gerakan dalam Shalat
Halaman 1 dari 1 • Share
gerakan dalam Shalat
Disunnahkan bagi seorang Mukmin untuk menyongsong shalatnya dan khusyu’ dalam melaksanakannya dengan sepenuh jiwa dan raganya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Di samping itu, ia pun harus thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru), yang mana hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang beliau sampaikan kepada seseorang yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma’-ninah, saat itu beliau bersabda, “Kembalilah (ulangilah) dan shalatlah karena sesunggunnya engkau belum shalat.” hal itu beliau ucapkan sampai tiga kali (karena orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih tetap melakukannya seperti semula), lalu orang tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku.” Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadanya,
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu’, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbi-ratul ihram), lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam posisi ruku’, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku’) sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu.” Dalam riwayat Abu Dawud di sebutkan,
“Kemudian bacalah permulaan Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dan apa yang dikehendaki Allah.”
Hadits shahih ini menunjukkan bahwa thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru) merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana shalat tidak akan sah tanpanya. Barang-siapa yang dalam shalatnya mematuk (seperti burung) berarti shalatnya tidak sah. Kekhusyu’an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyari’atkan bagi seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang meng-hilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an dengan tiga gerakan, maka hal ini bukan berdasarkan hadits dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, akan tetapi ini merupakan pendapat sebagian ahlul ilmi, jadi, tidak ada dasar dalilnya.
Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakkan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari’atkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu’an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikIt tidak mebatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa suatu hari beliau membukakan pintu untuk ‘Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat. Diriwayatkan juga dari beliau Shalallaahu alaihi wasalam, dalam hadits Abu Qatadah Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud, beliau menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi. Wallahu waliyut taifiq.
( Kitab ad-Da’wah, hal. 86-87, Syaikh Ibnu Baz. )
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Di samping itu, ia pun harus thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru), yang mana hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang beliau sampaikan kepada seseorang yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma’-ninah, saat itu beliau bersabda, “Kembalilah (ulangilah) dan shalatlah karena sesunggunnya engkau belum shalat.” hal itu beliau ucapkan sampai tiga kali (karena orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih tetap melakukannya seperti semula), lalu orang tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku.” Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadanya,
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu’, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbi-ratul ihram), lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam posisi ruku’, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku’) sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu.” Dalam riwayat Abu Dawud di sebutkan,
“Kemudian bacalah permulaan Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dan apa yang dikehendaki Allah.”
Hadits shahih ini menunjukkan bahwa thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru) merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana shalat tidak akan sah tanpanya. Barang-siapa yang dalam shalatnya mematuk (seperti burung) berarti shalatnya tidak sah. Kekhusyu’an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyari’atkan bagi seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang meng-hilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an dengan tiga gerakan, maka hal ini bukan berdasarkan hadits dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, akan tetapi ini merupakan pendapat sebagian ahlul ilmi, jadi, tidak ada dasar dalilnya.
Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakkan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari’atkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu’an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikIt tidak mebatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa suatu hari beliau membukakan pintu untuk ‘Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat. Diriwayatkan juga dari beliau Shalallaahu alaihi wasalam, dalam hadits Abu Qatadah Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud, beliau menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi. Wallahu waliyut taifiq.
( Kitab ad-Da’wah, hal. 86-87, Syaikh Ibnu Baz. )
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: gerakan dalam Shalat
di quran hanya: berdiri, rukuk dan sujud
kenapa dalam prakteknya bisa sevariatif itu?
pun di hadis-hadis juga cuman potongan-potongan gerakan
tidak ada satu hadispun yang secara utuh menampilkan seluruh gerakan-gerakan solat
secara kronologis dan utuh
terus koreografernya siapa?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Similar topics
» gerakan dalam Shalat
» shalat dalam perjalanan
» shalat dalam perjalanan
» khusyuk dalam shalat
» kriteria pakaian dalam shalat
» shalat dalam perjalanan
» shalat dalam perjalanan
» khusyuk dalam shalat
» kriteria pakaian dalam shalat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik