FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai sujud syahwi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai sujud syahwi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengenai sujud syahwi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengenai sujud syahwi Empty mengenai sujud syahwi

Post by keroncong Sat Nov 10, 2012 4:21 am

Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.


إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله،
: أما بعد

Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.
Dan bila hal ini terjadi pada kita, jangan risau maupun bingung. Beruntunglah bagi orang yang mencintai sunnah, yakni ahlussunnah wal jama`ah. Kenapa? Karena kita tidak perlu mengada-adakan sesuatu ataupun mengarang-ngarangnya seperti yang sering dilakukan ahlul bida`seperti kaum sufi, kaum syiah, tariqat-tariqat dan seluruh firqoh yang sesat dan menyesatkan diluar ahlul hadith, ahlussunnah waljama`ah. Sebab telah ada sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam kepada kita tentang hal ini. Mau tahu…? Silahkan simak penjelasannya di bawah ini:


[Kasus 1].
Apabila seseorang lupa dalam sholatnya, sehingga tertambah 1 kali ruku` atau 1 kali sujud atau 1 kali berdiri atau 1 kali duduk, maka orang tersebut harus meneruskan sholatnya sampai salam, untuk selanjutnya melaksanakan sujud sahwi (dua kali sujud), lalu salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian dia berdiri untuk raka`at ke lima (ke-5), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka ia harus duduk kembali TANPA TAKBIR, lalu membaca tasyahhud akhir dan salam, kemudian ia sujud sahwi (dua kali sujud) lalu salam kembali.
# Bila orang tersebut mengetahuinya (tambahan tadi) setelah selesai sholat, maka ia tetap harus sujud sahwi dan salam kembali.

[Kasus 2].
Apabila seseorang salam sebelum sempurna sholatnya karena lupa, namun tidak lama berselang setelah salam tersebut tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain dengan catatan lama waktu ia teringat atau diingatkan tersebut kira-kira sama dengan lamanya dia sholat (mulai sholat sampai salam) maka ia harus menyempurnakan sholatnya yang tertinggal tadi kemudian salam dan setelah itu sujud sahwi (dua kali sujud) dan salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi (dua kali sujud) untuk seterusnya salam.
# Bila orang tersebut sadar akan kekurangan raka`atnya tersebut DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA, maka ia harus mengulang sholatnya dari awal.

[Kasus 3].
Apabila seseorang meninggalkaan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya dalam sholat KARENA LUPA, maka ia harus sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam. Dan hal ini menjadi tidak mengapa baginya. Namun jika ia ingat bahwa ia belum membaca tasyahhud awal tersebut atau kewajiban lainnya itu sebelum berobah posisi-nya, maka hendaklah ia tunaikan (tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut). Dan hal demikian menjadi tidak mengapa baginya.
Jika ia ingat setelah perubahan posisi tetapi sebelum sampai pada posisi yang berikutnya, hendaklah ia kembali ke posisi yang pertama untuk menunaikan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut.
Contohnya:
Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk dan wajib atasnya sujud sahwi sebelum salam.
# Bila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia harus membaaca tasyahhud dan kemudian menyempurnakan sholatnya, TANPA SUJUD SAHWI.
# Demikian juga bila ia berdiri seblum tasyahhud kemudian ingat sebelum berdirinya sempurna, maka ia harus kembali duduk dan bertasyahhud untuk kemudian menyempurnakan sholatnya.
# catatan:
Tetapi para `Ulama menyatakan bahwa ia harus tetap sujud sahwi dikarenakan ia telah menambah satu gerakan yakni bangkit ketika hendak berdiri ke raka`at ke 3. Wallahu a`lam
[Kasus 4].
Apabila seseorang ragu dalam sholatnya apakah telah 2 raka`at atau sudah 3 raka`at dan ia TIDAK MAMPU menentukan yang paling rojih (kuat) diantara keduanya maka ia harus membangun di atas yaqin JUMLAH YANG TERKECIL kemudian sujud sahwi sebelum salam dan setelah itu ia memberi salam.
Contohnya:
Apabila ia sholat Dzuhur dan ragu pada raka`at ke 2 (dua), apakah ini masih berada di raka`at ke 2 (dua) atau sudah ke 3 (tiga) dan ia tidak mampu menentukan yang paling rojih (benar) diantara keduanya maka ia harus memilih yang 2 (dua) raka`at (jumlah terkecil). Kemudian ia sempurnakan sisanya lalu sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam kemudian setelah itu memberi salam.

[Kasus 5].
Apabila seseorang ragu dalam sholatnya, apakah telah 2 (dua) raka`at atau sudah 3 (tiga) raka`at, namun walaupun demikian, ternyata ia MAMPU untuk menentukan yang paling rojih (benar), maka ia harus membangun diatas yang diyakininya itu (apakah yang 2 raka`at ataupun yang 3 raka`at) kemudian ia sempurnakan hingga salam lalu ia sujud sahwi kemudian salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia ragu pada raka`at ke 2; apakah ia masih dalam raka`at ke 2 atau sudah masuk raka`at ke 3. Namun kemudian timbul keyakinan yang kuat dalam hatinya bahwa ia berada pada raka`at ke 3 maka ia harus membangun sholatnya di atas keyakinannya itu (raka`at ke 3) lalu ia sempurnakan sholatnya hingga salam, kemudian ia sujud sahwi untuk selanjutnya salam kembali.
# Apabila keraguan datang kembali setelah ia selesai dari sholatnya, maka itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya kecuali ia yakin sekali.
# Apabila ia sering ragu, maka keraguannya itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya, karena itu hanyalah merupakan rasa was-was (dari syaiton).

Demikian penjelasan tentang sujud sahwi. Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan sunnah ini.~

سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد أن لا إله إلا أنت
أستغفرك وأتوب إليك
Sumber: dikutip dari Kitab “RASAAI’IL FII AL~WUDHU’ WAL GHUSLI WA ASH~SHOLAH”
Penulis: Syaikh Muhammad Ibnu Sholih Al~’Utsaimin Rahimahullahu Ta`ala
Halaman: 36, 37, 38
Diterjemahkan dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia oleh: Al Akh Dzakwan
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

mengenai sujud syahwi Empty Re: mengenai sujud syahwi

Post by keroncong Wed Dec 12, 2012 11:10 pm

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang salat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan salat yang disebabkan lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena keragu-raguan.

Sujud Sahwi karena Kelebihan

Barangsiapa lupa dalam salatnya kemudian menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan salatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah salat Dhuhur ditambah rakaatnya?' Beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda salat lima rakaat'. Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)

Salam sebelum salat selesai berarti termasuk kelebihan dalam salat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan salat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan salatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu berikut.

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur atau Asar bersama para sahabat. Beliau salam setelah salat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Salat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang salat telah diqashar?' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan salat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?' Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, selanjutnya beliau salat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)

Sujud Sahwi karena Kekurangan

Barangsiapa lupa dalam salatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam salat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadis berikut.

"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jamaah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan salat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)

Sujud Sahwi karena Keragu-raguan

Yaitu ragu-ragu antara dua hal (tidak pasti yang mana yang terjadi). Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kekurangan. Umpamanya, seseorang ragu apakah dia sudah salat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada dua macam:


Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadis berikut.

"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam salatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan salatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali." (Muttafaq 'alaih)

Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan salat dan tidak pula pada kekurangan. Maka, dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut.

"Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam salatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah salat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan pelaksanaan salatnya, dan jika ia salat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap s*t*n." (HR Muslim)

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:


Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan salat).
Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.

Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:


Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan salat).
Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.

Hal-Hal Penting Berkenaan dengan Sujud Sahwi


Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun salat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena salatnya tidak sah.
Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah salatnya.
Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan, jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
Apabila seseorang yang melakukan salat meninggalkan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam salat) secara sengaja, maka batallah salatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekuensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tetapi belum sampai kepada rukun berikutnya, hendaklah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian, dia sempurnakan salatnya serta melakukan salam. Selanjutnya, sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah muakkadah itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan salatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahud awal.

Sumber: Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik