FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

amar ma'ruf nahy munkar Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

amar ma'ruf nahy munkar Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

amar ma'ruf nahy munkar

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

amar ma'ruf nahy munkar Empty amar ma'ruf nahy munkar

Post by keroncong Tue Oct 23, 2012 4:02 pm

Inilah kewajiban atau syi'ar yang kelima atau syi'ar yang ada, kewajiban ini merupakan baju pelindung bagi syi'ar-syi'ar lainnya. Barangkali akan membuat terkejut bagi sebagian orang jika kewajiban amar maÕruf nahi munkar ini termasuk kewajiban-kewajiban yang asasi dalam Islam, karena selama ini yang terkenal adalah empat yang telah disebutkan pertama.

Tetapi bagi siapa saja yang mau mempelajari Al Qur'an dan As-Sunnah dia akan menemukan bahwa itu lebih jelas dan terang dari terangnya sinar fajar.

Al Qur'an telah menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai keistimewaan yang pertama yang dimiliki oleh ummat ini dan yang mengungguli ummat-ummat lainnya. Allah SWT berfirman:

"Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110)

Dalam ayat ini penyebutan amar ma'ruf dan nahi munkar lebih didahulukan daripada penyebutan iman, padahal iman merupakan asas. Hal ini karena iman kepada Allah itu merupakan ketentuan yang bersifat umum (dimiliki) antara umat-umat Ahlul Kitab semuanya, tetapi amar ma'ruf nahi munkar merupakan kemuliaan ummat ini. Seperti tumbuh-tumbuhan padang pasir, Allah-lah yang mengeluarkannya, dan dia tidak dikeluarkan agar hidup untuk dirinya saja, tetapi dikeluarkan untuk (kemaslahatan) ummat manusia seluruhnya. Ummat ini adalah ummat dakwah dan risalah, tugasnya menyebarkan yang ma'ruf dan memperkuatnya, dan mencegah yang munkar serta menghancurkannya.

Sebelum ayat di atas disebutkan, dalam beberapa ayat sebelumnya Allah SWT berfirman:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran: 104)

Ayat di atas memiliki dua makna; yang pertama kalimat "min" berarti lit-tajrid, dengan demikian artinya hendaklah kamu menjadi ummat yang selalu mengajak kepada kebajikan. Dan barangkali yang memperkuat makna ini adalah pembatasan keberuntungan kepada mereka, bukan kepada yang lain, seperti yang ada pada kalimat "wa ulauika humul muflihuun."

Makna tafsirnya: hendaklah seluruh ummat Islam menjadi penyeru kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemunkaran, masing-masing sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya, sehingga termasuk berhak memperoleh keberuntungan.

Makna yang kedua, kata "min" berarti lit-tab'idh--sebagaimana ini terkenal--artinya hendaklah di dalam masyarakat Islam itu ada sekelompok kaum Muslimin yang memiliki spesialisasi, memiliki kemampuan dan memiliki persiapan yang sesuai untuk mengemban kewajiban.berdakwah dan beramar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud "thaifah" di sini adalah mewuludkan Jamaatul Muslimin secara umum dan ulil amri secara khusus. Maka wajib bagi mereka mempersiapkan sebab-sebab (sarana) untuk terwujudnya thaifah tersebut dan mendukungnya baik secara moril maupun materiil agar dapat tertegak risalah-Nya. Selagi ummat atau thaifah yang dicita-citakan ini belum terwujud maka dosanya akan ditanggung oleh seluruh kaum Muslimin, sebagai fardhu kifayah yang ditinggalkan dan diabaikan.

Tidak cukup adartya afrad (individu-individu) yang berserakan (tidak teratur), yang hanya melakukan ceramah dalam suatu negara yang mengatur mereka atau suatu masyarakat yang jauh dari mereka. Al Qur'an tidak menginginkan yang demikian, melainkan Al Qur'an menghendaki adanya ummat, yang mengharuskan ummat itu untuk memiliki kebebasan berdakwah ke arah kebaikan, di mana pintu kebaikan yang terbesar ialah Islam. Hendaknya ummat itu mampu memerintah dan melarang, karena hal itu adalah perkara yang lebih khusus dan lebih besar daripada sekedar mau 'izhah dan tadzkir (nasehat dan peringatan). Setiap orang yang mempunyai lidah, ia bisa memberi nasehat dan peringatan, tetapi tidak selamanya bisa memerintah dan melarang. Dan yang dituntut oleh ayat tersebut adalah mewujudkan ummat yang mampu berdakwah, memerintah dan melarang.

Dalam menjelaskan ciri-ciri secara umum bagi masyarakat mukmin yang berbeda dengan masyarakat orang-orang kafir dan munafik, Al Qur'an berbicara dalam surat At-Taubah:

"Dan orang-orang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)

Di antara keindahan ayat ini, bahwa Dia menyertakan mukminah di samping mukminin dan menjadikan kasih sayang serta saling mendukung antara mereka. Serta memikulkan kepada mereka, baik laki-laki maupun perempuan, tugas amar ma'ruf nahi munkar, dan mendahulukan tugas itu atas shalat dan zakat. Karena amar ma'ruf dan nahi munkar merupakan ciri utama bagi masyarakat Islam dan bagi individu anggota masyarakat tersebut. Islam tidak menghendaki mereka baik hanya untuk diri sendiri. sementara mereka tidak berupaya untuk memperbaiki orang lain. Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam Surat Al Ashr:

"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya mentaati kesabaran." (Al Ashr: 1-3)

Maka tidak cukup hanya dengan iman dan beramal shalih untuk memperoleh keselamatan dari kerugian dan kehancuran, sehingga mereka mau melaksanakan saling berwasiat dalam melakukan kebenaran dan saling mewasiati untuk tetap bersabar. Dengan kata lain, sehingga mereka mau memperbaiki orang lain dan menyebarkan makna saling menasehati dan dakwah di masyarakat untuk berpegang kepada kebenaran dan tetap dalam kesabaran. Dan hal itu termasuk pilar kekuatan masyarakat setelah iman dan amal shalih.

Di dalam surat At-Taubah juga ada penjelasan tentang sifat-sifat orang yang beriman yang mana Allah telah membeli (menukar) diri dan harta mereka dengan surga, demikian itu tersebut dalam firman Allah SWT:

"Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku', yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang rnakmin itu." (At-Taubah: 112)

Dalam Surat Al Hajj, Al Qur'an menjelaskan kewajiban yang terpenting ketika ummat Islam diberi kesempatan oleh Allah SWT di bumi ini untuk memiliki daulah dan kekuasaan, Allah berfirman:

"sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di maka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Al Hajj: 40-41)

Amar ma'ruf dan nahi munkar' setelah shalat dan zakat adalah faktor terpenting dalam Daulah Islamiyah. Setelah Allah memberikan daulah itu kepada ummat Islam dan memenangkan atas musuhnya. Bahkan mereka tidak berhak memperoleh pertolongan Allah kecuali dengan melaksanakan tugas itu, sebagaimana diterangkan dalam dua ayat tersebut.

Inilah kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar dalam Al Qur'an. Sesungguhnya ia merupakan lambang atas wajibnya takaful (saling memikul beban) secara moral di antara kaum Muslimin, sebagaimana zakat merupakan lambang atas wajibnya takaful materi di antara mereka.

Rasulullah SAW telah menggambarkan takaful adabi (moral) itu dengan gambaran atau ilustrasi yang menarik sekali, sebagaimana diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yang melanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang di atas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila ingin mengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, la1u orang-orang yang di bawah itu berkata, "Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhi kebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!" Maka jika orang-orang yang di atas itu membiarkan kemauan mereka yang di bawah, akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang, yang di bawah, maka akan selamat, dari selamatlah semuanya." (HR. Bukhari)

Sesungguhnya seburuk-buruk sesuatu yang menimpa masyarakat adalah zhalimnya para thaghut atau takutnya rakyat terhadap mereka, sehingga tidak ada suara haq, da'wah, nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan demikian hancurlah mimbar-mimbar perbaikan, semakin surut nilai-nilai kekuatan dan semakin layu pula pohon-pohon kebaikan, sementara kejahatan dan para penyerunya semakin berani untuk bermunculan dan menyebarkannya, sehingga mereka berhasil membuka pasar-pasar kerusakan, memasarkan dagangan Iblis dan tentaranya, tanpa ada yang melawan dan menghentikan.

Ketika itulah maka masyarakat itu akan menerima ancaman Allah dan siksa-Nya, sehingga bala, dan bencana itu akan menimpa orang-orang yang berbuat kemunkaran dan yang mendiamkannya, Allah SWT berfirman:

"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (Al Anfal: 25)

Rasulullah juga bersabda:

"Sesungguhnya manusia itu apabila melihat orang yang zhalim, lalu mereka tidak memegang kedua tangannya (mencegahnya) maka Allah akan meratakan siksa dari sisi-Nya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i)

Sesungguhnya Allah telah melaknat Bani Israil melalui lisan para Nabi-Nya dan memukul hati sebagian mereka dengan sebagian serta mengangkat pemimpin dari orang yang tidak berbelas kasihan kepada mereka. Hal itu disebabkan karena tersebarnya kemungkaran di antara mereka tanpa ada orang yang merubah atau melarangnya.

Allah SWT berfirman:

"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkari mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah: 78-79)

Lebih buruk dari apa yang telah kita sebutkan adalah jika hati masyarakat itu telah mati atau paling tidak sakit, setelah lamanya bergaul dengan kemungkaran dan mendiamkannya, sehingga kehilangan rasa keberagamaan dan akhlaqnya. Yang dengan perasaan itu akan diketahui yang ma ruf dari yang mungkar. Mereka telah kehilangan kecerdasan yang (seharusnya) mampu membedakan antara yang baik dengan yang buruk, yang halal dan yang haram, yang lurus dan yang menyimpang, maka ketika itu rusaklah standar masyarakat. Sehingga mereka melihat perkara yang sunnah menjadi bid'ah, yang bid'ah menjadi sunnah. Gejala lain adalah apa yang saat ini kita lihat dan rasakan di kalangan kebanyakan anak-anak kaum Muslimin, yaitu anggapan bahwa beragama itu suatu kemunduran, istiqamah itu kuno dan teguh dalam pendirian justru dianggap jumud (beku), sementara kemaksiatan dikatakan sebagai seni, kekufuran menjadi sebuah kebebasan, dekadensi moral menjadi suatu kemajuan dan memanfaatkan warisan salaf dianggap keterbelakangan dalam berfikir. Sampai pada hal-hal yang tidak kita ketahui, atau dengan kata lain yang singkat, yang ma'ruf telah menjadi munkar, dan yang munkar telah menjadi ma'ruf dalam pandangan mereka.

Lebih buruk dari itu semua ketika suara kebenaran itu mulai meredup (hilang), sementara teriakan kebathilan semakin menggelora memenuhi seluruh penjuru dunia untuk mengajak pada kerusakan, memerintahkan untuk berbuat kemungkaran dan melarang dari yang ma'ruf. Itulah teriakan orang-orang yang ciri-cirinya telah disebutkan di dalam hadits Rasulullah SAU: bahwa mereka adalah "Du'aat 'ala abwaabi jahannam, man ajaa-bahum ilahaa qadzafuuhu jahannam," barangsiapa menyambut ajakan mereka, maka mereka akan melemparkannya ke neraka jahannam.

Inilah keadaan orang-orang munafik yang Al Qur'an telah mengatakan bahwa mereka adalah penghuni dasar yang terbawah dari neraka. Itulah masyarakat yang ciri-cirinya telah disebutkan dalam ayat berikut ini:

"Orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'uf dan mereka menggenggam tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesunggluhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik." (At-Taubah: 67)

Sifat-sifat itu sangat bertentangan dengan sifat-sifat masyarakat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf; mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)

Yang patut kita perhatikan di sini bahwa mereka (orang-orang munafik) itu masyarakat yang kepalanya terbalik, yang memerintahkan untuk berbuat kemunkaran dan mencegah dari yang ma'ruf.

Maka apabila suara haq itu telah menggema untuk mengajak kepada Allah, memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang dari kerusakan dan kezhaliman, maka pembalasan yang mereka (para da'i) terima adalah pemberangusan secara terang-terangan berupa kematian di tiang gantungan di siang hari atau penangkapan secara rahasia kemudian dibunuh dengan senjata atau disiksa dengan cemeti (cambuk) di tengah-tengah malam. Sebagaimana hal itu dilakukan oleh Bani Israil terhadap para Nabi-Nya. Mereka membunuhnya tanpa alasan yang benar, sehingga sebagian mereka ada lagi yang membuat rencana buruk untuk membunuh dan menyalib nabinya, sampai akhirnya Allah mengangkat dan menyelamatkannya. Mereka benar-benar telah membunuh para nabi dan para da'i. sebagaimana dinyatakan oleh firman Allah SWT:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akherat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong." (Ali Imran: 21-22)

Sesungguhnya berbagai tahapan dalam kemerosotan dan kerusakan itu saling terkait antara satu tahapan dengan tahapan yang lainnya. Hal-hal yang syubhat menarik atau mengarahkan pada terjadinya dosa-dosa kecil, dan dosa-dosa kecil itu menarik atau mengarahkan pada dosa-dosa besar, sedangkan dosa-dosa yang besar itu mengarah pada kekufuran. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian.

Di antara hadits-hadits yang paling menank, yang menjelaskan tentang arus kemerosotan, kejahatan dan kemaksiatan adalah hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Umamah, marfu':

"Bagaimana kamu, jika isteri-isterimu telah berbuat zina, dan pemuda-pemudanya telah fasik, dan kamu telah meninggalkan jihad?" Sahabat bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku ada ditangan-Nya' lebih dari itu akan terjadi." Sahabat bertanya, "Apa yang lebih berat dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu, jika kamu tidak melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah ?" Nabi bersabda, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi!" Mereka bertanya, "Apakah yang lebih dari itu wahai Rasul Allah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu jika kamu melihat yang ma'ruf menjadi munkar dan yang munkar menjadi ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apa kah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, yang lebih dari itu akan terjadi !" Mereka bertanya, "Apa yang lebih dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana pendapatmu jika kamu memerintahkan yang mungkar dan melarang yang ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi !"Allah SWT bersabda, "Aku bersumpah demi Aku, akan Aku buka untuk mereka fitnah, di mana orang yang sabar (penyantun) karena fitnah itu menjadi kebingungan." (HR. Abid Dunya -Dha'if-)

Nampaknya kebanyakan dari hal-hal yang diperingatkan oleh hadits ini sudah terjadi, sehingga yang ma'ruf menjadi munkar, dan yang munkar menjadi ma'ruf, seakan-akan dakwah kepada Islam dan syari'atnya itu suatu kesalahan atau dosa. Dan para da'i pun telah dituduh sebagai fundamentalis, ekstrim, yang posisinya selalu tertuduh.

Tetapi para da'i ilallah, orang-orang yang beramar ma'ruf nahi munkar dan para pelindung dan pembangkit agama Allah, suara mereka masih tetap kuat bersama kebenaran (yang dibawanya), meskipun suara kebatilan di kanan kirinya terus menggema.

Yang penting adalah memperkuat pelaksanaan kewajiban yang besar ini dan menghidupkannya kembali, serta menghidupkan aktifitas dakwah, yang dengannya akan sanggup melaksanakan syiar ini dalam kehidupan yang nyata. Dan para da'i dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat Islam.

Jika sebagian manusia dewasa ini berbicara tentang pentingnya membentuk opini umum dan pengaruhnya dalam mengawasi dan memelihara prinsip-prinsip umat, akhlaq, moral dan kepentingannya serta meluruskan apa-apa yang dianggap bengkok (tidak benar) dari masalah-masalah kehidupannya, maka kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar adalah sarana terbaik yang menjamin tercapainya tujuan tersebut untuk membentuk opini umum yang bersandar pada standar akhlak Islami, tata susila yang paling benar, paling adil, paling kekal dan paling kuat, karena standar itu diambil dari Al Haq yang 'azli dan abadi, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

amar ma'ruf nahy munkar Empty Re: amar ma'ruf nahy munkar

Post by bee gees Fri Jul 05, 2013 11:21 am


Amar ma'ruf nahi munkar adalah poros penting adalam agama, walaupun hal itu sering disalahgunakan. Terkadang untuk kepentingan politik, hawa nafsu dan lain-lain. Banyak para pemuda yang memiliki semangat untuk memperjuangkan Islam salah langkah dalam hal ini. Dengan hanya berbekal sedikit ilmu dan besar semangat, mereka menyeret umat Islam yang tidak berdosa kepada pertumpahan darah yang sia-sia. Mereka tidak mengerti adab-adab dan tingkat-tingkat beramar ma'ruf nahi munkar sehingga mereka justru mengaburkan makna amar ma'ruf nahi munkar.

Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sering digunakan dan salah ditafsirkan adalah:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radliyallahu 'anhu, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan lisannya. Jika ia masih belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan hatinya. Itu adalah selemah-lemah keimanan. (HR Muslim dalam Shahihnya no. 78-79, Turmudzi dalam Sunannya no. 2172, An-Nasa`i dalam Sunannya, no. 5023-5024, Ahmad dalam Musnadnya 3/10,20,49, Abu Dawud dalam Sunannya no. 1140, Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1275, dan Abu Ya'la Al Mushuli dalam Musnadnya no. 1005 tahqiq Irsyadul Haq Al-Atsari. (An-Nadliyah fi takhrij 'arba'in An-Nawawiyah))

Syarah Hadits

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, mengandung kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar[1] yang merupakan poros terbesar dalam agama ini. Allah mengutus para nabi dengan memikul kewajiban itu. Kalau hamparan amar ma'ruf nahi munkar digulung, akan hancurlah agama ini. Timbullah kerusakan dan hancurlah negeri-negeri.[2]

Berkenaan dengan asbabul wurud hadits ini dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Marwan bin Al-Hakam bin Abil 'Ash, seorang khalifah Bani Umayah di Syam, mendahulukan khutbah sebelum shalat pada hari Ied. Ketika itu seseorang berdiri seraya berkata: "Shalat dulu, kemudian khutbah." Maka Abu Sa'id mengomentari sikap orang tadi dengan ucapannya: "Orang ini telah menunaikan kewajibannya, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda... (beliau menyebutkan hadits di atas)..." dan seterusnya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang melakukannya adalah Abu Sa'id sendiri. Beliau bercerita: "Kaum muslimin terus dalam keadaan yang demikian (shalat lalu khutbah), hingga aku keluar (ke lapangan) bersama Marwan yang ketika itu menjabat amir kota Madinah di hari Idul Fithri atau Adlha. Ketika kami sampai di lapangan, ternyata di sana ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Ash-Shalt. Kemudian ia bermaksud naik ke mimbar, padahal belum shalat. Maka kutarik bajunya, tetapi dia membalas menarik pula. Ketika sudah berada di atas, dia berkhutbah sebelum shalat. Aku katakan kepadanya: "Demi Allah, engkau telah merubah." Marwan mengatakan lagi: "Hai Abu Sa'id, telah hilang apa yang engkau ketahui." Aku katakan lagi: "Apa yang aku ketahui lebih baik daripada apa yang tidak kuketahui." Marwan menambahkan: "Demi Allah, sesungguhnya orang-orang ini tidak mau duduk mendengarkan kami setelah shalat maka aku berkhutbah sebelum shalat."[3]

Imam An-Nawawi mengatakan: "Dimungkinkan hal ini adalah dua peristiwa yang salah satunya adalah kisah Abu Sa'id, sedang yang lainnya adalah kisah orang lain di hadapan Abu Sa'id.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang hukum amar ma'ruf nahi munkar dalam Majmu' Fatawa 28/126: "Tidak wajib atas setiap person tertentu, melainkan fardlu kifayah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Qur`an." (Lihat Dlawabith Amar Ma'ruf, Ali Hasan hal. 23).

Adab-adab Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin hal. 123-129 secara ringkas mengatakan bahwa rukun-rukun amar ma'ruf nahi munkar ada empat:

Rukun pertama, pelaku amar ma'ruf seorang yang mukallaf[5], muslim dan sanggup. Walaupun demikian seorang anak usia tamyiz[6] juga dapat beramar ma'ruf nahi munkar dan akan mendapatkan pahala karenanya walaupun tidak wajib atasnya. Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa syarat seseorang beramar ma'ruf nahi munkar harus memiliki sifat 'adalah (meninggalkan maksiat) dan mengatakan bahwa orang fasik tidak boleh beramar ma'ruf berdasarkan ayat:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ...

Apakah kalian menyeru manusia berbuat kebaikan sedangkan kalian melupakan diri kalian. (Al-Baqarah: 44).

Tapi pernyataan ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Ada pula yang mensyaratkan si pelaku amar ma'ruf nahi munkar harus mendapatkan ijin dari imam atau penguasa sedangkan rakyat tidak boleh melakukannya. Pendapat ini keliru sebab ayat-ayat dan hadits-hadits secara umum menunjukkan bahwa setiap orang yang melihat kemungkaran, kemudian mendiamkannya berarti dia bermaksiat. Maka pengkhususan harus dengan izin sang imam akan mempersulit.

Yang mengherankan pula, Rafidlah menambah dengan tidak boleh amar ma'ruf sebelum imam yang ma'ruf keluar. Bila mereka datang kepada hakim untuk meminta hak-hak mereka, maka katakan kepada mereka: Permintaan tolong dan pengembalian hak-hak kalian berarti amar ma'ruf nahi munkar padahal masanya belum datang karena imam belum keluar.

Amar ma'ruf nahi munkar memiliki lima tingkatan:

1. Mengenalkan kebenaran.

2. Nasehat dengan ucapan yang lembut.

3. Cercaan dan makian. Yang kita maksud di sini bukan cercaan yang kotor melainkan kita katakan padanya seperti: Wahai jahil! Dungu! Apakah kamu tidak takut kepada Allah? Dan lain-lain.

4. Mencegah dengan keras, seperti menghancurkan alat-alat musik dan menumpahkan khamr.

5. Ancaman dan hukuman dengan pukulan, atau langsung dipukul sampai ia berhenti dari perbuatannya. Tingkatan yang kelima ini membutuhkan imam, berbeda dengan yang sebelumnya, sebab dikhawatirkan terseret kepada fitnah.

Jika ada yang bertanya apakah boleh seorang anak beramar ma'ruf kepada ayahnya, hamba kepada tuannya, istri kepada suaminya, atau rakyat kepada penguasa? Jawabnya: Pada asalnya hal itu boleh bagi semuanya dan sudah kita bawakan lima tingkatan tadi. Maka bagi anak tingkatannya adalah dengan mengenalkan kebenaran kemudian nasehat dengan lembut. Adapun tingkatan yang ketiga dan seterusnya selayaknya dilakukan oleh tuan kepada budak atau suami terhadap istri. Adapun rakyat kepada penguasa perkaranya lebih keras dari anak, tidak ada kewajiban bagi rakyat kecuali dengan pengenalan dan nasehat.

Disyaratkan juga si pelaku itu sanggup untuk mengingkari. Adapun yang lemah tidak ada kewajiban baginya kecuali mengingkari dengan hati. Tidak gugur kewajiban ini bagi yang lemah tubuhnya melainkan karena dikhawatirkannya dia terkena gangguan. Itulah makna kelemahan di sini.

Begitu pula bila dia tahu bahwa pengingkarannya diduga tidak bermanfaat, maka terbagi dalam 4 keadaan:

1. Bila dia tahu kalau kemungkaran itu bisa lenyap dengan ucapan atau perbuatannya, tanpa ia terkena bahaya, maka wajib baginya untuk melakukannya.

2. Bila dia tahu bahwa ucapannya tidak bermanfaat dan apabila dia berbicara akan dipukul, maka gugurlah kewajiban atasnya.

3. Bila dia tahu bahwa ucapannya tidak bermanfaat, tetapi dia tidak khawatir terkena bahaya, maka tidak wajib baginya karena tidak bermanfaat. Akan tetapi hal itu disukai untuk menunjukkan syiar-syiar Islam dan untuk mengingatkan manusia kepada agama.

4. Bila dia tahu bahwa dia akan terkena bahaya, tetapi kemungkaran tersebut akan hilang dengan sikapnya seperti menghancurkan alat-alat musik atau menumpahkan khamr padahal dia tahu bahwa dia akan dipukul setelah itu, maka kewajiban gugur darinya dan hukumnya tinggal mustahab, berdasarkan sabda Nabi:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad yang paling utama adalah ucapan yang benar yang disampaikan di hadapan penguasa yang jahat. (HR. Abu Said, Abu Umamah, Thariq bin Syihab, Jabir bin Abdullah dan Suhri secara mursal, lebih rinci lihat Ash-Shahihah no. 491)

Tidak terjadi perselisihan tentang bolehnya seorang muslim menyerang barisan orang kafir, walau akhirnya dia harus mati. Tapi bila dia tahu dia tidak bisa mengalahkan orang kafir seperti orang buta mencampakkan dirinya ke tengah-tengah musuh, maka haram hukumnya. Begitu pula bila dia melihat seorang fasiq yang minum khamr dan di tangannya ada pedang dan dia tahu kalau dia melarang minum khamr, dia akan dibunuh, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya. Karena hal ini tidak memberi pengaruh yang bisa memberi manfaat. Hanya disukai baginya untuk mengingkari bila dia sanggup untuk menghapuskan kemungkaran tersebut. Dan tumbuh manfaat dengan sikapnya itu seperti orang yang menyerang barisan orang-orang kafir dan lain-lain.

Jika dia tahu bila teman-temannya juga akan terkena bahaya, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya karena dia tidak kuat untuk menolak kemungkaran itu kecuali dengan menyeret kemungkaran yang lain. Hal itu tidak dianggap mampu sedikitpun. Dan yang dimaksudkan dengan tahu di sini adalah perkiraan kuat. Siapa yang mengira dengan kuat bahwa dia akan terkena bahaya maka tidak wajib baginya untuk mengingkari. Jika kuat perkiraannya bahwa dia tidak akan terkena bahaya, maka wajib baginya melakukannya. Bukan pengecut atau pemberani yang berlebihan, tetapi dinilai dengan tabiat yang wajar. Yang dimaksud dengan bahaya di sini adalah seperti pemukulan atau pembunuhan. Begitu juga perampasan harta atau diumumkan di negeri itu sebagai orang jelek. Adapun penghinaan dan cercaan maka tidak menjadi alasan untuk diam sebab orang yang beramar ma'ruf biasanya akan menemui hal itu. (Masih dalam Mukhtashar Minhaj Al-Qashidin)

Rukun kedua, "kemungkaran itu ada ketika itu dengan jelas". Makna mungkar adalah dilarang dilakukan menurut syariat[7]. Mungkar lebih umum daripada maksiat. Bila seseorang melihat anak kecil atau orang gila meminum khamr, maka wajib baginya untuk menumpahkan dan melarangnya. Begitu juga bila lelaki gila berzina dengan wanita gila atau dengan hewan maka wajib baginya untuk mencegah.

Kata "ada ketika itu", berarti bukan terhadap orang yang telah selesai meminum khamr atau sejenisnya. Dan juga bukan terhadap apa yang akan didapati dalam keadaan lain, seperti orang yang mengetahui melalui tanda-tanda bahwa ada yang ingin "minum" di malam hari. Tidak ada amar ma'ruf terhadap orang tersebut kecuali dengan nasehat.

Kata "dengan jelas", berarti orang yang melakukan maksiat tidak dengan sembunyi-sembunyi di rumahnya dan mengunci pintunya. Orang yang bermaksiat dengan sembunyi-sembunyi tidak boleh dimata-matai, kecuali sampai diketahui oleh orang yang di luar rumah seperti suara alat-alat musik. Bagi orang yang mendengarkannya, hendaknya masuk dan menghancurkannya. Atau jika keluar bau khamr, menurut pendapat yang benar boleh diingkari.

Juga disyariatkan dalam mengingkari kemungkaran harus benar-benar diketahui bahwa hal itu mungkar, bukan termasuk perkara ijtihad. Setiap yang masih dalam hal ijtihad, tidak dikenai hal ini.

Rukun ketiga, syarat orang yang diingkari. Cukup dengan sifatnya sebagai manusia. Tidak disyaratkan orang tersebut harus mukallaf dulu, sebagaimana yang telah kita jelaskan tadi, maka seperti terhadap anak-anak dan orang-orang gila tetap diingkari.

Rukun keempat, tentang amar ma'ruf itu sendiri. Hal ini memiliki beberapa tingkat dan adab:

1. Si pelaku amar ma'ruf memang mengetahuinya, tidak boleh baginya untuk mencari pendengaran dari rumah yang lain untuk mendengar suara musik atau sengaja mengendus bau khamr. Atau menyentuh sesuatu yang telah ditutup dengan pakaian agar ia tahu apa yang ada di dalamnya. Atau mencari-cari kabar kepada para tetangganya agar diberi tahu apa yang terjadi. Tetapi apabila ia diberi tahu oleh dua orang yang adil bahwa si A meminum khamr, maka ketika itu dia boleh masuk dan mengingkari.

2. Mengenalkan kebenara karena ada orang yang dengan jahil melakukan sesuatu karena menganggap perbuatan itu tidak mungkar dan bila dia tahu dia akan meninggalkannya. Maka wajib memberitahukannya dengan lembut. Katakan kepadanya: "Memang manusia ketika lahir tidak langsung menjadi orang yang tahu. Kita tidak mengetahui tentang masalah agama sampai para ulama mengajari kita." Karena mungkin juga temanmu itu jauh dari para ulama. Bersikap lembutlah kepadanya agar dia mengerti tanpa menyakitinya. Barangsiapa diam ketika melihat kemungkaran dengan alasan tidak mau menyakiti sesama muslim padahal dia harus berbicara, maka hal ini sama dengan mencuci darah dengan air seni.[8]

3. Melarang dengan nasehat dan menyuruhnya takut kepada Allah dengan menyampaikan kabar-kabar yang berisi ancaman. Ceritakan kepadanya kisah-kisah para salaf. Lakukan hal itu dengan rasa kasih sayang dan lembut tanpa perlu mencaci dan emosi. Di sini banyak terjadi kekeliruan yang harus dijaga, yaitu seseorang yang tahu ketika menasehati menganggap dirinya paling mulia karena dia tahu kemudian merendahkan lawan bicara karena tidak tahu. Hal itu sama dengan seseorang yang ingin menyelamatkan orang lain dengan membakar dirinya ke dalam api. Ini adalah kebodohan yang sangat, kehinaan yang hebat dan tipuan setan. Maka dibutuhkan barometer, agar seyogyanya pelaku amar ma'ruf tadi menguji dirinya. Yaitu dengan mengingkari kemungkaran terhadap dirinya sendiri. Jika ternyata dia mengikuti hawa nafsunya, bertujuan agar terkenal melalui amar ma'rufnya tadi, maka hendaklah ia takut kepada Allah dan mengintrospeksi dirinya dahulu.

Dikisahkan, ada yang bertanya kepada Daud At-Tha'i: "Bagaimana pendapat anda terhadap seseorang yang menemui para umara, kemudian menyuruh mereka kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar? Daud menjawab: "Aku khawatir dia akan dicambuk." Penanya: "Dia sanggup untuk menghadapinya." Daud: "Aku khawatir dia akan terkena pedang." Penanya: "Ia sanggup." Daud: "Aku takut dia terkena penyakit yang berbahaya, yaitu 'ujub (bangga terhadap dirinya sendiri)."

4. Cercaan dan makian dengan ucapan yang keras dan menusuk. Cara ini dipilih bila tidak bisa dicegah dengan lembut dan menunjukkan sikap mengejek peringatan dan nasehat serta terus melakukan perbuatan tersebut. Yang kita maksudkan di sini bukan dicerca dengan ucapan yang mengandung kekejian dan dusta. Tapi katakan kepadanya: "Hai fasiq, dungu, bodoh, apakah kamu tidak takut kepada Allah?" Allah berfirman tentang Nabi Ibrahim:

أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ. (الأنبياء: ٦۷)

Ah, celaka kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Apakah kalian tidak berakal? (Al-Anbiya`: 67)

5. Merubah dengan tangan, seperti menghancurkan alat-alat musik, menumpahkan khamr dan mengusir penghuni rumah curian dari rumah tersebut. Tingkatan ini memiliki 2 adab:

a. Jangan langsung mengadakan perubahan selama orang yang diingkari sanggup untuk memikul hal tersebut (yaitu) bila dia mau pergi dari tempat yang dirampasnya, tidak perlu sampai menyeretnya.

b. Menghancurkan alat musik itu sampai benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi. Jangan lebih dari itu. Dan berhati-hati ketika menumpahkan khamr agar jangan sampai memecah bejana-bejana lain jika mungkin. Jika dia tidak sanggup untuk itu kecuali harus dengan melempar bejana itu dengan batu atau yang sejenis, itu boleh baginya. Dengan itu akan hilang harga bejana itu. Kalau dia menutup-nutupi khamr dengan tangannya dan hanya bisa dijalankan dengan jalan tangan si pemilik juga dipukul, maka tidak mengapa. Bila khamr berada dalam bejana yang mulutnya kecil, yang bila ditumpahkan akan memakan waktu yang lama dan dia akan ditemui pemiliknya kemudian dicegah, maka hendaklah dia memecahkannya. Ini dianggap udzur.

Jika ada pertanyaan: Apakah boleh memecahkannya dengan paksa dan menarik penghuni untuk meninggalkan rumah dengan paksa?

Jawabnya: Itu boleh untuk penguasa. Tidak untuk rakyat karena tidak adanya segi ijtihad dalam hal itu.

6. Dengan ancaman, seperti: "Tinggalkan perbuatan ini, kalau tidak saya akan buat kamu jadi begini dan begitu!" Jika perlu untuk dipukul tidak mengapa.

Adab dalam hal ini adalah jangan mengancam dengan ancaman yang tidak boleh dilakukan seperti: "Akan kuhancurkan rumahmu dan kuculik istrimu." Jika dia mengucapkan dengan sungguh-sungguh, maka haram hukumnya. Jika tidak, berarti dusta.

7. Langsung memukul dan menendang dan lain-lain selain senjata. Itu boleh bagi perorangan dengan syarat terpaksa dan seperlunya. Jika kemungkaran itu sudah lenyap selayaknya dihentikan.

8. Dia tidak sanggup sendiri dan membutuhkan teman dengan mengangkat senjata, karena kadang-kadang si pelaku juga memiliki teman-teman yang menjurus kepada peperangan. Yang benar dalam hal ini butuh kepada ijin Imam karena menjurus kepada fitnah dan kerusakan. Dan ada juga yang menyatakan tidak perlu ijin. (Selesai ucapan Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qashidin)

Tentang Sifat si Pelaku Amar Ma'ruf

Di atas sudah disebutkan adab-adab pelaku amar ma'ruf dengan rinci. Dan kesimpulannya ada tiga sifat:

1. Ilmu tentang amar ma'ruf dan batas-batasnya agar berada dalam batas syariat[9].

2. Wara' karena dia kadang-kadang tahu tentang sesuatu tetapi tidak mengamalkannya karena suatu hal.

3. Baik akhlak. Ini dasar agar bisa menahan akibat. Karena kemarahan bila bergejolak tidak bisa ditahan dengan semata-mata ilmu dan wara' dalam memadamkannya selama tidak ada baik akhlak secara tabiat.

Sebagian para salaf berkata: "Jangan seseorang menyuruh kepada yang ma'ruf kecuali dengan lembut dan juga ketika melarang. Kasih sayang ketika menyuruh dan melarang. Paham dalam menyuruh dan melarang."

Bersikap lembut dalam beramar ma'ruf, itu jelas. Berdasarkan ayat:

فَقُوْلاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى. (طه: ٤٤)

Katakan kepadanya (Fir'aun) perkataan yang lembut. (Thaha: 44)

Pernah seorang pemuda lewat dalam keadaan menyeret pakaiannya (isbal), maka teman-teman Shilah bin Usyaim mencercanya dengan keras. Maka Shilah berkata: "Biarkanlah aku menyelesaikannya." Kemudian Shilah berkata kepada pemuda itu: "Wahai anak saudaraku, aku ada perlu sedikit denganmu." Pemuda itu berkata: "Apa itu?" Shilah: "Aku ingin agar engkau meninggikan sarungmu." Pemuda: "Baiklah kalau begitu." Maka pemuda itu pun mengangkat sarungnya. Kemudian Shilah beralih kepada rekan-rekannya dan berkata: "Bukankah ini yang kalian maukan. Jika kalian mencacinya dan menyakiti dia akan membalas kalian."

Beberapa Tujuan dalam Beramar Ma'ruf

Ibnu Rajab dalam Iqadhul Himam hal. 465 berkata: "Ketahuilah bahwa beramar ma'ruf dan nahi munkar kadang-kadang karena mengharap pahala, dosa jika ditinggalkan, kemarahan Allah karena larangan-Nya dilanggar, menasehati kaum muslimin dan kasih sayang kepada mereka, mengharap mereka terlepas dari dosa-dosa yang akibatnya mereka akan terkena hukuman Allah di dunia dan akhirat. Dan juga karena memuliakan dan mencintai Allah, karena Dia yang paling berhak untuk ditaati, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri. Dan menebus dengan jiwa dan harta terhadap kehormatan Allah yang dilanggar, sebagaimana yang diucapkan oleh sebagian salaf: 'Aku ingin agar semua manusia taat kepada Allah walau dagingku harus digunting.'" (Iqadhul Himam)

Dalam amar ma'ruf nahi munkar ada sekelompok orang yang meninggalkannya sama sekali. Ada yang tidak mengetahui patokan dan batas-batasnya hingga bertindak melampaui batas. (Dlawabith, Ali Hasan hal. 18)

Beberapa faedah yang dapat dipetik dari pembahasan ini adalah:

1. Amar ma'ruf nahi munkar termasuk bagian dari iman. Oleh sebab itu Imam Muslim memasukkan dalam kitabul iman.

2. Siapa yang sanggup untuk melaksanakan bagian-bagian itu, lebih baik dari yang meninggalkannya karena lemah, walau diberi udzur.

3. Siapa yang khawatir terhadap dirinya akan dipukul, dibunuh atau dirampas hartanya, maka gugur kewajiban darinya dengan tangan dan lisan, tapi wajib mengingkari dengan hati. Barangsiapa yang hatinya tidak mengingkari yang mungkar berarti telah lenyap keimanan darinya.

4. Sangat perlunya kita melihat contoh dari para salaf dalam memahami hadits ini agar tidak salah paham.

5. Harus berilmu hingga tahu mana yang harus disikapi dengan keras dan lembut agar jangan terbalik. Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu dan bimbingan para ulama.

Wallahu a'lam bish shawab.

Maraji':

Shahih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi (206-261 H), Dahlan, tanpa tahun.

Sunan Turmudzi, Abu Isa Muhammad bin Isa (209-279 H), Darul Kutub 'Ilmiyah, tahqiq Ahmad Syakir, tanpa tahun.

Sunan Nasa`i, Ahmad bin Syu'aib (215-303 H), Darul Ma'rifah, cet. II, 1412 H-1992 M.

Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal (164-241 H), Darul Kutub Ilmiyah, cet. I, 1413 H-1993 M. Adapun naskah keduanya tanpa tahun dan tidak jelas penerbitnya.

Sunan Abu Daud, Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani (202-275 H), Darul Fikr, Tahqiq Shidqi M. Jamil. 1414 H – 1994 M.

Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah (207-273/275 H), Darul Rayyan Lit Turats, tahqiq M. Fuad Abdul Baqi, tanpa tahun.

Musnad Abu Ya'la, Ahmad bin Ali At-Tamimi (210-307 H), Darul Qiblat, tahqiq Irsyadul Haq Al-Atsari, cet. I, 1408 H – 1988 M.

Qawa'id wal Fawa'id, Nadhim Sulthan, Darul Hijrah, cet. II, 1410 H.

Mukhtashar Minhajul Qashidin, Imam Ibnu Qudamah (wafat 742 H), Al-Maktab Al-Islami, cet. VII, tahqiq Zuhair Syawais.

Fathul Bari, Imam Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani (773-852 H), Darud Diyan Lit Turats, Isyraf Syaikh Muhibbuddin Al-Khathib, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi dan Qushay Muhibbuddin Al-Khatib, cet. II.

Syarh An-Nawawi, Yahya bin Syaraf An-Nawawi (631-676 H), I'dad Ali Abdul Hamid, Darul Khair, cet. II, 1414 H – 1994 M.

Majmu' Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H), Jam'u wat Tartib Abdurrahman bin Muhammad, Isyraf Ar-Riyasatul Ammah Li Syu'inil Haramain, tanpa tahun.

Dhawabith, Ali Hasan, Al-Ashalah, cet. I, 1414 H – 1994 M.

Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, M. Nashiruddin Al-Albani, Al-Maktabah Al-Ma'arif, 1415 H – 1995 M.

Iqadhul Himam, Salim Al-Hilali, Darul Ibnul Jauzi, 1414 H – 1993 M.

Sumber: Majalah Salafy edisi XXV/1418 H/1998 M, Rubrik Nasehati

[1] Qawaid wa Fawaid, Nadhim Sulthan hal. 285

[2] Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah hal. 131

[3] Fathul Bari 3/102

[4] Syarah An-Nawawi 1/217

[5] Mukallaf adalah seorang dewasa yang sudah dikenai beban syari'at

[6] Tamyiz adalah seorang anak yang sudah mulai dapat membedakan dan berpikir benar

[7] Makna ini sebagai bantahan terhadap pernyataan Syafi'i Ma'arif dalam majalah Suara Muhammadiyah no. 01/02 th ke 83 hal. 20, sebagai berikut: "Definisi ma'ruf adalah sesuatu yang dikenal baik dan diterima oleh akal maupun masyarakat. Sedangkan munkar adalah sesuatu yang ditolak oleh akal sehat."

[8] Yakni maunya membersihkan tetapi dengan sesuatu yang lebih jelek dan lebih najis.

[9] Hal ini sangat penting, karena jika tanpa ilmu niatnya yang baik tidak akan tercapai karena salah dalam penerapan. Yang seharusnya disikapi dengan keras, dia sikapi dengan lembut atau sebaliknya. (pen)
bee gees
bee gees
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 152
Kepercayaan : Islam
Location : douglas
Join date : 27.06.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

amar ma'ruf nahy munkar Empty Re: amar ma'ruf nahy munkar

Post by Dee_Nie Fri Dec 12, 2014 4:45 am

keroncong wrote:"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkari mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah: 78-79)

izin nyimak
Dee_Nie
Dee_Nie
KOPRAL
KOPRAL

Male
Age : 53
Posts : 24
Kepercayaan : Islam
Location : Jauh di mata dekat di FPI
Join date : 12.12.14
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

amar ma'ruf nahy munkar Empty Re: amar ma'ruf nahy munkar

Post by syahalikumar Fri Dec 12, 2014 4:55 pm

Dee_Nie wrote:
keroncong wrote:"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkari mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah: 78-79)

izin nyimak
silahkan ^ ^
syahalikumar
syahalikumar
PRAJURIT
PRAJURIT

Female
Age : 37
Posts : 14
Kepercayaan : Islam
Location : wisata bengkalis
Join date : 12.12.14
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

amar ma'ruf nahy munkar Empty Re: amar ma'ruf nahy munkar

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik