permasalahannya ada di mana. Dalam buku terakhir saya, Teologi Perempuan: Antara Mitos dan Kitab Suci, saya menemukan dua unsur penting yang berkontribusi dalam pembangunan wacana keagamaan yang bias gender tentang perempuan, yakni faktor teologi dan mitos. Jadi terkadang dasarnya mitos, tapi dianggap kitab suci. Dari sinilah saya mencoba mengklarifikasi yang mana kitab suci dan yang mana mitos; yang mana budaya Arab dan yang mana doktrin Islam. Poin ini kan perlu kita clear-kan.
JIL: Dalam proses pemilahan itu, apakah juga ditemukan kombinasi antara teologi dan mitos yang saling berkaitan dalam kitab suci? NASAR: Betul. Memang problem kita selama ini, bukan hanya pemikir Islam tapi juga para schoolars Kristen dan Yahudi, selalu tentang bagaimana memahami kitab suci, dan bagaimana membersihkan tafsirnya yang telah sekian menyimpang, misalnya. Nah, ini merupakan suatu persoalan tersendiri. Dalam Islam, ada satu hal lagi yang sangat penting untuk kita kenal, yaitu persoalan pergolakan politik. Persoalan politik itu misalnya tentang kenapa Islam yang turun di pusatnya di Mekah dan Madinah, karena persaingan politik antara Ali dan Mu’awiyah justru dipindahkan ke Damaskus? Pada waktu itu, Ali menguasai basis massanya di Mekah dan Madinah, sementara Mu’awiyah yang tidak mendapat basis yang kuat di tempat itu, akhirnya memindahkan ibu kota politik Islam ke Damaskus. Kita tahu peta Damaskus (Syiria sekarang) sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan kultur Yunani-Yahudi, karena daerah ini pernah menjadi wilayah jajahan Romawi-Bizantium. Nah, di sinilah kita mengenal kitab-kitab kuning itu disusun. Jadi kontaminasi local culture (kultur lokal), Hellenisme, budaya Yunani yang termasuk misoginis sangat kuat dalam masyarakat Damaskus ketika itu.
JIL: Apa Anda ingin menegaskan bahwa dalam kitab suci, sebetulnya pandangan yang misoginis atas perempuan itu kurang kuat, tapi karena perbauran dengan budaya tertentu, akhirnya pandangan keagamaan tentang perempuan jadi bertambah buruk? NASAR: Saya kira persis seperti itu. Karena memang tidak ada kita suci yang diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya. Tidak ada kitab suci yang diturunkan di sebuah wilayah geografis tanpa manusia. Semua kitab suci, termasuk Al-Qur’an, diturunkan dalam masyarakat yang sudah syarat dengan ikatan-ikatan primordial dan norma kearabannya. Karena itu, ada pola dialektik tersendiri bagaimana kitab suci menyesuaikan dirinya dengan nilai lokal. Nah, dalam Islam sendiri kita mengenal proses tasyri’ dan tadrîj, yaitu berangusur-angsurnya Tuhan dalam memperkenalkan konsep normatifnya. Ada juga prinsip ‘adamul haraj, atau menghindari ketegangan dan kesulitan; al-taqlîlut taqlîfî, sedikit demi sedikit bukan langsung dibom. Dari sini kita sadar bahwa Allah sadar betul kalau Dia menurunkan Islam dalam masyarakat yang syarat dengan budaya. Maka ada proses sosialisasi yang bertahap. Contohnya, masyarakat Arab adalah masyarakat rentenir. Rentenir itu kan kegiatan yang mengeksploitasi keringat orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Maka selama 23 tahun, Tuhan menurunkan lebih dari delapan ayat yang melarangnya untuk sampai pada ayat pemungkas: wa ahallalLâhul bai’ wa harramar ribâ. Pengharaman terhadap riba itu dilakukan secara bertahap. Ini berlaku sama dengan pengharaman minuman keras. Tuhan tahu betul bahwa minuman keras adalah bagian dari budaya masyarakat Arab, makanya setelah melalui penahapan larangan, (ayat) yang keempat baru sampai ke situ (pengharaman). Jadi tidak langsung membongkar nilai-nilai yang ada sebelumnya; tidak ada semacam revolusi di situ. Yang ada merupakan proses evolusi.
JIL: Kalau dalam Al-Qur’an ada proses evolusi, apakah di Talmud juga ada proses seperti itu? NASAR: Pertama-tama, saya ingin jelaskan apa yang dimaksud dengan Talmud. Sebetulnya, Talmud itu bukanlah kitab suci, tapi tafsiran atas Perjanjian Lama. Jadi semacam tafsiran atas Taurat sebagaimana kita mengenal Tafsir Al-Marâghî, Al-Manâr, dan lain sebagainya. Talmud terbagi dua. Pertama Talmud Babilonia yang sangat tebal. Versi yang saya punya berjumlah 20 jilid. Kedua Talmud Palestina yang agak tipis. Nah, beberapa pendapat dalam Talmud, menurut pengamatan saya banyak sekali kemiripannya dengan pendapat beberapa ulama kita dalam kitab fikih. Sebagaimana yang saya katakan dari awal, seandainya literatur-literatur Yahudi ini diperkenankan dalam perpustakaan Islam, mungkin kita akan dapat melihat kedekatan antara literatur Yahudi dan Islam.Tapi sayangnya sampai sekarang kita masih anti-Yahudi, meskipun kita tidak sadar sesungguhnya ada unsur-unsur kitab Yahudi yang ikut dalam alam bawah sadar kita. Misalnya tentang bagaimana perlakuan kita terhadap perempuan. Sejauh ini saya dapat melihat bagimana kosmologi Yahudi terhadap urusan perempuan masuk dalam kosmologi Islam melalui akomodasi budaya seperti di Damaskus tadi; tempat kitab kuning ditulis, kitab-kitab hadis dibukukan, dan kitab tafsir dikompilasi. Mungkin soal politik juga ikut memengaruhi pandangan agama tentang perempuan. Kita tahu, ketika tejadi persaingan politik antara Mu’awiyah dan Ali, ibu kota politik Islam kemudian dipindahkan dari Madinah ke Damaskus. Tapi dalam sejarah berikutnya, Mu’awiyah kalah dari Abbasiyyah. Dan Abbasiyyah juga tidak mengembalikan ibu kota politik ke Mekah atau Madinah, malah menariknya jauh ke timur, tepatnya di Baghdad. Kita tahu, di Baghdad sudah berkembang suatu kekuatan budaya yang tinggi, yaitu Sasania atau Persia. Tradisi Persian ini juga dikenal sangat misoginis, alias anti perempuan. Di situ juga kegiatan penulisan kitab-kitab kuning tetap dilanjutkan. Jadi, pengaruh lokal terhadap wawasan keagamaan, terutama perumusan kitab-kitab kuning memang besar sekali.
JIL: Tadi diandaikan kitab suci selalu mengakomodasi kondisi sosial budaya yang ada. Tapi masalahnya, kalau sebuah budaya sudah diakomodasi dalam pandangan kitab suci, tentu wawasannya akan susah sekali untuk diubah. Misalnya dalam soal akomodasi kitab suci atas budaya poligami. NASAR: Saya kira, kalau agama ingin hidup di suatu masyarakat, maka dia tidak boleh melakukan pengguntingan tradisi secara radikal dalam masyarakat itu sendiri. Kalau itu yang terjadi, agama itu pasti tidak akan laris dalam masyarakat. Saya ingin mencontohkan bagaimana dialektika Islam menghampiri masyarakatnya. Pertama, yang dihampiri Al-Qur’an selalu adalah kaum elite, karena masyarakat Arab bersifat sangat paternalistik. Asumsinya, kalau merangkul golongan elite, otomatis rakyatnya terangkul di situ. Masyarakat di sana juga patriarkis. Asumsinya, jika merangkul kaum laki-laki, otomatis perempuannya tunduk di situ. Inilah siasat sosialisasi Al-Qur’an. Makanya kita jangan menganggap Al-Qur’an itu patriarkis dan paternalistis, melainkan ia hanya mengakomodir kondisi objektif dari kultur masyarakat yang sedemikian. Mungkin ada contoh terbaik juga bagaimana Al-Qur’an memberikan pembebasan terhadap perempuan. Sebelum Al-Qur’an turun, perempuan tidak boleh mendapat warisan sama sekali, bahkan tidak semua laki-laki mendapt warisan. Yang boleh mendapat warisan hanya laki-laki yang kuat mengangkat pedang. Sekalipun laki-laki, tapi masih kanak-kanak atau uzur, maka dia tidak boleh mendapat warisan. Islam datang dengan ajaran, jangankan laki-laki sepun dan kanak-kanak, perempuan pun boleh mewarisi mekipun satu berbanding dua jatah laki-laki. Dulu perempuan jangan bermimpi akan menjadi saksi dalam suatu perkara, karena saksi itu bagian dari dunia publik. Yang bisa menjadi saksi adalah laki-laki saja. Tapi Islam datang membenarkan perempuan menjadi saksi. JIL: Tapi kesadaran akan historisitas Al-Qur’an itu sangat lemah. Bagaimana kita bisa melakukan penasiran ulang atas Al-Qur’an pada zaman kini? NASAR: Itu hanya persoalan metodologi. Artinya, sosulisnya juga adalah metodologi. Misalnya, Islam datang untuk membebaskan kelompok yang tertindas. Dulu anak perempuan tidak pernah diakikahkah, sekarang jadi boleh. Dulu kalau perempuan dibunuh, tidak ada aturan tebusannya. Kalau yang dibunuh laki-laki, tebusannya tergantung stratifikasi sosialnya; kalau golongan bangsawan 100 unta, bukan bangsawan 50 unta. Kemudian Islam datang dengan ketentuan tebusan 50 unta untuk (pembunuhan) perempuan, dan 100 unta untuk laki-laki.
Jadi ada masa transisi yang digagas Islam sebagaimana juga persoalan poligami tadi. Yaitu transisi bagaimana Islam membebaskan umatnya dari masyarakat poligami. Dulu ada orang Arab yang punya istri sepuluh, lalu nabi mensyaratkan untuk memilih empat di antara mereka kalau mau masuk Islam. Kalau nabi mengatakan untuk memilih satu saja, tentu terlalu drastis. Kalau Islam langsung mengharamkan riba begitu ayat pertama turun, maka akan banyak yang berpaling dan Islam akan ditinggalkan.
JIL: Tapi tafsiran yang ortodoks atas ayat-ayat Al-Qur’an itu bisa saja mengatakan, “Inilah kadar terjauh yang bisa diberikan Al-Qur’an untuk perempuan. Dan inilah perkataan Tuhan tentang pokok soal ini!” Bagaimana bisa mengubah pandangan sedemikian? NASAR: Sebetulnya semua ayat-ayat hukum tentang perempuan, sejauh yang saya kenal punya sebab nuzul. Artinya semua punya historical background. Dalam hal ini berlaku pertanyaan: mana yang harus dijadikan pegangan, apakah sebuah teks atau historical background-nya? Ada yang mengatakan al-‘ibrah bi ‘umumil lafadz lâ bi khusûsis sabab, yang dipegang adalah universalitas teks, bukan partikulariltas sebab. Tapi ada juga pendapat lain. Al-Syâtibî mengatakan, al-‘ibrah bi maqâshidis syarî’ah, yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi tujuan dari syari’ah. Inikan pembahasannya sangat ushul fiqh, tapi sangat penting. Menurut saya, dalam Al-Qur’an itu ada persoalan yang dituntaskan, dan ada yang belum tuntas. Misalnya soal riba dan minuman keras. Bahasannya tuntas sampai titik zero: haram bagi riba dan minuman keras. Tapi juga ada persoalan yang bertahap, belum sampai pada titik zero, misalnya soal perbudakan. Sampai nabi meninggal dunia, soal perbudakan masih saja ada. Untungnya sekarang tidak ada lagi sistim itu. Nah, coba bayangkan bagaimana dialektika Al-Qur’an dalam menghapuskan soal perbudakan. Setiap orang yang melakukan pidana tertentu harus membebaskan seorang budak. Sekian banyak tindak kriminal harus ditebus dengan membebaskan budak; sumpah palsu, bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan, dan lain-lain.
JIL: Tapi ironisnya mengapa tidak ada ulama Islam yang memelopori perngharaman perbudakan, tapi justru UU Amerika yang pertama kali melarangnya di bawah Lincoln. NASAR: Itulah persoalannya. Kalau kita tarik seperti garis lurus, persoalan ini seperti piramida terbalik. Belum sampai pada ujung persoalan, Al-Qur’an sudah terhenti dengan wafatnya nabi. Tapi kalau logikanya kita tarik ke bawah, kita akan tiba pada sebuah titik di mana sesungguhnya perbudakan itu akan dihapuskan oleh konsep Al-Qur’an. Bisa dibayangkan, tidak mungkin akan ada budak lagi, kalau setiap pelaku kriminal tertentu dalam agama harus membebaskan budak. Itu tadi soal perbudakan yang evolusinya positif. Tapi dalam soal perempuan nampaknya berbeda. Pada periode akhir hidupnya, Nabi malah terlihat sangat protektif terhadap perempuan. Misalnya dengan turunnya ayat-ayat hijab. Kenapa pada masa akhir hidupnya Nabi malah menampilkan proteksi terhadap perempuan? Kita jangan lupa tentang peristiwa yang sangat penting untuk kita kaji dalam konteks ini, yaitu apa yang biasa disebut haditsul ifk, tuduhan bohong. Yaitu tentang tuduhan Aisyah berselingkuh oleh seorang munafik. Jadi, apa yang disebut “skandal Aisyah” menurut versi Barat itu, menyebabkan nabi berindak protektif terhadap perempuan. Sesungguhnya kalau kita lihat di surat Al-Ahzab, proteksinya juga bukan pada semua perempuan, tapi khusus pada keluarga nabi sendiri. Jadi kepada istri dan keluarga dekatnya, ahlul bait, tidak universal berlaku untuk seluruh perempuan. Tapi memang kita perlu akui bahwa kondisis politik setelah nabi wafat dan Islam berada di tangan penguasa Dinasti Umawiyyah maupun Abbasiyyah, membuat kedudukan perempuan kembali ke zaman jahiliyah. Waktu masa nabi sudah tidak populer apa yang disebut dunia pergundikan. Tapi Muawiyah mengintroduser kembali adat lokal yang tidak mengharamkan pergundikan. Malah kalau kita membaca masa Abbasiyyah lebih parah lagi. Menurut penelitian Fatimah Mernissi, hanya empat khalifah Abbasiyyah yang lahir dari istri yang sah sebagai istri pertama khalifah, selebihnya adalah dari gundik-gundik. JIL: Intinya misi pembebasan Islam terhadap perempuan belum tuntas dan mungkin tidak akan pernah tuntas? NASAR: Tergantung apa pengertian kita tentang tuntas. Kalau kita lihat dari dimensi Islam sebagai sistem yang kâffah, sebagai prinsip-prinsip dasar, maka Al-Qur’an sendiri mengatakan “mâ farrathnâ fil kitâb min syai” tak ada yang Kami abaikan dalam AL-Kitab. Semua tercakup dalam Al-Qur’an, dalam pengertian garis-garis dasarnya. Sementara pendetailan hukum kemanusiaan itu merupakan tugas manusia yang punya rasio. Manusia punya kemampuan melakukan sinergi dan berdemokrasi satu sama lain. Nah, dari sini apa yang disepakati oleh mayoritas, dengan standar ayat yang sudah ada tadi, pasti akan bermuara pada sebuah tujuan kemanusiaan yang ideal. Saya optimis, kalau kita mau membaca ulang Al-Qur’an, dengan mengambil pesan umumnya, pasti yang terjadi adalah dunia kemanusiaan yang sangat ideal. JIL: Artinya di sini nalar publik bisa saja menganulir beberapa teks yang misoginis terhadap perempuan? NASAR: Terutama penafsirannya. Jadi bukan teks kitab sucinya, karena teks kitab suci yang sangat rill sebetulnya sangat sedikit. Banyak sekali yang kita sangka kitab suci, padahal sesungguhnya bukan kitab suci. Lain kitab fikih, lain kitab suci. Bahkan lain tafsir, lain pula Al-Qur’an; lain terjemah, lain pula Al-Qurannya. Sebab, potensi reduksi akan selalu ada ketika kita menerjemahkan Al-Qur’an; apakah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, ataupun bahasa lainnya. JIL: Demi melihat studi-studi Al-Qur’an kontemporer tantang perempuan, bagaimana Anda melihat prospek keadilan gender? NASAR: Sejauh yang saya pelajari, Al-Qur’an memberikan kebebasan luar biasa terhadap perempuan. Makanya dalam beberapa penelitian tentang kitab suci ditegaskan, tidak ada sistem nilai yang memberi pengakuan luar biasa terhadap perempuan selain sistim nilai yang dikandung Al-Qur’an. Itu dikatakan juga oleh teman saya yang sekular dan non-Islam yang bukunya tersohor dimana-mana. Jadi dengan objekitf kalau kita melihat konteksnya, Al-Qur’anlah satu-satunya sistem nilai yang paling pertama memberi pengakuan terhadap hak-hak perempuan. JIL: Dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya? NASAR: Ya. Mungkin persoalannya karena kita sekarang langsung mengonfirmasikannya dengan persaolan-persoalan seperti warisan perempuan yang satu berbanding dua laki-laki, persaksiannya juga satu banding dua, akikahnya juga satu kambing (untuk perempuan) berbanding dua (untuk laki-laki), ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin, dan soal hak talak yang lebih rumit. Mungkin juga karena kalau kita baca kitab-kitab fikih, perempuan adalah subordinasi laki-laki. Jadi seolah-olah Islam menempatkan perempuan itu di kelas dua. JIL: Mana perbandingannya dengan kitab lain? NASAR: Saya pernah membaca teks suci yang paling tua, yaitu teks hukum Hammurabi (Hammurabi code). Teks ini luar biasa berumur, sejak sekitar 3500 SM. Teks aslinya lalu saya foto copy. Dalam sebuah pasalnya disebutkan, kalau seorang suami meninggal, maka ia harus disusul istrrinya. Perempuan juga tidak berhak melangsungkan akad perjanjian. Hak akad perjanjian hanya ada pada laki-laki, perempuan tidak boleh. Bayangkan sajasur budaya ini?
Pakar ilmu Al-Qur’an, Prof Dr Nasaruddin Umar, yang menjabat Guru Besar Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah persoalan-persoalan itu kepada Nong Darol Mahmada dan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Berikut paparan lengkapnya:
JIL: Pak Nasar, Anda sangat serius melakukan kajian tentang perempuan dalam teks-teks suci agama, khususnya teks Islam. Baru-baru ini, Anda juga melakukan riset pustaka selama setahun lebih di perpustakaan Universitas di Amerika dan Inggris. Apa temuan terbaru Anda dari riset tersebut? PROF. DR. NASARUDDIN UMAR (NASAR): Pertama, saya ini belum ada apa-apanya. Kajian saya mungkin juga tidak terlalu serius, hanya saja tetap konsisten. Artinya apa yang saya katakan tentang perempuan dan kitab suci, dari dulu sampai sekarang tetap pada pendirian yang semula. Tapi saya akan terus meneliti dan meneliti lagi untuk mengetahui apakah temuan saya --yang akan diperkenalkan kepada masyarakat-- mengandung kelemahan, perlu direvisi, dan sebagainya. Di Inggris kemarin, saya mencoba meneliti kitab Talmud, dan kitab-kitab sumber Yahudi lainnya. Di SOAS University of London, literatur-literatur, khususnya tentang Yahudi sangat bagus. Menurut saya kajian literatur Yahudi ini penting untuk menunjang kajian saya tentang perempuan. Saya tidak tahu mengapa di negara-negara Islam, kepustakaan atau literatur Yahudi seperti barang yang haram masuk perpustakaan. Padahal menurut saya, banyak sekali unsur penting yang perlu kita ketahui dari literatur Yahudi. Bagaimanapun juga, persoalan Yahudi ini mendapatkan pengakuan Al-Qur’an sehingga merangsang kita untuk menelitinya. Kata yahûdiyyan berapa kali muncul dalam Al-Qur’an. Makanya, kalau saya ingin mendapat konfirmasi langsung dari teks asli Yahudi, saya harus bekerja keras karena harus belajar bahasa Hebro. Sebab, teks Yahudi pada umumnya menggunakan bahasa Hebro.
JIL: Itu spesifik untuk meneliti topik perempun? NASAR: Ya. Saya konsisten pada bidang itu. Saya mencoba memahami pelbagai kitab suci untuk mengetahui bagaimana pandangan kitab suci-kitab suci terhadap perempuan. Ironisnya, yang saya temukan, bukan hanya di dalam Al-Qur’an yang tidak memberikan tempat yang layak terhadap perempuan, tapi juga Bible dan kitab-kitab suci agama lainnya, seperti kitab Konghucu dan Budha, bahkan kitab klasik seperti Talmud. Makanya, saya berpikir pasti ada yang salah di sini. Saya mencoba melihat akar permasalahannya ada di mana. Dalam buku terakhir saya, Teologi Perempuan: Antara Mitos dan Kitab Suci, saya menemukan dua unsur penting yang berkontribusi dalam pembangunan wacana keagamaan yang bias gender tentang perempuan, yakni faktor teologi dan mitos. Jadi terkadang dasarnya mitos, tapi dianggap kitab suci. Dari sinilah saya mencoba mengklarifikasi yang mana kitab suci dan yang mana mitos; yang mana budaya Arab dan yang mana doktrin Islam. Poin ini kan perlu kita clear-kan.
JIL: Dalam proses pemilahan itu, apakah juga ditemukan kombinasi antara teologi dan mitos yang saling berkaitan dalam kitab suci? NASAR: Betul. Memang problem kita selama ini, bukan hanya pemikir Islam tapi juga para schoolars Kristen dan Yahudi, selalu tentang bagaimana memahami kitab suci, dan bagaimana membersihkan tafsirnya yang telah sekian menyimpang, misalnya. Nah, ini merupakan suatu persoalan tersendiri. Dalam Islam, ada satu hal lagi yang sangat penting untuk kita kenal, yaitu persoalan pergolakan politik. Persoalan politik itu misalnya tentang kenapa Islam yang turun di pusatnya di Mekah dan Madinah, karena persaingan politik antara Ali dan Mu’awiyah justru dipindahkan ke Damaskus? Pada waktu itu, Ali menguasai basis massanya di Mekah dan Madinah, sementara Mu’awiyah yang tidak mendapat basis yang kuat di tempat itu, akhirnya memindahkan ibu kota politik Islam ke Damaskus. Kita tahu peta Damaskus (Syiria sekarang) sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan kultur Yunani-Yahudi, karena daerah ini pernah menjadi wilayah jajahan Romawi-Bizantium. Nah, di sinilah kita mengenal kitab-kitab kuning itu disusun. Jadi kontaminasi local culture (kultur lokal), Hellenisme, budaya Yunani yang termasuk misoginis sangat kuat dalam masyarakat Damaskus ketika itu.
JIL: Apa Anda ingin menegaskan bahwa dalam kitab suci, sebetulnya pandangan yang misoginis atas perempuan itu kurang kuat, tapi karena perbauran dengan budaya tertentu, akhirnya pandangan keagamaan tentang perempuan jadi bertambah buruk? NASAR: Saya kira persis seperti itu. Karena memang tidak ada kita suci yang diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya. Tidak ada kitab suci yang diturunkan di sebuah wilayah geografis tanpa manusia. Semua kitab suci, termasuk Al-Qur’an, diturunkan dalam masyarakat yang sudah syarat dengan ikatan-ikatan primordial dan norma kearabannya. Karena itu, ada pola dialektik tersendiri bagaimana kitab suci menyesuaikan dirinya dengan nilai lokal. Nah, dalam Islam sendiri kita mengenal proses tasyri’ dan tadrîj, yaitu berangusur-angsurnya Tuhan dalam memperkenalkan konsep normatifnya. Ada juga prinsip ‘adamul haraj, atau menghindari ketegangan dan kesulitan; al-taqlîlut taqlîfî, sedikit demi sedikit bukan langsung dibom. Dari sini kita sadar bahwa Allah sadar betul kalau Dia menurunkan Islam dalam masyarakat yang syarat dengan budaya. Maka ada proses sosialisasi yang bertahap. Contohnya, masyarakat Arab adalah masyarakat rentenir. Rentenir itu kan kegiatan yang mengeksploitasi keringat orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Maka selama 23 tahun, Tuhan menurunkan lebih dari delapan ayat yang melarangnya untuk sampai pada ayat pemungkas: wa ahallalLâhul bai’ wa harramar ribâ. Pengharaman terhadap riba itu dilakukan secara bertahap. Ini berlaku sama dengan pengharaman minuman keras. Tuhan tahu betul bahwa minuman keras adalah bagian dari budaya masyarakat Arab, makanya setelah melalui penahapan larangan, (ayat) yang keempat baru sampai ke situ (pengharaman). Jadi tidak langsung membongkar nilai-nilai yang ada sebelumnya; tidak ada semacam revolusi di situ. Yang ada merupakan proses evolusi.
JIL: Kalau dalam Al-Qur’an ada proses evolusi, apakah di Talmud juga ada proses seperti itu? NASAR: Pertama-tama, saya ingin jelaskan apa yang dimaksud dengan Talmud. Sebetulnya, Talmud itu bukanlah kitab suci, tapi tafsiran atas Perjanjian Lama. Jadi semacam tafsiran atas Taurat sebagaimana kita mengenal Tafsir Al-Marâghî, Al-Manâr, dan lain sebagainya. Talmud terbagi dua. Pertama Talmud Babilonia yang sangat tebal. Versi yang saya punya berjumlah 20 jilid. Kedua Talmud Palestina yang agak tipis. Nah, beberapa pendapat dalam Talmud, menurut pengamatan saya banyak sekali kemiripannya dengan pendapat beberapa ulama kita dalam kitab fikih. Sebagaimana yang saya katakan dari awal, seandainya literatur-literatur Yahudi ini diperkenankan dalam perpustakaan Islam, mungkin kita akan dapat melihat kedekatan antara literatur Yahudi dan Islam.Tapi sayangnya sampai sekarang kita masih anti-Yahudi, meskipun kita tidak sadar sesungguhnya ada unsur-unsur kitab Yahudi yang ikut dalam alam bawah sadar kita. Misalnya tentang bagaimana perlakuan kita terhadap perempuan. Sejauh ini saya dapat melihat bagimana kosmologi Yahudi terhadap urusan perempuan masuk dalam kosmologi Islam melalui akomodasi budaya seperti di Damaskus tadi; tempat kitab kuning ditulis, kitab-kitab hadis dibukukan, dan kitab tafsir dikompilasi. Mungkin soal politik juga ikut memengaruhi pandangan agama tentang perempuan. Kita tahu, ketika tejadi persaingan politik antara Mu’awiyah dan Ali, ibu kota politik Islam kemudian dipindahkan dari Madinah ke Damaskus. Tapi dalam sejarah berikutnya, Mu’awiyah kalah dari Abbasiyyah. Dan Abbasiyyah juga tidak mengembalikan ibu kota politik ke Mekah atau Madinah, malah menariknya jauh ke timur, tepatnya di Baghdad. Kita tahu, di Baghdad sudah berkembang suatu kekuatan budaya yang tinggi, yaitu Sasania atau Persia. Tradisi Persian ini juga dikenal sangat misoginis, alias anti perempuan. Di situ juga kegiatan penulisan kitab-kitab kuning tetap dilanjutkan. Jadi, pengaruh lokal terhadap wawasan keagamaan, terutama perumusan kitab-kitab kuning memang besar sekali.
JIL: Tadi diandaikan kitab suci selalu mengakomodasi kondisi sosial budaya yang ada. Tapi masalahnya, kalau sebuah budaya sudah diakomodasi dalam pandangan kitab suci, tentu wawasannya akan susah sekali untuk diubah. Misalnya dalam soal akomodasi kitab suci atas budaya poligami. NASAR: Saya kira, kalau agama ingin hidup di suatu masyarakat, maka dia tidak boleh melakukan pengguntingan tradisi secara radikal dalam masyarakat itu sendiri. Kalau itu yang terjadi, agama itu pasti tidak akan laris dalam masyarakat. Saya ingin mencontohkan bagaimana dialektika Islam menghampiri masyarakatnya. Pertama, yang dihampiri Al-Qur’an selalu adalah kaum elite, karena masyarakat Arab bersifat sangat paternalistik. Asumsinya, kalau merangkul golongan elite, otomatis rakyatnya terangkul di situ. Masyarakat di sana juga patriarkis. Asumsinya, jika merangkul kaum laki-laki, otomatis perempuannya tunduk di situ. Inilah siasat sosialisasi Al-Qur’an. Makanya kita jangan menganggap Al-Qur’an itu patriarkis dan paternalistis, melainkan ia hanya mengakomodir kondisi objektif dari kultur masyarakat yang sedemikian. Mungkin ada contoh terbaik juga bagaimana Al-Qur’an memberikan pembebasan terhadap perempuan. Sebelum Al-Qur’an turun, perempuan tidak boleh mendapat warisan sama sekali, bahkan tidak semua laki-laki mendapt warisan. Yang boleh mendapat warisan hanya laki-laki yang kuat mengangkat pedang. Sekalipun laki-laki, tapi masih kanak-kanak atau uzur, maka dia tidak boleh mendapat warisan. Islam datang dengan ajaran, jangankan laki-laki sepun dan kanak-kanak, perempuan pun boleh mewarisi mekipun satu berbanding dua jatah laki-laki. Dulu perempuan jangan bermimpi akan menjadi saksi dalam suatu perkara, karena saksi itu bagian dari dunia publik. Yang bisa menjadi saksi adalah laki-laki saja. Tapi Islam datang membenarkan perempuan menjadi saksi. JIL: Tapi kesadaran akan historisitas Al-Qur’an itu sangat lemah. Bagaimana kita bisa melakukan penasiran ulang atas Al-Qur’an pada zaman kini? NASAR: Itu hanya persoalan metodologi. Artinya, sosulisnya juga adalah metodologi. Misalnya, Islam datang untuk membebaskan kelompok yang tertindas. Dulu anak perempuan tidak pernah diakikahkah, sekarang jadi boleh. Dulu kalau perempuan dibunuh, tidak ada aturan tebusannya. Kalau yang dibunuh laki-laki, tebusannya tergantung stratifikasi sosialnya; kalau golongan bangsawan 100 unta, bukan bangsawan 50 unta. Kemudian Islam datang dengan ketentuan tebusan 50 unta untuk (pembunuhan) perempuan, dan 100 unta untuk laki-laki.
Jadi ada masa transisi yang digagas Islam sebagaimana juga persoalan poligami tadi. Yaitu transisi bagaimana Islam membebaskan umatnya dari masyarakat poligami. Dulu ada orang Arab yang punya istri sepuluh, lalu nabi mensyaratkan untuk memilih empat di antara mereka kalau mau masuk Islam. Kalau nabi mengatakan untuk memilih satu saja, tentu terlalu drastis. Kalau Islam langsung mengharamkan riba begitu ayat pertama turun, maka akan banyak yang berpaling dan Islam akan ditinggalkan.
JIL: Tapi tafsiran yang ortodoks atas ayat-ayat Al-Qur’an itu bisa saja mengatakan, “Inilah kadar terjauh yang bisa diberikan Al-Qur’an untuk perempuan. Dan inilah perkataan Tuhan tentang pokok soal ini!” Bagaimana bisa mengubah pandangan sedemikian? NASAR: Sebetulnya semua ayat-ayat hukum tentang perempuan, sejauh yang saya kenal punya sebab nuzul. Artinya semua punya historical background. Dalam hal ini berlaku pertanyaan: mana yang harus dijadikan pegangan, apakah sebuah teks atau historical background-nya? Ada yang mengatakan al-‘ibrah bi ‘umumil lafadz lâ bi khusûsis sabab, yang dipegang adalah universalitas teks, bukan partikulariltas sebab. Tapi ada juga pendapat lain. Al-Syâtibî mengatakan, al-‘ibrah bi maqâshidis syarî’ah, yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi tujuan dari syari’ah. Inikan pembahasannya sangat ushul fiqh, tapi sangat penting. Menurut saya, dalam Al-Qur’an itu ada persoalan yang dituntaskan, dan ada yang belum tuntas. Misalnya soal riba dan minuman keras. Bahasannya tuntas sampai titik zero: haram bagi riba dan minuman keras. Tapi juga ada persoalan yang bertahap, belum sampai pada titik zero, misalnya soal perbudakan. Sampai nabi meninggal dunia, soal perbudakan masih saja ada. Untungnya sekarang tidak ada lagi sistim itu. Nah, coba bayangkan bagaimana dialektika Al-Qur’an dalam menghapuskan soal perbudakan. Setiap orang yang melakukan pidana tertentu harus membebaskan seorang budak. Sekian banyak tindak kriminal harus ditebus dengan membebaskan budak; sumpah palsu, bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan, dan lain-lain.
JIL: Tapi ironisnya mengapa tidak ada ulama Islam yang memelopori perngharaman perbudakan, tapi justru UU Amerika yang pertama kali melarangnya di bawah Lincoln. NASAR: Itulah persoalannya. Kalau kita tarik seperti garis lurus, persoalan ini seperti piramida terbalik. Belum sampai pada ujung persoalan, Al-Qur’an sudah terhenti dengan wafatnya nabi. Tapi kalau logikanya kita tarik ke bawah, kita akan tiba pada sebuah titik di mana sesungguhnya perbudakan itu akan dihapuskan oleh konsep Al-Qur’an. Bisa dibayangkan, tidak mungkin akan ada budak lagi, kalau setiap pelaku kriminal tertentu dalam agama harus membebaskan budak. Itu tadi soal perbudakan yang evolusinya positif. Tapi dalam soal perempuan nampaknya berbeda. Pada periode akhir hidupnya, Nabi malah terlihat sangat protektif terhadap perempuan. Misalnya dengan turunnya ayat-ayat hijab. Kenapa pada masa akhir hidupnya Nabi malah menampilkan proteksi terhadap perempuan? Kita jangan lupa tentang peristiwa yang sangat penting untuk kita kaji dalam konteks ini, yaitu apa yang biasa disebut haditsul ifk, tuduhan bohong. Yaitu tentang tuduhan Aisyah berselingkuh oleh seorang munafik. Jadi, apa yang disebut “skandal Aisyah” menurut versi Barat itu, menyebabkan nabi berindak protektif terhadap perempuan. Sesungguhnya kalau kita lihat di surat Al-Ahzab, proteksinya juga bukan pada semua perempuan, tapi khusus pada keluarga nabi sendiri. Jadi kepada istri dan keluarga dekatnya, ahlul bait, tidak universal berlaku untuk seluruh perempuan. Tapi memang kita perlu akui bahwa kondisis politik setelah nabi wafat dan Islam berada di tangan penguasa Dinasti Umawiyyah maupun Abbasiyyah, membuat kedudukan perempuan kembali ke zaman jahiliyah. Waktu masa nabi sudah tidak populer apa yang disebut dunia pergundikan. Tapi Muawiyah mengintroduser kembali adat lokal yang tidak mengharamkan pergundikan. Malah kalau kita membaca masa Abbasiyyah lebih parah lagi. Menurut penelitian Fatimah Mernissi, hanya empat khalifah Abbasiyyah yang lahir dari istri yang sah sebagai istri pertama khalifah, selebihnya adalah dari gundik-gundik. JIL: Intinya misi pembebasan Islam terhadap perempuan belum tuntas dan mungkin tidak akan pernah tuntas? NASAR: Tergantung apa pengertian kita tentang tuntas. Kalau kita lihat dari dimensi Islam sebagai sistem yang kâffah, sebagai prinsip-prinsip dasar, maka Al-Qur’an sendiri mengatakan “mâ farrathnâ fil kitâb min syai” tak ada yang Kami abaikan dalam AL-Kitab. Semua tercakup dalam Al-Qur’an, dalam pengertian garis-garis dasarnya. Sementara pendetailan hukum kemanusiaan itu merupakan tugas manusia yang punya rasio. Manusia punya kemampuan melakukan sinergi dan berdemokrasi satu sama lain. Nah, dari sini apa yang disepakati oleh mayoritas, dengan standar ayat yang sudah ada tadi, pasti akan bermuara pada sebuah tujuan kemanusiaan yang ideal. Saya optimis, kalau kita mau membaca ulang Al-Qur’an, dengan mengambil pesan umumnya, pasti yang terjadi adalah dunia kemanusiaan yang sangat ideal. JIL: Artinya di sini nalar publik bisa saja menganulir beberapa teks yang misoginis terhadap perempuan? NASAR: Terutama penafsirannya. Jadi bukan teks kitab sucinya, karena teks kitab suci yang sangat rill sebetulnya sangat sedikit. Banyak sekali yang kita sangka kitab suci, padahal sesungguhnya bukan kitab suci. Lain kitab fikih, lain kitab suci. Bahkan lain tafsir, lain pula Al-Qur’an; lain terjemah, lain pula Al-Qurannya. Sebab, potensi reduksi akan selalu ada ketika kita menerjemahkan Al-Qur’an; apakah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, ataupun bahasa lainnya. JIL: Demi melihat studi-studi Al-Qur’an kontemporer tantang perempuan, bagaimana Anda melihat prospek keadilan gender? NASAR: Sejauh yang saya pelajari, Al-Qur’an memberikan kebebasan luar biasa terhadap perempuan. Makanya dalam beberapa penelitian tentang kitab suci ditegaskan, tidak ada sistem nilai yang memberi pengakuan luar biasa terhadap perempuan selain sistim nilai yang dikandung Al-Qur’an. Itu dikatakan juga oleh teman saya yang sekular dan non-Islam yang bukunya tersohor dimana-mana. Jadi dengan objekitf kalau kita melihat konteksnya, Al-Qur’anlah satu-satunya sistem nilai yang paling pertama memberi pengakuan terhadap hak-hak perempuan. JIL: Dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya? NASAR: Ya. Mungkin persoalannya karena kita sekarang langsung mengonfirmasikannya dengan persaolan-persoalan seperti warisan perempuan yang satu berbanding dua laki-laki, persaksiannya juga satu banding dua, akikahnya juga satu kambing (untuk perempuan) berbanding dua (untuk laki-laki), ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin, dan soal hak talak yang lebih rumit. Mungkin juga karena kalau kita baca kitab-kitab fikih, perempuan adalah subordinasi laki-laki. Jadi seolah-olah Islam menempatkan perempuan itu di kelas dua. JIL: Mana perbandingannya dengan kitab lain? NASAR: Saya pernah membaca teks suci yang paling tua, yaitu teks hukum Hammurabi (Hammurabi code). Teks ini luar biasa berumur, sejak sekitar 3500 SM. Teks aslinya lalu saya foto copy. Dalam sebuah pasalnya disebutkan, kalau seorang suami meninggal, maka ia harus disusul istrrinya. Perempuan juga tidak berhak melangsungkan akad perjanjian. Hak akad perjanjian hanya ada pada laki-laki, perempuan tidak boleh. Bayangkan sajasur budaya ini?
paman tat- SERSAN MAYOR
-
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15
Similar topics
» QURAN BILANG SEMUA KITAB SUCI BERADA DALAM PEMELIHARAAN ALLAH
» sistem ekonomi dan bias gender ivan illich
» rahmet: kalian semua suci, aku penuh dosa - SUCI 8
» kitab suci agama Budha
» bahasa dan kitab suci israel
» sistem ekonomi dan bias gender ivan illich
» rahmet: kalian semua suci, aku penuh dosa - SUCI 8
» kitab suci agama Budha
» bahasa dan kitab suci israel
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik