Ulama Kembali Menyelamatkan NKRI, Kritisi UU Migas Merugikan
Halaman 1 dari 1 • Share
Ulama Kembali Menyelamatkan NKRI, Kritisi UU Migas Merugikan
Keputusan MK tentang kedudukan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 disambut baik oleh beberapa kalangan. Disambut baik karena disinyalir BP Migas terlalu cenderung kepada asing yang kemudian seolah-olah merupakan perpanjangan tangan asing dalam hal perampokan sumber daya alam Indonesia.
Entah disadari atau tidak, pihak asing mencuri sumber daya alam Indonesia. Dulu dengan menggunakan kekuatan senjata dengan penajajahan perang terbuka, dan sekarang dengan menggunakan UU sehingga praktik pencurian dianggap legal. Aneh sekali, kenapa bisa UU yang merugikan rakyat kok bisa ada.
Sebagai rakyat biasa, saya juga tidak mengerti kenapa Indonesia yang katanya kaya raya sumber daya alamnya, tapi kondisi negaranya sangat menyedihkan. Masih banyak di Indonesia orang yang susah makan dan kalau sakit susah untuk berobat karena biaya rumah sakit yang mahal. Lalu saya mendengar selentingan bahwa Indonesia jadi miskin karena sumber daya nya banyak dicuri asing dengan terang-terangan. Hati geram mendengarnya, namun kemudian tidak ada tindakan apa-apa, mungkin sama seperti kebanyakan warga negara Indonesia lainnya yang hanya bisa geram dan tidak melakukan tindakan nyata untuk merubahnya.
Tapi berbeda dengan mereka beberapa orang ini, tidak semuanya saya kenal, namun ada beberapa yang saya ketahui. Mereka adalah yang mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi). Diantara mereka, tidak terdapat nama-nama yang selalu rajin ditelevisi berkoar bahwa mereka adalah pembela rakyat, pembela HAM dan kesetaraan, pembela NKRI, pembela Pancasila dan UUD45, tidak ada.
Berikut adalah mereka yang mengajukan permohonan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 kepada MK: (dimana kita berhutang banyak terimakasih kepada mereka)
Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah organisasi massa (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Ormas dimaksud yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK). Kemudian pemohon perorangan yaitu K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhie M. Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Maschun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.
sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764
note: asing pasti tidak akan diam, mereka pasti akan fight back, hari-hari kedepan pasti akan banyak berita “aneh”.
The.Barnabas- LETNAN DUA
-
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36
Similar topics
» Ma'ruf Amin Sebut Ulama Ikhlas Lepas Syariat Demi NKRI
» Xanana Gusmao Isyaratkan Timor Leste Kembali ke Pangkuan NKRI
» 3 perkara yang menyelamatkan dan mencelakakan
» menyelamatkan pakistan dari zaman batu
» Muslim menyelamatkan Yahudi dari Holocaust
» Xanana Gusmao Isyaratkan Timor Leste Kembali ke Pangkuan NKRI
» 3 perkara yang menyelamatkan dan mencelakakan
» menyelamatkan pakistan dari zaman batu
» Muslim menyelamatkan Yahudi dari Holocaust
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik