FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Halaman 1 dari 2 1, 2  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Mon Oct 01, 2012 12:37 pm

terkait dengan tulisan om fox ;
http://www.laskarislam.com/t3000p50-tuhan-muslim-berbeda-dengan-tuhan-agama-lain#40070
Foxhound wrote:

Saya kira tidak... Yang pasti Islam memang benar2 berani tampil beda...

Tuhan di Islam, adalah Alloh yang mengikuti segala kemauan dan keinginan nabinya (termasuk keinginan ngembat mantan menantunya, hingga muncul ayat yang mengkritik budaya Arab yang memperlakukan anak angkat selayaknya anak kandung). Sehingga seringkali saya juga jadi bingung... benernya yang tuhan yang mana.

Kemudian antara Tuhan Islam dan Tuhan Yahudi.... jelas sangat bertolak belakang. Tuhan Yahudi, YHVH, telah membuktikan diri-Nya dalam setiap janjiNya kepada umatNya Israel.
Sayah sengaja membuka warung baru untuk membahas 2 hal,yg jika tidak memungkinkan maka 1 itu uda cukup,anak angkat.tetapi jika anda tidak keberatan dalam obrolan pun bisa juga mengembangkan ke janji yg diyakini muslim.meskipun sayah tidak mengetahui apakah sayah bisa memberikan suatu pencerahan atow bugimanah..


Terakhir diubah oleh abu hanan tanggal Mon Oct 01, 2012 1:21 pm, total 1 kali diubah
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Mon Oct 01, 2012 1:19 pm

adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri di masyarakat bahwa anak angkat dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka adalah orang asing. isteri dari ayah yang memungut bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau bibinya. dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu.

dan anak angkat ini dapat menerima waris dan menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerima.dan kenyataan yang juga tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit keluarga yang sebenarnya merasa dengki terhadap orang baru yang bukan dari kalangan mereka ini yang merampas hak milik mereka dan menghalang pusaka yang telah menjadi harapannya.
kedengkian ini banyak sekali membangkitkan hal-hal yang tidak baik, dapat menyalakan api fitnah dan memutus famili dan kekeluargaan.

anda boleh bilang "apakah segitu buas perangai muslim?"
sayah katakan pada anda " itu adalah sebuah ilustrasi yang dapat MENIMPA SIAPA aja.tanpa peduli latar belakang suku-ras-agama".

"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar..." al ahzab 4.

pada masa pra islam,di kalangan arab kedudukan hubungan bapak angkat dengan anak angkat sederajat dengan kedudukan hubungan antara bapak kandung dengan anak kandung.

suatu praktek yang tetap digunakan di dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan anak yang dilahirkan anak perkawinan orang tua angkat. Akibatnya adalah dengan pengangkatan tersebut, si anak terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran,

Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat.

dan didalam UUPA Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.


dan didalam Kej 15;4 tertulis;

Tetapi datanglah firman TUHAN kepadanya, demikian: "Orang ini tidak akan menjadi ahli warismu, melainkan anak kandungmu, dialah yang akan menjadi ahli warismu."




abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Mon Oct 01, 2012 8:20 pm

Bang Abu,

Pertama, yang saya baca dari argumen anda di atas, memang seolah2 seperti sebuat penjelasan bahwa ayat tersebut masuk akal untuk diimplementasikan. Tetapi tidak menjawab argumen saya terkait dengan asal-usul ayat itu diturunkan, kecuali saya salah. Karena itu apabila berkenan bisakah anda ceritakan asbabun nuzul ayat tersebut?


adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri di masyarakat bahwa anak angkat dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka adalah orang asing. isteri dari ayah yang memungut bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau bibinya. dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu.

Terlalu terburu2 untuk mengklaim hal tersebut adalah kenyataan di dalam masyarakat. Berapa banyak masyarakat yang mempunyai anak angkat. Dan berapa persennya yang kemudian "bergaul bebas" antara yang diangkat dengan yang mengangkat? Dan juga pertanyaan yang lebih penting lagi... sejauh mana "bergaul bebas" ini tidak layak antara yang diangkat dan yang mengangkat... tetapi menjadi layak ketika adalah hubungan kandung? Bisakah di elaborasi lagi "bergaul bebas" tersebut?

dan anak angkat ini dapat menerima waris dan menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerima.dan kenyataan yang juga tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit keluarga yang sebenarnya merasa dengki terhadap orang baru yang bukan dari kalangan mereka ini yang merampas hak milik mereka dan menghalang pusaka yang telah menjadi harapannya.
kedengkian ini banyak sekali membangkitkan hal-hal yang tidak baik, dapat menyalakan api fitnah dan memutus famili dan kekeluargaan.

Apakah benar, motivasi Alloh menurunkan ayat ini adalah karena warisan? Ya tentunya akan terjawab kalau Bang Abu sudah berkenan membawa Asbabun Nuzul ayat tersebut. Jadi pertanyaan itu mungkin bisa ditunda nanti jawabnya Bang.

Tetapi sudut pandang anda yang ini, membuat saya berpikir:
Apakah dengan diturunkan ayat tersebut maka kedengkian antar ahli waris dapat dihindarkan?
Apakah ketika ahli waris hanya antar saudara kandung tidak akan ada lagi kedengkian?
Kalau memang masalahnya hanya soal ahli waris, kenapa tidak disebutkan saja di hukum waris? Kenapa malah turun abolisi suatu kebudayaan yang seharusnya bisa dipandang baik, yaitu memperlakukan anak angkat bak anak kandung?

(tidak perlu dijawab satu persatu antar pertanyaan bang Abu, itu bukan soal ujian :D. Pertanyaan yang banyak itu untuk supaya Bang Abu memahami pola pemikiran saya, jadi mungkin bisa dijawab saja dengan penjabaran)


"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar..." al ahzab 4.

pada masa pra islam,di kalangan arab kedudukan hubungan bapak angkat dengan anak angkat sederajat dengan kedudukan hubungan antara bapak kandung dengan anak kandung.

suatu praktek yang tetap digunakan di dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan anak yang dilahirkan anak perkawinan orang tua angkat. Akibatnya adalah dengan pengangkatan tersebut, si anak terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran,

Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat

Justru itulah yang ada dalam benak orang secara umum, non muslim tentunya. Bahwa ketika seseorang mengadopsi anak, apalagi secara legal. Maka anak tersebut sudah seperti anak kandungnya.

Saya ingin test case: Apabila ketika seseorang tidak bisa mempunyai anak, kemudian dia mengadopsi seorang anak dari sebuah rumah Yatim Piatu... dan setelah itu kemudian ternyata mereka dikaruniai seorang anak kandung. Saya ingin tahu, bagaimana cara Bang Abu menganjurkan orang tua tersebut mempraktekkan Al Ahzab 4. Termasuk juga dalam soal warisan.

Dan pertanyaan terakhir:
Apabila Alloh tidak menurunkan ayat tersebut, apa efeknya bagi pernikahan Muhammad dan bekas menantu (dari anak angkat)nya tersebut?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Tue Oct 02, 2012 1:18 pm

@om fox
Secara ringkas - - -koreksi jika salah- - - seluruh tulisan om adalah
fox wrote:Bang Abu,

Pertama, yang saya baca dari argumen anda di atas, memang seolah2 seperti sebuat penjelasan bahwa ayat tersebut masuk akal untuk diimplementasikan. Tetapi tidak menjawab argumen saya terkait dengan asal-usul ayat itu diturunkan, kecuali saya salah. Karena itu apabila berkenan bisakah anda ceritakan asbabun nuzul ayat tersebut?

sejauh mana "bergaul bebas" ini tidak layak antara yang diangkat dan yang mengangkat... tetapi menjadi layak ketika adalah hubungan kandung? Bisakah di elaborasi lagi "bergaul bebas" tersebut?

Apakah benar, motivasi Alloh menurunkan ayat ini adalah karena warisan?

Apakah dengan diturunkan ayat tersebut maka kedengkian antar ahli waris dapat dihindarkan?
Apakah ketika ahli waris hanya antar saudara kandung tidak akan ada lagi kedengkian?
Kalau memang masalahnya hanya soal ahli waris, kenapa tidak disebutkan saja di hukum waris? Kenapa malah turun abolisi suatu kebudayaan yang seharusnya bisa dipandang baik, yaitu memperlakukan anak angkat bak anak kandung?

Apabila ketika seseorang tidak bisa mempunyai anak, kemudian dia mengadopsi seorang anak dari sebuah rumah Yatim Piatu... dan setelah itu kemudian ternyata mereka dikaruniai seorang anak kandung. Saya ingin tahu, bagaimana cara Bang Abu menganjurkan orang tua tersebut mempraktekkan Al Ahzab 4. Termasuk juga dalam soal warisan.

Dan pertanyaan terakhir:
Apabila Alloh tidak menurunkan ayat tersebut, apa efeknya bagi pernikahan Muhammad dan bekas menantu (dari anak angkat)nya tersebut?


adopsi yg dilakukan nabi muhammad menjadikan zaid bukan lagi dipanggil zaid bin haritsah tetapi menjadi zaid bin muhammad. Setelah dewasa zaid dinikahkan dengan wanita yang masih terhitung kerabat Rasulullah SAW sendiri yaitu zainab binti jahsy.

Namun ternyata Allah tidak ridha dengan sistem adopsi ini, maka diturunkanlah ayat;

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ} [الأحزاب: 4]

Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) (Al-Ahzab;4).


Tentu om fox paham bahwa jika A bin B padahal sebetulnyah A adalah anak kandung Z maka ada pemutusan NASAB.garis keturunan.berarti dalam hal ini silaturrahmi pun DIPUTUS.
Maaf,silaturrahmi dalam konteks hubungan darah ibu yg mengandung,bukan sekedar kenalan dan persodaraan.hubungan darah menjadi putus akibat OMONGAN yg gak jelas.

{ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ} [الأحزاب: 5

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (Al-Ahzab;5)

setelah ayat ini turun,maka hak keturunan A bin Z dikembalikan dan menyandarkan A bin B menjadi gugur..selamanyah..

berarti hubungan keluarga yg SEPERTI/SEOLAH2 hubungan kandung kembali ke bentuk asal yaitu orang laen.

rencana rasulullah saw utk menikahkan zaid bin haritsah dengan zainab mendapat respon dari zainab.zainab berkata : “Aku anak perempuan dari kalangan Bani Abd Syam. Bagaimana mungkin aku menikah dengan seorang budak ?!” (Lihat Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.232 )

awal rumah tangga yg tidak saling meridloi wal menerima keadaan pasangan hanya karena beda latar belakang sosial.dan uda tentu konflik akan bermunculan di sepanjang rumah tangga hingga zainab tetap membanggakan garis keturunan ningratnya dan tentulah sikap sitri yang demikian juga akan melukai hati swami mana pun.

zaid mengajukan talak…namun Rasullulah menahannya hingga beliau bersabda :

“Wahai Zaid, Tahanlah terus itrimu dan bertakwalah kepada Allah”

Tetapi perceraian tetaplah terjadi................

setelah diceraikan zainab bisa kembali berharap, harapan yang tadinya kandas sekarang seakan tumbuh kembali. Karena tidak mampu diutarakan, maka zainab akhrinya menahan diri.

melihat kondisi zainab ,rasullulah merasa bertanggung jawab, karena beliau bersikeras ingin menikahkannya dengan zaid. maka, kemudian bahtera rumah tangga itu berakhir. Karena itu Rasul berfikir untuk menikahi zainab. namun, beliau khawatir akan memicu fitnah, apa kata orang jika beliau diketahui menikah dengan mantan istri anak angkatnya ?! (Lihat Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.235)

dan turunlah ayat
Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka, tatkal Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),(al ahzab 37).


Ayat penghapusan anak angkat sebagai/seolah2 anak kandung dihapuskan maka dengan sendirinyah ada kebolehan menikahi mantan menantu dari anak angkat.

Sedangkan kerumitan/dengki yang DAPAT timbul dalam pembagian waris adalah dampak dari pengangkatan anak dan sikap yg salah diterapkan.sayah uda sampaikan bahwa dengki itu bisa menimpa siapa saja tamfa memandang SARA.meski demikian,sayah juga gak menutup mata bahwa saling dengki diantara sodara kandung pun bisa terjadi..tetapi itu bukan fokus utama sayah disini jika berjalan2 menuju ke efek sosial aka dengki..

berbeda dengan sikap yg biasa dilakukan,anak angkat WAJIB diberi tau status sebenarnyah dan pula dijelaskan bahwa secara agama dia gak berhak atas hak waris melainkan atas wasiat ortu angkat..atow pemberian.

Sebuah kisah…

Sayah ada teman kerja di notaris..mengisahkan kepada sayah tentang perebutan warisan antara anak angkat dengan anak kandung.malang gak jauh dari Surabaya,kamsutnyah sayah,anak kandung (gender perempuan) gak kebagian apapun melainkan sebuah rumah kecil dari milyaran harta ortu mereka.selebihnyah dalam penguasaan anak angkat yg gendernyah lelaki.

Teman bertanya ; wak,apa yg harus sayah lakukan?

Sayah ; yah kembali aja ke hukum islam.kita cari solusi di pengadilan agama atow ulama.

Teman ; wah gak bisa.klien sayah non muslim…jadi mesti pake hukum negara.

Sayah ; ya..itu aja yg dijalankan

Teman ; hukum negara gak atur selengkap hukum islam

Sayah ; lha kalow gitu ngapain tanya sayah?


Hihihi….serius. piss

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)


Zina,larangan yang MENDEKATI aja uda gak boleh..dalam hal ini harus memenuhi syarat bahwa ada lelaki dan wanita yg bukan muhrim.

Definisi muhrim sederhananyah,orang yg gak boleh dinikahi seperti ibu-nenek-kakak kandung-kakak tiri dan sebagenyah…agar lebih jelas http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/#axzz287HD01jZ

Dan termasuk pergaulan bebas dalam post sayah (dalam batas kecil) adalah jika ibu/bapak hanya berdua dengan anak angkatnyah (disini anak mesti berusia baligh,yah minimal 13 tahun keatas)..keduanyah dalam keadaan MENDEKATI ZINA (jika ada beda gender antara ortu angkat dengan anak).

Kemudian larangan kedua yang bakal ditabrak adalah
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31)

Dalam hal,misal,di dalam rumah seorang anak angkat melihat sang ibu hanya mengenakan daster atow sebaliknyah sang ibu melihat anak hanya memakai pakaian minim maka si pemandang uda jatuh ke dosa.
Karena aurat wanita adalah hampir seluruh tubuhnya.sedangkan aurat lelaki adalah pusar hingga lutut.dan keduanya bukan mahrom.

anak angkat di dalam islam tetap anak angkat.mereka berhak memperoleh kasih sayang dan perhatian yang sama -setara dengan anak kandung tetapi ortu angkat tetap wajib menjalankan kewajiban tambahan bahwa anak angkat HARUS TAU ortu kandungnyah dan bersikap hikmat pada ortu kandungnyah.
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)

terlebih lagi jika anak yang akan diasuh dan biayai kebutuhan hidupnya termasuk anak yatim maka bagi anda pahala yang besar, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Sahl bahwa Rasulullah saw bersabda,”Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini” beliau saw mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah dengan sedikit memisahkan diantara kedua jari itu.

agar anak angkat dapat menjadi mahrom bagi ortu angkat maka salah dua jalan adalah menyusui..gak harus dari sitri tetapi keluarga swami pun bisa.

Buginih……….
anak angkat dapat disusu oleh ibu dari sitri atau sodara perempuan kandung sitri untuk menyusuinya jika anak asuh anda adalah seorang laki-laki atau meminta ibu anda atau sodara perempuan kandung anda untuk meyusuinya jika ia adalah seorang wanita.

apabila yang menyusui anak asuh itu adalah ibu sitri maka sitri menjadi saudara sesusuan baginya dan jika yang menyusuinya adalah ibu anda maka anda menjadi saudara sesusuan baginya.

jika yang menyusuinya adalah saudara perempuan kandung sitri atau sodara perempuan kandung anda maka anda menjadi paman dan sitri akan menjadi bibi baginya karena susuan.

namun status dia (anak angkat ) adalah tetap bukan mahrom bagi anak kandung yg kemudian lahir…kecuali anak angkat dan anak kandung menyusui dari perempuan yg samah.

bagemana jika tiada sodara yg bisa menyusui?
yah ditahan dululah rencana adopsi atow kalow perlu dan memungkinkan yah poligami...hahahaha.....
...konsultasikan dengan keluwargah dan dokter...kan sayah uda bantu gemana solusi dari hukum agama.....


swory om...jadi gak inget kalow lagi ngobrol dengan anda...hahaha....kelepasan deh...

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Tue Oct 02, 2012 2:48 pm

btw...sayah kok kepikir...

jika Fulan menikah dengan Fulanah lantas mengadopsi anak cewek -- kasi nama CEW,waktu diadopsi masih berusia 4 thn--.kemudian si Fulan nih mati.

kemudian Fulanah menikah dengan Pepaya..lha Pepaya nih jg bawa anak adopsi - - kasi nama COW--...

eh ketika CEW wal COW beranjak dewasa (yah anggap aja usia 20-21) mereka berhubungan intim....seksual...dan akibatnyah si CEW hamil dan akhirnyah melahirkan....

uda tentu berdosa..tetapi sayah ingin jawaban versi non muslim/non hukum islam....

karena secara islam,mereka berdua dosa karena berzina...

menurut islam,keduanyah BISA dinikahkan..karena bukan MAHROM..anak dari hubungan itu tetap bernasab...yaitu XYZ bin COW...

mungkin om fox bisa bantu sayah dalam kasus diatas....mengingat yang sayah ketahui dari kristen (maaf om.....baginyah sayah, kristen adalah umat yesus.sayah gak bedakan katolik- protestan dalam banyak hal)...

KHK 1094
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.

KHK 110
Anak yang diadopsi menurut norma hukum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang meng- adopsinya.

silahkeun om....






abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Tue Oct 02, 2012 6:36 pm

tanpa bermaksud mengurangi atau merubah kesan dari argumen, ijinkan saya hanya mengutip beberapa bagian yang penting Bang Abu. Kalau misalnya penggalan saya salah dan menimbulkan misperspesi, silahkan dikoreksi


melihat kondisi zainab ,rasullulah merasa bertanggung jawab, karena beliau bersikeras ingin menikahkannya dengan zaid. maka, kemudian bahtera rumah tangga itu berakhir. Karena itu Rasul berfikir untuk menikahi zainab. namun, beliau khawatir akan memicu fitnah, apa kata orang jika beliau diketahui menikah dengan mantan istri anak angkatnya ?! (Lihat Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.235)

dan turunlah ayat
Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka, tatkal Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),(al ahzab 37).


Ayat penghapusan anak angkat sebagai/seolah2 anak kandung dihapuskan maka dengan sendirinyah ada kebolehan menikahi mantan menantu dari anak angkat.

Keinginan Muhammad menikahi Zainab karena nafsu, atau karena merasa bertanggung jawab pada Zainab, mungkin tidak akan saya bahas terlebih dahulu bang Abu. Tetapi rasanya dengan yang saya bold di atas. Kita sama2 setuju bahwa tanpa ayat penghapusan anak angkat, Muhammad tidak boleh menikahi mantan menantu dari anak angkat alias Zainab.

Kenapa hal itu jadi penting bagi saya, karena diskusi ini timbul dari pernyataan saya bahwa "Alloh di Islam, sangat menuruti keinginan dan kemauan Muhammad, sehingga saya bingung yang jadi Tuhan itu sebenarnya siapa". Karena menurut hemat saya yang bodoh, kalau memang hal itu penting, sudah seharusnya diajarkan sejak awal tanpa harus menunggu Muhammad mengingini Zainab.

Ketika Muhammad ingin menikahi Zainab (entah karena nafsu atau entah karena tanggung jawab), dan tidak bisa melakukannya karena terbentur suatu budaya. Alloh dengan sigap menurunkan ayat tersebut. Dan sebenarnya bukan hanya ini saja asbabun nuzul yang saya baca berlatar berlakang hal ini.

Demikian penjelasan saya atas pernyataan saya bang Abu. Soal apakah benar motivasi Muhammad adalah tanggung jawab, kita akan bahas perlahan aja. Sebelum kesana ada satu hal yang ingin saya pastikan... entah menurut AlQuran, entah menurut hadits, entah menurut Bang Abu sendiri... kenapa wujud tanggung jawab Muhammad harus diwujudkan dengan menikahi Zainab? Apakah memang tidak ada jalan lain?


berbeda dengan sikap yg biasa dilakukan,anak angkat WAJIB diberi tau status sebenarnyah dan pula dijelaskan bahwa secara agama dia gak berhak atas hak waris melainkan atas wasiat ortu angkat..atow pemberian.

Belum menjawab pertanyaan saya bang Abu.

Saya ingin test case: Apabila ketika seseorang tidak bisa mempunyai anak, kemudian dia mengadopsi seorang anak dari sebuah rumah Yatim Piatu... dan setelah itu kemudian ternyata mereka dikaruniai seorang anak kandung. Saya ingin tahu, bagaimana cara Bang Abu menganjurkan orang tua tersebut mempraktekkan Al Ahzab 4. Termasuk juga dalam soal warisan.


Sebuah kisah…
Sayah ada teman kerja di notaris..mengisahkan kepada sayah tentang perebutan warisan antara anak angkat dengan anak kandung.malang gak jauh dari Surabaya,kamsutnyah sayah,anak kandung (gender perempuan) gak kebagian apapun melainkan sebuah rumah kecil dari milyaran harta ortu mereka.selebihnyah dalam penguasaan anak angkat yg gendernyah lelaki.
Teman bertanya ; wak,apa yg harus sayah lakukan?
Sayah ; yah kembali aja ke hukum islam.kita cari solusi di pengadilan agama atow ulama.
Teman ; wah gak bisa.klien sayah non muslim…jadi mesti pake hukum negara.
Sayah ; ya..itu aja yg dijalankan
Teman ; hukum negara gak atur selengkap hukum islam
Sayah ; lha kalow gitu ngapain tanya sayah?

Hihihi….serius. piss

Bang Abu saya belum jelas dengan kisah di atas. Apakah anda ingin mengatakan bahwa hukum Islam lebih lengkap dari negara, ataukah hukum Islam lebih baik?
Karena cerita di atas belumlah lengkap sehingga akan muncul banyak asumsi. Hukum waris di Indonesia jelas menganut legalitas seorang anak, entah itu anak angkat atau anak kandung. Kalau tidak salah seingat saya, tanpa wasiat, otomatis hak waris seorang istri adalah separo, dan sisanya terbagi rata antara isteri dan seluruh anak yang sah.

Jadi kalau ceritanya seperti di atas, belum bisa mewakili premise untuk bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam lebih lengkap dari hukum negara. Sekali lagi, terlalu terburu2 menariknya persis dengan statement awal di thread ini. Permasalahannya adalah kalau sang anak angkat tersebut bisa membuktikan bahwa kekayaan milyaran adalah hasil kerja payahnya.... bukan kerja payah bapak angkatnya sama sekali sehingga anak kandung dari bapak anak angkatnya memang hanya berhak atas rumah kecil. Tapi karena semua adalah asumsi, saya kira tidak perlu ada perdebatan soal ini


Dan termasuk pergaulan bebas dalam post sayah (dalam batas kecil) adalah jika ibu/bapak hanya berdua dengan anak angkatnyah (disini anak mesti berusia baligh,yah minimal 13 tahun keatas)..keduanyah dalam keadaan MENDEKATI ZINA (jika ada beda gender antara ortu angkat dengan anak).

Kondisi mendekati zina. Ini sudah zina atau hanya resiko berzina? Apakah berdosa, atau hanya dikhawatirkan berdosa?

Kemudian larangan kedua yang bakal ditabrak adalah
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31)

Dalam hal,misal,di dalam rumah seorang anak angkat melihat sang ibu hanya mengenakan daster atow sebaliknyah sang ibu melihat anak hanya memakai pakaian minim maka si pemandang uda jatuh ke dosa.
Karena aurat wanita adalah hampir seluruh tubuhnya.sedangkan aurat lelaki adalah pusar hingga lutut.dan keduanya bukan mahrom.

Bang Abu, karena saya netter baru dan belum paham benar akan pemahaman bang Abu, ijinkan saya memastikan dan bertanya beberapa hal. Dalam contoh di atas ibu hanya mengenakan daster. Berarti kalau hanya mengenakan pakaian dalam tentu lebih tidak boleh kan ya? Bagaimana hukumnya kalau anak kandung (berarti muhrim ya) di dalam rumah melihat ibu hanya mengenakan pakaian dalam, atau lebih ekstrem lagi sedang tidak mengenakan pakaian?


bagemana jika tiada sodara yg bisa menyusui?
yah ditahan dululah rencana adopsi atow kalow perlu dan memungkinkan yah poligami...hahahaha.....
...konsultasikan dengan keluwargah dan dokter...kan sayah uda bantu gemana solusi dari hukum agama.....

swory om...jadi gak inget kalow lagi ngobrol dengan anda...hahaha....kelepasan deh...

Ha ha, saya tahu soal susu menyusui ini wkwkwkwkwk, karena sempat bikin kasus heboh di Mesir kalau nggak salah. Lupa2 ingat... Seorang ulama memberikan solusi, bahwa apabila dua teman sejawat beda jenis kelamin berada dalam satu ruangan kantor hanya berdua... supaya tidak dituduh berzinah, solusinya adalah yang laki2 harus menyusu terlebih dahulu kepada yang perempuan.... ngakak

Yang tentunya, ulama ini bicara juga ada dasarnya:

Sahih Muslim

Buku 008, Nomor 3424:

‘A’isha (kiranya Allah berkenan kepadanya) menceritakan bahwa Sahla bint Suhail menemui Rasul Allah (SAW) dan berkata: Wahai Utusan Allah, aku melihat pada wajah Abu Hudhaifa (tanda-tanda kekesalan) ketika Salim (yang adalah seorang sekutu) masuk ke dalam (rumah kami), dan kemudian Rasul Allah (SAW) berkata: Susuilah dia. Wanita itu berkata: Bagaimana saya harus menyusuinya karena ia adalah seorang pria dewasa? Utusan Allah (SAW) tersenyum dan berkata: aku sudah tahu kalau ia adalah seorang pria muda. ‘Amr telah membuat tambahan ini dalam narasinya bahwa ia berpartisipasi dalam Perang Badr dan dalam narasi Ibn ‘Umar (perkataannya adalah): Utusan Allah (SAW) tertawa.

Buku 008, Nomor 3425:

‘A’isha (kiranya Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Salim, budak Abu Hudhaifa yang telah dimerdekakan, tinggal dengannya dan keluarganya dalam rumah mereka. Ia (yaitu anak perempuan Suhail menemui Rasul Allah (SAW) dan berkata: Salim telah mencapai (pubertas) seperti halnya pria dewasa, dan ia mengerti apa yang mereka mengerti, dan ia masuk ke rumah kami dengan bebas, bagaimanapun, aku melihat ada sesuatu (yang mendatangkan kemarahan) di hati Abu Hudhaifa, dan Rasul Allah (SAW) berkata kepadanya: Susuilah dia dan kamu akan menjadi haram baginya, dan (kemarahan) yang dirasakan Abu Hudhaifa dalam hatinya akan hilang. Ia pulang dan berkata: Jadi aku menyusuinya, dan apa (yang ada) di hati Abu Hudhaifa menghilang.

Buku 008, Nomor 3427:

Umm Salama berkata kepada ‘A’isha (kiranya Allah berkenan kepadanya): Seorang remaja pria di ambang pubertas datang kepadamu. Bagaimanapun, aku tidak suka ia mendatangiku, dan ‘A’isha (kiranya Allah berkenan kepadanya) berkata: Tidakkah engkau melihat dalam diri Utusan Allah (SAW) sebuah teladan untukmu? Ia juga berkata: Istri Abu Hudhaifa berkata: Wahai Utusan Allah, Salim datang kepadaku dan sekarang ia adalah seorang (dewasa), dan ada sesuatu yang (membuat marah) dalam pikiran Abu Hudhaifa mengenai dia, dan Utusan Allah (SAW) berkata: Susuilah dia (sehingga ia menjadi anak asuhmu), dan dengan demikian ia dapat datang kepadamu (dengan bebas).

Buku 008, Nomor 3428:

Zainab anak perempuan Abu Salama mengisahkan: Aku mendengar Umm Salama, istri Rasul Allah (SAW) berkata kepada ‘A’isha: Demi Allah, aku tidak suka terlihat oleh seorang remaja pria yang telah melewati masa pengasuhan, dan ia (‘A’isha) berkata: Mengapa demikian? Sahla anak perempuan Suhail menemui Utusan Allah (SAW) dan berkata: Wahai Utusan Allah, aku bersumpah demi Allah bahwa aku melihat di wajah Abu Hudhaifa (tanda-tanda kemarahan) saat Salim masuk (ke dalam rumah), dan Utusan Allah (SAW) berkata: Susuilah dia. Ia (Sahla bint Suhail) berkata: Ia berjanggut. Tetapi nabi (sekali lagi) berkata: Susuilah dia, dan itu akan menghilangkan (ekspresi kemarahan) yang ada di wajah Abu Hudhaifa. Ia berkata: (Aku melakukannya) dan, demi Allah, aku tidak lagi melihat (tanda-tanda kemarahan) di wajah Abu Hudhaifa.

ngakak
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Wed Oct 03, 2012 1:51 am

@paman fox....
fox wrote:Kita sama2 setuju bahwa tanpa ayat penghapusan anak angkat, Muhammad tidak boleh menikahi mantan menantu dari anak angkat alias Zainab.
maaf...sayah tidak menyatakan sang nabi TIDAK BOLEH menikahi janda dari anak angkat..
ah wrote:Ayat penghapusan anak angkat sebagai/seolah2 anak kandung dihapuskan maka dengan sendirinyah ada kebolehan menikahi mantan menantu dari anak angkat.
kata KEBOLEHAN semestinyah dibaca ADA IZIN/PENG-HALAL-AN menikahi mantan dari anak angkat.dan pada hari ini,muslim mempunyai dasar kuat baik berupa nash al quran maupun tindakan nyata..
silang pendapat akan dapat terjadi jika hanya berupa IZIN aja,contoh nyata TIDAK ada.

sehingga tradisi lokal--maaf-- yang terlebih dahulu ada akan secara abadi dipraktekan oleh muslim.

out of the bus......
sayah pernah tanyakan ke katolisitas..bagemana KHK 1094 itu dirumuskan?bersumber dari bibel (harap bedakan dari surat paulus) atow bugimanah...
wal hasil...sampe sekarang gak ada balasan....mungkin paman fox bersedia memberi pencerahan tentang bagemana KHK 1094 itu dirumuskan...



balik ke terminal....
mengafa sayah katakan BOLEH MENIKAHI anak angkat/mantan menantu si anak angkat ?
karena hukum uda dikembalikan ke asal usul riwayat,bahwa anak angkat BUKANLAH anak kandung.

dasarnyah;

Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)

paman fox wrote:
Keinginan Muhammad menikahi Zainab karena nafsu, atau karena merasa bertanggung jawab pada Zainab, mungkin tidak akan saya bahas terlebih dahulu bang Abu. Tetapi rasanya dengan yang saya bold di atas. Kita sama2 setuju bahwa tanpa ayat penghapusan anak angkat, Muhammad tidak boleh menikahi mantan menantu dari anak angkat alias Zainab.

Kenapa hal itu jadi penting bagi saya, karena diskusi ini timbul dari pernyataan saya bahwa "Alloh di Islam, sangat menuruti keinginan dan kemauan Muhammad, sehingga saya bingung yang jadi Tuhan itu sebenarnya siapa". Karena menurut hemat saya yang bodoh, kalau memang hal itu penting, sudah seharusnya diajarkan sejak awal tanpa harus menunggu Muhammad mengingini Zainab.

owh....sayah kembalikan ke pribadi masing2..jika seorang paman memaksa menikahkan keponakan perempuan dan sang paman adalah wali dari perempuan itu.sang paman pun tau kalow sang keponakan KEBERATAN terhadap acara perjodohan.tetapi,atas nama taat pada paman selaku wakil ortu,maka keponakan pun menjalani perjodohan dg berat hati.
bila kemudian bercerai...apakah sang paman ;

1.GAK PEDULI atow

2.ada menyesal plus ada rasa tanggung jawab utk mencarikan pria yg lebih baik (dan sang paman MAMPU MEMBERI JAMINAN bahwa pria itu adalah yg terbaik atow

3.hanya menyesal dan berpikir "dia uda dewasa dan bisa tentukan jalan hidupnyah"?

silahkeun paman fox menjawab dengan jujur...


kemudian....
karena sayah gak tau referensi asbabun nuzul yg anda miliki maka sayah menitik beratkan keberatan zainab adalah pada perkataan zainab;

“Aku anak perempuan dari kalangan Bani Abd Syam. Bagaimana mungkin aku menikah dengan seorang budak ?!”

kalow...
seperti ungkapan anda ;kalau memang hal itu penting, sudah seharusnya diajarkan sejak awal tanpa harus menunggu Muhammad mengingini Zainab.

dengan logika yg samah,dalam hal ini pun sayah berkata ;
mengapa bayi harus menyusu jika kemudian dia doyan makan sate ayam?
mengafa tidak dari saat dia pertama kali bernafas lalu makan sate?

kecuali paman fox tidak percaya adanyah PROSES dalam kehidupan..

karena buat apa iblis diciptakan jika akhirnyah kekal di neraka,lebih baik langsung aja dijebloskan ke neraka-->dasarnyah adalah logika yg samah jika diaplikasikan pada pernyataan andah.

paman fox wrote:kenapa wujud tanggung jawab Muhammad harus diwujudkan dengan menikahi Zainab? Apakah memang tidak ada jalan lain?
apa jalan laen yg anda tawarkan?disini,sayah meminta anda untuk hidup di 1500 thn yg lalu dalam situasi yg samah...
dan menempatkan posisi paman fox sbg nabi...bukan seorang foxhound abad 21.

fox wrote:Belum menjawab pertanyaan saya bang Abu.

Saya ingin test case: Apabila ketika seseorang tidak bisa mempunyai anak, kemudian dia mengadopsi seorang anak dari sebuah rumah Yatim Piatu... dan setelah itu kemudian ternyata mereka dikaruniai seorang anak kandung. Saya ingin tahu, bagaimana cara Bang Abu menganjurkan orang tua tersebut mempraktekkan Al Ahzab 4. Termasuk juga dalam soal warisan.
lha kan uda sayah bocorkan ;
1.mahram

2.anak angkat WAJIB diberi tau status sebenarnyah dan pula dijelaskan bahwa secara agama dia gak berhak atas hak waris melainkan atas wasiat ortu angkat..atow pemberian.

3.mereka berhak memperoleh kasih sayang dan perhatian yang sama -setara dengan anak kandung tetapi ortu angkat tetap wajib menjalankan kewajiban tambahan bahwa anak angkat HARUS TAU ortu kandungnyah dan bersikap hikmat pada ortu kandungnyah.
lha katanya minta penjabaran...tape deh...hahahaha....

3 point itu adalah inti yg bakal sayah sampaikan ke pasutri adaptor..tentang CARA? lha itu mah teknis yg mesti ngebaca situasi dulu...kecuali anda memiliki sebuah kasus dan butuh penanganan maka anda bisa kontak sayah...biar sayah yg menyampaikan ke pasutri adaptor.
fox wrote:
Kondisi mendekati zina. Ini sudah zina atau hanya resiko berzina? Apakah berdosa, atau hanya dikhawatirkan berdosa?
berdua dengan non mahrom itu mendekati zina..dan mendekati zina adalah dosa.
sehingga perintah "jangan mendekati zina" mesti dipahami "jangan berbuat dosa".
dalam konteks hubungan beda jenis maka larangan itu mesti dibaca "jangan berduaan"...

fox wrote:Bagaimana hukumnya kalau anak kandung (berarti muhrim ya) di dalam rumah melihat ibu hanya mengenakan pakaian dalam, atau lebih ekstrem lagi sedang tidak mengenakan pakaian?
lha sayah terangkan bahwa ada batasan aurat...
bagi wanita maupun pria..non muhrim yg melihat ibu angkat memakai daster maka keduanyah uda dikenai dosa..sedangkan yg muhrim jika melihat seperti itu maka tidak dikenai dosa.

menurut imam hanafi dan syafi’i, bila berada di hadapan muhrimnya, mereka diwajibkan menutupi aurat antara pusar dan lutut.

dan imam maliki serta imam hambali menyatakan, bila dihadapan sesama perempuan wajib ditutupi antara pusar dan lutut sedangkan di hadapan muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali bagian yang ujung-ujungnya seperti kepala dan dua tangan.
dalam kasus ekstrim dengan melihat ibu yang bulat mesti dipilah...
1.apakah melihat dengan sengaja karena penasaran?
2.atow tidak sengaja kemudian mengalihkan pandangan?
3.apakah melihat dengan sengaja dan menikmati pemandangan?
4.atow melihat tidak sengaja kemudian diteruskan acara melihatnyah?

karena,kami sering mengganti pakaian nenek kami ketika beliow sakit keras...

dari situ anda bisa simpulkan apakah kurang ajar itu termasuk dosa atow bukan?

paman fox mungkin berkata "lantas apa bedanyah dengan anak angkat?"
lha berdua ajah di rumah uda termasuk dosa,apalagi melakukan point 1,3,4 diatas.dan gimana anak kandung?yah balik ke 4 point diatas.

fox wrote:
Lupa2 ingat... Seorang ulama memberikan solusi, bahwa apabila dua teman sejawat beda jenis kelamin berada dalam satu ruangan kantor hanya berdua...
ulama tersebut menyalahi
“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30).

ketika proses akan menyusui dimulai maka sotomatis ada aurat yg terbuka sedangkan kedua pelaku adalah mukallaf (org dewasa-sehat-dan uda dikenai kewajiban agama).

bagemanah dengan hadits?
hadits yg anda kemukakan kontradiktif dengan;
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)

dan sejumlah ayat al quran terkait dengan batasan aurat wal pandangan serta menyapi/menyusui.serta syarat tg mesti dipenuhin,kamsutnyah sayah,jarak waktu turun ayat pengharaman anak angkat`sebage anak kandung dengan peristiwa menyusui..
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Thu Oct 04, 2012 7:42 pm

abu hanan wrote:
kata KEBOLEHAN semestinyah dibaca ADA IZIN/PENG-HALAL-AN menikahi mantan dari anak angkat.dan pada hari ini,muslim mempunyai dasar kuat baik berupa nash al quran maupun tindakan nyata..
silang pendapat akan dapat terjadi jika hanya berupa IZIN aja,contoh nyata TIDAK ada.

Kalau gitu, saya ralat supaya sesuai dengan pernyataan baru bang Abu.

Kalau Ayat AlQuran penghapusan perlakuan anak kandung seperti anak angkat tidak diturunkan. Maka Muhammad akan haram menikahi Zaenab.

Gimana? Yang di atas boleh? Atau masih harus dibetulkan lagi?

1.GAK PEDULI atow

2.ada menyesal plus ada rasa tanggung jawab utk mencarikan pria yg lebih baik (dan sang paman MAMPU MEMBERI JAMINAN bahwa pria itu adalah yg terbaik atow

3.hanya menyesal dan berpikir "dia uda dewasa dan bisa tentukan jalan hidupnyah"?

silahkeun paman fox menjawab dengan jujur...

Kalau jujur dari saya, rasanya nomor dua lebih tepat.... sayangnya yang dilakukan Muhammad bukan itu Bang Abu... tapi diembat sendiri. Makanya saya tanyanya mungkin harus diperjelas, meskipun bukan paman... bisakah Muhammad mengambil langkah nomor dua?

dengan logika yg samah,dalam hal ini pun sayah berkata ;
mengapa bayi harus menyusu jika kemudian dia doyan makan sate ayam?
mengafa tidak dari saat dia pertama kali bernafas lalu makan sate?

kecuali paman fox tidak percaya adanyah PROSES dalam kehidupan..

karena buat apa iblis diciptakan jika akhirnyah kekal di neraka,lebih baik langsung aja dijebloskan ke neraka-->dasarnyah adalah logika yg samah jika diaplikasikan pada pernyataan andah.

Proses dibutuhkan, karena belum waktunya sesuatu itu memenuhi syarat terjadinya hasil.

Apa alasan AwlohSWT, atau proses apa yang menunda ayat itu turun, selain "menunggu ketika Muhammad ingin menikahi Zainab"?

Abu Hanan wrote:apa jalan laen yg anda tawarkan?disini,sayah meminta anda untuk hidup di 1500 thn yg lalu dalam situasi yg samah...
dan menempatkan posisi paman fox sbg nabi...bukan seorang foxhound abad 21.

Tadi, Bang Abu bisa di atas memberikan saya tiga pilihan... dan tiga pilihan itu tidak termasuk di dalamnya "menurunkan ayat yang membolehkan paman melakukan incest dengan keponakannya"


fox wrote:
Saya ingin test case: Apabila ketika seseorang tidak bisa mempunyai anak, kemudian dia mengadopsi seorang anak dari sebuah rumah Yatim Piatu... dan setelah itu kemudian ternyata mereka dikaruniai seorang anak kandung. Saya ingin tahu, bagaimana cara Bang Abu menganjurkan orang tua tersebut mempraktekkan Al Ahzab 4. Termasuk juga dalam soal warisan.
Abu wrote:
2.anak angkat WAJIB diberi tau status sebenarnyah dan pula dijelaskan bahwa secara agama dia gak berhak atas hak waris melainkan atas wasiat ortu angkat..atow pemberian.

3.mereka berhak memperoleh kasih sayang dan perhatian yang sama -setara dengan anak kandung tetapi ortu angkat tetap wajib menjalankan kewajiban tambahan bahwa anak angkat HARUS TAU ortu kandungnyah dan bersikap hikmat pada ortu kandungnyah.

Sorry2, saya yang lagi ngehang kali. Karena awal saya bawa case maksud saya, di benak saya, tetapi saya lupa menegaskannya... dalam kasus ini, anak ini diadopsi tanpa tahu siapa orang tua kandungnya. Apakah jawaban Bang Abu tetap seperti di atas, atau perlu diperjelas dulu Bang?

menurut imam hanafi dan syafi’i, bila berada di hadapan muhrimnya, mereka diwajibkan menutupi aurat antara pusar dan lutut.

dan imam maliki serta imam hambali menyatakan, bila dihadapan sesama perempuan wajib ditutupi antara pusar dan lutut sedangkan di hadapan muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali bagian yang ujung-ujungnya seperti kepala dan dua tangan.

Bang Abu, yang di atas, saya benar2 jujur agak nggak paham... apakah maksudnya meskipun di depan muhrim juga diwajibkan menutupi aurat?

dalam kasus ekstrim dengan melihat ibu yang bulat mesti dipilah...
1.apakah melihat dengan sengaja karena penasaran?
2.atow tidak sengaja kemudian mengalihkan pandangan?
3.apakah melihat dengan sengaja dan menikmati pemandangan?
4.atow melihat tidak sengaja kemudian diteruskan acara melihatnyah?

karena,kami sering mengganti pakaian nenek kami ketika beliow sakit keras...

dari situ anda bisa simpulkan apakah kurang ajar itu termasuk dosa atow bukan?

paman fox mungkin berkata "lantas apa bedanyah dengan anak angkat?"
lha berdua ajah di rumah uda termasuk dosa,apalagi melakukan point 1,3,4 diatas.dan gimana anak kandung?yah balik ke 4 point diatas.

Nggak begitu Bang, justru terbalik pertanyaan saya. Kalau yang terjadi antara anak angkat dengan ibu angkat adalah yang nomor 2.... berdosa nggak?

Dari penjabaran Bang Abu, kesannya kalau 1,3,4 dengan hubungan kandung pun berdosa... confirm?

fox wrote:
hadits yg anda kemukakan kontradiktif dengan;
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)

Kalau ada dua hadits kontradiktif, mana yang dipegang?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Thu Oct 04, 2012 10:55 pm

@paman fox
1.Koreksi;
Kalow ayat al quran tentang penghapusan hukum anak angkat dianggap sbg anak kandung.

terbalik tuh paman.

Pd kasus nabi muhammad,apakah diharamkan atow tidak?jujur,sayah gak tau.
yup...ibarat apa yg akan terjadi jika siblis gak durhaka pd tuhan.


2.Pilihan no 2 yg anda pilih,,apakah paman tau betul situasinyah?tanggapan anda masih berada di abad 21.dan anda belum menempatkan diri di masa lalu.apalagi menjadi arabian masa itu.

3.Suatu peristiwa yg emang belum waktunya terjadi apakah sama dengan "menunda"?

4.Ttg aurat,biarpun di depan ortu/anak kandung tetaplah kurang pantas jika bulat dan terbuka sehingga terlihat.dan dr sisi pemandang,hubungan non mahrom,tiada dosa pada pandangan gak disengaja.

5.Hukum tetap harus disampaikan

6.Pertanyaan anda, ttg mana yg dipegang jika terjadi kontradiksi antar hadits maka jawaban diantara kontradiksi mesti ditentukan dg al quran sbg batu uji.

anda mengabaikan permintaan sayah ttg khk dan test case.sedangkan sayah membutuhkan hal itu utk mengetahui mengapa pernikahan sang nabi dg keponakan dikatakan "mengembat dan incest"?

uda tentu anda punya alasan kuat.

pendek kata,diamnyah anda adalah tanda bhw anda setuju jika sayah berkata dlm konteks hubungan anak angkat hukum jahiliah pra islam sama dengan hukum yg dianut umat yesus.

boleh jadi ada yg terlewat dr post anda didalam tanggapan sayah.maklum onlen pake hp jadul.

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Fri Oct 05, 2012 12:00 am

abu hanan wrote:@paman fox
1.Koreksi;
Kalow ayat al quran tentang penghapusan hukum anak angkat dianggap sbg anak kandung.
terbalik tuh paman.
Pd kasus nabi muhammad,apakah diharamkan atow tidak?jujur,sayah gak tau.
yup...ibarat apa yg akan terjadi jika siblis gak durhaka pd tuhan.

Apanya yang terbalik yah Bang?

Maksud saya gini, kalau tidak ada ayat di AlQuran, yang menghapuskan perilaku "memperlakukan anak angkat seperti anak kandung". Apa efeknya ketika Muhammad menikahi Zainab.

jawaban anda adalah secara singkat "akan menjadi tidak halal".

Apakah saya salah menangkap?


2.Pilihan no 2 yg anda pilih,,apakah paman tau betul situasinyah?tanggapan anda masih berada di abad 21.dan anda belum menempatkan diri di masa lalu.apalagi menjadi arabian masa itu.

Anda cuma memberi saya pilihan yang terbatas, dan disuruh jujur memilih. Saya sudah memilihnya. Tetapi alternatifnya tentu banyak. Kalau memang itu alibi yang bang Abu ingin angkat. Sekarang harusnya dipikir terbalik juga, apakah pilihan no 2 merupakan hal yang tabu di jaman Arabian masa itu?


3.Suatu peristiwa yg emang belum waktunya terjadi apakah sama dengan "menunda"?

Itu istilah saya sendiri karena saya memandangnya dari sisi "AllohSWT memandang bahwa belum waktunya terjadi" sesuai argumen anda. Inti pertanyaannya adalah kenapa?

4.Ttg aurat,biarpun di depan ortu/anak kandung tetaplah kurang pantas jika bulat dan terbuka sehingga terlihat.dan dr sisi pemandang,hubungan non mahrom,tiada dosa pada pandangan gak disengaja.

Jadi poin saya Bang. Baik mahrom dan non mahrom, tokh, hukum pandang memandang antara ibu dan anak (kandung maupun angkat) ini sama.... poin 1,3,4 sama2 tidak pantas antar mahrom. Poin 2 sama2 tiada dosa baik mahrom dan non mahrom.

Yang artinya, mau anak angkat maupun kandung, sebenarnya terikat hubungan sosial moral etika yang sama. Dan itu akan sangat kuat membatasi, sehingga alibi Bang Abu sangat tidak relevan (bukan salah, tetapi tidak relevan) jadinya untuk membenarkan kenapa anak angkat tidak boleh diperlakukan seperti anak kandung. Karena ketika seseorang memperlakukan anak angkat seperti anak kandung pun, tetap ada etika moral yang dipegang teguh, yang juga tidak berbeda pada anak kandung.

5.Hukum tetap harus disampaikan

Apa pembenarannya?

Sekarang kalau kejadiannya adalah orang tua yang mengadopsi anak yatim piatu yang tidak diketahui siapa orang tuanya tersebut tidak dikaruniai anak kandung, apakah juga tetap harus diberitahu bahwa dia hanyalah seorang anak angkat? Kalau ya, apa sekarang faedahnya?


6.Pertanyaan anda, ttg mana yg dipegang jika terjadi kontradiksi antar hadits maka jawaban diantara kontradiksi mesti ditentukan dg al quran sbg batu uji.

Ok, kalau dalam suatu case AlQuran tidak bicara soal kontradiksi itu sama sekali, lantas bagaimana?

anda mengabaikan permintaan sayah ttg khk dan test case.sedangkan sayah membutuhkan hal itu utk mengetahui mengapa pernikahan sang nabi dg keponakan dikatakan "mengembat dan incest"?
uda tentu anda punya alasan kuat.

Gini bang. Anda kasih test case soal paman dan keponakan. Anda berikan saya pilihan solusi kan?

owh....sayah kembalikan ke pribadi masing2..jika seorang paman memaksa menikahkan keponakan perempuan dan sang paman adalah wali dari perempuan itu.sang paman pun tau kalow sang keponakan KEBERATAN terhadap acara perjodohan.tetapi,atas nama taat pada paman selaku wakil ortu,maka keponakan pun menjalani perjodohan dg berat hati.
bila kemudian bercerai...apakah sang paman ;

1.GAK PEDULI atow

2.ada menyesal plus ada rasa tanggung jawab utk mencarikan pria yg lebih baik (dan sang paman MAMPU MEMBERI JAMINAN bahwa pria itu adalah yg terbaik atow

3.hanya menyesal dan berpikir "dia uda dewasa dan bisa tentukan jalan hidupnyah"?

Tetapi dari pilihan yang anda sebut itu, tidak ada poin untuk mengawini keponakannya. Karena konteksnya adalah test case abad ini, ya paman mengawini keponakan itu incest Bang. Mungkin jaman Muhamamad kagak. Tapi nggak ada poin itu untuk saya pilih.

pendek kata,diamnyah anda adalah tanda bhw anda setuju jika sayah berkata dlm konteks hubungan anak angkat hukum jahiliah pra islam sama dengan hukum yg dianut umat yesus.

boleh jadi ada yg terlewat dr post anda didalam tanggapan sayah.maklum onlen pake hp jadul.

Bukan Bang... sampai sini, rasanya kita berdua ada kendala dengan bahasa dah Bang. Jujur saya juga kadang agak kebingungan dengan bahasa Indonesia non EYD yang anda pakai disini dan harus mencernanya terlebih dahulu. Pelan2 aja ya kalau gitu diskusinya.

Saya juga bukan mengabaikan reply2 bang, tapi saya masih bingung memahami test case yang anda sampaikan tersebut. Termasuk apa yang anda maksud dengan hukum yang dianut umat Yesus? Karena umat Yesus tidak mengenal hukum.

Mohon maaf bang, harap berkenan menjelaskan lebih jelas yang Bang Abu maksud, kalau bisa dengan bahasa yang lebih lugas.


Terakhir diubah oleh Foxhound tanggal Sat Oct 06, 2012 12:42 am, total 1 kali diubah
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Fri Oct 05, 2012 11:24 am

fox wrote:Apanya yang terbalik yah Bang?

Maksud saya gini, kalau tidak ada ayat di AlQuran, yang menghapuskan perilaku "memperlakukan anak angkat seperti anak kandung".
owh..karena diatas anda menulis anak kandung seperti anak angkat.


fox wrote:Apa efeknya ketika Muhammad menikahi Zainab. Anda cuma memberi saya pilihan yang terbatas, dan disuruh jujur memilih. Saya sudah memilihnya. Tetapi alternatifnya tentu banyak. Kalau memang itu alibi yang bang Abu ingin angkat. Sekarang harusnya dipikir terbalik juga, apakah pilihan no 2 merupakan hal yang tabu di jaman Arabian masa itu?

Mungkin ini letak benang kusutnyah…yang boleh jadi sayah gak nangkap kamsut anda..

Baiklah kita ulang sejenak……………..
Hubungan kerabat antara nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) dengan zainab bin jahsy adalah misan/sepupu.artinyah,kedua beliow BOLEH menikah baik dengan dukungan ayat maupun tanpa ayat penghapusan anak angkat.

Yang menjadi dasar ;
**an nuur 31
أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian)…mencakup
1. Ibu yang melahirkanmu.
2. Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.
3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
7. dan seterusnya ke atas.

** وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian)
1. Anak perempuanmu.
2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).
3. Anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah.

وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu.
2. Saudara perempuan seayah saja.
3. dan saudara perempuan seibu saja.

وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.

وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu :

1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
4. Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.

وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup :

1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
6. dan seterusnya ke bawah.

وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi :

1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.

**an nisa 23
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan.
4. dan seterusnya keatas.

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah :
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).
2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu isteri-isteri kalian) ibu isteri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.

مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
(anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya)

Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahram. Dan menurut bahasa arab Ar-Raba`ib ini mencakup :
1. Anak-anak perempuan istrimu.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
4. dan seterusnya ke bawah.

مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“ Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu).
Ini meliputi :
1. Istri dari anak kalian.
2. Istri dari cucu kalian.
3. Istri dari anaknya cucu.
4. dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.


Jadi tanpa penghapusan hukum anak angkat sebage anak kandung;
1.dari sisi silsilah,nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) BOLEH menikahi zainab bin jahsy.
2.dari sisi tradisi/adat,nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) [i]TIDAK BOLEH menikahi
janda dari anak angkat.

Sampai sini…apa ada yg kurang jelas bagi paman fox?


fox wrote:Itu istilah saya sendiri karena saya memandangnya dari sisi "AwlohSWT memandang bahwa belum waktunya terjadi" sesuai argumen anda. Inti pertanyaannya adalah kenapa?
Sayah belum klik dengan “kenapa”..kalow kenapa ayat penghapusan hukum anak angkat diturunkan itu uda sayah jawab diatas….
"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, (al ahzab 4)
Allah menghendaki tatanan kembali ke bentuk asal,bahwa anak angkat gak sama dengan anak kandung..

fox wrote:Jadi poin saya Bang. Baik mahrom dan non mahrom, tokh, hukum pandang memandang antara ibu dan anak (kandung maupun angkat) ini sama.... poin 1,3,4 sama2 tidak pantas antar mahrom. Poin 2 sama2 tiada dosa baik mahrom dan non mahrom.
Sebaiknyah dilihat dari sudut laen…sayah dan anda tentu sepakat kalow anak akan berstatus kurang ajar jika menikmati pemandangan bulat ibunyah.kategori yg demikian kan bisa masuk ke durhaka..

Kemudian…
Persamaan poin 2 adalah pandangan pertama tiada dosa.tetapi pada pandangan berikutnyah menjadi dosa bagi non mahrom..dan bagi mahrom gak ada dosa namun balik ke etika,apakah pantas menikmati?

kalow iya kan durhaka.kalow gak menikmati tetapi dalam suatu keadaan yg anggap aja normal (taruh misal,ibu lagi ganti busana total dan anak kandung juga berada di dalam kamar..mereka berbincang) maka setiap pandang mata dari anak kandung tiada dosa kalow dalam keadaan sebagemana orang bertatap muka..gak melototi atow curi2 pandanglah…

dalam situasi itu,hubungan angkat menjadi dosa..karena berdua di dalam kamar kemudian ada pandangan bulat tuh sulit jika terjadi sekali untuk menghindari kontak mata dengan objek..

fox wrote:
sehingga alibi Bang Abu sangat tidak relevan (bukan salah, tetapi tidak relevan) jadinya untuk membenarkan kenapa anak angkat tidak boleh diperlakukan seperti anak kandung. Karena ketika seseorang memperlakukan anak angkat seperti anak kandung pun, tetap ada etika moral yang dipegang teguh, yang juga tidak berbeda pada anak kandung.
justru sayah melihat bahwa aturan tidak boleh berdua pada hubungan anak angkat bakal melindungi sang anak/ortu dari dosa.selebihnyah kan uda sayah ulas di atas...tentang etika moral dsb..


fox wrote:Apa pembenarannya?

Sekarang kalau kejadiannya adalah orang tua yang mengadopsi anak yatim piatu yang tidak diketahui siapa orang tuanya tersebut tidak dikaruniai anak kandung, apakah juga tetap harus diberitahu bahwa dia hanyalah seorang anak angkat? Kalau ya, apa sekarang faedahnya?

Lha apakah hukum mesti disembunyikan?
Paman fox,kalow bicara tentang faedah maka sayah teringat
” Karena jika aku memberitakan Injil, aku tidak mempunyai alasan untuk memegahkan diri. Sebab itu adalah keharusan bagiku. Celakalah aku, jika aku tidak memberitakan Injil.” (1 Korintus 9:16)

Apakah surat paulus itu berlaku juga untuk muslim?kamsut sayah,memberitakan Injil pada muslim apa faedahnyah?memberitakan injil kepada pemeluk kristen juga apa faedahnyah?

hukum agama tetap harus disampaikan kepada penganut agama.tentang faedah?kalow mereka mau ambil hukum yah silahkeun.kalow gak mau yah aneh…muslim kok gak kaffah yang baru menggunakan hukum islam kalow butuh dan sesuai keinginan…

jika berkenan,mungkin paman bersedia menjabarkan lebih lanjut ttg faedah..jujur,sayah belum klik dengan maksud anda “faedah”

fox wrote:Ok, kalau dalam suatu case AlQuran tidak bicara soal kontradiksi itu sama sekali, lantas bagaimana?
Lebih baik dibawah aja kemari..karena sayah sendiri bisa belajar.

Dan post paman fox di bawah,yup kesalahan ada pada sayah karena terbawa arus kata “embat” akhirnyah hang deh dan hasilnyah terjadi benang kusut…

sayah kutip yg ini ajah;
fox wrote:Termasuk apa yang anda maksud dengan hukum yang dianut umat Yesus? Karena umat Yesus tidak mengenal hukum.

Sayah harap paman berkenan menemani lagi di warung baru…karena terkait juga dengan
http://www.laskarislam.com/t3000p100-tuhan-muslim-berbeda-dengan-tuhan-agama-lain#40474

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Fri Oct 05, 2012 5:52 pm

@paman fox
sayah akan berterima kasih jika anda - - untuk selanjutnyah -- tidak mengetik allah dalam ejaan a w l o h.karena dalam basa arab hanya tersedia A L H...

pilihan bagi anda adalah
alloh
aloh
ilah
jika anda menghindari penulisan allah.

post ini tidak untuk diperdebatkan dan sayah harap paman berkenan.

salam
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Sat Oct 06, 2012 12:39 am

Bang Abu, sebelumnya saya mohon maaf sebesar2nya. Karena sebenarnya saya sudah mengerti aturan itu di forum ini. Bukan dengan maksud apa2, hal itu terjadi hanya karena kebiasaan yang menahun di FFI.

Saya kalau ingat, bahkan ketika copas artikel dari FFI, saya search and replace kata itu dengna Alloh. Tetapi ya itu terjadi karena khilaf, sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saya akan edit satu2 kalau terlihat lagi.

Dan kebetulan saya sempat diberitahu bahwa katanya di situs ini sudah ada auto filter terhadap kata tersebut, sehingga saya juga mulai tidak ambil pusing dengan apa yg saya ketik

Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Mon Oct 08, 2012 9:44 pm

abu hanan wrote:owh..karena diatas anda menulis anak kandung seperti anak angkat.

Oh iya... ha ha ha... maap maap...

abu wrote:
Jadi tanpa penghapusan hukum anak angkat sebage anak kandung;
1.dari sisi silsilah,nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) BOLEH menikahi zainab bin jahsy.
2.dari sisi tradisi/adat,nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) [i]TIDAK BOLEH menikahi
janda dari anak angkat.

Sampai sini…apa ada yg kurang jelas bagi paman fox?

Paham bang Abu, bahwa Muhammad yang adalah paman Zainab, sebenarnya boleh menikahi Zainab, tetapi karena ada tradisi/adat. Muhammad tidak boleh menikahi janda dari anak angkat.

Jadi, argumen saya kan tetap, kalau ayat abolisi perlakukan anak angkat selayaknya anak kandung tidak diturunkan, maka adalah hal yang tabu bagi Muhammad untuk menikahi Zainab... apakah betul begitu?

Sayah belum klik dengan “kenapa”..kalow kenapa ayat penghapusan hukum anak angkat diturunkan itu uda sayah jawab diatas….

Gini lah bang Abu.... rakyat Indonesia, baru2 ini protes keras terhadap Polri yang ingin menangkap Novel, atas kejadian 8 tahun lalu. Pertanyaan alibi yang paling keras adalah,
"Kenapa baru 8 tahun kemudian, bersamaan dengan Novel sebagai anggota tim KPK menyelidiki korupsi di Polri, baru kasus ini diangkat?"
jawaban Polri kan kurang lebih sama "Proses, dan 8 tahun belum kadaluarsa, dan ada permintaan dari korban"

Jawaban ini tentu tidak memuaskan masyarakat, jadi saya mohon bang Abu jangan kasih jawaban serupa kepada saya seperti jawaban Polri.

Kenapa, baru bersamaan saat Muhammad ingin menikahi Zainab, ayat tersebut turun untuk memuluskan jalan Muhammad?

fox wrote:Jadi poin saya Bang. Baik mahrom dan non mahrom, tokh, hukum pandang memandang antara ibu dan anak (kandung maupun angkat) ini sama.... poin 1,3,4 sama2 tidak pantas antar mahrom. Poin 2 sama2 tiada dosa baik mahrom dan non mahrom.

Sebaiknyah dilihat dari sudut laen…sayah dan anda tentu sepakat kalow anak akan berstatus kurang ajar jika menikmati pemandangan bulat ibunyah.kategori yg demikian kan bisa masuk ke durhaka..

Poin saya adalah Bang Abu... baik anak angkat maupun anak kandung, sama2 ada batasan moral pantas dan tidak. Sehingga bukan alibi yang kuat apabila hal2 perilaku pantas muhrim dan nonmuhrim digunakan sebagai pembenaran atas turunnya ayat abolisi perlakuan anak angkat seperti anak kandung.

Bukan hanya itu.... hal itu hanya berlaku untuk pengaturan hubungan yang sangat kecil frekuensi dan bagiannya, antara orang tua kandung dan anak angkat yang berbeda jenis. Bagaimana dengan yang sama jenisnya? Tentu tidak akan terikat dengan alibi yang disebutkan oleh Bang Abu di awal.

fox wrote:Apa pembenarannya?
Sekarang kalau kejadiannya adalah orang tua yang mengadopsi anak yatim piatu yang tidak diketahui siapa orang tuanya tersebut tidak dikaruniai anak kandung, apakah juga tetap harus diberitahu bahwa dia hanyalah seorang anak angkat? Kalau ya, apa sekarang faedahnya?

abu wrote:Lha apakah hukum mesti disembunyikan?

Koq hukum yang disembunyikan bang Abu? Saya kan sedang mempertanyakan hukumnya.? Kalau hukum ada untuk mengatur, tentu ada faedahnya, sekarang saya sedang mencoba menguji hukum dengan studi kasus.

Paman fox,kalow bicara tentang faedah maka sayah teringat
” Karena jika aku memberitakan Injil, aku tidak mempunyai alasan untuk memegahkan diri. Sebab itu adalah keharusan bagiku. Celakalah aku, jika aku tidak memberitakan Injil.” (1 Korintus 9:16)

Apakah surat paulus itu berlaku juga untuk muslim?kamsut sayah,memberitakan Injil pada muslim apa faedahnyah?memberitakan injil kepada pemeluk kristen juga apa faedahnyah?

Ini OOT ya Bang Abu, tapi saya jawab sebagai intermezzo tukar menukar informasi, dan menghargai bang Abu sebagai penanya, bukan untuk OOT dr debat.

Orang Kristen, memang diwajibkan memberitakan Injil, tetapi tidak diwajibkan mengkristenankan orang2. Ini serius. Karena tokh, Yesus dengan segala mujizatnya, juga tidak bisa membuat orang2 Yahudi bertobat dan percaya. Lantas injil yang harus diberitakan itu seperti apa?

Injil itu sederhana, hanya suatu berita bahwa manusia itu sudah diselamatkan dan tidak lagi hidup dalam belenggu dosa. Kalau dulu manusia itu hatinya cenderung mencari celah untuk berbuat dosa. Maka sekarang yang mau menerima Yesus sebagai juru selamat akan mendapatkan hati yang baru, sehingga terlepas dari belenggu dosa yang menghantui mereka dan nurani mereka. Itu versi pertama sederhana injil.

Versi kedua, adalah kesaksian hidup orang Kristen itu sendiri. Ini lho, saya sebagai orang Kristen, hidup seperti ini, dan ini. Hukum saya adalah hukum kasih, orang kalau sudah diselamatkan, ya hidupnya itu harus seperti ini. Itu adalah pengabaran injil versi kedua. Kalau orang Kristen gagal melakukannya, ia gagal menjadi injil yang diberitakan.

Dari yang versi kedua ini, tentu bang Abu paham kenapa orang Kristen wajib melakukan pengabaran injil.... bukan melulu faedah bagi yang dikabari... karena hanya yang beroleh kasih karunia yang tokh baru mendapatkan faedah dari pengabaran injilnya. Tetapi pengabaran injil sebenarnya adalah suatu komitmen bagi orang Kristen untuk membentuk dirinya sendiri.

fox wrote:Ok, kalau dalam suatu case AlQuran tidak bicara soal kontradiksi itu sama sekali, lantas bagaimana?
abu wrote:Lebih baik dibawah aja kemari..karena sayah sendiri bisa belajar.

Kalau gitu next time, di thread lain aja bang Abu... ini thread di forum ini yang saya manage koq tak terasa tiba2 jadi tambah banyak... mau balas yang ini aja nunggu giliran. Mohon maaf bang Abu, bukan karena saya memandang anda tidak penting, tetapi tergantung ini otak yg terbatas sedang mengalir ide yang mana.

Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Tue Oct 09, 2012 1:10 pm

fox wrote:Paham bang Abu, bahwa Muhammad yang adalah paman Zainab, sebenarnya boleh menikahi Zainab, tetapi karena ada tradisi/adat. Muhammad tidak boleh menikahi janda dari anak angkat.

Jadi, argumen saya kan tetap, kalau ayat abolisi perlakukan anak angkat selayaknya anak kandung tidak diturunkan, maka adalah hal yang tabu bagi Muhammad untuk menikahi Zainab... apakah betul begitu?
Kenapa, baru bersamaan saat Muhammad ingin menikahi Zainab, ayat tersebut turun untuk memuluskan jalan Muhammad?

Nggak...
sang nabi TETAP boleh menikahi zainab.karena hubungan misan/sepupu.nabi Muhammad adalah SEPUPU zainab,bukan paman.sayah uda tuliskan sebelumnyah (setelah sayah ralat/revisi) ;

Baiklah kita ulang sejenak……………..
Hubungan kerabat antara nabi Muhammad (smg allah merahmatinyah) dengan zainab bin jahsy adalah misan/sepupu.artinyah,kedua beliow BOLEH menikah baik dengan dukungan ayat maupun tanpa ayat penghapusan anak angkat.

pernikahan itu BISA dilakukan sebelum ada penghapusan hukum anak angkat.karena dalam secara hubungan keluarga zainab dan nabi Muhammad BUKAN MAHROM..
tanpa ayat anak angkat pun BOLEH menikah.

adalah kesalahan besar kalow beranggapan ayat tersebut untuk menuruti keinginan sang nabi.lha sebelum ayat aja uda boleh mengapa mesti tunggu ayat penghapusan anak angkat?

penilaian TABU karena menikahi anak angkat adalah tradisi setempat/arab pra islam.
dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan anak tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

Apa artinyah?
warisan hukum kolonial adalah SAMA PERSIS dengan tradisi jahiliah bahwa terjadi PEMUTUSAN NASAB/DARAH dan hal itu (pemutusan nasab) menyebabkan pernikahan anak angkat dan ortu angkat menjadi TABU.

fox wrote:Poin saya adalah Bang Abu... baik anak angkat maupun anak kandung, sama2 ada batasan moral pantas dan tidak. Sehingga bukan alibi yang kuat apabila hal2 perilaku pantas muhrim dan nonmuhrim digunakan sebagai pembenaran atas turunnya ayat abolisi perlakuan anak angkat seperti anak kandung.

Bukan hanya itu.... hal itu hanya berlaku untuk pengaturan hubungan yang sangat kecil frekuensi dan bagiannya, antara orang tua kandung dan anak angkat yang berbeda jenis. Bagaimana dengan yang sama jenisnya? Tentu tidak akan terikat dengan alibi yang disebutkan oleh Bang Abu di awal.

dalam hubungan antar jenis/beda jenis,islam mengatur secara ketat sehingga menjadi dosa jika dilanggar.anak angkat dan ortu angkat yg beda jenis dan berada di dalam rumah (berdua) maka uda dihitung dosa…jika paman menilai ini bukan alibi yang kuat lha sayah mesti gimana?ibarat tak sholat maka berdosa,apakah karena takut dosa terus muslim melakukan sholat?tentu tidak sesempit dalam pengertian dosa dan pahala.

tetapi inilah kewajiban untuk menyampaikan yang sebenarnyah.dan kewajiban untuk ditaati bahwa melihat yg tidak pantas bagi non muhrim adalah dosa.sayah gak memaksa anda untuk menerima alibi dan penilaian lemah atas alibi sayah adalah hak anda.apalgi sayah mengundang anda kemari adalah bukan untuk menang-kalah.

Al Ahzab ayat 37 yang menerangkan kasus Zaid dengan Zainab adalah untuk menegaskan, bahwa:
1) Adopsi seperti praktek dan tradisi di zaman Jahiliyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
2) Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan, baik anak angkat itu diambil dari kerabat sendiri, seperti di Jawa, kebanyakan kemenakan sendiri diambil sebagai anak angkatnya, maupur, diambil dan luar lingkungan kerabat.


Hukum adat bali menyatakan =
Pengangkatan dilakukan dengan prosedur yang berlaku dalam masyarakat. Di Bali anak angkat putus hubungannya dengan orang tua kandung dan anak tersebut masuk ke dalam keluarga orang tua angkatnya. Dengan demikian anak angkat tersebut hanya mewaris pada keluarga bapak angkatnya.

dan diawal tulisan sayah uda sampaikan bahwa memutuskan hubungan (apapun) adalah haram,apalagi memutuskan nasab/garis keturunan.

telah jelas bahwa salah satu hikmah bahwa anak angkat TIDAK DAPAT dianggap sama dengan anak kandung adalah JANGAN TERJADI pemutusan nasab/garis keturunan.

balik ke kasus,menemukan bayi di depan rumah…tetap wajib bagi orang tua angkat untuk memberitahukan yg sebenarnya pada sang anak.sehingga perlu kebijakan yg bernilai lebih ketika fakta disampaikan ke anak angkat.kesiapan mental orang tua dan anak dan segala macam.dan anak angkat pun erat kaitannya dengan hukum waris.

ketika paman fox bertanya : mengapa anak angkat TIDAK DISEBUTKAN saja di dalam ayat hukum waris?

Sayah jawab ; ada konteks yg harus dihormati.sehingga ayat2 waris hanya menyangkut tata cara dan siapa saja yg berhak.dan ketika anak angkat DINYATAKAN bukan sebagai anak kandung maka secara otomatis dia pun gak termasuk dalam waris kecuali sebagai wasiat ato pemberian yang mewariskan.


fox wrote:Koq hukum yang disembunyikan bang Abu? Saya kan sedang mempertanyakan hukumnya.? Kalau hukum ada untuk mengatur, tentu ada faedahnya, sekarang saya sedang mencoba menguji hukum dengan studi kasus.
ni OOT ya Bang Abu, tapi saya jawab sebagai intermezzo tukar menukar informasi, dan menghargai bang Abu sebagai penanya, bukan untuk OOT dr debat.

Orang Kristen, memang diwajibkan memberitakan Injil, tetapi tidak diwajibkan mengkristenankan orang2. Ini serius. Karena tokh, Yesus dengan segala mujizatnya, juga tidak bisa membuat orang2 Yahudi bertobat dan percaya. Lantas injil yang harus diberitakan itu seperti apa?

lha itu maksud sayah paman…mengapa sayah kutip tulisan paulus?paulus merasa WAJIB memberitakan injil ke banyak orang.begitu pula bahwa muslim WAJIB memberitakan isi al quran baik itu hukum maupun yang lain kepada sesama muslim,bahkan non muslim.dan perkara orang yg diberi informasi nantinya mau mengikatkan diri atow tidak yah ada resiko yang mesti dia tempuh.

sehingga kalow bicara faedah/manfaat,contoh kasus adalah yg anda bawa kemari,jujur aja sayah gak tau asal muasalnyah.tetapi jika dalam hubungan anak angkat, (pada kasus yang anda bawa) yang tidak ada satupun yang tau asal usulnya (anggap aja ada pasutri tanpa anak yang menemukan bayi dalam keranjang di depan rumahnya)..tentulah pasutri akan memberitaukan kepada pihak pemerintah (utk status warga negara) dan keluarga mereka ttg kisah temuan itu…sang anak pun tumbuh berkembang dalam keluarga yg mengadopsi.tetapi karena hukum waris dalam islam menyatakan bahwa kerabat/keluarga pasutri yang mengadopsi berhak atas waris maka anak angkat mendapat porsi tersendiri yaitu dengan jalan hibah (pemberian) maupun wasiat (dari ortu yg mengadopsi).

dalam hukum adat (yg sayah ketahui masih berlaku di endonesah), dikenal adanya dua
macam pengangkatan anak,;
1.diangkat secara terang dan tunai
2.diangkat secara tidak terang dan tidak tunai

perbedaan antara pengangkatan anak secara terang dan tunai dengan pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai terletak pada akibat hukumnya, yaitu pada pengangkatan anak secara terang dan tunai, anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya, masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya dan tidak mewaris dari orang tua aslinya.

Jadi balik lagi,faedah itu dari sisi siapa?penerima faedah/manfat atow pemberi faedah/manfaat?

kesimpulan sayah,permasalahan hukum anak angkat tidak terlepas dari kewarisan dan ke-mahrom-an..


maka dari itu..sayah sempat ajukan kasus bagaimana status hukum maupun istilah untuk anak angkat yang menikah dengan saudara angkatnyah?dalam kondisi ;berasal dari orang tua angkat yang sama...

mengapa sayah bertanya seperti itu?
karena keadaan itu BISA TERJADI pada siapa aja dan di zaman apa aja...karena islam uda jelas aturannyah maka sayah - - sampe saat ini - - belum menemukan jawaban baik dari hukum agama non muslim maupun hukum adat.
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by frontline defender Tue Oct 09, 2012 2:01 pm

nandain topic! piss nice info
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Wed Oct 10, 2012 1:21 am

abu hanan wrote:Nggak...
sang nabi TETAP boleh menikahi zainab.karena hubungan misan/sepupu.nabi Muhammad adalah SEPUPU zainab,bukan paman.sayah uda tuliskan sebelumnyah (setelah sayah ralat/revisi) ;

Ok, kalau gitu kita abaikan dulu sejenak hubungan kerabat Muhammad dan Zainab, anggap saja tidak relevan, anggap saja selain masalah bekas menantu (dr anak angkat), adalah sah bagi Muhammad menikahi Zainab.

Saya tetap tidak bisa menggabungkan jawaban Bang Abu di atas, dengan jawaban Bang Abu sebelumnya yang ini:

Abu wrote:Karena itu Rasul berfikir untuk menikahi zainab. namun, beliau khawatir akan memicu fitnah, apa kata orang jika beliau diketahui menikah dengan mantan istri anak angkatnya ?! (Lihat Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.235)

dan turunlah ayat
Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka, tatkal Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),(al ahzab 37).

Ayat penghapusan anak angkat sebagai/seolah2 anak kandung dihapuskan maka dengan sendirinyah ada kebolehan menikahi mantan menantu dari anak angkat.

Saya ulang kronologinya dulu...

1, Muhammad khawatir memicu fitnah, padahal ingin menikahi Zainab
2. AllohSWT menurunkan ayat yang dalam bahasa sehari2 kira2 "ngapain kamu takut omongan orang? kamu harus lebih takut pada saya"...
3. dan kemudian menurunkan lagi ayat penghapusan perlakuan anak angkat selayaknya anak kandung... sehingga..
4. Muhammad jadi boleh menikahi mantan menantu dari anak angkat

Gitu bang Abu?

Abu wrote:
dalam hubungan antar jenis/beda jenis,islam mengatur secara ketat sehingga menjadi dosa jika dilanggar.anak angkat dan ortu angkat yg beda jenis dan berada di dalam rumah (berdua) maka uda dihitung dosa…jika paman menilai ini bukan alibi yang kuat lha sayah mesti gimana?ibarat tak sholat maka berdosa,apakah karena takut dosa terus muslim melakukan sholat?tentu tidak sesempit dalam pengertian dosa dan pahala.

Bukan itu maksud saya Bang Abu. Dari awal penjelasan Bang Abu selalu dalam konteks dan alibi bahwa ayat itu turun supaya tidak terjadi pelanggaran norma susila non muhrim.

Kenapa tidak disinggung kalau sesama jenis? Tentu tidak menggunakan alibi non muhrim bukan? Misalnya... Kenapa ibu angkat tidak boleh memperlakukan puteri angkat selayaknya anak kandung?

Dan yang jadi pertanyaan dan keberatan saya sebenarnya adalah, bagaimana alibi2 tersebut dengan kompleksnya dijelaskan masing2 dalam kasus berbeda. Terhadap orang tua angkat dan anak angkat beda jenis... alibinya adalah jangan sampai ada pelanggaran norma non muhrim. Terhadap bapak ke putera angkat, mungkin masalah warisan misalnya. Sekarang saya juga masih menunggu alibi dari ibu ke puteri angkat.

Saya, masih berpedoman terhadap occam razor's law. Kesimpulan atau hasil sama, penjelasan paling sederhana yang benar.

Dari asbabun nuzul, dari urut2an cerita di atas menurut pemahaman saya... ya motivasinya sederhana; AllohSWT memuluskan jalan bagi Muhammad untuk menikahi Zainab. Penjelasan yang lebih sederhana lagi... AllohSWT = Muhammad.

Bukan saya ngeyel alibi Bang Abu lemah. Tetapi begini maksud saya:

1. Soal keadilan hukum waris... tokh waris tetap bisa ditutup dengan wasiat.
2. Soal muhrim non muhrim... tokh dengan muhrim, batas etika tetap ada. Etika tinggal dipertegas, alibi jadi tidak relevan.
3. Soal pemutusan hubungan... tokh dengan memperlakukan anak angkat sebagai anak kandung, bisa dilakukan tanpa memutus hubungan.

Jadi, relevansinya, masih belum bisa saya lihat.

Juga termasuk motif muhammad.... bang Abu bilang bertanggung jawab, tetapi tokh, dari pilihan2 yang disodorkan oleh Bang Abu wkt memberikan contoh apa yang menurut saya paling baik dilakukan Muhammad ketika melihat kondisi Zainab, tidak ada satupun berkata "menikahinya".... Dengan kata lain, bahkan Bang Abu bisa memikirkan alternatif lain yang lebih pantas untuk dilakukan Muhammad yang merasa "bertanggung jawab"

Demikian penjelasan jalan pikiran saya Bang Abu.
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Wed Oct 10, 2012 11:47 am

fox wrote:Saya ulang kronologinya dulu...

1, Muhammad khawatir memicu fitnah, padahal ingin menikahi Zainab
2. AllohSWT menurunkan ayat yang dalam bahasa sehari2 kira2 "ngapain kamu takut omongan orang? kamu harus lebih takut pada saya"...
3. dan kemudian menurunkan lagi ayat penghapusan perlakuan anak angkat selayaknya anak kandung... sehingga..
4. Muhammad jadi boleh menikahi mantan menantu dari anak angkat

Gitu bang Abu?
Point nomer 1…itu yang menjadi prioritas sayah.sayah berpikir sebaliknyah,bahwa yang ingin menikah dengan sang nabi adalah zainab sendiri.
Sedangkan nomer 4,sayah berpendapat bahwa jika sesuatu itu dinilai baik oleh allah maka sesuatu itu dapat dijalankan.jika tidak ada penghapusan hukum anak angkat BOLEH JADI nabi muhammad gak pernah menikahi menantu dari anak angkat..dan imbasnya sampe sekarang adalah muslim berada di dalam tradisi yang gak jelas asal usulnyah.

fox wrote:Kenapa tidak disinggung kalau sesama jenis? Tentu tidak menggunakan alibi non muhrim bukan? Misalnya... Kenapa ibu angkat tidak boleh memperlakukan puteri angkat selayaknya anak kandung?
lha kan uda sayah tayangkan diatas ;larangan mendekati zina berarti terkait dengan hubungan beda jenis.sedangkan sesama jenis yang berada di dalam satu ruangan tidak termasuk dalam larangan tersebut.

fox wrote:Dan yang jadi pertanyaan dan keberatan saya sebenarnya adalah, bagaimana alibi2 tersebut dengan kompleksnya dijelaskan masing2 dalam kasus berbeda. Terhadap orang tua angkat dan anak angkat beda jenis... alibinya adalah jangan sampai ada pelanggaran norma non muhrim. Terhadap bapak ke putera angkat, mungkin masalah warisan misalnya. Sekarang saya juga masih menunggu alibi dari ibu ke puteri angkat.
aturan non muhrim adalah untuk beda jenis.tetapi sesama jenis gak ada larangan bersentuhan dan melihat aurat (tentunyah dalam batas2 tertentu).tetapi yang ingin sayah tekankan adalah larangan berzina.
Bapak angkat (ibu angkat) dengan putri (putra) angkat dalam rumah hanya berdua.mereka uda berdosa..meski sebatas mengobrol.

Bapak angkat dengan putra angkat dalam rumah berdua gak dikenai dosa atas pelanggaran dilarang mendekati zina.

Mengenai masalah warisan pun dari ibu angkat ke puteri angkat pun juga sama aja..jika sang ibu meninggal maka putri angkat hanya mendapat dari hibah ato warisan.

fox wrote:Dari asbabun nuzul, dari urut2an cerita di atas menurut pemahaman saya... ya motivasinya sederhana; AllohSWT memuluskan jalan bagi Muhammad untuk menikahi Zainab. Penjelasan yang lebih sederhana lagi... AllohSWT = Muhammad.

sebuah ilustrasi tentang bapak dengan kedua anak,yang satu anak kandung dan yang lain adalah anak angkat.
Anak kandung,kita kasi nama,QWERTY
Anak angkat,kita kasi nama ASDF

QWERTY memiliki seekor ikan yang berasal dari pemberian orang lain.kemudian mainan itu diberikan kepada ASDF meskipun QWERTY tau bahwa ASDF tidak menghendaki ikan tersebut,tetapi QWERTY ingin membahagiakan adik angkatnya.dan dengan terpaksa ASDF menerima demi menghormati sang abang.

pada suatu masa,ASDF membiarkan mainan itu dan tidak mau merawatnya.kemudian QWERTY berkeinginan merawat ikan tersebut karena hanya dia yang tau cara merawat dengan baik..keinginan itu tidak disampaikan kepada siapapun karena dia tau mengambil kembali hadiah yang telah diberikan adalah pantang di dalam keluarganyah.sang bapak pun merubah tradisi PANTANG mengambil hadiah yang telah diberikan pada seseorang sehingga mengijinkan QWERTY mengambil dan merawat ikan itu.
apakah itu berarti Bapak = QWERTY (anak kandung) ?


fox wrote:Bukan saya ngeyel alibi Bang Abu lemah. Tetapi begini maksud saya:

1. Soal keadilan hukum waris... tokh waris tetap bisa ditutup dengan wasiat.
ok
fox wrote:2. Soal muhrim non muhrim... tokh dengan muhrim, batas etika tetap ada. Etika tinggal dipertegas, alibi jadi tidak relevan.
alibi yang gimana yah?kok sayah makin gak paham…
fox wrote:3. Soal pemutusan hubungan... tokh dengan memperlakukan anak angkat sebagai anak kandung, bisa dilakukan tanpa memutus hubungan. Jadi, relevansinya, masih belum bisa saya lihat.

Hubungan sosial dalam arti berkomunikasi,tolong menolong dan sebagainya memang dapat dilakukan tetapi yang dimaksud pemutusan hubungan adalah NASAB/Garis Keturunan.

Buginih…
foxhound mengadopsi anak (sebut aja nama si anak adalah musicman)..musicman adalah anak kandung dari duren.
yang dilarang oleh islam (diluar hubungan ke-mahrom-an dan waris) adalah ;

foxhound merubah nasab musicman dari musicman bin/yang anak duren menjadi musicman bin/yang anak foxhound.
itulah yang kami sebut sebagai pemutusan nasab.


fox wrote:Juga termasuk motif muhammad.... bang Abu bilang bertanggung jawab, tetapi tokh, dari pilihan2 yang disodorkan oleh Bang Abu wkt memberikan contoh apa yang menurut saya paling baik dilakukan Muhammad ketika melihat kondisi Zainab, tidak ada satupun berkata "menikahinya".... Dengan kata lain, bahkan Bang Abu bisa memikirkan alternatif lain yang lebih pantas untuk dilakukan Muhammad yang merasa "bertanggung jawab"

Demikian penjelasan jalan pikiran saya Bang Abu.
Buginih paman fox…
Memang kata “menikahi” tidak sayah tuliskan karena sayah bertujuan mengajak paman fox melihat dari pribadi zainab.sebuah pertanyaan,bagaimana jika zainab sendiri yang ingin dinikahi sang nabi?boleh jadi,saat itu,beliow (zainab) menyatakan secara kiasan ato apapaun yang saya tidak tau..

Note;
Terkadang sayah lupa sedang berbicara dengan siapa…kadang juga sayah menganggap semua orang telah mempunyai pemahaman dalam masalah yg dibicarakan..sehingga sayah pun menganggap paman fox telah mengerti masalah anak angkat…walow pun telah terbentuk semacam pemikiran sebelum tret ini dibuka bahwa allah = muhammad..tak mengapa.
Dan apabila anda menemui kesulitan memahami basa sayah mohon dimaklumi karena paman musicman yang uda setaun lebih pun kadang gak paham apa yang sayah sampaikan…


abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by jakajayagiri-2 Wed Oct 17, 2012 10:59 am

Hukum dr allah muslim adalah tidak konsisten. Bisa berubah sesuai kebutuhan manusia. Logika ini terbalik dgn pemahaman umum bahwa Tuhan itu semestinya maha konsisten dan kepentingan manusia justru harus tunduk pada hukum Tuhan.
Dengan fakta inkonsistensi spt itu, saya yakin janji2 allah muslim tidak akan bisa dijamin kebenarannya.
avatar
jakajayagiri-2
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Guest Wed Oct 17, 2012 11:22 am

Misteri Q 33.37 ada di Q 33.36

Saat di Q 33.36 => Mengapa TIADA ANGIN , TIADA HUJAN ... Alloh MENGAWINKAN secara PAKSA ... dua orang yang saling TIDAK MENCINTAI

....Untuk kemudian ....

Di suruh CERAI di Q 33.37 ??


Gila gaK ??
Cuma beda satu ayat loh ...
Sudahlah Zainab dan Zaid jelas jelas TIDAK SALING MENCINTAI , ehh di paksa nikah ... LALU disuruh cerai untuk di nikahkan dengan Muhammad hanya dengan alasan memutus nasab anak angkat



Apa si Alloh dari semula memang SENGAJA merencanakan pemutusan nasab anak angkat dengan cara TIDAK WARAS ??


Di FFI .. selalu saya pertanyakan :
Tuhan apaan tuh ... yang bisanya menurunkan suatu ATURAN dengan menggunakan alat berupa " KEMALUAN " manusia (Muhammad )??



Apa susahnya sih klo diturun kan sebuah ayat yang berbunyi :
" Muslim DILARANG MENYETARAKAN nasab anak angkat dengan anak kandung "

Selesai bukan !! dan ga butuh alat berupa " KEMALUAN " manusia


Lha ngelarang makan babi juga ga pake alat berupa " KEMALUAN " manusia kok kekeke


avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Guest Wed Oct 17, 2012 12:07 pm

Belom puas ... hajar lagi ah ( jadi ingat si CS ampe nangis kubuat ) kekeke

Setelah Muhammad melihat ketelanjangan Zainab ... dia lalu pulang , sepanjang jalan sang rosul memuji muji INDAHNYA sang ciptaan Alloh

Dia bergumam sepanjang jalan :
Tengkiu god ... Tengkiu god ... Tengkiu god ... MULUS en RANCAK BANA
juang



Apa ga WANITA JALANG si Zainab itu ??

- Udah jelas jelas suaminya ga dirumah
- Udah jelas jelas dia lagi telanjang
- Udah jelas jelas dia tau sang mertua yang datang
- Udah jelas dia tau " anunya " mulusssssss

Mengapa pula dia mempersilahkan Muhammad masuk kerumah ??

Jawabnya satu :
Karena dari dahulu kala dia memang mencitai Muhammad !!





Deeneee .... ini ada Infotaimen by Duren ...
Dan jangan pernah lakukan itu sama MERTUA MU yahh kekeke
ketiwi

avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Guest Wed Oct 17, 2012 12:54 pm

abu hanan wrote:rencana rasulullah saw utk menikahkan zaid bin haritsah dengan zainab mendapat respon dari zainab.zainab berkata : “Aku anak perempuan dari kalangan Bani Abd Syam. Bagaimana mungkin aku menikah dengan seorang budak ?!” (Lihat Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.232 )

awal rumah tangga yg tidak saling meridloi wal menerima keadaan pasangan hanya karena beda latar belakang sosial.dan uda tentu konflik akan bermunculan di sepanjang rumah tangga hingga zainab tetap membanggakan garis keturunan ningratnya dan tentulah sikap sitri yang demikian juga akan melukai hati swami mana pun.
Lah semakin menguatkan FITNAH KU

Lha ngapai Alloh mu MENGAWINKAN SECARA PAKSA ??
Dah tau kedua orang itu ga saling mencintai kok dipaksa nikah di Q 33.36

  • Q 33.36. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.



Kesimpulan :
Alloh GA WARAS !!

Dipaksa nikah LALU disuruh cerai .


Kalau tujuan Alloh cuma untuk memutus nasab anak angkat ... dan memang HARUS menggunakan alat berupa KEMALUAN manusia ...

Ya suruh azzzaa Muhammad menceraikan Aisha
.....LALU .....
si ZAID menikahi emak angkatnya yaitu Aisha

ketawa guling

avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Foxhound Wed Oct 17, 2012 1:03 pm

abu hanan wrote:

1, Muhammad khawatir memicu fitnah, padahal ingin menikahi Zainab

Point nomer 1…itu yang menjadi prioritas sayah.sayah berpikir sebaliknyah,bahwa yang ingin menikah dengan sang nabi adalah zainab sendiri.

Bisa dipresentasikan dasar anda berpikir sebaliknya?

Saya tidak akan bawa dulu haditsnya.. karena FFI lg down, saya belum bisa akses Resource Center. Tapi ini ada yang menulis cerita dengan narasinya sbb:

http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/zainab-asmara-nabi-pada-menantunya.html
cerita Muhammad Ibn Yahya Ibn Hayyan,

“Rasul datang ke rumah Zaid Ibn Haritha mencarinya. Mungkin rasul tak menjumpainya saat itu, itu sebabnya dia bertanya, “Dimana Zaid?” dia masuk rumah mencarinya dan, saat tidak menemukannya, Zainab Binti Jahsh berdiri untuk menemuinya dengan memakai baju tipis yang memperlihatkan kemolekan tubuh Zainab, Ketika mata rasul menatap keindahan tubuh Zainab, dia berkata, “Fa tabarak Allah ahsan al khaleqeen (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam) yang mengubah hati tiap laki2” Zainab kemudian berkata, “Dia tidak disini, rasul, masuklah, ayah dan ibuku adalah adalah tebusannya.” Rasul menolak masuk. Zainab cepat2 memakai baju ketika mendengar rasul ada dipintu, jadi dia buru2 meloncat, dan rasul menyukainya ketika dia meloncat itu. Hati sang rasul dipenuhi oleh kekaguman akan Zainab.




Sedangkan nomer 4,sayah berpendapat bahwa jika sesuatu itu dinilai baik oleh allah maka sesuatu itu dapat dijalankan.jika tidak ada penghapusan hukum anak angkat BOLEH JADI nabi muhammad gak pernah menikahi menantu dari anak angkat..dan imbasnya sampe sekarang adalah muslim berada di dalam tradisi yang gak jelas asal usulnyah.

Saya selalu geleng2 kepala Bang Abu, ketika bang Abu menarik sebuah premise dari kesimpulan. Kesimpulan, itu ditarik dari premise, bukan sebaliknya. Dari mana anda menegaskan tradisi itu tradisi gak jelas asal usulnya? Bahkan orang-orang modern pun ketika mengadopsi anak, dengan hati nurani yg baik mereka akan memperlakukannya seperti anak kandung mereka. UU Negara pun rata2 akan mengakui mereka sah sebagai layaknya anak kandung.

Abu wrote:
lha kan uda sayah tayangkan diatas ;larangan mendekati zina berarti terkait dengan hubungan beda jenis.sedangkan sesama jenis yang berada di dalam satu ruangan tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Justru oleh karena itu, saya katakan "alibi" bang Abu soal mencegah hubungan muhrim non muhrim, terlalu diada2kan....

Abu wrote:
aturan non muhrim adalah untuk beda jenis.tetapi sesama jenis gak ada larangan bersentuhan dan melihat aurat (tentunyah dalam batas2 tertentu).tetapi yang ingin sayah tekankan adalah larangan berzina.
Bapak angkat (ibu angkat) dengan putri (putra) angkat dalam rumah hanya berdua.mereka uda berdosa..meski sebatas mengobrol.

Bapak angkat dengan putra angkat dalam rumah berdua gak dikenai dosa atas pelanggaran dilarang mendekati zina.

Ok, dengan begitu... Bang Abu bisakah memastikan bahwa haram hukumnya di dalam Islam bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa mempunyai anak mengadopsi seorang anak?

Abu wrote:
sebuah ilustrasi tentang bapak dengan kedua anak,yang satu anak kandung dan yang lain adalah anak angkat.
Anak kandung,kita kasi nama,QWERTY
Anak angkat,kita kasi nama ASDF

QWERTY memiliki seekor ikan yang berasal dari pemberian orang lain.kemudian mainan itu diberikan kepada ASDF meskipun QWERTY tau bahwa ASDF tidak menghendaki ikan tersebut,tetapi QWERTY ingin membahagiakan adik angkatnya.dan dengan terpaksa ASDF menerima demi menghormati sang abang.

pada suatu masa,ASDF membiarkan mainan itu dan tidak mau merawatnya.kemudian QWERTY berkeinginan merawat ikan tersebut karena hanya dia yang tau cara merawat dengan baik..keinginan itu tidak disampaikan kepada siapapun karena dia tau mengambil kembali hadiah yang telah diberikan adalah pantang di dalam keluarganyah.sang bapak pun merubah tradisi PANTANG mengambil hadiah yang telah diberikan pada seseorang sehingga mengijinkan QWERTY mengambil dan merawat ikan itu.
apakah itu berarti Bapak = QWERTY (anak kandung) ?

pelanggaran

Logical Fallacy detected. a dicto simpliciter ad dictum secundum quid + Plurium Interrogationum

Melukai tubuh orang adalah tindak kejahatan, kesimpulan, ahli bedah adalah pelaku kejahatan karena ahli bedah melukai tubuh orang.

Muhammad adalah AllohSWT karena isi AlQuran penuh dengan dukungan kepentingan (nafsu) Muhammad dengan membuat peraturan untuk meloloskan perbuatan2 Muhammad.
Kesimpulannya, jika A meloloskan peraturan demi kepentingan B, maka A=B

dan logical fallacy itu anda sodorkan ke saya dalam bentuk pertanyaan: Plurium Interrogationum.

Muhammad saya katakan adalah AllohSWT itu sendiri bukan melulu karena kasus ini. Bahkan Aisyah pun pernah menyindir Muhammad... "Cepat sekali AllohSWT mu menolongmu" (dengan menurunkan ayat untuk meloloskan/menghalalkan perbuatan Muhammad)

bukan OOT, tapi menjelaskan pandangan saya sehingga berkata AllohSWT = Muhammad.

Sosok AllohSWT ini, seperti yang tercantum di dalam AlQuran. Saya katakan, sangat fiktif, tidak pernah ada, tidak punya kuasa, tidak maha tahu, tidak konsisten, beberapa kali bahkan salah tata bahasa, dan tidak benar2 ada saksi yang meneguhkan kesaksian Muhammad bahwa ia mendapatkan wahyu dari Tuhan.

Abu wrote:
alibi yang gimana yah?kok sayah makin gak paham…

Alibi yang saya maksud adalah alasan AllohSWT menurunkan ayat tersebut sesuai dengan yang disodorkan Bang Abu.

Abu wrote:
foxhound mengadopsi anak (sebut aja nama si anak adalah musicman)..musicman adalah anak kandung dari duren.
yang dilarang oleh islam (diluar hubungan ke-mahrom-an dan waris) adalah ;

foxhound merubah nasab musicman dari musicman bin/yang anak duren menjadi musicman bin/yang anak foxhound.
itulah yang kami sebut sebagai pemutusan nasab.

Ok, bisa dijelaskan sekali lagi ke saya dengan rinci, alasan dan logika AllohSWT melarangnya dan hadits atau ayat dukungannya?

Abu wrote:
Buginih paman fox…
Memang kata “menikahi” tidak sayah tuliskan karena sayah bertujuan mengajak paman fox melihat dari pribadi zainab.sebuah pertanyaan,bagaimana jika zainab sendiri yang ingin dinikahi sang nabi?boleh jadi,saat itu,beliow (zainab) menyatakan secara kiasan ato apapaun yang saya tidak tau..

Mungkin bang Abu bisa menyodorkan hadits / informasi apa yang membuat bang Abu menduganya demikian?

Abu wrote:
Terkadang sayah lupa sedang berbicara dengan siapa…kadang juga sayah menganggap semua orang telah mempunyai pemahaman dalam masalah yg dibicarakan..sehingga sayah pun menganggap paman fox telah mengerti masalah anak angkat…walow pun telah terbentuk semacam pemikiran sebelum tret ini dibuka bahwa allah = muhammad..tak mengapa.
Dan apabila anda menemui kesulitan memahami basa sayah mohon dimaklumi karena paman musicman yang uda setaun lebih pun kadang gak paham apa yang sayah sampaikan…

Sejauh Bang Abu paham "kekurangajaran" saya yang bertanya terus menerus ketika belum mengerti... saya akan sangat berterima kasih dan tidak keberatan dengan gaya diskusi bang Abu.
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by jakajayagiri-2 Wed Oct 17, 2012 2:55 pm

pada suatu masa,ASDF membiarkan mainan itu dan tidak mau merawatnya.kemudian QWERTY berkeinginan merawat ikan tersebut karena hanya dia yang tau cara merawat dengan baik..keinginan itu tidak disampaikan kepada siapapun karena dia tau mengambil kembali hadiah yang telah diberikan adalah pantang di dalam keluarganyah.sang bapak pun merubah tradisi PANTANG mengambil hadiah yang telah diberikan pada seseorang sehingga mengijinkan QWERTY mengambil dan merawat ikan itu.
Bodoh benar si bapak. Bodoh dan tidak konsisten dgn aturan keluarganya sendiri. Bapak yg tidak layak dianut.
Ada banyak cara bagi QWERTY (jika benar dia tulus) untuk membantu ASDF merawat ikan, TANPA HARUS MENGAMBIL hadiah yg sdh diberikan.
Jika memang benar tokoh bapak itu nyata, pasti dia akan ambil cara yg bijaksana dgn tetap konsisten pada aturan rumahtangganya sendiri.



apakah itu berarti Bapak = QWERTY (anak kandung) ?
Tidak. yg benar Bapak itu sebetulnya tidak nyata hanya QWERTY mengungkapkan kehendaknya sendiri dgn berlindung dibalik sosok bernama Bapak. Secara singkat boleh lah disebut, si Bapak=QWERTY

avatar
jakajayagiri-2
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by abu hanan Wed Oct 24, 2012 1:38 pm

fox wrote:Saya selalu geleng2 kepala Bang Abu, ketika bang Abu menarik sebuah premise dari kesimpulan. Kesimpulan, itu ditarik dari premise, bukan sebaliknya. Dari mana anda menegaskan tradisi itu tradisi gak jelas asal usulnya? Bahkan orang-orang modern pun ketika mengadopsi anak, dengan hati nurani yg baik mereka akan memperlakukannya seperti anak kandung mereka. UU Negara pun rata2 akan mengakui mereka sah sebagai layaknya anak kandung.
Paman fox…
Yang dikamsut anak angkat sebage anak kandung tuh BIN..
contoh diatas,musicman bin foxhound HARUS dibaca musicman anak darah daging foxhound.

jika musicman diadopsi duren maka HARAM hukumnyah jika menggunakan musicman BIN duren.

maka dari ituh,zaid bin haritsah DIBACA zaid anak darah daging haritsah..bukan zaid bin Muhammad.

itu yang sayah katakan gak jelas juntrungnyah jika anak angkat dianggap sbg BIN..sedangkan BIN berarti fakta,kenyataan bahwa anak angkat selamanyah TIDAK BISA menjadi anak darah daging kecuali berdasarkan anggapan/prasangka yang disepakati untuk kemudian menjadi aturan resmi.

fox wrote:Justru oleh karena itu, saya katakan "alibi" bang Abu soal mencegah hubungan muhrim non muhrim, terlalu diada2kan....
Bukan diadakan tetapi bakal timbul dan emang beresiko.

fox wrote:
fox wrote:Ok, dengan begitu... Bang Abu bisakah memastikan bahwa haram hukumnya di dalam Islam bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa mempunyai anak mengadopsi seorang anak?
Ok, bisa dijelaskan sekali lagi ke saya dengan rinci, alasan dan logika AllohSWT melarangnya dan hadits atau ayat dukungannya?
Sebetulnyah pertanyaan ttg ayat pendukung menjadikan kita balik ke atas..
Sayah copas tulisan sayah diatas;
anak angkat di dalam islam tetap anak angkat.mereka berhak memperoleh kasih sayang dan perhatian yang sama -setara dengan anak kandung tetapi ortu angkat tetap wajib menjalankan kewajiban tambahan bahwa anak angkat HARUS TAU ortu kandungnyah dan bersikap hikmat pada ortu kandungnyah.
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)

terlebih lagi jika anak yang akan diasuh dan biayai kebutuhan hidupnya termasuk anak yatim maka bagi anda pahala yang besar, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Sahl bahwa Rasulullah saw bersabda,”Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini” beliau saw mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah dengan sedikit memisahkan diantara kedua jari itu.

agar anak angkat dapat menjadi mahrom bagi ortu angkat maka salah dua jalan adalah menyusui..gak harus dari sitri tetapi keluarga swami pun bisa.

Buginih……….
anak angkat dapat disusu oleh ibu dari sitri atau sodara perempuan kandung sitri untuk menyusuinya jika anak asuh anda adalah seorang laki-laki atau meminta ibu anda atau sodara perempuan kandung anda untuk meyusuinya jika ia adalah seorang wanita.

apabila yang menyusui anak asuh itu adalah ibu sitri maka sitri menjadi saudara sesusuan baginya dan jika yang menyusuinya adalah ibu anda maka anda menjadi saudara sesusuan baginya.

jika yang menyusuinya adalah saudara perempuan kandung sitri atau sodara perempuan kandung anda maka anda menjadi paman dan sitri akan menjadi bibi baginya karena susuan.

namun status dia (anak angkat ) adalah tetap bukan mahrom bagi anak kandung yg kemudian lahir…kecuali anak angkat dan anak kandung menyusui dari perempuan yg samah.

bagemana jika tiada sodara yg bisa menyusui?
yah ditahan dululah rencana adopsi atow kalow perlu dan memungkinkan yah poligami...hahahaha.....
fox wrote:
fox wrote:
fox wrote:bukan OOT, tapi menjelaskan pandangan saya sehingga berkata AllohSWT = Muhammad.
Sosok AllohSWT ini, seperti yang tercantum di dalam AlQuran. Saya katakan, sangat fiktif, tidak pernah ada, tidak punya kuasa, tidak maha tahu, tidak konsisten, beberapa kali bahkan salah tata bahasa, dan tidak benar2 ada saksi yang meneguhkan kesaksian Muhammad bahwa ia mendapatkan wahyu dari Tuhan.
Mungkin bang Abu bisa menyodorkan hadits / informasi apa yang membuat bang Abu menduganya demikian?
yang warna biru boleh jadi gak sayah bahas di warung ini...


paman fox...
di dalam hadits yang anda sertakan diatas,diketahui ada 3 objek pelaku.sang nabi,zaid dan zainab.

ketiga orang tersebut punya kemungkinan;
1.sang nabi yang punya kehendak
2.zainab yang punya kehendak
3.zaid yang punya kehendak

point no 1 uda menghasilkan kesimpulan bagi paman fox bahwa allah = muhammad (dalam kasus zainab)..sedangkan masih ada 2 kemungkinan lagi yang belum dikupas..



abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah Empty Re: Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 1 dari 2 1, 2  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik