Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Halaman 1 dari 3 • Share
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Pihak gereja menilai, pemerintah seharusnya memposisikan sebagai mitra, bukan penanggung pajak
Umat Kristiani resah setelah pemerintah di pinggiran kota Kansas City justru berencana menarik pajak orang-orang yang ke gereja, dihitung dari jumlah kursi-kursi tempat mereka beribadah.
Keresahan ini terjadi dikarenakan gereja masuk dalam kategori organisasi nirlaba yang seharusnya tidak dikenakan pajak. Erik Stanley, penasihat hukum senior Alliance Defense Fund kepada Wnd mengatakan pemerintah sangat keterlaluan “Apa pemerintah juga akan menarik pajak trotoar berdasarkan jumlah orang yang berjalan kaki ke gereja?" keluh Erik.
Erik juga menambahkan bahwa "Pemerintah tidak boleh mencoba menyamarkan penarikan pajak gereja dengan pajak properti” Lebih baik uang yang dikeluarkan untuk menolong orang miskin”
Hal senada juga disampaikan juru bicara ADF, Gereja "dibebaskan dari pajak untuk alasan yang baik. Pertama, mereka menyediakan layanan penting kepada masyarakat miskin dan kurang beruntung dalam masyarakat Jika mereka tidak menyediakan layanan ini, pemerintah yang harus menyediakannya.. Kedua, gereja-gereja aktif dalam membentuk warga negara berbudi luhur yang memberikan kontribusi positif dan membantu mempertahankan masyarakat yang sehat. Tanpa kerja gereja-gereja, pemerintah tidak dapat manfaat apapun dari pelayanan yang dilakukan oleh gereja-gereja selama ini. Pemerintah harus melihat gereja sebagai mitra penting dalam masyarakat dan bukan pajak mereka, lebih baik dana gereja digunakan untuk memenuhi misi keagamaan gereja."
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh WND tentang hal ini, pejabat setempat enggan memberi komentar. [wnd/ref/hidayatullah.com]
http://old.hidayatullah.com/berita/internasional/14815-umat-kristen-gerah-rencana-pajak-gereja
Umat Kristiani resah setelah pemerintah di pinggiran kota Kansas City justru berencana menarik pajak orang-orang yang ke gereja, dihitung dari jumlah kursi-kursi tempat mereka beribadah.
Keresahan ini terjadi dikarenakan gereja masuk dalam kategori organisasi nirlaba yang seharusnya tidak dikenakan pajak. Erik Stanley, penasihat hukum senior Alliance Defense Fund kepada Wnd mengatakan pemerintah sangat keterlaluan “Apa pemerintah juga akan menarik pajak trotoar berdasarkan jumlah orang yang berjalan kaki ke gereja?" keluh Erik.
Erik juga menambahkan bahwa "Pemerintah tidak boleh mencoba menyamarkan penarikan pajak gereja dengan pajak properti” Lebih baik uang yang dikeluarkan untuk menolong orang miskin”
Hal senada juga disampaikan juru bicara ADF, Gereja "dibebaskan dari pajak untuk alasan yang baik. Pertama, mereka menyediakan layanan penting kepada masyarakat miskin dan kurang beruntung dalam masyarakat Jika mereka tidak menyediakan layanan ini, pemerintah yang harus menyediakannya.. Kedua, gereja-gereja aktif dalam membentuk warga negara berbudi luhur yang memberikan kontribusi positif dan membantu mempertahankan masyarakat yang sehat. Tanpa kerja gereja-gereja, pemerintah tidak dapat manfaat apapun dari pelayanan yang dilakukan oleh gereja-gereja selama ini. Pemerintah harus melihat gereja sebagai mitra penting dalam masyarakat dan bukan pajak mereka, lebih baik dana gereja digunakan untuk memenuhi misi keagamaan gereja."
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh WND tentang hal ini, pejabat setempat enggan memberi komentar. [wnd/ref/hidayatullah.com]
http://old.hidayatullah.com/berita/internasional/14815-umat-kristen-gerah-rencana-pajak-gereja
Terakhir diubah oleh Penyaran tanggal Sat Dec 29, 2012 2:02 pm, total 2 kali diubah
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Tak Bayar Pajak Tak Boleh ke Gereja
Gereja-gereja Katolik Roma di Jerman mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan bahwa jika jemaat tidak membayar pajak gereja, maka mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pengakuan dosa atau ikut menghadiri kebaktian.
Saat ini, warga Jerman yang mendaftar diri menjadi anggota dari salah satu kelompok agama, seperti Gereja Katolik Roma, harus membayar sekitar 10 persen dari tagihan pajak tahunan mereka. Negara kemudian menyalurkan uang pajak itu ke kelompok-kelompok agama bersangkutan. Pajak gereja ini sudah diterapkan di Jerman sejak abad ke-19 Masehi.
Warga negara yang memilih untuk tidak membayar pajak itu harus menjalani proses formal untuk mendapatkan status “tidak beragama”. Tetapi meskipun demikian, sebagian dari mereka masih tetap datang ke gereja.
“Tidak mungkin untuk memisahkan komunitas spitirual gereja dengan lembaga gereja,” kata pernyataan yang dikeluarkan pihak Gereja Katolik Roma di Jerman, lansir Deutsche Welle (24/9/2012)
Sekarang, para rohaniwan diminta untuk menolak memberikan sakramen kepada para jemaat yang tidak membayar pajak yang datang ke gereja-geraja mereka.
Menyusul keputusan itu, organisasi “Kami adalah Gereja” mengeluarkan peryataan berisi kecaman. Menurut mereka, keputusan itu tidak hanya dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat, namun juga akan membuat semakin gereja sulit mempertahankan tingkat kedatangan jemaatnya.
Sebagaimana diketahui, gereja-gereja di seluruh Eropa dan Amerika secara umum mengalami penurunan tingkat kehadiran jemaat yang cukup signifikan. Akibatya, banyak gereja yang kosong, jarang dikunjungi orang yang beribadah.
“Bukannya mengatasi penyebab tingkat ketidakhadiran di gereja yang tinggi, keputusan uskup ini justru mengancam keberadaan jemaat gereja,” kata organisasi itu.
“[Keputusan] ini tidak akan memotivasi orang untuk tetap loyal atau bergabung dengan komunistas yang membayar pajak gereja mereka,” imbuhnya.
Sekitar sepertiga warga Jerman dari total populasi 82 juta orang, terdaftar sebagai penganut agama Katolik. Menurut keuskupan setempat, sekitar 120.000 jemaat secara resmi meninggalkan gereja setiap tahunnya. Jumlah itu semakin bertambah pesat menyusul terbongkarnya skandal seks yang dilakukan para rohaniwan gereja pada tahun 2010.
Tidak jelas berapa jumlah orang yang meninggalkan gereja hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak gereja.*
http://www.hidayatullah.com/read/25048/26/09/2012/hidayatullah.com
Pesen: mending ikutan ngaji aja, udah gak perlu bayar, dapet pahala lagi
Saat ini, warga Jerman yang mendaftar diri menjadi anggota dari salah satu kelompok agama, seperti Gereja Katolik Roma, harus membayar sekitar 10 persen dari tagihan pajak tahunan mereka. Negara kemudian menyalurkan uang pajak itu ke kelompok-kelompok agama bersangkutan. Pajak gereja ini sudah diterapkan di Jerman sejak abad ke-19 Masehi.
Warga negara yang memilih untuk tidak membayar pajak itu harus menjalani proses formal untuk mendapatkan status “tidak beragama”. Tetapi meskipun demikian, sebagian dari mereka masih tetap datang ke gereja.
“Tidak mungkin untuk memisahkan komunitas spitirual gereja dengan lembaga gereja,” kata pernyataan yang dikeluarkan pihak Gereja Katolik Roma di Jerman, lansir Deutsche Welle (24/9/2012)
Sekarang, para rohaniwan diminta untuk menolak memberikan sakramen kepada para jemaat yang tidak membayar pajak yang datang ke gereja-geraja mereka.
Menyusul keputusan itu, organisasi “Kami adalah Gereja” mengeluarkan peryataan berisi kecaman. Menurut mereka, keputusan itu tidak hanya dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat, namun juga akan membuat semakin gereja sulit mempertahankan tingkat kedatangan jemaatnya.
Sebagaimana diketahui, gereja-gereja di seluruh Eropa dan Amerika secara umum mengalami penurunan tingkat kehadiran jemaat yang cukup signifikan. Akibatya, banyak gereja yang kosong, jarang dikunjungi orang yang beribadah.
“Bukannya mengatasi penyebab tingkat ketidakhadiran di gereja yang tinggi, keputusan uskup ini justru mengancam keberadaan jemaat gereja,” kata organisasi itu.
“[Keputusan] ini tidak akan memotivasi orang untuk tetap loyal atau bergabung dengan komunistas yang membayar pajak gereja mereka,” imbuhnya.
Sekitar sepertiga warga Jerman dari total populasi 82 juta orang, terdaftar sebagai penganut agama Katolik. Menurut keuskupan setempat, sekitar 120.000 jemaat secara resmi meninggalkan gereja setiap tahunnya. Jumlah itu semakin bertambah pesat menyusul terbongkarnya skandal seks yang dilakukan para rohaniwan gereja pada tahun 2010.
Tidak jelas berapa jumlah orang yang meninggalkan gereja hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak gereja.*
http://www.hidayatullah.com/read/25048/26/09/2012/hidayatullah.com
Pesen: mending ikutan ngaji aja, udah gak perlu bayar, dapet pahala lagi
Terakhir diubah oleh Penyaran tanggal Sat Dec 29, 2012 2:03 pm, total 1 kali diubah
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
sandera aja tuh pendeta, sandera gerejanya sekalian, paksa suruh kasih sekramen, paksa suruh cabut tuh keputusan, jangan lupa sambil teriak "haleluya"!Sekarang, para rohaniwan diminta untuk menolak memberikan sakramen kepada para jemaat yang tidak membayar pajak yang datang ke gereja-geraja mereka.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Berita dari hidayatullah yang suka menyebar fitnah kok dipercaya.
bezat- SERSAN SATU
-
Posts : 152
Kepercayaan : Protestan
Location : Kota Kafir
Join date : 05.10.12
Reputation : 3
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
bezat wrote:Berita dari hidayatullah yang suka menyebar fitnah kok dipercaya.
di kompas.com juga ada kok: http://internasional.kompas.com/read/2012/09/26/09181823/Ancaman.Kematian.Terkait.Pajak.Gereja
di Merdeka.com juga ada:
http://www.merdeka.com/dunia/jemaat-katolik-di-jerman-diwajibkan-bayar-pajak-gereja.html
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
http://www.merdeka.com/dunia/jemaat-katolik-di-jerman-diwajibkan-bayar-pajak-gereja.html
Keputusan itu membuat semua orang di Jerman wajib membayar pajak jika ingin beribadah baik itu di gereja Katolik atau Protestan, bahkan di tempat ibadah Yahudi. Takhta Suci Vatikan mendukung aturan baru itu.
Hal ini sebagai protes terhadap gereja yang tidak mampu menangani kasus pedofilia di lembaga mereka. Dua tahun lalu, 182 ribu orang meninggalkan gereja, meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
sering mengejek muslim "suka ngamen pembangunan masjid" dan membanggakan bahwa mereka membanggun gereja tanpa mengamen.
tapi sekarang?
Gereja ngamen duit ke jemaah nya, dan parahnya didukung oleh vatikan..
tapi sekarang?
Gereja ngamen duit ke jemaah nya, dan parahnya didukung oleh vatikan..
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Insya Allah wrote:sering mengejek muslim "suka ngamen pembangunan masjid" dan membanggakan bahwa mereka membanggun gereja tanpa mengamen.
tapi sekarang?
Gereja ngamen duit ke jemaah nya, dan parahnya didukung oleh vatikan..
Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
jakajayagiri-2- LETNAN DUA
-
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
jakajayagiri-2 wrote:
Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
ngomong apa sih anda?
komentar mu tentang pajak gereja bagaimana?
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Insya Allah wrote:jakajayagiri-2 wrote:
Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
ngomong apa sih anda?
komentar mu tentang pajak gereja bagaimana?
Kan Anda kasih komentar. Saya bahas dulu komentar Anda. Dari pembahasan itu kita bisa kembangkan diskusinya.
jakajayagiri-2- LETNAN DUA
-
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
jakajayagiri-2 wrote:
Kan Anda kasih komentar. Saya bahas dulu komentar Anda. Dari pembahasan itu kita bisa kembangkan diskusinya.
kenapa komentar saya duluan yang dibahas
komentari topiknya dulu dong, baru kita bahas yang lain
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Kan anda yg duluan ngajak OOTInsya Allah wrote:jakajayagiri-2 wrote:
Kan Anda kasih komentar. Saya bahas dulu komentar Anda. Dari pembahasan itu kita bisa kembangkan diskusinya.
kenapa komentar saya duluan yang dibahas
komentari topiknya dulu dong, baru kita bahas yang lain
jakajayagiri-2- LETNAN DUA
-
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
jakajayagiri-2 wrote:
Kan anda yg duluan ngajak OOT
xixixixixixxixixixixix, disuruh jawab berdasarkan judul & topiknya malah kabur dengan tuduhan oot
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
jakajayagiri-2 wrote:Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
btw
disini pd nolak banding2in setor duit ama Gereja VS minta sumbangan pembangunan masjid
tp di trit sebelah giliran pd minta banding2an pemberkatan hewan VS Idul Adha : https://laskarislam.indonesianforum.net/t3757-umat-kristen-gerah-rencana-pajak-gereja#41799
Standar Ganda !
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Apa itu Pajak Gereja?
Secara umum, Pajak Gereja adalah pajak yang dibebankan kepada anggota dari suatu gereja atau komunitas religius. Pajak Gereja ini dapat kita temukan di Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Swedia dan beberapa negara lainnya.
Di Jerman, dasar hukum penerapan Pajak Gereja adalah Konstitusi Weimar tahun 1919 artikel 137 dan Hukum Dasar Jerman tahun 1949 artikel 140. Isi Artikel 140 dari Hukum Dasar Jerman: “The provisions of Articles 136, 137, 138, 139 and 141 of the German Constitution of August 11, 1919, are an integral part of this Basic Law.”
Dan beberapa isi artikel 137 dari Konstitusi Weimar adalah bahwa:
1. Tidak ada gereja negara.
2. Asosiasi-asosiasi religius adalah korporasi publik dan memiliki hak untuk membebankan pajak kepada anggotanya.
Desakan perlunya Pajak Gereja muncul pada pertengahan abad ke-19. Sebelum masa itu, terdapat konsep “Eigenkirchen” di mana gereja-gereja dikuasai oleh penguasa setempat / tuan tanah tempat gereja-gereja tersebut berada. Hal ini berarti perawatan dan pendanaan gereja-gereja menjadi tanggungjawab tuan tanah sementara tuan tanah tentu dapat memiliki privilese atau keuntungan-keuntungan tertentu dari kepemilikannya terhadap gereja-gereja tersebut. Pada era Reformasi Protestan, pangeran-pangeran lokal di Jerman secara resmi menjadi kepala-kepala gereja di area-area Protestan. Hal ini membuat gereja-gereja secara finansial tergantung kepada pemerintah / penguasa setempat dan seringkali penguasa setempat ini, berdasarkan otoritas yang dimilikinya, turut campur dalam urusan gerejawi. Tentu prinsip-prinsip seperti ini membuat gereja-gereja tidak bebas, melainkan terikat pada penguasa setempat. Sejak pertengahan abad ke-19, gereja-gereja menjadi independen dari negara secara finansial untuk menghindari intervensi negara. Pengelolaan, perawatan dan pendanaan gereja menjadi tanggungjawab gereja-gereja tersebut dan umat-umatnya. Pajak Gereja pada tahun 1803 diperkenalkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab umat-umat gereja untuk mendukung pengelolaan dan perawatan gereja-gereja sekaligus menjadi bentuk kompensasi terhadap usaha negara pada masa itu untuk menasionalisasikan properti-properti komunitas beragama.
Para pembayar pajak - baik umat Katolik, Protestan Evangelikal atau anggota komunitas religius lainnya (termasuk Yahudi) – membayar pajak 8% (Di Bavaria dan Baden-Württemberg) dan 9% (di area Jerman lainnya) dari Pajak Penghasilan mereka kepada gereja atau komunitas religius tempat mereka menjadi anggota. Bila anda memiliki penghasilan 10.000 Euro dan persen Pajak Penghasilan anda 10%, maka Pajak Penghasilan yang harus anda bayar adalah 1.000 Euro. Persen Pajak Gereja sebesar 8% akan dikalikan dengan besarnya pajak penghasilan sehingga didapati Pajak Gereja sebesar 80 Euro. Pajak Gereja ini kemudian ditambahkan kepada pajak penghasilan, sehingga total pajak yang dibayar sebesar 1080 Euro (Ket: Penghitungan ini mengasumsikan pajak-pajak lain diabaikan). Bila anda seorang yang sangat miskin (menurut standar negara Jerman), maka anda akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan bila Pajak Penghasilan anda 0 Euro, maka anda tidak akan dibebankan Pajak Gereja. Anda tetap Katolik dan bisa tetap mendapatkan pelayanan sakramen Gereja Katolik tanpa harus membayar Pajak Gereja. Pajak Gereja ini akan dikumpulkan oleh negara bersama dengan pajak-pajak lain dan kemudian diserahkan kembali ke komunitas religius yang terkait.
Seperti konsep pajak pada umumnya, pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana gereja, pengadaan dan pengelolaan sekolah dan universitas dan aktivitas dan pelayanan gereja lainnya.
Penyangkalan terhadap Iman Katolik
Pajak Gereja ini sudah berlaku sejak lama dan banyak orang Kristen (baik Katolik maupun Protestan) memandang bahwa Pajak Gereja adalah bagian integral dari identitas religius mereka. Mereka memandang Pajak Gereja sebagai bentuk partisipasi mereka dalam mendukung eksistensi dan pelayanan komunitas religius mereka. Namun, di tengah krisis ekonomi yang melanda Eropa, banyak orang di Jerman termasuk orang Katolik berusaha untuk menghindari pajak yang dibebankan kepadanya, termasuk Pajak Gereja.
Para Wajib Pajak yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus mendeklarasikan dalam tulisan atau surat di pengadilan setempat atau kantor pendaftaran bahwa mereka telah meninggalkan gereja atau komunitas religius mereka. Dengan kata lain, seorang Katolik yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus menyangkal iman Katolik-nya di hadapan negara. Deklarasi para Wajib Pajak - yang menyatakan bahwa mereka bukan lagi Katolik - diteruskan oleh negara kepada paroki tempat mereka terdaftar dan dicatat di dalam surat baptis mereka masing-masing. Berdasarkan dekrit Konferensi Para Uskup Jerman yang dikeluarkan 20 September 2012, pastor paroki kemudian akan mengunjungi orang Katolik yang menyangkal iman Katolik-nya ini dan menjelaskan kepadanya konsekuensi dari tindakannya tersebut dan menyarankannya untuk mempertimbangkan keputusannya.
“Setiap orang yang mengakui Aku di depan manusia, Aku juga akan mengakuinya di depan Bapa-Ku yang di sorga. Tetapi barangsiapa menyangkal Aku di depan manusia, Aku juga akan menyangkalnya di depan Bapa-Ku yang di sorga.” (Mat 10:32-33)
Injil sangat jelas menunjukkan bahwa seorang Kristen harus mengakui imannya di hadapan manusia. Oleh karena itu, tindakan menyangkal Iman Katolik di hadapan negara adalah sebuah dosa berat.
Narasi Media non-Katolik vs Narasi Media Katolik
Setelah googling tentang berita Dekrit Konferensi Para Uskup Jerman ini, saya menemukan bahwa hampir semua media non-Katolik menggiring dekrit ini ke arah narasi “membayar untuk berdoa” atau “membayar untuk mendapatkan pelayanan Gereja” ataupun “membayar untuk mendapatkan Sakramen”. Ini adalah sebuah narasi yang tidak jujur, yang menggiring opini publik ke arah yang salah seolah-olah Gereja Katolik Jerman memperjualbelikan sakramen-sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya. Setiap tahun, ada sekitar 150rb-180rb umat Katolik menyatakan kepada negara bahwa mereka tidak lagi seorang Katolik (hal yang sama terjadi pula kepada Protestan walau dalam jumlah yang berbeda). Sedangkan ada 25 juta umat Katolik di Jerman yang tetap Katolik sekalipun harus membayar Pajak Gereja. Bila dibandingkan, maka ada sekitar 0,6% umat Katolik meninggalkan Gereja Katolik terkait masalah Pajak Gereja dan secara presentasi ini adalah jumlah yang kecil. Tetapi, narasi-narasi negatif dari media akan membuat isu ini semakin memburuk. Narasi seperti ini membuat orang-orang Katolik menjadi marah dan meninggalkan Gereja. Di samping itu, narasi seperti ini akan semakin membuat yakin banyak orang yang peragu menjadi mantap meninggalkan Gereja Katolik. Tingkat kepercayaan umat Katolik terhadap Gereja tentu juga akan menurun.
Sedangkan media Katolik Catholic News Service(http://www.catholicnews.com/data/stories/cns/1204008.htm) menjelaskan bahwa para uskup Katolik di Jerman menanggapi isu Pajak Gereja ini tidak dalam frame uang tetapi kepada identitas Katolik. “Pasti ada konsekuensi bagi orang-orang yang menjauhkan diri mereka dari Gereja dengan sebuah tindakan publik” kata Uskup Agung Robert Zollitsch dari Freiburg, Presiden Konferensi Para Uskup Jerman. Tambahnya, “Jelas bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari Gereja tidak dapat lagi mengambil keuntungan dari sistem [Gereja] seperti seseorang yang tetap menjadi anggota [Gereja].”
Terlihat bahwa Para Uskup Jerman dihadapkan pada permasalahan yang nyata yaitu bagaimana menanggapi penyangkalan iman Katolik karena isu Pajak Gereja. Para Uskup Jerman menghadapi orang-orang yang menyangkal imannya di hadapan negara sehingga mereka terhindar dari pajak. Bila dipahami dalam konteks ini, kita tentu bisa melihat bahwa tindakan Para Uskup Jerman mengeluarkan dekrit ini (dan dekrit ini, syukur kepada Allah, disetujui Paus Benediktus XVI) memiliki dasar yang jelas. Seseorang yang menyangkal iman Katoliknya jelas tidak bisa mendapatkan pelayanan sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya sebagaimana dulu bisa mereka dapatkan saat masih mengakui iman Katolik-nya.
Kesimpulan
1. Penetapan dekrit 20 September 2012 oleh Konferensi Para Uskup Jerman tidaklah bertujuan negatif seperti yang digambarkan oleh media-media non-Katolik. Penetapan dekrit ini dapat dilihat sebagai bentuk usaha pastoral Gereja Katolik Jerman untuk mengusahakan agar umat Katolik tidak menyangkal imannya di hadapan negara.
2. Pemberitaan banyak media non-Katolik yang kerapkali mengabaikan atau tidak tahu konteks akan suatu masalah Katolik telah membawa opini publik ke arah yang salah mengenai Gereja Katolik. Hal ini patut disayangkan karena efek yang ditimbulkan dari pemberitaan ini begitu besar dan negatif terutama bagi Gereja Katolik sendiri. Sebagai umat Katolik, kita hendaknya jangan langsung menelan mentah-mentah pemberitaan yang tendensius dan kurang benar mengenai Gereja Katolik, melainkan lebih kritis untuk mencari tahu lebih jauh mengenai isu-isu terkait Gereja Katolik.
Respon Mengenai Isu Pajak Gereja di Jerman | Indonesian Papist http://www.indonesianpapist.com/2012/09/respon-mengenai-isu-pajak-gereja-di.html#ixzz2DV5qwV00
Pax et Bonum
[b]
Secara umum, Pajak Gereja adalah pajak yang dibebankan kepada anggota dari suatu gereja atau komunitas religius. Pajak Gereja ini dapat kita temukan di Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Swedia dan beberapa negara lainnya.
Di Jerman, dasar hukum penerapan Pajak Gereja adalah Konstitusi Weimar tahun 1919 artikel 137 dan Hukum Dasar Jerman tahun 1949 artikel 140. Isi Artikel 140 dari Hukum Dasar Jerman: “The provisions of Articles 136, 137, 138, 139 and 141 of the German Constitution of August 11, 1919, are an integral part of this Basic Law.”
Dan beberapa isi artikel 137 dari Konstitusi Weimar adalah bahwa:
1. Tidak ada gereja negara.
2. Asosiasi-asosiasi religius adalah korporasi publik dan memiliki hak untuk membebankan pajak kepada anggotanya.
Desakan perlunya Pajak Gereja muncul pada pertengahan abad ke-19. Sebelum masa itu, terdapat konsep “Eigenkirchen” di mana gereja-gereja dikuasai oleh penguasa setempat / tuan tanah tempat gereja-gereja tersebut berada. Hal ini berarti perawatan dan pendanaan gereja-gereja menjadi tanggungjawab tuan tanah sementara tuan tanah tentu dapat memiliki privilese atau keuntungan-keuntungan tertentu dari kepemilikannya terhadap gereja-gereja tersebut. Pada era Reformasi Protestan, pangeran-pangeran lokal di Jerman secara resmi menjadi kepala-kepala gereja di area-area Protestan. Hal ini membuat gereja-gereja secara finansial tergantung kepada pemerintah / penguasa setempat dan seringkali penguasa setempat ini, berdasarkan otoritas yang dimilikinya, turut campur dalam urusan gerejawi. Tentu prinsip-prinsip seperti ini membuat gereja-gereja tidak bebas, melainkan terikat pada penguasa setempat. Sejak pertengahan abad ke-19, gereja-gereja menjadi independen dari negara secara finansial untuk menghindari intervensi negara. Pengelolaan, perawatan dan pendanaan gereja menjadi tanggungjawab gereja-gereja tersebut dan umat-umatnya. Pajak Gereja pada tahun 1803 diperkenalkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab umat-umat gereja untuk mendukung pengelolaan dan perawatan gereja-gereja sekaligus menjadi bentuk kompensasi terhadap usaha negara pada masa itu untuk menasionalisasikan properti-properti komunitas beragama.
Para pembayar pajak - baik umat Katolik, Protestan Evangelikal atau anggota komunitas religius lainnya (termasuk Yahudi) – membayar pajak 8% (Di Bavaria dan Baden-Württemberg) dan 9% (di area Jerman lainnya) dari Pajak Penghasilan mereka kepada gereja atau komunitas religius tempat mereka menjadi anggota. Bila anda memiliki penghasilan 10.000 Euro dan persen Pajak Penghasilan anda 10%, maka Pajak Penghasilan yang harus anda bayar adalah 1.000 Euro. Persen Pajak Gereja sebesar 8% akan dikalikan dengan besarnya pajak penghasilan sehingga didapati Pajak Gereja sebesar 80 Euro. Pajak Gereja ini kemudian ditambahkan kepada pajak penghasilan, sehingga total pajak yang dibayar sebesar 1080 Euro (Ket: Penghitungan ini mengasumsikan pajak-pajak lain diabaikan). Bila anda seorang yang sangat miskin (menurut standar negara Jerman), maka anda akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan bila Pajak Penghasilan anda 0 Euro, maka anda tidak akan dibebankan Pajak Gereja. Anda tetap Katolik dan bisa tetap mendapatkan pelayanan sakramen Gereja Katolik tanpa harus membayar Pajak Gereja. Pajak Gereja ini akan dikumpulkan oleh negara bersama dengan pajak-pajak lain dan kemudian diserahkan kembali ke komunitas religius yang terkait.
Seperti konsep pajak pada umumnya, pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana gereja, pengadaan dan pengelolaan sekolah dan universitas dan aktivitas dan pelayanan gereja lainnya.
Penyangkalan terhadap Iman Katolik
Pajak Gereja ini sudah berlaku sejak lama dan banyak orang Kristen (baik Katolik maupun Protestan) memandang bahwa Pajak Gereja adalah bagian integral dari identitas religius mereka. Mereka memandang Pajak Gereja sebagai bentuk partisipasi mereka dalam mendukung eksistensi dan pelayanan komunitas religius mereka. Namun, di tengah krisis ekonomi yang melanda Eropa, banyak orang di Jerman termasuk orang Katolik berusaha untuk menghindari pajak yang dibebankan kepadanya, termasuk Pajak Gereja.
Para Wajib Pajak yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus mendeklarasikan dalam tulisan atau surat di pengadilan setempat atau kantor pendaftaran bahwa mereka telah meninggalkan gereja atau komunitas religius mereka. Dengan kata lain, seorang Katolik yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus menyangkal iman Katolik-nya di hadapan negara. Deklarasi para Wajib Pajak - yang menyatakan bahwa mereka bukan lagi Katolik - diteruskan oleh negara kepada paroki tempat mereka terdaftar dan dicatat di dalam surat baptis mereka masing-masing. Berdasarkan dekrit Konferensi Para Uskup Jerman yang dikeluarkan 20 September 2012, pastor paroki kemudian akan mengunjungi orang Katolik yang menyangkal iman Katolik-nya ini dan menjelaskan kepadanya konsekuensi dari tindakannya tersebut dan menyarankannya untuk mempertimbangkan keputusannya.
“Setiap orang yang mengakui Aku di depan manusia, Aku juga akan mengakuinya di depan Bapa-Ku yang di sorga. Tetapi barangsiapa menyangkal Aku di depan manusia, Aku juga akan menyangkalnya di depan Bapa-Ku yang di sorga.” (Mat 10:32-33)
Injil sangat jelas menunjukkan bahwa seorang Kristen harus mengakui imannya di hadapan manusia. Oleh karena itu, tindakan menyangkal Iman Katolik di hadapan negara adalah sebuah dosa berat.
Narasi Media non-Katolik vs Narasi Media Katolik
Setelah googling tentang berita Dekrit Konferensi Para Uskup Jerman ini, saya menemukan bahwa hampir semua media non-Katolik menggiring dekrit ini ke arah narasi “membayar untuk berdoa” atau “membayar untuk mendapatkan pelayanan Gereja” ataupun “membayar untuk mendapatkan Sakramen”. Ini adalah sebuah narasi yang tidak jujur, yang menggiring opini publik ke arah yang salah seolah-olah Gereja Katolik Jerman memperjualbelikan sakramen-sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya. Setiap tahun, ada sekitar 150rb-180rb umat Katolik menyatakan kepada negara bahwa mereka tidak lagi seorang Katolik (hal yang sama terjadi pula kepada Protestan walau dalam jumlah yang berbeda). Sedangkan ada 25 juta umat Katolik di Jerman yang tetap Katolik sekalipun harus membayar Pajak Gereja. Bila dibandingkan, maka ada sekitar 0,6% umat Katolik meninggalkan Gereja Katolik terkait masalah Pajak Gereja dan secara presentasi ini adalah jumlah yang kecil. Tetapi, narasi-narasi negatif dari media akan membuat isu ini semakin memburuk. Narasi seperti ini membuat orang-orang Katolik menjadi marah dan meninggalkan Gereja. Di samping itu, narasi seperti ini akan semakin membuat yakin banyak orang yang peragu menjadi mantap meninggalkan Gereja Katolik. Tingkat kepercayaan umat Katolik terhadap Gereja tentu juga akan menurun.
Sedangkan media Katolik Catholic News Service(http://www.catholicnews.com/data/stories/cns/1204008.htm) menjelaskan bahwa para uskup Katolik di Jerman menanggapi isu Pajak Gereja ini tidak dalam frame uang tetapi kepada identitas Katolik. “Pasti ada konsekuensi bagi orang-orang yang menjauhkan diri mereka dari Gereja dengan sebuah tindakan publik” kata Uskup Agung Robert Zollitsch dari Freiburg, Presiden Konferensi Para Uskup Jerman. Tambahnya, “Jelas bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari Gereja tidak dapat lagi mengambil keuntungan dari sistem [Gereja] seperti seseorang yang tetap menjadi anggota [Gereja].”
Terlihat bahwa Para Uskup Jerman dihadapkan pada permasalahan yang nyata yaitu bagaimana menanggapi penyangkalan iman Katolik karena isu Pajak Gereja. Para Uskup Jerman menghadapi orang-orang yang menyangkal imannya di hadapan negara sehingga mereka terhindar dari pajak. Bila dipahami dalam konteks ini, kita tentu bisa melihat bahwa tindakan Para Uskup Jerman mengeluarkan dekrit ini (dan dekrit ini, syukur kepada Allah, disetujui Paus Benediktus XVI) memiliki dasar yang jelas. Seseorang yang menyangkal iman Katoliknya jelas tidak bisa mendapatkan pelayanan sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya sebagaimana dulu bisa mereka dapatkan saat masih mengakui iman Katolik-nya.
Kesimpulan
1. Penetapan dekrit 20 September 2012 oleh Konferensi Para Uskup Jerman tidaklah bertujuan negatif seperti yang digambarkan oleh media-media non-Katolik. Penetapan dekrit ini dapat dilihat sebagai bentuk usaha pastoral Gereja Katolik Jerman untuk mengusahakan agar umat Katolik tidak menyangkal imannya di hadapan negara.
2. Pemberitaan banyak media non-Katolik yang kerapkali mengabaikan atau tidak tahu konteks akan suatu masalah Katolik telah membawa opini publik ke arah yang salah mengenai Gereja Katolik. Hal ini patut disayangkan karena efek yang ditimbulkan dari pemberitaan ini begitu besar dan negatif terutama bagi Gereja Katolik sendiri. Sebagai umat Katolik, kita hendaknya jangan langsung menelan mentah-mentah pemberitaan yang tendensius dan kurang benar mengenai Gereja Katolik, melainkan lebih kritis untuk mencari tahu lebih jauh mengenai isu-isu terkait Gereja Katolik.
Respon Mengenai Isu Pajak Gereja di Jerman | Indonesian Papist http://www.indonesianpapist.com/2012/09/respon-mengenai-isu-pajak-gereja-di.html#ixzz2DV5qwV00
Pax et Bonum
[b]
Bonifasius- KOPRAL
-
Posts : 28
Kepercayaan : Lain-lain
Location : BALI
Join date : 28.11.12
Reputation : 1
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Bonifasius wrote:Bila anda seorang yang sangat miskin (menurut standar negara Jerman), maka anda akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan bila Pajak Penghasilan anda 0 Euro, maka anda tidak akan dibebankan Pajak Gereja. Anda tetap Katolik dan bisa tetap mendapatkan pelayanan sakramen Gereja Katolik tanpa harus membayar Pajak Gereja.
berarti mendingan miskin terus ya biar gak dipalak mulu.
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Otak Arab....mending miskin biar bisa ngemis, terus.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
oglikom wrote:Otak Arab....mending miskin biar bisa ngemis, terus.
makudnya yg ini : http://www.laskarislam.com/t4040-kristen-agama-paling-malas-didunia
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Nthu kan....malas mikir.Penyaran wrote:oglikom wrote:Otak Arab....mending miskin biar bisa ngemis, terus.
makudnya yg ini : http://www.laskarislam.com/t4040-kristen-agama-paling-malas-didunia
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
konsep "pajak" itu = terikat dan memaksa
apa bisa saya tarik kesimpulan bahwa gereja itu dibangun dirawat dengan modal tanpa keikhlasan???
"ngamen pembangunan masjid" = boleh ngasih boleh ngga yg penting ikhlas mau seratus perak ato seratus ribu perak tetep diterima..
bandingkan dengan
"gereja ngamen ke jemaahnya" = ikhlas g ikhlas yang penting 10 persen bro!!!
apa bisa saya tarik kesimpulan bahwa gereja itu dibangun dirawat dengan modal tanpa keikhlasan???
jakajayagiri-2 wrote:Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
"ngamen pembangunan masjid" = boleh ngasih boleh ngga yg penting ikhlas mau seratus perak ato seratus ribu perak tetep diterima..
bandingkan dengan
"gereja ngamen ke jemaahnya" = ikhlas g ikhlas yang penting 10 persen bro!!!
satria bergitar- LETNAN DUA
-
Age : 38
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Pajak itu keterikatan kepada negara/pemerintah. Tidak ada hubungannya dgn ikhlas atau tidak ikhlas dalam beribadah.satria bergitar wrote:konsep "pajak" itu = terikat dan memaksa
apa bisa saya tarik kesimpulan bahwa gereja itu dibangun dirawat dengan modal tanpa keikhlasan???
Mrk. 12:17 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia.
Dari sisi pemberi jeas, ngasih atau tidak itu hak.jakajayagiri-2 wrote:Coba kalimat2 Anda dicerna lagi. Kira2 dua hal itu bisa dibandingkan apa gak sih?
siapa yg jadi objek "ngamen pembangunan masjid"
siapa yg jadi obejk "gereja ngamen ke jemaahnya"
"ngamen pembangunan masjid" = boleh ngasih boleh ngga yg penting ikhlas mau seratus perak ato seratus ribu perak tetep diterima..
Dari sisi peminta, itu jelas mengemis.
Angka 10% itu terkait pajak atau persembahan persepuluhan? Tolong diperjelas dulu. Jawabannya akan sangat berbeda.bandingkan dengan
"gereja ngamen ke jemaahnya" = ikhlas g ikhlas yang penting 10 persen bro!!!
jakajayagiri-2- LETNAN DUA
-
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
jakajayagiri-2 wrote:Pajak itu keterikatan kepada negara/pemerintah. Tidak ada hubungannya dgn ikhlas atau tidak ikhlas dalam beribadah.
Mrk. 12:17 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia.
itu mah bukan pajak, itu mah malak
Dari sisi pemberi jeas, ngasih atau tidak itu hak.
Dari sisi peminta, itu jelas mengemis.
gak perlu ngemis
ada dermawan yg nyumbang suka rela tanpa diminta juga boleh
Angka 10% itu terkait pajak atau persembahan persepuluhan? Tolong diperjelas dulu. Jawabannya akan sangat berbeda.
dua2nya sama2 nyedot
hak org kok diambil
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
ramayana- Pengembara
-
Posts : 3479
Location : Jerusalem
Join date : 21.07.12
Reputation : 8
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Selama berabad-abad gereja dan lembaga kepausan telah banyak melakukan penyimpangan keagamaan tanpa ada satupun yang bisa menentang atau meluruskan penyimpangan-penyimpangan itu. Kalaupun ada, bisanya selalu gagal dan berakhir secara dramatis seperti yang dialami Giordano Bruno.
Penyimpangan ini terjadi dalam berbagai bentuk. Banyak para pemuka katolik memperoleh posisi social keagamaan melalui cara-cara yang etis dan tidak normal. Seperti yang terjadi dalam kasus Paus Leo X. Pasu katolik ini memperoleh uang sejumlah $ 5.250.000 dari hasil penjualan jabatan-jabatan gerejani. Ada juga Paus yang berperilaku amoral yang menyangkut hubungan dengan wanita seperti yang terjadi dalam kasus Paus Alexander VI. Paus ini diketahui memiliki delapan anak haram, tujuh diantaranya dimilikinya sebelum menjadi Paus,berarti ia hidup bersama tanpa nikah sebelum menjadi Paus. Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pemuka gereja pada saat itu.
Perkembangan kapitalisme yang sedimikian cepat yang terjadi di Eropa,khususnya Italia, Jerman, Inggris, Perancis, dan lain-lain. Membawa dampak serius terhadap doktrin keagamaan. Seperti kasus tentang ajaran pembungaan uang dengan permasalahan dihalalkan atau diharamkan. Apabila diharamkan, bagaimana cara gereja katolik menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi banyak Bank dan transaksi ekonomi yang mengandalkan mekanisme kerja sepenuhnya pada system pembungaan uang. Tanpa system bunga, kerja bank dan transaksi ekonomi akan macet, atau bangkrut. Kegagalan gereja dalam hal mengantisipasi masalah ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kemampuan katolisisme dalam mengantisipasi perkembangan social ekonomi yang terjadi.
Dalam masalah penarikan pajak yang dirasa memberatkan,berdampak terhadap permasalahan krisis ekonomi. Merasa tertekan akibat pajak penduduk,terutama dari kalangan bawah (petani, pekerja dan lain-lain),yang berada dalam dominasi imperium gereja katolik. Ini mengakibtkan dari kalangan bawah merasa tertekan akibat penarikan pajak yang cukup besar jumlahnya. Munculnya ketimpangan ekonomi, pendapatan kas gereja melimpah ruah,dan banyak melakukan pembagunan-pembangunan gereja mewah di vatikan. Di lain sisi,di daerah-daerah lain seperti jerman mengalami kesulitan dana untuk membangun rumah ibadah. Kasus seperti inilah yang akhirnya timbul tuntutan untuk dihapuskannya pemungutan pajak yang dilakukan oleh orang-orang bangsawan.
Penyimpangan ini terjadi dalam berbagai bentuk. Banyak para pemuka katolik memperoleh posisi social keagamaan melalui cara-cara yang etis dan tidak normal. Seperti yang terjadi dalam kasus Paus Leo X. Pasu katolik ini memperoleh uang sejumlah $ 5.250.000 dari hasil penjualan jabatan-jabatan gerejani. Ada juga Paus yang berperilaku amoral yang menyangkut hubungan dengan wanita seperti yang terjadi dalam kasus Paus Alexander VI. Paus ini diketahui memiliki delapan anak haram, tujuh diantaranya dimilikinya sebelum menjadi Paus,berarti ia hidup bersama tanpa nikah sebelum menjadi Paus. Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pemuka gereja pada saat itu.
Perkembangan kapitalisme yang sedimikian cepat yang terjadi di Eropa,khususnya Italia, Jerman, Inggris, Perancis, dan lain-lain. Membawa dampak serius terhadap doktrin keagamaan. Seperti kasus tentang ajaran pembungaan uang dengan permasalahan dihalalkan atau diharamkan. Apabila diharamkan, bagaimana cara gereja katolik menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi banyak Bank dan transaksi ekonomi yang mengandalkan mekanisme kerja sepenuhnya pada system pembungaan uang. Tanpa system bunga, kerja bank dan transaksi ekonomi akan macet, atau bangkrut. Kegagalan gereja dalam hal mengantisipasi masalah ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kemampuan katolisisme dalam mengantisipasi perkembangan social ekonomi yang terjadi.
Dalam masalah penarikan pajak yang dirasa memberatkan,berdampak terhadap permasalahan krisis ekonomi. Merasa tertekan akibat pajak penduduk,terutama dari kalangan bawah (petani, pekerja dan lain-lain),yang berada dalam dominasi imperium gereja katolik. Ini mengakibtkan dari kalangan bawah merasa tertekan akibat penarikan pajak yang cukup besar jumlahnya. Munculnya ketimpangan ekonomi, pendapatan kas gereja melimpah ruah,dan banyak melakukan pembagunan-pembangunan gereja mewah di vatikan. Di lain sisi,di daerah-daerah lain seperti jerman mengalami kesulitan dana untuk membangun rumah ibadah. Kasus seperti inilah yang akhirnya timbul tuntutan untuk dihapuskannya pemungutan pajak yang dilakukan oleh orang-orang bangsawan.
Penyaran- LETNAN SATU
-
Posts : 2559
Join date : 03.01.12
Reputation : 115
Re: Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
Malak atau tidak, itu tanggungjawab masing2 pemeritahan. Yg pasti, setiap warganegara wajib mematuhi hukum yg berdaulat.Penyaran wrote:jakajayagiri-2 wrote:Pajak itu keterikatan kepada negara/pemerintah. Tidak ada hubungannya dgn ikhlas atau tidak ikhlas dalam beribadah.
Mrk. 12:17 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia.
itu mah bukan pajak, itu mah malak
Lah baca lagi dong...dr sisi pemberi/dermawan...ngasih itu hak.
Dari sisi pemberi jeas, ngasih atau tidak itu hak.
Dari sisi peminta, itu jelas mengemis.
gak perlu ngemis
ada dermawan yg nyumbang suka rela tanpa diminta juga boleh
Yg saya bilang mengemis itu dr sisi peminta.
Dalam konteks persembahan persepuluhan, 10% dr penghasilan adalah bukan hak. Sama seperti dlm islam 2,5%.
Angka 10% itu terkait pajak atau persembahan persepuluhan? Tolong diperjelas dulu. Jawabannya akan sangat berbeda.
dua2nya sama2 nyedot
hak org kok diambil
Makanya diperjelas dulu, kontkesnya apa. Ngomong asal cuap tanpa lihat konteks ya bakal belibet.
jakajayagiri-2- LETNAN DUA
-
Posts : 995
Kepercayaan : Protestan
Location : bandung
Join date : 04.09.12
Reputation : 27
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» Pembunuhan Ummat Islam Oleh Ummat Budha Myanmar
» Dr. zakir Naik | Umat Islam Lebih Kristen Dari pada Umat Kristen
» [ LaguRohani ] Lagu Pujian Gereja Kristen - Doa Umat Tuhan - Hidup Dalam Kasih Tuhan(Video Musik)
» Gak Tau Diri ! Ingin Umat Rajin ke Gereja, Pastor Permalukan Anggota yang Malas dengan Memasang Nama dan Fotonya di Gereja
» Umat Kristen Jarang Baca Bibel, Pendeta Bodohi Umat
» Dr. zakir Naik | Umat Islam Lebih Kristen Dari pada Umat Kristen
» [ LaguRohani ] Lagu Pujian Gereja Kristen - Doa Umat Tuhan - Hidup Dalam Kasih Tuhan(Video Musik)
» Gak Tau Diri ! Ingin Umat Rajin ke Gereja, Pastor Permalukan Anggota yang Malas dengan Memasang Nama dan Fotonya di Gereja
» Umat Kristen Jarang Baca Bibel, Pendeta Bodohi Umat
Halaman 1 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik